1 of 10

Petunjuk Teknis.

Perekaman Settlement SSBP Non SBS

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

2 of 10

DESKRIPSI SINGKAT

Perekaman Settlement SSBP Non SBS

Pencatatan ini dilakukan atas setoran pembayaran piutang yang dicatat pada modul bendahara pada menu Setoran UP/TUP/PNBP Bendahara

Modul

Piutang

Role User

Operator Piutang

Modul Lain yang Terkait

GLP

Transaksi yang Terkait

-

Input

SSBP

Output

Laporan- laporan piutang

Validasi

  • Tanggal buku harus lebih dari sama dengan tanggal setoran
  • Jumlah Settlement harus lebih kecil sama dengan saldo piutang dan saldo sisa matching setorannya

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

3 of 10

Berikut ini adalah langkah-langkah dalam merekam Settlement SSBP Non SBS

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

4 of 10

Langkah Perekaman Settlement SSBP Non SBS:

  1. Login sebagai user Operator Piutang
  2. Masuk ke menu Piutang >> Pengelolaan Piutang>> Transaksi>> Settlement SSBP Non SBS
  3. Klik Rekam
  4. Pilih debitur yang melakukan pembayaran dengan melakukan klik pada identitas debitur, lalu pilih debitur yang melakukan pembayaran lalu klik tombol pilih

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

5 of 10

Langkah Perekaman Settlement SSBP Non SBS:

5. Pilih Nomor Piutang dengan klik tombol lihat, lalu pilih data piutang yang melakukan pembayaran

6. Isikan tanggal settlement

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

6 of 10

Langkah Perekaman Settlement SSBP Non SBS:

7. Pilih data setoran yang digunakan dalam melakukan pembayaran piutang dengan klik tombol lihat pada saldo Piutang SSBP

8. Pilih data SSBP yang digunakan untuk pembayaran atas piutang yang sudah dipilih sebelumnya

9. Isikan jumlah pembayaran piutang

10. Isikan uraian terkait pembayaran piutang

11. Simpan

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

7 of 10

Terima Kasih

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

8 of 10

PanduSAKTI,

Kitab sakti untuk Jawara sejati!

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

9 of 10

youtube.com/SAKTI

Subscribe SAKTI,

Untuk dapatkan jurus SAKTI terkini!

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

10 of 10

Tanya Jawab

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia