PENGENALAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA�KEMENTERIAN AGAMA
Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)Tahun 2022
TUJUAN PEMBELAJARAN
Menjelaskan Visi dan Misi Kementerian Agama.
Menjelaskan Susunan Organisasi di Pusat dan Kanwil
Menguraikan Kedudukan Tugas dan Fungsi
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Agama No 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan tata Kerja Kementerian Agama
Peraturan Menteri Agama No 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama No 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama
KEDUDUKAN DAN TUGAS
FUNGSI KEMENTERIAN AGAMA
a. PERUMUSAN, PENETAPAN, DAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN bidang Bimas Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, penyelenggaraan haji dan umrah, dan pendidikan agama dan keagamaan;
b. KOORDINASI PELAKSANAAN TUGAS, PEMBINAAN, DAN PEMBERIAN DUKUNGAN administrasi kepada seluruh unsur organisasi pada Kementerian Agama;
c. PENGELOLAAN BMN yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama;
d. PENGAWASAN ATAS PELAKSANAAN TUGAS
e. PELAKSANAAN BIMTEK DAN SUPERVISI atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di daerah;
f. PELAKSANAAN KEGIATAN TEKNIS dari pusat - daerah;
g. PELAKSANAAN DIKLAT, LITBANG di bidang agama dan keagamaan;
h. PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL; dan
i. PELAKSANAAN DUKUNGAN SUBSTANTIF kepada seluruh unsur organisasi pada Kementerian Agama.
Kementerian Agama Melaksanakan Tugas
dan Menyelenggarakan Fungsi:
Kementerian Agama
“KEMENTERIAN AGAMA
yang PROFESIONAL dan ANDAL
dalam
membangun masyarakat
yang
saleh, moderat, cerdas dan unggul
untuk
mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan
gotong royong”.
(PMA. 18 Tahun 2020)
KEMENTERIAN AGAMA
(PMA. 18 Tahun 2020)
3 Staf Ahli
2 Pusat :
SELAIN UNIT KERJA MENTERI AGAMA DIBANTU
oleh
3 (TIGA) STAF AHLI dan 2 (DUA) PUSAT:
SEKRETARIAT JENDERAL
Sekretariat Jenderal adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama, dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM��berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama dipimpin oleh Direktur Jenderal.�Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.�
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
a. perumusan kebijakan di bidang pendidikan madrasah, diniyah, pondok pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan madrasah, diniyah, pondok pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;
c. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan pendidik madrasah, diniyah, pondok pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan madrasah, diniyah, pondok pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan madrasah, diniyah, pondok pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
b. Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah;
c. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah;
d. Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam;
e. Direktorat Pendidikan Agama Islam; dan
f. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.
SUSUNAN ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM, terdiri atas
DIREKTORAT JENDERAL�PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bertanggung jawab kepada Menteri Agama, dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan haji dan umrah, pelayanan haji, dan pengelolaan dana haji, serta akreditasi penyelenggara ibadah haji khusus dan umrah;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan haji dan umrah dan pelayanan haji, serta akreditasi penyelenggara ibadah haji khusus dan umrah;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dibidang penyelenggaraan haji dan umrah;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:
a. PERUMUSAN KEBIJAKAN di bidang bimas Islam;
b. PELAKSANAAN PROGRAM bimas Islam meliputi: Urusan Agama Islam dan pembinaan Syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, pemberdayaan zakat, dan pemberdayaan wakaf.
c. PENYUSUNAN NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA di bidang bimas Islam ;
d. PELAKSANAAN bimtek dan evaluasi di bidang bimas Islam
DirJenderal bimas Islam .
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;
b. Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah;
c. Direktorat Bina Kantor Urusan Agama dan Keluarga Sakinah;
d. Direktorat Penerangan Agama Islam; dan
e. Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf.
Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Bimas Islam
DIREKTORAT JENDERAL �BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama, dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Kristen sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang urusan agama dan pendidikan agama dan keagamaan Kristen;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama dan pendidikan agama dan keagamaan Kristen;
c. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan urusan agama dan pendidikan agama dan keagamaan Kristen;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama dan pendidikan agama dan keagamaan Kristen;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama dan pendidikan agama dan keagamaan Kristen;
f. pelaksanaan administrasi direktorat jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
SUSUNAN ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN
DIREKTORAT JENDERAL �BIMBINGAN MASYARAKAT KATOLIK
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik berada di bawah bertanggung jawab kepada Menteri Agama dan dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Katolik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang urusan agama dan pendidikan agama dan keagamaan Katolik;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama dan pendidikan agama dan keagamaan Katolik;
c. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan urusan agama dan pendidikan agama dan keagamaan Katolik;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama dan pendidikan agama dan keagamaan Katolik;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama dan pendidikan agama dankeagamaan Katolik;
f. pelaksanaan administrasi direktorat jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik;
b. Direktorat Urusan Agama Katolik; dan
c. Direktorat Pendidikan Katolik.
SUSUNAN ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN
MASYARAKAT KATOLIK
DIREKTORAT JENDERAL �BIMBINGAN MASYARAKAT HINDU
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama, dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi di bidang bimbingan masyarakat Hindu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan kebijakan di bidang urusan agama dan pendidikan agama dan keagamaan Hindu;
b. Koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama dan pendidikan agama dan keagamaan Hindu;
c. Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan pendidikan agama dan keagamaan Hindu;
d. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama dan pendidikan Hindu;
e. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama dan pendidikan Hindu;
f. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu; dan
g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu;
b. Direktorat Urusan Agama Hindu; dan
c. Direktorat Pendidikan Hindu.
DIREKTORAT JENDERAL �BIMBINGAN MASYARAKAT BUDDHA
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama, dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi di bidang bimbingan masyarakat Buddha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
a. perumusan kebijakan di bidang urusan agama dan pendidikan agama dan keagamaan Buddha;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama dan pendidikan agama dan keagamaan Buddha;
c. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan pendidikan agama dan keagamaan Buddha;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama dan pendidikan Buddha;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama dan pendidikan Buddha;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT BUDDHA
MENYELENGGARAKAN FUNGSI:
Direktorat Urusan dan Pendidikan Agama Buddha.
SUSUNAN ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT BUDDHA
INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat Jenderal adalah unsur pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama, yang dipimpin oleh seorang Inspektur Jenderal.
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan internal pada Kementerian Agama.
a. Penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal pada Kementerian Agama;
b. Pelaksanaan pengawasan internal pada Kementerian Agama terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. Penyusunan laporan hasil pengawasan pada Kementerian Agama;
e. Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
INSPEKTORAT JENDERAL
MENYELENGGARAKAN FUNGSI
a. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
b. Inspektorat Wilayah I;
c. Inspektorat Wilayah II;
d. Inspektorat Wilayah III;
e. Inspektorat Wilayah IV;
f. Inspektorat Investigasi; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
SUSUNAN ORGANISASI INSPEKTORAT JENDERAL
BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, DAN�PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan adalah unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama yang dipimpin oleh seorang Kepala.
Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penelitian, pengembangan, pendidikan, dan pelatihan di bidang agama dan keagamaan.
BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, DAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian, pengembangan, pendidikan, dan pelatihan di bidang agama dan keagamaan;
b. Pelaksanaan penelitian, pengembangan, pendidikan, dan pelatihan di bidang agama dan keagamaan;
c. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian, pengembangan, pendidikan, dan pelatihan di bidang agama dan keagamaan;
d. Pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Susunan organisasi Badan Penelitian dan Pengembangan,dan Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas:
a. Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan;
b. Pusat Penelitian dan Pengembangan Bimbingan Masyarakat Agama dan Layanan Keagamaan;
c. Pusat Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Agama dan Keagamaan;
d. Pusat Penelitian dan Pengembangan Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi;
e. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Administrasi dan
f. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan.
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menyelenggarakan fungsi;
a. Koordinasi penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal;
b. Pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal;
c. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal;
d. Pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan jaminan produk halal;
e. Pelaksanaan administrasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal; dan
f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Susunan organisasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal terdiri atas:
a. Sekretariat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal;
b. Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal;
c. Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal; dan
d. Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal.
STAF AHLI MENTERI
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang hubungan kelembagaan keagamaan.
2. Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang manajemen informasi dan komunikasi.
3. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang hukum dan hak asasi manusia.
PUSAT
merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal, dipimpin oleh seorang Kepala.
Pusat Kerukunan Umat Beragama mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang kerukunan umat beragama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pusat Kerukunan Umat Beragama menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan, rencana operasional di bidang kerukunan umat beragama;
b. koordinasi pelaksanaan program di bidang kerukunan umat beragama;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kerukunan umat beragama;
d. pengembangan komunikasi terhadap aliran kepercayaan;
e. koordinasi pelaksanaan program pencegahan dan penanganan masalah kerukunan umat beragama;
f. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kerukunan umat beragama; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Susunan organisasi Pusat Kerukunan Umat Beragama terdiri atas:
a. Bidang Bina Lembaga Kerukunan Agama dan Lembaga Keagamaan;
b. Bidang Harmonisasi Umat Beragama;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pada Kementerian Agama dapat dibentuk Jabatan Fungsional sesuai kebutuhan.
Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah jabatan fungsionalsesuai dengan bidang keahliannya.
Masing-masing kelompok jabatan fungsional, dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior.
Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan kebutuhan dan
beban kerja. Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
INSTANSI VERTIKAL
Instansi Vertikal Kementerian Agama merupakan instansi pada Kementerian Agama yang melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama di daerah.
Instansi Vertikal Kementerian Agama terdiri atas:
Berkedudukan d Provinsi, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama, yang dipimpin oleh seorang Kepala.
b. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.
Berkedudukan di Kab/ Kota, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Wilayah Kementerian Agama Provinsi, yang dipimpin oleh seorang Kepala.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menyelenggara:
a. perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di provinsi;
b. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama;
c. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf;
d. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan;
e. pembinaan kerukunan umat beragama;
f. perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
g. pengoordinasian perencanaan, pengendalian program, dan pengawasan; dan
h. pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama.
Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di kabupaten/kota;
b. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama;
c. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan haji danumrah, serta zakat dan wakaf;
d. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan;
e. pembinaan kerukunan umat beragama;
f. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
g. pengoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan
h. pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait,
Sebagai contoh Susunan Organisasi Pada Kantor Wilayah Kementerian Agama :
Susunan organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan, terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha, terdiri atas kelompok Jabatan Fungsional.
b. Bidang Pendidikan Madrasah, terdiri atas kelompok Jabatan Fungsional.
c. Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, terdiri atas kelompok Jabatan Fungsional.
d. Bidang Pendidikan Agama Islam, terdiri atas kelompok Jabatan Fungsional.
e. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, terdiri atas kelompok Jabatan Fungsional.
f. Bidang Urusan Agama Islam, terdiri atas kelompok Jabatan Fungsional.
g. Bidang Penerangan Agama Islam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, terdiri atas kelompok Jabatan Fungsional.
h. Pembimbing Masyarakat Kristen, terdiri atas kelompok Jabatan Fungsional.
i. Pembimbing Masyarakat Katolik, terdiri atas kelompok Jabatan Fungsional.
Sebagai contoh Susunan Organisasi Pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota:��Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batu Bara, Kota Dumai, Kabupaten Pelelawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Siak, Kabupaten Nunukan, Kota Tarakan, Kabupaten Luwu Utara Utara, Kabupaten Morowali, Kabupaten Pasangkayu, Kabupaten Bolang Mongondow Utara, Kota Kotamobagu, Kabupaten Pulau Buru, Kabupaten Halmahera Selatan, dan Kabupaten Halmahera Timur terdiri atas:�a. Subbagian Tata Usaha;�b. Seksi Pendidikan Islam;�c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;�d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;�e. Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf;�f. Penyelenggara Kristen; dan�g. Kelompok Jabatan Fungsional.�
Pelaksanaan tugas pelayanan agama dan administrasi keagamaan yang tidak berada dalam struktur organisasi pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabuaten/ Kota dilakukan oleh Bagian Tata Usaha pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Subbag Tata Usaha pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota