HUKUM BENDA
PENDAHULUAN
ARTI BENDA
A. Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum (Prof R Soebekti, S.H) dibedakan dalam arti:
a. sempit → meliputi segala sesuatu yang dapat dilihat → barang/ goed
b. luas → segala sesuatu yang dapat dijadikan objek
hukum dapat dihaki/ zaak (hak)
“Segala sesuatu yang dapat dikuasai oleh manusia dan dapat dijadikan objek hukum” 🡪 pasal 499 KUHPerdata.
PENGERTIAN
“Hukum Benda adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara subjek hukum dengan objek hukum”
2
PENGATURAN DAN SISTEM HUKUM
Aturan mengenai Hukum Benda dijumpai dalam:
“Isi hak kebendaan tidak dapat dipengaruhi oleh si empunya hak, tidak mungkin diperjanjikan agar hak kebendaan tidak dapat dipindahtangankan”
3
Lain halnya dengan hak perorangan, si kreditur mempunyai kewenangan untuk
menghapus/ mengalihkan piutangnya.
MACAM-MACAM BENDA
Pembagian yg terpenting → benda bergerak dan tidak bergerak
4
PENTINGNYA PEMBEDAAN
| Kriteria Pembedaan |
Benda Bergerak | 1. Sifat → dapat dipindahkan 2. Ditentukan oleh UU |
Benda Tetap (tidak bergerak) | 1. Sifat → bergabung dengan tanah 2. Ditentukan oleh UU 3. Tujuan pemakaian → bergabung dgn tanah |
5
Arti pentingnya pembedaan Benda Bergerak dan Benda
Tidak Bergerak - dalam arti yuridis:
Bergerak → berlaku asas Ps. 1977
BEZIT
Tidak Bergerak → tunduk pd ket. daluwarsa
Bergerak → Fisik → nyata
LEVERING
(penyerahan) Tidak Bergerak → Akte Balik Nama
Pentingnya
Pembedaan Bergerak → Bezit = Eigendom (1977)
VERJARING
(daluwarsa) Tidak Bergerak → Ps. 1963 KUHPerdata
☞ Dgn alas hak → 20 th
☞ Tanpa alas hak → 30 th
Bergerak → Pand recht
PEMBEBANAN
Tidak Bergerak → Hipotek
6
IKWAL HAK KEBENDAAN
1. Absolut
Hak Kebendaan 2. Jangka waktu tidak terbatas
3. Droit de Suite → hak itu mengikuti benda
4. Memberikan wewenang yg luas pd pemegangnya, artinya dpt dialihkan, dipakai sendiri atau disewakan
1. Relatif, artinya hanya dpt dipertahankan thd debitur tertentu
Hak Perseorangan 2. Jangka waktu terbatas
3. Wewenang terbatas, pengalihan harus dgn persetujuan pemilik
7
Ciri pokok perbedaan hak
kebendaan & hak
perseorangan
CIRI DARI HAK KEBENDAAN
8
MACAM HAK KEBENDAAN
Bezit
Eigendom
Langsung memberikan Opstal
kenikmatan Erfpacht
Vrucht gebruik
Macam Hak
Kebendaan
Sebagai jaminan
Saat ini | Dahulu |
|
|
9
HAK KEBENDAAN YG LANGSUNG MEMBERIKAN KENIKMATAN
PENGERTIAN
“Suatu keadaan lahir, dimana seseorang menguasai suatu benda seolah-olah
miliknya sendiri keadaan mana dilindungi hukum dengan tidak mempersoalkan
hak atas benda tsb ada pada siapa”
SYARAT BEZIT
Kekuasaan atas suatu benda hubungan antara beziter dgn bendanya.
Kemauan memiliki (Beziter dlm keadaan sadar)
MACAM BEZIT
10
Annaal Bezit – Ps. 545 BW
Benda tak Bergerak
Penyerahan Belaka
CARA
MEMPEROLEH
BEZIT
Benda Bergerak
Ps. 1977 KUHPerdata → “Bezit berlaku sbg alas hak yg sempurna”
11
pemberitahuan
(Levering met de lange hand)
PENAFSIRAN THD PS. 1977 (1) KUHPERDATA
“BEZIT SBG ALAS HAK YG SEMPURNA”
1. Harus ada alas hak yg sah
2. Harus dilakukan oleh orang yg berwenang
KESIMPULAN : “BEZIT SAMA DGN EIGENDOM”
“BEZIT TDK SAMA DGN EIGENDOM”
12
2. EIGENDOM
13
Cara memperoleh Eigendom adalah:
1. Titel yg sah
1. Syarat
2. Orang yg berwenang
1. Secara nyata
PENYERAHAN 2. Cara
(LEVERING) 2. Secara yuridis
1.Ajaran Causal
Sahnya penyerahan tergantung pd sahnya → alas hak
Artinya: antara alas hak dan penyerahan 3. Sistem ada hub causal
2. Ajaran Abstrak
Antara penyerahan dan alas hak terpisah
Artinya: sahnya penyerahan tidak tergantung pd sahnya alas hak
14
Perbandingan sistem
“Penyerahan”
KUHPerdata
15
Menurut Code Civil Perancis
digantungkan pada perjanjian obligator
(jual beli) → Ps. 1460 KUHPerdata
penyerahan yg dikenal 2 tahap
🡻
Sistem Causal
🡻
digantungkan pada sah/tidaknya perjanjian
Berwujud
Benda Bergerak
Tidak Berwujud
Cara Penyerahan
(Levering)
Benda Tidak Bergerak
16
Ps. 612 ayat (1) KUHPdt
“penyerahan nyata ada kalanya
cukup dgn Penyerahan kunci
gudang”
Ps. 612 ayat (2)
“tdk perlu dilakukan penyerahan
dlm hal:
Sorium”
“penyerahan suatu piutang aan toonder (atas bawa) →
penyerahan nyata”
2. Ps. 613 ayat (2)
“penyerahan surat piutang atas nama (cessie) dgn akta
autentik dan akta dibawah tangan”
3. Ps. 613 ayat (3)
“piutang atas perintah dilakukan penyerahan surat piutang
disertai dengan endossemen”
Ps. 616-629 KUHPdt → tdk berlaku → S. 1834 No.27 Overschijvring Ordonantie
UUPA No.5/1960 → PP No. 10/61 → Ps. 19 dan PP No. 24/97
3. Opstal
PENGERTIAN
“Suatu hak untuK memiliki bangunan atau tanaman di atas tanah milik orang lain”
Dikonversi → HGB → Ps. 35 UUPA → Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan di atas tanah yg bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
17
4. Erfpacht
PENGERTIAN
“ Hak kebendaan untuk menarik penghasilan seluas – luasnya untuk waktu yg lama, dengan kewajiban membayar → pacht”
Dalam UUPA → HGU (Hak Guna Usaha)
Ps. 28 (1) UUPA → Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yg dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu sebagaimana tsb dalam Ps.29, guna perusahaan pertanian, perikanan, dan peternakan.
18
5. Vrucht Gebruik
PADANAN → memungut hasil → tidak lagi dikenal
Dalam UUPA → yg dikenal hak memungut hasil hutan → Ps. 46 UUPA
PENGERTIAN
“Suatu hak kebendaan untuk menarik penghasilan dari benda milik orang lain, dengan kewajiban menjaga agar benda tersebut tetap dalam keadaan semula”
Erfdiensbaarheid
“Suatu benda yg diletakkan di atas pekarangan yg berbatasan ” (Ps. 625 KUHPerdata)
19
HAK KEBENDAAN SBG JAMINAN HUTANG
Perorangan
Suatu perjanjian antara seorang kreditur dgn pihak ke III, yg menjamin dipenuhinya
Jaminan kewaijban-kewajiban debitur → Ps.1820 KUHPerdata
Kebendaan
Dapat diadakan antara kreditur dgn debiturnya
Dapat pula antara kreditur dgn pihak ke III yg menjamin dipenuhinya kewajiban debitur
20
HUKUM JAMINAN
PENGERTIAN
KUHPerdata → tidak merumuskan
Dalam literatur zekerheid → jaminan
zekerheidsrecht → hukum jaminan/ hak jaminan
Petunjuk untuk merumuskan “Jaminan” diatur dalam Ps. 1131 & 1132 KUHPerdata (lihat ketentuan pasal-pasal tersebut)
21
Rumusan/ definisi dari Doktrine
2. Thomas Sujatno → Jaminan adalah penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk membayar kembali hutangnya.
22
Sifat Perjanjian Jaminan
🡇
Accesoire → perjanjian tambahan
Akibat hukumnya:
23
MACAM-MACAM JAMINAN
Ps. 1131 & 1132 KUHPerdata
Diberikan untuk kepentingan semua kreditur → menyangkut kekayaan debitur (kreditur concurent)
Jika debitur pailit → penjualan harta kekayaan debitur tidak cukup untuk membayar hutang pada para kreditur → tampaklah betapa penting menjadi kreditur preferent
Ciri-ciri jaminan umum:
1. Kreditur mempunyai kedudukan yang sama – concurent
2. Hak kreditur bersifat hak perorangan
3. Jaminan umum – timbul karena UU
artinya “tidak diperjanjikan antar para pihak”
24
Ps. 1133 KUHPerdata → timbulnya hak yang didahulukan
Hak preferent dapat timbul karena
a. Ketentuan UU – Ps. 1134 KUHPerdata
b. Diperjanjikan
b.1. Jaminan perorangan
b.2. Jaminan kebendaan
b.1. Jaminan Perorangan
Prof. Soebekti → Suatu perjanjian antara kreditur dengan seorang pihak ke III untuk pemenuhan kewajiban debitur
25
Borgtocht – Ps. 1820 KUHPerdata
lihat → Ps. 1822 KUHPerdata
Perjanjian Accesoire → pengecualian
Ps. 1821 KUHPerdata
Bentuk perjanjian Penanggungan Lisan
Tertulis
Dengan Akta
Ps. 1823 KUHPerdata → penanggungan tanpa diminta
Ps. 1824 KUHPerdata → harus dinyatakan secara tegas
Bandingkan dengan Perjanjian Garansi (Ps. 1316 KUHPerdata)
Dalam perjanjian garansi → jika debitur wanprestasi → kewajiban penanggung untuk memenuhi prestasi berdiri sendiri.
☞ Jika dalam Borgtocht → merupakan perjanjian tambahan.
26
Bandingkan lebih lanjut dengan Perjanjian Tanggung
Menanggung (Ps. 1278 KUHPerdata) → para debitur masing-
masing bertanggung jawab untuk memenuhi prestasi
Ciri-ciri jaminan perorangan
27
b.2. Jaminan Kebendaan
→ Jaminan yg memberikan pada kreditur atas suatu kebendaan milik debitur → hak untuk memanfaatkan benda tersebut jika debitur → wanprestasi
Jaminan Kebendaan atas
a. Benda bergerak I. Gadai/pand
II. Fidusia
b. Benda tetap → III. Hipotek → (kapal 20m3)
IV. UUHT (tanah)
28
Ciri-ciri jaminan kebendaan
29
GADAI
Pasal 1150 KUHPerdata
Gadai adalah hak yg diperoleh kreditur atas benda bergerak yang diserahkan padanya oleh debitur yang memberikan I. Pengertian kekuasaan pada kreditur untuk mengambil pelunasan dari barang dengan hak preferent
Prof. Sri Soedewi
Gadai Gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas benda bergerak untuk menjamin suatu hutang.
Yg bertubuh
II. Objek semua benda bergerak
Tak bertubuh
surat berharga Ps.1153 KUHPdt
- Harus diberitahukan pada orang yang mempunyai kewajiban membayar
- Pemberitahuan tersebut dapat dituntut secara tertulis
III. Para pihak dalam gadai:
1.) Pemberi Gadai (Debitur)
Pasal 1152 (1) KUHPerdata → barang gadai pada pihak ke III
Pasal 1156 KUHPerdata → pihak ke III sebagai pemberi gadai (penanggung hutang)
Pihak ke III → tidak punya hutang hanya berkewajiban pada benda yang digadaikan
2.) Penerima Gadai → jawatan pegadaian
1. Hak preferent → didahulukan dari debitur lain
2. Bersifat kebendaan
3. Accesoir → sebagai perjanjian ikutan
4. Menjadi pelunasan hutang
5. Tidak dapat dibagi-bagi → seluruh benda untuk satu kesatuan
6. Inbezitstelling
31
V. Syarat sahnya gadai
Harus ada penyerahan atas benda yang dijadikan jaminan (Inbezitstelling)
Benda yang digadaikan harus dikeluarkan dari kekuasaan pemberi gadai (debitur)
VI.Proses terjadinya gadai
a. Benda bergerak berwujud
1. Perjanjian hutang piutang Lisan
Tertulis Akte dibawah tangan
Akte otentik
Pasal 1151 KUHPerdata → persetujuan gadai dapat dibuktikan dengan semua alat-alat pembuktian yang diperbolehkan untuk membuktikan
adanya perjanjian pokok.
2. Barang yang dijadikan jaminan harus dilepaskan dari kekuasaan pemberi gadai (ps. 1152 KUHPerdata)
32
b. (1) Untuk surat piutang atas nama ada syarat-syarat tertentu:
a. Harus ada perjanjian gadai
b. Harus ada pemberitahuan pd debitur yg mempunyai kewajiban melakukan pembayaran
(2) Untuk piutang atas tunjuk
a. Harus ada perjanjian gadai
b. Harus ada endosemen → surat piutang diserahkan
(3) Pada Cessie → tunduk pada ketentuan ps. 613 KUHPdt dibutuhkan akta autentik/ akta di bawah tangan
Akta tersebut membuktikan adanya pemindahan hak → sudah dilakukan
Pemberitahuan pada debitur → dibutuhkan dengan tujuan agar debitur sadar adanya pengikat berupa “cessie”
33
Hak dan kewajiban Pandnemer:
dilelang
34
Harus dengan akte
- Autentik
Cessie - Di bawah tangan
Dengan akte → perbuatan hukumnya selesai
- Pemberitahuan dalam cessie → agar debitur terikat
1. Bebas tidak terikat bentuk
Gadai/Pand 2. Perbuatan hukum belum selesai tanpa pemberitahuan
3. Pemberitahuan, cukup lisan atau tertulis
35
Perbedaan Cessie
piutang atas nama
dan Gadai/Pand
1. Barang dilepas dari kekuasaan debitur
Menurut KUHPerdata
2. Jika debitur lalai, tidak boleh
memperjanjikan barang yg
BEDA digadaikan otomatis dimiliki
GADAI debitur
1. Ada 2 bentuk → borreg dan cekelan
Hukum Adat Barang jaminan tetap dilunasi debitur
2. Dalam bentuk cekelan, tidak dilarang untuk memperjanjikan barang yang digadaikan menjadi milik kreditur jika debitur lalai
36
Hapusnya Gadai:
37
CESSIE
Cessie adalah suatu perbuatan hukum mengalihkan piutang orang/kreditur-kreditur pemegang hak tanggungan kepada pihak lain.
Cessie ialah penyerahan piutang atas nama yang dilakukan dengan cara membuatkan akta otentik atau akta di bawah tangan, kemudian dilakukan pemberitahuan mengenai adanya penyerahan itu oleh juru sita kepada debitur dari piutang tersebut
Mengenai piutang-piutang atas nama yang dapat diperalihkan kepada kreditur baru ialah misalnya hak dari penjual untuk meminta harga penjualannya, hak dari orang menghutangkan untuk meminta kembali piutangnya, hak dari orang yang terkena perbuatan melawan hukum untuk meminta pengganti kerugian
38
A (kreditur lama) disebut Cedent, C (kreditur baru) disebut Cessionaris, sedang B (si debitur cari piutang yang diperalihkan) disebut Cessus.
Penyerahan piutang demikian disebut Cessie
Peralihan piutang atas nama demikian (Cessie) sekarang dalam perkembangannya dalam praktek perbankan di Indonesia juga dipakai sebagai jaminan (tambahan jaminan) hutang
39
Cessie sebagai jaminan ini harus dibedakan dengan gadai (pand)
atas piutang.
Perbedaan-perbedaannya yang menonjol ialah:
40
Cessie Sebagai Angunan
Selain lembaga agunan yang telah disebutkan dimuka, juga dikenal lembaga agunan yang dilakukan dengan cara Cessie piutang atas nama dengan maksud sebagai agunan (tambahan agunan) untuk memperoleh kredit
Cessie adalah penyerahan piutang atas nama yang dilakukan dengan cara membuat akta Cessie yang dapat dibuat secara akta otentik atau akta dibawah tangan, kemudian dilakukan pemberitahuan mengenai adanya penyerahan itu kepada debitur dari piutang tersebut (ps. 613 KUHPerdata)
41
Contoh sebagai berikut:
A (nasabah bank) pada tanggal 1 Juni 1992 meminjamkan uang kepada B sejumlah Rp. 100juta dan B wajib mengembalikan jumlah pinjaman tersebut pada tanggal 1 Juni 1993. Pada tanggal 5 Januari 1993 A meminta kredit kepada bank sebesar Rp 500juta, sebagai agunan tambahan A mengalihkan piutangnya kepada B kepada bank.
42
FIDUSIA
(1). PENGERTIAN
FIDES → kepercayaan
→ Fidusia perjanjian accesoire antara debitur dan kreditur → isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda-benda yang dijadikan jaminan, tetapi benda-benda tersebut secara fisik masih dikuasai oleh debitur, sebagai peminjam pakai → penyerahan secara Constitutum Possesorium penyerahan dengan melanjutkan penguasaan atas benda-benda yang dijadikan jaminan
43
(2). SEJARAH TIMBULNYA FIDUSIA
Sebelum UUJF No.42/1999 → yurisprudensi:
Ad.1 Bierbrouwerij arrest → Bierbrouwerij meminjamkan ₤6000 pada bos (pengusaha cafe), jaminan tanah dan bangunan tempat usaha, untuk lebih menjamin pelunasan hutang → bos menjual iventaris café dengan hak membeli kembali → dengan syarat bos tetap menguasai iventaris tersebut dengan hak pinjam pakai
Pinjam pakai berakhir jika:
1. Bos cidera janji
2. Bos pailit
Ternyata bos pailit → kekayaan diurus oleh curator pailit
44
Bierbrouwerij → menuntut revindikasi beslag
Curator menolak → alasan jual beli dengan hak membeli kembali tidak sah karena perjanjian pura-pura
Putusan Pengadilan
Tingkat I → menolak gugatan dengan membatalkan perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali dengan alasan → perjanjian pura-pura karena sebenarnya gadai dengan syarat inbezitstelling tidak dipenuhi bertentangan dengan pasal 1152 ayat 2 KUHPerdata
Tingkat II → menyatakan perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali sah , Bos harus menyerahkan iventaris pada BIERBROUWERIJ
45
Tingkat III → Kasasi HOGERAAD → perjanjian nya adalah perjanjian pinjam meminjam dengan jaminan kebendaan
Tidak bertentangan dengan UU dan kesusilaan 1338 ayat 1 KUHPERDATA
HOGERAAD berpendapat perjanjian penyerahan hak milik sebagai jaminan
curator harus menyerahkan iventaris pada Bierbrouwerij.
Ad. 2 BPM versus CLIGNETT
Clignett pinjam uang pada BPM sebagai jaminan diserahkan hak atas mobil secara kepercayaan
Clignett tetap menguasai mobil tersebut atas dasar perjanjian pinjam pakai dengan BPM
Perjanjian berakhir jika Clignett membayar hutang
Ternyata Clignett lalai membayar hutang BPM menuntut penyerahan mobil Clignett menolak, alasan perjanjian tidak sah karena sebenarnya gadai tapi tanpa inbezitstelling
Keputusan HOGERECHTSHOOOF menolak alasan clignett karena perjanjian yang dibuat bukan gadai tetapi FEO dengan demikian maka Clignett harus menyerahkan mobil pada BPM
46
(3). Obyek Fidusia
Semula hanya benda bergerak dengan keputusan PT Surabaya tanggal 22 Maret tahun 1951
Keputusan MA 372/K/SIP/1970 benda tetap dapat dijaminkan dengan fidusia
Dalam perkembangan ditetapkan dalam UU
UU no 16 tahun 1985 tentang rumah susun
Hak pakai atas tanah negara dapat di fidusiakan
Dengan berlakunya UU no 4 tahun 1996 hak pakai atas tanah negara menjadi obyek hak tanggungan
47
(4). Ciri-ciri Fidusia
a. Accesoire
b. Sebagai jaminan pelunasan hutang
c. Constitutum Possesorium
d. Droit de preferences
e. Parate eksekusi
(5). Kelemahan fidusia sebelum UUJF No.42/1999
a. Tidak terdaftar
b. Kemungkinan penyalahgunaan benda jaminan
c. Penyusutan nilai benda jaminan
d. Pelaksanaan eksekusi sulit
48
(7). UUJF No.42/1999
Tak berwujud
Tetap
b. Lahir saat tanggal dicatat pada buku daftar fidusia
di KPF
c. Sifat accesoire
d. Pendaftaran jaminan fidusia pada KPF (ps. 12
UUJF)
Keppres No.139 Th 2000 di setiap ibukota
propinsi
49
(8). Permohonan pendaftaran dilakukan oleh penerima fidusia (kreditur) dengan melengkapi:
50
(9). Akibat pendaftaran
a. Melahirkan jaminan fidusia bagi penerima fidusia
b. Kepastian terhadap kreditur lain mengenai benda yang
dijaminkan dengan fidusia
c. Memberikan hak yang didahulukan terhadap kreditur lain
d. Memenuhi asa publisitas
(10). Eksekusi jaminan
Sebelum UUJF No. 42/1999 ada ketidakpastian sementara dalam UUJF Ps.30 debitur (pemberi fidusia) wajib menyerahkan benda yang dijadikan objek fidusia untuk pelaksanaan eksekusi
Dalam penjelasan pasal 30 jika pemberi fidusia tidak menyerahkan penerima fidusia berhak mengambil bila perlu dengan bantuan yang berwenang
51
(11). Cara Eksekusi Fidusia
Menurut UUJF no.42/1999
a. Pelaksanaan titel eksekuterial kreditur boleh
menjual atas kekuasaan sendiri
b. Melalui pelelangan umum
c. Penjualan dibawah tangan
(12). Hapusnya Fidusia
a. Hutang lunas
b. Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh
kreditur (penerima fidusia)
c. Musnahnya benda yang dijadikan jaminan
52
HIPOTEK
Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan.
Lebih lanjut; pasal 1168, 1171, 1175, 1176 KUHPerdata
53
Atas dasar pasal-pasal tersebut diatas, unsur-unsur hipotek:
1. Harus ada benda yang dijaminkan
2. Bendanya benda tak bergerak
3. Dilakukan oleh orang yang berhak memindahtangankan benda jaminan
4. Ada sejumlah uang tertentu dalam perjanjian pokok dan ditetapkan dalam suatu akta
→ akta autentik
5. Benda objek jaminan bukan untuk dimiliki, hanya sebagai jaminan hutang saja.
54
B. Asas-asas Hipotek
1. Publisitas → harus didaftarkan dalam register umum agar masyarakat khususnya pihak ketiga dapat mengetahui.
2. Asas spesialitas → benda-benda yang dijaminkan ditunjuk secara khusus
benda apa
letaknya dimana
luasnya berapa
berbatasan dengan apa saja
55
C. Objek Hipotek
Objek hipotek → Ps. 1164 KUHPerdata
Sebelum berlaku UUHT
Tanah-tanah yang berstatus HM, HGB, HAU,
ps. 51 yunto ps. 57 UUPA
Setelah berlaku UUHT
Hipotek untuk kapal- kapal dalam bobot mati 20m³ → Ps. 314 (1) KUHD
Hipotek pesawat udara → UU No.15 Thn 1992 tentang penerbangan
Kapal laut → objek hipotek → UU No.21 thn 1992 t entang pelayaran
56
Pasal 1 angka 2 → Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
Pasal 309 (1) → KUHD kapal adalah semua peralatan dengan nama apapun dan dari macam apapun juga
Pasal 510 KUHPerdata → Kapal termasuk benda bergerak → untuk dijadikan objek hipotek harus terdaftar dalam daftar kapal indonesia
Pasal 314 (3) KUHD → Atas kapal yang dibukukan dalam register kapal, kapal-kapal dalam pembuatan seperti andil-andil dalam kapal dan kapal dalam pembuatan itu dapat diletakkan hipotek
Pendaftaran kapal diatur dalam UU Pelayaran → Bab II Bagian ketiga → tentang Pengukuran, Pendaftaran, dan Kebangsaan kapal
→ Ps. 45 s.d. 54
57
Janji-janji (clausula) dalam perjanjian pembebanan hipotek untuk melindungi kreditur (pemegang hipotek) agar tidak dirugikan, harus secara tegas dicantumkan dalam akta pembebanan hipotek
a. Janji untuk menjual atas kekuasaan sendiri
→ Ps. 1178 KUHPerdata
b. Janji tentang hak (Ps. 1185 KUHPerdata)
→ mengacu pada ps. 1576 KUHPerdata
c. Janji tentang asuransi (Ps. 297 KUHD)
d. Janji untuk tidak dibersihkan → Ps. 1210
KUHPerdata
58
E. Peralihan Hipotek
Pasal 1172 KUHPerdata → peralihan hanya dapat dilakukan dengan akta notaris
Peralihan piutang yang dijaminkan dengan hipotek tersebut harus diberitahukan pada pegawai pendaftaran dan balik nama kapal untuk dilakukan pencatatan
59
F. Hapusnya Hipotek
Pasal 1209 KUHPerdata →
1. Hapusnya perikatan pokok
2. Pelepasan hipotek oleh kreditur
3. Penetapan tingkat oleh hakim
Jika hipotek telah hapus, harus ada pemberitahuan pada pejabat pendaftaran dan pencatatan balik nama kapal di kantor Syahbandar untuk diadakan “Roya” / pencoretan
60