1 of 60

HUKUM BENDA

2 of 60

PENDAHULUAN

ARTI BENDA

A. Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum (Prof R Soebekti, S.H) dibedakan dalam arti:

a. sempit meliputi segala sesuatu yang dapat dilihat → barang/ goed

b. luas segala sesuatu yang dapat dijadikan objek

hukum dapat dihaki/ zaak (hak)

  1. Menurut KUHPerdata

“Segala sesuatu yang dapat dikuasai oleh manusia dan dapat dijadikan objek hukum” 🡪 pasal 499 KUHPerdata.

PENGERTIAN

“Hukum Benda adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara subjek hukum dengan objek hukum

2

3 of 60

PENGATURAN DAN SISTEM HUKUM

  • PENGATURAN

Aturan mengenai Hukum Benda dijumpai dalam:

    • Buku II KUHPerdata
    • UUPA No.5/1960
    • UUHT No.4/1966
    • UUJF No.42/1999
  • SISTEM HUKUM “Sistem Tertutup”
  • ASAS HUKUM BENDA

“Isi hak kebendaan tidak dapat dipengaruhi oleh si empunya hak, tidak mungkin diperjanjikan agar hak kebendaan tidak dapat dipindahtangankan”

3

Lain halnya dengan hak perorangan, si kreditur mempunyai kewenangan untuk

menghapus/ mengalihkan piutangnya.

4 of 60

MACAM-MACAM BENDA

  1. Benda Berwujud dan Benda Tidak Berwujud;
  2. Benda yang Habis dipakai dan benda yang tidak habis dipakai;
  3. Benda yang sudah ada dan benda yang masih ada;
  4. Benda yang dapat diperdagangkan dan benda yang tidak dapat diperdagangkan;
  5. Benda yang dapat dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi;
  6. Benda yang dapat diganti dan benda yang tidak dapat diganti;
  7. Benda yang terdaftar dan benda yang tidak terdaftar
  8. Benda yang bergerak dan benda tidak bergerak.

Pembagian yg terpenting benda bergerak dan tidak bergerak

4

5 of 60

PENTINGNYA PEMBEDAAN

Kriteria Pembedaan

Benda Bergerak

1. Sifat dapat dipindahkan

2. Ditentukan oleh UU

Benda Tetap (tidak bergerak)

1. Sifat bergabung dengan tanah

2. Ditentukan oleh UU

3. Tujuan pemakaian bergabung dgn tanah

5

Arti pentingnya pembedaan Benda Bergerak dan Benda

Tidak Bergerak - dalam arti yuridis:

  1. Bezit;
  2. Levering;
  3. Daluwarsa;
  4. Pembebanan.

6 of 60

Bergerak berlaku asas Ps. 1977

BEZIT

Tidak Bergerak tunduk pd ket. daluwarsa

Bergerak Fisik nyata

LEVERING

(penyerahan) Tidak Bergerak Akte Balik Nama

Pentingnya

Pembedaan Bergerak Bezit = Eigendom (1977)

VERJARING

(daluwarsa) Tidak Bergerak Ps. 1963 KUHPerdata

☞ Dgn alas hak 20 th

☞ Tanpa alas hak 30 th

Bergerak Pand recht

PEMBEBANAN

Tidak Bergerak Hipotek

6

7 of 60

IKWAL HAK KEBENDAAN

1. Absolut

Hak Kebendaan 2. Jangka waktu tidak terbatas

3. Droit de Suite hak itu mengikuti benda

4. Memberikan wewenang yg luas pd pemegangnya, artinya dpt dialihkan, dipakai sendiri atau disewakan

1. Relatif, artinya hanya dpt dipertahankan thd debitur tertentu

Hak Perseorangan 2. Jangka waktu terbatas

3. Wewenang terbatas, pengalihan harus dgn persetujuan pemilik

7

Ciri pokok perbedaan hak

kebendaan & hak

perseorangan

8 of 60

CIRI DARI HAK KEBENDAAN

  • Merupakan hak mutlak dpt dipertahankan oleh siapa pun
  • Hak kebendaan mempunyai zaakgevold (droit de suit), hak yg mengikuti benda pada siapapun benda itu berada
  • Hak kebendaan adalah prioritas/ didahulukan. Hak yg terjadi terlebih dahulu/ lebih tinggi dari hak yg muncul kemudian.
  • Hak kebendaan merupakan hak preferen (droit de preferen) mis. Hak tetap melekat walaupun terjadi kepailitan hak jaminan tetap di tangan kreditur walaupun debitur dinyatakan pailit
  • Hak kebendaan dapat memberikan kewenangan untuk menuntut
    • Oleh pemilik semula
    • Ganti rugi pada siapapun yg telah menggangu haknya

8

9 of 60

MACAM HAK KEBENDAAN

Bezit

Eigendom

Langsung memberikan Opstal

kenikmatan Erfpacht

Vrucht gebruik

Macam Hak

Kebendaan

Sebagai jaminan

Saat ini

Dahulu

  • Gadai
  • Hipotik
  • Fidusia
  • Credit verband
  • Feo

9

10 of 60

HAK KEBENDAAN YG LANGSUNG MEMBERIKAN KENIKMATAN

  1. Bezit

PENGERTIAN

“Suatu keadaan lahir, dimana seseorang menguasai suatu benda seolah-olah

miliknya sendiri keadaan mana dilindungi hukum dengan tidak mempersoalkan

hak atas benda tsb ada pada siapa”

SYARAT BEZIT

  1. CORPUS

Kekuasaan atas suatu benda hubungan antara beziter dgn bendanya.

  1. ANIMUS

Kemauan memiliki (Beziter dlm keadaan sadar)

MACAM BEZIT

  • BEZITER JUJUR
  • BEZITER TDK JUJUR

10

11 of 60

Annaal Bezit – Ps. 545 BW

Benda tak Bergerak

Penyerahan Belaka

CARA

MEMPEROLEH

BEZIT

Benda Bergerak

Ps. 1977 KUHPerdata → “Bezit berlaku sbg alas hak yg sempurna”

11

  1. Traditio brevu manu
  2. Constitutum possesorium
  3. Benda pd pihak ke III dgn

pemberitahuan

(Levering met de lange hand)

12 of 60

PENAFSIRAN THD PS. 1977 (1) KUHPERDATA

“BEZIT SBG ALAS HAK YG SEMPURNA”

  1. EIGENDOM THEORIE
      • Syarat → Beziter harus jujur
      • Mengenyampingkan → syarat sahnya penyerahan

1. Harus ada alas hak yg sah

2. Harus dilakukan oleh orang yg berwenang

KESIMPULAN : “BEZIT SAMA DGN EIGENDOM”

  1. LEGITIMATIE THEORIE

“BEZIT TDK SAMA DGN EIGENDOM”

      • syarat → Beziter harus jujur
      • syarat penyerahan yg diabaikan hanya “tidak harus dilakukan oleh org yg berwenang
      • cukup mengira “orang yg bersangkutan berwenang”
      • syarat sahnya titel (alas hak) harus tetap dipenuhi
      • PENGECUALIAN : Ps. 1977 (2) → “Perlindungan tdk berlaku bagi benda yg diperoleh dari kejahatan”

12

13 of 60

2. EIGENDOM

  • Pengertian : “Suatu yg paling sempurna atas suatu benda”

  • Dulu Eigendom adalah hak mutlak ug tdk dilandasi fungsi sosial

13

Cara memperoleh Eigendom adalah:

    • Pendakuan (Toegening)
    • Perlekatan (Natrekking)
    • Lewat waktu (Verjaaring)
    • Pewarisan
    • Penyerahan (Levering)

14 of 60

1. Titel yg sah

1. Syarat

2. Orang yg berwenang

1. Secara nyata

PENYERAHAN 2. Cara

(LEVERING) 2. Secara yuridis

1.Ajaran Causal

Sahnya penyerahan tergantung pd sahnya → alas hak

Artinya: antara alas hak dan penyerahan 3. Sistem ada hub causal

2. Ajaran Abstrak

Antara penyerahan dan alas hak terpisah

Artinya: sahnya penyerahan tidak tergantung pd sahnya alas hak

14

15 of 60

Perbandingan sistem

“Penyerahan”

KUHPerdata

15

Menurut Code Civil Perancis

  • Hak milik berpindah pada saat jual beli ditutup
  • Sistem abstrak → sah/tidaknya pemindahan hak tidak

digantungkan pada perjanjian obligator

(jual beli) → Ps. 1460 KUHPerdata

  • Perlindungan kepada pihak ke III
  • Pemindahan hak harus melalui proses

penyerahan yg dikenal 2 tahap

    • Perjanjian obligator
    • Perjanjian pemindahan

🡻

Sistem Causal

🡻

  • Sah atau tidaknya suatu pemindahan hak

digantungkan pada sah/tidaknya perjanjian

16 of 60

Berwujud

Benda Bergerak

Tidak Berwujud

Cara Penyerahan

(Levering)

Benda Tidak Bergerak

16

Ps. 612 ayat (1) KUHPdt

“penyerahan nyata ada kalanya

cukup dgn Penyerahan kunci

gudang”

Ps. 612 ayat (2)

“tdk perlu dilakukan penyerahan

dlm hal:

  1. Traditio Bervu Manu
  2. Constitutum Passws

Sorium”

  1. Ps. 613 ayat (1)

“penyerahan suatu piutang aan toonder (atas bawa) →

penyerahan nyata”

2. Ps. 613 ayat (2)

“penyerahan surat piutang atas nama (cessie) dgn akta

autentik dan akta dibawah tangan”

3. Ps. 613 ayat (3)

“piutang atas perintah dilakukan penyerahan surat piutang

disertai dengan endossemen

Ps. 616-629 KUHPdt → tdk berlaku → S. 1834 No.27 Overschijvring Ordonantie

UUPA No.5/1960 → PP No. 10/61 → Ps. 19 dan PP No. 24/97

17 of 60

3. Opstal

PENGERTIAN

“Suatu hak untuK memiliki bangunan atau tanaman di atas tanah milik orang lain”

Dikonversi HGB Ps. 35 UUPA Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan di atas tanah yg bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.

17

18 of 60

4. Erfpacht

PENGERTIAN

“ Hak kebendaan untuk menarik penghasilan seluas – luasnya untuk waktu yg lama, dengan kewajiban membayar → pacht”

Dalam UUPA → HGU (Hak Guna Usaha)

Ps. 28 (1) UUPA → Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yg dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu sebagaimana tsb dalam Ps.29, guna perusahaan pertanian, perikanan, dan peternakan.

18

19 of 60

5. Vrucht Gebruik

PADANAN → memungut hasil → tidak lagi dikenal

Dalam UUPA → yg dikenal hak memungut hasil hutan → Ps. 46 UUPA

PENGERTIAN

“Suatu hak kebendaan untuk menarik penghasilan dari benda milik orang lain, dengan kewajiban menjaga agar benda tersebut tetap dalam keadaan semula

Erfdiensbaarheid

“Suatu benda yg diletakkan di atas pekarangan yg berbatasan ” (Ps. 625 KUHPerdata)

19

20 of 60

HAK KEBENDAAN SBG JAMINAN HUTANG

Perorangan

Suatu perjanjian antara seorang kreditur dgn pihak ke III, yg menjamin dipenuhinya

Jaminan kewaijban-kewajiban debitur → Ps.1820 KUHPerdata

Kebendaan

Dapat diadakan antara kreditur dgn debiturnya

Dapat pula antara kreditur dgn pihak ke III yg menjamin dipenuhinya kewajiban debitur

20

21 of 60

HUKUM JAMINAN

PENGERTIAN

KUHPerdata → tidak merumuskan

Dalam literatur zekerheid → jaminan

zekerheidsrecht → hukum jaminan/ hak jaminan

Petunjuk untuk merumuskan “Jaminan” diatur dalam Ps. 1131 & 1132 KUHPerdata (lihat ketentuan pasal-pasal tersebut)

21

22 of 60

Rumusan/ definisi dari Doktrine

  1. Mariam Darus Jaminan adalah suatu tanggungan yg diberikan oleh seorang debitur/ pihak ke III pada kreditur untuk menjamin kewajiban dlm suatu perikatannya.

2. Thomas Sujatno Jaminan adalah penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk membayar kembali hutangnya.

  1. J. Satrio Hukum jaminan adalah peraturan hukum yang mengatur tentang jaminan-jaminan seorang kreditur terhadap seorang debitur.

  1. Hartono H Jaminan adalah sesuatu yang diberikan debitur pada kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan.

22

23 of 60

Sifat Perjanjian Jaminan

🡇

Accesoire perjanjian tambahan

Akibat hukumnya:

  1. Ada/ hapusnya tergantung perjanjian pokok
  2. Perjanjian pokok batal, perjanjian tambahan juga batal
  3. Perjanjian pokok berakhir, perjanjian tambahan juga beralih
  4. Jika perjanjian pokok beralih karena cessie perjanjian tambahan beralih tanpa penyerahan khusus

23

24 of 60

MACAM-MACAM JAMINAN

  1. Jaminan Umum

Ps. 1131 & 1132 KUHPerdata

Diberikan untuk kepentingan semua kreditur menyangkut kekayaan debitur (kreditur concurent)

Jika debitur pailit penjualan harta kekayaan debitur tidak cukup untuk membayar hutang pada para kreditur tampaklah betapa penting menjadi kreditur preferent

Ciri-ciri jaminan umum:

1. Kreditur mempunyai kedudukan yang sama – concurent

2. Hak kreditur bersifat hak perorangan

3. Jaminan umum – timbul karena UU

artinya “tidak diperjanjikan antar para pihak”

24

25 of 60

  1. Jaminan Khusus

Ps. 1133 KUHPerdata timbulnya hak yang didahulukan

Hak preferent dapat timbul karena

a. Ketentuan UU – Ps. 1134 KUHPerdata

b. Diperjanjikan

b.1. Jaminan perorangan

b.2. Jaminan kebendaan

b.1. Jaminan Perorangan

Prof. Soebekti Suatu perjanjian antara kreditur dengan seorang pihak ke III untuk pemenuhan kewajiban debitur

25

26 of 60

Borgtocht – Ps. 1820 KUHPerdata

lihat Ps. 1822 KUHPerdata

Perjanjian Accesoire pengecualian

Ps. 1821 KUHPerdata

Bentuk perjanjian Penanggungan Lisan

Tertulis

Dengan Akta

Ps. 1823 KUHPerdata penanggungan tanpa diminta

Ps. 1824 KUHPerdata harus dinyatakan secara tegas

Bandingkan dengan Perjanjian Garansi (Ps. 1316 KUHPerdata)

Dalam perjanjian garansi jika debitur wanprestasi kewajiban penanggung untuk memenuhi prestasi berdiri sendiri.

☞ Jika dalam Borgtocht merupakan perjanjian tambahan.

26

27 of 60

Bandingkan lebih lanjut dengan Perjanjian Tanggung

Menanggung (Ps. 1278 KUHPerdata) para debitur masing-

masing bertanggung jawab untuk memenuhi prestasi

Ciri-ciri jaminan perorangan

  1. Mempunyai hubungan langsung dengan orang-orang tertentu
  2. Hanya dapat dipertahankan pd orang tertentu
  3. Seluruh kekayaan debitur menjadi jaminan pelunasan hutang Borgtocht
  4. Menimbulkan hak perseorangan yang mengandung asas kesamaan/ keseimbangan
  5. Jika pailit harta dibagikan pada kreditur seimbang dengan besarnya piutang – Ps. 1136 KUHPerdata

27

28 of 60

b.2. Jaminan Kebendaan

Jaminan yg memberikan pada kreditur atas suatu kebendaan milik debitur hak untuk memanfaatkan benda tersebut jika debitur wanprestasi

Jaminan Kebendaan atas

a. Benda bergerak I. Gadai/pand

II. Fidusia

b. Benda tetap III. Hipotek (kapal 20m3)

IV. UUHT (tanah)

28

29 of 60

Ciri-ciri jaminan kebendaan

  1. Hak mutlak atas suatu benda
  2. Kreditur mempunyai hubungan langsung dengan benda yang dijaminkan
  3. Dapat dipertahankan terhadap siapapun
  4. Droit de Suit
  5. Mengandung asas prioritas – hak kebendaan yang lebih dahulu ada lebih diutamakan dari yang terjadi kemudian
  6. Dapat dialihkan
  7. Accesoire

29

30 of 60

GADAI

Pasal 1150 KUHPerdata

Gadai adalah hak yg diperoleh kreditur atas benda bergerak yang diserahkan padanya oleh debitur yang memberikan I. Pengertian kekuasaan pada kreditur untuk mengambil pelunasan dari barang dengan hak preferent

Prof. Sri Soedewi

Gadai Gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas benda bergerak untuk menjamin suatu hutang.

Yg bertubuh

II. Objek semua benda bergerak

Tak bertubuh

surat berharga Ps.1153 KUHPdt

- Harus diberitahukan pada orang yang mempunyai kewajiban membayar

- Pemberitahuan tersebut dapat dituntut secara tertulis

31 of 60

III. Para pihak dalam gadai:

1.) Pemberi Gadai (Debitur)

Pasal 1152 (1) KUHPerdata barang gadai pada pihak ke III

Pasal 1156 KUHPerdata pihak ke III sebagai pemberi gadai (penanggung hutang)

Pihak ke III tidak punya hutang hanya berkewajiban pada benda yang digadaikan

2.) Penerima Gadai jawatan pegadaian

  1. Sifat dan Tujuan Hak Gadai

1. Hak preferent didahulukan dari debitur lain

2. Bersifat kebendaan

3. Accesoir sebagai perjanjian ikutan

4. Menjadi pelunasan hutang

5. Tidak dapat dibagi-bagi seluruh benda untuk satu kesatuan

6. Inbezitstelling

31

32 of 60

V. Syarat sahnya gadai

Harus ada penyerahan atas benda yang dijadikan jaminan (Inbezitstelling)

Benda yang digadaikan harus dikeluarkan dari kekuasaan pemberi gadai (debitur)

VI.Proses terjadinya gadai

a. Benda bergerak berwujud

1. Perjanjian hutang piutang Lisan

Tertulis Akte dibawah tangan

Akte otentik

Pasal 1151 KUHPerdata persetujuan gadai dapat dibuktikan dengan semua alat-alat pembuktian yang diperbolehkan untuk membuktikan

adanya perjanjian pokok.

2. Barang yang dijadikan jaminan harus dilepaskan dari kekuasaan pemberi gadai (ps. 1152 KUHPerdata)

32

33 of 60

b. (1) Untuk surat piutang atas nama ada syarat-syarat tertentu:

a. Harus ada perjanjian gadai

b. Harus ada pemberitahuan pd debitur yg mempunyai kewajiban melakukan pembayaran

(2) Untuk piutang atas tunjuk

a. Harus ada perjanjian gadai

b. Harus ada endosemen surat piutang diserahkan

(3) Pada Cessie tunduk pada ketentuan ps. 613 KUHPdt dibutuhkan akta autentik/ akta di bawah tangan

Akta tersebut membuktikan adanya pemindahan hak sudah dilakukan

Pemberitahuan pada debitur dibutuhkan dengan tujuan agar debitur sadar adanya pengikat berupa “cessie”

33

34 of 60

Hak dan kewajiban Pandnemer:

  1. Berhak menahan barang yang dijaminkan baik mengenai jumlah pokok, bunga.
  2. Berhak atas pelunasan dari pengikatan penjualan hasil eksekusi penjual barang yang dijaminkan dijual sendiri

dilelang

  1. Berhak ganti rugi atas biaya-biaya yg dikeluarkan untuk menyelamatkan barang jaminan
  2. Berhak menggadaikan lagi jika sudah menjadi kebiasaan misalnya gadai surat-surat sero obligasi
  3. Bertanggung jawab atas hilangnya atau susutnya barang jaminan karena kelalaiannya.
  4. Dalam hal barang jaminan akan dijual maka harus ada pemberitahuan pada debitur
  5. Berkewajiban memberikan perhitungan tentang pendapatan penjualan setelah mengambil pelunasan hutangnya penyerahan kelebihan harga penjualan
  6. Mengembalikan barang jaminan jika hutang lunas berikut bunga,biaya

34

35 of 60

Harus dengan akte

- Autentik

Cessie - Di bawah tangan

Dengan akte perbuatan hukumnya selesai

- Pemberitahuan dalam cessie agar debitur terikat

1. Bebas tidak terikat bentuk

Gadai/Pand 2. Perbuatan hukum belum selesai tanpa pemberitahuan

3. Pemberitahuan, cukup lisan atau tertulis

35

Perbedaan Cessie

piutang atas nama

dan Gadai/Pand

36 of 60

1. Barang dilepas dari kekuasaan debitur

Menurut KUHPerdata

2. Jika debitur lalai, tidak boleh

memperjanjikan barang yg

BEDA digadaikan otomatis dimiliki

GADAI debitur

1. Ada 2 bentuk borreg dan cekelan

Hukum Adat Barang jaminan tetap dilunasi debitur

2. Dalam bentuk cekelan, tidak dilarang untuk memperjanjikan barang yang digadaikan menjadi milik kreditur jika debitur lalai

36

37 of 60

Hapusnya Gadai:

  1. Hapusnya perikatan pokok sesuai dengan sifat accesoire
  2. Barang yang dijamin terlepas dari kekuasaan kreditur (pemegang gadai) tidak menutup kemungkinan kreditur tetap dapat menuntut dalam hal demikian, UU menganggap perjanjian gadai tidak terputus
  3. Musnahnya barang jaminan
  4. Debitur melepas benda yang digadaikan dengan sukarela
  5. Percampuran harta, pemegang gadai menjadi pembeli dari benda tersebut

37

38 of 60

CESSIE

Cessie adalah suatu perbuatan hukum mengalihkan piutang orang/kreditur-kreditur pemegang hak tanggungan kepada pihak lain.

Cessie ialah penyerahan piutang atas nama yang dilakukan dengan cara membuatkan akta otentik atau akta di bawah tangan, kemudian dilakukan pemberitahuan mengenai adanya penyerahan itu oleh juru sita kepada debitur dari piutang tersebut

Mengenai piutang-piutang atas nama yang dapat diperalihkan kepada kreditur baru ialah misalnya hak dari penjual untuk meminta harga penjualannya, hak dari orang menghutangkan untuk meminta kembali piutangnya, hak dari orang yang terkena perbuatan melawan hukum untuk meminta pengganti kerugian

38

39 of 60

A (kreditur lama) disebut Cedent, C (kreditur baru) disebut Cessionaris, sedang B (si debitur cari piutang yang diperalihkan) disebut Cessus.

Penyerahan piutang demikian disebut Cessie

Peralihan piutang atas nama demikian (Cessie) sekarang dalam perkembangannya dalam praktek perbankan di Indonesia juga dipakai sebagai jaminan (tambahan jaminan) hutang

39

40 of 60

Cessie sebagai jaminan ini harus dibedakan dengan gadai (pand)

atas piutang.

Perbedaan-perbedaannya yang menonjol ialah:

  1. Cessie atas piutang terikat oleh bentuk tertentu yaitu harus dituangkan dalam akta otentik atau akta dibawah tangan. Sedang gadai atas piutang berbentuk bebas
  2. Pada Cessie pemberitahuan ini dilakukan oleh juru sita sedang pemberitahuan pada gadai tidak diisyaratkan demikian
  3. Pada Cessie perbuatan hukum itu telah selesai dengan dibuatnya akta tersebut. Pemberitahuan hanya dimaksudkan agar debitur mengetahui adanya peralihan hak tersebut kemudian terikat oleh adanya Cessi itu (Ps. 613 ayat 2 KUHPerdata). Debitur juga tetap terikat oleh adanya Cessie sekalipun tidak ada pemberitahuan, jika ia telah menyetujui secara tertulis atau mengakui adanya Cessie itu.

40

41 of 60

Cessie Sebagai Angunan

Selain lembaga agunan yang telah disebutkan dimuka, juga dikenal lembaga agunan yang dilakukan dengan cara Cessie piutang atas nama dengan maksud sebagai agunan (tambahan agunan) untuk memperoleh kredit

  1. Pengertian

Cessie adalah penyerahan piutang atas nama yang dilakukan dengan cara membuat akta Cessie yang dapat dibuat secara akta otentik atau akta dibawah tangan, kemudian dilakukan pemberitahuan mengenai adanya penyerahan itu kepada debitur dari piutang tersebut (ps. 613 KUHPerdata)

41

42 of 60

Contoh sebagai berikut:

A (nasabah bank) pada tanggal 1 Juni 1992 meminjamkan uang kepada B sejumlah Rp. 100juta dan B wajib mengembalikan jumlah pinjaman tersebut pada tanggal 1 Juni 1993. Pada tanggal 5 Januari 1993 A meminta kredit kepada bank sebesar Rp 500juta, sebagai agunan tambahan A mengalihkan piutangnya kepada B kepada bank.

42

43 of 60

FIDUSIA

(1). PENGERTIAN

FIDES kepercayaan

Fidusia perjanjian accesoire antara debitur dan kreditur isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda-benda yang dijadikan jaminan, tetapi benda-benda tersebut secara fisik masih dikuasai oleh debitur, sebagai peminjam pakai penyerahan secara Constitutum Possesorium penyerahan dengan melanjutkan penguasaan atas benda-benda yang dijadikan jaminan

43

44 of 60

(2). SEJARAH TIMBULNYA FIDUSIA

Sebelum UUJF No.42/1999 yurisprudensi:

  1. Bierbrouwerij arrest
  2. Bataafsche petroleum matchappij

Ad.1 Bierbrouwerij arrest Bierbrouwerij meminjamkan ₤6000 pada bos (pengusaha cafe), jaminan tanah dan bangunan tempat usaha, untuk lebih menjamin pelunasan hutang bos menjual iventaris café dengan hak membeli kembali dengan syarat bos tetap menguasai iventaris tersebut dengan hak pinjam pakai

Pinjam pakai berakhir jika:

1. Bos cidera janji

2. Bos pailit

Ternyata bos pailit kekayaan diurus oleh curator pailit

44

45 of 60

Bierbrouwerij menuntut revindikasi beslag

Curator menolak alasan jual beli dengan hak membeli kembali tidak sah karena perjanjian pura-pura

Putusan Pengadilan

Tingkat I menolak gugatan dengan membatalkan perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali dengan alasan perjanjian pura-pura karena sebenarnya gadai dengan syarat inbezitstelling tidak dipenuhi bertentangan dengan pasal 1152 ayat 2 KUHPerdata

Tingkat II menyatakan perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali sah , Bos harus menyerahkan iventaris pada BIERBROUWERIJ

45

46 of 60

Tingkat III Kasasi HOGERAAD perjanjian nya adalah perjanjian pinjam meminjam dengan jaminan kebendaan

Tidak bertentangan dengan UU dan kesusilaan 1338 ayat 1 KUHPERDATA

HOGERAAD berpendapat perjanjian penyerahan hak milik sebagai jaminan

curator harus menyerahkan iventaris pada Bierbrouwerij.

Ad. 2 BPM versus CLIGNETT

Clignett pinjam uang pada BPM sebagai jaminan diserahkan hak atas mobil secara kepercayaan

Clignett tetap menguasai mobil tersebut atas dasar perjanjian pinjam pakai dengan BPM

Perjanjian berakhir jika Clignett membayar hutang

Ternyata Clignett lalai membayar hutang BPM menuntut penyerahan mobil Clignett menolak, alasan perjanjian tidak sah karena sebenarnya gadai tapi tanpa inbezitstelling

Keputusan HOGERECHTSHOOOF menolak alasan clignett karena perjanjian yang dibuat bukan gadai tetapi FEO dengan demikian maka Clignett harus menyerahkan mobil pada BPM

46

47 of 60

(3). Obyek Fidusia

Semula hanya benda bergerak dengan keputusan PT Surabaya tanggal 22 Maret tahun 1951

Keputusan MA 372/K/SIP/1970 benda tetap dapat dijaminkan dengan fidusia

Dalam perkembangan ditetapkan dalam UU

UU no 16 tahun 1985 tentang rumah susun

Hak pakai atas tanah negara dapat di fidusiakan

Dengan berlakunya UU no 4 tahun 1996 hak pakai atas tanah negara menjadi obyek hak tanggungan

47

48 of 60

(4). Ciri-ciri Fidusia

a. Accesoire

b. Sebagai jaminan pelunasan hutang

c. Constitutum Possesorium

d. Droit de preferences

e. Parate eksekusi

(5). Kelemahan fidusia sebelum UUJF No.42/1999

a. Tidak terdaftar

b. Kemungkinan penyalahgunaan benda jaminan

c. Penyusutan nilai benda jaminan

d. Pelaksanaan eksekusi sulit

48

49 of 60

(7). UUJF No.42/1999

  1. Objek benda Bergerak Benda berwujud

Tak berwujud

Tetap

b. Lahir saat tanggal dicatat pada buku daftar fidusia

di KPF

c. Sifat accesoire

d. Pendaftaran jaminan fidusia pada KPF (ps. 12

UUJF)

Keppres No.139 Th 2000 di setiap ibukota

propinsi

49

50 of 60

(8). Permohonan pendaftaran dilakukan oleh penerima fidusia (kreditur) dengan melengkapi:

  1. Identitas para pihak
  2. Tanggal, nomer akta jaminan, nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta notaris fidusia
  3. Data perjanjian pokok
  4. Uraian benda yang dijaminkan
  5. Nilai penjaminan
  6. Nilai benda yang dijadikan objek fidusia

50

51 of 60

(9). Akibat pendaftaran

a. Melahirkan jaminan fidusia bagi penerima fidusia

b. Kepastian terhadap kreditur lain mengenai benda yang

dijaminkan dengan fidusia

c. Memberikan hak yang didahulukan terhadap kreditur lain

d. Memenuhi asa publisitas

(10). Eksekusi jaminan

Sebelum UUJF No. 42/1999 ada ketidakpastian sementara dalam UUJF Ps.30 debitur (pemberi fidusia) wajib menyerahkan benda yang dijadikan objek fidusia untuk pelaksanaan eksekusi

Dalam penjelasan pasal 30 jika pemberi fidusia tidak menyerahkan penerima fidusia berhak mengambil bila perlu dengan bantuan yang berwenang

51

52 of 60

(11). Cara Eksekusi Fidusia

Menurut UUJF no.42/1999

a. Pelaksanaan titel eksekuterial kreditur boleh

menjual atas kekuasaan sendiri

b. Melalui pelelangan umum

c. Penjualan dibawah tangan

(12). Hapusnya Fidusia

a. Hutang lunas

b. Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh

kreditur (penerima fidusia)

c. Musnahnya benda yang dijadikan jaminan

52

53 of 60

HIPOTEK

  1. Pengertian

Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan.

Lebih lanjut; pasal 1168, 1171, 1175, 1176 KUHPerdata

53

54 of 60

Atas dasar pasal-pasal tersebut diatas, unsur-unsur hipotek:

1. Harus ada benda yang dijaminkan

2. Bendanya benda tak bergerak

3. Dilakukan oleh orang yang berhak memindahtangankan benda jaminan

4. Ada sejumlah uang tertentu dalam perjanjian pokok dan ditetapkan dalam suatu akta

akta autentik

5. Benda objek jaminan bukan untuk dimiliki, hanya sebagai jaminan hutang saja.

54

55 of 60

B. Asas-asas Hipotek

1. Publisitas harus didaftarkan dalam register umum agar masyarakat khususnya pihak ketiga dapat mengetahui.

2. Asas spesialitas benda-benda yang dijaminkan ditunjuk secara khusus

benda apa

letaknya dimana

luasnya berapa

berbatasan dengan apa saja

55

56 of 60

C. Objek Hipotek

Objek hipotek Ps. 1164 KUHPerdata

Sebelum berlaku UUHT

Tanah-tanah yang berstatus HM, HGB, HAU,

ps. 51 yunto ps. 57 UUPA

Setelah berlaku UUHT

Hipotek untuk kapal- kapal dalam bobot mati 20m³ Ps. 314 (1) KUHD

Hipotek pesawat udara UU No.15 Thn 1992 tentang penerbangan

Kapal laut objek hipotek UU No.21 thn 1992 t entang pelayaran

56

57 of 60

Pasal 1 angka 2 Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.

Pasal 309 (1) KUHD kapal adalah semua peralatan dengan nama apapun dan dari macam apapun juga

Pasal 510 KUHPerdata Kapal termasuk benda bergerak untuk dijadikan objek hipotek harus terdaftar dalam daftar kapal indonesia

Pasal 314 (3) KUHD Atas kapal yang dibukukan dalam register kapal, kapal-kapal dalam pembuatan seperti andil-andil dalam kapal dan kapal dalam pembuatan itu dapat diletakkan hipotek

Pendaftaran kapal diatur dalam UU Pelayaran Bab II Bagian ketiga tentang Pengukuran, Pendaftaran, dan Kebangsaan kapal

Ps. 45 s.d. 54

57

58 of 60

  1. Janji-janji Hipotek

Janji-janji (clausula) dalam perjanjian pembebanan hipotek untuk melindungi kreditur (pemegang hipotek) agar tidak dirugikan, harus secara tegas dicantumkan dalam akta pembebanan hipotek

a. Janji untuk menjual atas kekuasaan sendiri

Ps. 1178 KUHPerdata

b. Janji tentang hak (Ps. 1185 KUHPerdata)

mengacu pada ps. 1576 KUHPerdata

c. Janji tentang asuransi (Ps. 297 KUHD)

d. Janji untuk tidak dibersihkan Ps. 1210

KUHPerdata

58

59 of 60

E. Peralihan Hipotek

Pasal 1172 KUHPerdata peralihan hanya dapat dilakukan dengan akta notaris

Peralihan piutang yang dijaminkan dengan hipotek tersebut harus diberitahukan pada pegawai pendaftaran dan balik nama kapal untuk dilakukan pencatatan

59

60 of 60

F. Hapusnya Hipotek

Pasal 1209 KUHPerdata

1. Hapusnya perikatan pokok

2. Pelepasan hipotek oleh kreditur

3. Penetapan tingkat oleh hakim

Jika hipotek telah hapus, harus ada pemberitahuan pada pejabat pendaftaran dan pencatatan balik nama kapal di kantor Syahbandar untuk diadakan “Roya” / pencoretan

60