1 of 13

PUTUSAN

BAB IX

2 of 13

Putusan

  • Dasar hukum : pasal 178,182,183,185 HIR

  • Pengertian : pernyataan yang oleh hakim,sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu ,diucapkan dipersidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak
  • Putusan # Penetapan

Putusan🡪 penyelesaian perkara dalam peradilan contentious

Penetapan🡪 penyelesaiaan perkara dalam peradilan voluntair

8/25/2025

3 of 13

Lanjutan…

  • Sifat putusan:
  • Tetap: apabila para pihak sudah menerima putusan tersebut dan tidak ada yg melakukan upaya hukum
  • Sementara

  • Macam putusan :
  • Putusan sela/antara/tussen vonnis
  • Putusan akhir

8/25/2025

4 of 13

Putusan sela

  • Arti : putusan yang diucapkan sebelum putusan akhir guna memungkinkan/mempersiapkan kelnjutan pemeriksaan perkara
  • Putusan sela tidak dibuat secara terpisah dari putusan akhir
  • Putusan sela merupakan bagian dari proses verbal
  • Putusan sela diucapkan dalam sidang terbuka, tidak dapat banding, kecuali dengan putusan akhir (pasal 9 UU no 20 tahun 1947)

8/25/2025

5 of 13

Macam putusan sela

  1. Praeparatoir : put,sela yang mempersiapkan putusan akhir tanpa mempengaruhi putusan akhir
  2. Interlokutoir: put. dimana hakim memerintahkan salah satu phk untuk membuktikan
  3. Insidentil: putusan yg berhubungan dg adanya insiden,yaitu peristiwa yang menghentikan prosedur peradilan biasa

8/25/2025

6 of 13

Lanjutan

4. Provisionil : putusan yang merupakan tindakan pendahuluan/tindakan yang bersifat sementara guna kepentingan salah satu pihak sebelum dijatuhkan putusan akhir

Contoh : gugatan cerai (pasal 106 (2) BW)

8/25/2025

7 of 13

Putusan akhir

  • Pengertian : putusan yang mengakhiri sengketa
  • Ciri ciri:
  • Harus mencukupi alasan alasan hukum
  • Harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum
  • Dibuat tersendiri
  • Mencukupi pertimbangan hakim

8/25/2025

8 of 13

Macam putusan akhir

  1. Contrdictoir dan verstek
  2. Putusan perlawanan/verzet
  3. Uitvoerbaar bij voorad/ubv
  4. Putusa diterimanya eksepsi
  5. Semua putusan akhir dapat dilakukan upaya hukum banding
  6. Putusan sela tidak dapat banding karena tergantung pada putusan akhir

8/25/2025

9 of 13

Sifat putusan akhir

  1. Condemnatoir /menghukum
  2. Constitutif/menetapkan
  3. Declaratoir /pernyataan
  4. Dalam suatu putusan bisa terjadi menghukum,menetapkan dan pernyataan saling mengisi
  5. Pada hakekatnya senua putusan hakim baik yg condemnatoir maupun constitutip bersifat deklaratoir

8/25/2025

10 of 13

Sistematika putusan

  • Isi minimum putusan:
  • Kepala putusan
  • Identitas para pihak
  • Duduknya perkara
  • Pertimbangan hakim
  • Dictum/amar putusan

Dapat ditambah dengan;

  • Biaya perkara
  • Disebutkan apakah putusan tsb dihadiri atau tidak oleh para pihak
  • Setiap put,hr ada TTD hakim dan penitera

8/25/2025

11 of 13

Lanjutan…

  1. Amar diterima seluruhnya:

  1. Mengabulkan gugatan P seluruhnya
  2. Menyatakan tanah sengketa adalah milikP
  3. Dst..
  4. Menghukum T untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp…

8/25/2025

12 of 13

Lanjutan…

2. Amar tidak diterima seluruhnya:

  1. Mengabulkan gugatan untuk sebagian
  2. Menyatakan tanah sengketa adalah milik
  3. Menghukum T untuk menyerahkan tanah sengketa dalam keadaan kosong kepada P
  4. Menolak untuk gugatan selebihnya(tdk perlu disebutkan satu persatu)
  5. Menghukum T membayar biaya perkara Rp…

8/25/2025

13 of 13

lanjutan

  • Amar dalam penggugat kalah:
  • Menolak gugatan penggugat
  • Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar ….

( langsung ditolak tidak perlu dirinci satu persatu)

8/25/2025