1 of 86

untuk SMK/MAK�Kelas X Semester 1�oleh:��Khilya Fa’izia�Aprilia Nur Kurniawati�Nur Khasanah

PR Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

2 of 86

BAB I

BAB III

BAB V

BAB IV

BAB II

3 of 86

BAB I

Bangsa dan Negara

4 of 86

Tujuan Pembelajaran

  • Setelah mempelajari materi hakikat bangsa dan negara, peserta didik dapat menjelaskan pengertian, sifat hakikat, unsur-unsur pembentuk, serta fungsi dan tujuan bangsa dan negara dengan tepat.
  • Setelah mempelajari materi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), peserta didik mampu menguraikan pengertian, fungsi, dan tujuan NKRI dengan benar.
  • Setelah memperhatikan contoh bentuk sikap semangat kebangsaan, cinta tanah air, dan patriotisme, peserta didik dapat membiasakan sikap semangat kebangsaan, cinta tanah air, dan patriotisme dengan baik.
  • Setelah mempelajari materi hakikat bangsa dan negara, peserta didik mampu bersyukur atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa berupa kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan baik.

D. Semangat Kebangsaan, Nasionalisme, dan Patriotisme

5 of 86

Coba sebutkan nama suku-suku di Indonesia! Banyak sekali, bukan? Ada suku Batak, suku Dayak, suku Asmat, suku Togutil, dan suku Badui. Suku bangsa tersebut memiliki peran penting dalam terbentuknya negara Indonesia. Didukung persamaan cita-cita dan tujuan di tengah-tengah perbedaan suku, terbentuklah negara Indonesia. Suku-suku itulah yang kemudian membentuk bangsa Indonesia. Apa hakikat bangsa dan negara?

6 of 86

A. Hakikat HAM

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia

Bangsa merupakan kelompok masyarakat yang bersamaan asal keturunannya, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri. Sebenarnya telah banyak ahli yang mengemukakan pendapat mengenai pengertian bangsa.

A. Hakikat Bangsa dan Unsur Terbentuknya Negara

1. Pengertian Bangsa

7 of 86

a. Jalobsen dan Lipman

c. F. Ratzel

b. Ernest Renan

d. Otto Bauer

Bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan kesatuan politik (political unity). Artinya, bangsa merupakan sekelompok manusia yang menganut kebudayaan sama.

Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter. Karakter tumbuh karena adanya kesamaan nasib.

Bangsa adalah suatu jiwa atau suatu akal yang terjadi dari dua hal yaitu rakyat yang harus bersama-sama menjalankan suatu riwayat dan rakyat yang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.

Bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).

Pengertian Bangsa Menurut Para Ahli

8 of 86

2. Faktor-Faktor Pendorong Terbentuknya Bangsa

    • Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional.
    • Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan normal sepenuhnya.
    • Keinginan akan kemandirian, keunggulan, individualitas, keaslian, dan kekhasan.
    • Keinginan untuk unggul di antara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.

9 of 86

3. Unsur-Unsur Terbentuknya Negara

    • Penduduk yang tetap.
    • Wilayah tertentu.
    • Pemerintahan.
    • Kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.

10 of 86

Roger F. Soltau

    • Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama rakyat.

George Jellinek

    • Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.

Logemann

    • Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.

Karl Mark

    • Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (proletariat/buruh).

Hegel

    • Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.

Kranenburg

    • Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena adanya kehendak dari suatu golongan atau bangsa.

B. Hakikat Negara dan Bentuk-Bentuk Kenegaraan

1.Pengertian Negara

11 of 86

2. Sifat Hakikat Negara

Sifat Memaksa

Sifat Monopoli

Sifat Mencakup Semua

12 of 86

  • Proses Pertumbuhan Primer
  • Proses Pertumbuhan Sekunder

Pendekatan Proses Pertumbuhan Negara

  • Teori Ketuhanan
  • Teori Perjanjian
  • Teori Kekuasaan
  • Teori Hukum Alam
  • Teori Hukum Murni

Pendekatan Teoritis

3. Asal Mula Terjadinya Negara

13 of 86

Fungsi negara secara universal dapat diuraikan sebagai berikut.

  • Fungsi diplomatik
  • Fungsi pertahanan
  • Fungsi penyediaan
  • Fungsi keadilan
  • Fungsi pengawasan

Secara umum tujuan negara adalah menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya. Tujuan negara merupakan pedoman dalam menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta mengatur kehidupan rakyatnya. Tujuan dari tiap-tiap negara dipengaruhi oleh tempat, sejarah pembentukan, dan pengaruh dari penguasa negara yang bersangkutan. Dengan mengetahui tujuan negara, kita juga dapat mengetahui sifat organisasi negara dan legitimasi kekuasaan negara tersebut.

4. Fungsi dan Tujuan Negara

14 of 86

5. Susunan dan Bentuk Kenegaraan

Susunan Negara

Negara

Kesatuan

Negara

Serikat

Bentuk Kenegaraan

Serikat Negara

Negara Uni

Bentuk Kenegaraan Corak Khusus

Bentuk Kenegaraan yang belum memiliki Pemerintahan Sendiri

15 of 86

C. Negara Kesatuan Republik Indonesia

  1. Pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia

Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik atau lebih dikenal dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pernyataan ini secara tegas tertuang dalam pasal 1 ayat (1) UUD 1945. Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dipisahkan dari peristiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Melalui peristiwa proklamasi tersebut bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar bahwa sejak saat itu telah ada negara baru yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.

16 of 86

2. Fungsi dan Tujuan NKRI

Pancasila adalah dasar negara Indonesia. Dasar negara yang sah tercantum dalam Pembukaan UUD Tahun 1945 alinea keempat. Begitu juga dengan fungsi dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdapat pada Pembukaan UUD Tahun 1945. Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Fungsi dan tujuan NKRI, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

17 of 86

D. Semangat Kebangsaan (Nasionalisme) dan Patriotisme

1. Semangat Kebangsaan (Nasionalisme)

Nasionalisme diartikan sebagai perasaan kebangsaan atau cinta terhadap bangsanya yang tinggi atau berlebih-lebihan sehingga memandang bangsa lain lebih rendah. Nasionalisme dalam pengertian luas adalah perasaan cinta atau bangga terhadap tanah air dan bangsa dengan tetap menghormati bangsa lain karena merasa sebagai bagian dari bangsa lain di dunia.

18 of 86

2. Patriotisme

Lingkungan Keluarga

    • Membantu orang tua bekerja.
    • Menjaga ketenangan ketika kakak sedang belajar.
    • Menghormati sikap anggota keluarga.

Lingkungan Sekolah

    • Memberikan bantuan dana kepada korban bencana.
    • Memberikan bantuan kepada panti sosial.
    • Menengok teman yang sakit.

Lingkungan Masyarakat

    • Mengikuti kegiatan gotong royong.
    • Memberikan makanan kepada tetangga.
    • Memberikan sebagian tanah untuk kepentingan umum.
    • Menengok tetangga yang sakit.
    • Memberi bantuan dana untuk kegiatan masyarakat.

19 of 86

BAB II

Fungsi dan Peran Pancasila dalam Kehidupan Bangsa dan Negara Indonesia

20 of 86

Tujuan Pembelajaran

  1. Setelah membaca penerapan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa, peserta didik mampu menghayati ajaran agamanya dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas konsensus nasional Pancasila dengan baik.
  2. Setelah membaca teks tentang hakikat Pancasila, peserta didik mampu menjelaskan pengertian Pancasila, fungsi Pancasila, dan penetapan Pancasila sebagai dasar negara dengan benar.
  3. Melalui kegiatan drama implementasi nilai-nilai Pancasila, peserta didik mampu mengaplikasikan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa dalam kehidupan sehari-hari secara tepat.
  4. Setelah mempelajari implementasi nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa, peserta didik mampu membiasakan sikap jujur, disiplin, tanggung jawab, toleran, gotong royong, serta santun dalam kehidupan sehari-hari dengan baik.

21 of 86

Kegiatan gotong royong seperti gambar di atas mencerminkan pengamalan Pancasila, yaitu persatuan Indonesia. Itulah salah satu contoh kegiatan pengamalan nilai-nilai Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa. Bagaimana bentuk pengamalan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara?

22 of 86

A. Hakikat Pancasila

  1. Pengertian Pancasila

Dalam kitab Sutasoma karya Mpu Tantular, Pancasila dalam bahasa Sanskerta berasal dari kata ”panca” (lima) dan ”sila” (sendi asas), ”berbatu sendi yang lima” atau ”pelaksanaan kesusilaan lima” (Pancasila krama).

  1. Tidak boleh mencuri.
  2. Tidak boleh berbohong.
  3. Tidak boleh berjiwa dengki.
  4. Tidak boleh melakukan kekerasan.
  5. Tidak boleh minum minuman keras atau mengonsumsi obat terlarang.

23 of 86

2. Fungsi Pancasila

  1. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia.
  2. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia.
  3. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia.
  4. Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum.
  5. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia.
  6. Pancasila sebagai Alat Pemersatu Bangsa
  7. Pancasila sebagai Cita-Cita dan Tujuan Negara.

24 of 86

3. Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara

  1. Proses Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara

Jepang mulai terdesak sekutu

Pembentukan BPUPKI

Sidang 31 Mei 1945

Sidang 1 Juni 1945

Pembentukan Panitia Sembilan

Piagam Jakarta

Perubahan pada sila pertama

Pancasila sebagai dasar negara

25 of 86

b. Landasan Hukum Pancasila sebagai Dasar Negara

  1. Sidang PPKI pada 18 Agustus 1945
  2. Berita Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1946
  3. Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 1968
  4. Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara

26 of 86

B. Arti Penting Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

1. Pancasila sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai dasar negara merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis, dan nilai religius sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia. Pancasila merupakan sumber nilai, norma, serta kaidah, baik moral maupun hukum negara.

27 of 86

Fungsi Pancasila

    • Sumber semangat bagi UUD NRI Tahun 1945, penyelenggara negara, pelaksanaan pemerintahan termasuk penyelenggara partai dan golongan fungsional.
    • Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara, baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis.

28 of 86

Arti Pancasila sebagai Dasar Negara

  1. Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaraan negara.
  2. Pancasila dijadikan dasar dalam pengaturan dan sistem pemerintahan negara.
  3. Pancasila merupakan sumber hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

29 of 86

2. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Pancasila sebagai pandangan hidup, sering disebut juga way of life, pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan dunia atau petunjuk hidup

30 of 86

    • Fungsi Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
      • Penuntun dan petunjuk arah bagi bangsa Indonesia dalam semua kegiatan dan aktivitas hidup serta kehidupan dalam segala bidang.
      • Kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam berinteraksi dengan manusia lain dalam masyarakat, serta berinteraksi dengan alam sekitarnya.

31 of 86

    • Pentingnya Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
      • Asas berdirinya negara Indonesia.
      • Dasar sumber tertib hukum nasional.
      • Dasar penyelenggaraan kehidupan bernegara.
      • Membentuk negara Indonesia yang berkarakter Pancasila.
      • Menjadikan Indonesia merdeka dan berdiri kukuh sebagai negara berdaulat.

32 of 86

�C. Implementasi Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

    • a. Pancasila sebagai Dasar Negara
      • Mendukung upaya pemerintah dalam menegakkan hukum dengan cara mematuhi hukum yang berlaku.
      • Mendukung penyelenggaraan pemilu dengan menjaga ketenangan dan keamanan, baik di lokasi kampanye maupun di lokasi pelaksanaan pemilu.
      • Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan.
      • Melaksanakan segala aturan dan keputusan bersama dengan ikhlas dan tanggung jawab.
      • Melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga negara.

33 of 86

Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

    • Lingkungan Keluarga

      • Berperilaku hidup sederhana.
      • Selalu tekun dalam beribadah.
      • Menjaga kerukunan dalam keluarga.
      • Bertenggang rasa jika anggota keluarga mengalami kesulitan.
      • Menjunjung tinggi musyawarah mufakat dalam menyelesaikan persoalan keluarga.

    • Ligkungan Sekolah

      • Menghormati guru dan sesama teman.
      • Rajin belajar untuk meraih prestasi.
      • Selalu mengikuti upacara bendera dengan tertib.
      • Selalu disiplin dalam mematuhi tata tertib sekolah.
      • Aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan sekolah.

34 of 86

    • Lingkungan Masyarakat
      • Ikut bergotong royong mendirikan gardu pos ronda.
      • Tidak menggunakan hak milik untuk memeras orang lain.
      • Saling menghormati satu sama lain demi terciptanya kerukunan.
      • Mencegah pencemaran lingkungan dan bahaya kebakaran serta menggalakkan penghijauan.
      • Membersihkan saluran pembuangan dari sampah untuk mencegah banjir pada musim hujan.

    • Lingkungan Bangsa dan Negara
      • Mencintai dan membina persatuan dan kesatuan bangsa.
      • Membayar pajak tepat waktu sesuai peraturan yang berlaku.
      • Menaati dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      • Memihak negara-negara yang berjuang untuk memperoleh kemerdekaannya.
      • Mengakui persamaan derajat serta persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, warna kulit, jenis kelamin, dan kedudukan sosial.

35 of 86

BAB III�Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Negara

36 of 86

Tujuan Pembelajaran

  1. Setelah melakukan diskusi tentang nilai Pancasila, peserta didik mampu menjelaskan arti Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dengan tepat.
  2. Melalui kegiatan mencari contoh kasus pembagian kekuasaan, peserta didik mampu menunjukkan contoh pembagian kekuasaan dalam pemerintahan Indonesia dengan benar.
  3. Setelah mengkaji tentang aktualisasi nilai Pancasila, peserta didik mampu menunjukkan bentuk sikap gotong royong dalam masyarakat dengan tepat.
  4. Melalui kegiatan membuat makalah kelompok, peserta didik mampu menunjukkan bentuk kegiatan kelompok yang mencerminkan nilai Pancasila dengan benar.

37 of 86

Pada 2018 hingga awal 2019 Indonesia dilanda banyak bencana, seperti gempa, tsunami, dan likuifaksi. Banyak korban akibat bencana alam tersebut. Banyak penduduk kehilangan tempat tinggal sehingga mereka harus tinggal di pengungsian. Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari mereka membutuhkan uluran tangan dari segenap masyarakat Indonesia. Dengan kesadaran nilai kemanusiaan, masyarakat Indonesia dari segala penjuru menggalang dana untuk membantu korban bencana alam. Itulah contoh penerapan nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bagaimana contoh lainnya?

38 of 86

A. Nilai-Nilai yang Terkandung dalam Sila Pancasila

  1. Nilai dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Nilai dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Nilai dalam sila Persatuan Indonesia
  4. Nilai dalam sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Nilai dalam sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

39 of 86

    • Nilai dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa
      • Pengakuan dan keyakinan bangsa Indonesia terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta alam semesta.
      • Menciptakan sikap taat menjalankan agama menurut ajaran-ajaran yang diperintahkan dalam agama yang dianutnya.
      • Mengakui dan memberikan kebebasan kepada orang lain untuk memeluk agama dan mengamalkan ajaran agamanya.
      • Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
      • Menciptakan pola hidup saling menghargai dan menghormati antarumat beragama serta menjauhi sikap diskriminatif antarumat beragama.

40 of 86

    • Nilai dalam Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
      • Kesadaran sikap dan perilaku sesuai nilai-nilai moral dan tuntutan hati nurani.
      • Pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
      • Mengembangkan sikap saling mencintai atas dasar kemanusiaan.
      • Mewujudkan kehidupan yang berkeadilan dan berkeadaban.
      • Memunculkan sikap tenggang rasa dalam hubungan sosial.

41 of 86

    • Nilai dalam Sila Persatuan Indonesia
      • Mengakui dan menghormati adanya perbedaan dalam masyarakat Indonesia.
      • Menjalin kerja sama yang erat dalam wujud kebersamaan dan kegotongroyongan.
      • Kebulatan tekad bersama untuk mewujudkan persatuan bangsa.
      • Mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan.
      • Memiliki rasa bangga dan cinta pada bangsa dan kebudayaan Indonesia.
      • Rela berkorban demi kehormatan bangsa dan negara Indonesia.

42 of 86

    • Nilai dalam Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
      • Pengakuan bahwa rakyat Indonesia pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara.
      • Mewujudkan demokrasi dalam kehidupan politik, ekonomi, dan sosial.
      • Pengambilan keputusan bersama mengutamakan prinsip musyawarah mufakat.
      • Menghormati dan menghargai keputusan yang telah disepakati bersama.
      • Bertanggung jawab melaksanakan keputusan.

43 of 86

    • Nilai dalam Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
      • Keadilan untuk mendapatkan sesuatu yang menjadi haknya.
      • Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
      • Menyeimbangkan, menyelaraskan, dan menyerasikan antara hak dan kewajiban.
      • Saling bekerja sama untuk mendapatkan keadilan.
      • Mengembangkan kedermawanan kepada sesama.
      • Membiasakan hidup hemat, sederhana, dan kerja keras.
      • Menghargai hasil karya orang lain.
      • Membiasakan tolong-menolong dengan orang lain.
      • Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.

44 of 86

1. Pembagian Kekuasaan

B. Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Republik Indonesia

Fungsi Kekuasaan Negara Menurut John Locke

    • Kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan membuat atau membentuk undang-undang.
    • Kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan melaksanakan undang-undang dan mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
    • Kekuasaan federatif yaitu kekuasaan melaksanakan hubungan luar negeri.

Fungsi Kekuasaan Negara Menurut Montesquieu

    • Kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan membuat atau membentuk undang-undang.
    • Kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan melaksanakan undang-undang.
    • Kekuasaan yudikatif yaitu kekuasaan mempertahankan undang-undang dan mengadili pelanggaran undang-undang.

45 of 86

    • Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal
      • Kekuasaan Konstitutif
      • Kekuasaan Eksekutif
      • Kekuasaan Legislatif
      • Kekuasaan Yudikatif
      • Kekuasaan Eksaminatif/Inspektif
      • Kekuasaan Moneter

Pembagian Kekuasaan dalam Pemerintahan Indonesia

46 of 86

Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal

Pembagian kekuasaan yang dilakukan berdasarkan tingkatan pemerintahannya.

Pembagian Kekuasaan dalam Pemerintahan Indonesia

47 of 86

1. Nilai Dasar Pancasila

Setiap sila Pancasila mempunyai nilai yang saling berhubungan, saling ketergantungan secara sistematik, dan antara nilai satu sila dengan sila lainnya memiliki tingkatan. Oleh karena itu, dalam kaitannya dengan nilai-nilai etika yang terkandung di dalamnya, Pancasila merupakan sekumpulan nilai yang diangkat dari prinsip nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Nilai-nilai tersebut berupa nilai religius, adat istiadat, kebudayaan, dan setelah disahkan menjadi dasar negara terkandung di dalamnya nilai kenegaraan.

C. Aktualisasi Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

48 of 86

2. Etika Kehidupan Berbangsa, Bernegara, dan Bermasyarakat

  • Memberikan landasan etika moral bagi seluruh komponen bangsa dalam menjalankan kehidupan kebangsaan dalam berbagai aspek.
  • Menentukan pokok-pokok etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
  • Menjadi kerangka acuan dalam mengevaluasi pelaksanaan nilai-nilai etika dan moral dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.

49 of 86

1. Penerapan Nilai Pancasila dalam Pasal-Pasal UUD NRI Tahun 1945

  1. Sistem Pemerintahan Negara dan Kelembagaan Negara
  2. Hubungan antara Negara dan Penduduknya
  3. Materi Lain Berupa Aturan Bendera Negara, Bahasa Negara, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan

Aktualisasi Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

50 of 86

2. Penerapan Nilai Pancasila dalam Kebijakan Negara

  1. Kebijakan Negara Bidang Politik
  2. Kebijakan Negara Bidang Ekonomi
  3. Kebijakan Negara Bidang Agama serta Sosial Budaya
  4. Kebijakan Negara Bidang Pertahanan dan Keamanan

51 of 86

BAB IV

Ketentuan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara dalam UUD NRI Tahun 1945

52 of 86

Tujuan Pembelajaran

  • Setelah memahami materi tentang ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945 dalam kegiatan diskusi dan tanya jawab, peserta didik mampu menguraikan ketentuan tentang wilayah, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan dengan tepat.
  • Melalui proyek membuat grup memanfaatkan media sosial, peserta didik mampu menunjukkan sikap mendukung terhadap peraturan dan ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945 dengan baik.
  • Setelah mengerjakan tugas secara mandiri, peserta didik mampu menganalisis ketentuan UUD NRI Tahun 1945 tentang wilayah, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan dengan benar.
  • Melalui pengerjaan tugas dan soal-soal secara jujur dan disiplin, peserta didik mampu menunjukkan dukungan terhadap nilai ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945 dengan baik.

53 of 86

Gambar di atas merupakan peta wilayah Indonesia. Peta wilayah merupakan bukti kekuasaan sebuah negara. Negara tanpa wilayah dapatkah disebut negara? Tentu tidak, wilayah merupakan salah satu bagian pokok sebuah negara. Ketentuan tentang wilayah Indonesia ditegaskan dalam UUD NRI Tahun 1945 dan diperjelas dengan peraturan perundang-undangan lain. UUD NRI Tahun 1945 juga mengatur tentang penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan.

54 of 86

1. Wilayah NKRI

    • Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
      • Wilayah Darat

      • Wilayah Laut

      • Wilayah Udara

A. Wilayah Negara Indonesia

55 of 86

2. Batas Wilayah NKRI

  • Sebelah Utara:

Malaysia bagian timur, tepatnya di sebelah utara Pulau Kalimantan Singapura, Thailand, Vietnam, dan Filipina.

  • Sebelah Barat:

Tidak ada negara yang berbatasan dengan wilayah Indonesia bagian barat. Wilayah Indonesia bagian barat berbatasan langsung dengan Samudra Hindia dan perairan negara India

  • Sebelah Timur:

Papua Nugini dan perairan Samudra Pasifik.

  • Sebelah Selatan:

Timor Leste, perairan Australia, dan Samudra Hindia

56 of 86

3. Kekayaan Alam Indonesia

Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menjelaskan bahwa seluruh kekayaan alam yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

57 of 86

B. Warga Negara dan Penduduk Indonesia

1. Warga Negara Indonesia

Warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam UUD NRI Tahun 1945, warga negara atau penduduk dijelaskan dalam BAB X pasal 26 dan pasal 27.

58 of 86

Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia

    • Kelahiran
    • Pengangkatan
    • Naturalisasi
    • Pernyataan memilih

59 of 86

60 of 86

Hak Warga Negara

Hak dan kewajiban tidak bisa dipisahkan. Hak adalah segala sesuatu yang bersifat mutlak (semestinya didapat). Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Seseorang dapat menuntut hak apabila dia telah melakukan kewajibannya terlebih dahulu. Ketentuan mengenai hak warga negara diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.

61 of 86

C. Agama dan Kepercayaan

  1. Jaminan Kebebasan Beragama

Ketentuan mengenai agama terdapat dalam pasal 28E ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 29 Bab XI UUD NRI Tahun 1945.

62 of 86

2. Membina Kerukunan Beragama

  1. Memberi kesempatan umat beragama untuk beribadah.
  2. Menjaga ketenangan saat umat beragama melaksanakan ibadah.
  3. Mengutamakan kepentingan umum dalam masyarakat.
  4. Menjalin pertemanan dengan siapa pun tanpa membeda-bedakan sara.
  5. Membiasakan hidup gotong royong saling membantu.

63 of 86

D. Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia

  1. Makna Pertahanan dan Keamanan Negara

Dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dijelaskan bahwa pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

64 of 86

2. Hakikat Dasar, Tujuan, dan Fungsi Pertahanan Negara

Hakikat, dasar, tujuan, dan fungsi pertahanan negara diatur dalam Bab II Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Inti dari ketentuan Bab II Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002.

65 of 86

3. Kesadaran Bela Negara

Bela negara merupakan hak dan kewajiban seluruh rakyat Indonesia sesuai ketentuan pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam ketentuan itu dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.

66 of 86

a. Penyelenggaraan Pertahanan Negara

Penyelenggaraan pertahanan negara diatur dalam Bab III Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam pasal 6 dijelaskan bahwa pertahanan negara diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kemampuan, daya tangkal negara dan bangsa, serta menanggulangi setiap ancaman. Penyelenggaraan pertahanan negara merupakan segala kegiatan untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara.

67 of 86

b. Sistem Pertahanan Negara Indonesia

Sistem pertahanan negara Indonesia adalah sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta sebagaimana dijelaskan dalam pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sistem pertahanan lebih lanjut dijelaskan dalam pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang

68 of 86

    • c. Bentuk-Bentuk Usaha Pertahanan Negara
      • Pendidikan Kewarganegaraan
      • Pelatihan Dasar Kemiliteran
      • Pengabdian sebagai Prajurit Tentara Nasional Indonesia
      • Pengabdian Secara Profesi

69 of 86

BAB V�Sistem Politik Indonesia

70 of 86

Tujuan Pembelajaran

  1. Setelah mempelajari materi hakikat bangsa dan negara, peserta didik dapat menjelaskan pengertian, sifat hakikat, unsurunsur pembentuk, serta fungsi dan tujuan bangsa dan negara dengan tepat.
  2. Setelah mempelajari materi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), peserta didik mampu menguraikan pengertian, fungsi, dan tujuan NKRI dengan benar.
  3. Setelah memperhatikan contoh bentuk sikap semangat kebangsaan, cinta tanah air, dan patriotisme, peserta didik dapat membiasakan sikap semangat kebangsaan, cinta tanah air, dan patriotisme dengan baik.
  4. Setelah mempelajari materi hakikat bangsa dan negara, peserta didik mampu bersyukur atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa berupa kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan baik.

71 of 86

Pada 17 April 2019, Indonesia melaksanakan pemilihan umum yang kesebelas. Pada pemilu yang kesebelas ini, warga negara Indonesia yang sudah mempunyai hak pilih diharuskan memilih presiden dan wakil presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota. Tahukah Anda, dalam sistem politik Indonesia, presiden dan wakil presiden serta lembaga-lembaga negara yang dipilih secara langsung dalam pemilu tersebut termasuk dalam suprastruktur politik?

72 of 86

1. Suprastruktur Politik

Suprastruktur politik merupakan suatu lembaga formal dalam pemerintahan sebagai alat kelengkapan sistem bernegara. Suprastruktur politik memiliki wewenang dan pengaruh secara langsung dalam pembuatan kebijakan publik. Berdasarkan wewenang dan pengaruhnya, suprastruktur politik memiliki pengaruh secara langsung terhadap pembuatan keputusan politik negara, seperti melakukan perubahan undang-undang dasar, pembuatan undang-undang, serta pembuatan keputusan politik lainnya yang berlaku umum dan memaksa bagi kehidupan bernegara.

A. Suprastruktur dan Infrastruktur Politik

73 of 86

    • Fungsi Suprastruktur Politik
      • Membuat undang-undang (rule making). Kewenangan membuat peraturan perundang-undangan dijalankan oleh lembaga legislatif.
      • Melaksanakan undang-undang (rule application). Fungsi yang kedua ini dilaksanakan oleh lembaga eksekutif. Adapun lembaga eksekutif terdiri atas presiden dan seluruh jajarannya. Eksekutif adalah struktur politik yang melaksanakan substansi undang-undang yang telah disahkan oleh lembaga legislatif.
      • Mengadili pelaksanaan undang-undang (rule adjudication). Fungsi yang ketiga ini dijalankan oleh badan peradilan.

74 of 86

Suprastruktur Politik di Indonesia

Secara umum suprastruktur politik di Indonesia merupakan tata susunan kelembagaan politik dalam pemerintahan Indonesia. Tata susunan kelembagaan politik tersebut berkaitan dengan lembaga-lembaga negara yang ada di Indonesia dan mencakup hubungan kekuasaan antara lembaga satu dan lembaga lainnya. Lembaga-lembaga tersebut diatur dalam UUD 1945 antara lain lembaga MPR, DPR, DPD, presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.

75 of 86

2. Infrastruktur Politik

Infrastruktur politik adalah lembaga politik atau mesin politik informal (sifatnya tidak resmi) yang berperan secara tidak langsung dalam pengambilan kebijakan-kebijakan politik oleh suprastruktur politik. Infrastruktur politik merupakan kekuatan yang berada dalam masyarakat. Meskipun sifatnya tidak resmi dan tidak secara langsung memengaruhi kebijakan publik, kelompok ini pada kenyataannya memiliki kedudukan penting bagi keberlangsungan suatu pemerintahan.

76 of 86

Komponen Infrastruktur Politik

  • Partai Politik
  • Kelompok Kepentingan (Interest Group)
  • Kelompok Penekan (Pressure Group)
  • Alat Komunikasi Politik
  • Tokoh Politik

77 of 86

    • Fungsi Infrastruktur Politik
      • Pendidikan politik
      • Mempertemukan kepentingan yang beraneka ragam dan kenyataan hidup dalam masyarakat
      • Agregasi kepentingan
      • Seleksi kepemimpinan

78 of 86

    • Perkembangan Infrastruktur Politik di Indonesia
      • Masa Prakemerdekaan (Sebelum 1945)
      • Masa Pascakemerdekaan (1945–1965)
      • Masa Orde Baru (1966–1998)
      • Masa Reformasi (1999–Sekarang)

79 of 86

3. Komunikasi Politik

Komunikasi politik adalah upaya sekelompok manusia yang mempunyai orientasi, pemikiran politik atau ideologi tertentu dalam rangka menguasai atau memperoleh kekuasaan.

80 of 86

Komunikasi Politik antara Suprastruktur dan Infrastruktur

  1. Komunikasi menjadi cara atau teknik penyerahan tuntutan dan dukungan sebagai input dalam sistem politik, misalnya dalam rangka artikulasi kepentingan.
  2. Komunikasi digunakan sebagai penghubung antara pemerintah dari rakyat, baik dalam rangka mobilisasi sosial untuk implementasi hubungan, memperoleh dukungan, kepatuhan, maupun integrasi politik.
  3. Komunikasi menjalankan fungsi sosialisasi politik kepada warga negara.
  4. Komunikasi menjalankan peran memberi ancaman (coertion) untuk memperoleh kepatuhan sebelum alat paksa digunakan.
  5. Komunikasi mengoordinasikan tata nilai politik yang diinginkan sehingga mencapai tingkat homogenitas (kesamaan nilai) yang relatif tinggi.
  6. Komunikasi sebagai kekuatan kontrol sosial yang memelihara idealisasi sosial dan keseimbangan politik.

81 of 86

B. Perbedaan Sistem Politik di Berbagai Negara

  1. Sistem Politik

Sistem politik adalah kesatuan dan seperangkat struktur politik yang memiliki fungsi masing-masing yang bekerja untuk mencapai tujuan suatu negara.

82 of 86

    • Komunis
    • Liberal
    • Demokrasi
    • 2. Tipe Sistem Politik

83 of 86

3. Sistem Politik di Berbagai Negara

Sistem Politik Inggris dan Negara-Negara Eropa Barat

Sistem Politik Uni Soviet (Masa Lalu) dan Negara-Negara Eropa Timur

Sistem Politik Amerika Serikat

Sistem Politik Prancis

Sistem Politik Jepang

Sistem Politik Republik Rakyat Cina

Sistem Politik Arab Saudi

Sistem Politik Indonesia

84 of 86

C. Partisipasi dalam Sistem Politik

  1. Partisipasi Politik

Partisipasi politik adalah suatu usaha terorganisasi warga negara untuk memengaruhi bentuk dan jalannya kebijaksanaan umum.

85 of 86

2. Tingkat dan Bentuk Partisipasi dalam Sistem Politik

  1. Sebagai Pejabat Pemerintah
  2. Sebagai Pencari Jabatan Politik
  3. Sebagai Anggota Partai Politik
  4. Peran Serta dalam Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)
  5. Peran Serta sebagai Kelompok Penekan (Pressure Groups)
  6. Sebagai Pemberi Suara dalam Pemilu

86 of 86

TERIMA KASIH