untuk SMK/MAK�Kelas X Semester 1�oleh:��Khilya Fa’izia�Aprilia Nur Kurniawati�Nur Khasanah
PR Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
BAB I
BAB III
BAB V
BAB IV
BAB II
BAB I
Bangsa dan Negara
Tujuan Pembelajaran
D. Semangat Kebangsaan, Nasionalisme, dan Patriotisme
Coba sebutkan nama suku-suku di Indonesia! Banyak sekali, bukan? Ada suku Batak, suku Dayak, suku Asmat, suku Togutil, dan suku Badui. Suku bangsa tersebut memiliki peran penting dalam terbentuknya negara Indonesia. Didukung persamaan cita-cita dan tujuan di tengah-tengah perbedaan suku, terbentuklah negara Indonesia. Suku-suku itulah yang kemudian membentuk bangsa Indonesia. Apa hakikat bangsa dan negara?
A. Hakikat HAM
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
Bangsa merupakan kelompok masyarakat yang bersamaan asal keturunannya, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri. Sebenarnya telah banyak ahli yang mengemukakan pendapat mengenai pengertian bangsa.
A. Hakikat Bangsa dan Unsur Terbentuknya Negara
1. Pengertian Bangsa
a. Jalobsen dan Lipman
c. F. Ratzel
b. Ernest Renan
d. Otto Bauer
Bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan kesatuan politik (political unity). Artinya, bangsa merupakan sekelompok manusia yang menganut kebudayaan sama.
Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter. Karakter tumbuh karena adanya kesamaan nasib.
Bangsa adalah suatu jiwa atau suatu akal yang terjadi dari dua hal yaitu rakyat yang harus bersama-sama menjalankan suatu riwayat dan rakyat yang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.
Bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).
Pengertian Bangsa Menurut Para Ahli
2. Faktor-Faktor Pendorong Terbentuknya Bangsa
3. Unsur-Unsur Terbentuknya Negara
Roger F. Soltau
George Jellinek
Logemann
Karl Mark
Hegel
Kranenburg
B. Hakikat Negara dan Bentuk-Bentuk Kenegaraan
1.Pengertian Negara
2. Sifat Hakikat Negara
Sifat Memaksa
Sifat Monopoli
Sifat Mencakup Semua
Pendekatan Proses Pertumbuhan Negara
Pendekatan Teoritis
3. Asal Mula Terjadinya Negara
Fungsi negara secara universal dapat diuraikan sebagai berikut.
Secara umum tujuan negara adalah menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya. Tujuan negara merupakan pedoman dalam menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta mengatur kehidupan rakyatnya. Tujuan dari tiap-tiap negara dipengaruhi oleh tempat, sejarah pembentukan, dan pengaruh dari penguasa negara yang bersangkutan. Dengan mengetahui tujuan negara, kita juga dapat mengetahui sifat organisasi negara dan legitimasi kekuasaan negara tersebut.
4. Fungsi dan Tujuan Negara
5. Susunan dan Bentuk Kenegaraan
Susunan Negara
Negara
Kesatuan
Negara
Serikat
Bentuk Kenegaraan
Serikat Negara
Negara Uni
Bentuk Kenegaraan Corak Khusus
Bentuk Kenegaraan yang belum memiliki Pemerintahan Sendiri
C. Negara Kesatuan Republik Indonesia
Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik atau lebih dikenal dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pernyataan ini secara tegas tertuang dalam pasal 1 ayat (1) UUD 1945. Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dipisahkan dari peristiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Melalui peristiwa proklamasi tersebut bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar bahwa sejak saat itu telah ada negara baru yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Fungsi dan Tujuan NKRI
Pancasila adalah dasar negara Indonesia. Dasar negara yang sah tercantum dalam Pembukaan UUD Tahun 1945 alinea keempat. Begitu juga dengan fungsi dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdapat pada Pembukaan UUD Tahun 1945. Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Fungsi dan tujuan NKRI, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
D. Semangat Kebangsaan (Nasionalisme) dan Patriotisme
1. Semangat Kebangsaan (Nasionalisme)
Nasionalisme diartikan sebagai perasaan kebangsaan atau cinta terhadap bangsanya yang tinggi atau berlebih-lebihan sehingga memandang bangsa lain lebih rendah. Nasionalisme dalam pengertian luas adalah perasaan cinta atau bangga terhadap tanah air dan bangsa dengan tetap menghormati bangsa lain karena merasa sebagai bagian dari bangsa lain di dunia.
2. Patriotisme
Lingkungan Keluarga
Lingkungan Sekolah
Lingkungan Masyarakat
BAB II
Fungsi dan Peran Pancasila dalam Kehidupan Bangsa dan Negara Indonesia
Tujuan Pembelajaran
Kegiatan gotong royong seperti gambar di atas mencerminkan pengamalan Pancasila, yaitu persatuan Indonesia. Itulah salah satu contoh kegiatan pengamalan nilai-nilai Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa. Bagaimana bentuk pengamalan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara?
A. Hakikat Pancasila
Dalam kitab Sutasoma karya Mpu Tantular, Pancasila dalam bahasa Sanskerta berasal dari kata ”panca” (lima) dan ”sila” (sendi asas), ”berbatu sendi yang lima” atau ”pelaksanaan kesusilaan lima” (Pancasila krama).
2. Fungsi Pancasila
3. Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
Jepang mulai terdesak sekutu
Pembentukan BPUPKI
Sidang 31 Mei 1945
Sidang 1 Juni 1945
Pembentukan Panitia Sembilan
Piagam Jakarta
Perubahan pada sila pertama
Pancasila sebagai dasar negara
b. Landasan Hukum Pancasila sebagai Dasar Negara
B. Arti Penting Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
1. Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis, dan nilai religius sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia. Pancasila merupakan sumber nilai, norma, serta kaidah, baik moral maupun hukum negara.
Fungsi Pancasila
Arti Pancasila sebagai Dasar Negara
2. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila sebagai pandangan hidup, sering disebut juga way of life, pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan dunia atau petunjuk hidup
�C. Implementasi Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
BAB III�Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Negara
Tujuan Pembelajaran
Pada 2018 hingga awal 2019 Indonesia dilanda banyak bencana, seperti gempa, tsunami, dan likuifaksi. Banyak korban akibat bencana alam tersebut. Banyak penduduk kehilangan tempat tinggal sehingga mereka harus tinggal di pengungsian. Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari mereka membutuhkan uluran tangan dari segenap masyarakat Indonesia. Dengan kesadaran nilai kemanusiaan, masyarakat Indonesia dari segala penjuru menggalang dana untuk membantu korban bencana alam. Itulah contoh penerapan nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bagaimana contoh lainnya?
A. Nilai-Nilai yang Terkandung dalam Sila Pancasila
1. Pembagian Kekuasaan
B. Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Republik Indonesia
Fungsi Kekuasaan Negara Menurut John Locke
Fungsi Kekuasaan Negara Menurut Montesquieu
Pembagian Kekuasaan dalam Pemerintahan Indonesia
Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
Pembagian kekuasaan yang dilakukan berdasarkan tingkatan pemerintahannya.
Pembagian Kekuasaan dalam Pemerintahan Indonesia
1. Nilai Dasar Pancasila
Setiap sila Pancasila mempunyai nilai yang saling berhubungan, saling ketergantungan secara sistematik, dan antara nilai satu sila dengan sila lainnya memiliki tingkatan. Oleh karena itu, dalam kaitannya dengan nilai-nilai etika yang terkandung di dalamnya, Pancasila merupakan sekumpulan nilai yang diangkat dari prinsip nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Nilai-nilai tersebut berupa nilai religius, adat istiadat, kebudayaan, dan setelah disahkan menjadi dasar negara terkandung di dalamnya nilai kenegaraan.
C. Aktualisasi Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
2. Etika Kehidupan Berbangsa, Bernegara, dan Bermasyarakat
1. Penerapan Nilai Pancasila dalam Pasal-Pasal UUD NRI Tahun 1945
Aktualisasi Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
2. Penerapan Nilai Pancasila dalam Kebijakan Negara
BAB IV
Ketentuan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara dalam UUD NRI Tahun 1945
Tujuan Pembelajaran
Gambar di atas merupakan peta wilayah Indonesia. Peta wilayah merupakan bukti kekuasaan sebuah negara. Negara tanpa wilayah dapatkah disebut negara? Tentu tidak, wilayah merupakan salah satu bagian pokok sebuah negara. Ketentuan tentang wilayah Indonesia ditegaskan dalam UUD NRI Tahun 1945 dan diperjelas dengan peraturan perundang-undangan lain. UUD NRI Tahun 1945 juga mengatur tentang penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan.
1. Wilayah NKRI
A. Wilayah Negara Indonesia
2. Batas Wilayah NKRI
Malaysia bagian timur, tepatnya di sebelah utara Pulau Kalimantan Singapura, Thailand, Vietnam, dan Filipina.
Tidak ada negara yang berbatasan dengan wilayah Indonesia bagian barat. Wilayah Indonesia bagian barat berbatasan langsung dengan Samudra Hindia dan perairan negara India
Papua Nugini dan perairan Samudra Pasifik.
Timor Leste, perairan Australia, dan Samudra Hindia
3. Kekayaan Alam Indonesia
Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menjelaskan bahwa seluruh kekayaan alam yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
B. Warga Negara dan Penduduk Indonesia
1. Warga Negara Indonesia
Warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam UUD NRI Tahun 1945, warga negara atau penduduk dijelaskan dalam BAB X pasal 26 dan pasal 27.
Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
Hak Warga Negara
Hak dan kewajiban tidak bisa dipisahkan. Hak adalah segala sesuatu yang bersifat mutlak (semestinya didapat). Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Seseorang dapat menuntut hak apabila dia telah melakukan kewajibannya terlebih dahulu. Ketentuan mengenai hak warga negara diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.
C. Agama dan Kepercayaan
Ketentuan mengenai agama terdapat dalam pasal 28E ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 29 Bab XI UUD NRI Tahun 1945.
2. Membina Kerukunan Beragama
D. Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia
Dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dijelaskan bahwa pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
2. Hakikat Dasar, Tujuan, dan Fungsi Pertahanan Negara
Hakikat, dasar, tujuan, dan fungsi pertahanan negara diatur dalam Bab II Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Inti dari ketentuan Bab II Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002.
3. Kesadaran Bela Negara
Bela negara merupakan hak dan kewajiban seluruh rakyat Indonesia sesuai ketentuan pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam ketentuan itu dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
a. Penyelenggaraan Pertahanan Negara
Penyelenggaraan pertahanan negara diatur dalam Bab III Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam pasal 6 dijelaskan bahwa pertahanan negara diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kemampuan, daya tangkal negara dan bangsa, serta menanggulangi setiap ancaman. Penyelenggaraan pertahanan negara merupakan segala kegiatan untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara.
b. Sistem Pertahanan Negara Indonesia
Sistem pertahanan negara Indonesia adalah sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta sebagaimana dijelaskan dalam pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sistem pertahanan lebih lanjut dijelaskan dalam pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang
BAB V�Sistem Politik Indonesia
Tujuan Pembelajaran
Pada 17 April 2019, Indonesia melaksanakan pemilihan umum yang kesebelas. Pada pemilu yang kesebelas ini, warga negara Indonesia yang sudah mempunyai hak pilih diharuskan memilih presiden dan wakil presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota. Tahukah Anda, dalam sistem politik Indonesia, presiden dan wakil presiden serta lembaga-lembaga negara yang dipilih secara langsung dalam pemilu tersebut termasuk dalam suprastruktur politik?
1. Suprastruktur Politik
Suprastruktur politik merupakan suatu lembaga formal dalam pemerintahan sebagai alat kelengkapan sistem bernegara. Suprastruktur politik memiliki wewenang dan pengaruh secara langsung dalam pembuatan kebijakan publik. Berdasarkan wewenang dan pengaruhnya, suprastruktur politik memiliki pengaruh secara langsung terhadap pembuatan keputusan politik negara, seperti melakukan perubahan undang-undang dasar, pembuatan undang-undang, serta pembuatan keputusan politik lainnya yang berlaku umum dan memaksa bagi kehidupan bernegara.
A. Suprastruktur dan Infrastruktur Politik
Suprastruktur Politik di Indonesia
Secara umum suprastruktur politik di Indonesia merupakan tata susunan kelembagaan politik dalam pemerintahan Indonesia. Tata susunan kelembagaan politik tersebut berkaitan dengan lembaga-lembaga negara yang ada di Indonesia dan mencakup hubungan kekuasaan antara lembaga satu dan lembaga lainnya. Lembaga-lembaga tersebut diatur dalam UUD 1945 antara lain lembaga MPR, DPR, DPD, presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.
2. Infrastruktur Politik
Infrastruktur politik adalah lembaga politik atau mesin politik informal (sifatnya tidak resmi) yang berperan secara tidak langsung dalam pengambilan kebijakan-kebijakan politik oleh suprastruktur politik. Infrastruktur politik merupakan kekuatan yang berada dalam masyarakat. Meskipun sifatnya tidak resmi dan tidak secara langsung memengaruhi kebijakan publik, kelompok ini pada kenyataannya memiliki kedudukan penting bagi keberlangsungan suatu pemerintahan.
Komponen Infrastruktur Politik
3. Komunikasi Politik
Komunikasi politik adalah upaya sekelompok manusia yang mempunyai orientasi, pemikiran politik atau ideologi tertentu dalam rangka menguasai atau memperoleh kekuasaan.
Komunikasi Politik antara Suprastruktur dan Infrastruktur
B. Perbedaan Sistem Politik di Berbagai Negara
Sistem politik adalah kesatuan dan seperangkat struktur politik yang memiliki fungsi masing-masing yang bekerja untuk mencapai tujuan suatu negara.
3. Sistem Politik di Berbagai Negara
Sistem Politik Inggris dan Negara-Negara Eropa Barat
Sistem Politik Uni Soviet (Masa Lalu) dan Negara-Negara Eropa Timur
Sistem Politik Amerika Serikat
Sistem Politik Prancis
Sistem Politik Jepang
Sistem Politik Republik Rakyat Cina
Sistem Politik Arab Saudi
Sistem Politik Indonesia
C. Partisipasi dalam Sistem Politik
Partisipasi politik adalah suatu usaha terorganisasi warga negara untuk memengaruhi bentuk dan jalannya kebijaksanaan umum.
2. Tingkat dan Bentuk Partisipasi dalam Sistem Politik
TERIMA KASIH