1 of 15

� ���DISEMINASI �SE PEMBERHENTIAN SKEMA NON CUT OFF JKN�DI KAB. BREBES���������Seksi Pembiayaan dan Perizinan Yankes�Dinkes Kab. Brebes�����

2 of 15

  • Surat Kepala BPJS Kesehatan KC Tegal Tgl 18 Desember 2024 perihal Konfirmasi Perpanjangan UHC non cut off → perubahan status keistimewaan UHC Non Cut Off per 1 Januari 2025, yakni persentase UHC minimal 98% & status keaktifan peserta minimal 80% atau % tingkat keaktifan akan selalu meningkat (tidak mengalami penurunan) sampai dengan akhir periode kerjasama hingga mencapai 80% pada Desember 2025.
  • Surat Bupati Brebes Tgl 24 Desember 2024 Perihal Konfirmasi Keberlanjutan UHC Non Cut Off → UHC Non Cut Off tidak dapat dilanjutkan selama BPJS Kesehatan menerapkan perubahan ketentuan status keistimewaan UHC Non Cut Off per 1 Januari 2025. Pemkab Brebes berharap perubahan penetapan status keistimewaan UHC Non Cut Off dapat ditinjau kembali.
  • SE Nomor 400.7/1994/XII/2024 Tahun 2024 Tgl 30 Desember 2024 tentang Pemberhentian Skema Non Cut Off JKN

PENDAHULUAN

3 of 15

4 of 15

Profil Kepesertaan JKN-KIS

5 of 15

PBPU PEMDA

SKEMA UHC

(AKTIF DI HARI YG SAMA DGN HARI PENGUSULAN)

USULAN REGULER (AKTIF TGL 1 BLN BERIKUTNYA)

SKEMA SHARING IURAN (SSI)

(AKTIF TGL 1 BULAN BERIKUTNYA)

  • Dinsos
  • Puskesmas
  • Pemdes/kelurahan

6 of 15

7 of 15

8 of 15

  • Keistimewaan Skema Non Cut Off JKN di Kab Brebes akan dicabut per 1 Januari 2025
  • Seluruh OPD & Fasyankes dpt mensosialisasikan kepada masyarakat & pasien bahwa mekanisme Skema Non Cut Off yg mempersyaratkan SKTM sdh tdk berlaku lagi.
  • Apresiasi sebesar-besarnya terhadap seluruh pihak yg memungkinkan Skema Non Cut Off JKN selama ini berjalan dgn baik.
  • Upaya yg dapat dilakukan:
  • Pemdes/Kelurahan agar memverifikasi & memvalidasi data PBI JK di SIKS NG. Data peserta PBI JK yg sudah tdk memenuhi kriteria, meninggal, data ganda, pindah luar kabupaten agar dinonaktifkan pada aplikasi SIKS NG. Selanjutnya Pemdes/Kelurahan dpt mengusulkan penduduk yg memenuhi kriteria terutama penduduk yg memiliki penyakit kronis, difabel & lansia

Point SE

9 of 15

  • Upaya yg dapat dilakukan:
  • Pemdes/Kelurahan agar mendorong masyarakat untuk melaporkan perubahan data kependudukan baik terkait jenis pekerjaan & alamat tempat tinggal melalui kios adminduk/operator SIAK yg berada di desa/kelurahan/kecamatan.
  • OPD, Pemerintah Kecamatan, Pemdes/Kelurahan & fasyankes agar mendorong masyarakat & pasien untuk memiliki kepesertaan JKN aktif melalui segmen lain seperti PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah/Mandiri) dan/atau PPU (Pekerja Penerima Upah) bagi para pekerja. Adapun masyarakat yg memiliki tunggakan, didorong untuk melunasi tunggakan melalui beberapa skema yg ditawarkan BPJS Kesehatan agar kepesertaan JKNnya dpt aktif kembali.

Point SE

10 of 15

  • Upaya yg dapat dilakukan:
  • OPD, Pemerintah Kecamatan, Pemdes/Kelurahan & Fasyankes dpt mensosialisasikan kepada masyarakat yg kepesertaan JKNnya dinonatifkan karena data kependudukannya bermasalah/tidak valid/tidak online atau anggota keluarganya belum memiliki dokumen kependudukan agar segera mengurus data kependudukannya di Dindukcapil. Pengusulan pengaktifan kepesertaan JKN PBI JK dan PBPU Pemda mengikuti ketentuan yg berlaku.
  • OPD, Pemerintah Kecamatan, Pemdes/Kelurahan dan Fasyankes agar dpt memberikan edukasi & pemahaman secara baik shg tdk menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Seluruh fasyankes juga dihimbau agar senantiasa memberikan pelayanan kesehatan yg bermutu & sesuai standar.

Point SE

11 of 15

11

Bagaimana dengan pasien skema UHC yg sudah terlanjur dirawat sebelum 1 Januari 2025?

  • Pasien Skema UHC yg sudah dirawat di RS sebelum 1 Januari 2025 masih dapat diusulkan dan diproses dengan catatan sudah mengurus persyaratan di MPP sebelum 1 Januari 2025 atau sudah dilaporkan PIC RS kepada Tim Skema UHC Dinkes paling lambat Tanggal 31 Desember 2024

12 of 15

12

Bagaimana bila masih ada masyarakat tidak mampu yg belum ber JKN setelah 31 Desember 2024?

  • Pastikan ybs sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), jika belum dapat menghubungi Operator SIKS NG di desa/kelurahan (syarat: kondisinya miskin)
  • Bila sudah masuk dlm Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pemdes/kelurahan bisa mengirimkan usulan PBPU Pemda kepada Kadinkes (dengan tembusan Kadinsos) sblm tgl 10 → usulan akan diproses untuk aktif tgl 1 bulan berikutnya

13 of 15

13

Bagaimana bila masih ada sasaran program puskesmas yg belum ber JKN setelah 31 Desember 2024?

  • Pastikan ybs sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), jika belum dapat menghubungi Operator SIKS NG di desa/kelurahan (syarat: kondisinya miskin)
  • Bila sudah masuk dlm DTKS, Puskesmas bisa mengirimkan usulan PBPU Pemda kepada Kadinkes sblm tgl 10 → usulan akan diproses untuk aktif tgl 1 bulan berikutnya

14 of 15

KESIMPULAN

  • Skema Non Cut Off di Kab Brebes dicabut per 1 Januari 2025
  • Perlu kerjasama seluruh pihak dlm menyampaikan informasi Pemberhentian Skema Non Cut Off
  • Optimalkan segmen lain (Mandiri, PPU)
  • Updating data kependudukan setiap ada perubahan data (penambahan/pengurangan anggota keluarga, perubahan alamat, jenis pekerjaan, peristiwa kependudukan lainnya)
  • Updating data kependudukan bila ada masalah data kependudukan

15 of 15

Terima Kasih