1 of 2

Daftar Kelompok JKP Strategis

Yang Mendapat Fasilitas PPN Dibebaskan

2 of 2

Kelompok JKP strategis yang mendapat fasilitas PPN

  1. jasa pelayanan kesehatan medis;
  2. jasa pelayanan sosial;
  3. jasa pengiriman surat dengan prangko;
  4. jasa-keuangan;
  5. jasa asuransi;
  6. jasa pendidikan;
  7. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
  8. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri;
  1. jasa tenaga kerja;
  2. jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
  3. jasa pengiriman uang dengan wesel pos;
  4. jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum;
  5. jasa yang diterima oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.