1 of 15

NORMA HUKUM DALAM NEGARA

MUHAMMAD ERITON, S.H., M.H

2 of 15

HIERARKI NORMA HUKUM�(Stufentheorie – Hans Kelsen)

  • HANS KELSEN: Norma itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hierarki. Norma yang dibawah berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi. Norma yang lebih tinggi berlaku dan bersumber pada norma yang lebih tinggi lagi, demikian seterusnya sampai berhenti pada suatu norma tertinggi yang disebut dengan norma dasar (Grundnorm).
  • Norma dasar tidak dibentuk oleh suatu norma yang lebih tinggi lagi, melainkan ditetapkan terlebih dahulu oleh masyarakat sebagai norma dasar.

Norma

Norma

Norma

Norma

Norma

Norma

Norma

3 of 15

  • ADOLF MERKL: Norma hukum itu selalu mempunyai dua wajah (das Doppelte Rechtsantlitz)
  • Artinya: Keatas ia bersumber dan bersandar pada norma diatasnya. Kebawah ia juga menjadi sumber dan dasar bagi norma hukum dibawahnya, sehingga norma hukum itu mempunyai masa berlaku (rechtskracht) yang relatif

NORMA HUKUM

NORMA HUKUM

NORMA HUKUM

Masa berlaku relatif

Masa berlaku relatif

Rechtskraft

Rechtskraft

HIERARKI NORMA HUKUM�(Das Doppelte Rechtsantlitz – Adolf Merkl)

4 of 15

STRUKTUR NORMA DAN STRUKTUR LEMBAGA�(Norm Structure dan Institutional Structure – Benyamin Akzin)

Pembentukan Norma Hukum

Norma Hukum Publik

Norma Hukum Privat

Dibentuk oleh lembaga-lembaga negara (penguasa negara, wakil rakyat)

Dibentuk oleh masyarakat yang bersangkutan dengan perjanjian atau transaksi yang bersifat perdata

5 of 15

NORMA HUKUM PUBLIK

NORMA HUKUM PRIVAT

PEJABAT NEGARA DAN PEMERINTAH

RAKYAT

STRUKTUR NORMA

STRUKTUR LEMBAGA

6 of 15

HIERARKI NORMA HUKUM NEGARA�(die Theorie vom Stufenordnung der Rechtsnormen – Hans Nawiasky)

NORMA

HUKUM

Berlapis dan berjenjang

Berkelompok-kelompok

Staatsfundamentalnorm

(Norma Fundamental Negara)

Staatsgrundgesetz

(Aturan Dasar/Pokok Negara)

Formell Gesetz

(Undang-Undang Formal)

Verordnung & Autonome Satzung

(Aturan pelaksana & aturan otonom)

Tata susunan Norma Hukum Negara

7 of 15

Stufentheorie & die Theorie vom Stufenordnung der Rechtsnormen

Persamaannya:

Keduanya menyebutkan bahwa norma itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis

Hans Kelsen

Hans Nawiasky

Tidak mengelompokkan norma

Membagi norma kedalam 4 kelompok

Membahas jenjang norma secara umum untuk semua jenjang norma (agama, adat, moral dan hukum)

Membahas jenjang norma secara lebih khusus, yaitu dihubungkan dengan suatu negara

Norma dasar disebut dengan istilah:

Staatsgrundnorm

Norma dasar disebut dengan istilah: Staatsfundamentalnorm

8 of 15

STAATSFUNDAMENTALNORM�Norma Fundamental Negara

Notonegoro:

Pokok Kaidah Fundamental Negara

Joeniarto:

Norma Pertama

A. Hamid. S. Attamimi:

Norma Fundamental Negara

  • Norma yang bersifat “pre-supposed” atau “ditetapkan” terlebih dahulu oleh masyarakat dalam suatu negara.
  • Norma yang merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi/ UUD suatu negara (staatsverfassung).
  • Ia terlebih dulu ada sebelum konstitusi/ UUD.
  • Norma tempat bergantungnya norma-norma hukum lain yang ada dibawahnya.

​

​

9 of 15

STAATSGRUNDGESETZ�Aturan Dasar Negara/ Aturan Pokok Negara

  • Aturan yang masih bersifat pokok, bersifat umum dan bersifat garis besar sehingga masih merupakan norma hukum tunggal.
  • Aturan ini dapat dituangkan dalam suatu dokumen negara yang disebut Staatsvervasung, atau dalam beberapa dokumen negara yang tersebar-sebar yang disebut dengan istilah Staatsgrundgesetz.
  • Biasanya mengatur mengenai pembagian kekuasaan, hubungan antar lembaga negara dan hubungan antara negara dan warganegara.
  • Berperan sebagai landasan bagi pembentukan UU (formeel Gesetz) dan peraturan lain yang lebih rendah.

Instrumen hukum apa yang berperan sebagai Staatsgrundgesetz di Indonesia?

10 of 15

FORMELL GESETZ�Undang-undang Formal

  • Merupakan norma hukum yang lebih kongkret dan terinci serta sudah dapat langsung berlaku di dalam masyarakat.
  • Tidak saja bersifat tunggal, tetapi juga dapat merupakan norma hukum yang berpasangan.

​

11 of 15

VERORDNUNG & AUTONOME SATZUNG�Peraturan Pelaksanaan dan Peraturan Otonom

  • Terletak dibawah UU yang berfungsi menyelenggarakan ketentuan-ketentuan dalam UU.
  • Peraturan otonom bersumber dari kewenangan atribusi.
  • Peraturan pelaksanaan bersumber dari kewenangan delegasi.

Apa itu kewenangan atribusi dan kewenangan delegasi?

12 of 15

ATRIBUSI KEWENANGAN

  • Pemberian kewenangan membentuk peraturan perundang-undangan yang diberikan oleh Grondwet (UUD) atau wet (UU) kepada suatu lembaga negara/pemerintahan.
  • Kewenangan tersebut melekat terus-menerus dan dapat dilaksanakan atas prakarsa sendiri setiap waktu diperlukan.

​

Contoh:

    • UUD 1945 dalam Pasal 22 ayat (1) memberikan kewenangan pada Presiden untuk membentuk Perppu jika terjadi hal ihwal kegentingan yang memaksa.
    • UU Pemda memberikan kewenangan kepada Pemda untuk membentuk Perda.

13 of 15

DELEGASI KEWENANGAN

  • Pelimpahan kewenangan membentuk peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
  • Kewenangan tidak diberikan, melainkan diwakilkan.
  • Kewenangan delegasi bersifat sementara.

​

Contoh:

    • Pasal 5 ayat (2) UUD 1945: Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
    • UU Pemda: untuk melaksanakan Perda dan atas kuasa peraturan perundang-undangan, Kepala Daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah dan atau keputusan kepala daerah

14 of 15

  • Pancasila

​

  • BT. UUD NRI Tahun 1945
  • TAP MPR
  • UU/ Peppu
  • Peraturan Pemerintah
  • Peraturan Presiden
  • Perda Provinsi
  • Perda Kab/Kota

​

  • Peraturan Gubernur
  • Peraturan Bupati/wal
  • Dsb Pasal 8

Staatsfundamentalnorm

Staatsgrundgesetz

Formell Gesetz/ Autonome Satzung

Autonome Satzung

Verordnung

Verordnung

15 of 15

TERIMAKASIH

MUHAMMAD ERITON, S.H., M.H