STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA
(S O T K)
DISAMPAIKAN PADA PKTBT BAGI PESERTA LATSAR
LINGKUP PEMERINTAH PROVINSI NTT
Tujuan Pembelajaran
Peserta dapat memahami tentang :
HASIL BELAJAR
Peserta dapat :
INDIKATOR HASIL BELAJAR
Peserta dapat :
|BPSDMD|NTT|
I.
STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA
|BPSDMD|NTT|
1. Apa itu SOTK?
Kepanjangan dari SOTK = Struktur Organisasi dan Tata Kerja
(a) Susunan unit organisasi (struktur)
(b) Hubungan antar unit dan personel (organisasi)
(c) Cara kerja antar bagian dalam organisasi (tata kerja)
SOTK biasanya ditetapkan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Pemerintah dan menjadi pedoman kelembagaan dalam pemerintahan maupun lembaga lain
2.
Urgensi SOTK
Bagi CPNS
|BPSDMD|NTT|
3. Manfaat SOTK Bagi Organisasi
|BPSDMD|NTT|
II.
PERANGKAT DAERAH
PEMERINTAH PROVINSI
1. Dasar Hukum
Dasar
Hukum
|BPSDMD|NTT|
2. Jenis PD Pemerintah Provinsi
JENIS OPD
1. Sekretariat Daerah
2. Sekretariat DPRD
3. Inspektorat
4. Dinas
5. Badan
6. Satpol PP
|BPSDMD|NTT|
3. Jenis PD Kab/Kota
JENIS OPD
1. Sekretariat Daerah
2. Sekretariat DPRD
3. Inspektorat
4. Dinas
5. Badan
6. Satpol PP
7. Kecamatan
ASISTEN
BAGAN POLA ORGANISASI PEMERINTAH DAERAH
LURAH
INSPEKTORAT PEMBANTU
DPRD
SET-DPRD
SUKU DINAS
SUKU BADAN
SEKRETARIS KOTA / KABUPATEN ADM.
ASISTEN
Keterangan:
: garis komando adm & ops
: garis tanggung jawab adm
: garis pembinaan
teknis adm
SATPOL PP
SATPOL PP KOTA/KAB
: garis koordinasi
: garis komando ops
: garis kemitraan
WAKIL WALIKOTA /
WAKIL BUPATI
WAKIL WALIKOTA /
WAKIL BUPATI
CAMAT
: garis pembinaan
teknis & adm
WALIKOTA /
BUPATI
Staf Ahli GUB
GUBERNUR
WAKIL GUBERNUR
INSPEKTORAT
SEKRETARIS DAERAH
BIRO
BAGIAN
BADAN
DINAS
4. Bagan Organisasi Pemerintah daerah
III.
TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI
Tugas dan fungsi Perangkat Daerah Provinsi
Sekretariat Daerah Provinsi
1
Sekretariat Daerah Provinsi merupakan unsur staf, dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang bertanggung jawab kepada Gubernur.
Sekretariat Daerah provinsi dimaksud mempunyai TUGAS membantu gubernur dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan
tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
Adapun FUNGSI Sekretariat Daerah:
Sekretariat DPRD Provinsi
2
Sekretariat DPRD Provinsi merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD provinsi. Sekretariat DPRD Provinsi dipimpin oleh sekretaris DPRD provinsi yang dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD provinsi dan secara administratif bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris Daerah provinsi.
Sekretariat DPRD provinsi mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD provinsi, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD provinsi dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.
Sekretariat DPRD provinsi menyelenggarakan fungsi:
Inspektorat Daerah Provinsi
3
Inspektorat Daerah provinsi merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dipimpin oleh inspektur, yang dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris Daerah.
Inspektorat Daerah provinsi sebagaimana mempunyai tugas membantu gubernur dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Menyelenggarakan fungsi:
Dinas Daerah Provinsi
4
Dinas Daerah provinsi merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Dipimpin oleh kepala dinas Daerah provinsi yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris Daerah provinsi.
Dinas Daerah provinsi mempunyai tugas membantu gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang
ditugaskan kepada Daerah provinsi.
Dinas Daerah provinsi menyelenggarakan fungsi:
Badan Daerah Provinsi
5
Badan Daerah provinsi merupakan unsur penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi. Badan Daerah provinsi dipimpin oleh kepala
badan Daerah provinsi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris Daerah provinsi.
Badan Daerah provinsi mempunyai tugas membantu gubernur melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
Badan Daerah provinsi dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
Yang dimaksud unsur penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi meliputi:
Badan Daerah provinsi yang melaksanakan fungsi penunjang lainnya dibentuk dengan kriteria:
Untuk menunjang koordinasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan dan pembangunan dengan Pemerintah Pusat, Daerah provinsi dapat membentuk badan penghubung Daerah provinsi di ibu kota negara. Pembentukan badan penghubung
Daerah provinsi ditetapkan dengan Perda provinsi.
Rumah Sakit
6
Unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi terdapat unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi di bidang kesehatan berupa rumah sakit Daerah provinsi sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional.
Pembentukan Rumah sakit Daerah provinsi dipimpin oleh direktur rumah sakit Daerah provinsi. Rumah sakit Daerah provinsi bersifat otonom dalam penyelenggaraan
tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah. Dalam hal rumah sakit Daerah provinsi belum menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah, pengelolaan keuangan rumah sakit Daerah provinsi tetap bersifat otonom dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan.
Rumah sakit Daerah provinsi dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis dibina dan bertanggung jawab kepada dinas yang menyelenggarakan
Pertanggungjawaban dilaksanakan melalui penyampaian laporan kinerja rumah sakit kepada kepala dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
kesehatan. Pembinaan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta pertanggungjawaban dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang kesehatan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata hubungan kerja rumah sakit
Daerah provinsi serta pengelolaan keuangan rumah sakit Daerah provinsi diatur dengan
Peraturan Presiden.
IV.
KESIMPULAN
Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) merupakan landasan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel. Bagi seorang CPNS, pemahaman terhadap SOTK sangat penting karena:
Pertama;
SOTK menentukan posisi, peran, dan fungsi setiap unit kerja dalam organisasi, sehingga CPNS memahami di mana ia ditempatkan dan bagaimana kontribusinya terhadap tujuan organisasi.
Kedua;
SOTK memberikan kejelasan tugas dan tanggung jawab, menghindari tumpang tindih kerja, dan memastikan koordinasi yang baik antar unit.
Ketiga;
SOTK berperan dalam mendorong pelayanan publik yang berkualitas, karena birokrasi yang terstruktur akan lebih responsif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat
Keempat;
Pemahaman SOTK menumbuhkan etos kerja dan sikap profesionalisme dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sebagai abdi negara.
Dengan memahami dan menghayati SOTK, CPNS tidak hanya mampu menyesuaikan diri dalam lingkungan kerja birokrasi, tetapi juga siap berkontribusi aktif dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance).
TERIMA KASIH
Kupang, 5 Agustus 2025