1 of 41

STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA

(S O T K)

DISAMPAIKAN PADA PKTBT BAGI PESERTA LATSAR

LINGKUP PEMERINTAH PROVINSI NTT

2 of 41

Tujuan Pembelajaran

Peserta dapat memahami tentang :

  1. Memahami Struktur Organisasi Pemerintah Daerah
  2. Memahami Tata Kerja Pemerintah Daerah

3 of 41

HASIL BELAJAR

Peserta dapat :

  1. Menjelaskan pengertian dan ruang lingkup SOTK
  2. Mengidentifikasi struktur organisasi Pemerintah Provinsi NTT
  3. Menjelaskan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah
  4. Memahami pentingnya SOTK dalam pelaksanaan tugas sebagai ASN

4 of 41

INDIKATOR HASIL BELAJAR

Peserta dapat :

  1. Mendefinisikan SOTK dengan benar
  2. Menggambarkan Struktur Organisasi Pemerintah Provinsi
  3. Menjelaskan Tugas dan Fungsi Setiap Perangkat Daerah
  4. Menunjukkan pemahaman tentang urgensi SOTK dalam bekerja

5 of 41

|BPSDMD|NTT|

I.

STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA

6 of 41

|BPSDMD|NTT|

1. Apa itu SOTK?

Kepanjangan dari SOTK = Struktur Organisasi dan Tata Kerja

7 of 41

  1. Struktur adalah kerangka atau susunan sistematis posisi atau jabatan dan unit organisasi dalam suatu Lembaga.
  1. Organisasi adalah sekumpulan orang (pegawai/pelaksana) yang bekerja secara terstruktur dan sistematis untuk mencapai tujuan tertentu.

8 of 41

  1. Tata Kerja adalah aturan, prosedur dan mekanisme kerja antarbagian / unit dalam organisasi, agar pelaksanaan tugas berjalan tertib, efisien dan efektif.

9 of 41

  1. Dengan demikian, SOTK adalah kerangka pengaturan kelembagaan yang menggambarkan :

(a) Susunan unit organisasi (struktur)

(b) Hubungan antar unit dan personel (organisasi)

(c) Cara kerja antar bagian dalam organisasi (tata kerja)

SOTK biasanya ditetapkan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Pemerintah dan menjadi pedoman kelembagaan dalam pemerintahan maupun lembaga lain

10 of 41

  1. Membantu CPNS memahami posisi dan peran instansinya;
  2. Mengetahui jalur koordinasi dan hierarki struktural
  3. Menyesuaikan perilaku kerja sesuai fungsi unit
  4. Mempercepat adaptasi terhadap lingkungan kerja

2.

Urgensi SOTK

Bagi CPNS

11 of 41

|BPSDMD|NTT|

3. Manfaat SOTK Bagi Organisasi

  1. Menjadi dasar hukum dalam pembentukan unit kerja
  2. Menyusun Peran dan Tanggung Jawab yang jelas
  3. Meningkatkan Koordinasi dan Efektifitas Kerja
  4. Meminimalisir tumpang tindih kewenangan dan tanggung jawab

12 of 41

|BPSDMD|NTT|

  1. Menjadi dasar evaluasi kinerja Lembaga atau instansi
  2. Mewujudkan Organisasi yang Profesional dan Adaptif

13 of 41

II.

PERANGKAT DAERAH

PEMERINTAH PROVINSI

14 of 41

1. Dasar Hukum

Dasar

Hukum

  1. UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan II Atas UU No. 23 Tahun 2014 ttg Pemerintahan Daerah
  2. PP No.18 Tahun 2016 ttg Organisasi Perangkat Daerah
  3. Perda Prov NTT No. 6 Tahun 2023 ttg Perubahan III Atas Perda Prov NTT No. 9 Tahun 2016 ttg Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Prov NTT

15 of 41

|BPSDMD|NTT|

2. Jenis PD Pemerintah Provinsi

JENIS OPD

1. Sekretariat Daerah

2. Sekretariat DPRD

3. Inspektorat

4. Dinas

5. Badan

6. Satpol PP

16 of 41

|BPSDMD|NTT|

3. Jenis PD Kab/Kota

JENIS OPD

1. Sekretariat Daerah

2. Sekretariat DPRD

3. Inspektorat

4. Dinas

5. Badan

6. Satpol PP

7. Kecamatan

17 of 41

ASISTEN

BAGAN POLA ORGANISASI PEMERINTAH DAERAH

LURAH

INSPEKTORAT PEMBANTU

DPRD

SET-DPRD

SUKU DINAS

SUKU BADAN

SEKRETARIS KOTA / KABUPATEN ADM.

ASISTEN

Keterangan:

: garis komando adm & ops

: garis tanggung jawab adm

: garis pembinaan

teknis adm

SATPOL PP

SATPOL PP KOTA/KAB

: garis koordinasi

: garis komando ops

: garis kemitraan

WAKIL WALIKOTA /

WAKIL BUPATI

WAKIL WALIKOTA /

WAKIL BUPATI

CAMAT

: garis pembinaan

teknis & adm

WALIKOTA /

BUPATI

Staf Ahli GUB

GUBERNUR

WAKIL GUBERNUR

INSPEKTORAT

SEKRETARIS DAERAH

BIRO

BAGIAN

BADAN

DINAS

4. Bagan Organisasi Pemerintah daerah

18 of 41

III.

TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI

19 of 41

Tugas dan fungsi Perangkat Daerah Provinsi

Sekretariat Daerah Provinsi

1

Sekretariat Daerah Provinsi merupakan unsur staf, dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang bertanggung jawab kepada Gubernur.

20 of 41

Sekretariat Daerah provinsi dimaksud mempunyai TUGAS membantu gubernur dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan

tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.

Adapun FUNGSI Sekretariat Daerah:

  1. Pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;
  2. Pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;
  3. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah;
  4. Pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi Daerah;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.

21 of 41

Sekretariat DPRD Provinsi

2

Sekretariat DPRD Provinsi merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD provinsi. Sekretariat DPRD Provinsi dipimpin oleh sekretaris DPRD provinsi yang dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD provinsi dan secara administratif bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris Daerah provinsi.

22 of 41

Sekretariat DPRD provinsi mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD provinsi, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD provinsi dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.

Sekretariat DPRD provinsi menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD provinsi;
  2. Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD provinsi;
  3. Fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD provinsi; dan
  4. Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD provinsi.

23 of 41

Inspektorat Daerah Provinsi

3

Inspektorat Daerah provinsi merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dipimpin oleh inspektur, yang dalam melaksanakan tugasnya

bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris Daerah.

Inspektorat Daerah provinsi sebagaimana mempunyai tugas membantu gubernur dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.

24 of 41

Menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
  2. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari gubernur;
  4. Penyusunan laporan hasil pengawasan;
  5. Pelaksanaan administrasi inspektorat Daerah provinsi;
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.

25 of 41

Dinas Daerah Provinsi

4

Dinas Daerah provinsi merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Dipimpin oleh kepala dinas Daerah provinsi yang

berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris Daerah provinsi.

Dinas Daerah provinsi mempunyai tugas membantu gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang

ditugaskan kepada Daerah provinsi.

26 of 41

Dinas Daerah provinsi menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.

27 of 41

Badan Daerah Provinsi

5

Badan Daerah provinsi merupakan unsur penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi. Badan Daerah provinsi dipimpin oleh kepala

badan Daerah provinsi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris Daerah provinsi.

Badan Daerah provinsi mempunyai tugas membantu gubernur melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.

28 of 41

Badan Daerah provinsi dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

29 of 41

Yang dimaksud unsur penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi meliputi:

  1. Perencanaan;
  2. Keuangan;
  3. Kepegawaian;
  4. Pendidikan dan pelatihan;
  5. Penelitian dan pengembangan; dan
  6. Fungsi penunjang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

30 of 41

Badan Daerah provinsi yang melaksanakan fungsi penunjang lainnya dibentuk dengan kriteria:

  1. Diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
  2. Memberikan pelayanan yang menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi semua Perangkat Daerah provinsi.

Untuk menunjang koordinasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan dan pembangunan dengan Pemerintah Pusat, Daerah provinsi dapat membentuk badan penghubung Daerah provinsi di ibu kota negara. Pembentukan badan penghubung

Daerah provinsi ditetapkan dengan Perda provinsi.

31 of 41

Rumah Sakit

6

Unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi terdapat unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi di bidang kesehatan berupa rumah sakit Daerah provinsi sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional.

Pembentukan Rumah sakit Daerah provinsi dipimpin oleh direktur rumah sakit Daerah provinsi. Rumah sakit Daerah provinsi bersifat otonom dalam penyelenggaraan

32 of 41

tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah. Dalam hal rumah sakit Daerah provinsi belum menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah, pengelolaan keuangan rumah sakit Daerah provinsi tetap bersifat otonom dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan.

Rumah sakit Daerah provinsi dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis dibina dan bertanggung jawab kepada dinas yang menyelenggarakan

33 of 41

Pertanggungjawaban dilaksanakan melalui penyampaian laporan kinerja rumah sakit kepada kepala dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang

kesehatan. Pembinaan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta pertanggungjawaban dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

di bidang kesehatan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata hubungan kerja rumah sakit

Daerah provinsi serta pengelolaan keuangan rumah sakit Daerah provinsi diatur dengan

Peraturan Presiden.

34 of 41

IV.

KESIMPULAN

35 of 41

Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) merupakan landasan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel. Bagi seorang CPNS, pemahaman terhadap SOTK sangat penting karena:

36 of 41

Pertama;

SOTK menentukan posisi, peran, dan fungsi setiap unit kerja dalam organisasi, sehingga CPNS memahami di mana ia ditempatkan dan bagaimana kontribusinya terhadap tujuan organisasi.

37 of 41

Kedua;

SOTK memberikan kejelasan tugas dan tanggung jawab, menghindari tumpang tindih kerja, dan memastikan koordinasi yang baik antar unit.

38 of 41

Ketiga;

SOTK berperan dalam mendorong pelayanan publik yang berkualitas, karena birokrasi yang terstruktur akan lebih responsif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat

39 of 41

Keempat;

Pemahaman SOTK menumbuhkan etos kerja dan sikap profesionalisme dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sebagai abdi negara.

40 of 41

Dengan memahami dan menghayati SOTK, CPNS tidak hanya mampu menyesuaikan diri dalam lingkungan kerja birokrasi, tetapi juga siap berkontribusi aktif dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance).

41 of 41

TERIMA KASIH

Kupang, 5 Agustus 2025