1 of 10

Mekanisme, dan Etika Pelaporan

Pelanggaran Perikanan

Tanggal :

18-20 Juni 2026

Tempat :Minahasa Utara

2 of 10

KONSEP DASAR POKMASWAS

01

DEFINISI

Kelompok masyarakat pengawas yang selanjutnya disebut Pokmaswas adalah komponen masyarakat yang membentuk kelompok yang anggotanya dapat berasal dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), nelayan, masyarakat petani ikan, dan/atau masyarakat maritim lainnya, yang ikut serta membantu melakukan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, yang ditunjuk, dikukuhkan/ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang bertanggungjawab di bidang kelautan dan perikanan.

02

TUJUAN

Sebagai pelaksana pengawasan di tingkat lapangan yang membantu pemerintah dalam upaya penyadaran hukum melalui sosialisasi dan pelaksanaan prinsip 3 M (Melihat/Mendengar, Mencatat, dan Melaporkan).

03

PRINSIP

Pokmaswas dibentuk dari dan untuk masyarakat dengan prinsip kesukarelaan dibantu oleh pemerintah yang berperan sebagai fasilitator.

3 of 10

DASAR HUKUM

03

UU No. 31 Tahun 2024 Jo UU. No. 45 Tahun 2009

Pasal 67 : “Masyarakat dapat diikutsertakan dalam membantu pengawasan perikanan.”

01

UU No. 27 Tahun 2007

Pasal 36 Ayat 6 : “Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan dan pengendalian Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”

02

UU No. 32 Tahun 2014

Pasal 70 Ayat 1 : “Penyelenggaraan pembangunan kelautan dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat.”

04

Kepmen KP. No. 58 Tahun 2021

Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem Pengawasan Masyarakat

Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

05

Perdirjen PSDKP No. 5 Tahun 2021

Tentang Pembinaan Kelompok Masyarakat Pengawas di Bidang Kelautan dan Perikanan.

4 of 10

MEKANISME PELAPORAN

PELANGGARAN

2

1

3

4

LIHAT/ TEMUKAN

DOKUMENTASI

LAPORKAN

TINDAK LANJUT

Amati & identifikasi dugaan pelanggaran perikanan di lapangan

Catat waktu, lokasi, dan dokumentasikan bukti dengan foto/video

Segera hubungi Dinas KP, PSDKP, atau kanal pelaporan resmi

Berkoordinasi dengan pihak berwenang hingga kasus ditangani

5 of 10

MEKANISME PELAPORAN

PELANGGARAN

📞 Saluran Pelaporan : • WA Gateway (0858-8888-4171) • Call Center KKP 141 • Aplikasi LAPOR!

6 of 10

MEKANISME PELAPORAN

PELANGGARAN

Penangkapan Ikan yang Merusak

Contoh: Telah terjadi penangkapan ikan dengan menggunakan racun di xxxxxx pada tanggal xxxxxxx. Identitas pelaku sesuai dengan dokumentasi. (Pokmaswas xxxxx, Tahuna)

7 of 10

ETIKA PELAPORAN

PELANGGARAN

Objektif dan Faktual

Laporkan hanya berdasarkan fakta yang diamati langsung. Hindari asumsi, spekulasi, atau informasi yang belum terverifikasi

Tepat Waktu

Sampaikan laporan sesegera mungkin setelah menemukan pelanggaran agar tindakan cepat dapat dilakukan

Lengkap dan Rinci

Cantumkan waktu, koordinat/lokasi, jenis pelanggaran, identitas kapal/pelaku jika memungkinkan, dan bukti visual

Melalui Jalur Resmi

Gunakan saluran pelaporan yang sah dan terstruktur. Hindari menyebarkan informasi ke media sosial sebelum melapor ke pihak berwenang

Menjaga Kerahasiaan

Jaga identitas pelapor dan informasi sensitif. Berhak meminta perlindungan sebagai pelapor.

Bertanggung Jawab

Laporan yang disampaikan harus dapat dipertanggungjawabkan. Laporan palsu dapat dikenakan sanksi hukum

8 of 10

TINDAKAN YANG BOLEH DILAKUKAN

Mengamati dan memantau aktivitas penangkapan ikan dari jarak aman tanpa membahayakan diri

Mendokumentasikan pelanggaran berupa foto/video sebagai alat bukti, tanpa menghalangi aktivitas pelaku

Segera melaporkan temuan kepada petugas PSDKP, Dinas KP, Polairud, atau TNI AL setempat

Mencatat koordinat GPS, nama kapal, nomor registrasi, dan waktu kejadian secara akurat

Berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam proses penanganan kasus

Mengikuti kegiatan sosialisasi, penyuluhan dan edukasi dari instansi yang terkait

Meminta perlindungan kepada pihak berwenang apabila mendapat ancaman akibat melaporkan pelanggaran

9 of 10

TINDAKAN YANG

TIDAK BOLEH DILAKUKAN

Menangkap, menahan, atau mengamankan pelanggar secara paksa — Pokmaswas bukan aparat penegak hukum

Melakukan tindakan fisik atau kekerasan terhadap pelaku pelanggaran dalam kondisi apapun

Menyita alat tangkap, ikan hasil tangkapan, atau harta benda pelanggar tanpa kewenangan hukum

Menyebarluaskan informasi pelanggaran ke media sosial atau publik sebelum melapor ke pihak berwenang

Membuat atau menyampaikan laporan palsu, rekayasa bukti, atau informasi yang tidak benar

Menerima imbalan, suap, atau kompensasi dari pelanggar untuk tidak melaporkan atau menutupi pelanggaran

Menghalangi atau mengganggu kegiatan kapal/nelayan yang tidak terbukti melanggar aturan

Bertindak sendiri tanpa koordinasi — semua tindakan pengawasan harus terencana dan terkoordinasi

10 of 10