Mekanisme, dan Etika Pelaporan
Pelanggaran Perikanan
Tanggal :
18-20 Juni 2026
Tempat :�Minahasa Utara
KONSEP DASAR POKMASWAS
01
DEFINISI
Kelompok masyarakat pengawas yang selanjutnya disebut Pokmaswas adalah komponen masyarakat yang membentuk kelompok yang anggotanya dapat berasal dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), nelayan, masyarakat petani ikan, dan/atau masyarakat maritim lainnya, yang ikut serta membantu melakukan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, yang ditunjuk, dikukuhkan/ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang bertanggungjawab di bidang kelautan dan perikanan.
02
TUJUAN
Sebagai pelaksana pengawasan di tingkat lapangan yang membantu pemerintah dalam upaya penyadaran hukum melalui sosialisasi dan pelaksanaan prinsip 3 M (Melihat/Mendengar, Mencatat, dan Melaporkan).
03
PRINSIP
Pokmaswas dibentuk dari dan untuk masyarakat dengan prinsip kesukarelaan dibantu oleh pemerintah yang berperan sebagai fasilitator.
DASAR HUKUM
03
UU No. 31 Tahun 2024 Jo UU. No. 45 Tahun 2009
Pasal 67 : “Masyarakat dapat diikutsertakan dalam membantu pengawasan perikanan.”
01
UU No. 27 Tahun 2007
Pasal 36 Ayat 6 : “Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan dan pengendalian Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”
02
UU No. 32 Tahun 2014
Pasal 70 Ayat 1 : “Penyelenggaraan pembangunan kelautan dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat.”
04
Kepmen KP. No. 58 Tahun 2021
Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem Pengawasan Masyarakat
Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
05
Perdirjen PSDKP No. 5 Tahun 2021
Tentang Pembinaan Kelompok Masyarakat Pengawas di Bidang Kelautan dan Perikanan.
MEKANISME PELAPORAN
PELANGGARAN
2
1
3
4
LIHAT/ TEMUKAN
DOKUMENTASI
LAPORKAN
TINDAK LANJUT
Amati & identifikasi dugaan pelanggaran perikanan di lapangan
Catat waktu, lokasi, dan dokumentasikan bukti dengan foto/video
Segera hubungi Dinas KP, PSDKP, atau kanal pelaporan resmi
Berkoordinasi dengan pihak berwenang hingga kasus ditangani
MEKANISME PELAPORAN
PELANGGARAN
📞 Saluran Pelaporan : • WA Gateway (0858-8888-4171) • Call Center KKP 141 • Aplikasi LAPOR!
MEKANISME PELAPORAN
PELANGGARAN
Penangkapan Ikan yang Merusak
Contoh: Telah terjadi penangkapan ikan dengan menggunakan racun di xxxxxx pada tanggal xxxxxxx. Identitas pelaku sesuai dengan dokumentasi. (Pokmaswas xxxxx, Tahuna)
ETIKA PELAPORAN
PELANGGARAN
Objektif dan Faktual
Laporkan hanya berdasarkan fakta yang diamati langsung. Hindari asumsi, spekulasi, atau informasi yang belum terverifikasi
Tepat Waktu
Sampaikan laporan sesegera mungkin setelah menemukan pelanggaran agar tindakan cepat dapat dilakukan
Lengkap dan Rinci
Cantumkan waktu, koordinat/lokasi, jenis pelanggaran, identitas kapal/pelaku jika memungkinkan, dan bukti visual
Melalui Jalur Resmi
Gunakan saluran pelaporan yang sah dan terstruktur. Hindari menyebarkan informasi ke media sosial sebelum melapor ke pihak berwenang
Menjaga Kerahasiaan
Jaga identitas pelapor dan informasi sensitif. Berhak meminta perlindungan sebagai pelapor.
Bertanggung Jawab
Laporan yang disampaikan harus dapat dipertanggungjawabkan. Laporan palsu dapat dikenakan sanksi hukum
TINDAKAN YANG BOLEH DILAKUKAN
Mengamati dan memantau aktivitas penangkapan ikan dari jarak aman tanpa membahayakan diri
Mendokumentasikan pelanggaran berupa foto/video sebagai alat bukti, tanpa menghalangi aktivitas pelaku
Segera melaporkan temuan kepada petugas PSDKP, Dinas KP, Polairud, atau TNI AL setempat
Mencatat koordinat GPS, nama kapal, nomor registrasi, dan waktu kejadian secara akurat
Berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam proses penanganan kasus
Mengikuti kegiatan sosialisasi, penyuluhan dan edukasi dari instansi yang terkait
Meminta perlindungan kepada pihak berwenang apabila mendapat ancaman akibat melaporkan pelanggaran
TINDAKAN YANG
TIDAK BOLEH DILAKUKAN
Menangkap, menahan, atau mengamankan pelanggar secara paksa — Pokmaswas bukan aparat penegak hukum
Melakukan tindakan fisik atau kekerasan terhadap pelaku pelanggaran dalam kondisi apapun
Menyita alat tangkap, ikan hasil tangkapan, atau harta benda pelanggar tanpa kewenangan hukum
Menyebarluaskan informasi pelanggaran ke media sosial atau publik sebelum melapor ke pihak berwenang
Membuat atau menyampaikan laporan palsu, rekayasa bukti, atau informasi yang tidak benar
Menerima imbalan, suap, atau kompensasi dari pelanggar untuk tidak melaporkan atau menutupi pelanggaran
Menghalangi atau mengganggu kegiatan kapal/nelayan yang tidak terbukti melanggar aturan
Bertindak sendiri tanpa koordinasi — semua tindakan pengawasan harus terencana dan terkoordinasi