TATA CARA PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU DAN KEWAJIBAN PELAPORAN USAHA NTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK
PMK 164 TAHUN 2023
www.arkadila.com
ARKADILA GROUP
ARKADILA GROUP
Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM Bebas Pemotongan PPh Final
Pajak penghasilan final sebesar 0,5% tidak akan dikenakan pada wajib pajak orang pribadi yang tergolong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet kurang dari Rp500 juta setiap tahunnya. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023 (PMK 164/2023).
Pasal 8 ayat (2) PMK 164/2023 menyatakan bahwa pemotong atau pemungut pajak tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan terhadap wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, khususnya atas transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp500 juta. Namun, agar terhindar dari pemotongan atau pemungutan tersebut, wajib pajak orang pribadi UMKM harus menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa peredaran bruto pada saat transaksi tersebut belum mencapai Rp500 juta
Namun, agar terhindar dari pemotongan atau pemungutan tersebut, wajib pajak orang pribadi UMKM harus menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa peredaran bruto pada saat transaksi tersebut belum mencapai Rp500 juta
Apa kriteria UMKM yang dapat memanfaatkan PPh final 0,5 persen? Pasal 4 PMK Nomor 164 Tahun 2023 memperjelas kriteria UMKM yang dikenakan PPh final 0,5 persen, yaitu:
ARKADILA GROUP
1. Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang
dikenai PPh yang bersifat final adalah :
perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, atau badan usaha milik desa/badan usaha
milik desa bersama yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto atas
penghasilan dimaksud tidak melebihi Rp 4.800.000.000 dalam satu tahun pajak.
Apa kriteria UMKM yang dapat memanfaatkan PPh final 0,5 persen? Pasal 4 PMK Nomor 164 Tahun 2023 memperjelas kriteria UMKM yang dikenakan PPh final 0,5 persen, yaitu:
ARKADILA GROUP
2. Tidak termasuk Wajib Pajak dalam hal:
ARKADILA GROUP
RUANG LINGKUP PENGATURAN
a. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang
terdiri atas pengacara, akuntan, arsitek, dokter,
konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah,
penilai, dan aktuaris;
b. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak,
bintang film, bintang sinetron, bintang iklan,
sutradara, kru film, foto model, peragawan/
peragawati, pemain drama, dan penari;
c. olahragawan;
d. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh,
dan moderator;
e. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
f. agen iklan;
g. pengawas atau pengelola proyek;
h. perantara;
1. petugas penjaja barang dagangan;
J. agen asuransi; dan
k. distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau
penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.
ARKADILA GROUP
a. Wajib Pajak orang pribadi; dan
b. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas termasuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 ( satu) orang, atau badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama,
yang menerima a tau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dengan peredaran bruto atas penghasilan dimaksud tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
ARKADILA GROUP
WAJIB PAJAK DALAM NEGERI YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU YANG DIKENAI PAJAK PENGHASILAN YANG BERSIFAT FINAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 3 AYAT (1) MELIPUTI:
a. secara langsung;
b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti
ARKADILA GROUP
2.
3. TATA CARA PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN
(1) Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final yaitu jumlah
peredaran bruto atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) setiap bulan
(2) Peredaran bruto untuk:
a. menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. menentukan Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1),
merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh
dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.
(3) Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf a, atas bagian peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak tidak dikenai Pajak Penghasilan.
(4) Bagian peredaran bruto yang tidak dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
dihitung secara kumulatif sejak Masa Pajak pertama dalam suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak
untuk seluruh tempat kegiatan usaha.
ARKADILA GROUP
3. TATA CARA PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN
(5) Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi merupakan suami-istri yang:
a. menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis; atau
b. istrinya menghendaki memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dan huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, bagian peredaran
bruto atas penghasilan dari usaha yang tidak dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
diberlakukan untuk masing-masing suami dan istri.
(6) Pajak Penghasilan yang bersifat final terutang dihitung berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
dikalikan dengan:
a. dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah memperhitungkan bagian peredaran bruto
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf a; atau
b. dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf b.
(7) Penghitungan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan sesuai dengan contoh
penghitungan yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
ARKADILA GROUP
4. TATA CARA PENYETORAN, PEMOTONGAN ATAU
PEMUNGUTAN, DAN PELAPORAN
Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang wajib melakukan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila pada suatu bulan tidak terdapat kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disebabkan karena:
a. Wajib Pajak tidak memiliki penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);
b. Wajib Pajak hanya melakukan transaksi yang dilakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; atau
c. Peredaran bruto atas penghasilan dari usaha secara kumulatif sejak Masa Pajak pertama Tahun Pajak yang
bersangkutan belum melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (3).
ARKADILA GROUP
4. TATA CARA PENYETORAN, PEMOTONGAN ATAU
PEMUNGUTAN, DAN PELAPORAN
Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dalam kedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 0,5% (nol koma lima persen) terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dilakukan untuk setiap transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan
atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan atau pemungutan
Pajak Penghasilan;
b. Wajib Pajak bersangkutan harus menyerahkan salinan Surat Keterangan dimaksud kepada Pemotong atau
Pemungut Pajak Penghasilan; dan
c. Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan menerbitkan bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan
sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan, dan menyerahkan
bukti pemotongan atau pemungutan tersebut kepada Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut.
ARKADILA GROUP
5. TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN DAN
PENERBITAN SURAT KETERANGAN
Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang wajib melakukan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila pada suatu bulan tidak terdapat kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disebabkan karena:
a. Wajib Pajak tidak memiliki penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);
b. Wajib Pajak hanya melakukan transaksi yang dilakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; atau
c. Peredaran bruto atas penghasilan dari usaha secara kumulatif sejak Masa Pajak pertama Tahun Pajak yang
bersangkutan belum melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (3).
ARKADILA GROUP
5. TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN DAN
PENERBITAN SURAT KETERANGAN
Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang wajib melakukan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila pada suatu bulan tidak terdapat kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disebabkan karena:
a. Wajib Pajak tidak memiliki penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);
b. Wajib Pajak hanya melakukan transaksi yang dilakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; atau
c. Peredaran bruto atas penghasilan dari usaha secara kumulatif sejak Masa Pajak pertama Tahun Pajak yang
bersangkutan belum melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (3).
ARKADILA GROUP