1 of 15

TATA CARA PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU DAN KEWAJIBAN PELAPORAN USAHA NTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK

PMK 164 TAHUN 2023

www.arkadila.com

ARKADILA GROUP

2 of 15

ARKADILA GROUP

Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM Bebas Pemotongan PPh Final

Pajak penghasilan final sebesar 0,5% tidak akan dikenakan pada wajib pajak orang pribadi yang tergolong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet kurang dari Rp500 juta setiap tahunnya. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023 (PMK 164/2023).

Pasal 8 ayat (2) PMK 164/2023 menyatakan bahwa pemotong atau pemungut pajak tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan terhadap wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, khususnya atas transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp500 juta. Namun, agar terhindar dari pemotongan atau pemungutan tersebut, wajib pajak orang pribadi UMKM harus menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa peredaran bruto pada saat transaksi tersebut belum mencapai Rp500 juta

Namun, agar terhindar dari pemotongan atau pemungutan tersebut, wajib pajak orang pribadi UMKM harus menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa peredaran bruto pada saat transaksi tersebut belum mencapai Rp500 juta

3 of 15

Apa kriteria UMKM yang dapat memanfaatkan PPh final 0,5 persen? Pasal 4 PMK Nomor 164 Tahun 2023 memperjelas kriteria UMKM yang dikenakan PPh final 0,5 persen, yaitu:

ARKADILA GROUP

1. Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang

dikenai PPh yang bersifat final adalah :

    • Wajib Pajak orang pribadi; dan
    • Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas termasuk

perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, atau badan usaha milik desa/badan usaha

milik desa bersama yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto atas

penghasilan dimaksud tidak melebihi Rp 4.800.000.000 dalam satu tahun pajak.

4 of 15

Apa kriteria UMKM yang dapat memanfaatkan PPh final 0,5 persen? Pasal 4 PMK Nomor 164 Tahun 2023 memperjelas kriteria UMKM yang dikenakan PPh final 0,5 persen, yaitu:

ARKADILA GROUP

2. Tidak termasuk Wajib Pajak dalam hal:

    • Wajib Pajak memilih untuk dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum PPh;
    • Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus, yang menyerahkan jasa sejenis dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
    • Wajib Pajak badan memperoleh fasilitas PPh berdasarkan Pasal 31A Undang-Undang PPh, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan beserta perubahan atau penggantinya, atau Pasal 75 dan Pasal 78 PP Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) beserta perubahan atau penggantinya; dan
    • Wajib Pajak bentuk usaha tetap.

5 of 15

    • Objek dan subjek pajak;
    • Tata cara pemberitahuan Wajib Pajak yang memilih dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan;
    • Tata cara penghitungan Pajak Penghasilan;
    • Tata cara penyetoran, pemotongan atau pemungutan, dan pelaporan;
    • Tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan Surat Keterangan;
    • Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25; dan
    • Kewajiban pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

ARKADILA GROUP

RUANG LINGKUP PENGATURAN

6 of 15

    • Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:

a. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang

terdiri atas pengacara, akuntan, arsitek, dokter,

konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah,

penilai, dan aktuaris;

b. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak,

bintang film, bintang sinetron, bintang iklan,

sutradara, kru film, foto model, peragawan/

peragawati, pemain drama, dan penari;

c. olahragawan;

d. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh,

dan moderator;

e. pengarang, peneliti, dan penerjemah;

f. agen iklan;

g. pengawas atau pengelola proyek;

h. perantara;

1. petugas penjaja barang dagangan;

J. agen asuransi; dan

k. distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau

penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.

    • OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
    • Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam Jangka Waktu Tertentu.
    • Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5% (nol koma lima persen).
    • Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

    • Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi darijasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
    • Penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri;
    • Penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan
    • Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.

ARKADILA GROUP

7 of 15

a. Wajib Pajak orang pribadi; dan

b. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas termasuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 ( satu) orang, atau badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama,

yang menerima a tau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dengan peredaran bruto atas penghasilan dimaksud tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

ARKADILA GROUP

WAJIB PAJAK DALAM NEGERI YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU YANG DIKENAI PAJAK PENGHASILAN YANG BERSIFAT FINAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 3 AYAT (1) MELIPUTI:

8 of 15

    • TATA CARA PEMBERITAHUAN WAJIB PAJAK YANG MEMILIH DIKENAI PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN KETENTUAN UMUM PAJAK PENGHASILAN
    • Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Berstatus Pusat terdaftar.
    • Penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat dilakukan:

a. secara langsung;

b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti

    • Tata cara penyampaian pemberitahuan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik.
    • Penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada akhir Tahun Pajak.
    • Wajib Pajak yang menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak berikutnya.
    • Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), bagi Wajib Pajak yang baru terdaftar dapat dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak terdaftar dengan cara menyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftarkan diri.
    • Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk Tahun Pajak berikutnya.
    • Pemberitahuan Wajib Pajak yang memilih dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format dokumen yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini

ARKADILA GROUP

2.

9 of 15

3. TATA CARA PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN

(1) Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final yaitu jumlah

peredaran bruto atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) setiap bulan

(2) Peredaran bruto untuk:

a. menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan

b. menentukan Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1),

merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh

dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.

(3) Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

ayat (1) huruf a, atas bagian peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan

Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak tidak dikenai Pajak Penghasilan.

(4) Bagian peredaran bruto yang tidak dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

merupakan jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang

dihitung secara kumulatif sejak Masa Pajak pertama dalam suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak

untuk seluruh tempat kegiatan usaha.

ARKADILA GROUP

10 of 15

3. TATA CARA PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN

(5) Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi merupakan suami-istri yang:

a. menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis; atau

b. istrinya menghendaki memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri,

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dan huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, bagian peredaran

bruto atas penghasilan dari usaha yang tidak dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)

diberlakukan untuk masing-masing suami dan istri.

(6) Pajak Penghasilan yang bersifat final terutang dihitung berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)

dikalikan dengan:

a. dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah memperhitungkan bagian peredaran bruto

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)

huruf a; atau

b. dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4 ayat (1) huruf b.

(7) Penghitungan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan sesuai dengan contoh

penghitungan yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

ARKADILA GROUP

11 of 15

4. TATA CARA PENYETORAN, PEMOTONGAN ATAU

PEMUNGUTAN, DAN PELAPORAN

Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang wajib melakukan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila pada suatu bulan tidak terdapat kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disebabkan karena:

a. Wajib Pajak tidak memiliki penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);

b. Wajib Pajak hanya melakukan transaksi yang dilakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; atau

c. Peredaran bruto atas penghasilan dari usaha secara kumulatif sejak Masa Pajak pertama Tahun Pajak yang

bersangkutan belum melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 6 ayat (3).

ARKADILA GROUP

12 of 15

4. TATA CARA PENYETORAN, PEMOTONGAN ATAU

PEMUNGUTAN, DAN PELAPORAN

Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dalam kedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 0,5% (nol koma lima persen) terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilakukan untuk setiap transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan

atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan atau pemungutan

Pajak Penghasilan;

b. Wajib Pajak bersangkutan harus menyerahkan salinan Surat Keterangan dimaksud kepada Pemotong atau

Pemungut Pajak Penghasilan; dan

c. Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan menerbitkan bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan

sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan, dan menyerahkan

bukti pemotongan atau pemungutan tersebut kepada Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut.

ARKADILA GROUP

13 of 15

5. TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN DAN

PENERBITAN SURAT KETERANGAN

Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang wajib melakukan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila pada suatu bulan tidak terdapat kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disebabkan karena:

a. Wajib Pajak tidak memiliki penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);

b. Wajib Pajak hanya melakukan transaksi yang dilakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; atau

c. Peredaran bruto atas penghasilan dari usaha secara kumulatif sejak Masa Pajak pertama Tahun Pajak yang

bersangkutan belum melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 6 ayat (3).

ARKADILA GROUP

14 of 15

5. TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN DAN

PENERBITAN SURAT KETERANGAN

Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang wajib melakukan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila pada suatu bulan tidak terdapat kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disebabkan karena:

a. Wajib Pajak tidak memiliki penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);

b. Wajib Pajak hanya melakukan transaksi yang dilakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; atau

c. Peredaran bruto atas penghasilan dari usaha secara kumulatif sejak Masa Pajak pertama Tahun Pajak yang

bersangkutan belum melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 6 ayat (3).

ARKADILA GROUP

15 of 15