PEMBINAAN TPK DAN PELAKSANAAN
PENGADAAN BARANG DAN JASA DI KALURAHAN
OLEH:
DINAS PMK
KABUPATEN SLEMAN
SLEMAN, AGUSTUS - SEPTEMBER 2023
DASAR HUKUM
Perbup No. 58.2 tahun 2021 tentang Pengeloaan Keuangan Kalurahan�
Pasal 43
Perbup No. 58.2 tahun 2021 tentang Pengeloaan Keuangan Kalurahan�
Pasal 44
Perbup No. 58.2 tahun 2021 tentang Pengeloaan Keuangan Kalurahan�
Pasal 45
KETENTUAN TPK�PERATURAN BUPATI SLEMAN NOMOR 47.2 TAHUN 2022�TENTANG PENGHASILAN LURAH, PAMONG KALURAHAN, DAN STAF PAMONG KALURAHAN
KETENTUAN TPK�PERATURAN BUPATI SLEMAN NOMOR 47.2 TAHUN 2022�TENTANG PENGHASILAN LURAH, PAMONG KALURAHAN, DAN STAF PAMONG KALURAHAN (LAMPIRAN II)
jumlah Tim Pelaksana Kegiatan:
1) intensifikasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan;
2) pendataan penduduk;
3) pendataan potensi desa;
4) penyusunan profil desa; dan
5) inventarisasi atau sensus aset; dapat melebihi dari 13 (tiga belas) orang disesuaikan dengan kebutuhan personel.
KETENTUAN TPK�PERATURAN BUPATI SLEMAN NOMOR 47.2 TAHUN 2022�TENTANG PENGHASILAN LURAH, PAMONG KALURAHAN, DAN STAF PAMONG KALURAHAN (LAMPIRAN II)
Ketentuan Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Honorarium Tim Pengadaan:
a. kegiatan yang keluarannya berupa kebijakan pemerintah Kalurahan yang berbentuk Peraturan Kalurahan, antara lain seperti RPJMKal, RKPKal dan APBKal, jumlah honorarium tim pelaksana kegiatan paling banyak 70% (tujuh puluh persen) dari nilai kegiatan;
b. kegiatan yang sifatnya pelatihan atau sejenisnya seperti pelatihan, workshop, sosialisasi, lokakarya, seminar, bimbingan teknis, kursus, atau kegiatan yang sejenis, jumlah honorarium tim pelaksana kegiatan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai kegiatan;
c. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, jumlah honorarium tim pelaksana kegiatan anggaran paling banyak 20% (dua puluh persen) dari nilai kegiatan; dan
KETENTUAN TPK�PERATURAN BUPATI SLEMAN NOMOR 47.2 TAHUN 2022�TENTANG PENGHASILAN LURAH, PAMONG KALURAHAN, DAN STAF PAMONG KALURAHAN (LAMPIRAN II)
d. kegiatan bersifat pembangunan fisik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia jasa, jumlah honorarium tim pelaksana kegiatan, honorarium tim pengadaan dan operasional kegiatan paling banyak sebagai berikut:
KETENTUAN TPK
Ketentuan:
Besaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan & tim Pengadaan :
PERATURAN BUPATI SLEMAN NOMOR 47.2 TAHUN 2022�TENTANG PENGHASILAN LURAH, PAMONG KALURAHAN, DAN STAF PAMONG KALURAHAN(LAMPIRAN II)
KETENTUAN TPK
Besaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan:
Kegiatan bersifat pembangunan fisik yang dilaksanakan secara swakelola, membutuhkan perencanaan dan pengawasan dapat diangkat anggota tim yang menguasai atau berkompeten dalam melakukan perencanaan dan pengawasan serta dapat diberikan honorarium paling banyak sebagai berikut:
No. | Jabatan | Kompensasi (OHOrang/Hari) (Rp) |
1 | 2 | 3 |
1 | Perencana Arsitektur | 95.000 |
2 | Perencana Utilitas | 95.000 |
3 | Perencana Struktur | 95.000 |
4 | Tenaga Survey | 75.000 |
5 | Penggambar | 75.000 |
6 | Penghitung Rencana Anggaran Biaya (RAB) | 75.000 |
7 | Tenaga Pengawas | 95.000 |
Ketentuan: Honorarium tersebut diberikan sesuai dengan kebutuhan dan memperhatikan asas kepatutan dan kewajaran
PERATURAN BUPATI SLEMAN NOMOR 47.2 TAHUN 2022�TENTANG PENGHASILAN LURAH, PAMONG KALURAHAN, DAN STAF PAMONG KALURAHAN(LAMPIRAN II)
PENGADAAN BARANG DAN JASA
LKPP NO, 12 TAHUN 2019
LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
PENGADAAN BARANG DAN JASA
LKPP NO, 12 TAHUN 2019
LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA DESA
PRINSIP PENGADAAN
tanpa batasan nilai.
Namun untuk Pekerjaan Konstruksi Tidak Sederhana, tidak dapat dilakukan secara Swakelola
4
Swakelola
Prinsip Utama
Apabila tidak dapat dilaksanakan
Swakelola
Sebagian
Seluruhny
a
Penyedia
Memaksimalkan Pemanfaatan Bahan/Material Wilayah Setempat
Dilaksanakan secara gotong royong
Pasal 5 Perka LKPP PBJ Desa
Melibatkan partisipasi masyarakat setempat
Perlu diingat
Memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat
PENGADAAN BARANG DAN JAA
Para Pihak PBJ di Kalurahan�Pasal 10
PENGADAAN BARANG DAN JASA
Lurah
Carik
TPK (Tim Pelaksana kegiatan)
Tim Pengadaan
Masyarakat
Penyedia
Kasi/Kaur
Perbup 32 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan
Tugas Lurah (Pasal 11-12)
PENGADAAN BARANG DAN JASA
Perbup 32 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan
Tugas Carik (Pasal 13)
PENGADAAN BARANG DAN JASA
Perbup 32 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan
Kepala Seksi/Kepala Urusan (Pasal 14)
PENGADAAN BARANG DAN JASA
Perbup 32 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan
PENGADAAN BARANG DAN JASA
TIM PELAKSANA KEGIATAN (Pasal 15)
Perbup 32 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan
PENGADAAN BARANG DAN JASA
TIM PENGADAAN (Pasal 16)
Perbup 32 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan
(Pasal 17)
PENGADAAN BARANG DAN JASA
TIM PENGADAAN
Perbup 32 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan
PELAKSANAAN PENGADAAN
Pengadaan melalui Penyedia dalam kegiatan swakelola antara lain meliputi:
PENGADAAN BARANG DAN JASA
Perbup 32 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan
2. PENYEDIA
PENGADAAN BARANG DAN JASA
Perbup 32 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan
CARA PBJ DI KALURAHAN MELALUI PENYEDIA
PENGADAAN BARANG DAN JASA
PEMBELIAN LANGSUNG
PERMINTAAN PENAWARAN
LELANG
Perbup 32 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan
CARA PBJ DI DESA MELALUI PENYEDIA
PENGADAAN BARANG DAN JASA
1. Pembelian Langsung (sampai dengan Rp. 30.000.000)🡪 Psl 26
Perbup 32 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan
CARA PBJ DI DESA MELALUI PENYEDIA
PENGADAAN BARANG DAN JASA
2. PERMINTAAN PENAWARAN 🡪 Psl 27
Perbup 32 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan
CARA PBJ DI DESA MELALUI PENYEDIA
PENGADAAN BARANG DAN JASA
2. LELANG 🡪 Psl 28
Perbup 32 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan
CARA PBJ DI DESA MELALUI PENYEDIA
PENGADAAN BARANG DAN JASA
2. LELANG
Perbup 32 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan
PENGADAAN BARANG DAN JASA
Perbup 32 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan
2. FORMAT PENYEDIA MELALUI PERMINTAAN PENAWARAN
PENGADAAN BARANG DAN JASA
Perbup 32 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan
3. FORMAT PENYEDIA MELALUI LELANG
PENGADAAN BARANG DAN JASA
Perbup 32 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan
BUKTI TRANSAKSI 🡪 Psl 30
Bukti transaksi Pengadaan terdiri atas:
a. Bukti pembelian (berupa struk, nota dan kuitansi) 🡪 Pembelian Langsung
b. Surat Perintah Kerja 🡪 Metode Permintaan Penawaran
c. surat perjanjian 🡪 Metode Lelang
PENGADAAN BARANG DAN JASA
PENGADAAN BARANG DAN JASA
PERUBAHAN SURAT PERJANJIAN 🡪 Psl 31
Perbup 32 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan
KELENGKAPAN DOKUMEN PBJ
KELENGKAPAN DOKUMEN PBJ
KELENGKAPAN DOKUMEN PBJ
Thank you