1 of 37

PEMBINAAN TPK DAN PELAKSANAAN

PENGADAAN BARANG DAN JASA DI KALURAHAN

​

​

OLEH:

​

DINAS PMK

KABUPATEN SLEMAN

​

​

​

​

SLEMAN, AGUSTUS - SEPTEMBER 2023

​

2 of 37

DASAR HUKUM

​

​

  1. Permendagri No. 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 201/PMK.07/2022
  3. Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2019 tentang penyusunan Tata Cara Pedoman Pengadaan Barang dan jasa di desa
  4. Perbup No. 58.2 tahun 2021 tentang Pengeloaan Keuangan Kalurahan
  5. Perbup No. 47.2 Tahun 2022 tentang Penghasilan Lurah, Pamong kalurahan dan Staf Pamong Kalurahan
  6. Perbup No. 32 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan

​

​

​

​

3 of 37

Perbup No. 58.2 tahun 2021 tentang Pengeloaan Keuangan Kalurahan�

Pasal 43

  1. Kaur dan Kasi melaksanakan kegiatan berdasarkan DPA yang telah disetujui Lurah
  2. Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengadaan melalui swakelola dan/atau penyediaan barang/jasa.
  3. Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan melalui swakelola.
  4. Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh tim pengelola kegiatan anggaran dengan susunan tim sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

​

4 of 37

Perbup No. 58.2 tahun 2021 tentang Pengeloaan Keuangan Kalurahan�

Pasal 44

  1. Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran mengajukan SPP dalam setiap pelaksanaan kegiatan anggaran sesuai denganperiode yang tercantum dalam DPA dengan nominal sama besar atau kurang dari yang tertera dalam DPA
  2. Pengajuan SPP wajib menyertakan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan anggaran.

​

5 of 37

Perbup No. 58.2 tahun 2021 tentang Pengeloaan Keuangan Kalurahan�

Pasal 45

  1. Penggunaan anggaran yang diterima dari pengajuan SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) untuk kegiatan pengadaan barang/jasa secara swakelola tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja.
  2. Dalam hal pembayaran pengadaan barang/jasa belum dilakukan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran wajib mengembalikan dana yang sudah diterima kepada Kaur Danarto untuk disimpan dalam kas Kalurahan
  3. Kaur Danarto mencatat pengeluaran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam buku kas umum dan buku pembantu panjar.
  4. Besaran SPP yang dapat diajukan untuk kegiatan yang bersifat fisik paling banyak untuk kebutuhan 1 (satu) bulan pelaksanaan kegiatan.

​

6 of 37

KETENTUAN TPK�PERATURAN BUPATI SLEMAN NOMOR 47.2 TAHUN 2022�TENTANG PENGHASILAN LURAH, PAMONG KALURAHAN, DAN STAF PAMONG KALURAHAN

7 of 37

KETENTUAN TPK�PERATURAN BUPATI SLEMAN NOMOR 47.2 TAHUN 2022�TENTANG PENGHASILAN LURAH, PAMONG KALURAHAN, DAN STAF PAMONG KALURAHAN (LAMPIRAN II)

jumlah Tim Pelaksana Kegiatan:

​

  1. jumlah tim pelaksana kegiatan paling banyak 11 (sebelas) orang yang tidak melibatkan lembaga kemasyarakatan Kalurahan atau masyarakat, sedangkan yang melibatkan lembaga kemasyarakatan Kalurahan atau masyarakat paling banyak 13 (tiga belas) orang.
  2. jumlah tim pelaksana kegiatan untuk kegiatan yang sudah diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut.
  3. jumlah tim pelaksana kegiatan untuk:

1) intensifikasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan;

2) pendataan penduduk;

3) pendataan potensi desa;

4) penyusunan profil desa; dan

5) inventarisasi atau sensus aset; dapat melebihi dari 13 (tiga belas) orang disesuaikan dengan kebutuhan personel.

8 of 37

KETENTUAN TPK�PERATURAN BUPATI SLEMAN NOMOR 47.2 TAHUN 2022�TENTANG PENGHASILAN LURAH, PAMONG KALURAHAN, DAN STAF PAMONG KALURAHAN (LAMPIRAN II)

Ketentuan Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Honorarium Tim Pengadaan:

a. kegiatan yang keluarannya berupa kebijakan pemerintah Kalurahan yang berbentuk Peraturan Kalurahan, antara lain seperti RPJMKal, RKPKal dan APBKal, jumlah honorarium tim pelaksana kegiatan paling banyak 70% (tujuh puluh persen) dari nilai kegiatan;

b. kegiatan yang sifatnya pelatihan atau sejenisnya seperti pelatihan, workshop, sosialisasi, lokakarya, seminar, bimbingan teknis, kursus, atau kegiatan yang sejenis, jumlah honorarium tim pelaksana kegiatan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai kegiatan;

c. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, jumlah honorarium tim pelaksana kegiatan anggaran paling banyak 20% (dua puluh persen) dari nilai kegiatan; dan

9 of 37

KETENTUAN TPK�PERATURAN BUPATI SLEMAN NOMOR 47.2 TAHUN 2022�TENTANG PENGHASILAN LURAH, PAMONG KALURAHAN, DAN STAF PAMONG KALURAHAN (LAMPIRAN II)

d. kegiatan bersifat pembangunan fisik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia jasa, jumlah honorarium tim pelaksana kegiatan, honorarium tim pengadaan dan operasional kegiatan paling banyak sebagai berikut:

  • Honorarium tim untuk kegiatan bersifat pembangunan fisik adalah honorarium yang digunakan untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, pengadaan barang dan jasa, pengawasan, dan penyerahan hasil pekerjaan

10 of 37

KETENTUAN TPK

Ketentuan:

  1. penggunaan OB dalam 1 (satu) kegiatan paling banyak 3 (tiga) bulan dalam satu kegiatan, kecuali perumusan kebijakan dalam bentuk peraturan Kalurahan dengan ketentuan paling banyak 5 (lima) bulan dalam satu kegiatan;
  2. pengertian bulan merupakan satuan waktu pelaksanaan kegiatan;
  3. jumlah kegiatan dalam 1 (satu) bulan paling banyak 6 (enam) kegiatan per orang; dan
  4. untuk kegiatan yang berkaitan dengan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan paling banyak 12 (dua belas bulan).

Besaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan & tim Pengadaan :

PERATURAN BUPATI SLEMAN NOMOR 47.2 TAHUN 2022�TENTANG PENGHASILAN LURAH, PAMONG KALURAHAN, DAN STAF PAMONG KALURAHAN(LAMPIRAN II)

11 of 37

KETENTUAN TPK

Besaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan:

Kegiatan bersifat pembangunan fisik yang dilaksanakan secara swakelola, membutuhkan perencanaan dan pengawasan dapat diangkat anggota tim yang menguasai atau berkompeten dalam melakukan perencanaan dan pengawasan serta dapat diberikan honorarium paling banyak sebagai berikut:

No.

Jabatan

Kompensasi (OHOrang/Hari) (Rp)

1

2

3

1

Perencana Arsitektur

95.000

2

Perencana Utilitas

95.000

3

Perencana Struktur

95.000

4

Tenaga Survey

75.000

5

Penggambar

75.000

6

Penghitung Rencana Anggaran Biaya (RAB)

75.000

7

Tenaga Pengawas

95.000

Ketentuan: Honorarium tersebut diberikan sesuai dengan kebutuhan dan memperhatikan asas kepatutan dan kewajaran

PERATURAN BUPATI SLEMAN NOMOR 47.2 TAHUN 2022�TENTANG PENGHASILAN LURAH, PAMONG KALURAHAN, DAN STAF PAMONG KALURAHAN(LAMPIRAN II)

12 of 37

PENGADAAN BARANG DAN JASA

LKPP NO, 12 TAHUN 2019

LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA

13 of 37

PENGADAAN BARANG DAN JASA

LKPP NO, 12 TAHUN 2019

LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA DESA

PRINSIP PENGADAAN

  1. EFISIEN
  2. EFEKTIF
  3. TRANSPARAN
  4. TERBUKA
  5. PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
  6. GOTONG ROYONG
  7. BERSAING
  8. ADIL
  9. AKUNTABEL

14 of 37

  • Swakelola yang diatur dalam Perka LKPP Desa

tanpa batasan nilai.

Namun untuk Pekerjaan Konstruksi Tidak Sederhana, tidak dapat dilakukan secara Swakelola

4

Swakelola

Prinsip Utama

Apabila tidak dapat dilaksanakan

Swakelola

Sebagian

Seluruhny

a

Penyedia

Memaksimalkan Pemanfaatan Bahan/Material Wilayah Setempat

Dilaksanakan secara gotong royong

Pasal 5 Perka LKPP PBJ Desa

Melibatkan partisipasi masyarakat setempat

Perlu diingat

Memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat

PENGADAAN BARANG DAN JAA

​

15 of 37

Para Pihak PBJ di Kalurahan�Pasal 10

PENGADAAN BARANG DAN JASA

Lurah

Carik

TPK (Tim Pelaksana kegiatan)

Tim Pengadaan

Masyarakat

Penyedia

Kasi/Kaur

Perbup 32 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan

16 of 37

Tugas Lurah (Pasal 11-12)

​

  1. menetapkan Tim Pengadaan berdasarkan usulan saat penyusunan RKPKal pada Musrenbangkal
  2. mengumumkan Perencanaan Pengadaan yang ada di dalam RKPKal sebelum dimulainya proses pengadaan pada tahun anggaran berjalan
  3. menyelesaikan perselisihan antara Kasi/Kaur dengan Tim Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat; dan
  4. menetapkan paket pekerjaan berdasarkan prinsip efektif dan efisien (mempertimbangkan nilai pengadaan, volume, lokasi, jenis material, kegiatan dan/atau sumber dana) serta mempertimbangkan jenis pengadaan sebagai dasar dalam penyusunan dokumen persiapan pengadaan.

​

PENGADAAN BARANG DAN JASA

​

Perbup 32 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan

17 of 37

Tugas Carik (Pasal 13)

​

  1. Tugas Carik dalam Pengadaan melakukan verifikasi dan validasi dokumen administrasi proses dan hasil pekerjaan Pengadaan sebelum diajukan permintaan pembayaran.
  2. Verifikasi dan validasi dokumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk meneliti kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran dokumen Pengadaan yang meliputi:
  3. penelitian dokumen persiapan Pengadaan yang disusun Kasi/Kaur atau TPK dan kesesuaian besaran anggaran pada pelaksanaan pengadaan dengan APBKal;
  4. penelitian kelengkapan berkas dokumen Pengadaan yang disusun Tim Pengadaan Barang/Jasa;dan
  5. penelitian bukti-bukti transaksi atau surat pertanggungjawaban pengadaan yang disiapkan Kasi/kaur atau TPK.

​

PENGADAAN BARANG DAN JASA

​

Perbup 32 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan

18 of 37

Kepala Seksi/Kepala Urusan (Pasal 14)

​

  1. Kasi/Kaur mengelola Pengadaan untuk kegiatan sesuai bidang tugasnya.
  2. Tugas Kasi/Kaur dalam mengelola Pengadaan sebagai berikut:
  3. menetapkan dokumen persiapan Pengadaan;
  4. menyampaikan dokumen persiapan Pengadaan kepada Tim Pengadaan;
  5. melakukan Pengadaan sesuai dengan ambang batas nilai yang ditetapkan Musrenbangkal;
  6. menandatangani bukti transaksi Pengadaan;
  7. mengendalikan pelaksanaan Pengadaan;
  8. menerima hasil Pengadaan;
  9. melaporkan pengelolaan Pengadaan sesuai bidang tugasnya kepada Lurah; dan
  10. menyerahkan hasil Pengadaan pada kegiatan sesuai bidang tugasnya kepada Lurah dengan berita acara penyerahan.
  11. Kasi/Kaur dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani surat perjanjian dengan Penyedia apabila anggaran belum tersedia atau anggaran yang tersedia tidak mencukupi.
  12. Kaur Danarta tidak boleh menjabat sebagai pengelola Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1).

PENGADAAN BARANG DAN JASA

Perbup 32 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan

19 of 37

PENGADAAN BARANG DAN JASA

  1. Dalam melaksanakan kegiatan yang tercantum dalam APBKal, Lurah dapat membentuk TPK yang bertugas membantu Kasi/Kaur.
  2. Pembentukan TPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan nilai pagu anggaran, volume dan kompleksitas kegiatan.
  3. TPK ditetapkan dengan Keputusan Lurah.
  4. TPK berasal dari Pamong Kalurahan dari unsur sekretariat kelurahan dan pelaksana teknis yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan di bidangnya dan Lembaga Kemasayarakatan Kalurahan dan/masyarakat.
  5. Pamong Kalurahan unsur sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah kaur.
  6. Pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah Kasi atau Dukuh.
  7. Susunan TPK terdiri dari:
  8. Penanggung Jawab
  9. Ketua
  10. Sekretaris; dan
  11. Anggota
  12. TPK bertugas melaksanakan kegiatan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan dan pelaporan.
  13. Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) termasuk pengadaan barang/jasa melalui Swakelola dan Penyedia berupa pembelian langsung.
  14. Pengadaan melalui Penyedia berupa permintaan penawaran dan lelang dilaksanakan oleh TPK setelah mendapatkan Penyedia dari Tim Pengadaan.
  15. Khusus untuk pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan secara Swakelola ditunjuk koordinator teknis pekerjaan dari anggota TPK yang mampu dan memahami teknis kegiatan/pekerjaan konstruksi.
  16. TPK dapat diberikan honor sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan kalurahan dan dianggarkan dalam APBKal.

TIM PELAKSANA KEGIATAN (Pasal 15)

Perbup 32 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan

20 of 37

  1. Tim Pengadaan Barang/Jasa dapat dibentuk untuk kegiatan yang memerlukan kepanitiaan dalam melaksanakan Pengadaan atau sesuai kebutuhan.
  2. Tim Pengadaan ditetapkan dengan Keputusan Lurah sesuai hasil Musrenbangkal.
  3. Tim Pengadaan terdiri dari unsur:
  4. Pamong Kalurahan;
  5. Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan; dan
  6. Masyarakat.
  7. Pamong Kalurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yaitu Pamong Kalurahan dari unsur Dukuh dan/atau kasi/kaur lain yang tidak berkedudukan sebagai TPK kecuali Kaur Danarta.
  8. Dalam hal tidak terdapat perangkat Kalurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang dapat ditunjuk dalam Tim Pengadaan barang/jasa yang disebabkan karena kecakapan atau karena sebab lainnya, dapat ditunjuk staf Kalurahan yang tidak ditugaskan membantu penatausahaan pengelolaan keuangan Kalurahan.
  9. Tim Pengadaan dari unsur Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan dan Masyarakat dipilih dengan mempertimbangkan kemampuan teknis personil terkait kegiatan pengadaan yang dilaksanakan.
  10. Tim Pengadaan ditetapkan dengan jumlah personil minimal 3 (tiga) orang.
  11. Berdasarkan pertimbangan kompleksitas Pengadaan, personil Tim Pengadaan dapat ditambah sepanjang berjumlah gasal.
  12. Organisasi Tim Pengadaan terdiri dari:
  13. Ketua;
  14. Sekretaris; dan
  15. Anggota.

PENGADAAN BARANG DAN JASA

TIM PENGADAAN (Pasal 16)

Perbup 32 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan

21 of 37

  1. Tugas Tim Pengadaan adalah:
  2. menyusun dokumen pengadaan atau dokumen lelang berdasarkan rencana pengadaan yang disampaikan oleh Kasi/Kaur;
  3. memproses pengadaan dan memilih Penyedia metode permintaan penawaran;
  4. melaksanakan Lelang untuk Pengadaan melalui Penyedia yang pagunya melebihi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk pengadaan barang/konstruksi/jasa lainnya dan melebihi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk jasa konsultansi;
  5. memilih dan menetapkan Penyedia dari hasil lelang;
  6. melimpahkan pemenang hasil pengadaan kepada Kasi/Kaur dan/atau TPK dengan Berita Acara.

​

(Pasal 17)

  1. Masa tugas Tim Pengadaan selama 1 (satu) tahun anggaran dan dapat dipilih kembali, untuk masa tugas paling lama 2 (dua) tahun anggaran.
  2. Tim Pengadaan dapat diberikan belanja operasional dan/atau honorarium berdasarkan nilai kegiatan Pengadaan yang dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan Kalurahan dan dianggarkan dalam APBKal.
  3. Belanja digunakan antara lain untuk :
  4. alat tulis kantor;
  5. makan minum rapat;
  6. biaya pengumuman;
  7. penggandaan; dan
  8. biaya perjalanan dinas.

​

PENGADAAN BARANG DAN JASA

TIM PENGADAAN

Perbup 32 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan

22 of 37

PELAKSANAAN PENGADAAN

​

  1. MELALUI SWAKELOLA (Pasal 24)

​

Pengadaan melalui Penyedia dalam kegiatan swakelola antara lain meliputi:

  1. pembelian material pada Swakelola pembangunan konstruksi;
  2. sewa peralatan untuk Swakelola pembangunan konstruksi;
  3. konsultan untuk merencanakan pembangunan konstruksi;
  4. konsultan untuk mengawasi pembangunan konstruksi.
  5. pengadaan komputer, printer, dan alat tulis kantor (ATK);
  6. langganan internet;
  7. pengadaan seragam;
  8. pengadaan alat pengeras suara;
  9. sewa tenda dan perlengkapannya;
  10. pengadaan perlengkapan dan peralatan kantor Kalurahan;
  11. pengadaan kendaraan bermotor;
  12. pengadaan traktor, genset dan peralatan mesin lainnya; dan/atau
  13. bahan bakar minyak, makan minum, buku perpustakaan, peralatan kesehatan, bahan medis habis pakai, dan peralatan elektronik.

​

​

​

​

​

​

​

​

  1. MELALUI PENYEDIA

​

PENGADAAN BARANG DAN JASA

Perbup 32 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan

23 of 37

2. PENYEDIA

​

                  • Memiliki tempat/lokasi kecuali untuk tukang batu, tukang kayu dan sejenisnya
                  • Memiliki SDM, Modal, Peralatan dan Fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan
                  • Memiliki kemampuan untuk menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan
                  • Khusus untuk pekerjaan konstruksi, mampu menyediakan tenaga ahli dan/atau peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan

PENGADAAN BARANG DAN JASA

Perbup 32 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan

24 of 37

CARA PBJ DI KALURAHAN MELALUI PENYEDIA

PENGADAAN BARANG DAN JASA

    • Pembelian Langsung dilaksanakan untuk Pengadaan barang/jasa dan jasa konsultansi sampai dengan Rp30.000.000,00

PEMBELIAN LANGSUNG

    • Pengadaan barang/jasa termasuk konstruksi dilaksanakan untuk Pengadaan dengan pagu anggaran diatas Rp30.000.000,00 - Rp200.000.000,00
    • Pekerjaan jasa konsultansi dilaksanakan untuk pengadaan dengan pagu anggaran lebih dari Rp30.000.000,00 - Rp100.000.000,00

PERMINTAAN PENAWARAN

    • Pengadaan Barang/Jasa termasuk konstruksi > Rp200.000.000,00
    • Pengadaan Jasa konsultansi > Rp100.000.000,00

LELANG

Perbup 32 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan

25 of 37

CARA PBJ DI DESA MELALUI PENYEDIA

    • Kasi/Kaur membeli barang/jasa kepada satu Penyedia;
    • Kasi/kaur melakukan negosiasi (tawar-menawar) dengan Penyedia untuk memperoleh harga yang lebih murah; dan
    • Transaksi dituangkan dalam bentuk bukti pembelian atas nama Kasi/Kaur sebagai pelaksana kegiatan anggaran.

​

​

  • Pelaksanaan Pengadaan dengan metode Pembelian Langsung dapat dilakukan kepada Penyedia yang sama dalam jangka waktu 2 (dua) tahun anggaran berturut-turut.
  • Setelah jangka waktu 2 (dua) tahun anggaran, Kasi/Kaur melakukan Pembelian Langsung kepada Penyedia lain di Kalurahan setempat atau sekitar.
  • Apabila tidak terdapat Penyedia lain yang mampu menyediakan barang/jasa maka Kasi/Kaur dapat melakukan Pembelian Langsung kepada Penyedia yang sama.

​

​

PENGADAAN BARANG DAN JASA

​

1. Pembelian Langsung (sampai dengan Rp. 30.000.000)🡪 Psl 26

Perbup 32 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan

26 of 37

CARA PBJ DI DESA MELALUI PENYEDIA

    • Tim Pengadaan meminta penawaran secara tertulis dari minimal 2 (dua) Penyedia.
    • Dalam hal di Kalurahan setempat hanya terdapat 1 (satu) Penyedia, Permintaan Penawaran dapat dilakukan kepada 1 (satu) Penyedia tersebut.
    • Permintaan penawaran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a dilampiri persyaratan teknis berupa:
  1. Kerangka Acuan Kerja (KAK);
  2. rincian barang/jasa;
  3. volume;
  4. spesifikasi teknis;
  5. gambar rencana kerja (apabila diperlukan);
  6. waktu pelaksanaan pekerjaan; dan
  7. formulir surat pernyataan kebenaran usaha.
  8. Penyedia menyampaikan surat penawaran dan harga disertai surat pernyataan kebenaran usaha;
  9. Tim Pengadaan mengevaluasi penawaran Penyedia;
  10. Penawaran Penyedia dinyatakan lulus apabila memenuhi persyaratan teknis dan harga;
  11. Dalam hal Penyedia yang lulus lebih dari 1 (satu), maka Tim Pengadaan menetapkan Penyedia dengan harga penawaran terendah sebagai pemenang untuk melaksanakan pekerjaan;
  12. Dalam hal ada lebih dari 1 (satu) Penyedia menawar dengan harga yang sama, maka Tim Pengadaan melakukan negosiasi (tawar-menawar) dengan setiap Penyedia untuk memperoleh harga yang lebih murah;
  13. Dalam hal hanya 1 (satu) Penyedia yang lulus, maka Tim Pengadaan melakukan negosiasi (tawar-menawar) dengan Penyedia untuk memperoleh harga yang lebih murah;
  14. Hasil negosiasi harga (tawar-menawar) sebagaimana dimaksud pada huruf h dan huruf i, dituangkan dalam Berita Acara Hasil Negosiasi;
  15. Tim Pengadaan menetapkan pemenang dan melimpahkan pemenang hasil pengadaan kepada kasi/kaur/TPK dengan Berita Acara Hasil Pengadaan.
  16. Kasi/kaur/TPK melaksanakan pengadaan melalui penyedia.
  17. Transaksi dituangkan dalam bentuk bukti pembelian atau Surat Perintah Kerja/surat perjanjian antara Kasi/Kaur sebagai pelaksana kegiatan anggaran dengan Penyedia; dan
  18. Dalam hal di Kalurahan setempat hanya terdapat 1 (satu) Penyedia, Permintaan Penawaran dapat dilakukan kepada 1 (satu) Penyedia tersebut.

​

PENGADAAN BARANG DAN JASA

2. PERMINTAAN PENAWARAN 🡪 Psl 27

Perbup 32 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan

27 of 37

CARA PBJ DI DESA MELALUI PENYEDIA

  • Lelang dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut:
  • pengumuman Lelang;
  • pendaftaran dan pengambilan Dokumen Lelang;
  • pemasukan Dokumen Penawaran;
  • evaluasi penawaran;
  • Negosiasi; dan
  • penetapan pemenang.

​

  1. Mekanisme pengumuman Lelang dilakukan dengan cara:
  2. Tim Pengadaan mengumumkan Pengadaan dan meminta Penyedia menyampaikan penawaran tertulis.
  3. Pengumuman dilakukan melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat, sekurang-kurangnya di papan pengumuman Kalurahan.
  4. Pengumuman Pengadaan sekurang-kurangnya berisi:
  5. Nama paket pekerjaan;
  6. nama Tim Pengadaan;
  7. nama TPK;
  8. lokasi pekerjaan;
  9. ruang lingkup pekerjaan;
  10. nilai total HPS;
  11. jangka waktu pelaksanaan pekerjaan; dan
  12. jadwal proses Lelang.
  13. Bersamaan dengan pengumuman Pengadaan, Tim Pengadaan dapat mengirimkan undangan tertulis kepada Penyedia untuk mengikuti Lelang.

​

PENGADAAN BARANG DAN JASA

2. LELANG 🡪 Psl 28

Perbup 32 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan

28 of 37

CARA PBJ DI DESA MELALUI PENYEDIA

  1. Mekanisme pendaftaran dan pengambilan Dokumen Lelang dengan cara:
  2. Penyedia mendaftar kepada Tim Pengadaan untuk mengikuti Lelang; dan
  3. Tim Pengadaan memberikan dokumen Lelang kepada Penyedia yang mendaftar.
  4. Pemasukan Dokumen dilakukan Penyedia dengan menyampaikan penawaran tertulis yang berisi dokumen administrasi serta penawaran teknis dan harga kepada Tim Pengadaan.
  5. Evaluasi Penawaran dilaksanakan oleh Tim Pengadaan dengan melakukan evaluasi dokumen administrasi serta penawaran teknis dan harga.
  6. Negosiasi dilakukan dengan memperhatikan kondisi sebagai berikut:
  7. Apabila terdapat hanya 1 (satu) Penyedia yang lulus, maka Tim Pengadaan melakukan negosiasi (tawar-menawar) yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Negosiasi; atau
  8. Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) Penyedia yang lulus menawar dengan harga yang sama, maka Tim Pengadaan melakukan negosiasi (tawar-menawar) dengan setiap Penyedia untuk memperoleh harga yang lebih murah yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Negosiasi.
  9. Penetapan Pemenang dilakukan oleh Tim Pengadaan kepada Penyedia yang memiliki harga penawaran terendah.
  10. Transaksi dituangkan dalam bentuk surat perjanjian antara Kasi/Kaur sebagai pelaksana kegiatan anggaran dengan Penyedia.

​

PENGADAAN BARANG DAN JASA

2. LELANG

Perbup 32 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan

29 of 37

  1. FORMAT PENYEDIA MELALUI PEMBELIAN LANGSUNG

​

                  • Surat Penyampaian Dukumen Persiapan Pengadaan melalui Kasi/Kaur kepada TPK (bila dimandatkan)
                  • Pengumuman hasil kegiatan pengadaan secara swakelola
                  • Pernyataan tanggungjawab Belanja

​

​

PENGADAAN BARANG DAN JASA

Perbup 32 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan

30 of 37

2. FORMAT PENYEDIA MELALUI PERMINTAAN PENAWARAN

​

                  • Surat Permintaan Penawaran
                  • Surat Penawaran Penyedia
                  • BA Hasil Evaluasi Penawaran
                  • Undangan Negosiasi Harga
                  • BA Hasil Negosiasi
                  • Daftar Hadir Negosiasi
                  • Persetujuan Penawaran
                  • Surat Perintah Kerja (SPK) dari Pejabat Pengelola Anggaran (PKA ) ke Penyedia

​

​

PENGADAAN BARANG DAN JASA

​

Perbup 32 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan

31 of 37

3. FORMAT PENYEDIA MELALUI LELANG

​

                  • Pengumuman Lelang
                  • Undangan Lelang
                  • Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Lelang
                  • Surat Penawaran Penyedia
                  • BA Acara Hasil Evaluasi Penawaran
                  • Penetapan Pemenang
                  • Pengumuman Hasil Pengadaaan melaui Penyedia
                  • Surat Perjanjian (untuk penyedia dengan metode lelang)
                  • Perubahan / Adendum Surat Perjanjian

​

​

PENGADAAN BARANG DAN JASA

Perbup 32 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan

32 of 37

BUKTI TRANSAKSI 🡪 Psl 30

Bukti transaksi Pengadaan terdiri atas:

a. Bukti pembelian (berupa struk, nota dan kuitansi) 🡪 Pembelian Langsung

b. Surat Perintah Kerja 🡪 Metode Permintaan Penawaran

c. surat perjanjian 🡪 Metode Lelang

​

PENGADAAN BARANG DAN JASA

33 of 37

  1. Perubahan Surat Perjanjian dilakukan dalam hal:
  2. terjadi keadaan kahar; atau
  3. terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK.
  4. Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Kasi/Kaur bersama Penyedia melakukan perubahan surat perjanjian yang meliputi perubahan:
  5. spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan;
  6. volume; dan/atau
  7. jadwal pelaksanaan.
  8. Dalam hal perubahan surat perjanjian memerlukan perubahan anggaran, Kasi/Kaur dapat melakukan perubahan surat perjanjian setelah dilakukan penyesuaian dokumen anggaran.
  9. Penyesuaian dokumen anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan Kalurahan.
  10. Dalam hal penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan yang telah dimuat dalam surat perjanjian, Kasi/kaur dapat memberikan kesempatan perpanjangan waktu paling lama paling lama 50 (lima puluh) hari kalender dan tidak melebihi tahun anggaran berjalan dengan dikenakan sanksi denda 1/1000 (1permil) dari nilai pekerjaan dalam surat perjanjian untuk setiap hari keterlambatan disetorkan ke kas Kalurahan.
  11. Pemberian kesempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam perubahan Surat Perjanjian.
  12. Perubahan Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Kasi/Kaur dengan persetujuan Lurah.

​

​

PENGADAAN BARANG DAN JASA

PERUBAHAN SURAT PERJANJIAN 🡪 Psl 31

Perbup 32 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan

34 of 37

KELENGKAPAN DOKUMEN PBJ

35 of 37

KELENGKAPAN DOKUMEN PBJ

36 of 37

KELENGKAPAN DOKUMEN PBJ

37 of 37

Thank you