Sistem Informasi Pengawasan (SIP)
DIREKTORAT PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
MODUL PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO(WasRisk)
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN RI
BPPP Tegal, 17 September 2024
Outline
Pendahuluan SIP PSDKP
Pengenalan Modul WasRisk
Pengenalan Peran Admin UPT
Layanan Pada Modul WasRisk
Alur Penggunaan Modul WasRisk
Bahan Bimtek
Skenario Kegiatan
PENDAHULUAN
Sistem Informasi Pengawasan
Sistem Informasi Pengawasan (SIP) merupakan platform yang akan memuat seluruh data hasil pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Platform SIP terdiri dari beberapa modul, modu-modull tersebut dibuat untuk menjadi sebuah big data hasil pengawasan.
WasRisk merupakan salah satu modul pada SIP, menjadi media bantu secara elektronik oleh Pengawas Perikanan, Pengawas Kelautan dan Polisi Khusus PWP3K dalam pelaksanaan inspeksi di lapangan baik secara rutin maupun insidental.
Tujuan (jangka pendek)
Tujuan (jangka panjang)
Dukungan pengambilan keputusan/kebijakan
Ketersediaan data pengawasan dan model analisis data dalam menyediakan sokongan informasi bagi pimpinan
Business intelligence
Terpadu
Sistem terkoneksi dengan perizinan usaha kelautan dan perikanan, pemantauan kegiatan perikanan dan operasional pengawasan kelautan dan perikanan baik di Pusat maupun Daerah.
Interconnecting system and apps
Pelayanan prima
Kemudahan Pelaku usaha/ Pengawas Perikanan/ Polsus PWP3K dalam mengakses/ memberikan layanan pengawasan.
E-services
PENDAHULUAN
Alur Proses Sistem Informasi Pengawasan
Keterangan :
Lingkup Modul BIMTEK
PENDAHULUAN
Alur Integrasi Data SIP
Command Center KKP
Sistem Informasi Pengawasan
Data SKAT dan last ping posisi kapal
Data HPK B, SLO, HPK-D
OSS RBA KKP
DJPT
DJPDSPKP
DJPB
DJPRL
DJPT
epegawai
KKP
Kemenhub
PEB/PIB
DJ Bea Cukai
INSW
RKI
DJPDSPKP
PI
KEMENDAG
Kejaksaan
Manajemen Penyidikan
MA
Data penanganan pelanggaran
WASRISK
Pendahuluan
Modul Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan
Manajemen Data dan Informasi Ditjen PSDKP
Kenapa Harus Ada WasRisk?
Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Kondisi Sekarang
Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Setelah ada WasRisk
Referensi Aturan Penyusunan Modul WasRisk
Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan PERPU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Usaha Berbasis Risiko;
Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan;
Peraturan MKP nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan;
Peraturan MKP nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan;
Peraturan Direktur Jenderal PSDKP nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengawasan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bidang Perikanan;
Alur proses utama modul WasRisk
Penentuan Objek Pengawasan
Perencanaan Inspeksi Lapangan Rutin
Pemeriksaan kesesuaian PB UMKU
Penilaian kepatuhan teknis Pelaku Usaha
Pelaksanaan Inspeksi Rutin Lapangan
Penerbitan Berita Acara Pemeriksaan
Dokumen
form kesesuaian PB UMKU
Dokumen
form penilaian kepatuhan teknis pelaku usaha
Dokumen
Berita Acara Pemeriksaan
Referensi peraturan:
Fitur modul WasRisk
Pengelolaan daftar singkat pelaku usaha yang akan diperiksa, berasal dari OSS BKPM.
Proses penjadwalan dan penugasan (pengawas perikanan) pengawasan kepada pelaku usaha.
Proses inspeksi lapangan meliputi pengisian formulir inspeksi lapangan dan pembuatan berita acara pemeriksaan.
Hasil dari proses inspeksi yang telah dilakukan mencakup tampilan dokumen yang dihasilkan dan nilai kepatuhan teknis.
Objek Pengawasan
Inspeksi Rutin
Penjadwalan Inspeksi Rutin
Hasil Inspeksi Rutin
Pencarian data perizinan berusaha yang terintegrasi dengan OSS, SILAT, SIMKADA, dan E-SLO.
Memuat riwayat pengawasan dari pelaku usaha beserta proyek yang dimilikinya.
Riwayat Inspeksi Rutin
Pencarian Perizinan Berusaha
Fitur yang telah disediakan
Dashboard
Reporting realisasi inspeksi lapangan dan penjadwalan inspeksi lapangan
Jenis Peran Pengguna Aplikasi
No | Nama Peran | Deskripsi Peran |
1 | Operator Pusat | Pegawai dari Dit. PPSDP yang diberi tugas sebagai penanggung jawab mengoperasikan platform SIP PSDKP Modul WasRisk dan platform OSS subsistem pengawasan |
2 | Operator UPT | Pegawai dari UPT yang diberi tugas sebagai penanggung jawab mengoperasikan platform SIP PSDKP Modul WasRisk dan platform OSS subsistem pengawasan |
3 | Pengawas Perikanan | Pegawai dari Ditjen PSDKP yang bertugas melakukan inspeksi lapangan |
TUGAS UTAMA OPERATOR UPT
No | Tugas | Deskripsi Tugas | Platform |
1 | Menyetujui usulan jadwal inspeksi lapangan dari pengawas perikanan | Melakukan persetujuan usulan jadwal inspeksi lapangan yang diusulkan oleh pengawas perikanan | WasRisk |
2 | Menginputkan usulan jadwal inspeksi lapangan ke OSS | Menginputkan usulan jadwal inspeksi lapangan ke OSS sesuai data dari WasRisk | OSS |
3 | Menandai usulan jadwal sudah diinputkan ke OSS | Menandai usulan jadwal sudah di inputkan ke oss sehingga dapat menandai mana yang sudah diinputkan ke oss mana yang belum | WasRisk |
4 | Mengecek usulan jadwal disetujui/tidak disetujui OSS dibantu oleh operator pusat | Mengecek ke platform oss usulan jadwal apakah disetuji/tidak disetujui | OSS |
4 | Menandai usulan jadwal disetujui/tidak disetujui oss | Melakukan penandaan usulan jadwal yang disetujui/tidak disetujui oss | WasRisk |
5 | Menginputkan data pengawas ke oss pada H-10 s.d H-4 jadwal inpeksi lapangan | Menginputkan data pengawas ke OSS sesuai dengan data pada WasRisk | OSS |
6 | Download STKL dari oss | Mendownload STKL pada platform OSS | OSS |
7 | Ungggah STKL ke WasRisk | Unggak STKL ke platform WasRIsk | WasRisk |
8 | Unggah Surat tugas ke WasRisk | Unggah Surat Tugas internal PSDKP ke platform WasRisk | WasRIsk |
Mengelola Penjadwalan Inspeksi Lapangan
Monitoring Status Penjadwalan
No | Status | Deskripsi Status |
1 | Belum Dijadwalkan | Belum dilakukan usulan jadwal inspeksi lapangan oleh Pengawas Perikanan |
2 | Menunggu persetujuan (operator) | Sudah dilakukan usulan jadwal inspeksi lapangan oleh Pengawas Perikanan dan menunggu persetujuan Operator UPT |
3 | Sudah Dijadwalkan | Usulan jadwal inspeksi lapangan sudah disetui Operator UPT |
4 | Ditolak operator | Usulan jadwal Pengawas Perikanan tidak disetujui oleh Operator UPT |
5 | Menunggu Persetujuan (OSS) | Usulan jadwal sudah diinput ke OSS dan menunggu persetujuan OSS |
6 | Disetujui | Usulan jadwal sudah disetuju OSS |
4 | Ditolak(OSS) | Usulan jadwal tidak disetujui OSS |
5 | Belum Upload Surat Tugas | Surat tugas belum di upload ke jadwal inspeksi lapangan |
Fitur modul WasRisk
Dashboard
Fungsi :
Fitur modul WasRisk
Penjadwalan
Fungsi :
Fitur modul WasRisk
Inspeksi lapangan
Fungsi :
Fitur modul WasRisk
Hasil inspeksi
Fungsi :
Fitur modul WasRisk
Pencarian perizinan
Fungsi :
Catatan : sudah terhubung dengan SILAT dan SIMKADA
Fitur modul WasRisk
Riwayat inspeksi pelaku usaha
Fungsi :
Fitur modul WasRisk
Dokumen hasil generate modul WasRisk
dokumen form pemeriksaan kesesuaian PB UMKU
dokumen Berita Acara Pemeriksaan
dokumen form penilaian kepatuhan teknis
Nama dan nomor dokumen
Berfungsi untuk identitas dokumen
QR CODE
Berfungsi untuk memvalidasi dokumen
Disclaimer
Berfungsi untuk informasi terkait digitalisasi dokumen
Daftar PB UMKU:
Format filename dokumen
[unix timestamp_string random.pdf]
Contoh : 1724662755_qxgSo2OMsLAIeWrq.pdf
Relasi Modul WasRisk Dengan Modul Lain
Relasi modul WasRisk dengan Modul lain diantaranya :
Dampak modul lain jika tidak dilakukan pemutahiran data :
1. Pengawas Perikanan tidak dapat menerima objek pengawasan sesuai dengan lokasi kerja saat ini;
2. Satuan pengawasan dan wilker yang belum terdaftar tidak dapat merekap hasil pengawasan dari satuan pengawasan dan wilker tersebut.
Pemutahiran data dilakukan oleh Admin UPT
Jenis Peran Pengguna Aplikasi
No | Nama Peran | Deskripsi Peran |
1 | Admin UPT | Pegawai dari UPT yang diberi tugas sebagai penanggung jawab mengelola modul manajemen verifikasi (menu verifikasi penugasan, menu verifikasi kewenangan), modul manajemen pengguna (menu pengelola pengguna) dan modul master data (menu unit kerja) |
2. Pengawas perikanan melakukan pemutahiran data penugasan (unit kerja dan lokasi kerja)
Pemutahiran Data Profile
Alternatif pemutahiran oleh pengawas perikanan
TERIMA KASIH
Alur Penggunaan Platform
Layanan Fitur Modul WasRisk
Aktivitas Yang Masih Membutuhkan Proses Manual
Daftar proses manual dari oss subsistem pengawasan dan ke Modul WasRisk
Daftar proses manual dari Modul WasRsik dan ke oss subsistem pengawasan