1 of 30

Sistem Informasi Pengawasan (SIP)

DIREKTORAT PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN

MODUL PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO(WasRisk)

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN RI

BPPP Tegal, 17 September 2024

2 of 30

Outline

Pendahuluan SIP PSDKP

Pengenalan Modul WasRisk

Pengenalan Peran Admin UPT

Layanan Pada Modul WasRisk

Alur Penggunaan Modul WasRisk

3 of 30

Bahan Bimtek

4 of 30

Skenario Kegiatan

  • Pembuatan Akun
  • Penyampaian paparan pengenalan Modul WasRisk
  • Penyampaian paparan cara penggunaan Modul WasRisk
  • Praktik dan diskusi penggunaan modul WasRisk
    • Penjadwalan oleh Pengawas Perikanan
    • Pengelolaan persetujuan penjadwalan oleh Operator UPT
    • Penginputan form pada saat inspeksi lapangan
  • Pengujian kemampuan peserta sebelum dan setelah penyampaian materi

5 of 30

PENDAHULUAN

Sistem Informasi Pengawasan

Sistem Informasi Pengawasan (SIP) merupakan platform yang akan memuat seluruh data hasil pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Platform SIP terdiri dari beberapa modul, modu-modull tersebut dibuat untuk menjadi sebuah big data hasil pengawasan.

WasRisk merupakan salah satu modul pada SIP, menjadi media bantu secara elektronik oleh Pengawas Perikanan, Pengawas Kelautan dan Polisi Khusus PWP3K dalam pelaksanaan inspeksi di lapangan baik secara rutin maupun insidental.

Tujuan (jangka pendek)

  • Memfasilitasi pengumpulan, penyimpanan, pengolahan dan penyajian informasi aktifitas pengawasan SDKP;
  • Memvisualisasikan hasil analisis data.
  • Meningkatkan efisiensi pengawasan.
  • Mendukung integrasi data antar pemangku kepentingan data

Tujuan (jangka panjang)

Dukungan pengambilan keputusan/kebijakan

Ketersediaan data pengawasan dan model analisis data dalam menyediakan sokongan informasi bagi pimpinan

Business intelligence

Terpadu

Sistem terkoneksi dengan perizinan usaha kelautan dan perikanan, pemantauan kegiatan perikanan dan operasional pengawasan kelautan dan perikanan baik di Pusat maupun Daerah.

Interconnecting system and apps

Pelayanan prima

Kemudahan Pelaku usaha/ Pengawas Perikanan/ Polsus PWP3K dalam mengakses/ memberikan layanan pengawasan.

E-services

6 of 30

PENDAHULUAN

Alur Proses Sistem Informasi Pengawasan

Keterangan :

Lingkup Modul BIMTEK

7 of 30

PENDAHULUAN

Alur Integrasi Data SIP

Command Center KKP

Sistem Informasi Pengawasan

Data SKAT dan last ping posisi kapal

Data HPK B, SLO, HPK-D

OSS RBA KKP

DJPT

DJPDSPKP

DJPB

DJPRL

DJPT

epegawai

KKP

  • Data perizinan berusaha
  • Data PB UMKU
  • Data pegawai
  • Data KUSUKA
  • Data Importasi
  • Data pengangkutan antar pulau/daerah
  • Data HC
  • Data HACCP

Kemenhub

PEB/PIB

DJ Bea Cukai

INSW

RKI

DJPDSPKP

PI

KEMENDAG

  • Data point of interest
  • Data anomaly alert
  • Data geo JSON

Kejaksaan

Manajemen Penyidikan

MA

Data penanganan pelanggaran

8 of 30

WASRISK

Pendahuluan

Modul Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan

Manajemen Data dan Informasi Ditjen PSDKP

  • Modul Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (WasRisk) merupakan platform berbasis web yang menyediakan layanan pengelolaan inspeksi rutin lapangan sektor kelautan dan perikanan;
  • Modul WasRisk versi 1.0 menjadi media bantu digital Pengawas Perikanan dalam pelaksanaan inspeksi rutin lapangan kegiatan berusaha di sektor perikanan.
  • Modul WasRisk versi 1.0 memiliki output berupa:
  • Dashboard pemantauan realisasi inspeksi lapangan;
  • Dashboard pemantauan penjadwalan inspeksi lapangan;
  • Dashboard pemantauan sistem manual;
  • Generate dokumen form pemeriksaan kesesuaian PB UMKU;
  • Generate dokumen form penilaian kepatuhan teknis;
  • Generate dokumen Berita Acara Pemeriksaan.

9 of 30

Kenapa Harus Ada WasRisk?

Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Kondisi Sekarang

Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Setelah ada WasRisk

  1. Pengelolaan Jadwal inspeksi Lapangan dilakukan secara manual
  2. Jadwal inpeksi lapangan terkadang terlewat
  3. Perhitungan penilaian kepatuhan teknis tidak terstandar sesuai dengan ketentuan
  4. Pelaporan dokumen dilakukan secara manual dengan menscan dokumen hasil inspkesi lapangan
  5. Hasil inspeksi lapangan tidak disimpan secara terpusat sehingga Riwayat inspeks lapangan perlaku usaha tidak dapat dilakukan Analisa berapa kali pelaku usaha sudah dilakukan inspeksi lapangan
  1. Pengelolaan Jadwal inspeksi Lapangan dilakukan secara digital, pengawas perikanan dapat mengajukan usulan jadwal secara langsung ke UPT
  2. Terdapat reminder jadwal inspeksi lapangan melalui notifikasi whatsapp dan email
  3. Perhitungan penilaian kepatuhan teknis secara digital dan sudah terstandar sesuai dengan ketentuan
  4. Pelaporan dokumen dilakukan secara otomatis
  5. Hasil inspeksi lapangan disimpan secara digital dan terpusat sehingga pelaporan dapat dilakukan secara otomatis

10 of 30

Referensi Aturan Penyusunan Modul WasRisk

Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan PERPU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja;

Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Usaha Berbasis Risiko;

Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan;

Peraturan MKP nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan;

Peraturan MKP nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan;

Peraturan Direktur Jenderal PSDKP nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengawasan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bidang Perikanan;

11 of 30

Alur proses utama modul WasRisk

Penentuan Objek Pengawasan

Perencanaan Inspeksi Lapangan Rutin

Pemeriksaan kesesuaian PB UMKU

Penilaian kepatuhan teknis Pelaku Usaha

Pelaksanaan Inspeksi Rutin Lapangan

Penerbitan Berita Acara Pemeriksaan

Dokumen

form kesesuaian PB UMKU

Dokumen

form penilaian kepatuhan teknis pelaku usaha

Dokumen

Berita Acara Pemeriksaan

Referensi peraturan:

  • Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Usaha Berbasis Risiko;
  • Peraturan MKP nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan;
  • Peraturan Direktur Jenderal PSDKP nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengawasan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bidang Perikanan

12 of 30

Fitur modul WasRisk

Pengelolaan daftar singkat pelaku usaha yang akan diperiksa, berasal dari OSS BKPM.

Proses penjadwalan dan penugasan (pengawas perikanan) pengawasan kepada pelaku usaha.

Proses inspeksi lapangan meliputi pengisian formulir inspeksi lapangan dan pembuatan berita acara pemeriksaan.

Hasil dari proses inspeksi yang telah dilakukan mencakup tampilan dokumen yang dihasilkan dan nilai kepatuhan teknis.

Objek Pengawasan

Inspeksi Rutin

Penjadwalan Inspeksi Rutin

Hasil Inspeksi Rutin

Pencarian data perizinan berusaha yang terintegrasi dengan OSS, SILAT, SIMKADA, dan E-SLO.

Memuat riwayat pengawasan dari pelaku usaha beserta proyek yang dimilikinya.

Riwayat Inspeksi Rutin

Pencarian Perizinan Berusaha

Fitur yang telah disediakan

Dashboard

Reporting realisasi inspeksi lapangan dan penjadwalan inspeksi lapangan

13 of 30

Jenis Peran Pengguna Aplikasi

No

Nama Peran

Deskripsi Peran

1

Operator Pusat

Pegawai dari Dit. PPSDP yang diberi tugas sebagai penanggung jawab mengoperasikan platform SIP PSDKP Modul WasRisk dan platform OSS subsistem pengawasan

2

Operator UPT

Pegawai dari UPT yang diberi tugas sebagai penanggung jawab mengoperasikan platform SIP PSDKP Modul WasRisk dan platform OSS subsistem pengawasan

3

Pengawas Perikanan

Pegawai dari Ditjen PSDKP yang bertugas melakukan inspeksi lapangan

14 of 30

TUGAS UTAMA OPERATOR UPT

No

Tugas

Deskripsi Tugas

Platform

1

Menyetujui usulan jadwal inspeksi lapangan dari pengawas perikanan

Melakukan persetujuan usulan jadwal inspeksi lapangan yang diusulkan oleh pengawas perikanan

WasRisk

2

Menginputkan usulan jadwal inspeksi lapangan ke OSS

Menginputkan usulan jadwal inspeksi lapangan ke OSS sesuai data dari WasRisk

OSS

3

Menandai usulan jadwal sudah diinputkan ke OSS

Menandai usulan jadwal sudah di inputkan ke oss sehingga dapat menandai mana yang sudah diinputkan ke oss mana yang belum

WasRisk

4

Mengecek usulan jadwal disetujui/tidak disetujui OSS dibantu oleh operator pusat

Mengecek ke platform oss usulan jadwal apakah disetuji/tidak disetujui

OSS

4

Menandai usulan jadwal disetujui/tidak disetujui oss

Melakukan penandaan usulan jadwal yang disetujui/tidak disetujui oss

WasRisk

5

Menginputkan data pengawas ke oss pada H-10 s.d H-4 jadwal inpeksi lapangan

Menginputkan data pengawas ke OSS sesuai dengan data pada WasRisk

OSS

6

Download STKL dari oss

Mendownload STKL pada platform OSS

OSS

7

Ungggah STKL ke WasRisk

Unggak STKL ke platform WasRIsk

WasRisk

8

Unggah Surat tugas ke WasRisk

Unggah Surat Tugas internal PSDKP ke platform WasRisk

WasRIsk

Mengelola Penjadwalan Inspeksi Lapangan

15 of 30

Monitoring Status Penjadwalan

No

Status

Deskripsi Status

1

Belum Dijadwalkan

Belum dilakukan usulan jadwal inspeksi lapangan oleh Pengawas Perikanan

2

Menunggu persetujuan (operator)

Sudah dilakukan usulan jadwal inspeksi lapangan oleh Pengawas Perikanan dan menunggu persetujuan Operator UPT

3

Sudah Dijadwalkan

Usulan jadwal inspeksi lapangan sudah disetui Operator UPT

4

Ditolak operator

Usulan jadwal Pengawas Perikanan tidak disetujui oleh Operator UPT

5

Menunggu Persetujuan (OSS)

Usulan jadwal sudah diinput ke OSS dan menunggu persetujuan OSS

6

Disetujui

Usulan jadwal sudah disetuju OSS

4

Ditolak(OSS)

Usulan jadwal tidak disetujui OSS

5

Belum Upload Surat Tugas

Surat tugas belum di upload ke jadwal inspeksi lapangan

16 of 30

Fitur modul WasRisk

Dashboard

Fungsi :

  1. Menampilkan informasi realisasi inspeksi lapangan yang berisi (i) Total hasil pengawasan masing-masing subsektor, (ii) Grafik realisasi hasil pengawasan setiap UPT, (iii) Kurva hasil pengawasan, (iv) Grafik persentase rekomendasi hasil pengawasan, (v) Peta sebaran hasil pengawasan
  2. Menampilkan informasi penjadwalan inspeksi yang berisi (i) jumlah objek pengawasan, (ii) jumlah objek yg sudah selesai inspeksi, (iii) jumlah objek yg sedang diinspeksi, (iv) jumlah objek yg belum inspeksi lapangan, (v) Grafik persentase penjadwalan objek pengawasan, (vi) Grafik penugasan objek pengawasan, (vii) jadwal inspeksi terdekat
  3. Menampilkan monitoring sistem manual yang berisi (i) jumlah objek belum input usulan jadwal ke oss, (ii) jumlah objek belum disetujui oss, (iii) jumlah objek belum upload STKL, (iv) jumlah objek belum ditugaskan

17 of 30

Fitur modul WasRisk

Penjadwalan

Fungsi :

  1. Menjadwalkan inspeksi lapangan oleh pengawas perikanan
  2. Menyetujui usulan jadwal dari Pengawas Perikanan oleh operator UPT
  3. Menandai usulan jadwal yang diinputkan ke OSS
  4. Menandai usulan jadwal yang disetujui oss
  5. Upload Surat tugas kunjungan lapangan
  6. Upload surat tugas dari kepala UPT
  7. Notifikasi reminder jadwal inspeksi lapangan kepada pengawas perikanan

18 of 30

Fitur modul WasRisk

Inspeksi lapangan

Fungsi :

  1. Merekam identitas penanggung jawab pelaku usaha
  2. Merekam hasil inspeksi formulir PBUMKU/selfdeclare
  3. Menghitung nilai kepatuhan teknis secara otomatis pada form penilaian kepatuhan teknis pelaku usaha
  4. Merekam hasil inspeksi lapangan formulir penilaian kepatuhan teknis pelaku usaha
  5. Merekam formulir berita acara pemeriksaan

19 of 30

Fitur modul WasRisk

Hasil inspeksi

Fungsi :

  1. Menampilkan daftar objek yang telah dilakukan inspeksi lapangan
  2. Menampilkan dokumen hasil generate sistem, (i) formulir pemeriksaan PBUMKU/selfdeclare, (ii) formulir penilaian kepatuhan teknis pelaku usaha, (iii) formulir berita acara pemeriksaan
  3. Menampilkan nilai kepatuhan berdasarkan hasil inspeksi lapangan
  4. Menampilkan rekomendasi tindak lanjut hasil inspeksi lapangan

20 of 30

Fitur modul WasRisk

Pencarian perizinan

Fungsi :

  1. Menyediakan pencarian perizinan berusaha berdasarkan NIB, Nama Perseroan, NPWP, NIK
  2. Menampilkan data identitas perusahaan berdasarkan hasil pencarian
  3. Menampilkan daftar proyek dan data perizinan berusaha

Catatan : sudah terhubung dengan SILAT dan SIMKADA

21 of 30

Fitur modul WasRisk

Riwayat inspeksi pelaku usaha

Fungsi :

  1. Menampilkan Riwayat inspeksi pelaku usaha berisi (i) jumlah proyek setiap perusahaan, (ii) jumlah proyek yang sudah di inspeksi, (iii) jumlah proyek dengan penilaian baik sekali, (iv) jumlah proyek dengan penilaian baik, (v) jumlah proyek dengan penilaian kurang baik
  2. Menampilkan Riwayat inspeksi proyek berisi (i) pencarian kode proyek , (ii) menampilkan jumlah inspeksi dari proyek

22 of 30

Fitur modul WasRisk

Dokumen hasil generate modul WasRisk

dokumen form pemeriksaan kesesuaian PB UMKU

dokumen Berita Acara Pemeriksaan

dokumen form penilaian kepatuhan teknis

Nama dan nomor dokumen

Berfungsi untuk identitas dokumen

QR CODE

Berfungsi untuk memvalidasi dokumen

Disclaimer

Berfungsi untuk informasi terkait digitalisasi dokumen

Daftar PB UMKU:

  1. Formulir pemeriksaan CBIB (Cara Budidaya Ikan yang Baik)
  2. Formulir pemeriksaan CPIB (Cara Pembenihan ikan yang baik)
  3. Formulir pemeriksaan HACCP
  4. Formulir pemeriksaan SKP (Sertifikat Kelayakan Pengolahan)

Format filename dokumen

[unix timestamp_string random.pdf]

Contoh : 1724662755_qxgSo2OMsLAIeWrq.pdf

23 of 30

Relasi Modul WasRisk Dengan Modul Lain

Relasi modul WasRisk dengan Modul lain diantaranya :

  1. Modul Manajemen Verifikasi (menu verifikasi penugasan, menu verifikasi kewenangan);
  2. Modul Manajemen Pengguna (menu pengelolan pengguna);
  3. Modul master data (menu unit kerja).

Dampak modul lain jika tidak dilakukan pemutahiran data :

1. Pengawas Perikanan tidak dapat menerima objek pengawasan sesuai dengan lokasi kerja saat ini;

2. Satuan pengawasan dan wilker yang belum terdaftar tidak dapat merekap hasil pengawasan dari satuan pengawasan dan wilker tersebut.

Pemutahiran data dilakukan oleh Admin UPT

24 of 30

Jenis Peran Pengguna Aplikasi

No

Nama Peran

Deskripsi Peran

1

Admin UPT

Pegawai dari UPT yang diberi tugas sebagai penanggung jawab mengelola modul manajemen verifikasi (menu verifikasi penugasan, menu verifikasi kewenangan), modul manajemen pengguna (menu pengelola pengguna) dan modul master data (menu unit kerja)

25 of 30

  1. Pengawas perikanan melakukan pemutahiran data profile

2. Pengawas perikanan melakukan pemutahiran data penugasan (unit kerja dan lokasi kerja)

Pemutahiran Data Profile

Alternatif pemutahiran oleh pengawas perikanan

26 of 30

TERIMA KASIH

27 of 30

Alur Penggunaan Platform

28 of 30

Layanan Fitur Modul WasRisk

29 of 30

30 of 30

Aktivitas Yang Masih Membutuhkan Proses Manual

Daftar proses manual dari oss subsistem pengawasan dan ke Modul WasRisk

  • Download dan upload objek pengawasan (peran : operator Pusat)
  • Download dan Upload STKL (peran : operator UPT)
  • Tandai Usulan Jadwal Disetujui/Tidak Disetujui OSS (peran : Operator UPT/Operator Pusat)

Daftar proses manual dari Modul WasRsik dan ke oss subsistem pengawasan

  • Input jadwal pengawasan (peran : operator UPT)
  • Input data pengawas (peran : operator UPT)
  • Input data nilai kepatuhan teknis dan rekomendasi pada BAP peran : operator UPT)