1 of 14

5

5

PMK-71/PMK.03/2022

PPN atas Penyerahan

www.pajak.go.id

Jasa�Kena�Pajak�Tertentu

2 of 14

www.pajak.go.id

Latar Belakang PMK

Kemudahan

Keadilan

Kepastian�hukum

bagi Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu.

1

2

Penyesuaian terhadap ketentuan yang diatur dalam:

  1. PMK No. 75/PMK.03/2010 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK No. 121/PMK.03/2015;
  2. Pasal 8 PMK No. 92/PMK.02/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PMK-92/2020); dan
  3. Pasal 13 ayat (5) huruf b dan Pasal 16 ayat (4) huruf b PMK No. 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer (PMK-6/2021)

2

3 of 14

www.pajak.go.id

Dasar Hukum

Pasal 16G huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

“Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah peredaran usaha tertentu, jenis kegiatan usaha tertentu, jenis Barang Kena Pajak tertentu, jenis Jasa Kena Pajak tertentu, dan besaran Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut dan disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1), diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

3

4 of 14

www.pajak.go.id

Besaran Tertentu

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan 5 Jasa Kena Pajak tertentu wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan besaran tertentu.

4

5 of 14

www.pajak.go.id

DPP Nilai Lain VS Besaran Tertentu

Penyerahan JKP: Rp1.000.000

DPP berupa Nilai Lain sebesar 10%

Maka:

DPP: 10% x Rp1.000.000=Rp100.000

PPN: 11% x Rp100.000=Rp11.000

Penjual dapat mengkreditkan PM

Penyerahan JKP: Rp1.000.000

Besaran tertentu sebesar 1,1%

Maka:

DPP: Rp1.000.000

PPN: 1,1% x Rp1.000.000=Rp11.000

Penjual tidak dapat mengkreditkan PM

5

6 of 14

www.pajak.go.id

Jasa pengiriman paket pos

1,1%

dari jumlah yang ditagih atau yang seharusnya ditagih

1

6

7 of 14

www.pajak.go.id

Jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata

1,1%

dari jumlah yang ditagih atau yang seharusnya ditagih

berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan

2

7

8 of 14

www.pajak.go.id

Jasa pengurusan transportasi

(freight forwarding)

1,1%

dari jumlah yang ditagih atau yang seharusnya ditagih

yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges)*.

3

* Freight charges dapat berupa biaya transportasi dengan menggunakan moda angkutan berupa pesawat, kapal, kereta api, dan/atau angkutan di jalan.

8

9 of 14

www.pajak.go.id

Jasa pemasaran dengan media voucer, jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer, jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program)

1,1%

dari Harga Jual voucer

dalam hal penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi dan tidak terdapat selisih (margin)

4

9

10 of 14

www.pajak.go.id

Jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan

5

Jika tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain:

1,1%

jumlah yang ditagih/seharusnya ditagih

0.55%

dirinci

tidak dirinci

jumlah yang ditagih/seharusnya ditagih

10

11 of 14

www.pajak.go.id

Jika Tarif PPN 12% Berlaku

Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025 (Pasal 7 ayat (1) huruf b UU HPP)

Jasa pengiriman paket pos

1,1% 🡪 1,2%

Jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata

1,1% 🡪 1,2%

Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding)

1,1% 🡪 1,2%

Jasa pemasaran dengan media voucer, jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer, jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program)

1,1% 🡪 1,2%

Jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan dengan tagihan dirinci

1,1%🡪 1,2%

Jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan dengan tagihan yang tidak dirinci

0,55%🡪0.6%

Ringkasan Besaran Tertentu Efektif mulai 1 Januari 2025

11

12 of 14

www.pajak.go.id

Ketentuan Lain-Lain

PKP tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan JKP Tertentu.

Pengkreditan PM

Faktur Pajak yang diterbitkan PKP yang menyerahkan 5 JKP tertentu menggunakan kode transaksi 05

Kode Faktur Pajak 05

12

13 of 14

www.pajak.go.id

14 of 14

www.pajak.go.id