5
5
PMK-71/PMK.03/2022
PPN atas Penyerahan
www.pajak.go.id
Jasa�Kena�Pajak�Tertentu
www.pajak.go.id
Latar Belakang PMK
Kemudahan
Keadilan
Kepastian�hukum
bagi Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu.
1
2
Penyesuaian terhadap ketentuan yang diatur dalam:
2
www.pajak.go.id
Dasar Hukum
Pasal 16G huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
“Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah peredaran usaha tertentu, jenis kegiatan usaha tertentu, jenis Barang Kena Pajak tertentu, jenis Jasa Kena Pajak tertentu, dan besaran Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut dan disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1), diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.”
3
www.pajak.go.id
Besaran Tertentu
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan 5 Jasa Kena Pajak tertentu wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan besaran tertentu.
4
www.pajak.go.id
DPP Nilai Lain VS Besaran Tertentu
Penyerahan JKP: Rp1.000.000
DPP berupa Nilai Lain sebesar 10%
Maka:
DPP: 10% x Rp1.000.000=Rp100.000
PPN: 11% x Rp100.000=Rp11.000
Penjual dapat mengkreditkan PM
Penyerahan JKP: Rp1.000.000
Besaran tertentu sebesar 1,1%
Maka:
DPP: Rp1.000.000
PPN: 1,1% x Rp1.000.000=Rp11.000
Penjual tidak dapat mengkreditkan PM
5
www.pajak.go.id
Jasa pengiriman paket pos
1,1%
dari jumlah yang ditagih atau yang seharusnya ditagih
1
6
www.pajak.go.id
Jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata
1,1%
dari jumlah yang ditagih atau yang seharusnya ditagih
berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan
2
7
www.pajak.go.id
Jasa pengurusan transportasi
(freight forwarding)
1,1%
dari jumlah yang ditagih atau yang seharusnya ditagih
yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges)*.
3
* Freight charges dapat berupa biaya transportasi dengan menggunakan moda angkutan berupa pesawat, kapal, kereta api, dan/atau angkutan di jalan.
8
www.pajak.go.id
Jasa pemasaran dengan media voucer, jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer, jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program)
1,1%
dari Harga Jual voucer
dalam hal penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi dan tidak terdapat selisih (margin)
4
9
www.pajak.go.id
Jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan
5
Jika tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain:
1,1%
jumlah yang ditagih/seharusnya ditagih
0.55%
dirinci
tidak dirinci
jumlah yang ditagih/seharusnya ditagih
10
www.pajak.go.id
Jika Tarif PPN 12% Berlaku
Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025 (Pasal 7 ayat (1) huruf b UU HPP)
Jasa pengiriman paket pos | 1,1% 🡪 1,2% |
Jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata | 1,1% 🡪 1,2% |
Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) | 1,1% 🡪 1,2% |
Jasa pemasaran dengan media voucer, jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer, jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program) | 1,1% 🡪 1,2% |
Jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan dengan tagihan dirinci | 1,1%🡪 1,2% |
Jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan dengan tagihan yang tidak dirinci | 0,55%🡪0.6% |
Ringkasan Besaran Tertentu Efektif mulai 1 Januari 2025
11
www.pajak.go.id
Ketentuan Lain-Lain
PKP tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan JKP Tertentu.
Pengkreditan PM
Faktur Pajak yang diterbitkan PKP yang menyerahkan 5 JKP tertentu menggunakan kode transaksi 05
Kode Faktur Pajak 05
12
www.pajak.go.id
www.pajak.go.id