KEMEN
DIKBUD
RISTEK
Panduan Substansi Tahap Penilaian
Pengelolaan Kinerja
Guru
Untuk Guru dan Kepala Sekolah
Disusun Oleh: Tim Kemendikbudristek dan Tim Pengembang Teknologi
Mei 2024 | Versi 1.0 | Umum
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi
Dokumen ini juga dapat Anda gunakan sebagai materi paparan sosialisasi untuk audiens yang relevan.
Cakupan Informasi
Seperti Apa Prinsip-prinsip Penilaian?
Apa Itu Tahap Penilaian Kinerja?
2
1
Seperti Apa Tindak Lanjut dari Penilaian Pengelolaan Kinerja?
4
KEMEN
DIKBUD
RISTEK
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi
Bagaimana Predikat Kinerja Guru Ditetapkan?
3
Penyesuaian Pengguna pada Masa Transisi Pengelolaan Kinerja di PMM (artikel)
No | Jika | Maka |
1 | Seorang Guru ASN mendapatkan penugasan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah | SKP sebagai Guru dan SKP sebagai Plt. Kepala Sekolah tetap dilaksanakan sampai dengan tahap penilaian kinerja di PMM untuk mendapatkan Predikat Kinerja (mengerjakan seluruh SKP). Predikat Kinerja yang dialirkan ke e-Kinerja BKN dan dikonversi menjadi Angka Kredit adalah Predikat Kinerja Tahunan pada jabatan definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Khusus untuk Guru plt KS yang bertugas di sekolah yang sama, maka jabatan sebagai Guru akan dinilai oleh Kepala Dinas atau Tim Kerjanya. |
2 | Seorang Pegawai ASN diperbantukan di sekolah swasta | Pegawai tidak perlu melanjutkan pengelolaan kinerja di PMM. Pegawai dapat melakukan pengelolaan kinerja di e-Kinerja BKN sesuai dengan alur, UNOR, dan atasan yang tersedia di e-Kinerja. Jika data perencanaan kinerja di PMM telah mengalir ke e-Kinerja, silakan melanjutkan proses pengelolaan kinerja di e-Kin. |
3 | Seorang Pegawai ASN di luar naungan Kemendikbudristek/Pemda menjadi Plt. KS di sekolah negeri (misalnya Kemenperin, KLHK) | Terdapat dua skenario:
|
4 | Seorang Pegawai ASN di Satuan Pendidikan dalam naungan Kemenag | Terdapat tiga skenario:
|
Penyesuaian Pengguna pada Masa Transisi Pengelolaan Kinerja di PMM (artikel)
No | Jika | Maka |
5 | Seorang Pegawai ASN sedang Cuti di Luar Tanggungan (CLTN) | Tidak perlu membuat SKP atau melakukan Pengelolaan Kinerja di sistem manapun terhitung semenjak penetapan pada SK CLTN. Sesuai peraturan/regulasi cuti yang berlaku. |
6 | Seorang Pegawai ASN bekerja di Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) | Pegawai tidak perlu melanjutkan pengelolaan kinerja di PMM. Pegawai membuat SKP dan melakukan Pengelolaan Kinerja di e-Kinerja BKN sesuai dengan alur, UNOR, dan atasan yang tersedia di e-Kinerja. |
7 | Seorang Pegawai ASN sedang Tugas Belajar | Mekanisme yang berlaku adalah:
|
8 | Seorang Pegawai ASN resign atau pensiun sebelum periode pengkin selesai | Tetap membuat SKP di PMM hingga akhir periode kerja. |
Apa Itu Tahap Penilaian Kinerja?
Panduan Substansi Penilaian Pengelolaan Kinerja Guru
KEMEN
DIKBUD
RISTEK
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi
01
Sebelum masuk ke Tahap Penilaian Kinerja …
Mengenal Tahap Penilaian
Jika Anda masih melakukan perencanaan SKP, kunjungi:
Jika Anda masih melaksanakan siklus peningkatan kinerja, kunjungi:
Selengkapnya di https://linktr.ee/pengelolaankinerjapmm
Peta Perjalanan Pengelolaan Kinerja Anda
Mengenal Tahap Penilaian
Membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) | Melaksanakan Siklus Peningkatan Kinerja, upaya peningkatan fokus Perilaku Kerja, dan kegiatan Pengembangan Kompetensi | Mendapatkan Predikat Kinerja Pegawai dan umpan balik untuk persiapan pengelolaan kinerja periode selanjutnya |
Yang akan Anda lakukan
Yang sudah Anda lakukan
Variabel Pengelolaan Kinerja | Pemantauan Kinerja Tahap Perencanaan | Pembinaan Kinerja Tahap Pelaksanaan | Penilaian Kinerja Tahap Penilaian |
Praktik Kinerja | Guru memilih 1 Sub Indikator Kinerja dari Indikator D1 Rapor Pendidikan | Guru dan Kepala Sekolah berdialog dalam melaksanakan:
| Guru akan mendapatkan Rating Praktik Kinerja dari Kepala Sekolah yang dilandaskan pada upaya refleksi, upaya mempelajari, dan perubahan praktik. |
Perilaku Kerja | Guru memilih fokus untuk 7 aspek perilaku BERAKHLAK yang akan ditingkatkan | Guru melaksanakan upaya peningkatan fokus perilaku kerja BERAKHLAK yang sudah dipilih | Guru akan mendapatkan Rating Perilaku Kerja dari Kepala Sekolah dengan mempertimbangkan Perwujudan dan Dampak dari setiap aspek Perilaku Kerja |
Pengem- bangan Kompetensi | Guru memilih daftar kegiatan pengembangan kompetensi yang setara dengan 32 poin atau lebih | Guru melakukan kegiatan pengembangan kompetensi | Guru mengunggah Bukti Dukung kegiatan yang sudah dilakukan dan dicek oleh Kepala Sekolah |
Dokumen Akuntabilitas | Guru mengetahui dokumen akuntabilitas yang perlu diunggah oleh Kepala Sekolah | Guru melaksanakan tugasnya sehari-hari | Kepala Sekolah mengunggah dokumen akuntabilitas dari pelaksanaan tugas keseharian Guru. |
Arah transformasi pengelolaan kinerja:
Pengakuan dan evaluasi atas kinerja Guru yang berdampak pada
peningkatan kualitas pembelajaran
Jika,
Guru dan Kepala Sekolah menjalankan Pengelolaan Kinerja sebagai bagian dari proses pembelajaran (performance development)
Maka,
Guru dan Kepala Sekolah terus melakukan upaya peningkatan kualitas kinerja melalui dialog, refleksi dan umpan balik
Sehingga,
Guru dan Kepala Sekolah dapat diberikan pengakuan atas kinerjanya yang berdampak pada peningkatan kualitas pembelajaran
Dampaknya,
transformasi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dapat terwujud
Perubahan perilaku
Perubahan sistem
Perbaikan hasil
Perubahan mindset
Mengenal Tahap Penilaian
Ekspektasi pada Tahap Penilaian (bagian 1 dari 2)
Apa yang dinilai?
Mengapa perlu dinilai?
Siapa yang menilai?
1
2
3
Secara individu, penilaian untuk Guru adalah bentuk pengakuan atas kinerjanya yang berdampak pada peningkatan kualitas pembelajaran
Setiap daerah dan Satuan Pendidikan memiliki tujuan dan sasaran untuk dicapai dalam periode tertentu
Secara kolektif, kinerja Guru dinilai untuk mengetahui sejauh mana Guru bisa berdaya dalam mencapai tujuan dan sasaran Satuan Pendidikan.
Secara makro, Pejabat Penilai Kinerja yang berwenang dalam menetapkan predikat kinerja organisasi/Satuan Pendidikan adalah Kepala Dinas Pendidikan.
Secara mikro, Penilai kinerja Guru adalah Kepala Sekolah (baik definitif maupun plt), yang terlibat langsung dalam memantau dan membina kinerja Guru sehari-hari.
Kepala Sekolah yang akan menetapkan predikat kinerja Guru.
Mengenal Tahap Penilaian
Ekspektasi pada Tahap Penilaian (bagian 2 dari 2)
Bagaimana cara
menilainya?
Kapan kinerja dinilai?
Seperti apa hasil akhir penilaiannya?
4
5
6
Di setiap akhir periode (baik periode 1 maupun periode 2), Guru akan mendapatkan Predikat Kinerja Pegawai (Sangat Baik/Baik/Butuh Perbaikan/Kurang/Sangat Kurang).
PMM akan mengeluarkan pratinjau terhadap predikat tersebut melalui Dokumen Evaluasi Kinerja Periode 1 dan Periode 2 pada tahun berjalan.
Melalui e-Kinerja BKN, Guru dapat mengajukan sanggahan/keberatan kepada Kepala Sekolah, melihat hasil final Predikat Kinerja Pegawai, hingga kelak mendapatkan Angka Kredit di akhir tahun anggaran.
Mengenal Tahap Penilaian
Di akhir tahun anggaran, Kemendikbud akan menganalisis capaian dan upaya peningkatan kinerja guru dari periode 1 ke periode 2 dan menetapkan Predikat Kinerja Tahunan.
Dimulai pada bulan Juni, predikat kinerja Guru untuk periode 1 dapat ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
Dimulai pada bulan Desember, predikat kinerja Guru untuk periode 2 dapat ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
Poin Kunci Tahap Penilaian Guru
Mengenal Tahap Penilaian
Tahap penilaian adalah proses untuk memberikan pengakuan dan evaluasi atas kinerja Guru yang berdampak pada peningkatan kualitas pembelajaran.
Pada setiap akhir periode (baik periode 1 maupun periode 2), melalui PMM, Guru akan mendapatkan Predikat Kinerja Pegawai dari Kepala Sekolah.
Predikat Kinerja guru ditetapkan oleh Kepala Sekolah berdasarkan Rating Praktik Kinerja dan Rating Perilaku Kerja, serta ekspektasi lain yang disampaikan melalui dialog kinerja dan tercantum pada kesepakatan SKP.
1.
2.
3.
Seperti Apa Prinsip-prinsip Penilaian untuk Pengelolaan Kinerja?
KEMEN
DIKBUD
RISTEK
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi
02
Panduan Substansi Penilaian Pengelolaan Kinerja Guru
Prinsip-prinsip Penilaian
Penilaian tidak hanya terjadi di atas kertas. Diperlukan dialog secara berkala dan berkelanjutan antara Guru dan Kepala Sekolah dalam mengevaluasi kinerja berdasarkan ekspektasi yang telah disepakati.
Prinsip-prinsip Penilaian
Penilaian bukanlah kesempatan untuk membesar-besarkan keberhasilan atau menghukum ketidakberhasilan, melainkan sebuah kesempatan untuk guru dalam mengembangkan kinerjanya secara berkelanjutan.
Prinsip-prinsip Penilaian
Pengambilan keputusan dalam penilaian mengacu pada indikator, rubrik, dan kriteria yang telah disepakati oleh Guru dan Kepala Sekolah, serta didukung dengan alasan yang komprehensif dan bukti yang aktual.
Perwujudan sikap sesuai prinsip penilaian
Prinsip-prinsip Penilaian
Guru
Kepala Sekolah
Poin Kunci Prinsip Penilaian
Guru dan Kepala Sekolah perlu berdialog secara intens dalam mengevaluasi kinerja berdasarkan ekspektasi yang telah disepakati.
Rencana perbaikan dan upaya peningkatan menjadi fokus yang didiskusikan antara Guru dan Kepala Sekolah.
Penilaian perlu disertai dengan penjelasan yang komprehensif terkait alasan dan rasionalisasi di balik keputusan yang diambil.
1.
2.
3.
Prinsip-prinsip Penilaian
Bagaimana Predikat Kinerja Ditetapkan?
KEMEN
DIKBUD
RISTEK
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi
03
Panduan Substansi Penilaian Pengelolaan Kinerja Guru
4 variabel Pengelolaan Kinerja
dan hubungannya dengan Tahap Penilaian
Mekanisme
Variabel | Deskripsi | Tindak lanjut | Aspek penilaian | Skala rating/nilai sebagai basis menentukan predikat |
Praktik Kinerja | Upaya peningkatan 1 indikator kinerja yang dilakukan sepanjang pelaksanaan Siklus Peningkatan Kinerja | Dinilai |
|
|
Perilaku Kerja | Upaya peningkatan 7 perilaku kerja BERAHLAK pada akhir masa pengelolaan kinerja | Dinilai |
|
|
Pengembangan Kompetensi | Pegawai melakukan kegiatan bermakna untuk menunjang peningkatan praktik kinerja setidaknya 2 jam per minggu (ekuivalen 32 poin). | Dipertimbangkan | Poin pengembangan kompetensi | Tidak dinilai, namun bisa dianalogikan:
|
Dokumen Akuntabilitas | Bukti akuntabilitas dari tanggung jawab yang dilakukan sehari-hari | Dikumpulkan | Penyediaan dokumen KOSP, Rencana Program Sekolah | Perlu dikumpulkan agar Predikat Kinerja bisa ditampilkan untuk Pegawai |
4 Tahapan Penilaian Pengelolaan Kinerja Guru di PMM
Proses
Pengiriman Data Penilaian ke Dinas Pendidikan
Penetapan Predikat Kinerja Organisasi
Penetapan Predikat Kinerja Guru
Rekap penilaian kinerja Guru
1
2
3
4
Kepala Sekolah menyelesaikan pemberian rating Praktik Kinerja hingga Refleksi Tindak Lanjut Guru
Kepala Sekolah memberikan rating untuk Perilaku Kerja Guru
Kepala Sekolah mengecek dokumen ketuntasan Pengembangan Kompetensi dan Tugas Tambahan Guru
Kepala Sekolah mulai mengunggah Dokumen Akuntabilitas
Kepala Sekolah berdialog dengan Guru untuk memperkuat kembali pemahaman atas proses kinerja Guru sebelum merekap penilaian kinerjanya
Kepala Sekolah mengecek kembali daftar Guru yang perlu dinilai di bawah Satuan Pendidikannya
Kepala Sekolah mengirimkan data penilaian ke Dinas Pendidikan
Kemendikbudristek melakukan analisis dari isian dan data Pengelolaan Kinerja Guru yang sudah diinput di dalam Fitur Pengelolaan Kinerja PMM. Data digunakan untuk merekomendasikan Predikat Kinerja Organisasi yang akan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.
Kepala Dinas menerima rekomendasi Predikat Kinerja Organisasi untuk Satuan Pendidikan yang telah selesai melakukan Penilaian
Kepala Dinas menetapkan Predikat Kinerja Organisasi untuk Satuan Pendidikan
Kepala Sekolah menerima Predikat Kinerja Organisasi dari Dinas Pendidikan
Kepala Sekolah menetapkan Predikat Kinerja Guru berdasarkan Predikat Kinerja Organisasi
Guru menerima Dokumen Evaluasi Kinerja dari Kepala Sekolah, yang memuat informasi terkait Predikat Kinerjanya
Guru dan Kepala Sekolah berdialog untuk mengulas dan mendalami hasil penilaian
Rekap penilaian kinerja Guru
Tahap Penilaian 1
Panduan Substansi Penilaian Pengelolaan Kinerja Guru
Dialog kinerja untuk mengkonfirmasi proses kinerja Guru sebelum Penilaian
Rekap penilaian kinerja Guru
Menyelesaikan Siklus Peningkatan Praktik Kinerja dan Perilaku Kerja
Rekap penilaian kinerja Guru
Praktik Kinerja
Perilaku Kerja
Mengecek ketuntasan kegiatan Pengembangan Kompetensi dan Tugas Tambahan
Rekap penilaian kinerja Guru
Pengembangan Kompetensi
Tugas Tambahan
Pada Akhir tahap Rekap penilaian kinerja Guru , disimpulkan…
Rekap penilaian kinerja Guru
Siklus Peningkatan Kinerja sudah selesai hingga pemberian rating Refleksi Tindak Lanjut
Perilaku Kerja sudah diberikan rating atas perwujudan dan dampak fokus perilaku
Progres dan ketuntasan kegiatan pengembangan Kompetensi sudah dicek dan didiskusikan
Progres dan ketuntasan Tugas Tambahan sudah dicek dan didiskusikan
1
2
3
4
Pengiriman data penilaian ke Dinas Pendidikan
Tahap Penilaian 2
Panduan Substansi Penilaian Pengelolaan Kinerja Guru
Mengapa data penilaian perlu dikirimkan ke Dinas Pendidikan?
Pengiriman data penilaian
Kepala Sekolah menetapkan Predikat Kinerja Guru berdasarkan Capaian Kinerja Organisasi Satuan Pendidikannya, diatur dalam Perdirjen GTK No. 7607 Tahun 2023, BAB V, Pasal 27, ayat 1
Predikat Kinerja Pegawai adalah cerminan dari capaian kinerja organisasinya. Agar Kepala Sekolah dapat menetapkan Predikat Kinerja Guru, Kepala Sekolah perlu mengirimkan data penilaian guru sebagai basis capaian organisasinya yaitu satuan pendidikan yang disepakati oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat.
Untuk apa?
Seperti apa prosesnya?
Tidak ada implikasi langsung bagi Guru. Data penilaian yang dikirim bukan nilai final. Data yang diterima Dinas Pendidikan tidak memunculkan informasi individual capaian atau nilai guru.
Apa implikasi-
nya?
Bagaimana pengiriman data penilaian dilakukan oleh Kepala Sekolah?
Upaya Refleksi
Upaya Mempelajari
Perubahan Praktik
Catatan Kepala Sekolah
saat Diskusi & Refleksi Tindak Lanjut
Pemantauan Kepala Sekolah terhadap
perilaku kerja Guru sehari-hari
Perwujudan dan dampak perilaku terhadap peningkatan kualitas pembelajaran
Poin Pengembangan Kompetensi
Kegiatan Pengembangan Kompetensi
yang sudah Guru tuntaskan
Data Penilaian yang dianalisis oleh Kemendikbud dan dikirimkan ke Dinas Pendidikan
Rating Praktik Kinerja
Rating Perilaku Kerja
Berdasarkan Poin Pengembangan Kompetensi, Kepala Sekolah dapat mengubah Rating Hasil & Perilaku Kerja Guru sesuai Ekspektasinya
PENTING
Pengiriman data penilaian
Kepala Sekolah meninjau Daftar Penilaian Kinerja sebelum dikirim ke Dinas Pendidikan
Pengiriman data penilaian
PENTING
0
9
3
Pada akhir tahap pengiriman data penilaian ke Dinas Pendidikan, disimpulkan…
Guru sudah diberikan Rating Praktik Kinerja dan Perilaku Kerja oleh Kepala Sekolah (belum final)
Kepala Sekolah sudah mengirim data dan ditindaklanjuti oleh analisis Kemendikbud
Kemendikbud mengirimkan data ke Dinas Pendidikan setempat untuk mendapatkan Predikat Kinerja Organisasi
1
2
3
Pengiriman data penilaian
Penetapan Predikat Kinerja Organisasi
Tahap Penilaian 3
Panduan Substansi Penilaian Pengelolaan Kinerja Guru
Kepala Dinas Pendidikan menentukan
Predikat Kinerja Organisasi (Satuan Pendidikan)
Predikat Kinerja Organisasi
Tindak lanjut hasil penetapan Predikat Kinerja Organisasi oleh Kepala Sekolah
Predikat Kinerja Organisasi
Pada akhir tahap Penetapan Predikat Kinerja Organisasi, disimpulkan…
Kepala Dinas Pendidikan telah menetapkan Predikat Kinerja Organisasi Satuan Pendidikan
Kepala Sekolah telah menerima Predikat Kinerja Organisasi sebagai acuan Penetapan Predikat Kinerja Guru
1
2
Rekomendasi Predikat
Penetapan Predikat Kinerja Guru
Tahap Penilaian 4
Panduan Substansi Penilaian Pengelolaan Kinerja Guru
A
PENTING
Proses Penetapan Predikat Kinerja Guru oleh Kepala Sekolah (bagian 1 dari 4)
Penetapan Predikat Kinerja
Proses Penetapan Predikat Kinerja Guru oleh Kepala Sekolah (bagian 2 dari 4)
Penetapan Predikat Kinerja
B
Proses Penetapan Predikat Kinerja Guru oleh Kepala Sekolah (bagian 3 dari 4)
Penetapan Predikat Kinerja
C
Sumber kuadran: PermenpanRB No. 6/2022
Proses Penetapan Predikat Kinerja Guru oleh Kepala Sekolah (bagian 4 dari 4)
Penetapan Predikat Kinerja
D
Baik
Baik
Guru mengakses Predikat Kinerjanya melalui
Dokumen Evaluasi Kinerja periode berjalan
Penetapan Predikat Kinerja
Pada akhir tahap Penetapan Predikat Kinerja Guru, disimpulkan…
Kepala Dinas telah menetapkan Predikat Kinerja Guru
Kepala Sekolah sudah menyesuaikan Predikat Kinerja Guru berdasarkan Predikat Kinerja Organisasi
1
2
Kepala Sekolah sudah mengirimkan Predikat Kinerja kepada Guru
3
Guru sudah mendapatkan Dokumen Evaluasi Kinerja periode berjalan
3
Penetapan Predikat Kinerja
Rekap Proses Penetapan Predikat Kinerja
Prinsip-prinsip Penilaian
1. Siklus Peningkatan Kinerja sudah selesai hingga pemberian rating Refleksi Tindak Lanjut
2. Perilaku Kerja sudah diberikan rating atas perwujudan dan dampak fokus perilaku
3. Progres dan ketuntasan kegiatan pengembangan Kompetensi sudah dicek dan didiskusikan
4. Progres dan ketuntasan Tugas Tambahan sudah dicek dan didiskusikan
Centang 14 kondisi di atas untuk memastikan Tahap Penilaian telah selesai!
5. Guru sudah diberikan Rating Praktik Kinerja dan Perilaku Kerja oleh Kepala Sekolah (belum final)
6. Kepala Sekolah sudah mengirim data dan ditindaklanjuti oleh analisis Kemendikbud
7. Kemendikbud mengirimkan data ke Dinas Pendidikan untuk mendapatkan Predikat Kinerja Organisasi
8. Progres dan ketuntasan Tugas Tambahan sudah dicek dan didiskusikan
9. Kepala Dinas Pendidikan telah menetapkan Predikat Kinerja Organisasi Satuan Pendidikan
10. Kepala Sekolah telah menerima Predikat Kinerja Organisasi sebagai acuan Penetapan Predikat Kinerja Guru
11. Kepala Dinas telah menetapkan Predikat Kinerja Guru
12. Kepala Sekolah sudah menyesuaikan Predikat Kinerja Guru berdasarkan Predikat Kinerja Organisasi
13. Kepala Sekolah sudah mengirimkan Predikat Kinerja kepada Guru
14. Guru sudah mendapatkan Dokumen Evaluasi Kinerja periode berjalan
Seperti Apa Tindak Lanjut dari Penilaian Pengelolaan Kinerja?
KEMEN
DIKBUD
RISTEK
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi
04
Panduan Substansi Penilaian Pengelolaan Kinerja Guru
Mekanisme Sanggahan atau Keberatan
Tindak Lanjut Penilaian
Predikat Kinerja Akhir hingga Konversi Angka Kredit
Tindak Lanjut Penilaian
Predikat Kinerja Pegawai Periode 1
(Januari - Juni)
Predikat Kinerja Pegawai Periode 2
(Juli - Desember)
Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai
Konversi Angka Kredit
Predikat Kinerja Tahunan
Pegawai
Didapatkan di PMM
Didapatkan di e-Kinerja BKN
KEMEN
DIKBUD
RISTEK
TERIMA
KASIH
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi