1 of 46

KEMEN

DIKBUD

RISTEK

Panduan Substansi Tahap Penilaian

Pengelolaan Kinerja

Guru

Untuk Guru dan Kepala Sekolah

Disusun Oleh: Tim Kemendikbudristek dan Tim Pengembang Teknologi

Mei 2024 | Versi 1.0 | Umum

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,

Riset, dan Teknologi

2 of 46

Dokumen ini juga dapat Anda gunakan sebagai materi paparan sosialisasi untuk audiens yang relevan.

Cakupan Informasi

Seperti Apa Prinsip-prinsip Penilaian?

Apa Itu Tahap Penilaian Kinerja?

2

1

Seperti Apa Tindak Lanjut dari Penilaian Pengelolaan Kinerja?

4

KEMEN

DIKBUD

RISTEK

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,

Riset, dan Teknologi

Bagaimana Predikat Kinerja Guru Ditetapkan?

3

3 of 46

Penyesuaian Pengguna pada Masa Transisi Pengelolaan Kinerja di PMM (artikel)

No

Jika

Maka

1

Seorang Guru ASN mendapatkan penugasan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah

SKP sebagai Guru dan SKP sebagai Plt. Kepala Sekolah tetap dilaksanakan sampai dengan tahap penilaian kinerja di PMM untuk mendapatkan Predikat Kinerja (mengerjakan seluruh SKP). Predikat Kinerja yang dialirkan ke e-Kinerja BKN dan dikonversi menjadi Angka Kredit adalah Predikat Kinerja Tahunan pada jabatan definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Khusus untuk Guru plt KS yang bertugas di sekolah yang sama, maka jabatan sebagai Guru akan dinilai oleh Kepala Dinas atau Tim Kerjanya.

2

Seorang Pegawai ASN diperbantukan di sekolah swasta

Pegawai tidak perlu melanjutkan pengelolaan kinerja di PMM. Pegawai dapat melakukan pengelolaan kinerja di e-Kinerja BKN sesuai dengan alur, UNOR, dan atasan yang tersedia di e-Kinerja. Jika data perencanaan kinerja di PMM telah mengalir ke e-Kinerja, silakan melanjutkan proses pengelolaan kinerja di e-Kin.

3

Seorang Pegawai ASN di luar naungan Kemendikbudristek/Pemda menjadi Plt. KS di sekolah negeri (misalnya Kemenperin, KLHK)

Terdapat dua skenario:

  • Jika pegawai tercatat datanya di Dapodik, maka bisa melanjutkan Pengelolaan Kinerja di PMM.
  • Jika tidak tercatat datanya di Dapodik, mohon hubungi Pusat Bantuan PMM dengan menyertakan nama lengkap, nama instansi, nama satuan pendidikan, UNOR, dan NPSN-nya untuk diinvestigasi lebih lanjut.

4

Seorang Pegawai ASN di Satuan Pendidikan dalam naungan Kemenag

Terdapat tiga skenario:

  • Jika pegawai tidak tercatat datanya di Dapodik, maka pegawai dapat melakukan Pengelolaan Kinerja di e-Kinerja BKN.
  • Jika pegawai tercatat datanya di Dapodik dengan status kepegawaian “PNS Depag”, maka pegawai dapat melakukan Pengelolaan Kinerja di e-Kinerja BKN.
  • Jika pegawai tercatat datanya di Dapodik bukan dengan status kepegawaian “PNS Depag”, maka pegawai dapat hubungi Operator Dapodik agar mengubah status kepegawaian Anda menjadi “PNS Depag”. Setelah Status kepegawaian Anda sudah berhasil diubah menjadi ‘PNS Depag’, Anda dapat melakukan Pengelolaan Kinerja di e-Kinerja BKN.

4 of 46

Penyesuaian Pengguna pada Masa Transisi Pengelolaan Kinerja di PMM (artikel)

No

Jika

Maka

5

Seorang Pegawai ASN sedang Cuti di Luar Tanggungan (CLTN)

Tidak perlu membuat SKP atau melakukan Pengelolaan Kinerja di sistem manapun terhitung semenjak penetapan pada SK CLTN. Sesuai peraturan/regulasi cuti yang berlaku.

6

Seorang Pegawai ASN bekerja di Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN)

Pegawai tidak perlu melanjutkan pengelolaan kinerja di PMM. Pegawai membuat SKP dan melakukan Pengelolaan Kinerja di e-Kinerja BKN sesuai dengan alur, UNOR, dan atasan yang tersedia di e-Kinerja.

7

Seorang Pegawai ASN sedang Tugas Belajar

Mekanisme yang berlaku adalah:

  • Untuk Tugas Belajar dengan Biaya Instansi, Pegawai bisa memproses Pengelolaan Kinerjanya melalui e-Kinerja BKN.
  • Untuk Tugas Belajar Mandiri, karena masih bertugas di SatPen, mengisi SKP dan melakukan Pengelolaan Kinerja melalui PMM.

8

Seorang Pegawai ASN resign atau pensiun sebelum periode pengkin selesai

Tetap membuat SKP di PMM hingga akhir periode kerja.

5 of 46

Apa Itu Tahap Penilaian Kinerja?

Panduan Substansi Penilaian Pengelolaan Kinerja Guru

KEMEN

DIKBUD

RISTEK

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,

Riset, dan Teknologi

01

6 of 46

Sebelum masuk ke Tahap Penilaian Kinerja …

Mengenal Tahap Penilaian

Jika Anda masih melakukan perencanaan SKP, kunjungi:

Jika Anda masih melaksanakan siklus peningkatan kinerja, kunjungi:

7 of 46

Peta Perjalanan Pengelolaan Kinerja Anda

Mengenal Tahap Penilaian

Membuat Sasaran Kinerja Pegawai

(SKP)

Melaksanakan Siklus Peningkatan Kinerja, upaya peningkatan fokus Perilaku Kerja, dan kegiatan Pengembangan Kompetensi

Mendapatkan Predikat Kinerja Pegawai dan umpan balik untuk persiapan pengelolaan kinerja periode selanjutnya

Yang akan Anda lakukan

Yang sudah Anda lakukan

Variabel Pengelolaan Kinerja

Pemantauan Kinerja

Tahap Perencanaan

Pembinaan Kinerja

Tahap Pelaksanaan

Penilaian Kinerja

Tahap Penilaian

Praktik Kinerja

Guru memilih 1 Sub Indikator Kinerja dari Indikator D1 Rapor Pendidikan

Guru dan Kepala Sekolah berdialog dalam melaksanakan:

  • Diskusi persiapan
  • Observasi praktik kinerja
  • Diskusi tindak lanjut
  • Upaya tindak lanjut
  • Refleksi tindak lanjut

Guru akan mendapatkan Rating Praktik Kinerja dari Kepala Sekolah yang dilandaskan pada upaya refleksi, upaya mempelajari, dan perubahan praktik.

Perilaku Kerja

Guru memilih fokus untuk 7 aspek perilaku BERAKHLAK yang akan ditingkatkan

Guru melaksanakan upaya peningkatan fokus perilaku kerja BERAKHLAK yang sudah dipilih

Guru akan mendapatkan Rating Perilaku Kerja dari Kepala Sekolah dengan mempertimbangkan Perwujudan dan Dampak dari setiap aspek Perilaku Kerja

Pengem-

bangan Kompetensi

Guru memilih daftar kegiatan pengembangan kompetensi yang setara dengan 32 poin atau lebih

Guru melakukan kegiatan pengembangan kompetensi

Guru mengunggah Bukti Dukung kegiatan yang sudah dilakukan dan dicek oleh Kepala Sekolah

Dokumen Akuntabilitas

Guru mengetahui dokumen akuntabilitas yang perlu diunggah oleh Kepala Sekolah

Guru melaksanakan tugasnya sehari-hari

Kepala Sekolah mengunggah dokumen akuntabilitas dari pelaksanaan tugas keseharian Guru.

8 of 46

Arah transformasi pengelolaan kinerja:

Pengakuan dan evaluasi atas kinerja Guru yang berdampak pada

peningkatan kualitas pembelajaran

Jika,

Guru dan Kepala Sekolah menjalankan Pengelolaan Kinerja sebagai bagian dari proses pembelajaran (performance development)

Maka,

Guru dan Kepala Sekolah terus melakukan upaya peningkatan kualitas kinerja melalui dialog, refleksi dan umpan balik

Sehingga,

Guru dan Kepala Sekolah dapat diberikan pengakuan atas kinerjanya yang berdampak pada peningkatan kualitas pembelajaran

Dampaknya,

transformasi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dapat terwujud

Perubahan perilaku

Perubahan sistem

Perbaikan hasil

Perubahan mindset

Mengenal Tahap Penilaian

9 of 46

Ekspektasi pada Tahap Penilaian (bagian 1 dari 2)

Apa yang dinilai?

Mengapa perlu dinilai?

Siapa yang menilai?

1

2

3

Secara individu, penilaian untuk Guru adalah bentuk pengakuan atas kinerjanya yang berdampak pada peningkatan kualitas pembelajaran

Setiap daerah dan Satuan Pendidikan memiliki tujuan dan sasaran untuk dicapai dalam periode tertentu

Secara kolektif, kinerja Guru dinilai untuk mengetahui sejauh mana Guru bisa berdaya dalam mencapai tujuan dan sasaran Satuan Pendidikan.

  1. Praktik Kinerja, berfokus pada upaya Guru dalam berefleksi, belajar, dan mengubah praktik pembelajarannya menjadi lebih berdampak pada peserta didik.

Secara makro, Pejabat Penilai Kinerja yang berwenang dalam menetapkan predikat kinerja organisasi/Satuan Pendidikan adalah Kepala Dinas Pendidikan.

Secara mikro, Penilai kinerja Guru adalah Kepala Sekolah (baik definitif maupun plt), yang terlibat langsung dalam memantau dan membina kinerja Guru sehari-hari.

Kepala Sekolah yang akan menetapkan predikat kinerja Guru.

  • Perilaku Kerja, berfokus pada upaya Guru dalam mewujudkan perilaku BERAKHLAK ASN yang berdampak pada pembelajaran.
  • Pertimbangan bagi Atasan sesuai ekspektasinya, yang meliputi ketercapaian poin Pengembangan Kompetensi, ketuntasan Tugas Tambahan, dan ketercapaian tugas sehari-hari yang tertera pada dokumen akuntabilitas pegawai.

Mengenal Tahap Penilaian

10 of 46

Ekspektasi pada Tahap Penilaian (bagian 2 dari 2)

Bagaimana cara

menilainya?

Kapan kinerja dinilai?

Seperti apa hasil akhir penilaiannya?

4

5

6

  • Rating Praktik Kinerja ditetapkan oleh Kepala Sekolah berdasarkan Upaya Refleksi, Upaya Mempelajari, dan Perubahan Praktik yang dilalui selama Siklus Peningkatan Kinerja.

Di setiap akhir periode (baik periode 1 maupun periode 2), Guru akan mendapatkan Predikat Kinerja Pegawai (Sangat Baik/Baik/Butuh Perbaikan/Kurang/Sangat Kurang).

PMM akan mengeluarkan pratinjau terhadap predikat tersebut melalui Dokumen Evaluasi Kinerja Periode 1 dan Periode 2 pada tahun berjalan.

Melalui e-Kinerja BKN, Guru dapat mengajukan sanggahan/keberatan kepada Kepala Sekolah, melihat hasil final Predikat Kinerja Pegawai, hingga kelak mendapatkan Angka Kredit di akhir tahun anggaran.

  • Rating Perilaku Kerja ditetapkan oleh Kepala Sekolah berdasarkan perwujudan dan dampak perilaku terhadap peningkatan kualitas pembelajaran selama periode berlangsung.
  • Penetapan Predikat Kinerja Guru ditetapkan oleh Kepala Sekolah berdasarkan capaian Rating Praktik Kinerja dan Perilaku Kerja, serta ekspektasi lain yang disampaikan melalui dialog kinerja dan tercantum pada kesepakatan SKP

Mengenal Tahap Penilaian

Di akhir tahun anggaran, Kemendikbud akan menganalisis capaian dan upaya peningkatan kinerja guru dari periode 1 ke periode 2 dan menetapkan Predikat Kinerja Tahunan.

Dimulai pada bulan Juni, predikat kinerja Guru untuk periode 1 dapat ditetapkan oleh Kepala Sekolah.

Dimulai pada bulan Desember, predikat kinerja Guru untuk periode 2 dapat ditetapkan oleh Kepala Sekolah.

11 of 46

Poin Kunci Tahap Penilaian Guru

Mengenal Tahap Penilaian

Tahap penilaian adalah proses untuk memberikan pengakuan dan evaluasi atas kinerja Guru yang berdampak pada peningkatan kualitas pembelajaran.

Pada setiap akhir periode (baik periode 1 maupun periode 2), melalui PMM, Guru akan mendapatkan Predikat Kinerja Pegawai dari Kepala Sekolah.

Predikat Kinerja guru ditetapkan oleh Kepala Sekolah berdasarkan Rating Praktik Kinerja dan Rating Perilaku Kerja, serta ekspektasi lain yang disampaikan melalui dialog kinerja dan tercantum pada kesepakatan SKP.

1.

2.

3.

12 of 46

Seperti Apa Prinsip-prinsip Penilaian untuk Pengelolaan Kinerja?

KEMEN

DIKBUD

RISTEK

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,

Riset, dan Teknologi

02

Panduan Substansi Penilaian Pengelolaan Kinerja Guru

13 of 46

  1. Dialogis (terbuka & komunikatif)

Prinsip-prinsip Penilaian

  • Penilaian kinerja Guru didasarkan pada pemenuhan ekspektasi Kepala Sekolah. Agar ekspektasi Kepala Sekolah dapat terus dikelola dan dipenuhi Guru, perlu ditumbuhkan budaya berkomunikasi yang terbuka dan berkelanjutan.
  • Guru dapat secara proaktif menjelaskan kondisinya, menyampaikan kebutuhan, kendala, dan kesulitan yang dihadapi kepada Kepala Sekolah, tanpa perasaan takut diberikan sanksi.
  • Kepala Sekolah menumbuhkan keterikatan (engagement) dengan Guru ketika memberikan penilaian. Guru diberikan kesempatan untuk bertanya, mengklarifikasi, dan mengkonfirmasi keputusan atas penilaian yang diterimanya.

Penilaian tidak hanya terjadi di atas kertas. Diperlukan dialog secara berkala dan berkelanjutan antara Guru dan Kepala Sekolah dalam mengevaluasi kinerja berdasarkan ekspektasi yang telah disepakati.

14 of 46

  • Konstruktif (membangun)

Prinsip-prinsip Penilaian

  • Penilaian tidak hanya berhenti pada pencapaian, dan umpan balik tidak berhenti pada nilai akhir. Rencana perbaikan dan upaya peningkatan tetap menjadi fokus yang didiskusikan bersama Kepala Sekolah.
  • Penilaian tidak menyoroti kekurangan, tapi menyoroti potensi dan upaya guru yang digali dalam dialog kinerja bersama Kepala Sekolah.
  • Kekeliruan bukan hal yang harus dihindari, melainkan sebuah ruang perbaikan yang bisa dijelajahi bersama Kepala Sekolah sehingga pengembangan diri bisa direncanakan lebih optimal.

Penilaian bukanlah kesempatan untuk membesar-besarkan keberhasilan atau menghukum ketidakberhasilan, melainkan sebuah kesempatan untuk guru dalam mengembangkan kinerjanya secara berkelanjutan.

15 of 46

  • Akuntabel (dapat dipertanggungjawabkan)

Prinsip-prinsip Penilaian

  • Untuk menghindari bias, penilaian kinerja Guru perlu mengacu pada ekspektasi yang sudah disampaikan melalui dialog kinerja, misalnya indikator yang dipilih dan difokuskan, dan dinilai berdasarkan rubrik dan kriteria yang telah disepakati. Ekspektasi lain yang belum disampaikan dan dipahami oleh Guru sebaiknya tidak dijadikan acuan penilaian.
  • Penilaian perlu disertai dengan penjelasan terkait alasan dan rasionalisasi di balik keputusan yang diambil Kepala Sekolah. Penjelasan tersebut juga didukung dengan bukti yang aktual, misalnya dari isian dan formulir yang sudah terekam di PMM.

Pengambilan keputusan dalam penilaian mengacu pada indikator, rubrik, dan kriteria yang telah disepakati oleh Guru dan Kepala Sekolah, serta didukung dengan alasan yang komprehensif dan bukti yang aktual.

16 of 46

  • Positif – Kepala Sekolah membangun ruang komunikasi yang positif di mana guru merasa aman dan nyaman untuk menyampaikan kondisi, kebutuhan, kendala, dan kesulitan mereka.
  • Jelas dan inspiratif – Kepala Sekolah menyampaikan umpan balik yang jelas, spesifik, dan konstruktif kepada guru. Umpan balik menyoroti aspek-aspek yang dapat diperbaiki dan disertai dengan saran praktis untuk peningkatan.
  • Menghargai dan suportif – Kepala Sekolah menyampaikan umpan balik dengan cara yang menghargai dan mendukung, sehingga guru merasa termotivasi untuk berkembang.
  • Proaktif – Guru berani berbicara tanpa rasa takut akan sanksi, memandang komunikasi sebagai sarana untuk perbaikan bersama dan bukan sebagai ancaman.
  • Terbuka – Guru siap menerima masukan dan kritik dari Kepala Sekolah. Guru mampu mendengarkan dengan baik dan tidak defensif ketika menerima umpan balik.
  • Kooperatif – Guru bertanya, mengklarifikasi, dan mengkonfirmasi setiap keputusan penilaian yang diberikan oleh Kepala Sekolah. Ini menunjukkan bahwa Guru serius untuk memenuhi ekspektasi atasannya dan ingin terus berkembang dan meningkatkan kinerja.

Perwujudan sikap sesuai prinsip penilaian

Prinsip-prinsip Penilaian

Guru

Kepala Sekolah

17 of 46

Poin Kunci Prinsip Penilaian

Guru dan Kepala Sekolah perlu berdialog secara intens dalam mengevaluasi kinerja berdasarkan ekspektasi yang telah disepakati.

Rencana perbaikan dan upaya peningkatan menjadi fokus yang didiskusikan antara Guru dan Kepala Sekolah.

Penilaian perlu disertai dengan penjelasan yang komprehensif terkait alasan dan rasionalisasi di balik keputusan yang diambil.

1.

2.

3.

Prinsip-prinsip Penilaian

18 of 46

Bagaimana Predikat Kinerja Ditetapkan?

KEMEN

DIKBUD

RISTEK

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,

Riset, dan Teknologi

03

Panduan Substansi Penilaian Pengelolaan Kinerja Guru

19 of 46

4 variabel Pengelolaan Kinerja

dan hubungannya dengan Tahap Penilaian

Mekanisme

Variabel

Deskripsi

Tindak lanjut

Aspek penilaian

Skala rating/nilai sebagai basis menentukan predikat

Praktik Kinerja

Upaya peningkatan 1 indikator kinerja yang dilakukan sepanjang pelaksanaan Siklus Peningkatan Kinerja

Dinilai

  1. Upaya Refleksi
  2. Upaya Mempelajari
  3. Perubahan Praktik
  • Di atas ekspektasi pimpinan
  • Sesuai ekspektasi pimpinan
  • Di bawah ekspektasi pimpinan

Perilaku Kerja

Upaya peningkatan 7 perilaku kerja BERAHLAK pada akhir masa pengelolaan kinerja

Dinilai

  1. Perwujudan fokus pada 7 aspek perilaku BERAKHLAK
  2. Dampak perwujudan terhadap peningkatan kualitas pembelajaran
  • Di atas ekspektasi pimpinan
  • Sesuai ekspektasi pimpinan
  • Di bawah ekspektasi pimpinan

Pengembangan Kompetensi

Pegawai melakukan kegiatan bermakna untuk menunjang peningkatan praktik kinerja setidaknya 2 jam per minggu (ekuivalen 32 poin).

Dipertimbangkan

Poin pengembangan kompetensi

Tidak dinilai, namun bisa dianalogikan:

  • >32: Di atas ekspektasi pimpinan
  • 32 poin: Sesuai ekspektasi pimpinan
  • <32: Di bawah ekspektasi pimpinan

Dokumen Akuntabilitas

Bukti akuntabilitas dari tanggung jawab yang dilakukan sehari-hari

Dikumpulkan

Penyediaan dokumen KOSP, Rencana Program Sekolah

Perlu dikumpulkan agar Predikat Kinerja bisa ditampilkan untuk Pegawai

20 of 46

4 Tahapan Penilaian Pengelolaan Kinerja Guru di PMM

Proses

Pengiriman Data Penilaian ke Dinas Pendidikan

Penetapan Predikat Kinerja Organisasi

Penetapan Predikat Kinerja Guru

Rekap penilaian kinerja Guru

1

2

3

4

Kepala Sekolah menyelesaikan pemberian rating Praktik Kinerja hingga Refleksi Tindak Lanjut Guru

Kepala Sekolah memberikan rating untuk Perilaku Kerja Guru

Kepala Sekolah mengecek dokumen ketuntasan Pengembangan Kompetensi dan Tugas Tambahan Guru

Kepala Sekolah mulai mengunggah Dokumen Akuntabilitas

Kepala Sekolah berdialog dengan Guru untuk memperkuat kembali pemahaman atas proses kinerja Guru sebelum merekap penilaian kinerjanya

Kepala Sekolah mengecek kembali daftar Guru yang perlu dinilai di bawah Satuan Pendidikannya

Kepala Sekolah mengirimkan data penilaian ke Dinas Pendidikan

Kemendikbudristek melakukan analisis dari isian dan data Pengelolaan Kinerja Guru yang sudah diinput di dalam Fitur Pengelolaan Kinerja PMM. Data digunakan untuk merekomendasikan Predikat Kinerja Organisasi yang akan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.

Kepala Dinas menerima rekomendasi Predikat Kinerja Organisasi untuk Satuan Pendidikan yang telah selesai melakukan Penilaian

Kepala Dinas menetapkan Predikat Kinerja Organisasi untuk Satuan Pendidikan

Kepala Sekolah menerima Predikat Kinerja Organisasi dari Dinas Pendidikan

Kepala Sekolah menetapkan Predikat Kinerja Guru berdasarkan Predikat Kinerja Organisasi

Guru menerima Dokumen Evaluasi Kinerja dari Kepala Sekolah, yang memuat informasi terkait Predikat Kinerjanya

Guru dan Kepala Sekolah berdialog untuk mengulas dan mendalami hasil penilaian

21 of 46

Rekap penilaian kinerja Guru

Tahap Penilaian 1

Panduan Substansi Penilaian Pengelolaan Kinerja Guru

22 of 46

Dialog kinerja untuk mengkonfirmasi proses kinerja Guru sebelum Penilaian

Rekap penilaian kinerja Guru

  • Sebelum menilai, Kepala Sekolah perlu berdialog dengan Guru untuk memperkuat kembali pemahaman atas proses kinerja Guru sebelum merekap penilaian kinerjanya.
  • Berdasarkan rating dan catatan pada Tahap Pelaksanaan, Kepala Sekolah dan Guru mengkonfirmasi kembali tantangan yang dihadapi, upaya yang sudah dikerahkan, dan perubahan yang tengah berlangsung
  • Kini Kepala Sekolah memiliki pemahaman yang utuh terkait proses kinerja Guru
  • Guru merasa dilibatkan dalam proses penilaian dari atasannya
  • Dialog di atas sebaiknya dilakukan sebelum Kepala Sekolah mengisi rating Refleksi Tindak Lanjut Guru.
  • Tujuan dialog adalah untuk menumbuhkan keterikatan (engagement) antara Guru dan Kepala Sekolah.
  • Kepala Sekolah dan Guru tidak perlu mengubah/mengedit isian apapun di PMM.

23 of 46

Menyelesaikan Siklus Peningkatan Praktik Kinerja dan Perilaku Kerja

Rekap penilaian kinerja Guru

Praktik Kinerja

Perilaku Kerja

  • Guru sudah selesai melakukan kegiatan Upaya Tindak Lanjut pasca observasi praktik kinerja.
  • Guru sudah selesai mengisi dan mengumpulkan formulir Refleksi Tindak Lanjut kepada Kepala Sekolah.
  • Kepala Sekolah sudah berdialog dengan Guru untuk mengecek ketuntasan kegiatan Upaya Tindak Lanjut yang telah disepakati dengan Guru.
  • Kepala Sekolah sudah selesai mencatat dan memberikan umpan balik kepada Refleksi Tindak Lanjut yang dibuat Guru.
  • Isian formulir Praktik Kinerja di PMM berfungsi sebagai catatan untuk umpan balik.
  • Dialog dapat terjadi di luar teknologi PMM. Kepala Sekolah dan Guru tidak perlu mengubah/mengedit isian apapun di PMM.
  • Guru dalam praktiknya sehari-hari sudah berupaya mewujudkan perilaku BERAKHLAK sesuai fokusnya.
  • Kepala Sekolah sudah mendapatkan perspektif terkait perilaku sehari-hari Guru
  • Kepala Sekolah sudah mengecek dampak perilaku Guru terhadap peningkatan kualitas pembelajaran
  • Kepala Sekolah sudah memberikan rating Perilaku Kerja Guru.
  • Tidak ada format atau jadwal khusus untuk observasi Perilaku Kerja. Perilaku kerja dipantau dan dibina dalam keseharian Guru ketika menjalankan tugasnya.
  • Cakupan perilaku kerja yang dinilai adalah selama periode yang berjalan (6 bulan ke belakang).

24 of 46

Mengecek ketuntasan kegiatan Pengembangan Kompetensi dan Tugas Tambahan

Rekap penilaian kinerja Guru

  • Guru sudah selesai melakukan kegiatan pengembangan kompetensi yang direncanakan pada SKP.
  • Kepala Sekolah berdialog dengan guru untuk melihat kembali hasil pembelajaran Guru serta cara guru menerapkan pengetahuan dan keterampilan barunya.
  • Kepala Sekolah mengecek bukti dukung pengembangan kompetensi yang dikumpulkan Guru.

Pengembangan Kompetensi

Tugas Tambahan

  • Capaian kegiatan Pengembangan Kompetensi tidak otomatis berpengaruh pada nilai kinerja Guru.
  • Jika kegiatan pengembangan kompetensi belum selesai, maka bisa digunakan untuk periode selanjutnya.
  • Pertimbangan dikembalikan kepada Kepala Sekolah atas ekspektasinya sebagai Atasan. Pastikan Kepala Sekolah mengetahui progres Pengembangan Kompetensi Guru.
  • Dialog dapat terjadi di luar teknologi PMM. Kepala Sekolah dan Guru tidak perlu mengubah/mengedit isian apapun di PMM.
  • Guru dalam kesehariannya sudah menjalankan Tugas Tambahan sesuai kesepakatan pada SKP.
  • Kepala Sekolah berdialog dengan guru untuk mengecek pelaksanaan Tugas Tambahan Guru.
  • Kepala Sekolah mengecek bukti dukung Tugas Tambahan yang dikumpulkan Guru.
  • Ketuntasan Tugas Tambahan tidak otomatis berpengaruh pada nilai kinerja Guru.
  • Pertimbangan dikembalikan kepada Kepala Sekolah atas ekspektasinya sebagai Atasan. Pastikan Kepala Sekolah mengetahui progres Tugas Tambahan Guru.
  • Dialog dapat terjadi di luar teknologi PMM. Kepala Sekolah dan Guru tidak perlu mengubah/mengedit isian apapun di PMM.

25 of 46

Pada Akhir tahap Rekap penilaian kinerja Guru , disimpulkan…

Rekap penilaian kinerja Guru

Siklus Peningkatan Kinerja sudah selesai hingga pemberian rating Refleksi Tindak Lanjut

Perilaku Kerja sudah diberikan rating atas perwujudan dan dampak fokus perilaku

Progres dan ketuntasan kegiatan pengembangan Kompetensi sudah dicek dan didiskusikan

Progres dan ketuntasan Tugas Tambahan sudah dicek dan didiskusikan

1

2

3

4

26 of 46

Pengiriman data penilaian ke Dinas Pendidikan

Tahap Penilaian 2

Panduan Substansi Penilaian Pengelolaan Kinerja Guru

27 of 46

Mengapa data penilaian perlu dikirimkan ke Dinas Pendidikan?

Pengiriman data penilaian

Kepala Sekolah menetapkan Predikat Kinerja Guru berdasarkan Capaian Kinerja Organisasi Satuan Pendidikannya, diatur dalam Perdirjen GTK No. 7607 Tahun 2023, BAB V, Pasal 27, ayat 1

Predikat Kinerja Pegawai adalah cerminan dari capaian kinerja organisasinya. Agar Kepala Sekolah dapat menetapkan Predikat Kinerja Guru, Kepala Sekolah perlu mengirimkan data penilaian guru sebagai basis capaian organisasinya yaitu satuan pendidikan yang disepakati oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat.

Untuk apa?

  • Kepala Sekolah mengirimkan data penilaian dan ditindaklanjuti oleh Kemendikbudristek.
  • Kemendikbudristek menganalisis data capaian Satuan Pendidikan, sekaligus mengirimkan datanya ke Dinas Pendidikan.
  • Kepala Dinas menetapkan Predikat Kinerja Organisasi.

Seperti apa prosesnya?

Tidak ada implikasi langsung bagi Guru. Data penilaian yang dikirim bukan nilai final. Data yang diterima Dinas Pendidikan tidak memunculkan informasi individual capaian atau nilai guru.

Apa implikasi-

nya?

28 of 46

Bagaimana pengiriman data penilaian dilakukan oleh Kepala Sekolah?

Upaya Refleksi

Upaya Mempelajari

Perubahan Praktik

Catatan Kepala Sekolah

saat Diskusi & Refleksi Tindak Lanjut

Pemantauan Kepala Sekolah terhadap

perilaku kerja Guru sehari-hari

Perwujudan dan dampak perilaku terhadap peningkatan kualitas pembelajaran

Poin Pengembangan Kompetensi

Kegiatan Pengembangan Kompetensi

yang sudah Guru tuntaskan

Data Penilaian yang dianalisis oleh Kemendikbud dan dikirimkan ke Dinas Pendidikan

Rating Praktik Kinerja

Rating Perilaku Kerja

Berdasarkan Poin Pengembangan Kompetensi, Kepala Sekolah dapat mengubah Rating Hasil & Perilaku Kerja Guru sesuai Ekspektasinya

PENTING

  • Nilai pada tahap ini BELUM FINAL dan TIDAK SAMA dengan Predikat Kinerja.
  • Nilai pada tahap ini digunakan untuk kepentingan Predikat Kinerja Organisasi.

Pengiriman data penilaian

29 of 46

Kepala Sekolah meninjau Daftar Penilaian Kinerja sebelum dikirim ke Dinas Pendidikan

Pengiriman data penilaian

  • Gambar di samping adalah Daftar Penilaian Kinerja yang hanya dapat diakses Kepala Sekolah.
  • Kepala Sekolah perlu mengecek setiap nama Guru yang berada di bawah Satuan Pendidikannya.
  • Pada dokumen ini, Kepala Sekolah perlu meninjau terlebih nilai yang sudah direkap. Nilai yang tertera BUKAN NILAI FINAL dan tidak sama dengan Predikat Kinerja. Kepala Sekolah dapat melakukan penyesuaian jika diperlukan.
  • Tujuan dari tahapan ini adalah agar Kemendikbud dapat menganalisis isian dan data Pengelolaan Kinerja untuk dikirimkan ke Dinas Pendidikan.

PENTING

  • Jika terdapat ketidakcocokan daftar Guru, pastikan update data Pegawai di Satuan Pendidikan sudah disinkronkan ke Dapodik pusat.
  • Jika terdapat informasi akan terjadi rotasi/mutasi pada salah satu Guru, maka Kepala Sekolah tidak perlu melanjutkan proses rekomendasi predikat kinerja untuk Guru tersebut. Data pengelolaan kinerja dapat ditindaklanjuti di Satuan Pendidikan baru.
  • Data yang dikirimkan ke Dinas Pendidikan oleh Kemendikbud tidak mencantumkan daftar nama guru dan predikat masing-masing tidak akan muncul.

0

9

3

30 of 46

Pada akhir tahap pengiriman data penilaian ke Dinas Pendidikan, disimpulkan…

Guru sudah diberikan Rating Praktik Kinerja dan Perilaku Kerja oleh Kepala Sekolah (belum final)

Kepala Sekolah sudah mengirim data dan ditindaklanjuti oleh analisis Kemendikbud

Kemendikbud mengirimkan data ke Dinas Pendidikan setempat untuk mendapatkan Predikat Kinerja Organisasi

1

2

3

Pengiriman data penilaian

31 of 46

Penetapan Predikat Kinerja Organisasi

Tahap Penilaian 3

Panduan Substansi Penilaian Pengelolaan Kinerja Guru

32 of 46

Kepala Dinas Pendidikan menentukan

Predikat Kinerja Organisasi (Satuan Pendidikan)

Predikat Kinerja Organisasi

  • Sebagai Pejabat Penilai Kinerja, Kepala Dinas Pendidikan menentukan Predikat Kinerja Organisasi.
  • Pada halaman di samping, Kepala Dinas menerima rekomendasi yang diterima dari Kemendikbud.
  • Kepala Dinas bisa menyetujui atau mengubah rekomendasi berdasarkan ekspektasi dan standar pelayanan daerah.
  • Kepala Dinas akan mengirimkan kembali hasil penetapan Predikat Kinerja Organisasi ke Kepala Sekolah.

33 of 46

Tindak lanjut hasil penetapan Predikat Kinerja Organisasi oleh Kepala Sekolah

Predikat Kinerja Organisasi

  • Gambar di samping adalah hasil penetapan Predikat Kinerja Organisasi yang hanya bisa diakses oleh akun Kepala Sekolah.
  • Mengacu pada skema Pengelolaan Kinerja pada PermenpanRB No.6 Tahun 2022, Predikat Kinerja Organisasi digunakan sebagai panduan untuk menetapkan Predikat Kinerja Pegawai.
  • Pada contoh, Satuan Pendidikan mendapatkan Predikat Baik.
  • Merefleksikan capaian tersebut kepada Pegawainya, maka minimal 50% jumlah Guru di bawah Satuan Pendidikan tersebut wajib berpredikat Baik.
  • Minimal berarti jumlah Guru yang diberikan predikat Baik dapat melebihi 50%.
  • Populasi di luar nilai minimal (di luar 50%) bisa mendapatkan predikat apapun sesuai penetapan Kepala Sekolah sebagai Pejabat Penilai Kinerja.

34 of 46

Pada akhir tahap Penetapan Predikat Kinerja Organisasi, disimpulkan…

Kepala Dinas Pendidikan telah menetapkan Predikat Kinerja Organisasi Satuan Pendidikan

Kepala Sekolah telah menerima Predikat Kinerja Organisasi sebagai acuan Penetapan Predikat Kinerja Guru

1

2

Rekomendasi Predikat

35 of 46

Penetapan Predikat Kinerja Guru

Tahap Penilaian 4

Panduan Substansi Penilaian Pengelolaan Kinerja Guru

36 of 46

A

  • Bagian A adalah variabel penilaian. Terdapat kolom Nilai dan Rating untuk Praktik Kinerja dan Perilaku Kerja.
  • Angka pada kolom Nilai adalah hasil analisis Kemendikbud berdasarkan isian dan data yang terekam di PMM.
  • Kolom Rating dapat disesuaikan oleh Kepala Sekolah berdasarkan ekspektasinya terhadap masing-masing guru.
  • Kolom Rating tidak mengikat pada kolom Nilai.
  • Kepala Sekolah dapat menyesuaikan kolom Rating berdasarkan capaian Poin Pengembangan Kompetensi jika menjadi ekspektasinya.

PENTING

  • Kepala Sekolah dianjurkan untuk berfokus pada upaya dan perkembangan setiap individu, alih-alih terlalu berfokus pada Nilai.
  • Sebagai contoh pada tabel, meskipun Nilai Guru Arip Wibowo adalah 48, namun capaian tersebut sudah sangat besar dibandingkan dengan kemampuan awalnya. Hal tersebut menandakan upaya dan perkembangan Guru Arip sangat baik. Maka, Kepala Sekolah menetapkan rating Praktik Kinerja Guru Arip Sesuai Ekspektasi.

Proses Penetapan Predikat Kinerja Guru oleh Kepala Sekolah (bagian 1 dari 4)

Penetapan Predikat Kinerja

37 of 46

Proses Penetapan Predikat Kinerja Guru oleh Kepala Sekolah (bagian 2 dari 4)

Penetapan Predikat Kinerja

  • Bagian B adalah informasi terkait Target dan Realisasi kegiatan Pengembangan Kompetensi.
  • Kolom ini tidak otomatis mengikat pada penilaian manapun. Informasi Poin Pengembangan Kompetensi adalah pertimbangan tambahan bagi Kepala Sekolah jika capaian pengembangan kompetensi termasuk ke dalam ekspektasinya.
  • Contohnya, bila ada Guru yang tidak merealisasikan Pengembangan Kompetensi karena alasan lalai dan tidak proaktif, Kepala Sekolah dapat menyesuaikan rating Praktik Kinerja berdasarkan Realisasi pengembangan kompetensi.
  • Contoh lain, bila ada Guru yang tidak 100% merealisasikan Pengembangan Kompetensinya karena alasan yang berterima (program belum selesai, sempat sakit panjang, dan lain-lain), maka Kepala Sekolah dapat mengabaikan informasi Realisasi dan fokus pada kualitas Praktik Kinerja dan Perilaku Kerja.
  • Keputusan dikembalikan ke Kepala Sekolah sebagai Pimpinan yang memiliki Ekspektasi terhadap pegawainya.

B

38 of 46

Proses Penetapan Predikat Kinerja Guru oleh Kepala Sekolah (bagian 3 dari 4)

Penetapan Predikat Kinerja

  • Bagian C adalah informasi terkait Predikat Kinerja Guru yang didapatkan berdasarkan Kuadran Kinerja Pegawai (lihat ilustrasi di samping).
  • Contohnya, jika Rating Praktik Kinerja mendapatkan Di Atas Ekspektasi (axis Y), dan Rating Perilaku Kerja mendapatkan Sesuai Ekspektasi, maka Predikat Kinerjanya adalah Baik.
  • Predikat Kinerja ini adalah capaian periodik Guru untuk periode berjalan.

C

Sumber kuadran: PermenpanRB No. 6/2022

39 of 46

Proses Penetapan Predikat Kinerja Guru oleh Kepala Sekolah (bagian 4 dari 4)

Penetapan Predikat Kinerja

D

  • Bagian D adalah informasi terkait Predikat Kinerja Organisasi.
  • Sebelum mengirimkan Predikat ke Guru, Kepala Sekolah perlu memastikan jumlah Predikat Kinerja Guru yang sesuai dengan Predikat Kinerja Organisasi sudah mencukupi.
  • Pada contoh, Satuan Pendidikan mendapatkan Predikat Kinerja Organisasi Baik. jika ada total 12 Guru di Satuan Pendidikan, maka minimal 6 orang perlu diberikan Predikat Baik.
  • Kepala Sekolah bisa melakukan penyesuaian jika diperlukan. Setelah final, Kepala Sekolah dapat mengirimkan Predikat Kinerja kepada Guru.

Baik

Baik

40 of 46

Guru mengakses Predikat Kinerjanya melalui

Dokumen Evaluasi Kinerja periode berjalan

Penetapan Predikat Kinerja

  • Gambar di samping adalah Dokumen Evaluasi Kinerja Periode [1 atau 2] Tahun berjalan.
  • Guru akan mendapatkan Dokumen Evaluasi Kinerja di setiap akhir Periode pengelolaan kinerja atau 2 kali dalam satu tahun anggaran.
  • Dokumen Evaluasi Kinerja periodik ini TIDAK SAMA dengan Predikat Kinerja Tahunan yang akan dikonversi menjadi Angka Kredit di e-Kinerja BKN. Masih ada proses lanjutan untuk menetapkan Predikat Kinerja Tahunan (dijelaskan pada bagian selanjutnya).
  • Dokumen Evaluasi Kinerja periodik ini berfungsi sebagai persiapan untuk evaluasi dan persiapan pengelolaan kinerja periode selanjutnya. Guru dan Kepala Sekolah diharapkan melakukan dialog kinerja untuk mendiskusikan rencana perbaikan agar capaian Guru bisa meningkat hingga akhir tahun.

41 of 46

Pada akhir tahap Penetapan Predikat Kinerja Guru, disimpulkan…

Kepala Dinas telah menetapkan Predikat Kinerja Guru

Kepala Sekolah sudah menyesuaikan Predikat Kinerja Guru berdasarkan Predikat Kinerja Organisasi

1

2

Kepala Sekolah sudah mengirimkan Predikat Kinerja kepada Guru

3

Guru sudah mendapatkan Dokumen Evaluasi Kinerja periode berjalan

3

Penetapan Predikat Kinerja

42 of 46

Rekap Proses Penetapan Predikat Kinerja

Prinsip-prinsip Penilaian

1. Siklus Peningkatan Kinerja sudah selesai hingga pemberian rating Refleksi Tindak Lanjut

2. Perilaku Kerja sudah diberikan rating atas perwujudan dan dampak fokus perilaku

3. Progres dan ketuntasan kegiatan pengembangan Kompetensi sudah dicek dan didiskusikan

4. Progres dan ketuntasan Tugas Tambahan sudah dicek dan didiskusikan

Centang 14 kondisi di atas untuk memastikan Tahap Penilaian telah selesai!

5. Guru sudah diberikan Rating Praktik Kinerja dan Perilaku Kerja oleh Kepala Sekolah (belum final)

6. Kepala Sekolah sudah mengirim data dan ditindaklanjuti oleh analisis Kemendikbud

7. Kemendikbud mengirimkan data ke Dinas Pendidikan untuk mendapatkan Predikat Kinerja Organisasi

8. Progres dan ketuntasan Tugas Tambahan sudah dicek dan didiskusikan

9. Kepala Dinas Pendidikan telah menetapkan Predikat Kinerja Organisasi Satuan Pendidikan

10. Kepala Sekolah telah menerima Predikat Kinerja Organisasi sebagai acuan Penetapan Predikat Kinerja Guru

11. Kepala Dinas telah menetapkan Predikat Kinerja Guru

12. Kepala Sekolah sudah menyesuaikan Predikat Kinerja Guru berdasarkan Predikat Kinerja Organisasi

13. Kepala Sekolah sudah mengirimkan Predikat Kinerja kepada Guru

14. Guru sudah mendapatkan Dokumen Evaluasi Kinerja periode berjalan

43 of 46

Seperti Apa Tindak Lanjut dari Penilaian Pengelolaan Kinerja?

KEMEN

DIKBUD

RISTEK

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,

Riset, dan Teknologi

04

Panduan Substansi Penilaian Pengelolaan Kinerja Guru

44 of 46

Mekanisme Sanggahan atau Keberatan

Tindak Lanjut Penilaian

  • Mekanisme Sanggahan atau Keberatan bagi Guru dan Kepala Sekolah mengikuti arahan dan petunjuk teknis yang berlaku sesuai PermenPANRB No.6 Tahun 2022.
  • Sanggahan atau Keberatan dapat dilakukan setelah Predikat Kinerja Tahunan ditetapkan. Artinya, mekanisme ini tidak diperuntukkan di tengah tahun.
  • Sanggahan atau Keberatan berlangsung di e-Kinerja BKN sebagai platform resmi KemenpanRB yang mengurusi bidang manajemen ASN.

45 of 46

Predikat Kinerja Akhir hingga Konversi Angka Kredit

Tindak Lanjut Penilaian

Predikat Kinerja Pegawai Periode 1

(Januari - Juni)

Predikat Kinerja Pegawai Periode 2

(Juli - Desember)

Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai

Konversi Angka Kredit

Predikat Kinerja Tahunan

Pegawai

Didapatkan di PMM

Didapatkan di e-Kinerja BKN

  • Predikat Kinerja Tahunan akan diproses oleh Kemendikbudristek berdasarkan peningkatan capaian Predikat di Periode 1 dan Periode 2. Diharapkan Guru dapat menjadikan Predikat Kinerja Pegawai Periode 1 sebagai pembelajaran dan menjadi dasar untuk bersemangat meningkatkan kinerjanya sehingga Predikat Kinerja Tahunan-nya bisa optimal.
  • Predikat Kinerja Tahunan adalah predikat yang akan dialirkan ke e-Kinerja dalam proses Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai. Predikat inilah yang akan dikonversi menjadi Angka Kredit di akhir tahun anggaran.
  • Proses Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai dan Konversi Angka Kredit akan berlangsung di e-Kinerja BKN sebagai platform resmi KemenpanRB yang mengurusi bidang manajemen ASN.

46 of 46

KEMEN

DIKBUD

RISTEK

TERIMA

KASIH

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,

Riset, dan Teknologi