1 of 6

Kompetensi Teknis JF PK APBN dan APK APBN

Kemampuan yang didasari atas pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk melakukan usaha sistematis terencana guna mengadopsi dan menerapkan kebijakan perbendaharaan negara melalui penyusunan kebijakan operasional, sosialisasi, fasilitasi, bimbingan teknis, konsultasi, dan pendampingan

Kemampuan yang didasari

Atas pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam membuat perencanaan

secara sistematis yang dinyatakan dalam bentuk rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penerimaan / pengeluaran / pembiayaan/ untuk mencapai tujuan anggaran yang ditetapkan selama periode waktu tertentu

Kemampuan yang didasari atas pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja untuk melaksanakan penyelesaian tagihan atas beban APBN sesuai dengan ketentuan yang berlaku, melakukan analisis terhadap mekanisme dan prosedur penyelesaian pembayaran dalam rangka

Pelaksanaan APBN

Kemampuan yang didasari atas pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam

menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan

uang penerimaan / pengeluaran negara

dalam rangka pelaksanaan APBN

Advokasi Kebijakan Perbendaharaan Negara

Perencanaan Pelaksanaan Anggaran

Penyelesaian Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN

Penatausahaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara

  1. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  2. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  3. UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
  1. PMK Nomor 199/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Revisi Anggaran
  2. PMK 155 Tahun 2023 tentang perencanaan kas pemerintah pusat
  3. PMK 62 Tahun 2023 Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan jo PMK 107 Tahun 2024
  1. PMK 196/PMK.05/2018 jo. PMK 97/PMK.05/2021
  2. PMK 113/PMK.05/2012 PMK 194/PMK.05/2014 jo. PMK 243/PMK.05/2015
  3. PMK 145/PMK.05/2017
  4. PER-9/PB/2018
  5. PMK 62 Tahun 2023 jo PMK 107 Tahun 2024
  1. PMK 162/PMK.05/2013 tjo. PMK 230/PMK.05/2016
  2. PMK 183/PMK.05/2019 3. PMK 188/PMK.05/2021
  3. PER-20/PB/2019
  4. PMK No. 58 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 155/PMK.02/2021

1

2 of 6

Kompetensi Teknis JF PK APBN dan APK APBN

Kemampuan yang didasari atas pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja untuk melakukan kajian/analisis atas pelaksanaan APBN dalam rangka mengukur efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi penggunaan anggaran, serta kepatuhan terhadap regulasi pelaksanaan anggaran

Kemampuan berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap untuk melakukan pekerjaan pengelolaan kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta pengelolaan risikonya, yang meliputi perumusan kontrak, pembentukan tim pengelola kontrak, pengendalian pelaksanaan kontrak, serah terima hasil, dan evaluasi kinerja penyedia pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kemampuan yang didasari atas pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menyelenggarakan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian/Lembaga (K/L)

Kemampuan berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap untuk melakukan pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara swakelola beserta pengelolaan risikonya, yang meliputi: penyusunan rencana dan persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan, pengendalian, dan pelaporan, untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dilakukan secara Swakelola tipe I, II, III, dan IV.

Analisis Kinerja Pelaksanaan Anggaran

Mengelola Kontrak PBJ Pemerintah

Penyelenggaraan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian/Lembaga

Mengelola PBJ Pemerintah secara Swakelola

  1. PP 71 Tahun 2010 tentang SAP
  2. PMK 232/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi
  3. PMK 231/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat dan PMK 57 Tahun 2023
  4. PMK 217/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
  5. PMK 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan jo. PMK 107 Tahun 2024
  1. PMK 62 Tahun 2023 Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan jo PMK 107 Tahun 2024
  2. PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian IKPA Belanja Kementerian Negara/Lembaga
  1. Perpres 16 Th 2018 jo. Perpres 12 th 2021 jo. Perpres 46 Tahun 2025
  2. Peraturan LKPP Nomor 12 Th 2021 jo. Perka LKPP No.3 Th 2023 jo. Perka LKPP Nomor 4 Th 2024
  1. Perpres 16 Th 2018 jo. Perpres 12 th 2021 jo. Perpres 46 Tahun 2025
  2. Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021

2

3 of 6

3

4 of 6

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Unit Kompetensi

Level Kompetensi Per jenjang

Terampil

Mahir

Penyelia

Pertama

Muda

Madya

Integritas

2

2

3

2

3

4

Kerjasama

2

2

3

2

3

4

Komunikasi

1

2

3

2

3

4

Orientasi pada hasil

1

2

3

2

3

4

Pelayanan Publik

1

2

3

2

3

4

Pengembangan diri dan orang lain

1

2

3

2

3

4

Mengelola Perubahan

1

2

3

2

3

4

Pengambilan Keputusan

1

2

3

2

3

4

1. Kompetensi Manajerial

Unit Kompetensi

Level Kompetensi Per jenjang

Terampil

Mahir

Penyelia

Pertama

Muda

Madya

Perekat Bangsa

2

2

3

2

3

4

2. Kompetensi Sosial Kultural

STANDAR KOMPETENSI JABATAN

4

5 of 6

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Unit Kompetensi

Level Kompetensi Per jenjang

Mahir

Penyelia

Pertama

Muda

Madya

Advokasi Kebijakan Perbendaharaan Negara

2

3

2

3

4

Penyelesaian Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN

2

3

2

3

3

Analisis Kinerja Pelaksanaan Anggaran

2

3

2

3

4

Perencanaan Pelaksanaan Anggaran

2

3

3

4

4

Mengelola Kontrak PBJ Pemerintah

3

4

3

4

4

Mengelola PBJ Pemerintah secara Swakelola

2

3

2

3

3

3. Kompetensi Teknis

a. Unsur Perikatan dan Penyelesaian Tagihan (PPK)

Unit Kompetensi

Level Kompetensi Per jenjang

Mahir

Penyelia

Pertama

Muda

Madya

Advokasi Kebijakan Perbendaharaan Negara

2

3

2

3

4

Penyelesaian Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN

3

4

3

4

4

Analisis Kinerja Pelaksanaan Anggaran

2

3

2

3

4

Perencanaan Pelaksanaan Anggaran

2

3

2

3

3

Penatausahaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara

2

3

3

4

4

Mengelola Kontrak PBJ Pemerintah

2

3

2

3

3

b. Unsur Pelaksanaan Perintah Pembayaran (PPSPM)

STANDAR KOMPETENSI JABATAN

5

6 of 6

STANDAR KOMPETENSI JABATAN

6

c. Unsur Kebendaharaan (BP, BPEN, BPP)

e. Unsur Analisis Laporan Keuangan Instansi (Penyusun LK)

Unit Kompetensi

Level Kompetensi Per jenjang

Terampil

Mahir

Penyelia

Advokasi Kebijakan Perbendaharaan Negara

1

2

3

Penyelesaian Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN

2

3

4

Analisis Kinerja Pelaksanaan Anggaran

2

2

3

Penatausahaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara

2

2

3

Penyelenggaraan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian/ Lembaga

2

2

3

Mengelola Kontrak PBJ Pemerintah

1

2

3

d. Unsur PPABP

Unit Kompetensi

Level Kompetensi Per jenjang

Terampil

Mahir

Penyelia

Advokasi Kebijakan Perbendaharaan Negara

1

2

3

Penyelesaian Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN

2

3

4

Analisis Kinerja Pelaksanaan Anggaran

2

2

3

Perencanaan Pelaksanaan Anggaran

2

2

3

Penatausahaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara

2

2

3

Penyelenggaraan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian/ Lembaga

1

2

3

Unit Kompetensi

Level Kompetensi Per jenjang

Terampil

Mahir

Penyelia

Pertama

Muda

Madya

Advokasi Kebijakan Perbendaharaan Negara

1

2

3

2

3

4

Penyelesaian Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN

1

2

3

2

3

3

Analisis Kinerja Pelaksanaan Anggaran

2

2

3

2

3

4

Perencanaan Pelaksanaan Anggaran

2

2

3

2

3

3

Penatausahaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara

2

2

3

3

4

4

Penyelenggaraan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian/ Lembaga

2

3

4

3

4

4