1 of 10

WALI ADHAL

REFI ZULFANIA (2210010048)

2025

DIBUAT OLEH

REFI ZULFANIA

FAKULTAS HUKUM

2 of 10

KONSEP TENTANG WALI ADHAL

WALI ADHAL

REFI ZULFANIA

Kata ‘adhal menurut bahasa yaitu enggan atau menghalangi. Sedangkan menurut para ulama wali adhal adalah penolakan wali nasab yang enggan untuk menikahkan anak perempuannya yang telah baligh dan sudah berakal dengan seorang laki-laki pilihannya.

3 of 10

PENGERTIAN MENURUT ISTILAH

WALI ADHAL

REFI ZULFANIA

Secara terminologi wali berarti seseorang yang karena kedudukannya berwenang untuk bertindak terhadap dan atas nama orang lain. Kewenangan bertindak terhadap dan atas nama orang lain tersebut didapatkan karena orang lain itu memiliki suatu kekurangan pada dirinya yang tidak memungkinkannya bertindak sendiri secara umum, baik dalam urusan bertindak atas harta pun jiwa.

4 of 10

ALASAN ATAU PENYEBAB ORANG TUA MENGHALANGI PERKAWINAN ANAKNYA

WALI ADHAL

REFI ZULFANIA

orang tua melihat calon menantunya orang miskin atau calon menantunya tidak sekufu dengan anaknya.

Orang tua mendapat calon menantunya dari kalangan rendahan atau kalangan orang tuanya tidak terpelajar.

5 of 10

ALASAN ATAU PENYEBAB ORANG TUA MENGHALANGI PERKAWINAN ANAKNYA

WALI ADHAL

REFI ZULFANIA

Orang tua mendapatkan calon menantu lain yang lebih baik dan lebih sepadan dengan calon anaknya.

Orang tua melihat calon menantunya dari keluarga yang dahulunya pernah bermusuhan dengan dirinya.

6 of 10

Kompilasi Hukum Islam Pasal 23 yang berbunyi :

    • Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan.
    • Dalam hal wali adlal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan pengadilan Agama tentang wali tersebut.

DASAR HUKUM WALI ADHAL

WALI ADHAL

REFI ZULFANIA

Q.S Al-Baqarah: 232

01

02

7 of 10

SYARAT–SYARAT PERMOHONAN PENETAPAN WALI ADHOL

WALI ADHAL

REFI ZULFANIA

    • Surat permohonan akan wali adhol yang di tujukan kepada ketua Pengadilan Agama setempat
    • Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) bermaterai
    • Surat penolakan dari kantor urusan Agama
    • Surat keterangan atau pengantar dari kepala desa/lurah
    • Membayar panjar biaya perkara.

8 of 10

    • Permohonan penetapan wali adhal diajukan oleh calon mempelai wanita yang wali nikahnya tidak mau melaksanakan pernikahan kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah dalam wilayah hukum dimana calon mempelai wanita tersebut bertempat tinggal.
    • Permohonan wali adhal yang diajukan oleh calon mempelai wanita dapat dilakukan secara kumulatif dengan izin kawin kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah dalam wilayah hukum dimana calon mempelai wanita tersebut bertempat tinggal.
    • Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah dapat mengabulkan permohonan penetapan wali adhal setelah mendengar ketetapan orang tua.

KETENTUAN WALI ADHAL

WALI ADHAL

REFI ZULFANIA

9 of 10

4. Permohonan wali adhal bersifat voluntair, produknya berbentuk penetapan. Jika Pemohon tidak puas dengan penetapan tersebut, maka Pemohon dapat mengajukan upaya kasasi.

5. Upaya hukum dapat ditempuh orang tua (ayah) Pemohon adalah :

    • Pencegahan perkawinan, apabila perkawinan belum dilangsungkan.
    • Pembatalan perkawinan, apabila perkawinan telah dilangsungkan.

KETENTUAN WALI ADHAL

WALI ADHAL

REFI ZULFANIA

10 of 10

TERIMA KASIH

2025

DIBUAT OLEH

REFI ZULFANIA