Sistem Billing Perbendaharaan
Banjarmasin, Januari 2022
Pengantar
Outline
2
Mekanisme pembayaran penerimaan negara
Mekanisme penyetoran penerimaan negara dari wajib pajak/bayar/setor sampai dengan dana masuk ke Rekening Kas Umum Negara
Sistem penerimaan negara secara elektronik
Regulasi, kerja sama dan sinergi antar lembaga, serta digitalisasi penerimaan negara secara elektronik
Ditjen Perbendaharaan selaku biller penerimaan negara lainnya
Definisi dan tugas biller, kode billing dan lingkup penerimaan negara lainnya
Peran Kanwil dan KPPN
Peranan Kanwil dan KPPN dalam implementasi DJPb selaku Biller penerimaan negara lainnya
Timeline Implementasi Billing Perbendaharaan
Tahapan implementasi Billing Perbendaharaan
1
2
3
4
5
MEKANISME PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA
3
Bank Indonesia
Sub Rekening
Kas Umum Negara
(Sub RKUN Penerimaan)
MPN G3
SPAN
Potongan SPM/
SP2D
Kode
Billing
Bendahara Penerimaan
Setoran Langsung
APBN
APBD
Setoran
Masyarkat/
Privat
Belanja Pemerintah
Potongan SPM/
SP2D
Kas potongan SPM/SP2D
tidak berpindah dari RKUN
Pelimpahan kas
dari Rekening Penerimaan
SPM LS
Potongan SPM/SP2D
Penerimaan negara dipotong dari jumlah bruto belanja Pemerintah melalui mekanisme SPM/SP2D
Potongan SPM/SP2D Pemda dan Pungutan Pajak Bendahara Pemda
Potongan SPM/SP2D Pemda dan pungutan pajak oleh bendahara Pemda yang disetorkan melalui Kanal Bayar Collecting Agent (Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya)
Pungutan Pajak oleh Satker
Satuan Kerja wajib memungut pajak atas belanja Pemerintah (Pusat dan Daerah) dalam APBN
dan APBD (porsi Pajak Pusat) dan disetorkan
ke kas negara melalui Kanal Bayar Collecting Agent
Peraturan Menteri Keuangan nomor 225/PMK.05/2020 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik
REGULASI MPN G3 SAAT INI
4
Peraturan sebelumnya:
1.
Pengaturan Baru (PMK 225/2020):
2.
PMK 225/PMK.05/2020
tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik
KMK 616/KMK.05/2020
tentang Besaran Tarif Imbalan Jasa Pelayanan Bank Perspsi, Bank Persepsi Valuta Asing, Pos Persepsi, Lembaga Persepsi Lainnya, dan Lembaga Persepsi Lainnya Valuta Asing sebagai Collecting Agent dalam Pelaksanaan Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik
No | Nominal | Tarif IJP | |
Transaksi IDR | Trx Valas (USD) | ||
1. | 1 - 100.000 | Rp 2.000 | Rp 5.000 |
2. | 100.001 - 1.000.000 | Rp 3.000 | |
3. | 1.000.001 - 100.000.000 | Rp 4.000 | |
4. | 100.000.001 - 1.000.000.000 | Rp 5.000 | |
5. | > 1.000.000.000 | Rp 6.000 | |
Peraturan sebelumnya:
Ditetapkan 30 Desember 2020 berlaku sejak 1 Januari 2021
KERJA SAMA DAN SINERGI ANTAR LEMBAGA
5
Penyedia layanan setoran Penerimaan Negara 🡪 Collecting Agent (Agen Penerimaan)
Mitra Kementerian Keuangan dalam Sistem Penerimaan Negara
Direktorat Jenderal Anggaran
Direktorat Jenderal Pajak
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Direktorat Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko
Berdasarkan PMK nomor 225/PMK.05/2020 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik
Biller: unit eselon I Kemenkeu yang diberi tugas dan kewenangan untuk menerbitkan dan mengelola Kode Billing.
Biller terdiri atas: DJA, DJP, DJBC, DJPb, dan DJPPR (pasal 24 PMK 225/2020)
KERJA SAMA DAN SINERGI ANTAR LEMBAGA
6
Sistem settlement dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) bertugas:
berdasarkan informasi pembayaran dari Collecting Agent (Bank/Pos Persepsi & LPL)
*) Laku Pandai: Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif wajib pajak/wajib bayar/wajib setor yang belum memperoleh layanan bank, termasuk setoran penerimaan negara karena lokasi yang jauh dari Collecting Agent.
**) Layanan Penerimaan Negara Terintegrasi Belanja Pemda (SP2D Online) Aplikasi belanja Pemda (penerbitan SP2D) yang terintegrasi dengan kewajiban pajak penerbitan kode billing dan pembayaran pajak secara terotomasi dan realtime.
Penerbit kode billing 🡪 Unit eselon I Kementerian Keuangan sesuai dgn tugas fungsi
Biller
DJPb
Biller
DJPPR
Biller
Collecting Agent
Settlement
DIGITALISASI SISTEM PENERIMAAN NEGARA ELEKTRONIK
7
DJPB Kementerian Keuangan melalui Direktorat Sistem Perbendaharaan DJPb membayar Imbalan Jasa
Pelayanan (IJP) kepada Collecting Agent (Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya)
secara progresif proporsional nominal setiap bulan berdasarkan KMK 616/KMK.05/2020
Dompet Elektronik (e-wallet), Bank Transfer, Virtual Account, Direct Debit, Kartu Kredit
54 Bank Umum, 27 BPD. 1 Pos Persepsi
9 Lembaga Persepsi Lainnya (LPL)
Rekonsiliasi
8
03
04
02
Tugas Biller
01
Definisi Biller
merupakan unit eselon I Kementerian Keuangan yang diberi tugas dan kewenangan untuk menerbitkan dan mengelola kode billing.
Jenis penerimaan yang dikelola oleh DJPb selaku Biller
Penunjukkan Ditjen Perbendaharaan sebagai Biller
Penerimaan Negara Lainnya
adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh Portal Biller atas jenis pembayaran atau setoran yang dilakukan oleh Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor
Kode Billing
Biller menerbitkan Kode Billing melalui Portal Biller atau Portal Penerimaan Negara.
Penerbitan Kode Billing
Pasal 24 ayat (3) PMK No. 225/PMK.05/2020
Pasal 2 ayat (2) PMK No. 225/PMK.05/2020
Ditjen Perbendaharaan menyediakan dan mengelola sarana perekaman data transaksi Penerimaan Negara
A
B
Pasal 23 ayat (4) PMK No. 225/PMK.05/2020
PENUNJUKKAN DJPB SEBAGAI BILLER PENERIMAAN NEGARA LAINNYA
Timeline Menuju Implementasi Billing Perbendaharaan
9
Nov 2021
Pemberitahuan
Penyampaian buku manual dan video tutorial Billing DJPb
28-31 Des 2021
Sosialisasi
Sosialisasi kepada Kanwil dan KPPN
3-7 Jan 2022
Sosialisasi ke user
Sosialisasi dari Kanwil dan KPPN ke pengguna (satker, pemda)
3-14 Jan 2022
Migrasi user
KPPN mendampingi dan memantau pelaksanaan migrasi user Simponi
17 Jan 2022
Live
Billing DJPb bisa membuat kode billing dan pembuatan kode billing di Simponi ditutup
DJPb selaku Biller, melakukan penatausahaan Kode Billing menggunakan Portal Biller yang dikelola oleh DJA, paling lama sampai dengan bulan Desember 2021
(PMK 225/PMK.05/2020 Pasal 68 ayat 3)
Dit. PKN membuat ND ke Kanwil dan KPPN yang berisi:
Sosialisasi dilaksanakan oleh Dit. PKN dengan melibatkan SITP:
Kanwil dan KPPN melakukan sosialisasi kepada user billing DJPb dengan tujuan peserta sosialisasi dapat melakukan migrasi dan membuat kode billing
KPPN memastikan user telah melakukan migrasi user dari user Simponi ke user Billing DJPb
Billing DJPb live untuk pembuatan kode billing:
Launching
Peran Kanwil dan KPPN
10
11