1 of 11

Sistem Billing Perbendaharaan

Banjarmasin, Januari 2022

Pengantar

2 of 11

Outline

2

Mekanisme pembayaran penerimaan negara

Mekanisme penyetoran penerimaan negara dari wajib pajak/bayar/setor sampai dengan dana masuk ke Rekening Kas Umum Negara

Sistem penerimaan negara secara elektronik

Regulasi, kerja sama dan sinergi antar lembaga, serta digitalisasi penerimaan negara secara elektronik

Ditjen Perbendaharaan selaku biller penerimaan negara lainnya

Definisi dan tugas biller, kode billing dan lingkup penerimaan negara lainnya

Peran Kanwil dan KPPN

Peranan Kanwil dan KPPN dalam implementasi DJPb selaku Biller penerimaan negara lainnya

Timeline Implementasi Billing Perbendaharaan

Tahapan implementasi Billing Perbendaharaan

1

2

3

4

5

3 of 11

MEKANISME PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA

3

Bank Indonesia

Sub Rekening

Kas Umum Negara

(Sub RKUN Penerimaan)

MPN G3

SPAN

Potongan SPM/

SP2D

Kode

Billing

Bendahara Penerimaan

Setoran Langsung

APBN

APBD

Setoran

Masyarkat/

Privat

Belanja Pemerintah

Potongan SPM/

SP2D

  • Pajak
  • Hibah
  • Pembiayaan

Kas potongan SPM/SP2D

tidak berpindah dari RKUN

Pelimpahan kas

dari Rekening Penerimaan

  • Pajak
  • Bea dan Cukai
  • PNBP
  • Pembiayaan
  • Penerimaan negara lainnya

SPM LS

Potongan SPM/SP2D

Penerimaan negara dipotong dari jumlah bruto belanja Pemerintah melalui mekanisme SPM/SP2D

Potongan SPM/SP2D Pemda dan Pungutan Pajak Bendahara Pemda

Potongan SPM/SP2D Pemda dan pungutan pajak oleh bendahara Pemda yang disetorkan melalui Kanal Bayar Collecting Agent (Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya)

Pungutan Pajak oleh Satker

Satuan Kerja wajib memungut pajak atas belanja Pemerintah (Pusat dan Daerah) dalam APBN

dan APBD (porsi Pajak Pusat) dan disetorkan

ke kas negara melalui Kanal Bayar Collecting Agent

Peraturan Menteri Keuangan nomor 225/PMK.05/2020 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik

4 of 11

REGULASI MPN G3 SAAT INI

4

Peraturan sebelumnya:

  1. PMK 32/PMK.05/2014
  2. PMK 115/PMK.05/2017
  3. PMK 212/PMK.05/2018

1.

Pengaturan Baru (PMK 225/2020):

    • Penerimaan dari luar negeri tidak terbatas pada Bank Persepsi Valas, namun juga dibuka untuk LPL Valas (setelah LPL IDR 2 tahun)
    • Pelimpahan Kas Negara min. 2x setiap hari kerja (09.00 dan 16.30).
    • Penambahan Biller baru selain DJA, DJP, DJBC: yaitu DJPb dan DJPPR.
    • Batasan waktu: Izin Prinsip (30 HK), SIT (60 HK), dan UAT (30 HK).
    • Kejelasan pengaturan kerja sama Collecting Agent dgn pihak lain.
    • Collecting Agent dilarang mengenakan biaya kepada wajib pajak.
    • Penyelesaian gangguan sistem/jaringan tidak bersifat kahar/Force Majeuer dengan SOP Link Gangguan Sistem Penerimaan Negara.
    • Pengaturan Keadaan Kahar melalui Businees Continuity Plan (BCP).

2.

PMK 225/PMK.05/2020

tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik

KMK 616/KMK.05/2020

tentang Besaran Tarif Imbalan Jasa Pelayanan Bank Perspsi, Bank Persepsi Valuta Asing, Pos Persepsi, Lembaga Persepsi Lainnya, dan Lembaga Persepsi Lainnya Valuta Asing sebagai Collecting Agent dalam Pelaksanaan Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik

No

Nominal

Tarif IJP

Transaksi

IDR

Trx Valas (USD)

1.

1 - 100.000

Rp 2.000

Rp 5.000

2.

100.001 - 1.000.000

Rp 3.000

3.

1.000.001 - 100.000.000

Rp 4.000

4.

100.000.001 - 1.000.000.000

Rp 5.000

5.

> 1.000.000.000

Rp 6.000

Peraturan sebelumnya:

  1. KMK 63/PMK.05/2010: Rp 5.000 per NTPN ke Bank/Pos Persepsi
  2. KMK 206/PMK.05/2019: Rp 2.000 per NTPN kepada Lembaga Persepsi Lainnya (LPL)

Ditetapkan 30 Desember 2020 berlaku sejak 1 Januari 2021

5 of 11

KERJA SAMA DAN SINERGI ANTAR LEMBAGA

5

Penyedia layanan setoran Penerimaan Negara 🡪 Collecting Agent (Agen Penerimaan)

Mitra Kementerian Keuangan dalam Sistem Penerimaan Negara

Direktorat Jenderal Anggaran

Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Direktorat Jenderal Pengelolaan

Pembiayaan dan Risiko

Berdasarkan PMK nomor 225/PMK.05/2020 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik

Biller: unit eselon I Kemenkeu yang diberi tugas dan kewenangan untuk menerbitkan dan mengelola Kode Billing.

Biller terdiri atas: DJA, DJP, DJBC, DJPb, dan DJPPR (pasal 24 PMK 225/2020)

6 of 11

KERJA SAMA DAN SINERGI ANTAR LEMBAGA

6

Sistem settlement dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) bertugas:

  • Menerbitkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)

berdasarkan informasi pembayaran dari Collecting Agent (Bank/Pos Persepsi & LPL)

  • Menjembatani aliran data Kode Billing dan NTPN antara Biller dan Collecting Agent
  • Terdiri dari: Bank Persepsi, Pos Persepsi, Lembaga Persepsi Lainnya (IDR/Valas: USD)
  • Menyediakan berbagai pilihan Kanal Bayar MPN G3 elektronik (Teller dan Non Teller)
  • Menerbitkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) 🡪 bukti telah diterima di Kas Negara.

*) Laku Pandai: Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif wajib pajak/wajib bayar/wajib setor yang belum memperoleh layanan bank, termasuk setoran penerimaan negara karena lokasi yang jauh dari Collecting Agent.

**) Layanan Penerimaan Negara Terintegrasi Belanja Pemda (SP2D Online) Aplikasi belanja Pemda (penerbitan SP2D) yang terintegrasi dengan kewajiban pajak penerbitan kode billing dan pembayaran pajak secara terotomasi dan realtime.

Penerbit kode billing 🡪 Unit eselon I Kementerian Keuangan sesuai dgn tugas fungsi

  • DJA untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  • DJP untuk penerimaan Pajak Dalam Negeri selain Cukai
  • DJBC untuk penerimaan Pajak Perdagangan Internasional dan Cukai
  • DJPB untuk PFK, Pengembalian Belanja, Setoran Sisa UP/TUP, dan Lainnya (jasa bank, pajak rokok, hasil penjualan aset eks. bank dalam likuidasi, dll)
  • DJPPR untuk penerimaan Pembiayaan (SBN Ritel online) dan Hibah

Biller

DJPb

Biller

DJPPR

Biller

Collecting Agent

Settlement

7 of 11

DIGITALISASI SISTEM PENERIMAAN NEGARA ELEKTRONIK

7

DJPB Kementerian Keuangan melalui Direktorat Sistem Perbendaharaan DJPb membayar Imbalan Jasa

Pelayanan (IJP) kepada Collecting Agent (Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya)

secara progresif proporsional nominal setiap bulan berdasarkan KMK 616/KMK.05/2020

Dompet Elektronik (e-wallet), Bank Transfer, Virtual Account, Direct Debit, Kartu Kredit

54 Bank Umum, 27 BPD. 1 Pos Persepsi

9 Lembaga Persepsi Lainnya (LPL)

Rekonsiliasi

8 of 11

8

03

04

02

Tugas Biller

  • Menyediakan & mengelola sarana perekaman data penerimaan
  • Menyampaikan billing ke sistem setelmen.
  • Melakukan rekonsiliasi

01

Definisi Biller

merupakan unit eselon I Kementerian Keuangan yang diberi tugas dan kewenangan untuk menerbitkan dan mengelola kode billing.

Jenis penerimaan yang dikelola oleh DJPb selaku Biller

Penunjukkan Ditjen Perbendaharaan sebagai Biller

Penerimaan Negara Lainnya

  1. Dana PFK
  2. Pengembalian Belanja
  3. Setoran sisa UP/TUP dan
  4. Penerimaan lainnya

adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh Portal Biller atas jenis pembayaran atau setoran yang dilakukan oleh Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor

Kode Billing

Biller menerbitkan Kode Billing melalui Portal Biller atau Portal Penerimaan Negara.

Penerbitan Kode Billing

Pasal 24 ayat (3) PMK No. 225/PMK.05/2020

Pasal 2 ayat (2) PMK No. 225/PMK.05/2020

Ditjen Perbendaharaan menyediakan dan mengelola sarana perekaman data transaksi Penerimaan Negara

A

B

Pasal 23 ayat (4) PMK No. 225/PMK.05/2020

PENUNJUKKAN DJPB SEBAGAI BILLER PENERIMAAN NEGARA LAINNYA

9 of 11

Timeline Menuju Implementasi Billing Perbendaharaan

9

Nov 2021

Pemberitahuan

Penyampaian buku manual dan video tutorial Billing DJPb

28-31 Des 2021

Sosialisasi

Sosialisasi kepada Kanwil dan KPPN

3-7 Jan 2022

Sosialisasi ke user

Sosialisasi dari Kanwil dan KPPN ke pengguna (satker, pemda)

3-14 Jan 2022

Migrasi user

KPPN mendampingi dan memantau pelaksanaan migrasi user Simponi

17 Jan 2022

Live

Billing DJPb bisa membuat kode billing dan pembuatan kode billing di Simponi ditutup

DJPb selaku Biller, melakukan penatausahaan Kode Billing menggunakan Portal Biller yang dikelola oleh DJA, paling lama sampai dengan bulan Desember 2021

(PMK 225/PMK.05/2020 Pasal 68 ayat 3)

Dit. PKN membuat ND ke Kanwil dan KPPN yang berisi:

  1. Implementasi billing DJPb pada Jan 2022
  2. Menyampaikan buku manual billing DJPb dan video tutorial
  3. Kanwil/KPPN melakukan sosialisasi kepada satker/pemda sesuai dengan kewenangannya

Sosialisasi dilaksanakan oleh Dit. PKN dengan melibatkan SITP:

  1. Materi meliputi: SSO secara umum dan dan penggunaan billing DJPb
  2. Dilaksanakan 2 tahap, masing-masing ½ hari

Kanwil dan KPPN melakukan sosialisasi kepada user billing DJPb dengan tujuan peserta sosialisasi dapat melakukan migrasi dan membuat kode billing

KPPN memastikan user telah melakukan migrasi user dari user Simponi ke user Billing DJPb

Billing DJPb live untuk pembuatan kode billing:

  1. Simponi tidak bisa lagi membuat kode billing penerimaan negara lainnya
  2. Merupakan Cut off kode billing penerimaan negara lainnya

Launching

10 of 11

Peran Kanwil dan KPPN

  1. Melakukan sosialisasi kepada user/pengguna Billing Perbendaharaan
    • Sosialisasi diberikan kepada user/pengguna Sistem Billing Perbendaharaan yaitu:
      • Bendahara Satuan kerja
      • Pemerintah Daerah
      • Satuan kerja penerima hibah langsung
      • Bendahara Penerimaan KPKNL
      • Pihak lain yang ditentukan
  2. Melakukan pendampingan migrasi user
    • Pendampingan dilakukan untuk memastikan migrasi user Simponi sebagai penyetor penerimaan Negara lainnya ke billing Perbendaharaan berjalan lancar
  3. Melakukan pendampingan pembuatan kode billing

10

11 of 11

11