Seri Panduan Platform Merdeka Mengajar
Panduan Teknis Fitur Pengelolaan Kinerja
Kepala Sekolah
Untuk Pengguna:
Kepala Sekolah
Disusun Oleh: Tim Kemendikbudristek dan Tim Pengembang Teknologi
Januari, 2024 | Versi 1.0 | Umum
Pengelolaan Kinerja
Pengelolaan kinerja di PMM adalah alat bantu yang memudahkan guru menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual dengan kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karirnya, demi peningkatan kualitas pembelajaran murid.
Pengelolaan Kinerja untuk guru terdiri dari tiga tahapan, yaitu:
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Sasaran Pengguna Pengelolaan Kinerja
Kepala sekolah juga mengisi SKP dan melakukan tahapan pengelolaan kinerja melalui PMM, mulai 15 Januari 2024.
Kepala sekolah yang bisa mengakses saat ini adalah yang berstatus definitif.
Kepala Sekolah (sebagai pegawai)
Kepala sekolah berperan sebagai asesor dan coach bagi guru. Dalam pengelolaan kinerja, KS adalah aktor yang menyetujui dokumen SKP dan melakukan observasi.
Kepala Sekolah (sebagai atasan)
Guru ASN
Mulai bulan Januari 2024, guru ASN hanya perlu mengisi perencanaan kinerja melalui PMM yang terintegrasi dengan e-Kinerja BKN
Guru non ASN (Dianjurkan)
Guru non-ASN dianjurkan untuk turut melakukan pengelolaan kinerja melalui PMM
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Halaman Beranda Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
01
PERENCANAAN KINERJA
1A
Perencanaan Rencana
Kinerja
Halaman Beranda Pengelolaan Kinerja
1
Untuk mengetahui linimasa pengelolaan kinerja dapat dilihat di laman Beranda
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
2
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Anda akan melihat data diri seperti nama, NIP, status kepegawaian, pangkat dan golongan, jenjang jabatan, dan nama satuan pendidikan.
3
Mohon melakukan pembaharuan data di Dapodik apabila tidak sesuai. Edit data hanya dapat dilakukan sekali
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Pada tahapan perencanaan, Anda sebagai kepala sekolah dapat merencanakan kinerja Anda dengan memfokuskan dari satu indikator berdasarkan Rapor Pendidikan
Perencanaan Kinerja terdiri dari:
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Anda sudah masuk ke laman Perencanaan Kinerja. Tahap pertama yang perlu dilakukan adalah memilih indikator yang diprioritaskan untuk peningkatan kinerja Anda.
Rekomendasi perencanaan Anda didasari dari hasil capaian Rapor Pendidikan satuan pendidikan Anda.
4
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Ada 8 pilihan indikator untuk kepala sekolah. 8 sub indikator turunan dari Indikator D3 Kepemimpinan Pembelajaran pada Rapor Pendidikan.
Kepala Sekolah memilih 1 sub indikator untuk ditingkatkan melalui Siklus Peningkatan Kinerja.
8 pilihan indikator dapat diubah sesuai prioritas pendidikan nasional.
5
6
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Pada laman Pengembangan Kompetensi, Anda akan mengisi Rencana Hasil Kerja (RHK). Perlu diperhatikan terdapat minimal poin untuk Rencana Hasil Kerja Anda. Total poin yang perlu diajukan minimal 32 dan maksimal 128 dalam satu semester.
Bukti dukung berbeda-beda tergantung dari RHK pilihan
6
7
8
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Akan muncul tambahan kotak untuk Anda mengisi kembali Rencana Hasil kerja. Pengisian dilakukan sama seperti RHK pertama.
Penambahan RHK dapat dilakukan beberapa kali sesuai dengan kebutuhan Anda.
9
10
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Perilaku Kerja adalah tindakan kepala sekolah yang dapat dinilai untuk peningkatan kualitas pembelajaran dan sebagai pegawai yang melayani masyarakat.
Pada laman Perilaku Kerja, Anda dapat memilih indikator yang akan diobservasi oleh kepala sekolah.
Ada 7 aspek yang dapat diobservasi.
11
12
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Pada laman Rangkuman, Anda dapat melihat seluruh hasil pengisian perencanaan kinerja Anda. Mohon untuk memastikan pengisian sudah sesuai dan benar.
12
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
13
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Perencanaan Kinerja Anda selesai dan sebagai kepala sekolah, perencanaan Anda akan otomatis disetujui.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Anda dapat menunggu periode proses pelaksanaan kinerja.
Mohon untuk melakukan pengecekan secara berkala.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Mulai akses Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar, sekarang!
Pahami alur dan penggunaan fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di:
Pelajari lebih lanjut