1 of 21

Seri Panduan Platform Merdeka Mengajar

Panduan Teknis Fitur Pengelolaan Kinerja

Kepala Sekolah

Untuk Pengguna:

Kepala Sekolah

Disusun Oleh: Tim Kemendikbudristek dan Tim Pengembang Teknologi

Januari, 2024 | Versi 1.0 | Umum

2 of 21

Pengelolaan Kinerja

Pengelolaan kinerja di PMM adalah alat bantu yang memudahkan guru menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual dengan kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karirnya, demi peningkatan kualitas pembelajaran murid.

Pengelolaan Kinerja untuk guru terdiri dari tiga tahapan, yaitu:

  1. Perencanaan
  2. Pelaksanaan
  3. Penilaian

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

3 of 21

Sasaran Pengguna Pengelolaan Kinerja

Kepala sekolah juga mengisi SKP dan melakukan tahapan pengelolaan kinerja melalui PMM, mulai 15 Januari 2024.

Kepala sekolah yang bisa mengakses saat ini adalah yang berstatus definitif.

Kepala Sekolah (sebagai pegawai)

Kepala sekolah berperan sebagai asesor dan coach bagi guru. Dalam pengelolaan kinerja, KS adalah aktor yang menyetujui dokumen SKP dan melakukan observasi.

Kepala Sekolah (sebagai atasan)

Guru ASN

Mulai bulan Januari 2024, guru ASN hanya perlu mengisi perencanaan kinerja melalui PMM yang terintegrasi dengan e-Kinerja BKN

Guru non ASN (Dianjurkan)

Guru non-ASN dianjurkan untuk turut melakukan pengelolaan kinerja melalui PMM

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

4 of 21

Halaman Beranda Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

5 of 21

01

PERENCANAAN KINERJA

6 of 21

1A

Perencanaan Rencana

Kinerja

7 of 21

Halaman Beranda Pengelolaan Kinerja

  1. Pada Beranda, klik Pengelolaan Kinerja Anda

1

Untuk mengetahui linimasa pengelolaan kinerja dapat dilihat di laman Beranda

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

8 of 21

  1. Klik Mulai

2

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

9 of 21

Anda akan melihat data diri seperti nama, NIP, status kepegawaian, pangkat dan golongan, jenjang jabatan, dan nama satuan pendidikan.

  1. Pastikan data diri Anda sudah sesuai. Jika sudah, klik Data sudah sesuai

3

Mohon melakukan pembaharuan data di Dapodik apabila tidak sesuai. Edit data hanya dapat dilakukan sekali

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

10 of 21

Pada tahapan perencanaan, Anda sebagai kepala sekolah dapat merencanakan kinerja Anda dengan memfokuskan dari satu indikator berdasarkan Rapor Pendidikan

Perencanaan Kinerja terdiri dari:

  1. Praktik Kinerja
  2. Pengembangan Kompetensi
  3. Perilaku Kerja
  4. Rangkuman

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

11 of 21

Anda sudah masuk ke laman Perencanaan Kinerja. Tahap pertama yang perlu dilakukan adalah memilih indikator yang diprioritaskan untuk peningkatan kinerja Anda.

Rekomendasi perencanaan Anda didasari dari hasil capaian Rapor Pendidikan satuan pendidikan Anda.

  1. Klik Rapor Pendidikan untuk melihat hasil capaian

4

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

12 of 21

Ada 8 pilihan indikator untuk kepala sekolah. 8 sub indikator turunan dari Indikator D3 Kepemimpinan Pembelajaran pada Rapor Pendidikan.

Kepala Sekolah memilih 1 sub indikator untuk ditingkatkan melalui Siklus Peningkatan Kinerja.

8 pilihan indikator dapat diubah sesuai prioritas pendidikan nasional.

  1. Pilih salah satu indikator yang direkomendasikan atau Anda dapat memilih indikator lainnya jika merasa kurang sesuai
  2. Klik Ke pengembangan Kompetensi

5

6

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

13 of 21

Pada laman Pengembangan Kompetensi, Anda akan mengisi Rencana Hasil Kerja (RHK). Perlu diperhatikan terdapat minimal poin untuk Rencana Hasil Kerja Anda. Total poin yang perlu diajukan minimal 32 dan maksimal 128 dalam satu semester.

  1. Pilih Rencana Hasil Kerja sesuai dengan yang ingin Anda tingkatkan
  2. Pilih berapa Target Kuantitas yang ingin dicapai
  3. Untuk menambahkan Rencana Hasil Kerja, klik Tambah

Bukti dukung berbeda-beda tergantung dari RHK pilihan

6

7

8

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

14 of 21

Akan muncul tambahan kotak untuk Anda mengisi kembali Rencana Hasil kerja. Pengisian dilakukan sama seperti RHK pertama.

  1. Klik Hapus untuk menghapus RHK Anda

Penambahan RHK dapat dilakukan beberapa kali sesuai dengan kebutuhan Anda.

  1. Apabila pengisian sudah sesuai, klik Ke Perilaku Kerja untuk ke langkah selanjutnya

9

10

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

15 of 21

Perilaku Kerja adalah tindakan kepala sekolah yang dapat dinilai untuk peningkatan kualitas pembelajaran dan sebagai pegawai yang melayani masyarakat.

Pada laman Perilaku Kerja, Anda dapat memilih indikator yang akan diobservasi oleh kepala sekolah.

Ada 7 aspek yang dapat diobservasi.

  1. Pilih indikator perilaku
  2. Klik Ke Rangkuman apabila sudah diisi semua

11

12

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

16 of 21

Pada laman Rangkuman, Anda dapat melihat seluruh hasil pengisian perencanaan kinerja Anda. Mohon untuk memastikan pengisian sudah sesuai dan benar.

  1. Klik Lanjut ajukan untuk mengajukan perencanaan Anda ke atasan

12

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

17 of 21

  1. Klik Kumpulkan untuk melanjutkan

13

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

18 of 21

Perencanaan Kinerja Anda selesai dan sebagai kepala sekolah, perencanaan Anda akan otomatis disetujui.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

19 of 21

Anda dapat menunggu periode proses pelaksanaan kinerja.

Mohon untuk melakukan pengecekan secara berkala.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

20 of 21

Mulai akses Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar, sekarang!

Pahami alur dan penggunaan fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di:

Pelajari lebih lanjut

21 of 21