AGENDA INDUCTION
PT. PAMAPERSADA NUSANTARA SITE -JEMBAYAN MUARABARA
SEPARI COAL PROJECT
SAFETY BELIEF
1. KP Kemilau Rindang Abadi (KRA)
2. KP Arzara Baraindo Energi (ABE)
3. KP Jembayan Muara Bara (JMB)
4. KP Jembayan Muara Bara Prangat (JMBP)
Kontrak penambangan dimulai sejak 1 Februari 2005
DISTRIK BAYA
Pit NW01B
INDUKSI K3 UMUM
PT. JEMBAYAN MUARABARA
SEPARI COAL PROJECT
Kebijakan K3,KO dan LH
Update terakhir 30 April 2019.
Di sosialisasikan :
Kebijakan K3,KO dan LH
Update terakhir 1 Oktober 2019.
Di sosialisasikan :
Tentang PT. Jembayan Muarabara
Diagram Operasi Tambang di JMB
APA KESELAMATAN KERJA
TUJUAN KESELAMATAN KERJA
DEFINISI DAN TUJUAN
Pengawasan
4M
Manusia
Mesin
Material
Metode
Lingkungan Kerja Aman
Tidak Ada Cidera
Tidak Kerusakan /Kerugian
DEFINISI DAN TUJUAN PENGAWASAN
PRINSIP K3
Pembinaan K3, dapat dilakukan antara lain dengan :
A. Penyuluhan
Pelaksanaan penyuluhan dapat berupa :
- Ceramah-ceramah K3
- Pemasangan poster-poster K3
- Pemutaran film/slide K3
B. Safety Talk (Toolbox Meeting)
Dilakukan setiap minggu
C. Safety Training
- Pelatihan penggunaan peralatan keselamatan kerja
- Pelatihan pemadam kebakaran
- Pelatihan pengendalian keadaan darurat
- Pelatihan P3K
- Pelatihan JSA
- Pelatihan Penilaian Resiko
- Pelatihan Working at Height (WAH)
- Pelatihan Isolasi (Lock Out Tag Out)
PRINSIP K3
D. Safety Inspection
- Rutin
- Berkala
- Inspeksi K3 bersama, dll
E. Safety Investigasi
Investigasi terhadap kejadian berbahaya/hampir kecelakaan
F. Safety Meeting
Suatu pertemuan yang membahas hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan K3
G. Safety Audit
Audit Internal, Audit Corporate, dan Audit Pihak Ke-3
H. Penyedian Alat-Alat Perlengkapan K3
- Alat Pelindung Diri
- Alat Perlengkapan K3
I. Organisasi K3
Safety Committee, SAR (Safety Area Representative)
J. Program K3 Tahunan
Berguna sebagai evaluasi pelaksanaan K3 yang telah diterapkan (dapat sebagai monitoring)
Unsur-unsur program K3 :
- Kebijakan/Policy K3
- Tanggung Jawab K3
- Rasa Keterlibatan
- Motivasi
PRINSIP K3
HAK & KEWAJIBAN PEKERJA TAMBANG
Hak:
“Melindungi karyawan dari segala hal yang dapat merugikan kesehatan akibat kerja”
Pemeriksaan Kesehatan Karyawan
a. Pekerja baru (kondisi awal kesehatan)
b. Pekerja lama (memantau kesehatan)
- 1 tahun sekali tambang di permukaan
- 6 bulan sekali tambang bawah tanah
HAK & KEWAJIBAN PEKERJA TAMBANG
Kewajiban: (32)
Perundang-Undangan Keselamatan Pertambangan
Semua pekerja tambang, harus mematuhi Peraturan Keselamatandan Kesehatan Kerja dari Menteri Pertambangan dan Energi yang berhubungan dengan tambang (Keputusan Menteri 1827.K/30/MEM/2018) dan Rencana atau prosedur Keselamatan dan Kesehatan yang diterapkan oleh PT. Jembayan Muarabara.
Setiap peraturan harus diterapkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan oleh pekerja tambang yang bisa menyebabkan cidera ketika bekerja untuk melaksanakan tugasnya sehari-hari.
BAHAYA (HAZARD)
BAHAYA TERLIHAT: suatu bahaya yang mengakibatkan kerusakan nyata dan dapat terlihat secara langsung diidentifikasi melalui inspeksi.
BAHAYA TERSEMBUNYI: suatu bahaya yang tidak dapat terlihat secara langsung tanpa perhatian yang seksama, contohnya kerusakan suku cadang pada rem atau gear box.
BAHAYA BERKEMBANG: merupakan suatu bahaya yang bila tidak dilakukan perbaikan akan menjadi lebih parah. Bahaya ini dapat pula disebabkan oleh bahaya yang tersembunyi.
Bahaya adalah segala sesuatu yang berpotensi menyebabkan cedera atau kecelakaan baik terhadap manusia, peralatan dan lingkungan.
KONSEP BAHAYA (HAZARD)
JENIS BAHAYA
BAHAYA | CONTOH |
BIOLOGI | Micro Biologi: Bakteri, Virus, Jamur, Tengu (Mites) Macro Biologi: Serangga, Parasit, Tumbuhan & Binatang |
FISIK | Suara Bising, Getaran, Pencahayaan, Radiasi, Temperatur, Tekanan |
KIMIA | Debu, Asap, Gas, Kabut (Aerosols), Fiber, Fume, Uap (Vapors), B3 |
ERGONOMI | Stres Fisik (Physical Stresses): Ruang sempit & terbatas, menarik, mendorong, Canggung/aneh (awkward) or Static Postures, overexertion, repetitive motion, fatigue, excessive force, direct Pressure Stres kejiwaan/Mental (Psychological Stresses); Bosan (monotony), Terlalu berat (Overload), Perceptual confusion |
BAHAYA | CONTOH |
MEKANIS | Permesinan, Peralatan (Titik operasi, Titik jepit, Titik geser) |
LINGKUNGAN SEKITAR | Kemiringan, Permukaan tidak rata, Cuaca tidak ramah, Berlumpur/basah, Kegelapan |
PSIKO SOSIAL | Intimidasi, Trauma, Pola gilir kerja, Pola promosi, Pengorganisasian kerja |
TINGKAH LAKU | Ketidak patuhan, kurang keahlian, tugas baru/tidak rutin, overconfident, |
JENIS BAHAYA
RESIKO
RESIKO
KESEMPATAN ATAU KEMUNGKINAN BERTEMUNYA DUA ATAU LEBIH BAHAYA DAN MENGAKIBATKAN SEJUMLAH KERUGIAN
RISK
IS THE CHANCE OR PROBABILITY THAT ONE OR MORE HAZARDS CAN MEET AND RESULT IN A LOSS OF SOME DESCRIPTION
Potensi Resiko = Kemungkinan× Keparahan× Frekwensi
Risk Potential = Probability × Severity × Frequency
Menentukan Resiko Potensial� Determine Risk Potential
HIRACourse
12
MENGHITUNG NILAI RESIKO
Hitung Resiko yang Timbul dari Bahaya �
Kesempatan timbulnya cedera, kerusakan atau kerugian
Seberapa sering kejadian berbahaya itu muncul
Keparahan akibat yang bisa terjadi
INGAT ! / REMEMBER !
Anda bisa Menghilangkan suatu bahaya
You can Eliminate a Hazard
Anda Tidak bisa Menghilangkan Resiko !
You cannot Eliminate Risk !
The Risk Control Hierarchy��Urutan Pengendalian ResikoUrutan
The Risk Control Hierarchy
Urutan Pengendalian Resiko
The Risk Control Hierarchy
Urutan Pengendalian Resiko
The Risk Control Hierarchy
HIRACourse
26
Urutan Pengendalian Resiko
KECELAKAAN
Adalah suatu kejadian yang antara lain:
Jenis–Jenis Kecelakaan
KECELAKAAN
Dalam KEPMEN No: 1827.K/30/MEM/2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada pertambangan umum, kecelakaan dikategorikan sebagai kecelakaan tambang apabila memenuhi 5 kriteria dibawah ini:
KECELAKAAN TAMBANG
KECELAKAAN
Dalam KEPMEN 1827K/30/MEM/2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada pertambangan umum, kecelakaan dikategorikan sebagai kecelakaan Tambang ada 3 klasifikasi Cidera:
Bila kurang 3 minggu pekerja sudah dapat bekerja kembali ke tempat semula
- Lebih dari 3 minggu pekerja pekerja memulai pekerjaan ditempat semula
- Cacat tetap sehingga tidak bekerja seperti semula
- Patah/Retak/Dislokasi
Apabila meninggal dunia dalam waktu 24 jam sejak kecelakaan itu terjadi.
PENGGOLONGAN CIDERA
KECELAKAAN
Klasifikasi insiden cidera di PT. Jembayan Muarabara antara lain:
1. Fatality
Apabila meninggal dunia dalam waktu 24 jam sejak kecelakaan itu terjadi.
2. LDI (Lost Day Injury)
Lebih dari 24 jam pekerja tersebut tidak kembali bekerja sesuai dengan semula dan menurut keputusan dokter perusahaan
3. RWDI (Restricted Work Disabling Injury)
Pekerja tersebut kembali akan tetapi dipindahkan dari pekerjaannya semula dan atas keputusan dokter perusahaan.
4. MTI (Medical Treatment Injury)
Pekerja tersebut dilakukan perawatan dikhusus diklinik atau dirumah sakit dan kembali bekerja semula
5. FA (First Aid)
Pekerja yang hanya diperlakukan P3K dan dapat bekerja kembali ke tempat semula.
6. Near – Miss
suatu kejadian yang tidak menimbul cidera atau kerugian.
KECELAKAAN
Teori HW Heinrich
- Tidak memakai APD
- Tidak mengikuti prosedur kerja
- Tidak mengikuti peraturan keselamatan kerja
- Bekerja sambil bergurau
- Lantai kerja licin/berceceran oli-oli
- Tempat kerja berserakan barang-barang bekas
- Pencahayaan yang kurang
- Kondisi tempat kerja berdebu
C. Takdir/Nasib/Lain-lain (2%)
KECELAKAAN
- Biaya kompensasi
- Biaya perawatan/pengobatan
- Biaya reparasi peralatan
- Biaya penyelidikan
- Kehilangan waktu dari teman teman sekerja pekerjaan terhenti
- Kehilangan waktu karena karyawan lain menolong korban
- Kehilangan waktu untuk persoalkan apa yang
baru terjadi
- Biaya pelatihan ulang dan hilang waktu kerja
BIAYA KECELAKAAN
KECELAKAAN
US $ 1 - 3
BIAYA LANGSUNG
US $ 5 - $ 50
Biaya Tidak Langsung
●Gaji - kompensasi
●Pengobatan/perawatan
●Pemeriksaan
●Kerusakan alat/material
● Lost time
● Investigasi
● Pelatihan
● Karyawan baru
ICEBERG TEORY
KECELAKAAN
Kecelakaan Terjadi
Apakah memerlukan bantuan
Sebutkan Emergency 3 X dan sebutkan:
Hubungi Supervisor anda atau Emergency team
No Hp 08115823407 atau
Gunakan Radio Channel 12 Emergency
Berikan Bantuan P3K dan apa yang anda bisa sambil menunggu bantuan
Apakah anda kompeten
Bantuan Datang
Selesai
Yes
No
Yes
No
PROSEDUR MELAPORKAN DAN PERTOLONGAN KECELAKAAN
KECELAKAAN
FOTO KECELAKAAN TAMBANG
KECELAKAAN
KECELAKAAN
JENIS-JENIS PERMIT
Jenis-Jenis Ijin (Permit to Work) yang berlaku di Jembayan:
Sesuai dengan prosedur JMB-OCP-OHS-028 Permit To Work
CARA PENANGANAN MANUAL
Jenis Penyakit dan cedera terkait dengan cara penanganan manual yang aman & efisien:
Teknik pengangkatan Manual yang baik
CARA PENANGANAN MANUAL
1
2
3
4
5
6
Tanya pada diri Anda pertanyaan berikut
7
8
9
Teknik pengangkatan Manual yang baik
CARA PENANGANAN MANUAL
Titik tumpu pengangkatan manual yaitu otot tangan, otot kaki dan otot perut
BAHAYA API/KEBAKARAN
Api adalah sebagai benda menyala yang
mengeluarkan lidah api atupun tidak (bara).
Proses terjadinya api disebabkan adanya kontak 3 unsur yaitu :
kayu, tekstil, kertas, cairan dll
Oksigen bebas di udara atau oksigen murni (pabrik)
3. Heat/panas:
Panas, tenaga panas kimia, tenaga panas listrik atau nuklir dll
BAHAYA API/KEBAKARAN
Golongan api yang berasal dari material mudah terbakar seperti: kayu, kertas, kain, plastik dll
Pemadam: air bertekanan, foam/busa, kimia kering, halon
Golongan api yang berasal dari cairan yang mudah terbakar seperti: oli, solar, bensin, avtur, cat, thiner, gemuk dan lainnya
Pemadam : foam/busa, CO2, kimia kering, halon
KLASIFIKASI API
BAHAYA API/KEBAKARAN
3. Golongan Api C (Current/listrik)
Golongan api yang berasal dari peralatan listrik seperti: generator, mesin lisrik, kabel listrik, transformator dll
Pemadam: kimia kering, karbondioksida (CO2)
4. Golongan Api D (Logam)
Golongan api yang berasal dari metal yang dapat terbakar seperti: magnesium, titanium, zirconium, sodium, potasium.
Pemadam: bubuk kering yang mengandung garam dapur, grafit (agar tidak merusak metal)
Golongan api D jarang ditemukan di tambang.
BAHAYA API/KEBAKARAN
Dapat dilakukan bila bahan bakar cair dapat larut dalam air.
Dalam hal ini api dapat padam karena tersingkirnya udara akibat bahan bakar diselimuti. Tetapi biasanya smothering tidak dapat mematikan api dengan sempurna. Kalau cooling bisa sempurna.
2. Emulsi
Prinsipnya: Dua cairan tidak dapat bersatu bila diagetasi menjadi emulsi.
SIFAT PEMADAMAN AIR
EVAKUASI
LANGKAH BILA TERJADI KEBAKARAN:
- CARI SUMBER API
- BESARNYA KEBAKARAN
- ALAT PEMADAM YG TEPAT
Persyaratan untuk memperoleh ID Card
1. Mengisi formulir permintaan ID Card (JMB-OCP-FRM-OHS-001A ID Card Request)
2. Photo Copy KTP yang masih berlaku
3. MCU (1 tahun terakhir)
4. Photo copy ID Card yang lama untuk perpanjangan
5. Mengikuti induksi dgn score rata-rata Min 6.00
Induksi antara lain:
- General Induction
- Safety Performance Standard & Golden Rules
- Fatigue Management
- Traffic Management
- Induksi masing-masing Zone (Zone 1, 2 & 3)
ID CARD & KIMPER SISTEM
Persyaratan untuk memperoleh KIMPER
1. Mengisi formulir permintaan KIMPER (JMB-OCP-FRM-OHS-001B KIMPER Request)
2. Photo copy SIMPOL yang masih berlaku (klasifikasi SIMPOL)
3. Photo copy ID Card/KIMPER yang lama untuk perpanjangan
4. Mengikuti test tertulis & Praktek
ID CARD & KIMPER SISTEM
KIMPER Category Types | KIMPER Classifications | ||||
L | P | F | R | I | |
Vehicles, and Earth Moving Equipment Operation | x | x | x | x | X |
Non-Mobile Equipment Operation | | | x | x | X |
High Risk Task/Permit Work | | | x | | X |
L= Learner , P = Probation, F = Full , R = Restricted, I = Instructor
GARIS BESAR UNTUK MEMPEROLEH ID CARD & KIMPER (FLOW CHART)
ID CARD & KIMPER SISTEM
User Mengajukan permintaan ID CARD / KIMPER
Melampirkan photo copy:
ID CARD Request
KIMPER Request
Mengajukan permintaan ID CARD/KIMPER di tanda tangani oleh:
Menghadiri Induksi
Test theory & Practice
Lulus?
Print ID CARD/ KIMPER
NO
NO
Yes
SAFETY PERFORMANCE STANDARD &�10 GOLDEN RULES
PT. JEMBAYAN MUARABARA
SEPARI COAL PROJECT
DAFTAR ISI
1. SARL-CSPS-OHS-001 Pengoperasian Peralatan Bergerak (Mobile Equipment Operation) (1)
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua kendaraan dan alat bergerak yang dioperasikan oleh orang-orang yang kompeten dan berwenang dengan cara yang aman sesuai dengan peraturan lalu lintas jalan sedemikian rupa sehingga risiko timbulnya kecelakaan fatal dapat dikendalikan
Potensi bahaya:
Pencegahan:
Anda Dilarang:
Yang harus dilakukan
1. SARL-CSPS-OHS-001 Pengoperasian Peralatan Bergerak (Mobile Equipment Operation) (2)
Operator wajib memiliki kompetensi
1. SARL-CSPS-OHS-001 Pengoperasian Peralatan Bergerak (Mobile Equipment Operation) (3)
Contoh kecelakaan yang berkaitan dengan Mobile Equipment Operation
1. SARL-CSPS-OHS-001 Pengoperasian Peralatan Bergerak (Mobile Equipment Operation) (4)
2. SARL-CSPS-OHS-002 Kondisi Peralatan Bergerak (Mobile Equipment Condition) (1)
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua kendaraan dan alat bergerak dibeli, diinspeksi, dimodifikasi dan dipelihara sesuai standar sedemikian rupa sehingga kecelakaan fatal dapat dikendalikan.
Potensi Bahaya:
Pencegahan :
Anda Dilarang:
Yang harus dilakukan
2. SARL-CSPS-OHS-002 Kondisi Peralatan Bergerak (Mobile Equipment Condition) (2)
Tujuannya adalah menjelaskan secara rinci persyaratan yang diperlukan untuk mendesain, memasang, mengoperasikan dan memelihara baik peralatan listrik yang permanen maupun portabel.
3. SARL-CSPS-OHS-003 Keselamatan Listrik (Electrical Safety) (1)
Potensi Bahaya :
Kesengat/kesetrum arus listrik
Pencegahan :
Periode | Warna |
Januari – Maret | Merah |
April - Juni | Hijau |
Juli – September | Biru |
Oktober - Desember | Kuning |
Pemeriksaan Alat Listrik Portable Berdasarkan Warna per 3 bulanan
COMPLETE WHERE APPLICABLE
PLEASE INFORM YOUR ELECTRICAL SERVICE IF THIS APPLIANCE IS DEFECTIVE IN ANY WAY
JMB-OCP-FRM-012B (00) Electrical Tagging
3. SARL-CSPS-OHS-003 Keselamatan Listrik (Electrical Safety) (2)
Yang Dilarang
Sambungan/roll kabel
3. SARL-CSPS-OHS-003 Keselamatan Listrik (Electrical Safety) (3)
Contoh kecelakaan yang berkaitan dengan Listrik
3. SARL-CSPS-OHS-003 Keselamatan Listrik (Electrical Safety) (4)
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua pekerjaan pemasangan, pembangunan, inspeksi yang dilakukan pada alat dan instalasi yang berpotensi melepaskan energi berbahaya hanya dilakukan oleh orang-orang yang kompeten dan berwenang dengan cara mengisolasi dan memasang lock secara aman pada alat sedemikian rupa sehingga risiko kecelakaan fatal dapat dikendalikan.
4. SARL-CSPS-OHS-004 Isolation & Lock Out & JMB-OCP-OHS-006 LOTO (1)
Potensi Bahaya:
Kegagalan melakukan isolasi sebelum melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan sumber energy dapat mencederai pekerja dengan serius atau kerusakan pada peralatan
Pencegahan:
Pekerja harus memahami, mengenal jenis-jenis isolasi & lockout dan selalu mematuhi penggunaannya saat akan memulai pekerjaan
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua pekerjaan pemasangan, pembangunan, inspeksi yang dilakukan pada alat dan instalasi yang berpotensi melepaskan energi berbahaya hanya dilakukan oleh orang-orang yang kompeten dan berwenang dengan cara mengisolasi dan memasang lock secara aman pada alat sedemikian rupa sehingga risiko kecelakaan fatal dapat dikendalikan.
4. SARL-CSPS-OHS-004 Isolation & Lock Out & JMB-OCP-OHS-006 LOTO (2)
Anda di Larangan
Yang Harus Dilakukan
4. SARL-CSPS-OHS-004 Isolation & Lock Out & JMB-OCP-OHS-006 LOTO (3)
DANGER TAG
Danger Tag:
Sebuah kartu yang berlantar belakang merah dengan putih dan bertuliskan BERBAHAYA tercetak putih dilantar belakang merah seperti ID CARD plastik yang tercetak yang tercantum nama dan photonya yang telah kompeten untuk melakukan isolasi
Isolation Officer:
Sebuah kartu yang berlantar belakang kuning dengan hitam dan bertuliskan ISOLATION OFFICER tercetak hitam dilantar belakang kuning seperti plastk ID CARD yang tercetak yang tercantum nama dan photonya yang telah kompeten untuk memimipin dalam satu group untuk melakukan isolasi.
JMB-OCP-FRM-OHS-006A (00) Danger Tag
JMB-OCP-FRM-OHS-006A (00) Danger Tag
JMB-OCP-FRM-OHS-006C (00) ISOLATION OFFICER
JMB-OCP-FRM-OHS-006C (00) ISOLATION OFFICER
4. SARL-CSPS-OHS-004 Isolation & Lock Out & JMB-OCP-OHS-006 LOTO (4)
Sebuah kartu yang mudah untuk diidentifikasi dengan lantar belakang kuning dengan tulisan hitam OUT OF SERVICE
Out Of Service Tag umumnya digunakan untuk:
OUT OF SERVICE TAG
4. SARL-CSPS-OHS-004 Isolation & Lock Out & JMB-OCP-OHS-006 LOTO (5)
Information Tags harus digunakan kartu untuk informasi umum tentang peralatan yang tidak membutuhkan sebuah Out of Service Tag.
Contohnya adalah:
Kendaraan ringan dengan kerusakan AC (Air Conditioning)
Alat berat dengan kerusakan kecil yang tidak mempengaruhi operasional peralatan.
Jalur label hidrolik, kabel listrik, udara dan jalur air dan lain-lain.
Information Tag ini bukan OUT OF SERVICE atau melindungi seseorang
INFORMATION TAG
4. SARL-CSPS-OHS-004 Isolation & Lock Out & JMB-OCP-OHS-006 LOTO (6)
Titik Isolasi
Digunakan untuk melindungi seseorang yang sedang bekerja yang dipasang dititik isolasi.
Digunakan untuk melindungi semua krue yang digunakan oleh seorang isolation Officer.
Kunci isolasi yang digunakan dititik isolasi untuk melindungi tamu
5. SARL-CSPS-OHS-005 Penanganan & Penggunaan Peledak (Explosive Handling & Use) (1)
Potensi bahaya:
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua bahaya yang berhubungan dengan penanganan dan penggunaan bahan peledak diidentifikasi, dinilai dan dikendalikan oleh orang-orang yang kompeten dan berwenang sedemikian rupa sehingga risiko cedera bisa diperkecil
Pencegahan:
Anda Dilarang:
Yang harus dilakukan :
5. SARL-CSPS-OHS-005 Penanganan & Penggunaan Peledak (Explosive Handling & Use) (2)
Kendaraan bahan pengangkut meledak saat membawa bahan peledak
5. SARL-CSPS-OHS-005 Penanganan & Penggunaan Peledak (Explosive Handling & Use) (3)
6. SARL-CSPS-OHS-006 Ruang Terbatas (Confined Space) (1)
Potensi bahaya :
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua pekerjaan yang melibatkan kegiatan di dalam ruang terbatas dilakukan oleh seorang yang kompeten dan berwenang dengan cara yang aman dengan menggunakan peralatan yang dipilih dan dipelihara dengan benar sedemikian rupa sehingga risiko kecelakaan fatal dapat dikendalikan
Pencegahan :
Yang Harus Dilakukan
Anda Dilarang
6. SARL-CSPS-OHS-006 Ruang Terbatas (Confined Space) (2)
Confined Space Permit
6. SARL-CSPS-OHS-006 Ruang Terbatas (Confined Space) (3)
4 orang meninggal saat masuk dalam didalam ponton untuk melakukan pengelasan
6. SARL-CSPS-OHS-006 Ruang Terbatas (Confined Space) (4)
7. SARL-CSPS-OHS-007 Bekerja di Ketinggian (Working At Height) (1)
Tujuannya adalah untuk memastikan sarana pelindung dan pencegahan jatuh diadakan untuk menjaga keselamatan personil dari risiko terjatuh yang dapat mengakibatkan kecelakaan fatal.
Potensi bahaya:
Terjatuh karena
Pencegahan:
Anda Dilarang
Yang Harus Dilakukan
Menggunakan Tangga
7. SARL-CSPS-OHS-007 Bekerja di Ketinggian (Working At Height) (2)
Benar – berpijak pada pijakan ketiga dari atas.
Salah – berpijak pada permukaan tangga paling atas yang tidak memiliki pegangan tangga.
7. SARL-CSPS-OHS-007 Bekerja di Ketinggian (Working At Height) (3)
Menggunakan Scaffolding
Anda Dilarang:
Yang Harus Dilakukan:
7. SARL-CSPS-OHS-007 Bekerja di Ketinggian (Working At Height) (4)
7. SARL-CSPS-OHS-007 Bekerja di Ketinggian (Working At Height) (5)
8. SARL-CSPS-OHS-08 Pengangkatan dan Penyangga Beban (Mobile Lifting & Supporting Loads) (1)
Pencegahan:
Potensi bahaya:
Tujuannya adalah untuk memerinci semua persyaratan untuk mengelola desain, pemeliharaan, seleksi, dan pengoperasian mesin dan alat pengangkat serta penyangga beban sedemikian rupa sehingga beban bisa diangkat dan/atau disangga dengan cara yang aman.
Yang harus anda lakukan :
Anda dilarang:
8. SARL-CSPS-OHS-08 Pengangkatan dan Penyangga Beban (Mobile Lifting & Supporting Loads) (2)
8. SARL-CSPS-OHS-08 Pengangkatan dan Penyangga Beban (Mobile Lifting & Supporting Loads) (3)
9. SARL-CSPS-OHS-009 Bahan dan Benda Berbahaya (Hazardous Material & Dangerous Goods) (1)
Pencegahan:
Potensi bahaya:
Tujuan dari standard ini adalah untuk melindungi manusia, barang dan lingkungan dengan mengurangi resiko yang berkaitan dengan transportasi, penyimpanan, penanganan, daur ulang dan pembuangan bahan-bahan dan benda yang berbahaya di wilayah Straits beroperasi
Yang harus anda lakukan:
Anda Dilarang:
9. SARL-CSPS-OHS-009 Bahan dan Benda Berbahaya (Hazardous Material & Dangerous Goods) (2)
10. SARL-CSPS-OHS-010 Bekerja Dekat Air (Working Near Water) (1)
Pencegahan:
Potensi bahaya:
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua bahaya yang berhubungan dengan bekerja di dekat air diidentifikasi, dinilai dan usaha perlindungan yang memadai dibuat
Yang harus anda lakukan:
Anda Dilarang:
10. SARL-CSPS-OHS-010 Bekerja Dekat Air (Working Near Water) (2)
11. SARL-CSPS-OHS-011 Desain dan Pembangunan Jalan (Road Design & Construction) (1)
Pencegahan:
Potensi bahaya:
Resiko terguling atau tabrakan dapat bersumber dari:
Tujuannya adalah menetapkan persyaratan untuk mengelola desain, pembangunan dan pemeliharaan jalan dan persimpangan
Yang harus anda lakukan :
Anda Dilarang:
11. SARL-CSPS-OHS-011 Desain dan Pembangunan Jalan (Road Design & Construction) (2)
12. SARL-CSPS-OHS-012 Keselamatan Dinding Tambang (Mine Slope Stability) (1)
Pencegahan:
Potensi bahaya:
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua bahaya yang berhubungan dengan stabilitas lereng tambang diidentifikasi, dinilai dan dikendalikan oleh orang kompeten sehingga resiko cidera dapat dikurangi.
Yang harus anda lakukan:
Anda Dilarang:
12. SARL-CSPS-OHS-012 Keselamatan Dinding Tambang (Mine Slope Stability) (2)
12. SARL-CSPS-OHS-012 Keselamatan Dinding Tambang (Mine Slope Stability) (3)
13. SARL 12 ATURAN BAKU (GOLDEN RULES)
FATIGUE MANAGEMENT
PT. JEMBAYAN MUARABARA
SEPARI COAL PROJECT
DAFTAR ISI
1. TUJUAN
Memberikan pengetahuan yang sesuai, kemampuan dan tools untuk mengelolah fatigue (kelelahan) untuk:
2. DEFINISI
Kelelahan (Fatigue) adalah suatu tetapan gangguan terhadap kinerja fisik dan atau mental dan menurunkan kewaspadaan. Pengaruh terhadap fatigue (kelelahan) termasuk dan tidak terbatas terhadap:
Model Waktu Tidur (Prior Sleep Wake Model) adalah untuk menentukan tingkat resiko fatigue (kelelahan) berdasarkan jumlah tidur yang dilakukan dalam sebelum periode 24 jam dan 48 jam.
Bugar untuk menjalankan tugas (Fit for Duty) adalah sesorang yang ditetapkan (fisik, mental dan emosional) yang dapat melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan dengan segenap kemampuan dan cara benar yang tidak mengancam atau membahayakan keselamatan dan kesehatan diri sendiri atau orang lain
Penilaian Kelelahan (Fatigue Assessment) adalah suatu proses untuk membantu dalam menentukan tingkat resiko kelelahan dan memberikan pengendalian yang sesuai terhadap karyawan .
3. IDENTIFIKASI KELELAHAN
Mengidentifikasi seseorang yang mungkin mengalami kelelahan dapat diidentifikasi dari hasil:
4. BAGAIMANA METODE PENILAIAN
Siapkan metode penilaian kelelahan (fatigue):
5. TANDA-TANDA DAN GEJALA-GEJALA KELELAHAN (FATIGUE)
PHYSICAL | MENTAL | EMOTIONAL |
Menguap | Sulit konsentarasi saat melaksanakan tugas | Lebih diam dari biasanya |
Kelopak mata berat | Kehilangan perhatian | Kurang tenaga |
Mengosok mata | sulit mengingat apa yang sedang dilakukan | Keadaan Jiwa berubah,Toleransi berkurang |
Kepala terasa berat | Kegagalan untuk berkomunikasi informasi yang penting | Emosional keluar, agresip, marah-marah |
Micro sleeps | Kegagalan untuk antisipasi kejadian-kejadian atau tindakan - tindakan | |
| Sengaja melakukan sesuatu yang salah (kesalahan) | |
Tidak sengaja melakukan sesuatu yang benar (Kelalaian) | | |
6. ATURAN BEKERJA UNTUK MENGATUR KELELAHAN (FATIGUE)
Bekerja sesuai dengan roster yang telah disetujui.
Shift Length (hrs) | Maximum Sequential Day Shifts | Roster Break |
08.00 – 17.00 | 8 hrs | 5 days on 2 days off |
08.00 – 15.00 | 7 hrs | 6 days on and 1 day off |
07.00 – 17.00 | 10 hrs | 31 days on 11 days off |
07.00 – 18.00 | 10 hrs | 6 weeks and 14 days off |
07.00 – 18.00 | 10 hrs | 8 weeks and 14 days off |
07.00 – 18.00 | 10 hrs | 12 weeks and 14 days off |
7. HAL YANG DILAKUKAN KARYAWAN YANG MENGOPERASIKAN ALAT
8. FAKTOR-FAKTOR YANG BERKONTRIBUSI RESIKO KELELAHAN (FATIGUE)
9. PENGUKURAN PENGENDALIAN (CONTROL MEASURE)
10. MODEL WAKTU TIDUR (PRIOR SLEEP WAKE MODEL)
Tools ini digunakan seseorang yang memenuhi syarat tingkat kelelahan berdasarkan jumlah waktu tidur yang dilakukan dalam waktu 24 jam dan 48 jam
Minimum dasar model tidur:
Sleep
Sleep
Work
Z
Y
X
Wake Up
Start of Shift
End of Shift
X = Sleep in prior 24 hours
Y = Sleep in prior 48 hours
Z = Time Wake up
11. GRAFIK PENILAIAN RESIKO
Score | Risk | Response/Actions |
0 | N/A | |
1 - 4 | Rendah/Low | Melaporkan ke pengawas dokumentasi |
5 - 8 | Sedang/Moderate | Melaporkan kepengawas dan dokumentasi Mengatur pemerikasaan pengawasan dan memberikan tugas yang tidak berbahaya. |
9 or More | Tinggi/High | Dokumentasi Dan jangan memberikan tugas yang kritikal. Lakukan scratching dan atau istirahat sesaat. sampai fit for work. |
12. ILUSTRASI (2)
12. ILUSTRASI (3)
� INDUKSI RENCANA PENGELOLAAN LALULINTAS �TRAFFIC MANAGEMENT PLAN INDUCTION�
PT. JEMBAYAN MUARABARA
SEPARI COAL PROJECT
DAFTAR ISI
1. TUJUAN
2. PERATURAN UMUM LALULINTAS (1)
2. PERATURAN UMUM LALULINTAS (2)
3. AREA DITAMBANG (ZONING IN PIT) (1)
Ada 3 zona akan diterapkan di Separi Coal Project, yaitu
3. AREA TAMBANG (ZONING IN PIT) (2)
Mine office & PAMA site
Pit L, G, 4
Pit ABE
Pit 17, 19
Proposed security posts
Zone 1
Zone 2
Zone 3
4. HIRARKI PRIORITAS
5. TANDA KLAKSON
Operator atau driver harus menggunakan tanda klakson yang benar sebelum menghidupkan dan menjalankan kendaraan.
Hal ini untuk memastikan agar orang disekitar anda mengetahui maksud ada.
Tanda klakson tersebut adalah:
Satu kali bunyi - Hidupkan Mesin
Dua kali bunyi - Bergerak Maju
Tiga kali bunyi - Bergerak Mundur
(Tunggu 5 detik setelah membunyikan klakson)
Setiap kendaraan yang dilengkapi dengan radio harus mengecek kondisi radio sebelum mengoperasikan
6. KECEPATAN UMUM LALINTAS DITAMBANG
Semua kendaraan/peralatan bergerak harus mematuhi rambu batas kecepatan, termasuk rambu-rambu kecepatan sementara. Berikut Batas kecepatan maksimum didaerah yang telah ditentukan namun tidak terbatas pada rambu-rambu yang telah ditetapkan:
All PIT Area | 40 km/jam |
Haul Road | 50 km/jam |
Workshop dan Office | 20 Km/jam |
Port Facilities | 30 Km/jam |
7. RAMBU LALULINTAS DITAMBANG (1)
Berikut prosedur mendahului:
CONTOH RAMBU
7. RAMBU LALULINTAS DITAMBANG (2)
Memutar arah hanya diijinkan di areal yang telah ditentukan terdapat tanda seperti diatas. Berikut prosedur untuk memutar di areal tambang:
MEMUTAR
7. RAMBU LALULINTAS DITAMBANG (3)
STOP/BERHENTI
7. RAMBU LALULINTAS DITAMBANG (4)
Jika di persimpangan jalan tambang, lantai pit dan lokasi dumping ada rambu Give Way, lalu lintas yang diprioritaskan adalah sesuai dengan Hierarki Prioritas.
BERI KESEMPATAN
7. RAMBU LALU LINTAS DITAMBANG (5)
Pertigaan tanpa rambu-rambu Kendaraan harus mendekati pertigaan dengan hati-hati dan memberi jalan kepada kendaraan yang sedang bergerak di jalan utama. Prioritas diperlihatkan oleh angka 1,2 dan 3 (Gambar di samping)
Perempatan Tanpa Rambu
Semua kendaraan harus mendekati persimpangan dengan hati-hati. Kendaraan sebelah kanan anda akan mendapatkan prioritas
PERTIGAAN TANPA RAMBU
Pada daerah dimana rambu-rambu belum terpasang, baik pertigaan maupun perempatan kendaraan ringan harus memberikan jalan kepada semua kendaraan berat yang sedang beroperasi atau melintas.
PERSIMPANGAN TANPA RAMBU
8. JARAK AMAN SEMUA KENDARAAN BERGERAK DITAMBANG
9. MUNDUR
Setiap kendaraan yang akan mundur harus mengikuti standar berikut:
10. PARKIR KENDARAAN DAN PERALATAN BERGERAK
- Tarik penuh rem tangan
- Mesin dimatikan
- Pasang gigi maju atau mundur sesuai dengan kondisi jalan
- Situasi Breakdown
- Situasi Emergency
11. PENGANGKUT BATUBARA
12. PENGAWALAN (ESCORT)
Pengawalan (Escort) dilakukan ketika :
13. TANGGUL PENGAMAN (WINDROW)
14. DEREK (TOWING)
�INDUKSI DAERAH IJIN MASUK TAMBANG �PIT PERMIT ZONING INDUCTION�
PT. JEMBAYAN MUARABARA
SEPARI COAL PROJECT
DAFTAR ISI (1)
DAERAH TAMBANG 1 (ZONE 1)
DAERAH TAMBANG 2 (ZONE 2)
DAFTAR ISI (2)
DAERAH TAMBANG 3 (ZONE 3)
1. TUJUAN
2. DAERAH TERBATAS (RESTRICTED AREA)
Zone 1
Zone 2
Zone 3
3. AREA TAMBANG (ZONING IN PIT) (1)
Ada 3 zone akan diterapkan di Separi Coal Project, yaitu
4. PERSYARATAN UMUM DITAMBANG (1)
4. PERSYARATAN UMUM DITAMBANG (2)
KHUSUS UNTUK PERSONAL PROYEK YANG BEKERJA
DI ZONE 1
1. IJIN MEMASUKI TAMBANG ZONE 1
2. MENGENAL RESIKO BEKERJA DI ZONE 1
3. PENCEGAHAN KECELAKAAN ZONE 1
�
KHUSUS UNTUK PERSONAL PROYEK YANG BEKERJA
DI ZONE 2
KHUSUS UNTUK PERSONAL
ZONE 1 (SILAHKAN KELUAR)
1. IJIN MEMASUKI TAMBANG ZONE 2
IJIN UNTUK PERSONNEL PROYEK
IJIN UNTUK KENDARAAN DAN PERALATAN BERGERAK
2. MENGENAL RESIKO BEKERJA DI ZONE 2
3. PENCEGAHAN KECELAKAAN DI ZONE 2
4. AREA PERGANTIAN SHIFT
�
KHUSUS UNTUK PERSONAL PROYEK YANG BEKERJA
DI ZONE 3
KHUSUS UNTUK PERSONAL
ZONE 2 (SILAHKAN KELUAR)
1. IJIN MEMASUKI TAMBANG ZONE 3
IJIN UNTUK PERSONNEL PROYEK
IJIN UNTUK KENDARAAN DAN PERALATAN BERGERAK
2. PETUNJUK KESELAMATAN DINDING PIT
Anda harus melihat tanda-tanda seperti:
Jika Anda yakin akan keadaan di atas, jauhi area tersebut dan laporkan kepada MINE MANAGER atau PIT SUPERINTENDENT untuk mendapat saran
3. BEKERJA DIDEKAT AKTIFITAS PELEDAKAN
Jika ada personil lain yang sangat perlu hadir saat peledakan berlangsung, maka surat izin harus diperoleh dari supervisor blasting.
Personil lain tidak diperbolehkan masuk melewati petugas jaga peledakan.
4. BLASTING AREA
5. BEKERJA DIDEKAT TEBING
HARUS berhati-hati saat sedang bekerja di dekat tebing atau material yang belum dipadatkan
Banyak dump trucks, water carts and side tippers telah terbalik disebabkan sisi tebing yang longsor.
Berikut beberapa peraturan dasar yang perlu dilaksanakan guna mengurangi resiko tersebut
Periksa sisi tebing:
Dilarang melakukan kegiatan di dekat area longsoran atau tebing yang retak pada jarak minimum 1,5 kali tinggi tebing
6. BEKERJA DIDEKAT AIR
7. LOADING POINT AREA
8. DUMPING AREA
9. BLIND SPOT AREA (1)
Dengan bidang gelap alat memanjang kurang lebih 2,5 meter dibelakang alat
9. BLIND SPOT AREA (2)
9. BLIND SPOT AREA (3)
Bidang gelap grader memanjang 7 meter di belakang alat
9. BLIND SPOT DOZER (4)
9. BLIND SPOT AREA KOMATSU 785 (5)
presented for
by
MEMBANGUN PERILAKU POSITIF
FOKUS BEHAVIOUR : TRAFFIC & FATIGUE (6 PERILAKU POSITIF OPERATOR)
SADAR
PATUH
�PEDULI
1. Menjaga Jarak aman, Kecepatan sesuai dengan rambu & menggunakan Seatbelt
2. Memastikan kondisi unit & lingkungan sekitar aman
3. Melakukan pekerjaan & tindakan perbaikan segera sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya hingga tuntas
4. Bekerja dalam kondisi fit
5. Konsentrasi saat mengendarai (tidak melakukan aktivitas lain)
6. Saling mengingatkan ketika ada perilaku dan kondisi tidak aman
SADAR | Mengenali risiko / kemungkinan bahaya dari setiap aktivitas yang akan dilakukan |
PATUH | Mengikuti semua prosedur (keselamatan) yang berlaku di tempat kerja |
PEDULI | Menjauhkan diri dan atau orang lain dari risiko kecelakaan |
Thank You