1 of 174

AGENDA INDUCTION

PT. PAMAPERSADA NUSANTARA SITE -JEMBAYAN MUARABARA

SEPARI COAL PROJECT

2 of 174

3 of 174

4 of 174

SAFETY BELIEF

5 of 174

  • PAMA Distrik Baya berlokasi di Kec. Tenggarong Seberang, Kab. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
  • PAMA Distrik BAYA merupakan “Main Contractor” dari PT Jembayan Muara Bara, dengan area kerja meliputi 4 Kuasa Penambangan (KP) yaitu

1. KP Kemilau Rindang Abadi (KRA)

2. KP Arzara Baraindo Energi (ABE)

3. KP Jembayan Muara Bara (JMB)

4. KP Jembayan Muara Bara Prangat (JMBP)

Kontrak penambangan dimulai sejak 1 Februari 2005

DISTRIK BAYA

6 of 174

  • PAMA Distrik Baya berlokasi di Kec. Tenggarong Seberang, Kab. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
  • PAMA Distrik BAYA merupakan “Main Contractor” dari PTKHOTAI MAKMUR INSAN ABADI (KMIA),

Pit NW01B

7 of 174

INDUKSI K3 UMUM

PT. JEMBAYAN MUARABARA

SEPARI COAL PROJECT

8 of 174

Kebijakan K3,KO dan LH

Update terakhir 30 April 2019.

Di sosialisasikan :

  • setiap safety talk Dept
  • Induksi karyawan baru
  • Ditempel di setiap ruang berkumpul

9 of 174

Kebijakan K3,KO dan LH

Update terakhir 1 Oktober 2019.

  • Terdapat kebijakan untuk masing-masing IUP
  • Isi kebijakan setiap IUP sama

Di sosialisasikan :

  • Induksi karyawan baru
  • Refresh Induksi
  • Media LN All Baya

10 of 174

Tentang PT. Jembayan Muarabara

Diagram Operasi Tambang di JMB

11 of 174

APA KESELAMATAN KERJA

  • Adalah usaha dalam melakukan pekerjaan tanpa kecelakaan
  • Memberikan suasana atau lingkungan kerja yang aman
  • Dicapai hasil yang menguntungkan dan bebas dari segala macam bahaya

TUJUAN KESELAMATAN KERJA

  • Mencegah/ mengadakan usaha pencegahan agar karyawan tidak mendapat luka/cidera/mati
  • Tidak terjadinya kerusakan /kerugian pada alat /material/produksi
  • Upaya pengawasan terhadap 4 M yaitu: manusia, material, mesin, metode kerja yang dapat memberikan lingkungan kerja aman dan nyaman sehingga tidak terjadi kecelakaan

DEFINISI DAN TUJUAN

12 of 174

Pengawasan

4M

Manusia

Mesin

Material

Metode

Lingkungan Kerja Aman

Tidak Ada Cidera

Tidak Kerusakan /Kerugian

DEFINISI DAN TUJUAN PENGAWASAN

13 of 174

PRINSIP K3

Pembinaan K3, dapat dilakukan antara lain dengan :

A. Penyuluhan

Pelaksanaan penyuluhan dapat berupa :

- Ceramah-ceramah K3

- Pemasangan poster-poster K3

- Pemutaran film/slide K3

B. Safety Talk (Toolbox Meeting)

Dilakukan setiap minggu

C. Safety Training

- Pelatihan penggunaan peralatan keselamatan kerja

- Pelatihan pemadam kebakaran

- Pelatihan pengendalian keadaan darurat

- Pelatihan P3K

- Pelatihan JSA

- Pelatihan Penilaian Resiko

- Pelatihan Working at Height (WAH)

- Pelatihan Isolasi (Lock Out Tag Out)

14 of 174

PRINSIP K3

D. Safety Inspection

- Rutin

- Berkala

- Inspeksi K3 bersama, dll

E. Safety Investigasi

Investigasi terhadap kejadian berbahaya/hampir kecelakaan

F. Safety Meeting

Suatu pertemuan yang membahas hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan K3

G. Safety Audit

Audit Internal, Audit Corporate, dan Audit Pihak Ke-3

15 of 174

H. Penyedian Alat-Alat Perlengkapan K3

- Alat Pelindung Diri

- Alat Perlengkapan K3

I. Organisasi K3

Safety Committee, SAR (Safety Area Representative)

J. Program K3 Tahunan

Berguna sebagai evaluasi pelaksanaan K3 yang telah diterapkan (dapat sebagai monitoring)

Unsur-unsur program K3 :

- Kebijakan/Policy K3

- Tanggung Jawab K3

- Rasa Keterlibatan

- Motivasi

PRINSIP K3

16 of 174

HAK & KEWAJIBAN PEKERJA TAMBANG

Hak:

  • Pemeriksaan Kesehatan berkala (27)
  • Pendidikan dan Latihan (28-30)
  • Keberatan bekerja apabila tidak aman (32)

Melindungi karyawan dari segala hal yang dapat merugikan kesehatan akibat kerja”

Pemeriksaan Kesehatan Karyawan

a. Pekerja baru (kondisi awal kesehatan)

b. Pekerja lama (memantau kesehatan)

- 1 tahun sekali tambang di permukaan

- 6 bulan sekali tambang bawah tanah

17 of 174

HAK & KEWAJIBAN PEKERJA TAMBANG

Kewajiban: (32)

  • Mematuhi peraturan K3 & kerja sesuai SOP
  • Melaporkan penyimpangan pekerjaan/timbul bahaya kepada Pengawas
  • Memakai dan merawat APD
  • Memberikan keterangan yang benar kepada KAPIT

18 of 174

Perundang-Undangan Keselamatan Pertambangan

Semua pekerja tambang, harus mematuhi Peraturan Keselamatandan Kesehatan Kerja dari Menteri Pertambangan dan Energi yang berhubungan dengan tambang (Keputusan Menteri 1827.K/30/MEM/2018) dan Rencana atau prosedur Keselamatan dan Kesehatan yang diterapkan oleh PT. Jembayan Muarabara.

Setiap peraturan harus diterapkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan oleh pekerja tambang yang bisa menyebabkan cidera ketika bekerja untuk melaksanakan tugasnya sehari-hari.

19 of 174

BAHAYA (HAZARD)

BAHAYA TERLIHAT: suatu bahaya yang mengakibatkan kerusakan nyata dan dapat terlihat secara langsung diidentifikasi melalui inspeksi.

BAHAYA TERSEMBUNYI: suatu bahaya yang tidak dapat terlihat secara langsung tanpa perhatian yang seksama, contohnya kerusakan suku cadang pada rem atau gear box.

BAHAYA BERKEMBANG: merupakan suatu bahaya yang bila tidak dilakukan perbaikan akan menjadi lebih parah. Bahaya ini dapat pula disebabkan oleh bahaya yang tersembunyi.

Bahaya adalah segala sesuatu yang berpotensi menyebabkan cedera atau kecelakaan baik terhadap manusia, peralatan dan lingkungan.

20 of 174

KONSEP BAHAYA (HAZARD)

21 of 174

JENIS BAHAYA

BAHAYA

CONTOH

BIOLOGI

Micro Biologi: Bakteri, Virus, Jamur, Tengu (Mites)

Macro Biologi: Serangga, Parasit, Tumbuhan &

Binatang

FISIK

Suara Bising, Getaran, Pencahayaan, Radiasi, Temperatur, Tekanan

KIMIA

Debu, Asap, Gas, Kabut (Aerosols), Fiber, Fume,

Uap (Vapors), B3

ERGONOMI

Stres Fisik (Physical Stresses): Ruang sempit & terbatas, menarik, mendorong, Canggung/aneh (awkward) or Static Postures, overexertion, repetitive motion, fatigue, excessive force, direct Pressure

Stres kejiwaan/Mental (Psychological Stresses); Bosan (monotony), Terlalu berat (Overload), Perceptual confusion

22 of 174

BAHAYA

CONTOH

MEKANIS

Permesinan, Peralatan (Titik operasi, Titik jepit, Titik geser)

LINGKUNGAN SEKITAR

Kemiringan, Permukaan tidak rata, Cuaca tidak ramah, Berlumpur/basah, Kegelapan

PSIKO

SOSIAL

Intimidasi, Trauma, Pola gilir kerja, Pola promosi, Pengorganisasian kerja

TINGKAH LAKU

Ketidak patuhan, kurang keahlian, tugas baru/tidak rutin, overconfident,

JENIS BAHAYA

23 of 174

RESIKO

RESIKO

KESEMPATAN ATAU KEMUNGKINAN BERTEMUNYA DUA ATAU LEBIH BAHAYA DAN MENGAKIBATKAN SEJUMLAH KERUGIAN

RISK

IS THE CHANCE OR PROBABILITY THAT ONE OR MORE HAZARDS CAN MEET AND RESULT IN A LOSS OF SOME DESCRIPTION

24 of 174

Potensi Resiko = Kemungkinan× Keparahan× Frekwensi

Risk Potential = Probability × Severity × Frequency

Menentukan Resiko PotensialDetermine Risk Potential

HIRACourse

12

MENGHITUNG NILAI RESIKO

25 of 174

Hitung Resiko yang Timbul dari Bahaya �

  • KEMUNGKINAN / PROBABILITY

Kesempatan timbulnya cedera, kerusakan atau kerugian

  • FREKWENSI / FREQUENCY

Seberapa sering kejadian berbahaya itu muncul

  • KEPARAHAN / SEVERITY

Keparahan akibat yang bisa terjadi

26 of 174

27 of 174

28 of 174

INGAT ! / REMEMBER !

Anda bisa Menghilangkan suatu bahaya

You can Eliminate a Hazard

Anda Tidak bisa Menghilangkan Resiko !

You cannot Eliminate Risk !

29 of 174

The Risk Control HierarchyUrutan Pengendalian ResikoUrutan

30 of 174

  • Eliminasi - Modifikasi terhadap metode proses atau bahan untuk menghilangkan seluruh bahaya. ( 100% )‏

  • Substitusi - Mengganti material, bahan atau proses dengan yang lebih sedikit bahayanya. ( ± 75% )‏

The Risk Control Hierarchy

Urutan Pengendalian Resiko

31 of 174

  • Pemisahan - Mengisolasi bahaya dari manusia dengan alat pengaman, atau dengan ruangan atau pemisahan waktu. (± 50%)‏

  • Administrasi - Mengatur waktu atau kondisi pemaparan resiko (± 30% )‏

The Risk Control Hierarchy

Urutan Pengendalian Resiko

32 of 174

The Risk Control Hierarchy

  • Training - Meningkatkan kemampuan sehingga menjadikan tugas tersebut menjadi berkurang bahayanya bagi orang yang terlibat. (± 20% )‏

  • Alat Pelindung Diri - Digunakan sebagai cara terakhir ! Peralatan yang dirancang dan dipakai dengan tepat men-gurangi tingkat keparahan resiko yang tertinggal. (± 10% )‏

HIRACourse

26

Urutan Pengendalian Resiko

33 of 174

34 of 174

35 of 174

36 of 174

37 of 174

KECELAKAAN

Adalah suatu kejadian yang antara lain:

  • Tidak direncanakan
  • Tidak diinginkan
  • Tidak diduga

Jenis–Jenis Kecelakaan

  • Terjatuh/Tergelincir
  • Terpukul
  • Terbentur
  • Terjadi kapan saja
  • Dimana saja
  • Menimpa siapa saja
  • Terjepit
  • Terkena aliran listrik
  • Kemasukan benda
  • dll

38 of 174

KECELAKAAN

Dalam KEPMEN No: 1827.K/30/MEM/2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada pertambangan umum, kecelakaan dikategorikan sebagai kecelakaan tambang apabila memenuhi 5 kriteria dibawah ini:

  1. Benar-benar terjadi, yaitu tidak diinginkan, tidak direncanakan dan tanpa unsur kesengajaan
  2. Mengakibatkan cidera pekerja tambang atau orang yang diberi ijin oleh KTT atau PTL
  3. Akibat kegiatan usaha pertambangan atau pengolahan dan/ atau pemurnian atau akibat kegiatan penunjang lainnya
  4. Terjadi pada jam kera pekerja tambang yang mendapat cidera atau setiap saat orang yang diberi izin dan
  5. Terjadi didalam wilayah kegiatan usaha pertambangan atau wilayah proyek

KECELAKAAN TAMBANG

39 of 174

KECELAKAAN

Dalam KEPMEN 1827K/30/MEM/2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada pertambangan umum, kecelakaan dikategorikan sebagai kecelakaan Tambang ada 3 klasifikasi Cidera:

  1. Luka Ringan

Bila kurang 3 minggu pekerja sudah dapat bekerja kembali ke tempat semula

  1. Luka Berat

- Lebih dari 3 minggu pekerja pekerja memulai pekerjaan ditempat semula

- Cacat tetap sehingga tidak bekerja seperti semula

- Patah/Retak/Dislokasi

  1. Mati

Apabila meninggal dunia dalam waktu 24 jam sejak kecelakaan itu terjadi.

PENGGOLONGAN CIDERA

40 of 174

KECELAKAAN

Klasifikasi insiden cidera di PT. Jembayan Muarabara antara lain:

1. Fatality

Apabila meninggal dunia dalam waktu 24 jam sejak kecelakaan itu terjadi.

2. LDI (Lost Day Injury)

Lebih dari 24 jam pekerja tersebut tidak kembali bekerja sesuai dengan semula dan menurut keputusan dokter perusahaan

3. RWDI (Restricted Work Disabling Injury)

Pekerja tersebut kembali akan tetapi dipindahkan dari pekerjaannya semula dan atas keputusan dokter perusahaan.

4. MTI (Medical Treatment Injury)

Pekerja tersebut dilakukan perawatan dikhusus diklinik atau dirumah sakit dan kembali bekerja semula

5. FA (First Aid)

Pekerja yang hanya diperlakukan P3K dan dapat bekerja kembali ke tempat semula.

6. Near – Miss

suatu kejadian yang tidak menimbul cidera atau kerugian.

41 of 174

KECELAKAAN

Teori HW Heinrich

  1. Tindakan tidak aman (88%)

- Tidak memakai APD

- Tidak mengikuti prosedur kerja

- Tidak mengikuti peraturan keselamatan kerja

- Bekerja sambil bergurau

  1. Kondisi tidak aman (10%)

- Lantai kerja licin/berceceran oli-oli

- Tempat kerja berserakan barang-barang bekas

- Pencahayaan yang kurang

- Kondisi tempat kerja berdebu

C. Takdir/Nasib/Lain-lain (2%)

42 of 174

KECELAKAAN

  1. Biaya Langsung

- Biaya kompensasi

- Biaya perawatan/pengobatan

- Biaya reparasi peralatan

- Biaya penyelidikan

  1. Biaya Tidak Langsung

- Kehilangan waktu dari teman teman sekerja pekerjaan terhenti

- Kehilangan waktu karena karyawan lain menolong korban

- Kehilangan waktu untuk persoalkan apa yang

baru terjadi

- Biaya pelatihan ulang dan hilang waktu kerja

BIAYA KECELAKAAN

43 of 174

KECELAKAAN

US $ 1 - 3

BIAYA LANGSUNG

US $ 5 - $ 50

Biaya Tidak Langsung

●Gaji - kompensasi

●Pengobatan/perawatan

●Pemeriksaan

●Kerusakan alat/material

Lost time

● Investigasi

● Pelatihan

● Karyawan baru

ICEBERG TEORY

44 of 174

KECELAKAAN

Kecelakaan Terjadi

Apakah memerlukan bantuan

Sebutkan Emergency 3 X dan sebutkan:

  1. Nama anda dan No yang bisa dihubungi
  2. Lokasi Kejadian
  3. Jumlah orang yang cidera
  4. Jenis kejadian
  5. Bantuan yang diperlukan
  6. Tunggu komfirmasi bantuan

Hubungi Supervisor anda atau Emergency team

No Hp 08115823407 atau

Gunakan Radio Channel 12 Emergency

Berikan Bantuan P3K dan apa yang anda bisa sambil menunggu bantuan

Apakah anda kompeten

Bantuan Datang

Selesai

Yes

No

Yes

No

PROSEDUR MELAPORKAN DAN PERTOLONGAN KECELAKAAN

45 of 174

KECELAKAAN

FOTO KECELAKAAN TAMBANG

46 of 174

KECELAKAAN

47 of 174

KECELAKAAN

48 of 174

JENIS-JENIS PERMIT

Jenis-Jenis Ijin (Permit to Work) yang berlaku di Jembayan:

  • Ijin Kerja Panas (Hot Work Permit)
  • Ijin Memasuki Ruang Terbatas (Confined Space Entry Permit)
  • Ijin Bekerja atau memasuki daerah tegangan tinggi (High Voltage Access/Vicinity Permit)
  • Ijin penggalian (Excavation Permit)

Sesuai dengan prosedur JMB-OCP-OHS-028 Permit To Work

  • JMB-OCP-OHS-013 Hot Work
  • JMB-OCP-OHS-018 Confined Space
  • JMB-OCP-OHS-029 Excavation Permit
  • JMB-OCP-OHS-030 High Voltage Access Vicinity Permit

49 of 174

CARA PENANGANAN MANUAL

Jenis Penyakit dan cedera terkait dengan cara penanganan manual yang aman & efisien:

  • Cedera punggung
  • Hernia
  • Rasa sakit dan cedera pada otot dan persendian
  • Cedera akibat benturan
  • Kelelahan fisik

50 of 174

Teknik pengangkatan Manual yang baik

CARA PENANGANAN MANUAL

  • Lenturkan otot bahu Anda sebelum melakukan pengangkatan
  • Periksa rintangan yang berhubungan dengan pemindahan (pastikan jalur yang dilewati jelas)
  • Perkirakan besar benda sebelum melakukan pengangkatan
  • Letakkan kaki sedekat mungkin dengan benda yang akan diangkat
  • Posisi tangan secara diagonal berlawanan dengan benda

1

2

3

4

5

6

Tanya pada diri Anda pertanyaan berikut

51 of 174

7

8

9

Teknik pengangkatan Manual yang baik

CARA PENANGANAN MANUAL

  • Buatlah punggung tetap lurus sebisa mungkin saat mengangkat dan kepala tegak lurus
  • Gunakan kaki Anda
  • Kencangkan otot perut Anda
  • Angkat perlahan-lahan dengan kaki yang lurus
  • Hindari gerakan secara tiba-tiba

Titik tumpu pengangkatan manual yaitu otot tangan, otot kaki dan otot perut

52 of 174

BAHAYA API/KEBAKARAN

Api adalah sebagai benda menyala yang

mengeluarkan lidah api atupun tidak (bara).

Proses terjadinya api disebabkan adanya kontak 3 unsur yaitu :

  1. Fuel/bahan

kayu, tekstil, kertas, cairan dll

  1. Oksigen

Oksigen bebas di udara atau oksigen murni (pabrik)

3. Heat/panas:

Panas, tenaga panas kimia, tenaga panas listrik atau nuklir dll

53 of 174

BAHAYA API/KEBAKARAN

  1. Golongan Api A (Ash/Meninggalkan Abu)

Golongan api yang berasal dari material mudah terbakar seperti: kayu, kertas, kain, plastik dll

Pemadam: air bertekanan, foam/busa, kimia kering, halon

  1. Golongan Api B (Boil/Cairan mendidih)

Golongan api yang berasal dari cairan yang mudah terbakar seperti: oli, solar, bensin, avtur, cat, thiner, gemuk dan lainnya

Pemadam : foam/busa, CO2, kimia kering, halon

KLASIFIKASI API

54 of 174

BAHAYA API/KEBAKARAN

3. Golongan Api C (Current/listrik)

Golongan api yang berasal dari peralatan listrik seperti: generator, mesin lisrik, kabel listrik, transformator dll

Pemadam: kimia kering, karbondioksida (CO2)

4. Golongan Api D (Logam)

Golongan api yang berasal dari metal yang dapat terbakar seperti: magnesium, titanium, zirconium, sodium, potasium.

Pemadam: bubuk kering yang mengandung garam dapur, grafit (agar tidak merusak metal)

Golongan api D jarang ditemukan di tambang.

55 of 174

BAHAYA API/KEBAKARAN

  1. Pendinginan (Cooling)
  2. Melarutkan (Dilection)

Dapat dilakukan bila bahan bakar cair dapat larut dalam air.

  1. Menutupi/Menyelimuti (Smothering)

Dalam hal ini api dapat padam karena tersingkirnya udara akibat bahan bakar diselimuti. Tetapi biasanya smothering tidak dapat mematikan api dengan sempurna. Kalau cooling bisa sempurna.

2. Emulsi

Prinsipnya: Dua cairan tidak dapat bersatu bila diagetasi menjadi emulsi.

SIFAT PEMADAMAN AIR

56 of 174

EVAKUASI

LANGKAH BILA TERJADI KEBAKARAN:

  1. JANGAN PANIK, USAHAKAN TENANG

- CARI SUMBER API

- BESARNYA KEBAKARAN

- ALAT PEMADAM YG TEPAT

  1. BUNYIKAN ALARM KEBAKARAN
  2. MATIKAN ALIRAN LISTRIK, GAS, BAHAN BAKAR
  3. PERGUNAKAN APAR YANG TEPAT & AMAN
  4. LAPOR KE BAGIAN EMERGENCY RESPON

57 of 174

Persyaratan untuk memperoleh ID Card

1. Mengisi formulir permintaan ID Card (JMB-OCP-FRM-OHS-001A ID Card Request)

2. Photo Copy KTP yang masih berlaku

3. MCU (1 tahun terakhir)

4. Photo copy ID Card yang lama untuk perpanjangan

5. Mengikuti induksi dgn score rata-rata Min 6.00

Induksi antara lain:

- General Induction

- Safety Performance Standard & Golden Rules

- Fatigue Management

- Traffic Management

- Induksi masing-masing Zone (Zone 1, 2 & 3)

ID CARD & KIMPER SISTEM

58 of 174

Persyaratan untuk memperoleh KIMPER

1. Mengisi formulir permintaan KIMPER (JMB-OCP-FRM-OHS-001B KIMPER Request)

2. Photo copy SIMPOL yang masih berlaku (klasifikasi SIMPOL)

3. Photo copy ID Card/KIMPER yang lama untuk perpanjangan

4. Mengikuti test tertulis & Praktek

ID CARD & KIMPER SISTEM

KIMPER Category Types

KIMPER Classifications

L

P

F

R

I

Vehicles, and Earth Moving Equipment Operation

x

x

x

x

X

Non-Mobile Equipment Operation

x

x

X

High Risk Task/Permit Work

x

X

L= Learner , P = Probation, F = Full , R = Restricted, I = Instructor

59 of 174

GARIS BESAR UNTUK MEMPEROLEH ID CARD & KIMPER (FLOW CHART)

ID CARD & KIMPER SISTEM

User Mengajukan permintaan ID CARD / KIMPER

Melampirkan photo copy:

  1. MCU
  2. SIMPOL yang masih berlaku
  3. KIMPER /ID yang Lama untuk perpanjangan

ID CARD Request

KIMPER Request

Mengajukan permintaan ID CARD/KIMPER di tanda tangani oleh:

  • Supt/Manager Department
  • Safety Dept
  • Mine Manager
  • KTT

Menghadiri Induksi

Test theory & Practice

Lulus?

Print ID CARD/ KIMPER

NO

NO

Yes

60 of 174

SAFETY PERFORMANCE STANDARD &�10 GOLDEN RULES

PT. JEMBAYAN MUARABARA

SEPARI COAL PROJECT

61 of 174

DAFTAR ISI

  1. SARL-CSPS-OHS-001 Pengoperasian Peralatan Bergerak (Mobile Equipment Operation)
  2. SARL-CSPS-OHS-002 Kondisi Peralatan Bergerak (Mobile Equipment Condition)
  3. SARL-CSPS-OHS-003 Keselamatan Listrik (Electrical safety)
  4. SARL-CSPS-OHS-004 Isolasi dan Lock Out (Isolation & Lock Out)
  5. SARL-CSPS-OHS-005 Penanganan dan Penggunaan Bahan Peledak (Explosive Handling & Use)
  6. SARL-CSPS-OHS-006 Ruang Terbatas (Confined Space)
  7. SARL-CSPS-OHS-007 Bekerja di Ketinggian (Working at Height)
  8. SARL-CSPS-OHS-008 Peralatan Angkat dan Penyangga Beban (Mobile Lifting & Supporting Loads)
  9. SARL-CSPS-OHS-009 Bahan dan Benda yang Berbahaya (Hazardous Material & Dangerous Goods)
  10. SARL-CSPS-OHS-010 Bekerja Dekat Air (Working Near Water)
  11. SARL-CSPS-OHS-011 Desain dan Pembangunan Jalan (Road Design & Construction)
  12. SARL-CSPS-OHS-012 Keselamatan Dinding Tambang (Mine Slope Stability)
  13. JMB - 10 Aturan Baku (Golden Rules)

62 of 174

1. SARL-CSPS-OHS-001 Pengoperasian Peralatan Bergerak (Mobile Equipment Operation) (1)

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua kendaraan dan alat bergerak yang dioperasikan oleh orang-orang yang kompeten dan berwenang dengan cara yang aman sesuai dengan peraturan lalu lintas jalan sedemikian rupa sehingga risiko timbulnya kecelakaan fatal dapat dikendalikan

Potensi bahaya:

  1. Pengemudi kurang kompeten
  2. Pengemudi mengantuk/ kelelahan
  3. Pandangan terbatas/terhalang
  4. Melaju melebihi batas kecepatan yang ditentukan
  5. Kurang memahami rambu – rambu di tambang

Pencegahan:

  1. Pengemudi/operator harus memiliki Kimper yang masih berlaku dan sesuai dengan kendaraan yang dioperasikan
  2. Mengikuti pelatihan–pelatihan yang diberikan.
  3. Mematuhi rambu-rambu lalulintas
  4. Selalu menggunakan safety belt
  5. Mengikuti prosedur mendahului
  6. LV mengikuti prosedur mendekati alat berat

63 of 174

Anda Dilarang:

  • Mendahului kendaraan dalam jarak 100 meter dari setiap persimpangan jalan
  • Mendahului haul truck atau truk tangki air tanpa didahului dengan menghubungi terlebih dahulu dan mendapatkan ijin dari kendaraan/alat berat tersebut
  • Mendekati kendaraan/peralatan tambang dalam jarak 30 meter sebelum menghubungi operator peralatan tersebut terlebih dahulu
  • Mengoperasikan kendaraan bermotor dan kendaraan/peralatan bergerak lainnya tanpa memiliki surat izin/ijin untuk mengoperasikan kendaraan/peralatan tersebut

Yang harus dilakukan

  • Melaksanakan Inspeksi peralatan (Pre Start Check)
  • Mendahului kendaraan lain setelah ada kontak positif dengan operator
  • Mengoperasikan kendaraan sesuai dengan KIMPER yang dimiliki dan masih berlaku
  • Selalu mematuhi traffic rules yang ada dan telah ditetapkan

1. SARL-CSPS-OHS-001 Pengoperasian Peralatan Bergerak (Mobile Equipment Operation) (2)

64 of 174

Operator wajib memiliki kompetensi

  • Inspeksi peralatan (Pre Start Check)
  • Prosedur operasi (prosedur start up/operating/shut down/LOTO)
  • Teknik operasi (penggunaan peralatan/pelaksanaan prosedur)
  • Keahlian khusus untuk tugas-tugas yang dianggap berbahaya (pembersihan lahan,dozer pada jenjang tanpa berm/pembatas)

1. SARL-CSPS-OHS-001 Pengoperasian Peralatan Bergerak (Mobile Equipment Operation) (3)

65 of 174

Contoh kecelakaan yang berkaitan dengan Mobile Equipment Operation

1. SARL-CSPS-OHS-001 Pengoperasian Peralatan Bergerak (Mobile Equipment Operation) (4)

66 of 174

2. SARL-CSPS-OHS-002 Kondisi Peralatan Bergerak (Mobile Equipment Condition) (1)

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua kendaraan dan alat bergerak dibeli, diinspeksi, dimodifikasi dan dipelihara sesuai standar sedemikian rupa sehingga kecelakaan fatal dapat dikendalikan.

Potensi Bahaya:

  1. Rem, Kemudi atau ban pecah/lepas
  2. Kaca kabur, lampu kurang terang sehingga pandangan terbatas/terhalang
  3. Lampu-lampu yang tidak menyala
  4. Akses keluar masuk kabin operator
  5. Disc Brake lengket dan terbakar
  6. Bocoran pada hose-hose fuel/oil

Pencegahan :

  1. Memastikan kendaraan bergerak telah lulus commissioning
  2. Melakukan daily pre-start check dengan baik dan terdokumentasi
  3. Pemeliharaan dilakukan oleh mekanik yang berkompeten
  4. Memastikan penggunaan suku cadang yang standar atau yang sama
  5. Segera melaporkan jika terjadi kerusakan

67 of 174

Anda Dilarang:

  • Mengoperasikan kendaraan tanpa dilakukan commissioning atau ijin pengoperasian sudah tidak berlaku lagi
  • Kendaraan/peralatan dilarang digunakan untuk mengangkut personil kecuali dirancang khusus untuk tujuan tersebut oleh pabrik pembuat kendaraan/peralatan
  • Dilarang menarik kendaraan atau benda lainnya kecuali dirancang khusus untuk keperluan tersebut

Yang harus dilakukan

  • Melaksanakan Inspeksi peralatan (Pre Start Check)
  • Melaksanakan commissioning secara periodik
  • Inspeksi secara periodik dilakukan terhadap kendaraan dan kendaraan/peralatan bergerak lainnya untuk memelihara status commissioning
  • Kursi dan sabuk pengaman yang terpasang dengan baik/pasti untuk pengemudi dan seluruh penumpang

2. SARL-CSPS-OHS-002 Kondisi Peralatan Bergerak (Mobile Equipment Condition) (2)

68 of 174

Tujuannya adalah menjelaskan secara rinci persyaratan yang diperlukan untuk mendesain, memasang, mengoperasikan dan memelihara baik peralatan listrik yang permanen maupun portabel.

3. SARL-CSPS-OHS-003 Keselamatan Listrik (Electrical Safety) (1)

Potensi Bahaya :

Kesengat/kesetrum arus listrik

  1. Kabel peralatan yang terkupas/rusak
  2. Saklar/outlet yang rusak
  3. Sambungan kabel yang longgar
  4. Menyentuh bagian yang terbuka
  5. Penggunaan peralatan yang tidak standar
  6. Tidak menggunakan APD yang sesuai

Pencegahan :

  1. Melakukan pengisolasian terhadap semua peralatan listrik yang rusak
  2. Melakukan inspeksi rutin terhadap instalasi/grounding system/ELCB
  3. Pekerjaan listrik di lakukan oleh orang yang telah ditunjuk
  4. Ada ijin saat melakukan pekerjaan di area jaringan listrik udara/bawah tanah
  5. Tidak menggunakan peralatan listrik yang rusak/tidak standar PLN
  6. Penggunaan APD yang sesuai

69 of 174

Periode

Warna

Januari – Maret

Merah

April - Juni

Hijau

Juli – September

Biru

Oktober - Desember

Kuning

Pemeriksaan Alat Listrik Portable Berdasarkan Warna per 3 bulanan

COMPLETE WHERE APPLICABLE

PLEASE INFORM YOUR ELECTRICAL SERVICE IF THIS APPLIANCE IS DEFECTIVE IN ANY WAY

JMB-OCP-FRM-012B (00) Electrical Tagging

3. SARL-CSPS-OHS-003 Keselamatan Listrik (Electrical Safety) (2)

70 of 174

Yang Dilarang

Sambungan/roll kabel

  • Menggunakan kabel Ekstension melebihi dari 25 meter
  • Tidak ada tag pada kable ekstention atau tag (label) kadaluarsa
  • Memakai sambungan/roll kabel yang sobek/terkupas/ rusak
  • Memakai banyak adaptor pada sambungan/roll kabel
  • Memperbaiki sendiri peralatan listrik kecuali jika anda telah dinyatakan mampu dan merupakan tugas Anda
  • Membiarkan kabel tergantung sehingga menghalangi jalan

3. SARL-CSPS-OHS-003 Keselamatan Listrik (Electrical Safety) (3)

71 of 174

Contoh kecelakaan yang berkaitan dengan Listrik

3. SARL-CSPS-OHS-003 Keselamatan Listrik (Electrical Safety) (4)

72 of 174

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua pekerjaan pemasangan, pembangunan, inspeksi yang dilakukan pada alat dan instalasi yang berpotensi melepaskan energi berbahaya hanya dilakukan oleh orang-orang yang kompeten dan berwenang dengan cara mengisolasi dan memasang lock secara aman pada alat sedemikian rupa sehingga risiko kecelakaan fatal dapat dikendalikan.

4. SARL-CSPS-OHS-004 Isolation & Lock Out & JMB-OCP-OHS-006 LOTO (1)

Potensi Bahaya:

Kegagalan melakukan isolasi sebelum melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan sumber energy dapat mencederai pekerja dengan serius atau kerusakan pada peralatan

Pencegahan:

Pekerja harus memahami, mengenal jenis-jenis isolasi & lockout dan selalu mematuhi penggunaannya saat akan memulai pekerjaan

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua pekerjaan pemasangan, pembangunan, inspeksi yang dilakukan pada alat dan instalasi yang berpotensi melepaskan energi berbahaya hanya dilakukan oleh orang-orang yang kompeten dan berwenang dengan cara mengisolasi dan memasang lock secara aman pada alat sedemikian rupa sehingga risiko kecelakaan fatal dapat dikendalikan.

73 of 174

4. SARL-CSPS-OHS-004 Isolation & Lock Out & JMB-OCP-OHS-006 LOTO (2)

Anda di Larangan

  • Melepas semua jenis Tag kecuali anda yang memasang tag tersebut
  • Mengoperasikan kendaraan atau peralatan yang telah dipasang out of service & Danger Tag

Yang Harus Dilakukan

    • Memasang Out of Service Tag pada alat yang rusak.
    • Danger Tag dapat dilepas oleh orang yang memasangnya atau pengawas dengan menghubungi petugas yang telah memasang.

74 of 174

4. SARL-CSPS-OHS-004 Isolation & Lock Out & JMB-OCP-OHS-006 LOTO (3)

DANGER TAG

Danger Tag:

Sebuah kartu yang berlantar belakang merah dengan putih dan bertuliskan BERBAHAYA tercetak putih dilantar belakang merah seperti ID CARD plastik yang tercetak yang tercantum nama dan photonya yang telah kompeten untuk melakukan isolasi

Isolation Officer:

Sebuah kartu yang berlantar belakang kuning dengan hitam dan bertuliskan ISOLATION OFFICER tercetak hitam dilantar belakang kuning seperti plastk ID CARD yang tercetak yang tercantum nama dan photonya yang telah kompeten untuk memimipin dalam satu group untuk melakukan isolasi.

JMB-OCP-FRM-OHS-006A (00) Danger Tag

JMB-OCP-FRM-OHS-006A (00) Danger Tag

JMB-OCP-FRM-OHS-006C (00) ISOLATION OFFICER

JMB-OCP-FRM-OHS-006C (00) ISOLATION OFFICER

75 of 174

4. SARL-CSPS-OHS-004 Isolation & Lock Out & JMB-OCP-OHS-006 LOTO (4)

Sebuah kartu yang mudah untuk diidentifikasi dengan lantar belakang kuning dengan tulisan hitam OUT OF SERVICE

Out Of Service Tag umumnya digunakan untuk:

  • Digunakan apabila ada kerusakan alat yang tidak aman untuk dioperasikan
  • Memperbaiki perlatan yang belum selesai
  • Mesin atau peralatan yang dapat yang dapat mencederai seseorang disebabkan kerusakan
  • Mesin atau peralatan yang ditinggalkan karena kondisi yang tidak aman
  • Mesin atau perlatan yang telah dipindahkan dan mengijikan akses untuk pemeliharaan atau service
  • Sebagai indikasi agar orang tidak mengoperasikan

OUT OF SERVICE TAG

76 of 174

4. SARL-CSPS-OHS-004 Isolation & Lock Out & JMB-OCP-OHS-006 LOTO (5)

Information Tags harus digunakan kartu untuk informasi umum tentang peralatan yang tidak membutuhkan sebuah Out of Service Tag.

 

Contohnya adalah:

Kendaraan ringan dengan kerusakan AC (Air Conditioning)

Alat berat dengan kerusakan kecil yang tidak mempengaruhi operasional peralatan.

Jalur label hidrolik, kabel listrik, udara dan jalur air dan lain-lain.

Information Tag ini bukan OUT OF SERVICE atau melindungi seseorang

INFORMATION TAG

77 of 174

4. SARL-CSPS-OHS-004 Isolation & Lock Out & JMB-OCP-OHS-006 LOTO (6)

Titik Isolasi

  • Dimana energi di isolasi atau dikunci
  • Personal Kunci Merah

Digunakan untuk melindungi seseorang yang sedang bekerja yang dipasang dititik isolasi.

  • Kunci Kuning Isolation Officer

Digunakan untuk melindungi semua krue yang digunakan oleh seorang isolation Officer.

  • Kunci Hijau Tamu

Kunci isolasi yang digunakan dititik isolasi untuk melindungi tamu

78 of 174

5. SARL-CSPS-OHS-005 Penanganan & Penggunaan Peledak (Explosive Handling & Use) (1)

Potensi bahaya:

  1. Meledak atau terbakar dapat terjadi jika pekerja kurang memahami prosedur penanganan bahan peledak
  2. Tidak mengikuti prosedur yang di tetapkan

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua bahaya yang berhubungan dengan penanganan dan penggunaan bahan peledak diidentifikasi, dinilai dan dikendalikan oleh orang-orang yang kompeten dan berwenang sedemikian rupa sehingga risiko cedera bisa diperkecil

Pencegahan:

  1. Memastikan semua pekerja telah memiliki kompetensi yang di perlukan
  2. Mematuhi setiap prosedur terkait dan rambu-rambu (larangan merokok, demarkasi)

79 of 174

Anda Dilarang:

  1. Merokok disekitar explosive dan atau saat penanganan bahan peledak
  2. Masuk lokasi blasting jika tidak memiliki ijin dari Blaster
  3. Menangani bahan peledak jika tidak memiliki ijin dari KTT dan KAPIT
  4. Berada dalam radius bahaya peledakan
  5. Tidak mempergunakan radio pada saat Radio Silence
  6. Tidak mempergunakan alat yang memancarkan frekuensi (HP, radio, dll.) di area blasting

Yang harus dilakukan :

  1. Membuat JSA saat melakukan penanganan bahan peledak
  2. Anda harus meminta ijin dengan Blaster sebelum memasuki lokasi blasting
  3. Orang harus berada diluar jarak 500 m dari pusat peledakan atau diluar jarak 300 m jika berada dalam peralatan

5. SARL-CSPS-OHS-005 Penanganan & Penggunaan Peledak (Explosive Handling & Use) (2)

80 of 174

Kendaraan bahan pengangkut meledak saat membawa bahan peledak

5. SARL-CSPS-OHS-005 Penanganan & Penggunaan Peledak (Explosive Handling & Use) (3)

81 of 174

6. SARL-CSPS-OHS-006 Ruang Terbatas (Confined Space) (1)

Potensi bahaya :

  1. Udara yang beracun
  2. Kekurangan oksigen
  3. Kebakaran atau meledak
  4. Jika isolasi peralatan dan perlengkapan kurang tepat
  5. Jika penempatan/pemasangan peralatan kurang tepat

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua pekerjaan yang melibatkan kegiatan di dalam ruang terbatas dilakukan oleh seorang yang kompeten dan berwenang dengan cara yang aman dengan menggunakan peralatan yang dipilih dan dipelihara dengan benar sedemikian rupa sehingga risiko kecelakaan fatal dapat dikendalikan

Pencegahan :

  1. Memiliki ijin sebelum bekerja di ruang terbatas
  2. Telah mengikuti pelatihan bekerja di ruang terbatas
  3. Tersedia rencana penanggulangan dan peralatan saat darurat tetap tersedia
  4. Mematuhi prosedur bekerja di ruang terbatas

82 of 174

Yang Harus Dilakukan

      • Pastikan bahwa JSA sudah ditinjau ulang dan ditandatangani oleh setiap orang yang terlibat dalam pekerjaan ruangan tertutup.
      • Pastikan dan pertimbangkan bahwa kecakapan para teman kerja anda sudah terlatih, teruji dan layak masuk ke ruangan tertutup.
      • Telah mendapatkan permit dan semua pekerja menandatangani Surat Izin Masuk Ruangan Tertutup, sebelum masuk dan setelah keluar dari ruangan tersebut.
      • Pakailah alat pelindung keselamatan pribadi yang sesuai dengan JSA.

Anda Dilarang

  • Melakukan pekerjaan di ruang tertutup jika anda tidak cakap dan belum mendapatkan pelatihan/terlatih.
  • Memasuki ruangan tertutup yang belum diperiksa dan diuji.
  • Memulai pekerjaan dimana pengujian terhadap resiko dan JSA belum dilakukan dan ditandatangani.

6. SARL-CSPS-OHS-006 Ruang Terbatas (Confined Space) (2)

83 of 174

Confined Space Permit

  • Harus dilengkapi sebelum pekerjaan dimulai
  • Dilampirkan dengan Confined Space Entry Permit Checklist
  • Dikeluarkan oleh Confined Space Permit Issuer
  • Berlaku untuk waktu terbatas maksimum 1 (satu) shift
  • Safety Representative harus menandatangani Confined Space Permit jika persyaratan sudah terpenuhi
  • Departemen Manager atau perwakilannya harus bertanggung jawab dan menandatangani Form Confined Space Entry Permit

6. SARL-CSPS-OHS-006 Ruang Terbatas (Confined Space) (3)

84 of 174

4 orang meninggal saat masuk dalam didalam ponton untuk melakukan pengelasan

6. SARL-CSPS-OHS-006 Ruang Terbatas (Confined Space) (4)

85 of 174

7. SARL-CSPS-OHS-007 Bekerja di Ketinggian (Working At Height) (1)

Tujuannya adalah untuk memastikan sarana pelindung dan pencegahan jatuh diadakan untuk menjaga keselamatan personil dari risiko terjatuh yang dapat mengakibatkan kecelakaan fatal.

Potensi bahaya:

Terjatuh karena

  1. Penopang yang tidak stabil/rapuh
  2. Bukaan atau lubang pada lantai kerja yang tidak di ketahui
  3. Kehilangan pegangan
  4. Posisi tangga yang tidak stabil
  5. Bagian tepi yang tidak di pagari
  6. Permukaan licin

Pencegahan:

  • Lakukan inspeksi dengan baik pada peralatan panjat
  • Pastikan posisi dudukan tangga stabil
  • Pastikan pijakan tangga stabil dan dalam kondisi baik
  • Gunakan safety harness standar dan dengan benar
  • Anchor point harus kuat menahan berat tubuh pekerja
  • Perhitungkan posisi kemiringan tangga tunggal (1/4 tinggi tangga)
  • Gunakan metode 3 titik tumpu pada saat bekerja menggunakan tangga

86 of 174

Anda Dilarang

  • Membawa barang yang berat atau barang dengan bentuk yang meyulitkan ke atas tangga.
      • Menggunakan tangga yang rusak
  • Menggunakan pegangan tangan di tangga untuk memegang peralatan dan alat-alat
  • Meletakan tangga didepan pintu atau jendela.
  • Bekerja pada ketinggian kecuali anda sudah mendapatkan pelatihan terlebih dulu.

Yang Harus Dilakukan

      • Gunakan tangga yang sesuai dengan pekerjaan.
      • Pasang demarkasi pada area kerja.
      • Periksa kondisi permukaan tempat mendirikan tangga.
      • Bersihkan dasar sepatu anda sebelum naik tangga
      • Lakukan selalu tiga titik kontak (dua kaki satu tangan atau dua tangan satu kaki)
  • Pastikan helm anda mempunyai tali dagu dan pasanglah dengan benar.
  • Disaat menggunakan tangga, ikuti aturan JSA.

Menggunakan Tangga

7. SARL-CSPS-OHS-007 Bekerja di Ketinggian (Working At Height) (2)

87 of 174

Benar – berpijak pada pijakan ketiga dari atas.

Salah – berpijak pada permukaan tangga paling atas yang tidak memiliki pegangan tangga.

7. SARL-CSPS-OHS-007 Bekerja di Ketinggian (Working At Height) (3)

88 of 174

Menggunakan Scaffolding

Anda Dilarang:

  • Membuat scaffolding dari kayu.
      • Berdiri pada pegangan tangga
      • Menandatangani scaff tag jika anda bukan orang yang berwenang
      • Beban tidak boleh melebihi batas beban aman scaffolding
      • Jangan merubah bracing atau menghubungkan scaffolding

Yang Harus Dilakukan:

      • Pemasangan dan pembongkaran scaffolding hanya dapat dilakukan oleh orang yang telah berkompeten/ditunjuk (Scaffolder / Scaffolding Inspector)
      • Tanya supervisor anda untuk memeriksa scaffolding secara berkala dan pastikan tidak ada material atau bagian rusak yang digunakan.
      • Scaffolding harus dipasang sesuai dengan petunjuk perancangan

7. SARL-CSPS-OHS-007 Bekerja di Ketinggian (Working At Height) (4)

89 of 174

7. SARL-CSPS-OHS-007 Bekerja di Ketinggian (Working At Height) (5)

90 of 174

8. SARL-CSPS-OHS-08 Pengangkatan dan Penyangga Beban (Mobile Lifting & Supporting Loads) (1)

Pencegahan:

  1. Lakukan inspeksi peralatan angkat (sling, rantai, hook, shackle, latch, dll.) untuk memastikan kelayakannya
  2. Operator harus memiliki kimper yang sesuai
  3. SWL harus terpasang pada peralatan
  4. Penggunaan peralatan angkat tidak melebihi SWL nya
  5. Pemimpin rigger alat angkat hanya satu orang
  6. Tidak boleh ada orang berada di bawah perlintasan beban yang diangkat

Potensi bahaya:

  1. Sling/rantai putus
  2. Benda yang diangkat terjatuh
  3. Penyangga/ganjal meleset
  4. Kegagalan alat pengangkat
  5. Operator kurang kompeten

Tujuannya adalah untuk memerinci semua persyaratan untuk mengelola desain, pemeliharaan, seleksi, dan pengoperasian mesin dan alat pengangkat serta penyangga beban sedemikian rupa sehingga beban bisa diangkat dan/atau disangga dengan cara yang aman.

91 of 174

Yang harus anda lakukan :

  1. Memiliki KIMPER yang sesuai dan masih berlaku
  2. Membuat prosedur kerja aman atau JSA sebelum melakukan pekerjaan.
  3. Membarikade area kerja pengangkatan
  4. Mematuhi batas SWL
  5. Melakukan pengecekan harian pada alat angkat
  6. Melakukan pengecekan peralatan alat angkat (sling, shackle, chain dan webbing sling, dll.)

Anda dilarang:

  1. Mengoperasikan alat angkat tanpa memiliki KIMPER yang sesuai dan masih berlaku.
  2. Melakukan aktifitas tanpa memiliki prosedur kerja aman atau JSA
  3. Lewat atau bekerja dibawah saat proses pengangkatan dilakukan
  4. Mengoperasikan alat angkat sebelum dilakukan pengecekan.
  5. Menggunakan peralatan angkat sebelum dilakukan pengecekan harian atau regular
  6. Mengangkat melebihi SWL yang telah ditentukan

8. SARL-CSPS-OHS-08 Pengangkatan dan Penyangga Beban (Mobile Lifting & Supporting Loads) (2)

92 of 174

8. SARL-CSPS-OHS-08 Pengangkatan dan Penyangga Beban (Mobile Lifting & Supporting Loads) (3)

93 of 174

9. SARL-CSPS-OHS-009 Bahan dan Benda Berbahaya (Hazardous Material & Dangerous Goods) (1)

Pencegahan:

  1. MSDS harus terpasang
  2. Pisahkan tempat penyimpanan makanan jauh dari bahan kimia
  3. Limbah B3 dikontrol dan dibuang pada tempat yang telah di tetapkan
  4. Menyediakan tempat sampah khusus B3.
  5. Pekerja harus mengenali bahan – bahan kimia berbahaya dan melakukan pengendalian saat menggunakannya

Potensi bahaya:

  1. Keracunan/cedera karena bahan kimia.
  2. Menghirup dan terpapar dengan bahan kimia
  3. Tumpahan B3 merusak lingkungan
  4. Makanan terkontaminasi dengan bahan kimia

Tujuan dari standard ini adalah untuk melindungi manusia, barang dan lingkungan dengan mengurangi resiko yang berkaitan dengan transportasi, penyimpanan, penanganan, daur ulang dan pembuangan bahan-bahan dan benda yang berbahaya di wilayah Straits beroperasi

94 of 174

Yang harus anda lakukan:

  1. Mengerti atau memahami MSDS bahan kimia yang dipakai
  2. Anda harus menggunakan APD yang sesuai dipersyaratkan MSDS
  3. Membuang bahan kimia sesuai MSDS atau prosedur
  4. Menyimpan bahan kimia sesuai MSDS atau prosedur

Anda Dilarang:

  1. Menggunakan bahan kimia sebelum memahami MSDS
  2. Bekerja tanpa APD yang sesuai saat menggunakan bahan kimia tersebut
  3. Membuang bahan kimia sembarangan
  4. Menyimpan bahan kimia tidak pada tempat penyimpanan yang seharusnya
  5. Menggunakan kemasan bahan kimia untuk keperluan komsumsi dan atau menyimpan bahan kimia di kemasan botol yang dikonsumsi. Contoh: botol air mineral diisi tiner atau oli

9. SARL-CSPS-OHS-009 Bahan dan Benda Berbahaya (Hazardous Material & Dangerous Goods) (2)

95 of 174

10. SARL-CSPS-OHS-010 Bekerja Dekat Air (Working Near Water) (1)

Pencegahan:

  1. Setiap orang yang bekerja di dekat atau di atas air lebih dari kedalaman 1,4 meter harus memakai jaket pelampung
  2. Mematuhi prosedur bekerja dekat air

Potensi bahaya:

  1. Tenggelam karena tidak dapat berenang
  2. Tidak memakai pelampung
  3. Memakai pelampung yang tidak layak

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua bahaya yang berhubungan dengan bekerja di dekat air diidentifikasi, dinilai dan usaha perlindungan yang memadai dibuat

96 of 174

Yang harus anda lakukan:

  1. Setiap orang yang bekerja di dekat atau di atas air lebih dari kedalaman 1,4 meter harus memakai jaket pelampung
  2. Menyiapkan JSA sebelum bekerja di dekat atau di atas air
  3. Melakukan pengecekan jaket pelampung secara reguler

Anda Dilarang:

  • Bekerja di dekat atau di atas air dengan kedalaman lebih dari 1,4 meter tanpa memakai alat pelindung diri atau pelampung
  • Bekerja sendirian di dekat atau di atas air
  • Bekerja di dekat atau di atas air tanpa JSA atau prosedur aman

10. SARL-CSPS-OHS-010 Bekerja Dekat Air (Working Near Water) (2)

97 of 174

11. SARL-CSPS-OHS-011 Desain dan Pembangunan Jalan (Road Design & Construction) (1)

Pencegahan:

  1. Memasang rambu – rambu yang sesuai
  2. Melaporkan setiap kerusakan di jalan dan segera lakukan perbaikan
  3. Membangun jalan sesuai dengan persyaratan – persyaratan yang telah ditetapkan
  4. Mematuhi rambu-rambu yang terpasang di jalan
  5. Memasang tanggul/median pada tikungan berbahaya

Potensi bahaya:

Resiko terguling atau tabrakan dapat bersumber dari:

  1. Pandangan pengemudi terhalang
  2. Tidak ada tanggul yang standar
  3. Permukaan jalan rusak (licin/kasar)
  4. Jalan terlalu sempit
  5. Tidak terpasang rambu – rambu jalan

Tujuannya adalah menetapkan persyaratan untuk mengelola desain, pembangunan dan pemeliharaan jalan dan persimpangan

98 of 174

Yang harus anda lakukan :

  1. Mengikuti rambu-rambu yang telah ditetapkan.
  2. Menginformasikan kesetiap pengguna jalan apabila ada perubahan jalan

Anda Dilarang:

  1. Membuat jalan di areal tanah yang tidak stabil.
  2. Melewati jalan yang telah ditutup

11. SARL-CSPS-OHS-011 Desain dan Pembangunan Jalan (Road Design & Construction) (2)

99 of 174

12. SARL-CSPS-OHS-012 Keselamatan Dinding Tambang (Mine Slope Stability) (1)

Pencegahan:

  1. Menginspeksi kondisi tanah atau keretakan
  2. Mengikuti desain dinding tambang
  3. Membatasi waktu berada di dekat dinding tambang untuk mengurangi posisi bahaya akan adanya material yang jatuh dan atau bekerja dengan jarak minimal 1,5 kali tinggi dinding galian

Potensi bahaya:

  1. Longsor, retak karena tanah tidak stabil
  2. Kecuraman keseluruhan dari dinding tambang
  3. Kejatuhan material dari dinding tambang

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua bahaya yang berhubungan dengan stabilitas lereng tambang diidentifikasi, dinilai dan dikendalikan oleh orang kompeten sehingga resiko cidera dapat dikurangi.

100 of 174

Yang harus anda lakukan:

  • Jarak minimal bekerja dari dinding tambang (high wall) ialah 1.5 x tinggi dinding tambang (high wall)
  • Bekerja di areal yang telah diijinkan dan selalu ada pendamping jika anda tidak memiliki akses bekerja di tambang.
  • Melakukan inspeksi dinding tambang dan melaporkan jika terdapat keretakan.
  • Hindari berdiri di pinggir dinding tambang (high wall) Tanpa pagar/penghalang

Anda Dilarang:

  1. Bekerja di dekat dinding tambang
  2. Bekerja di tambang jika tidak memiliki ijin akses Zone 3
  3. Bekerja di areal yang tidak stabil tanpa melakukan inspeksi dan kontrol
  4. Berdiri di pinggir dinding tambang (high wall)

12. SARL-CSPS-OHS-012 Keselamatan Dinding Tambang (Mine Slope Stability) (2)

101 of 174

12. SARL-CSPS-OHS-012 Keselamatan Dinding Tambang (Mine Slope Stability) (3)

102 of 174

13. SARL 12 ATURAN BAKU (GOLDEN RULES)

103 of 174

FATIGUE MANAGEMENT

PT. JEMBAYAN MUARABARA

SEPARI COAL PROJECT

104 of 174

DAFTAR ISI

  1. TUJUAN FATIGUE MANAGEMENT
  2. DEFINISI (DEFINITION)
  3. IDENTIFIKASI KELELAHAN (FATIGUE IDENTIFICATION)
  4. METODE PENILAIAN
  5. TANDA-TANDA DAN GEJALA-GEJALA KELELAHAN (FATIGUE SIGN & SYMPTOMS)
  6. ATURAN UNTUK MENGATUR KELELAHAN (RULE FOR MANAGING FATIGUE)
  7. HAL YANG DILAKUKAN OLEH KARYAWAN YANG MENGEMUDI PULANG PERGI BEKERJA
  8. FAKTOR-FAKTOR RESIKO YANG BERKONTRIBUSI KELELAHAN (FATIGUE)
  9. PENGUKURAN PENGENDALIAN (CONTROL MEASURE)
  10. MODEL WAKTU TIDUR (PRIOR SLEEP WAKE MODEL)
  11. GRAFIK PENILAIAN RESIKO (RISK SCORE CHART)
  12. ILUSTRASI (ILUSTRATION)
  13. FORMULIR OBSERVATION RECORD & FATIQUE ASSESSMENT

105 of 174

1. TUJUAN

Memberikan pengetahuan yang sesuai, kemampuan dan tools untuk mengelolah fatigue (kelelahan) untuk:

  • Memelihara kondisi kerja aman dan sehat
  • Meminimalkan resiko terhadap karyawan, kontraktor, subkontraktor dan pengunjung.
  • Bertindak sebagai standar minimum
  • Mendorong karyawan yang mengalami kelelahan terkait dengan pekerjaan dan diluar pekerjaan untuk meminta bantuan
  • Membolehkan orang yang sesuai untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sedang melaksanakan kebebasan pribadi dan antara orang yang berpartisipasi dalam mengelolah kelelahan (fatigue)
  • Mendidik dan memberikan pengertian yang lebih terhadap karyawan, kontraktor, dan subkontraktor serta penghujung yang berpengaruh fatigue

106 of 174

2. DEFINISI

Kelelahan (Fatigue) adalah suatu tetapan gangguan terhadap kinerja fisik dan atau mental dan menurunkan kewaspadaan. Pengaruh terhadap fatigue (kelelahan) termasuk dan tidak terbatas terhadap:

  • Memulihkan tidur
  • Memulihkan aktifitas fisik atau mental
  • Memulihkan waktu disiang atau dimalam hari dan
  • Memulihkan selama waktu bangun

Model Waktu Tidur (Prior Sleep Wake Model) adalah untuk menentukan tingkat resiko fatigue (kelelahan) berdasarkan jumlah tidur yang dilakukan dalam sebelum periode 24 jam dan 48 jam.

Bugar untuk menjalankan tugas (Fit for Duty) adalah sesorang yang ditetapkan (fisik, mental dan emosional) yang dapat melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan dengan segenap kemampuan dan cara benar yang tidak mengancam atau membahayakan keselamatan dan kesehatan diri sendiri atau orang lain

Penilaian Kelelahan (Fatigue Assessment) adalah suatu proses untuk membantu dalam menentukan tingkat resiko kelelahan dan memberikan pengendalian yang sesuai terhadap karyawan .

107 of 174

3. IDENTIFIKASI KELELAHAN

Mengidentifikasi seseorang yang mungkin mengalami kelelahan dapat diidentifikasi dari hasil:

  • Penilaian sendiri dan penyikapan sukarela oleh orang yang mengalami kelelahan
  • Observasi secara langsung terhadap tingkah laku seseorang yang mengalami kelelahan
  • Penyelidikan kecelakaan
  • Monitoring ketaatan terhadap prosedur ini
  • Menyelesaikan penilaian resiko kelelahan dengan menggunakan formulir JMB-OCP-OHS-019A OBSERVATION RECORD & FATIQUE ASSESSMENT

108 of 174

4. BAGAIMANA METODE PENILAIAN

Siapkan metode penilaian kelelahan (fatigue):

  • Penilaian sendiri dan penyikapan sukarela oleh orang yang mengalami
  • Observasi secara langsung terhadap tingkah laku seseorang yang mengalami kelelahan.
  • Penyelidikan kecelakaan
  • Menyelesaikan penilaian resiko kelelahan dan
  • Melaksanakan proses penilaian resiko yang relevan

109 of 174

5. TANDA-TANDA DAN GEJALA-GEJALA KELELAHAN (FATIGUE)

PHYSICAL

MENTAL

EMOTIONAL

Menguap

Sulit konsentarasi saat melaksanakan tugas

Lebih diam dari biasanya

Kelopak mata berat

Kehilangan perhatian

Kurang tenaga

Mengosok mata

sulit mengingat apa yang sedang dilakukan

Keadaan Jiwa berubah,Toleransi berkurang

Kepala terasa berat

Kegagalan untuk berkomunikasi informasi yang penting

Emosional keluar, agresip, marah-marah

Micro sleeps

Kegagalan untuk antisipasi kejadian-kejadian atau tindakan - tindakan

Sengaja melakukan sesuatu yang salah (kesalahan)

Tidak sengaja melakukan sesuatu yang benar (Kelalaian)

110 of 174

6. ATURAN BEKERJA UNTUK MENGATUR KELELAHAN (FATIGUE)

Bekerja sesuai dengan roster yang telah disetujui.

Shift Length (hrs)

Maximum Sequential Day Shifts

Roster Break

08.00 – 17.00

8 hrs

5 days on 2 days off

08.00 – 15.00

7 hrs

6 days on and 1 day off

07.00 – 17.00

10 hrs

31 days on 11 days off

07.00 – 18.00

10 hrs

6 weeks and 14 days off

07.00 – 18.00

10 hrs

8 weeks and 14 days off

07.00 – 18.00

10 hrs

12 weeks and 14 days off

111 of 174

7. HAL YANG DILAKUKAN KARYAWAN YANG MENGOPERASIKAN ALAT

  • Hindari mengoperasikan alat jika tidak tidur dalam periode 17 jam
  • Hindari mengoperasikan alat jika akumulasi tidur anda:
    • Kurang dari 5 jam dalam 24 jam
    • Kurang dari 12 jam dalam waktu 48 jam
  • Pastikan tidur yang cukup saat malam hari sebelum perjalanan jauh
  • Bergantian mengemudi jika mungkin
  • Beristirahatlah 5 – 10 menit setiap 2 jam mengemudi atau lebih sering jika merasa lelah
  • Atur alternatif transportasi dan akomodasi

112 of 174

8. FAKTOR-FAKTOR YANG BERKONTRIBUSI RESIKO KELELAHAN (FATIGUE)

  • Jumlah tidur yang dilakukan sebelum bekerja dan lamanya periode bekerja
  • Bekerja tanpa istirahat untuk memenuhi target pekerjaan
  • Dampak pola tidur dengan keseringan memperpanjang jam kerja
  • Tugas atau aktivitas pekerjaan yang memerlukan konsentrasi.
  • Pekerjaan membosankan (Tedious) dan yang berulang (Monotonous)
  • Aktivitas fisik berat atau lelah
  • Bekerja dilokasi resiko tinggi
  • Kualitas tidur tidak bagus
  • Bekerja shift yang sama terus menerus dan sering bekerja melebihi standar jam kerja
  • Mengemudi kendaraan saat lelah
  • Bekerja di tempat yang dingin

113 of 174

9. PENGUKURAN PENGENDALIAN (CONTROL MEASURE)

  • Mengupayakan tugas yang sulit dilakukan disiang hari
  • Pengawasan yang memadai terutama jam-jam fatigue (kelelahan) tinggi (seperti malam hari dan dipertengahan shift) dan terlebih lagi untuk pekerjaan yang berbahaya
  • Rencana penanggulangan jika pekerja mengalami fatigue (kelelahan)
  • Pengendalian dan prosedur yang ketat jika melakukan pekerjaan yang berbahaya selama jam-jam fatigue (kelelahan) meninggi (Khusus jam 02 – 06 pagi)
  • Rotasi pekerjaan untuk pekerjaan yang berulang dan membosankan, atau pekerjaan yang memerlukan fisik yang berat

114 of 174

10. MODEL WAKTU TIDUR (PRIOR SLEEP WAKE MODEL)

Tools ini digunakan seseorang yang memenuhi syarat tingkat kelelahan berdasarkan jumlah waktu tidur yang dilakukan dalam waktu 24 jam dan 48 jam

Minimum dasar model tidur:

  • 5 Jam dalam periode 24 jam dan
  • 12 Jam dalam periode 48 jam

Sleep

Sleep

Work

Z

Y

X

Wake Up

Start of Shift

End of Shift

X = Sleep in prior 24 hours

Y = Sleep in prior 48 hours

Z = Time Wake up

115 of 174

11. GRAFIK PENILAIAN RESIKO

Score

Risk

Response/Actions

0

N/A

1 - 4

Rendah/Low

Melaporkan ke pengawas dokumentasi

5 - 8

Sedang/Moderate

Melaporkan kepengawas dan dokumentasi

Mengatur pemerikasaan pengawasan dan memberikan tugas yang tidak berbahaya.

9 or More

Tinggi/High

Dokumentasi

Dan jangan memberikan tugas yang kritikal. Lakukan scratching dan atau istirahat sesaat. sampai fit for work.

116 of 174

12. ILUSTRASI (2)

117 of 174

12. ILUSTRASI (3)

118 of 174

� INDUKSI RENCANA PENGELOLAAN LALULINTAS �TRAFFIC MANAGEMENT PLAN INDUCTION�

PT. JEMBAYAN MUARABARA

SEPARI COAL PROJECT

119 of 174

DAFTAR ISI

  1. TUJUAN RENCANA PENGELOLAAN LALULINTAS (TRAFFIC MANAGEMENT PLAN)
  2. PERATURAN UMUM LALULINTAS (GENERAL TRAFFIC RULES)
  3. AREA DITAMBANG (ZONING IN MINING)
  4. HIRARKI PRIORITAS MENDAHULUI (PRIORITY HIRARCY OVERTAKING)
  5. TANDA KLAKSON (AUDIBLE SIGNALS)
  6. BATAS KECEPATAN UNTUK SEMUA KENDARAAN BERGERAK DITAMBANG (SPEED LIMIT TO VEHICLE AND MOBILE EQUIPMENT IN MINING)
  7. RAMBU LALULINTAS DITAMBANG (TRAFFIC SIGN IN MINING)
  8. JARAK AMAN SEMUA KENDARAAN BERGERAK DITAMBANG (SAFE OPERATION DISTANCE TO VEHICLE AND MOBILE EQUIPMENT IN MINING)
  9. MUNDUR (REVERSE)
  10. PARKIR KENDARAAN DAN PERALATAN BERGERAK (PARKING VEHICLE AND MOBILE EQUIPMENT)
  11. PENGANGKUT BATUBARA (COAL HAULER)
  12. PENGAWALAN (ESCORT)
  13. TANGGUL PENGAMAN (WINDROW)
  14. PENARIKAN (TOWING)

120 of 174

1. TUJUAN

  • Memberikan gambaran rencana pengelolaan lalulintas untuk petunjuk proyek agar dapat mengidentifikasi kemungkinan dampak bahaya ditambang dan hauling
  • Menyusun pengukuran pemantauan dan pengurangan terhadap dampak sampai ketingkatan dapat diterima
  • Meyakinkan lalu lintas tambang dan hauling dalam kondisi aman
  • Mengurangi paparan masyarakat terhadap lalulintas alat berat dan yang berhubungan dengan debu, dan kebisingan
  • Menyakinkan akses kelokasi kerja memadahi

121 of 174

2. PERATURAN UMUM LALULINTAS (1)

  • Semua kendaraan dan peralatan bergerak HARUS LULUS KOMISIONING sebelum dioperasikan di site (kecuali visitor harus di escort/diiringi)
  • Sabuk pengaman HARUS TERPASANG untuk semua kendaraan dan peralatan bergerak DAN WAJIB DIPAKAI setiap saat untuk pengemudi dan penumpang, kecuali mesin bor/Drilling
  • TIDAK seorangpun DIPERBOLEHKAN menumpang kendaraan apapun kecuali kendaraan khusus untuk penumpang yang diperuntukan
  • TIDAK seorangpun DIPERBOLEHKAN menurunkan atau menaikkan penumpang pada peralatan bergerak kecuali untuk pelatihan atau orientasi
  • JANGAN berjalan dengan seketika didepan atau dibelakang kendaraan dan perlatan bergerak
  • DILARANG berdiri disisi atau dibelakang truck muatan
  • JANGAN mendekati atau mendahului kendaraan atau peralatan bergerak sebelum mendapat ijin melalui kontak positif dengan kendaraan lain
  • Anda HARUS BERKOMUNIKASI dengan operator melalui radio dan menginformasikan tujuan anda

122 of 174

2. PERATURAN UMUM LALULINTAS (2)

  • Pre Start Check HARUS DILAKUKAN sebelum mengoperasikan kendaraan atau peralatan bergerak.
  • GUNAKAN metode 3 titik kontak harus digunakan saat naik dan turun dari alat.
  • Nomer kendaraan harus terpasang pada sisi kiri, kanan dan belakang

123 of 174

3. AREA DITAMBANG (ZONING IN PIT) (1)

Ada 3 zona akan diterapkan di Separi Coal Project, yaitu

  • Zona 1 (kantor, tidak ada truk HD)
  • Zona 2 (jalan yang digunakan oleh truk HD/HE (Heavy Equipment), daerah pergantian Shift, Port Site, dll)
  • Zona 3 (daerah operasi HE, yaitu: Digger, Dozer, Loader), area/jalan Off Road.

124 of 174

3. AREA TAMBANG (ZONING IN PIT) (2)

Mine office & PAMA site

Pit L, G, 4

Pit ABE

Pit 17, 19

Proposed security posts

Zone 1

Zone 2

Zone 3

125 of 174

4. HIRARKI PRIORITAS

  1. AMBULANCE & Rescue Car – dengan SIRENE
  2. KENDARAAN PEMADAM KEBAKARAN - dengan SIRENE
  3. KENDARAAN PENGANGKUT BAHAN PELEDAK – dengan SIRENE atau PENGAWALAN
  4. VIP Convoy – dengan SIRENE
  5. Peralatan pemeliharaan jalan (Grader, Compactor)
  6. Water tank truck
  7. KENDARAAN BERAT dengan muatan
  8. KENDARAAN BERAT kosong
  9. TRUCK RINGAN dengan muatan
  10. TRUCK RINGAN kosong
  11. Pengguna jalan lainnya

126 of 174

5. TANDA KLAKSON

Operator atau driver harus menggunakan tanda klakson yang benar sebelum menghidupkan dan menjalankan kendaraan.

Hal ini untuk memastikan agar orang disekitar anda mengetahui maksud ada.

Tanda klakson tersebut adalah:

Satu kali bunyi - Hidupkan Mesin

Dua kali bunyi - Bergerak Maju

Tiga kali bunyi - Bergerak Mundur

(Tunggu 5 detik setelah membunyikan klakson)

Setiap kendaraan yang dilengkapi dengan radio harus mengecek kondisi radio sebelum mengoperasikan

127 of 174

6. KECEPATAN UMUM LALINTAS DITAMBANG

Semua kendaraan/peralatan bergerak harus mematuhi rambu batas kecepatan, termasuk rambu-rambu kecepatan sementara. Berikut Batas kecepatan maksimum didaerah yang telah ditentukan namun tidak terbatas pada rambu-rambu yang telah ditetapkan:

All PIT Area

40 km/jam

Haul Road

50 km/jam

Workshop dan Office

20 Km/jam

Port Facilities

30 Km/jam

128 of 174

7. RAMBU LALULINTAS DITAMBANG (1)

Berikut prosedur mendahului:

  • KURANGI KECEPATAN kendaraan atau peralatan bergerak anda
  • Ketika anda ingin mendahului ANDA HARUS MELAKUKAN KONTAK POSITIF dengan menggunakan radio
  • TUNGGU RESPON dari driver lain atau operator mengijinkan anda untuk mendahului
  • Pastikan mendahului DILAKUKAN SECARA AMAN;
  • Kendaraan TIDAK BOLEH mendahului kecuali daerah yang telah dipasang rambu mendahului
  • JANGAN MENDAHULUI 100 meter dari persimpangan
  • Mendahului HARUS DIJALUR KANAN
  • Ketika peralatan bergerak sedang melakukan aktifitas pemeliharaan jalan JANGAN MENDAHULUI SEBELUM KONTAK POSITIF dilakukan

CONTOH RAMBU

129 of 174

7. RAMBU LALULINTAS DITAMBANG (2)

Memutar arah hanya diijinkan di areal yang telah ditentukan terdapat tanda seperti diatas. Berikut prosedur untuk memutar di areal tambang:

  • Pastikan jalan tambang lurus dan cukup luas untuk memutar atau diareal yang telah ditentukan
  • Pastikan jarak lebih dari 100 Meter dari persimpangan
  • Pastikan tidak ada mobil dibelakang dan didepan serta aman untuk memutar
  • Nyalakan lampu sein
  • Mulai memutar dan bergerak kedepan sampai kekiri jalan

MEMUTAR

130 of 174

7. RAMBU LALULINTAS DITAMBANG (3)

STOP/BERHENTI

  • Stop artinya berhenti penuh roda tidak berputar dalam 8 detik
  • Semua kendaraan yang menghadapi rambu BERHENTI HARUS mematuhi rambu tersebut.

131 of 174

7. RAMBU LALULINTAS DITAMBANG (4)

Jika di persimpangan jalan tambang, lantai pit dan lokasi dumping ada rambu Give Way, lalu lintas yang diprioritaskan adalah sesuai dengan Hierarki Prioritas.

BERI KESEMPATAN

132 of 174

7. RAMBU LALU LINTAS DITAMBANG (5)

Pertigaan tanpa rambu-rambu Kendaraan harus mendekati pertigaan dengan hati-hati dan memberi jalan kepada kendaraan yang sedang bergerak di jalan utama. Prioritas diperlihatkan oleh angka 1,2 dan 3 (Gambar di samping)

Perempatan Tanpa Rambu

Semua kendaraan harus mendekati persimpangan dengan hati-hati. Kendaraan sebelah kanan anda akan mendapatkan prioritas

PERTIGAAN TANPA RAMBU

Pada daerah dimana rambu-rambu belum terpasang, baik pertigaan maupun perempatan kendaraan ringan harus memberikan jalan kepada semua kendaraan berat yang sedang beroperasi atau melintas.

PERSIMPANGAN TANPA RAMBU

133 of 174

8. JARAK AMAN SEMUA KENDARAAN BERGERAK DITAMBANG

  • Jarak aman beriringan minimal 50 Meter kecuali iringan menunggu antrian untuk memutar atau melalui persimpangan tersebut dengan batas kecepatan yang direkomendasikan

134 of 174

9. MUNDUR

Setiap kendaraan yang akan mundur harus mengikuti standar berikut:

      • Pastikan kendaraan dilengkapi dengan alarm mundur
      • Periksa kondisi dibelakang, disamping kiri dan kanan anda karena pandangan terbatas
      • Pastikan lokasi anda aman dan tidak ada kendaraan atau benda di arah perlintasan mundur kendaraan anda

135 of 174

10. PARKIR KENDARAAN DAN PERALATAN BERGERAK

      • Semua kendaraan harus parkir diareal yang telah ditentukan (contoh parkir di office, parkir change shift, parking bay yang telah disediakan, dekat lighting tower)
      • Kendaraan ringan yang parkir sementara harus ditempat yang aman dan mudah terlihat dengan kendaraan atau peralatan lain. Masukkan gigi mundur atau maju dengan mengikuti kondisi jalan
      • Kendaraan yang breakdown harus memasang wheel choke, memasang safety cone dan apabila malam hari harus menghidupkan lampu hazard

136 of 174

      • Tempat parkir pengangkut batubara terdapat disepanjang jalan hauling yang telah ditentukan (parking bay), hal yang harus diperhatikan ketika parkir:

- Tarik penuh rem tangan

- Mesin dimatikan

- Pasang gigi maju atau mundur sesuai dengan kondisi jalan

      • Penggangkut batubara dilarang parkir disepanjang jalan hauling kecuali :

- Situasi Breakdown

- Situasi Emergency

11. PENGANGKUT BATUBARA

137 of 174

12. PENGAWALAN (ESCORT)

Pengawalan (Escort) dilakukan ketika :

      • Kendaraan tidak memenuhi standar minimum safety (contoh, lampu rusak, tidak terdapat bendera tambang, masa berlaku komisioning sudah habis, melakukan penarikan (towing)
      • Kendaraan Visitor atau supplier tanpa memiliki KIMPER dan kendaraan belum dikomisioning
      • Mobilisasi dan demobilisasi peralatan bergerak sepanjang hauling road atau di zona 1
      • Kendaraan yang tidak memiliki ijin masuk (contoh mobil dengan ijin zona 1 memasuki zona 2 atau 3 dan atau zona 2 ke zona 3)

138 of 174

13. TANGGUL PENGAMAN (WINDROW)

      • Setiap jalan terdapat tanggul minimal ¾ dari tinggi ban kendaraan atau peralatan bergerak terbesar yang beroperasi di jalan tersebut
      • Disetiap tikungan tajam terdapat tanggul pembagi jalan (Centre Windrow or Island)
      • Disepanjang jalan permanen terdapat tiang reflective dengan jarak 25 meter dan lebih rapat di setiap tikungan atau sesuai keperluan

139 of 174

14. DEREK (TOWING)

  • Tidak ada kendaraan yang boleh menarik kendaraan lainnya kecuali dibuat untuk tujuan tersebut. Jika perlu kendaraan untuk menarik, anda harus menghubungi supervisor anda segera dan tunggu intruksi

  • JSA harus dibuat terlebih dahulu dan telah ditanda tangani oleh semua personel yang terlibat dalam operasi penarikan itu

140 of 174

�INDUKSI DAERAH IJIN MASUK TAMBANG �PIT PERMIT ZONING INDUCTION�

PT. JEMBAYAN MUARABARA

SEPARI COAL PROJECT

141 of 174

DAFTAR ISI (1)

  1. TUJUAN INDUKSI IJIN MASUK TAMBANG (PURPOSE PIT PERMIT ZONING INDUCTION)
  2. DAERAH TERBATAS (RESTRICTED AREA)
  3. AREA DITAMBANG (ZONING IN PIT)
  4. PERSYARATAN UMUM DITAMBANG (GENERAL REQUIREMENT IN PIT)

DAERAH TAMBANG 1 (ZONE 1)

  1. IJIN MEMASUKI TAMBANG ZONE 1 (PIT PERMIT ZONE 1)
  2. MENGENAL RESIKO BEKERJA DI ZONE 1 (RISK IDENTIFIED WORK IN ZONE 1)
  3. PENCEGAHAN (PREVENTION)

DAERAH TAMBANG 2 (ZONE 2)

  1. IJIN MEMASUKI TAMBANG ZONE 2 (PIT PERMIT ZONE 2)
  2. MENGENAL RESIKO BEKERJA DI ZONE 2 (RISK IDENTIFIED WORK IN ZONE 2)

142 of 174

DAFTAR ISI (2)

  1. PENCEGAHAN (PREVENTION)

DAERAH TAMBANG 3 (ZONE 3)

  1. IJIN MEMASUKI TAMBANG ZONE 3 (PIT PERMIT ZONE 3)
  2. MENGENAL RESIKO BEKERJA DI ZONE 3 (RISK IDENTIFIED WORK IN ZONE 3)
  3. PENCEGAHAN (PREVENTION)
  4. BEKERJA DEKAT AKTIFITAS BLASTING (WORKING NEAR BLASTING ACTIVITIY)
  5. DAERAH PELEDAKAN (BLASTING AREA)
  6. BEKERJA DEKAT TEBING (WORKING AT MINE SLOPE)
  7. BEKERJA DEKAT AIR (WORKING NEAR WATER)
  8. TEMPAT MEMUAT (LOADING POINT)
  9. TEMPAT PEMBUANGAN (DUMPING POINT)
  10. BATAS PANDANGAN PERALATAN (BLIND SPOT EQUIPMENT)

143 of 174

1. TUJUAN

  • MEMBERIKAN PENTUNJUK yang jelas dan konsisten bagi semua personnel proyek yang akan memasuki area PIT
  • MEMBERIKAN KENDALI (Control) yang cukup bagi semua personnel proyek dan kendaraan serta peralatan bergerak di area masing-masing zone yang telah ditentukan.
  • Menyakikan personnel Proyek dan peralatan telah MEMENUHI PERSYARATAN MINIMUM sebelum bekerja atau sebelum kendaraan atau peralatan bergerak beroperasi diarea tambang.
  • MEMBANTU MENCEGAH kecelakaan yang melibatkan kendaraan ringan dan peralatan bergerak tambang yang beroperasi di area zone.
  • MENUNJUKKAN KOMITMEN manajemen penerapan keselamatan dan keselamatan kerja di areal tambang
  • Untuk MENINGKATKAN KESADARAN keselamatan terhadap seluruh personnel proyek

144 of 174

2. DAERAH TERBATAS (RESTRICTED AREA)

Zone 1

  • Gudang Bahan Peladak yang berada di Zone 1
  • Rambu-rambu akses terbatas
  • Area yang di isolasi dengan Safety Line dan Safety Cone yang berada di Zone 1

Zone 2

  • Daerah terbatas untuk Zone 1
  • Gudang Bahan Peledak yang berada di zone 2
  • Rambu-rambu akses terbatas
  • Area yang diisolasi dengan Safety line dan safety cone yang berada di Zone 2
  • Fasilitas pelabuhan (Jetty, barge loading, channel, etc)
  • Dumping Point di Stockpile batubara
  • Workshop

Zone 3

  • Daerah terbatas untuk Zone 1 dan 2
  • Semua PIT (termasuk Loading Point & Dumping Point)
  • Daerah peledakan
  • Area yang diisolasi dengan safety line dan safety cone yang berada di Zone 3
  • Rambu–rambu akses terbatas

145 of 174

3. AREA TAMBANG (ZONING IN PIT) (1)

Ada 3 zone akan diterapkan di Separi Coal Project, yaitu

  • Zone 1 (kantor, tidak ada truk HD)
  • Zone 2 (jalan yang digunakan oleh truk HD/HE (Heavy Equipment), daerah pergantian Shift, Port Site, dll)
  • Zone 3 (daerah operasi HE, yaitu: Digger, Dozer, Loader), area/jalan Off Road.

146 of 174

4. PERSYARATAN UMUM DITAMBANG (1)

  • Jumlah penumpang TIDAK BOLEH melebihi jumlah sabuk pengaman yang ada di kendaraan
  • Semua penumpang kendaraan atau peralatan bergerak harus mengenakan sabuk pengaman setiap saat selama peralatan/unit tersebut dioperasikan
  • Penumpang TIDAK DIIZINKAN berada di dalam kabin peralatan/kendaraan mining atau konstruksi, kecuali yang diijinkan seperti trainer atau tranee, personel maintenance melakukan pengetesan atau personnel yang melakukan pengawasan tambang
  • Hanya orang yang MEMILIKI KIMPER dapat mengemudi kendaraan dan peralatan bergerak
  • GUNAKAN RADIO DUA ARAH untuk komunikasi tujuan dan keberadaan ada dilokasi yang telah ditentukan

147 of 174

4. PERSYARATAN UMUM DITAMBANG (2)

  • Seluruh personnel yang akan masuk ke area PIT disyaratkan untuk WASPADA terhadap:
    • Kendaraan/unit yang sedang beroperasi disekitar
    • Titik buta (Blind Spot) kendaraan/unit
    • Potensi bahaya di dalam area PIT (seperti Dinding yang tinggi, Dinding yang rendah, peledakan, debu dll)
  • Alat Pelindung Diri HARUS dikenakan setiap saat selama di dalam PIT
    • Pakaian yang berwarna terang dengan pita reflective
    • Helm Pengaman
    • Boot/sepatu Pengaman
    • Peralatan lainnya seperti yang diinstruksikan
    • Lakukan komunikasi Radio atau kontak positif dengan operator dan peralatan sebelum mendekati alat yang sedang beroperasi

148 of 174

KHUSUS UNTUK PERSONAL PROYEK YANG BEKERJA

DI ZONE 1

149 of 174

1. IJIN MEMASUKI TAMBANG ZONE 1

  • IJIN UNTUK PERSONNEL PROYEK
  • IJIN UNTUK KENDARAAN DAN PERALATAN BERGERAK

150 of 174

2. MENGENAL RESIKO BEKERJA DI ZONE 1

  • Ditabrak atau tertabrak dengan sesama kendaraan atau peralatan lainnya (Dump Truck, roller, grader excavator and wheel Loader)
  • Menabrak orang yang sedang sedang berjalan
  • Kendaraan atau peralatan menabrak tanggul
  • Kendaraan atau peralatan Terbalik atau terguling
  • Kendaraan atau peralatan Terbaring
  • Kejatuhan object
  • Terjepit saat mengangkat/memegang object
  • Terjatuh dari ketinggian
  • Tenggelam
  • Kelelahan
  • Longsor

151 of 174

3. PENCEGAHAN KECELAKAAN ZONE 1

  • JAGA JARAK CONVOY minimal 50 M dan dilarang mendahului kendaraan lain sebelum melakukan kontak positif dengan driver atau operator
  • JANGAN MENYEBRANG jalan di area blind spot dan selalu gunakan rompi pantul
  • LAKUKAN PRE START CHECK sebelum mengoperasikan kendaraan
  • KECEPATAN KENDARAAN disesuaikan dengan rambu yang telah ditentukan
  • GUNAKAN APD sesuai dengan yang dipersyaratkan diareal yang telah ditentukan
  • ANDA DILARANG mencuci mobil dikolam

152 of 174

KHUSUS UNTUK PERSONAL PROYEK YANG BEKERJA

DI ZONE 2

KHUSUS UNTUK PERSONAL

ZONE 1 (SILAHKAN KELUAR)

153 of 174

1. IJIN MEMASUKI TAMBANG ZONE 2

IJIN UNTUK PERSONNEL PROYEK

IJIN UNTUK KENDARAAN DAN PERALATAN BERGERAK

154 of 174

2. MENGENAL RESIKO BEKERJA DI ZONE 2

  • Ditabrak atau tertabrak dengan sesama kendaraan atau peralatan lainnya (Dump Truck, roller, grader excavator, wheel Loader, HD 785 and HD 465)
  • Menabrak orang yang sedang sedang berjalan
  • Kendaraan atau peralatan menabrak tanggul
  • Kendaraan atau peralatan Terbalik atau terguling
  • Kendaraan atau peralatan Terbaring
  • Kejatuhan object
  • Terjepit saat mengangkat/memegang object
  • Terjatuh dari ketinggian
  • Tenggelam
  • Kelelahan
  • Longsor

155 of 174

3. PENCEGAHAN KECELAKAAN DI ZONE 2

  • Jika anda TIDAK MEMILIKI IJIN masuk ke Zone 2 kendaraan anda harus di escort dan atau anda harus selalu di damping
  • JAGA JARAK CONVOY minimal 50 M dan dilarang mendahului kendaraan lain sebelum melakukan kontak positif dengan driver atau operator
  • JANGAN MENYEBRANG jalan di area blind spot dan selalu gunakan rompi pantul
  • LAKUKAN pre start check sebelum mengoperasikan kendaraan ;
  • KECEPATAN kendaraan disesuaikan dengan rambu yang telah ditentukan;
  • GUNAKAN radio channel yang telah ditentukan
  • GUNAKAN APD sesuai dengan yang dipersyaratkan diareal yang telah ditentukan
  • ANDA DILARANG mencuci mobil dikolam
  • Jarak parkir dengan peralatan bergerak 30 Meter

156 of 174

4. AREA PERGANTIAN SHIFT

157 of 174

KHUSUS UNTUK PERSONAL PROYEK YANG BEKERJA

DI ZONE 3

KHUSUS UNTUK PERSONAL

ZONE 2 (SILAHKAN KELUAR)

158 of 174

1. IJIN MEMASUKI TAMBANG ZONE 3

IJIN UNTUK PERSONNEL PROYEK

IJIN UNTUK KENDARAAN DAN PERALATAN BERGERAK

159 of 174

2. PETUNJUK KESELAMATAN DINDING PIT

Anda harus melihat tanda-tanda seperti:

  • Material yang baru jatuh di dasar dinding PIT
  • Keretakan pada dinding PIT
  • Material yang longgar dan tergantung
  • Batuan “terbang” yang berasal dari dinding PIT

Jika Anda yakin akan keadaan di atas, jauhi area tersebut dan laporkan kepada MINE MANAGER atau PIT SUPERINTENDENT untuk mendapat saran

160 of 174

3. BEKERJA DIDEKAT AKTIFITAS PELEDAKAN

  • Hanya personil yang terlibat langsung dalam peledakan yang boleh berada di area tersebut dan atau mendekati Juru ledak.
  • Personil yang diizinkan hadir:
    • Juru ledak berkompeten (maksimum 1 orang memiliki izin Indonesia (KIM ))
    • Juru ledak yang sedang dilatih (maksimal 2 orang)

Jika ada personil lain yang sangat perlu hadir saat peledakan berlangsung, maka surat izin harus diperoleh dari supervisor blasting.

Personil lain tidak diperbolehkan masuk melewati petugas jaga peledakan.

    • Jarak aman setiap peralatan dari lokasi peledakan adalah 300 meter diluar radius peledakan
    • Jarak aman untuk semua personil dari lokasi peledakan adalah 500 meter diluar radius peledakan

161 of 174

4. BLASTING AREA

162 of 174

5. BEKERJA DIDEKAT TEBING

HARUS berhati-hati saat sedang bekerja di dekat tebing atau material yang belum dipadatkan

Banyak dump trucks, water carts and side tippers telah terbalik disebabkan sisi tebing yang longsor.

Berikut beberapa peraturan dasar yang perlu dilaksanakan guna mengurangi resiko tersebut

Periksa sisi tebing:

  • Terdapat longsoran atau keretakan
  • Tinggi tanggul yang cukup
  • Sisi tebing yang lembek

Dilarang melakukan kegiatan di dekat area longsoran atau tebing yang retak pada jarak minimum 1,5 kali tinggi tebing

163 of 174

6. BEKERJA DIDEKAT AIR

  • Bekerja didekat air – maksudnya bekerja di atas air atau cairan lainnya yang memiliki kedalaman lebih dari 1,4 meter. (Dan juga berlaku di area dimana hilangnya kendali bisa terjadi yang menyebabkan pekerja terjatuh ke dalam sungai atau sumber air lainnya)

  • Pekerjaan yang dilakukan didekat air dengan potensi dapat tenggelam dn tidak dilengkapi dengan prosedur kerja aman membuat JSA guna mengidentifikasi dan mengendalikan bahaya sebelum kegiatan tersebut dilakukan.

  • Tiap resiko yang teridentifikasi karena memiliki potensi yang menyebabkan kecelakaan fatal harus dikendalikan sebelum pekerjaan di dekat air diperbolehkan atau diizinkan.

  • Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai harus dikenakan setiap saat ketika bekerja di dekat air termasuk alat pelampung.

164 of 174

7. LOADING POINT AREA

165 of 174

8. DUMPING AREA

166 of 174

9. BLIND SPOT AREA (1)

Dengan bidang gelap alat memanjang kurang lebih 2,5 meter dibelakang alat

167 of 174

9. BLIND SPOT AREA (2)

  • Semua peralatan bergerak memiliki bidang gelap (Blind spot)

  • Dengan peralatan ini, bidang gelap memanjang 7 meter di depan peralatan

168 of 174

9. BLIND SPOT AREA (3)

Bidang gelap grader memanjang 7 meter di belakang alat

169 of 174

9. BLIND SPOT DOZER (4)

170 of 174

9. BLIND SPOT AREA KOMATSU 785 (5)

171 of 174

presented for

by

MEMBANGUN PERILAKU POSITIF

172 of 174

 FOKUS BEHAVIOUR : TRAFFIC & FATIGUE (6 PERILAKU POSITIF OPERATOR)

SADAR

PATUH

�PEDULI

1. Menjaga Jarak aman, Kecepatan sesuai dengan rambu & menggunakan Seatbelt

2. Memastikan kondisi unit & lingkungan sekitar aman

3. Melakukan pekerjaan & tindakan perbaikan segera sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya hingga tuntas

4. Bekerja dalam kondisi fit

5. Konsentrasi saat mengendarai (tidak melakukan aktivitas lain)

6. Saling mengingatkan ketika ada perilaku dan kondisi tidak aman

SADAR

Mengenali risiko / kemungkinan bahaya dari setiap aktivitas yang akan dilakukan

PATUH

Mengikuti semua prosedur (keselamatan) yang berlaku di tempat kerja

PEDULI

Menjauhkan diri dan atau orang lain dari risiko kecelakaan

173 of 174

174 of 174

Thank You