SOSIALISASI�EFEKTIVITAS PENGGUNAAN�MOBIL SIAGA�LAZISNU MWCNU BULULAWANG
NU PEDULI
Ahad, 27 April 2025
Latar Belakang
Peran Mobiga
Realita
Tindakan
Kemaslahatan Ummat (NU)
Pelayanan umat yang difokuskan pada kepedulian Masyarakat,
SOP yang jelas
Standar Operasional Prosedur (SOP) mobil siaga LAZISNU MWCNU Bululawang dibentuk sebagai pedoman tertulis yang mengatur penggunaan dan pengoperasian mobil siaga.
1.Memberikan pedoman yang jelas bagi petugas dan masyarakat.�2.Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan mobil siaga.�3.Mencegah penyalahgunaan mobil siaga.�4.Menjamin keamanan dan keselamatan pasien serta petugas.
TUJUAN DARI SOP
Penanggung Jawab
1. Penanggung jawab utama
Bpk. Ahmadi (Wakil Ketua LAZISNU MWCNU Bululawang)
2. Driver/sopir mobil siaga :
Bpk. Ahmadi (Bululawang)
Bpk. Huda (Sudimoro)
Bpk. Munir (Kasembon)
Jenis kegiatan penggunaan mobil siaga :��
NU PEDULI
Pelayanan Kesehatan (Antar, Jemput pasien berobat/kecelakaan ringan
Kegiatan pentasyarufan dan pembagian dana ZIS (Zakat, Infaq, Shadaqah).
Bantuan untuk bencana alam
Kegiatan masyarakat seputar ke-NU-an.
ALUR PENGGUNAAN
Step 1
Step 2
Step 3
Step 4
Mengajukan pinjaman melalui Grub Mobiga
Mengikuti peraturan
Mengisi data pada Buku di Mobiga
Mengirimkan foto penggunaan pada grub mobiga
Aturan penggunaan
4. Peminjaman mobil siaga maxsimal 24 Jam.
5. Penggunaan mobil siaga harus dengan driver/sopir LAZISNU MWCNU Bululawang (tidak lepas kunci).
6. Penggunaan mobil siaga tidak diperbolehkan diluar wilayah Jawa Timur.
7. Setelah digunakan, mobil harus dibersihkan, terutama bagian dalam.
1. Penggunaan mobil siaga diprioritaskan pada kondisi kesehatan yang memerlukan transportasi mendesak.
2. Penggunaan mobil siaga tidak diperbolehkan untuk mengangkut jenazah.
3. Penggunaan mobil siaga untuk kegiatan ke-NU-an dan pentasyarufan/pembagian dana ZIS.
BIAYA PENGGUNAAN
Biaya penggunaan bahan bakar dan suku cadang ditanggung pemohon penggunaan yakni menyesuaikan jarak tempuh dan waktu penggunaan, misalnya Rp 50.000 per kali.
Biaya driver/sopir dan perawatan mobil dibebankan kepada LAZISNU MWCNU Bululawang.
Mobil siaga tidak boleh digunakan oleh pengemudi selain yang ditetapkan,�Dilarang untuk kepentingan pribadi,�Dilarang kegiatan politik,�Dilarang membawa barang ilegal.
NGAPUNTEN.....
MATUR NUWUN !
NU PEDULI