1 of 16

HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN

Nur Widyastanti

2 of 16

PEMERINTAHAN

Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan

  1. Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan
  2. Ruang lingkup pengaturan Administrasi Pemerintahan:
    1. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan dalam lingkup lembaga eksekutif;
    2. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan dalam lingkup lembaga yudikatif;
    3. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan dalam lingkup lembaga legislatif; dan
    4. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lainnya yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan yang disebutkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang.

3 of 16

DEMOKRASI

  • Demos = people
  • Kratos = rule
  • Rule by the people

Asas demokrasi dimana setiap orang mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pemerintahan atau untuk mempengaruhi tindakan-tindakan pemerintahan

4 of 16

DEMOKRASI

  • Di negara modern, demokrasi merupakan sistem pemerintahan dimana kekuasaan warga negara dilakukan baik secara langsung atau tidak langsung melalui badan pemerintahan.
  • Robert Dahl (1989) dalam bukunya “Democracy and Its Critics”, mengemukakan bahwa untuk mencapai demokrasi yang ideal dibutuhkan lima kriteria:
    1. Effective Participation�Warga negara harus memiliki peluang yang setara dan memadai terhadap pilihan dan tempat mereka dalam ruang publik.
    2. Voting Equality At The Decisive Stage� Setiap warga negara harus diyakinkan bahwa penilaiannya akan dianggap sama dengan penilaian orang lain.
    3. Enlightened Understanding�Warga negara harus menikmati kesempatan yang sama untuk memilih apa yang terbaik bagi mereka.
    4. Control Of The Agenda�Setiap orang harus memiliki kesempatan untuk memutuskan masalah/kebijakan (yang mempengaruhi mereka) apa yang penting dan harus didiskusikan terlebih dahulu
    5. Inclusiveness�Kesetaraan harus diperluas ke seluruh warga negara di dalam suatu negara dan setiap orang memiliki legitimasi dalam proses politik.

5 of 16

6 of 16

7 of 16

MAKNA UMUM HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN

  1. Perwujudan demokrasi dalam pemerintahan
    • Administrasi pemerintahan terikat secara langsung dengan hak-hak dasar sebuah konstitusi negara hukum yang demokratis. Hal ini menjamin hak-hak dasar manusia yang tidak menjadi obyek, melainkan subyek yang aktif terlibat dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan.
  2. Dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia
  3. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenang yang mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pemenuhan/perlindungan HAM.

8 of 16

UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS

Article 21.

  1. Everyone has the right to take part in the government of his country, directly or through freely chosen representatives.

  • Everyone has the right of equal access to public service in his country.

  • The will of the people shall be the basis of the authority of government; this will shall be expressed in periodic and genuine elections which shall be by universal and equal suffrage and shall be held by secret vote or by equivalent free voting procedures.

9 of 16

DECLARATION ON THE RIGHT AND RESPONSIBILITY OF INDIVIDUALS, GROUPS AND ORGANS SOCIETY TO PROMOTE AND PROTECT UNIVERSALLY OF RECOGNIZED HUMAN RIGHTS AND FUNDAMENTAL FREEDOMS, UN, MARCH 1999

Article 1: Everyone has the right, individually and in association with others, to promote and to strive for the protection and realization of human rights and fundamental freedoms at the national and international levels.

Article 2

1. Each State has a prime responsibility and duty to protect, promote and implement all human rights and fundamental freedoms, inter alia, by adopting such steps as may be necessary to create all conditions necessary in the social, economic, political and other fields, as well as the legal guarantees required to ensure that all persons under its jurisdiction, individually and in association with others, are able to enjoy all those rights and freedoms in practice.

2. Each State shall adopt such legislative, administrative and other steps as may be necessary to ensure that the rights and freedoms referred to in the present declaration are effectively guaranteed.

Article 3

Domestic law consistent with the Charter of the United Nations and other international obligations of the State in the field of human rights and fundamental freedoms is the juridical framework within which human rights and fundamental freedoms should be implemented and enjoyed and within which all activities referred to in the present Declaration for the promotion, protection and effective realization of those rights and freedoms should be conducted.

10 of 16

THE CAIRO DECLARATION ON HUMAN RIGHTS IN ISLAM �ADOPTED AND ISSUED AT THE NINETEENTH ISLAMIC CONFERENCE OF FOREIGN MINISTERS IN CAIRO14 MUHARRAM 1411 H (5 AGUSTUS 1990)

Article 23

  1. Authority is a trust; and abuse or malicious exploitation thereof is explicitly prohibited, in order to guarantee fundamental human rights.
  2. Everyone shall have the right to participate, directly or indirectly in the administration of his country's public affairs. He shall also have the right to assume public office in accordance with the provisions of Shari'ah.

11 of 16

ASEAN HUMAN RIGHTS DECLARATION

GENERAL PRINCIPLES (25)

(1)  Every person who is a citizen of his or her country has the right to participate in the government of his or her country, either directly or indirectly through democratically elected representatives, in accordance with national law.

(2) Every citizen has the right to vote in periodic and genuine elections, which should be by universal and equal suffrage and by secret ballot, guaranteeing the free expression of the will of the electors, in accordance with national law.

12 of 16

UNDANG-UNDANG DASAR NRI 1945

  • Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28 D ayat (3))

13 of 16

�UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA

Pasal 43

  1. Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
  3. Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan.

Pasal 44

Setiap orang baik sendiri maupun bersama-sama berhak mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan, dan atau usulan kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien, baik dengan lisan maupun dengan tulisan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

14 of 16

KEWAJIBAN DASAR DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH

Pasal 70

Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan Undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Pasal 71

Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.

Pasal 73

Hak dan kebebasan yang diatur dalam Undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum dan kepentingan bangsa.

15 of 16

PEMENUHAN/PENEGAKAN HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN (INSTITUSI)

  1. Pemerintah/Daerah
    • Menyelenggarakan pemilihan umum secara reguler.
    • Meningkatkan akuntabilitas pejabat publik.
    • Memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengambil bagian dalam urusan publik.
    • Meningkatkan transparansi lembaga publik termasuk prosedur pembuatan kebijakannya.
    • Meningkatkan akses masyarakat seluas mungkin terhadap informasi tentang kegiatan otoritas nasional dan lokal.

  • Mahkamah Konstitusi
    • Menegakkan konstitusionalisme berdasarkan hak asasi yang membentuk norma konstitusi, sebagai sistem kontrol yang demokratis .

  • Komnas HAM
    • Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945. dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia;
    • Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

16 of 16

PEMBATASAN HAK

  • HTSDP termasuk Derogable Rights
  • Hak dibatasi dengan Kewajiban, Hak orang lain, Kemampuan personal