1 of 14

TANGGUNG JAWAB HUKUM RUMAH SAKIT

2 of 14

Rumah Sakit sebagai unit usaha yang unik:

  1. Padat karya
  2. Padat modal

Persepsi tiap orang berbeda-beda mengenai rumah sakit

​

3 of 14

Sejarah Rumah Sakit di Indonesia

Pada Jaman Belanda:

  • Didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda
  • Didirikan oleh institusi keagamaan atau sosial

Sebelum Permenkes 84/92:

Rumah Sakit berbentuk perkumpulan atau yayasan

Setelah Permenkes 84/92:

Dimungkinkan berbentuk Perseroan Terbatas (Profit Oriented)

​

4 of 14

Klasifikasi Rumah Sakit Berdasarkan �UU No 44 Tahun 2009 �Tentang Rumah Sakit

5 of 14

Berdasarkan Jenis Pelayanan

  • Rumah Sakit Umum: Memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit
  • Rumah Sakit Khusus: Memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya.

6 of 14

Berdasarkan Pengelolaannya

  • Rumah Sakit Publik: Rumah Sakit yang dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Badan Hukum yang bersifat nirlaba
  • Rumah Sakit Privat: Rumah Sakit yang dikelola oleh Badan Hukum dengan tujuan profit yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Persero

7 of 14

Berdasarkan Fasilitas dan Kemampuan Pelayanan

Rumah Sakit Umum:

  • Rumah Sakit Umum Kelas A
  • Rumah Sakit Umum Kelas B
  • Rumah Sakit Umum Kelas C
  • Rumah Sakit Umum Kelas D

Rumah Sakit Khusus:

  • Rumah Sakit Khusus Kelas A
  • Rumah Sakit Khusus Kelas B
  • Rumah Sakit Khusus Kelas C

8 of 14

Tanggung Jawab Rumah Sakit

  • Terhadap Duty of Care
  • Terhadap sarana dan prasarana (medis dan non medis)
  • Terhadap personalia (kesalahan personalia)

9 of 14

Status Dokter di Rumah Sakit

  • Dokter in: merupakan karyawan/pegawai tetap Rumah Sakit. Mendapat gaji dan benefit dari Rumah Sakit.
  • Dokter out:
  • Dokter paruh waktu/part timer
  • Dokter tamu/visiting dokter
  • Dokter yang bekerja full timer tapi bukan pegawai Rumah Sakit

10 of 14

Nuboer Arrest

Tiap Anggota Tim Operasi bertanggung jawab terhadap ruang lingkup kewenangannya dalam operasi

​

11 of 14

Prolonged Arm Doctrine

Syarat Pendelegasian:

  • Penegakan diagnosis diputuskan oleh dokter
  • Dokter harus sangat yakin dengan kemampuan perawat
  • Pendelegasian dilakukan secara tertulis
  • Harus ada bimbingan dan pengawasan medik pada pelaksanaannya
  • Perawat yang menerima delegasi berhak menolak apabila merasa tidak mampu melaksanakan delegasi tersebut

​

12 of 14

Teori Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit

13 of 14

Teori Vicarius Liability

Disebut juga dengan Teori Respondeat Superior atau Teori Dokter In Dokter Out

​

Dasar hukum: Pasal 1367 (3) BW

​

Rumah sakit bertanggung jawab terhadap karyawannya. Rumah Sakit hanya bertanggung jawab terhadap dokter in.

​

​

14 of 14

Teori Central Responsibility�

  • Pertanggungjawaban secara terpusat pada rumah sakit tanpa melihat status pekerja (Pasal 46 UU Rumah Sakit)

​

konsekuensi:

  • Hak Regres
  • Asuransi Malpraktik