PEMBANGUNAN
SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN
SK KABAWAS NOMOR 15/BP/SK/PW1.1.1/II/2024
Drs. Muhammad Yamin, S.H., M.H.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo
Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Sistem Manajemen Anti Penyuapan adalah suatu sistem manajemen yang merinci persyaratan dan menyediakan panduan untuk menetapkan, menerapkan, memelihara, meninjau dan meningkatkan manajemen anti penyuapan
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWASAN
Apa yang dilakukan satker dalam Pembangunan SMAP ?
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWASAN
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWASAN
Pengadilan yang menerapkan SMAP terlebih dahulu memahami organisasi dan konteksnya. Pengadilan membuat dan menentukan isu internal dan eksternal yang relevan dengan SMAP.
Konteks Organisasi berguna untuk menganalisis Kekuata dan kelemahan, Peluang dan tantangan.
Dokumen 1
Ga
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWAS
Pengadilan membuat struktur orrganisasi dan Uraian Pelaksana SMAP yg terdiri dari Manajemen Puncak, Ketua FKAP, Wakil Ketua FKAP, Sekretaris FKAP, Tim Pembangun Integritas, Audit Internal dan Tim Pengendali Dokumen
Ketua Pengadilan membuat dan menetapkan sturktur organisasi SMAP dalam bentuk Surat Keputusan Ketua Pengadilan berserta uraian tugas dalam lampiran SK tersebut.
Dokumen 2
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWAS
Pemangku Kepentingan adalah pihak-pihak dari dalam dan dari luar organisasi (internal dan eksternal yang berkepentingan terhadap kinerja, eksistensi dan kelangsungan organisasi (SMAP)
Pengadilan harus membuat dan menetapkan Identifikasi kebutuhan dan harapan Pemangku Kepentingan baik pengaku kepentingan internal maupun eksternal
Dokumen 3
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWAS
Penerapan SMAP mengharuskan pimpinan/manajemen puncak bersama Tim SMAP menetapkan runag lingkup SMAP. Ruang lingkup SMAP di Pengadilan Meliputi:
Ketua Pengadilan membuat Surat Keputusan tentang Penetapan Ruang Lingkup SMAP di Pengadilan
Dokumen 4: SK Ketua ttg Penetapan Ruang Lingkup SMAP
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWAS
Manual SMAP atau Pedoman SMAP harus dibuat oleh pimpinan bersma Tim SMAP untuik dijadikan acuan dalam bertindak dan mengambil keputusan dalam rangka menjalankan SMAP serta tugas, fungsi dan tanggung jawab seluruh pegawai/hakim di lingkungan tersebut sesuai kapasitas dan wewenang masing-masing.
Dokumen 5: Manual Sistem Manajemen Anti Penyuapan di Pengadilan …..
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWAS
Kebijakan Anti Penyuapan merupakan pandangan dan kebijakan manajemen terhadap anti penyuapan yang sesuai dengan tujuan agar dapat memenuhi harapan Masyarakat/ pemangku kepentingan.
Kebijakan Anti Penyuapan merupakan perwujudan komitmen dan manajemen punjak untuk memenuhi persyaratan SMAP
Dokumen 6
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWAS
Dukungan /Support
Dukungan/Support
2. Lingkungan Kerja/pengendalian lingk. kerja
(ruang tamu terbuka, sterilisasi, pemisahan parkiran, pendataan tamu, labelisasi tamu /pengunjung, pembatasan kantin,
Dokumen 9
Daftra rencana pelatihan TIM SMAP
Dokumen 19
Instrulsi larangan menerima tamu yg berhubungan dengan perkara
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWAS
Dukungan /Support
3. Anggaran
Pengadilan dapat mengalokasikan anggaran secara efisien dan efektif serta memiliki kebijakan dalam memonitoring serta mengevaluasi penggunaan anggaran.
Dukungan/Support
4. Komunikasi
Komunikasi Internal;
- Pimpinan mengupayakan agar komunikasi dengan bawahan dipastikan berjalan lancar;
- komunikasi diatur secara sistematis dan didokumentasikan;
- sarana peningkatan pemahaman SMAP, sarana membangun kesadaran anti penyuapan;
- sarana untuk memastikan penerapan SMAP efektif, efisien, terjaga, berkelanjutan
- Komunikasi internal minimal setiap bulan;
Dokumen 10
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWAS
Komunikasi Eksternal;
Proses berbagi informasi atau pesan antara pimpinan pengadilan dengan pihak luar/instansi luar seperti kepolisian, kejaksaan, advokat, rumah tahanan, LP, pihak terkait lainnya perbankan, pos dan posyankum
Tujuan :
- Peningkatan pemahaman yang sama dengan SMAP;
- terwujud sinergitas dengan instansi luar/pemangku kepentingan untuk menghadirkan lingkungan SMAP atau penerapan SMAP
Bentuk Komunikasi:
papan pengumuman, spanduk, banner, surat dinas, email, webside, rapat/meeting, media social, sosialisasi anti penyuapan di ruang public, audio, audia visual, running teks/monitor tv
Dokumen 11
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWAS
Dukungan / Support
5. Informasi Terdokumentasi
Pengadilan mendokumentasikan Manual Anti Penyuapan untuk menjelaskan komitmen organisasi dalam penerapan SMAP
Dokumnetasi SMAP yang diperlukan:
Dukungan/Support
6. Pengendalian Dokumen SMAP dan Pengendalian Rekaman/Arsip
Dokumen 18
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWAS
Dalam Tahap Pelaksanaan/DO
1. Komitmen Pimpinan : kunci keberhasilan ada pada komitmen pimpinan
2. Uji Kelayakan :
2. Pengendalian :
Dokumen 12, 13, 14 dan 15
Dokumen 16
Dokumen 20
SK Unit Pengendalian Gratifikasi
Dokumen 21 Penangan Pengaduan, dll
EVALUASI SMAP
Evaluasi dilakukan untuk memantau sejauhmana penerapan sistem manajemen anti penyuapan (SMAP) telah mencapai sasaran yang telah ditetapkan;
Untuk mengevaluasi kinerja anti penyuapan, keefektifan dan efesiensi dari SMAP yang ada;
Memastikan sistem manajemen anti penyuapan berjalan;
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWASAN
Evaluasi
TIGA INSTRUMEN/LANGKAH
EVALUASI SMAP
AUDIT INTERNAL
TINJAUAN FUNGSI KEPATUHAN ANTI PENYUAPAN (FKAP)
TINJAUAN MANAJEMEN TERHADAP SMAP
AUDIT INTERNAL
Tujuan audit internal adalah untuk memastikan kesesuaian persyaratan SMAP, implementasi SMAP secara efektif dan hasilnya sesuai yang direncanakan; dilaksanakan oleh bagain audit internal dalam struktur tim SMAP.. Beberapa permasalahan:
- antara satker yang satu berbeda pelaksnaannya (dulu hanya panduan SK)
- materi pemeriksaan auditnya tidak focus pada implementasi SMAP
- menggunakan format/ model yang berbeda;
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWASAN
TINJAUAN FKAP
FKAP harus melakukan penilaian/tinjauan secara berkelanjutan apakah SMAP sudah berjalan cukup efektif merespon risiko anti penyuapan, apakah SMAP telah diterapkan secara efektif;
Tinjauan FKAP dilakukan minimal 6 bulan sekali dan hasil evaluasi disampaikan kepada manajemen puncak;
Tinjauan FKAP berbentuk Laporan.
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWASAN
TINJAUAN MANAJEMEN TERHADAP SMAP
Manajemen Puncak/Ketua/Kepala Pengadilan melaksanakan Rapat Tinjauan Manajemenk;
Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) dipastikan terdokumentasi/notulensi;
Agenda rapat mencakup minimal: Hasil Audit; hasil pantauan/Laporan FKAP; laporan penyuapan, penyelidikan; sifat dan tingkat resiko penyuapan; peluang peningkatan berkelanjutan SMAP.
- dll.
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWAS
Tahap Perbaikan Berkelanjutan (act) SMAP
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWAS
Terletak Pada :
Tujuan, Fokus dan Konteks Pengunaannya, Meskipun Keduanya digunakan dalam Manajemen dan Pengendalian Proses Kerja.
Pengertian
1. POAC :-Planing, Orgaanizing, Aktualing, Controling
- Merupakan Fungsi-fungsi Manajemen klasik.
- Digunakan untuk mengelola Organisasi, Proyek, dan Sumber Daya
- Fokus pada bagaimana Menejer Orang dan Pekerjaan
2. PDCA : - Plan, Do, Check, Act.
- Merupakan siklus perbaikan berkelanjutan ( Continuous Improvement )
- Digunakan dalam Manajemen Mutu dan Proses Produksi
- Fokus pada perbaikan Sistem dan kualitas kerja secara Berulang.
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWASAN
Perbedaan antara POAC dan PDCA
3. Langkah – Langkah Utama
ASPEK | POAC | PDCA |
Tujuan | Mewujudkan efektivitas organisasi melalui Manajemen | Melakukan perbaikan proses/Kualitas Secara Terus-Menerus |
Fokus | Pengelola kerja dan Sumber daya | Siklus Evaluasi dan Perbaikan Proses Kerja. |
Lingkup | Umum (Manajemen Semua Bidang ) | Khusus ( Kontrol Mutu, Proses Bisnis) |
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWASAN
Tujuan Penggunaan
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWASAN
Langkah-langkah Utama
POAC | PDCA |
Planing : Merencanakan Tujuan, Strategi, dan Kegiatan. | Plan : Merencanakan Perubahan untuk Perbaikan |
Organizing :Menyusun Organisasi, dan Membagi Tugas | Do : Mencoba atau Menguji rencana secara terbatas |
Actualing : Menggerakkan orang untuk melaksanakan rencana | Check : Mengevaluasi hasil dan membandingkan dengan target |
Controlling : Mengawasi dan mengoreksi pelaksanaan | Act : Menetapkan Hasil sebagai standar baru atau mengulang siklus |
POAC:
Seorang ketua Pengadilan Menyusun penyelesaian Perkara (Planing), Membagi Tugas ke Hakim (Organizing), Memimpin Pelaksanaan (Actualing), Dan mengevaluasi hasil penyelesaian Perkara (Controling)
PDCA:
Ketua dan tim Menguji metode baru untuk mengurangi perlambatan Penyelesaian perkara (Plan), Mencoba metode tersebut pada satu lini (Do), Mengacak Hasil (Check), Lalu menetapkan secara penuh jika berhasil (Act)
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWASAN
Contoh Penggunaan
Aspek | POAC | PDCA |
Asal Konsep | Teori Manajemen Klasik | Teori Manajemen Mutu |
Sifat | Struktural dan Hirarki | Iteratif dan Siklikal |
Tujuan | Efektivitas Organisasi | Perbaikan Berkelanjutan |
Fokus | Fungsi Manejerial | Kontrol dan Peningkatan Proses |
Aplikasi | Organisasi, Lembaga,Manajemen Umum | Proses Kerja, Produksi Mutu |
POAC : Mengelola Organisasi
PDCA : Meningkatkan Proses
Keduanya Saling Melengkapi
POAC : Mengatur apa dan siapa yang harus bekerja
PDCA : Bagaimana Pekerjaan Itu terus diperbaiki
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWASAN
Perbandingan Singkat
POAC : Mengelola Organisasi
PDCA : Meningkatkan Proses
Keduanya Saling Melengkapi
POAC : Mengatur apa dan siapa yang harus bekerja
PDCA : Bagaimana Pekerjaan Itu terus diperbaiki
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWASAN
Perbandingan Singkat
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWAS
SEKIAN
DAN
TERIMA KASIH