1 of 31

PEMBANGUNAN

SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN

SK KABAWAS NOMOR 15/BP/SK/PW1.1.1/II/2024

Drs. Muhammad Yamin, S.H., M.H.

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

2 of 31

Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Sistem Manajemen Anti Penyuapan adalah suatu sistem manajemen yang merinci persyaratan dan menyediakan panduan untuk menetapkan, menerapkan, memelihara, meninjau dan meningkatkan manajemen anti penyuapan

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

BADAN PENGAWASAN

3 of 31

Apa yang dilakukan satker dalam Pembangunan SMAP ?

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

BADAN PENGAWASAN

4 of 31

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

BADAN PENGAWASAN

Pengadilan yang menerapkan SMAP terlebih dahulu memahami organisasi dan konteksnya. Pengadilan membuat dan menentukan isu internal dan eksternal yang relevan dengan SMAP.

Konteks Organisasi berguna untuk menganalisis Kekuata dan kelemahan, Peluang dan tantangan.

Dokumen 1

5 of 31

Ga

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

BADAN PENGAWAS

Pengadilan membuat struktur orrganisasi dan Uraian Pelaksana SMAP yg terdiri dari Manajemen Puncak, Ketua FKAP, Wakil Ketua FKAP, Sekretaris FKAP, Tim Pembangun Integritas, Audit Internal dan Tim Pengendali Dokumen

Ketua Pengadilan membuat dan menetapkan sturktur organisasi SMAP dalam bentuk Surat Keputusan Ketua Pengadilan berserta uraian tugas dalam lampiran SK tersebut.

Dokumen 2

6 of 31

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

BADAN PENGAWAS

Pemangku Kepentingan adalah pihak-pihak dari dalam dan dari luar organisasi (internal dan eksternal yang berkepentingan terhadap kinerja, eksistensi dan kelangsungan organisasi (SMAP)

Pengadilan harus membuat dan menetapkan Identifikasi kebutuhan dan harapan Pemangku Kepentingan baik pengaku kepentingan internal maupun eksternal

Dokumen 3

7 of 31

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

BADAN PENGAWAS

Penerapan SMAP mengharuskan pimpinan/manajemen puncak bersama Tim SMAP menetapkan runag lingkup SMAP. Ruang lingkup SMAP di Pengadilan Meliputi:

  1. Manajemen peradilan;
  2. Administrasi perkara;
  3. Administrasi persidangan;
  4. Administrasi umum;
  5. Pelayanan public;
  6. Pengelolaan Kas;
  7. Pengadaan barang dan Jasa;
  8. Pengawasan;
  9. Penanganan Pengaduan.

Ketua Pengadilan membuat Surat Keputusan tentang Penetapan Ruang Lingkup SMAP di Pengadilan

Dokumen 4: SK Ketua ttg Penetapan Ruang Lingkup SMAP

8 of 31

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

BADAN PENGAWAS

Manual SMAP atau Pedoman SMAP harus dibuat oleh pimpinan bersma Tim SMAP untuik dijadikan acuan dalam bertindak dan mengambil keputusan dalam rangka menjalankan SMAP serta tugas, fungsi dan tanggung jawab seluruh pegawai/hakim di lingkungan tersebut sesuai kapasitas dan wewenang masing-masing.

Dokumen 5: Manual Sistem Manajemen Anti Penyuapan di Pengadilan …..

9 of 31

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

BADAN PENGAWAS

Kebijakan Anti Penyuapan merupakan pandangan dan kebijakan manajemen terhadap anti penyuapan yang sesuai dengan tujuan agar dapat memenuhi harapan Masyarakat/ pemangku kepentingan.

Kebijakan Anti Penyuapan merupakan perwujudan komitmen dan manajemen punjak untuk memenuhi persyaratan SMAP

Dokumen 6

10 of 31

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

BADAN PENGAWAS

Dukungan /Support

  1. Sumber Daya
  2. Sumber daya manusia: (1) SDM yg memenuhi persyaratan anti penyuapan/SMAP; (2) memiliki kompetensi/Pendidikan /pelatihan SMAP.
  3. Sumber daya lainnya: (1) beberapa aplikasi yang ada Antrian sidang, PTSP, AMPU, aplikasi Otomatisasi Majelis hakim , SIPP, ecourt, upaya hukum banding, kasasi dan PK secara elektronik, aplikasi PSP, sistem informasi perkara/publikasi putusan. dll

Dukungan/Support

2. Lingkungan Kerja/pengendalian lingk. kerja

  1. senantiasa dalam kondisi kondusif utk SMAP;
  2. Manajemen Puncak, Hakim dan seluruh pegawai menjamin lingk. Terkendali;
  3. mendukung komitmen anti penyuapan

(ruang tamu terbuka, sterilisasi, pemisahan parkiran, pendataan tamu, labelisasi tamu /pengunjung, pembatasan kantin,

Dokumen 9

Daftra rencana pelatihan TIM SMAP

Dokumen 19

Instrulsi larangan menerima tamu yg berhubungan dengan perkara

11 of 31

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

BADAN PENGAWAS

Dukungan /Support

3. Anggaran

Pengadilan dapat mengalokasikan anggaran secara efisien dan efektif serta memiliki kebijakan dalam memonitoring serta mengevaluasi penggunaan anggaran.

Dukungan/Support

4. Komunikasi

Komunikasi Internal;

- Pimpinan mengupayakan agar komunikasi dengan bawahan dipastikan berjalan lancar;

- komunikasi diatur secara sistematis dan didokumentasikan;

- sarana peningkatan pemahaman SMAP, sarana membangun kesadaran anti penyuapan;

- sarana untuk memastikan penerapan SMAP efektif, efisien, terjaga, berkelanjutan

- Komunikasi internal minimal setiap bulan;

Dokumen 10

12 of 31

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

BADAN PENGAWAS

Komunikasi Eksternal;

Proses berbagi informasi atau pesan antara pimpinan pengadilan dengan pihak luar/instansi luar seperti kepolisian, kejaksaan, advokat, rumah tahanan, LP, pihak terkait lainnya perbankan, pos dan posyankum

Tujuan :

- Peningkatan pemahaman yang sama dengan SMAP;

- terwujud sinergitas dengan instansi luar/pemangku kepentingan untuk menghadirkan lingkungan SMAP atau penerapan SMAP

Bentuk Komunikasi:

papan pengumuman, spanduk, banner, surat dinas, email, webside, rapat/meeting, media social, sosialisasi anti penyuapan di ruang public, audio, audia visual, running teks/monitor tv

Dokumen 11

13 of 31

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

BADAN PENGAWAS

Dukungan / Support

5. Informasi Terdokumentasi

Pengadilan mendokumentasikan Manual Anti Penyuapan untuk menjelaskan komitmen organisasi dalam penerapan SMAP

Dokumnetasi SMAP yang diperlukan:

  1. Manual SMAP;
  2. Sasaran dan program kerja SMAP
  3. Standar Operasional Prosedur (SOP);
  4. Dokumen Pendukung lainnya

Dukungan/Support

6. Pengendalian Dokumen SMAP dan Pengendalian Rekaman/Arsip

Dokumen 18

14 of 31

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

BADAN PENGAWAS

Dalam Tahap Pelaksanaan/DO

1. Komitmen Pimpinan : kunci keberhasilan ada pada komitmen pimpinan

2. Uji Kelayakan :

  1. Uji Kelayakan Transaksi Keuangan;
  2. Uji Kelayakan Pihak Ketika/Mitra Kerja;
  3. Uji Kelayakan Pegawai /Personil;

2. Pengendalian :

  1. Pengendalian Keuangan;
  2. Pengendalian Non Keuangan;
  3. Komitmen Anti Penyuapan dari Mitra Kerja;
  4. Pengendalian Gratifikasi;
  5. Pengendalian Benturan Kepentingan;
  6. Internalisasi Whistleblowing System di Pengadilan

Dokumen 12, 13, 14 dan 15

Dokumen 16

Dokumen 20

SK Unit Pengendalian Gratifikasi

Dokumen 21 Penangan Pengaduan, dll

15 of 31

EVALUASI SMAP

Evaluasi dilakukan untuk memantau sejauhmana penerapan sistem manajemen anti penyuapan (SMAP) telah mencapai sasaran yang telah ditetapkan;

Untuk mengevaluasi kinerja anti penyuapan, keefektifan dan efesiensi dari SMAP yang ada;

Memastikan sistem manajemen anti penyuapan berjalan;

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

BADAN PENGAWASAN

16 of 31

Evaluasi

TIGA INSTRUMEN/LANGKAH

EVALUASI SMAP

AUDIT INTERNAL

TINJAUAN FUNGSI KEPATUHAN ANTI PENYUAPAN (FKAP)

TINJAUAN MANAJEMEN TERHADAP SMAP

17 of 31

AUDIT INTERNAL

Tujuan audit internal adalah untuk memastikan kesesuaian persyaratan SMAP, implementasi SMAP secara efektif dan hasilnya sesuai yang direncanakan; dilaksanakan oleh bagain audit internal dalam struktur tim SMAP.. Beberapa permasalahan:

- antara satker yang satu berbeda pelaksnaannya (dulu hanya panduan SK)

- materi pemeriksaan auditnya tidak focus pada implementasi SMAP

- menggunakan format/ model yang berbeda;

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

BADAN PENGAWASAN

18 of 31

TINJAUAN FKAP

FKAP harus melakukan penilaian/tinjauan secara berkelanjutan apakah SMAP sudah berjalan cukup efektif merespon risiko anti penyuapan, apakah SMAP telah diterapkan secara efektif;

Tinjauan FKAP dilakukan minimal 6 bulan sekali dan hasil evaluasi disampaikan kepada manajemen puncak;

Tinjauan FKAP berbentuk Laporan.

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

BADAN PENGAWASAN

19 of 31

TINJAUAN MANAJEMEN TERHADAP SMAP

Manajemen Puncak/Ketua/Kepala Pengadilan melaksanakan Rapat Tinjauan Manajemenk;

Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) dipastikan terdokumentasi/notulensi;

Agenda rapat mencakup minimal: Hasil Audit; hasil pantauan/Laporan FKAP; laporan penyuapan, penyelidikan; sifat dan tingkat resiko penyuapan; peluang peningkatan berkelanjutan SMAP.

- dll.

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

BADAN PENGAWAS

20 of 31

Tahap Perbaikan Berkelanjutan (act) SMAP

  1. Ketidak sesuai dan Tindakan Korektif;
  2. Perbaikan Berkelanjutan
  3. Tindakan perbaikan;
  4. Tindakan Pencegahan

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

BADAN PENGAWAS

21 of 31

Terletak Pada :

Tujuan, Fokus dan Konteks Pengunaannya, Meskipun Keduanya digunakan dalam Manajemen dan Pengendalian Proses Kerja.

Pengertian

1. POAC :-Planing, Orgaanizing, Aktualing, Controling

- Merupakan Fungsi-fungsi Manajemen klasik.

- Digunakan untuk mengelola Organisasi, Proyek, dan Sumber Daya

- Fokus pada bagaimana Menejer Orang dan Pekerjaan

2. PDCA : - Plan, Do, Check, Act.

- Merupakan siklus perbaikan berkelanjutan ( Continuous Improvement )

- Digunakan dalam Manajemen Mutu dan Proses Produksi

- Fokus pada perbaikan Sistem dan kualitas kerja secara Berulang.

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

BADAN PENGAWASAN

Perbedaan antara POAC dan PDCA

22 of 31

3. Langkah – Langkah Utama

ASPEK

POAC

PDCA

Tujuan

Mewujudkan efektivitas organisasi melalui Manajemen

Melakukan perbaikan proses/Kualitas Secara Terus-Menerus

Fokus

Pengelola kerja dan Sumber daya

Siklus Evaluasi dan Perbaikan Proses Kerja.

Lingkup

Umum (Manajemen Semua Bidang )

Khusus ( Kontrol Mutu, Proses Bisnis)

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

BADAN PENGAWASAN

Tujuan Penggunaan

23 of 31

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

BADAN PENGAWASAN

Langkah-langkah Utama

POAC

PDCA

Planing : Merencanakan Tujuan, Strategi, dan Kegiatan.

Plan : Merencanakan Perubahan untuk Perbaikan

Organizing :Menyusun Organisasi, dan Membagi Tugas

Do : Mencoba atau Menguji rencana secara terbatas

Actualing : Menggerakkan orang untuk melaksanakan rencana

Check : Mengevaluasi hasil dan membandingkan dengan target

Controlling : Mengawasi dan mengoreksi pelaksanaan

Act : Menetapkan Hasil sebagai standar baru atau mengulang siklus

24 of 31

POAC:

Seorang ketua Pengadilan Menyusun penyelesaian Perkara (Planing), Membagi Tugas ke Hakim (Organizing), Memimpin Pelaksanaan (Actualing), Dan mengevaluasi hasil penyelesaian Perkara (Controling)

PDCA:

Ketua dan tim Menguji metode baru untuk mengurangi perlambatan Penyelesaian perkara (Plan), Mencoba metode tersebut pada satu lini (Do), Mengacak Hasil (Check), Lalu menetapkan secara penuh jika berhasil (Act)

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

BADAN PENGAWASAN

Contoh Penggunaan

25 of 31

Aspek

POAC

PDCA

Asal Konsep

Teori Manajemen Klasik

Teori Manajemen Mutu

Sifat

Struktural dan Hirarki

Iteratif dan Siklikal

Tujuan

Efektivitas Organisasi

Perbaikan Berkelanjutan

Fokus

Fungsi Manejerial

Kontrol dan Peningkatan Proses

Aplikasi

Organisasi, Lembaga,Manajemen Umum

Proses Kerja, Produksi Mutu

POAC : Mengelola Organisasi

PDCA : Meningkatkan Proses

Keduanya Saling Melengkapi

POAC : Mengatur apa dan siapa yang harus bekerja

PDCA : Bagaimana Pekerjaan Itu terus diperbaiki

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

BADAN PENGAWASAN

Perbandingan Singkat

26 of 31

POAC : Mengelola Organisasi

PDCA : Meningkatkan Proses

Keduanya Saling Melengkapi

POAC : Mengatur apa dan siapa yang harus bekerja

PDCA : Bagaimana Pekerjaan Itu terus diperbaiki

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

BADAN PENGAWASAN

Perbandingan Singkat

27 of 31

28 of 31

29 of 31

30 of 31

31 of 31

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

BADAN PENGAWAS

SEKIAN

DAN

TERIMA KASIH