1 of 36

BAGAIMANA URGENSI DAN TANTANGAN KETAHANAN NASIONAL DAN BELA NEGARA BAGI INDONESIA DALAM MEMBANGUN KOMITMEN KOLEKTIF KEBANGSAAN

2 of 36

  • Ketahanan nasional (national resilience) merupakan salah satu konsepsi kenegaraan Indonesia.
  • Ketahanan sebuah bangsa pada dasarnya dibutuhkan guna menjamin serta memperkuat kemampuan bangsa yang bersangkutan baik dalam rangka mempertahankan kesatuannya, menghadapi ancaman yang datang maupun mengupayakan sumber daya guna memenuhi kebutuhan hidup.
  • Ketahanan bangsa merupakan kemampuan suatu bangsa untuk mempertahankan persatuan dan kesatuannya, memperkuat daya dukung kehidupannya, menghadapi segala bentuk ancaman yang dihadapinya sehingga mampu melangsungkan kehidupannya dalam mencapai kesejahteraan bangsa tersebut.
  • Konsepsi ketahanan bangsa ini dalam konteks Indonesia dirumuskan dengan nama Ketahanan Nasional disingkat Tannas.
  • Upaya menyelenggarakan ketahanan nasional ini dapat diwujudkan dengan belanegara.

3 of 36

  • Secara etimologi, ketahanan berasal dari kata “tahan” yang berarti tabah, kuat, dapat menguasai diri, gigih, dan tidak mengenal menyerah. Ketahanan memiliki makna mampu, tahan, dan kuat menghadapi segala bentuk tantangan dan ancaman yang ada guna menjamin kelangsungan hidupnya.
  • Sedangkan kata “nasional” berasal dari kata nation yang berarti bangsa sebagai pengertian politik. Bangsa dalam pengertian politik adalah persekutuan hidup dari orang–orang yang telah menegara.
  • Ketahanan nasional secara etimologi dapat diartikan sebagai mampu, kuat, dan tangguh dari sebuah bangsa dalam pengertian politik.

4 of 36

Pada naskah Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1998 dikemukakan definisi ketahanan nasional, sebagai berikut:

  1. Untuk tetap memungkinkan berjalannya pembangunan nasional yang selalu harus menuju ke tujuan yang ingin dicapai dan agar dapat secara efektif dielakkan dari hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan yang timbul baik dari luar maupun dari dalam maka pembangunan nasional diselenggarakan melalui pendekatan Ketahanan Nasional yang mencerminkan keterpaduan antara segala aspek kehidupan nasional bangsa secara utuh dan menyeluruh.
  2. Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis yang merupakan integrasi dari kondisi tiap aspek kehidupan bangsa dan negara. Pada hakikatnya ketahanan nasional adalah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidup menuju kejayaan bangsa dan negara. Berhasilnya pembangunan nasional akan meningkatkan ketahanan nasional. Selanjutnya Ketahanan Nasional yang tangguh akan mendorong pembangunan nasional.

5 of 36

  1. Ketahanan nasional meliputi ketahanan ideologi, ketahanan politik, ketahanan ekonomi, ketahanan sosial budaya, dan ketahanan pertahanan keamanan.
  2. Ketahanan ideologi adalah kondisi mental bangsa Indonesia yang berlandaskan keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila yang mengandung kemampuan untuk menggalang dan memelihara persatuan dan kesatuan nasional dan kemampuan menangkal penetrasi ideologi asing serta nilai-nilai yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.
  3. Ketahanan politik adalah kondisi kehidupan politik bangsa Indonesia yang berlandaskan demokrasi politik berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang mengandung kemampuan memelihara sistem politik yang sehat dan dinamis serta kemampuan menerapkan politik luar negeri yang bebas dan aktif.
  4. Ketahanan ekonomi adalah kondisi kehidupan perekonomian bangsa yang berlandaskan demokrasi ekonomi yang berdasarkan Pancasila yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing yang tinggi dan mewujudkan kemakmuran rakyat yang adil dan merata.

6 of 36

  1. Ketahanan sosial budaya adalah kondisi kehidupan sosial budaya bangsa yang dijiwai kepribadian nasional berdasarkan Pancasila yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, rukun, bersatu, cinta tanah air, berkualitas, maju dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi, seimbang serta kemampuan menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.
  2. Ketahanan pertahanan keamanan adalah kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan keamanan negara yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya serta kemampuan mempertahankan kedaulatan negara dan menangkal segala bentuk ancaman.

7 of 36

  • Istilah bela negara, dapat kita temukan dalam rumusan Pasal 27 Ayat 3 UUD NRI 1945. Pasal 27 Ayat 3 menyatakan “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
  • Dalam buku Pemasyarakatan UUD NRI 1945 oleh MPR (2012) dijelaskan bahwa Pasal 27 Ayat 3 ini dimaksudkan untuk memperteguh konsep yang dianut bangsa dan negara Indonesia di bidang pembelaan negara, yakni upaya bela negara bukan hanya monopoli TNI tetapi merupakan hak sekaligus kewajiban setiap warga negara.
  • Oleh karena itu, tidak benar jika ada anggapan bela negara berkaitan dengan militer atau militerisme, dan seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia.

8 of 36

  • Setiap warganegara berhak dan wajib untuk turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku termasuk pula aktifitas bela negara.
  • Setiap warga negara dapat turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara sesuai dengan kemampuan dan profesi masing-masing.
  • Dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”.
  • Dalam bagian penjelasan Undang-undang No. 3 Tahun 2002 tersebut dinyatakan bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara..

9 of 36

Bela negara dapat dibedakan secara fisik maupun nonfisik.

  • Secara fisik yaitu dengan cara "memanggul senjata" menghadapi serangan atau agresi musuh. Bela Negara secara fisik dilakukan untuk menghadapi ancaman dari luar. Pengertian ini dapat disamakan dengan bela negara dalam arti militer.
  • Sedangkan bela negara secara nonfisik dapat didefinisikan sebagai "segala upaya untuk mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, termasuk penanggulangan ancaman. Bela negara demikian dapat dipersamakan dengan bela negara secara nonmiliter.

10 of 36

Dimensi ancaman terhadap bangsa dan negara dewasa ini tidak hanya ancaman yang bersifat militer tetapi juga ancaman yang sifatnya nonmiliter atau nirmiliter.

  • Yang dimaksud ancaman adalah ”setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa”.
  • Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
  • Ancaman nirmiliter pada hakikatnya adalah ancaman yang menggunakan faktor-faktor nirmiliter, yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.

11 of 36

  • Gagasan tentang ketahanan nasional bermula pada awal tahun 1960-an di kalangan militer angkatan darat di SSKAD yang sekarang bernama SESKOAD (Sunardi, 1997).
  • Masa itu sedang meluasnya pengaruh komunisme yang berasal dari Uni Sovyet dan Cina. Pengaruh komunisme menjalar sampai kawasan Indo Cina sehingga satu per satu kawasan Indo Cina menjadi negara komunis seperti Laos, Vietnam, dan Kamboja. Tahun 1960-an terjadi gerakan komunis di Philipina, Malaysia, Singapura, dan Thailand. Bahkan gerakan komunis Indonesia mengadakan pemberontakan pada 30 September 1965 namun akhirnya dapat diatasi.
  • Sejarah keberhasilan bangsa Indonesia menangkal ancaman komunis tersebut menginspirasi para petinggi negara (khususnya para petinggi militer) untuk merumuskan sebuah konsep yang dapat menjawab, mengapa bangsa Indonesia tetap mampu bertahan menghadapi serbuan ideologi komunis

12 of 36

  • Pada tahun 1968, pemikiran di lingkungan SSKAD tersebut dilanjutkan oleh Lemhanas (Lembaga Pertahanan Nasional) dengan dimunculkan istilah kekuatan bangsa. Pemikiran Lemhanas tahun 1968 ini selanjutnya mendapatkan kemajuan konseptual berupa ditemukannya unsur-unsur dari tata kehidupan nasional yang berupa ideologi, politik, ekonomi, sosial dan militer.
  • Pada tahun 1969 lahirlah istilah Ketahanan Nasional yang intinya adalah keuletan dan daya tahan suatu bangsa untuk menghadapi segala ancaman.
  • Kesadaran akan spektrum ancaman ini lalu diperluas pada tahun 1972 menjadi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG). Akhirnya pada tahun 1972 dimunculkan konsepsi ketahanan nasional yang telah diperbaharui.
  • Pada tahun 1973 secara resmi konsep ketahanan nasional dimasukkan ke dalam GBHN yakni Tap MPR No IV/MPR/1973.

13 of 36

  • Kita mengenal tiga perkembangan konsepsi ketahanan nasional yakni ketahanan nasional konsepsi 1968, ketahanan nasional konsepsi 1969, dan ketahanan nasional konsepsi 1972. Menurut konsepsi 1968 dan 1969, ketahanan nasional adalah keuletan dan daya tahan. Sedangkan berdasarkan konsepsi 1972, ketahanan nasional merupakan suatu kondisi dinamik yang berisi keuletan dan ketangguhan.
  • Perkembangan selanjutnya rumusan ketahanan nasional masuk dalam GBHN sebagai hasil ketetapan MPR yakni dimulai pada GBHN 1973, GBHN 1978, GBHN 1983, GBHN 1988, GBHN 1993 sampai terakhir GBHN 1998. Rumusan GBHN 1998 sebagaimana telah dinyatakan di atas merupakan rumusan terakhir, sebab sekarang ini GBHN tidak lagi digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan.

14 of 36

  • Sekarang ini sebagai pengganti Garis Besar Haluan Negara (GBHN) adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yang pada hakekatnya merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program presiden terpilih. Misalnya dokumen RPJMN 2010-2014 tertuang dalam Peraturan Presiden RI No. 5 Tahun 2010. Pada dokumen tersebut tidak lagi ditemukan rumusan tentang ketahanan nasional bahkan juga tidak lagi secara eksplisit termuat istilah ketahanan nasional.
  • Ketahanan juga mencakup beragam aspek, dimensi atau bidang, misal istilah ketahanan pangan dan ketahanan energi. Istilah-istilah demikian dapat kita temukan dalam rumusan RPJMN 2010-2015. Dengan masih digunakan istilah-istilah tersebut, berarti konsep ketahanan nasional masih diakui dan diterima, hanya saja ketahanan dewasa ini lebih difokuskan atau ditekankan pada aspek-aspek ketahanan yang lebih rinci, misal ketahanan pangan dan ketahanan keluarga.

15 of 36

Sekarang ini, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) RI sebagai lembaga negara yang mengembangkan konsep ketahanan nasional Indonesia, sudah membuat badan khusus yang yang bertugas mengukur tingkat ketahanan Indonesia. Badan ini dinamakan Laboratorium Pengukuran Ketahanan Nasional, sebagai bagian dari Lemhanas RI.

16 of 36

Seperti halnya kehidupan individual yang terus berkembang, kehidupan berbangsa juga mengalami perubahan, perkembangan, dan dinamika yang terus menerus. Ketahanan nasional Indonesia akan selalu menghadapi aneka tantangan dan ancaman yang terus berubah.

17 of 36

18 of 36

Esensi dan Urgensi Ketahanan Nasional

19 of 36

  • Hal yang menjadikan ketahanan nasional sebagai konsepsi khas bangsa Indonesia adalah pemikiran tentang delapan unsur kekuatan bangsa yang dinamakan Asta Gatra. Pemikiran tentang Asta Gatra dikembangkan oleh Lemhanas. Bahwa kekuatan nasional Indonesia dipengaruhi oleh delapan unsur terdiri dari tiga unsur alamiah (tri gatra) dan lima unsur sosial (panca gatra).
  • Model Asta Gatra merupakan perangkat hubungan bidang-bidang kehidupan manusia dan budaya yang berlangsung di atas bumi ini dengan memanfaatkan segala kekayaan alam yang dapat dicapai dengan menggunakan kemampuannya. Model ini merupakan hasil pengkajian Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).

20 of 36

21 of 36

  • Gatra letak geografi atau wilayah menentukan kekuatan nasional negara. Hal yang terkait dengan wilayah negara meliputi bentuk wilayah negara dapat berupa negara pantai, negara kepulauan atau negara kontinental
  • Luas wilayah negara; ada negara dengan wilayah yang luas dan negara dengan wilayah yang sempit (kecil)
  • Posisi geografis, astronomis, dan geologis negara
  • Daya dukung wilayah negara; ada wilayah yang habittable dan ada wilayah yang unhabittable

22 of 36

  • Gatra kekayaan alam, sumber kekayaan alam dalam suatu wilayah baik kualitas maupun kuantitasnya sangat diperlukan bagi kehidupan nasional. Oleh karena itu, keberadaannya perlu dijaga dan dilestarikan. Kedaulatan wilayah nasional, merupakan sarana bagi tersedianya sumber kekayaan alam dan menjadi modal dasar pembangunan. Pengelolaan dan pengembangan sumber kekayaan alam merupakan salah satu indikator ketahanan nasional. Hal-hal yang berkaitan dengan unsur sumber daya alam sebagai elemen ketahanan nasional, meliputi:
  • Potensi sumber daya alam wilayah yang bersangkutan; mencakup sumber daya alam hewani, nabati, dan tambang
  • Kemampuan mengeksplorasi sumber daya alam
  • Pemanfaatan sumber daya alam dengan memperhitungkan masa depan dan lingkungan hidup
  • Kontrol atau kendali atas sumber daya alam

23 of 36

  • Gatra penduduk sangat besar pengaruhnya terhadap upaya membina dan mengembangkan ketahanan nasional. Gatra penduduk ini meliputi jumlah (kuantitas), komposisi, persebaran, dan kualitasnya. Penduduk yang produktif, atau yang sering disebut sebagai sumber daya manusia yang berkualitas, mempunyai korelasi positif dalam pemanfaatan sumber daya alam serta menjaga kelestarian lingkungan hidup (geografi), baik fisik maupun sosial.

24 of 36

  • Gatra ideologi menunjuk pada perangkat nilai-nilai bersama yang diyakini baik untuk mempersatukan bangsa. Bangsa Indonesia yang bersatu sangat penting untuk mendukung kelangsungan hidupnya. Hal ini dikarenakan Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang memiliki keanekaragaman yang tinggi. Keadaan ini mempunyai dua peluang, yakni berpotensi perpecahan, dan yang kedua berpotensi sebagai kekayaan bangsa, menumbuhkan rasa kebanggaan, dan bersatu. Unsur ideologi diperlukan untuk mempersatukan bangsa yang beragam ini. Bagi bangsa Indonesia, nilai bersama ini tercermin dalam Pancasila.

25 of 36

  • Gatra politik berkaitan dengan kemampuan mengelola nilai dan sumber daya bersama agar tidak menimbulkan perpecahan tetap stabil dan konstruktif untuk pembangunan. Politik yang stabil akan memberikan rasa aman serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional. Pada gilirannya keadaan itu akan memantapkan ketahanan nasional suatu bangsa. Gatra politik ini nantinya diwujudkan dalam sistem politik yang diatur menurut konstitusi negara dan dipatuhi oleh segenap elemen bangsa.

26 of 36

  • Gatra ekonomi. Ekonomi yang dijalankan oleh suatu negara merupakan kekuatan nasional negara yang bersangkutan terlebih di era global sekarang ini. Bidang ekonomi berperan langsung dalam upaya pemberian dan distribusi kebutuhan warga negara. Kemajuan pesat di bidang ekonomi tentu saja menjadikan negara yang bersangkutan tumbuh sebagai kekuatan dunia. Contoh Jepang dan Cina. Setiap negara memiliki sistem ekonomi tersendiri dalam rangka mendukung kekuatan ekonomi bangsanya. Ekonomi yang kuat tentu saja dapat meningkatkan ketahanan eknomi negara yang bersangkutan.

27 of 36

  • Gatra sosial budaya. Dalam aspek sosial budaya, nilai-nilai sosial budaya, hanya dapat berkembang di dalam situasi aman dan damai. Tingginya nilai sosial budaya biasanya mencerminkan tingkat kesejahteraan bangsa baik fisik maupun jiwanya. Sebaliknya keadaan sosial yang timpang dengan segala kontradiksi di dalamnya, memudahkan timbulnya ketegangan sosial. Kondisi sosial budaya masyarakat Indonesia disokong dengan baik oleh seloka Bhinneka Tunggal Ika. Selama seloka ini dijunjung tinggi maka ketahanan sosial budaya masyarakata relatif terjaga.

28 of 36

  • Gatra pertahanan keamanan Negara. Unsur pertahanan keamanan negara merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara. Negara dapat melibatkan rakyatnya dalam upaya pertahanan negara sebagai bentuk dari hak dan kewajiban warga negara dalam membela negara. Bangsa Indonesia dewasa ini menetapkan politik pertahanan sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Pertahanan negara Indonesia bersifat semesta dengan menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama pertahanan didukung komponen cadangan dan komponen pendukung, terutama dalam hal menghadapi bentuk ancaman militer. Sedangkan dalam menghadapi ancaman nonmiliter, sistem pertahanan menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.

29 of 36

Esensi dan Urgensi Bela Negara

  • Terdapat hubungan antara ketahanan nasional dengan pembelaan negara atau bela negara. Bela negara merupakan perwujudan warga negara dalam upaya mempertahankan dan meningkatkan ketahanan nasional bangsa Indonesia.
  • Keikutsertaan warga negara dalam upaya menghadapi atau menanggulagi ancaman, hakekat ketahanan nasional, dilakukan dalam wujud upaya bela negara.
  • Pada uraian sebelumnya telah dikatakan bahwa bela negara mencakup pengertian bela negara secara fisik dan nonfisik. Bela negara secara fisik adalah memanggul senjata dalam menghadapi musuh (secara militer). Bela negara secara fisik pengertiannya lebih sempit daripada bela negara secara nonfisik.

30 of 36

  1. Bela Negara Secara Fisik
  2. Menurut Undang-Undang No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dalam bela negara secara fisik dapat dilakukan dengan menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Pelatihan Dasar Kemiliteran.
  3. Sekarang ini pelatihan dasar kemiliteran diselenggarakan melalui program Rakyat Terlatih (Ratih), meskipun konsep Rakyat Terlatih (Ratih) adalah amanat dari Undang-undang No. 20 Tahun 1982.
  4. Rakyat Terlatih (Ratih) terdiri dari berbagai unsur, seperti Resimen Mahasiswa (Menwa), Perlawanan Rakyat (Wanra), Pertahanan Sipil (Hansip), Mitra Babinsa, dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang telah mengikuti Pendidikan Dasar Militer, dan lain-lain.

31 of 36

  • Rakyat Terlatih mempunyai empat fungsi yaitu Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat, Keamanan Rakyat, dan Perlawanan Rakyat.
  • Tiga fungsi yang disebut pertama umumnya dilakukan pada masa damai atau pada saat terjadinya bencana alam atau darurat sipil, di mana unsur-unsur Rakyat Terlatih membantu pemerintah daerah dalam menangani Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
  • Sementara fungsi Perlawanan Rakyat dilakukan dalam keadaan darurat perang di mana Rakyat Terlatih merupakan unsur bantuan tempur.

32 of 36

  • Bila keadaan ekonomi dan keuangan negara memungkinkan, maka dapat pula dipertimbangkan kemungkinan untuk mengadakan Wajib Militer bagi warga negara yang memenuhi syarat.
  • Mereka yang telah mengikuti pendidikan dasar militer akan dijadikan Cadangan Tentara Nasional Indonesia selama waktu tertentu, dengan masa dinas misalnya sebulan dalam setahun untuk mengikuti latihan atau kursus-kursus penyegaran.
  • Dalam keadaan darurat perang, mereka dapat dimobilisasi dalam waktu singkat untuk tugas-tugas tempur maupun tugas-tugas teritorial. Rekrutmen dilakukan secara selektif, teratur dan berkesinambungan. Penempatan tugas dapat disesuaikan dengan latar belakang pendidikan atau profesi mereka dalam kehidupan sipil.
  • Gagasan ini bukanlah dimaksudkan sebagai upaya militerisasi masyarakat sipil, tapi memperkenalkan “dwifungsi sipil”. Maksudnya sebagai upaya sosialisasi “konsep bela negara” dimana tugas pertahanan keamanan negara bukanlah semata-mata tanggung jawab TNI, tapi adalah hak dan kewajiban seluruh warga negara Republik Indonesia.

33 of 36

  1. Bela Negara Secara Nonfisik
  2. Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, bahwa bela negara tidak selalu harus berarti “memanggul senjata menghadapi musuh” atau bela negara yang militerisitik.
  3. Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara keikutsertaan warga negara dalam bela negara secara nonfisik dapat diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan dan pengabdian sesuai dengan profesi. Pendidikan kewarganegaraan diberikan dengan maksud menanamkan semangat kebangsaan dan cinta tanah air. Pendidikan kewarganegaraan dapat dilaksanakan melalui jalur formal (sekolah dan perguruan tinggi) dan jalur nonformal (sosial kemasyarakatan).

34 of 36

Keterlibatan warga negara dalam bela negara secara nonfisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, sepanjang masa, dan dalam segala situasi, misalnya dengan cara:

35 of 36

Dewasa ini, membayar pajak sebagai sumber pembiayaan negara merupakan bentuk nyata bela negara non fisik dari warga negara terutama dalam hal ketahanan nasional bidang ekonomi. Seperti tercantum pada Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 Ayat 1 bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Berarti pula setiap warga negara wajib berperan serta dalam upaya ketahanan ekonomi dan berarti pula ada kewajiban membayar pajak yang merupakan sumber pembiayaan penyelenggaraan negara. Dengan sumber penerimaan tersebut, negara dapat melaksanakan kewajibannya memenuhi hak-hak warga negara. Pajak juga berfungsi untuk menjaga kestabilan suatu negara.

36 of 36

TERIMA KASIH