BAGAIMANA URGENSI DAN TANTANGAN KETAHANAN NASIONAL DAN BELA NEGARA BAGI INDONESIA DALAM MEMBANGUN KOMITMEN KOLEKTIF KEBANGSAAN
Pada naskah Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1998 dikemukakan definisi ketahanan nasional, sebagai berikut:
Bela negara dapat dibedakan secara fisik maupun nonfisik.
Dimensi ancaman terhadap bangsa dan negara dewasa ini tidak hanya ancaman yang bersifat militer tetapi juga ancaman yang sifatnya nonmiliter atau nirmiliter.
Sekarang ini, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) RI sebagai lembaga negara yang mengembangkan konsep ketahanan nasional Indonesia, sudah membuat badan khusus yang yang bertugas mengukur tingkat ketahanan Indonesia. Badan ini dinamakan Laboratorium Pengukuran Ketahanan Nasional, sebagai bagian dari Lemhanas RI.
Seperti halnya kehidupan individual yang terus berkembang, kehidupan berbangsa juga mengalami perubahan, perkembangan, dan dinamika yang terus menerus. Ketahanan nasional Indonesia akan selalu menghadapi aneka tantangan dan ancaman yang terus berubah.
Esensi dan Urgensi Ketahanan Nasional
Esensi dan Urgensi Bela Negara
Keterlibatan warga negara dalam bela negara secara nonfisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, sepanjang masa, dan dalam segala situasi, misalnya dengan cara:
Dewasa ini, membayar pajak sebagai sumber pembiayaan negara merupakan bentuk nyata bela negara non fisik dari warga negara terutama dalam hal ketahanan nasional bidang ekonomi. Seperti tercantum pada Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 Ayat 1 bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Berarti pula setiap warga negara wajib berperan serta dalam upaya ketahanan ekonomi dan berarti pula ada kewajiban membayar pajak yang merupakan sumber pembiayaan penyelenggaraan negara. Dengan sumber penerimaan tersebut, negara dapat melaksanakan kewajibannya memenuhi hak-hak warga negara. Pajak juga berfungsi untuk menjaga kestabilan suatu negara.
TERIMA KASIH