1 of 102

TEKNIK PENYUSUNAN PERDA/PERKADA

BIRO HUKUM SETDA PROVINSI SUMATERA SELATAN

Palembang, Oktober 2025

2 of 102

Setelah mengikuti pedoman ini, Peserta diharapkan mampu menyusun rancangan Perda dan Perkada sesuai dengan standar teknik penyusunan Perda dan Perkada sebagaimana diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Hasil

3 of 102

Setelah mengikuti pedoman ini, Peserta dapat:

  1. Memahami dan mengerti kerangka umum Perda dan Perkada.
  2. Memahami dan mengerti perumusan konsiderans Perda dan Perkada.
  3. Memahami dan mengerti perumusan batang tubuh Perda dan Perkada.
  4. Memahami dan mengerti perumusan sanksi Perda dan Perkada.
  5. Memahami dan mengerti perumusan penutup Perda dan Perkada.

.

Indikator Hasil

4 of 102

Materi Pokok

  1. Kerangka umum Perda dan Perkada.
  2. Perumusan konsiderans Perda dan Perkada.
  3. Perumusan batang tubuh.
  4. Perumusan ketentuan sanksi.
  5. Perumusan ketentuan penutup.

5 of 102

Pedoman ini memberikan pengetahuan konsep sekaligus ketrampilan Peserta dalam menyusun rancangan perda dan perkada yang sesuai dengan standar penulisan perda dan perkada.

Deskripsi Singkat

6 of 102

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Yang Diubah dg UU Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 tahun 20222 tentang HKPD
  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah.

7 of 102

Alasan Pembentukan Perda

  • Perintah PerUU yg lebih tinggi
  • Rencana Pembangunan Daerah
  • Penyelenggaraan Otda dan Tugas Pembantuan
  • Aspirasi Masyarakat

Ps. 35 UU 12/2011

8 of 102

Alasan Pembentukan Perda

Pasal 18 ayat (6)

Pemerintahan daerah berhak menetapkan PERDA dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan

9 of 102

Alasan Pembentukan Perda

Untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan, Daerah membentuk PERDA

(Pasal 236 ayat (1) UU 23/14)

10 of 102

Asas Pembentukan Perda

Asas pembentukan dan materi muatan Perda berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip NKRI

Pasal 237 ayat 1 UU 23/2014

11 of 102

Materi Muatan Perda

2

Ps. 237 UU 23/2014

  • Amanat Peraturan Perundang-Undangan kepada Daerah untuk menetapkan Perda
  • Kewenangan Daerah Untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah
  • Muatan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

12 of 102

KERANGKA UMUM PERDA PERKADA

1

13 of 102

Kerangka Umum Perda

  • Judul Perda
  • Pembukaan
  • Batang Tubuh
  • Penjelasan
  • Penutup
  • Lampiran

14 of 102

Judul Perda/Perkada

1

15 of 102

judul

Substansi Judul Perda/Perkada

Memuat keterangan mengenai jenis, nama daerah, nomor, tahun penetapan dan nama Perda/Perkada.

16 of 102

Standar Penulisan Judul Perda/Perkada

2

  • Disusun secara singkat dengan hanya 1 (satu) kata atau frasa
  • Judul mencerminkan isi Perda/Perkada

1

Standar Penulisan

Contoh

  • KETENAGALISTRIKAN (1 kata)
  • PATEN (1 kata)
  • PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (frasa)
  • PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN (frase)

17 of 102

Standar Penulisan Judul Perda/Perkada

  • Judul ditulis seluruhnya dengan huruf capital, jenis huruf font bookman old, ukuran 12, diletakkan di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca.
  • Judul tidak boleh ada singkatan/akronim atau tanda kurung buka
  • Ukuran kertas F-4

18 of 102

CONTOH

Judul Perda

19 of 102

PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARA ENIM

NOMOR 1 TAHUN 2024

TENTANG

PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Contoh

PERDA

Jenis

nama daerah

Nama Perda

No dan th penetapan

Komponen Judul Perda

20 of 102

Penulisan Judul Perda/Perkada

Judul tidak boleh ditambah dengan singkatan, akronim, kurung buka

PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARA ENIM

NOMOR 1 TAHUN 2024

TENTANG

PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (PDRD)

Judul

Contoh

21 of 102

Judul Perda Perubahan dan Pencabutan

  • Untuk Perda perubahan pertama, pada awal judul Perda ditambahkan frasa … PERUBAHAN ATAS ....
  • Untuk Perda perubahan kedua, pada awal judul Perda ditambahkan frasa: PERUBAHAN KEDUA ATAS….
  • Untuk perubahan ketiga, pada awal judul Perda ditambahkan frasa: PERUBAHAN KETIGA ATAS …
  • Apabila perubahan dilakukan lebih dari tiga kali, maka sebaiknya dibentuk Perda yang baru.
  • Untuk Perda Pencabutan, pada awal judul Perda ditambahkan frasa: PENCABUTAN ..

22 of 102

Perda Perubahan

  • Materi muatan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
  • Terbitnya peraturan perundangan-undangan yang baru.
  • Perubahan dilakukan apabila materi muatan kurang dari 50 %

23 of 102

CONTOH

Perda Perubahan

24 of 102

Sistimatika Perda/Perkada

Menggambarkan tata urutan penguraian/ pengaturan dalam perda dan perkada

25 of 102

BUPATI/WALIKOTA ..�PROVINSI ..

Sistimatika Perda Kab/Kota

26 of 102

Sistimatika Perkada Kab/Kota

27 of 102

Pembukaan Perda/Perkada

2

28 of 102

Kerangka Pembukaan

  • Penulisan Frasa: DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
  • Penulisan Jabatan Pembentuk Perda/Perkada
  • Konsiderans
  • Dasar Hukum
  • Diktum

Kerangka Pembukaan

29 of 102

Penulisan Frasa

  • Pada setiap PERDA/PERKADA sebelum nama jabatan pembentuk Perda dicantumkan frasa:

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

  • Frase ditulis seluruhnya dengan huruf capital yang diletakkan ditengah marjin

30 of 102

Penulisan Pembentuk Perda

  • Jabatan pembentuk Perda/Perkada ditulis seluruhnya dengan huruf kapital.
  • Ditulis di tengah marjin dan diakhiri dengan tanda baca koma.
  • Contoh jabatan pembentuk perda Kota Bandung:

WALIKOTA PALEMBANG,

31 of 102

PERUMUSAN KONSIDERANS PERDA/ PERKADA

2

32 of 102

Konsiderans

  • Filosofis.
  • Sosiologis.
  • Yuridis.

33 of 102

Landasan Filosofis

  • Menggambarkan bahwa Perda/perkada yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan UUD RI Tahun 1945

34 of 102

  • Menggambarkan bahwa perda/perkada yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek

Landasan Sosiologis

35 of 102

  • Menggambarkan bahwa perda/perkada yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisis kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah atau dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat di Daerah.

Lndasan Yuridis

36 of 102

Jika konsiderans memuat lebih dari satu pertimbangan, rumusan butir pertimbangan terakhir berbunyi sebagai berikut :

Contoh :

Menimbang : a. bahwa.....;� b. bahwa...;� c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf

a dan huruf b, perlu menetapkan

Peraturan Daerah tentang XXXX

Penulisan Konsiderans

37 of 102

Penulisan Konsiderans

  • Jika konsiderans memuat lebih dari 1 (satu) pokok pikiran, tiap-tiap pokok pikiran dirumuskan dalam rangkaian kalimat yang merupakan kesatuan pengertian.
  • Tiap-tiap pokok pikiran diawali dengan huruf abjad, dan dirumuskan dalam satu kalimat yang diawali dengan kata bahwa dan diakhiri dengan tanda baca titik koma (;).

Contoh :�Menimbang : a. bahwa ... ;

b. bahwa ... ;

38 of 102

Perumusan Konsiderans

  • Delegasi langsung dari peruu yg lebih tinggi.
  • Delegasi tidak langsung dari peruu yg lebih tinggi.
  • Bukan delegasi dari peruu yg lebih tinggi.

Kategori

39 of 102

Delegasi Langsung

Menimbang

CONTOH

:

bahwa untuk melaksanakan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara tentang Pemilihan Kepala Desa;

  • Adanya delegasi langsung dari peruu yg lebih tinggi.
  • Tidak perlu merumuskan landasan filosofis dan sosiologis.
  • Penulisan konsiderans cukup menyebut pasal atau ayat dari peruu yang lebih tinggi.
  • Contoh: Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017, yang berbunyi “Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan Kepala Desa diatur dengan peraturan daerah

Delegasi Langsung

40 of 102

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 232 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perangkat Daerah

Pasal 232 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, berbunyi “Ketentuan lebih lanjut mengenai Perangkat Daerah diatur dengan peraturan pemerintah. ”

Contoh lain

41 of 102

UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

42 of 102

Delegasi Tidak Langsung

  • Perlu perumusan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis.
  • Khusus perumusan landasan yuridis dapat mengacu dari perundang-undangan yang lebih tinggi yang menjadi dasar pembentukan perda/perkada.
  • Perumusan penetapan perda/perkada.

43 of 102

Menimbang

:

  1. bahwa untuk menjamin kepastian hukum atas pembentukan produk hukum daerah diperlukan pedoman berdasarkan cara dan metode yang pasti, baku dan standar sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 243 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur mengenai tata cara pemberian nomor register peraturan daerah yang merupakan bagian dari pembentukan produk hukum daerah dan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai produk hukum daerah, sehingga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;

Contoh Delegasi Tidak Langsung

44 of 102

Bukan Delegasi

  • Perda/perkada dibentuk untuk mengakomodasi kebutuhan lokal masyarakat.
  • Konsiderans memuat uraian singkat mengenai pokok pikiran dan alasan pembentukan perda/perkada.
  • Konsiderans memuat landasan filosofis, sosiologis dan yuridis
  • Penulisannya ditempatkan secara berurutan dari filosofis, sosiologis, dan yuridis.

45 of 102

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN

NOMOR 9 TAHUN 2018

TENTANG

BALE MEDIASI

Menimbang

:

  1. bahwa kehidupan masyarakat yang aman, tertib, damai dan tenteram, merupakan kebutuhan yang asasi masyarakat;
  2. bahwa penyelesaian sengketa melalui mediasi merupakan pemanfaatan budaya lokal dalam penyelesaian sengketa masyarakat di luar pengadilan;
  3. bahwa Bale Mediasi merupakan lembaga adat yang telah tumbuh dan berkembang dalam proses mediasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan di masyarakat;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bale Mediasi.

46 of 102

Dasar Hukum

  • Penulisan dasar hukum dimulai dengan kata: Mengingat.
  • Dasar hukum memuat dasar kewenangan pembuatan Perda/Perkada.
  • Peruu yang digunakan sebagai dasar hukum hanya peruu yang tingkatannya sama atau lebih tinggi.
  • Peruu yg tidak perlu dicantumkan:
    • Peruu akan dicabut dengan peraturan perundang-undangan yang akan dibentuk (atau ditetapkan).
    • Peruu yang sudah diundangkan tetapi belum resmi berlaku

47 of 102

Dasar Hukum

  • Urutan pencantuman perlu memperhatikan tata urutan peruu: UU, PP, Perpres, Permen/Perda
  • Jika tingkatannya sama disusun secara kronologis berdasarkan saat pengundangan atau penetapannya.
  • Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) tidak digunakan sebagai dasar hukum, kecuali secara tegas telah memerintahkan pembentukan peraturan perundang-undangan yang dimaksud
  • Penulisan undang-undang, kedua huruf U ditulis dengan huruf kapital.

48 of 102

Dasar Hukum

  • Jika dasar hukum memuat lebih dari satu peruu, tiap dasar hukum diawali dengan angka arab 1, 2, 3 dan seterusnya dan diakhiri dengan tanda baca titik koma (;).
  • Penulisan UU dan PP harus dilengkapi dengan pencantuman Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia yang diletakkan di antara tanda baca kurung.
  • Penulisan Perda harus dilengkapi dengan pencantuman Lembaran Daerah Prov/Kab/Kota yang diletakkan di antara tanda baca kurung.

49 of 102

50 of 102

Dasar Hukum

Wajib dicantumkan:

    • Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945.
    • Undang-Undang tentang Pembentukan Daerah.
    • Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.

51 of 102

Mengingat

:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  3. Undang-Undang Nomor 91 Tahun 2024 tentang Kabupaten Muara Enim di Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 277, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7028);

52 of 102

Kata : MEMUTUSKAN

Kata : Menetapkan

Jenis Nama Perda/Perkada

Penulisan Diktum

53 of 102

Penulisan Diktum

  • Kata Memutuskan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital tanpa spasi di antara suku kata dan diakhiri dengan tanda baca titik dua serta diletakkan di tengah marjin.
  • Pada Peraturan Daerah, sebelum kata Memutuskan dicantumkan Frasa Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH ... (nama daerah) dan BUPATI/WALIKOTA ... (nama daerah), yang ditulis seluruhnya dengan huruf kapital dan diletakkan di tengah marjin

54 of 102

55 of 102

Penulisan Diktum

  • Kata Menetapkan dicantumkan sesudah kata Memutuskan yang disejajarkan ke bawah dengan kata Menimbang dan Mengingat. Huruf awal kata Menetapkan ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik dua

56 of 102

PERUMUSAN BATANG TUBUH PERDA/ PERKADA

3

57 of 102

Batang Butuh

58 of 102

Batang Tubuh

    • Ketentuan Umum.
    • Materi pokok yang diatur.
    • Ketentuan Pidana (jika diperlukan).
    • Ketentuan Peralihan (jika diperlukan).
    • Ketentuan Penutup

59 of 102

Substansi Batang Tubuh

  • Batang Tubuh Perda/Perkada memuat semua substansi Perda/Perkada yang dirumuskan dalam buku, bab, pasal dan/atau ayat.
  • Substansi dalam Batang Tubuh dikelompokkan ke dalam:

Ketentuan Umum.

Materi pokok yang diatur.

Ketentuan Pidana (jika diperlukan).

Ketentuan Peralihan (jika diperlukan).

Ketentuan Penutup.

  • Pengelompokkan materi muatan dirumuskan secara lengkap sesuai dengan kesamaan materi yang bersangkutan.
  • jika terdapat materi muatan yang diperlukan tetapi tidak dapat dikelompokkan dalam ruang lingkup pengaturan yang sudah ada, materi tersebut dimuat dalam Bab Ketentuan Lain-lain.

60 of 102

BAB

BAGIAN

PARAGRAF

PASAL

AYAT

Pengelompokkan Materi Muatan

61 of 102

Pengelompokkan Materi

  • Pengelompokkan materi atas dasar kesamaan materi muatan.
  • Pengelompokkan dirumuskan dalam buku, bab, bagian dan paragraph.
  • Pengelompokkan sbb:
  • Bab dengan pasal tanpa bagian dan paragraph.
  • Bab dengan bagian dan pasal tanpa paragraph, atau
  • Bab dengan bagian dan paragraph yang berisi pasal atau beberapa pasal.

Materi

62 of 102

Penyusunan BAB

  • BAB merupakan bagian/tema utama dalam perda/perkada.
  • BAB disusun berdasarkan kesamaan materi muatan.
  • BAB disusun dengan cara mengidentifikasi materi muatan yang serumpun/sejenis
  • BAB dapat diturunkan menjadi Bagian, paragfragh atau Pasal.
  • BAB diberi nomor urut dengan angka romawi dan judul bab yang seluruhnya ditulis dengan huruf kapital.
  • Contoh penulisan:

BAB I

KETENTUAN UMUM

BAB

63 of 102

Penyusunan Bagian

  • Bagian merupakan bagian dari BAB
  • Bagian disusun jika materi muatan sejenis yang akan diatur cukup banyak dan mempunyai karakteristik yang berbeda
  • Bagian diberi nomor urut dengan bilangan tingkat yang ditulis dengan huruf dan diberi judul.
  • Huruf awal kata bagian, urutan bilangan dan setiap kata pada judul bagian ditulis dengan huruf kapital, kecuali huruf awal partikel yang tidak terletak pada awal frasa
  • Contoh penulisan:

Bagian Kedua

Pembagian Daerah

Bagian

64 of 102

Penyusunan Paragraf

  • Paragraf merupakan bagian dari Bagian
  • Paragraf disusun manakala perlu penjelasan yang lebih lanjut pada setiap bagian yang ada.
  • Paragraf berisi pengaturan yang lebih spesifik.
  • Paragraf diberi nomor urut dengan angka dan diberi judul.
  • Huruf awal dari kata paragraf dan setiap kata pada judul paragraf ditulis dengan huruf kapital kecuali huruf awal partikel yang tidak terletak pada awal frasa.
  • Contoh penulisan :

Paragraf 1

Pemekaran Daerah

Pasal 33

Paragraf

65 of 102

Penyusunan Pasal

  • Pasal merupakan bagian dari bagian, paragraf atau berdiri sendiri.
  • Setiap pasal memuat satu norma dan dirumuskan dalam satu kalimat yang disusun secara singkat, jelas dan lugas.
  • Setiap pasal dapat terdiri dari beberapa ayat, lebih baik dirumuskan dalam banyak pasal, kecuali jika materi muatannya merupakan satu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan
  • Huruf awal kata pasal yang digunakan sebagai acauan ditulis dengan huruf kapital
  • Contoh penulisan :

Pasal

Pasal 36

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 26 tidak meniadakan kewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam pasal 33.

66 of 102

Penyusunan Ayat

  • Pasal dapat dirinci ke dalam beberapa ayat.
  • Ayat diberi nomor urut dengan angka diantara tanda baca kurung tanpa diakhiri tanda baca titik.
  • Satu ayat hendaknya hanya memuat satu norma yang dirumuskan dalam satu kalimat utuh.
  • Huruf awal kata ayat yang digunakan sebagai acuan ditulis dengan huruf kecil.
  • Contoh penulisan :

Ayat

Pasal 8

  1. Satu permintaan pendaftaran merek hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) kelas barang.
  2. Permintaan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebutkan jenis barang atau jasa yang termasuk dalam kelas yang bersangkutan.

67 of 102

Penulisan Bilangan

  • Penulisan bilangan dalam pasal atau ayat diikuti dengan kata atau frasa yang ditulis diantara tanda baca kurung
  • Jika merumuskan pasal atau ayat dengan bentuk tabulasi, memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
  • Setiap rincian harus dapat dibaca sebagai satu rangkaian kesatuan dengan frasa pembuka.
  • Setiap rincian menggunakan huruf abjad kecil dan diberi tanda baca titik.
  • Setiap frasa dalam rincian diawali dengan huruf kecil.
  • Setiap rincian diakhiri dengan tanda baca titik koma.
  • Jika suatu rincian dibagi lagi ke dalam unsur yang lebih kecil, unsur tersebut dituliskan masuk ke dalam.

Bilangan

68 of 102

Penulisan Bilangan

  • Dibelakang rincian yang masih mempunyai rincian lebih lanjut diberi tanda baca titik dua.
  • Pembagian rincian (dengan urutan makin kecil ditulis dengan huruf abjad kecil yang diikuti dengan tanda baca titik; diikuti dengan tanda baca titik; abjad kecil dengan tanda baca kurung tutup; dengan tanda baca kurung tutup; dan
  • Pembagian rincian tidak melebihi 4 (empat) tingkat. Jika rincian melebihi 4 (empat) tingkat, pasal yang bersangkutan dibagi ke dalam pasal atau ayat lain.

Bilangan

69 of 102

Penggunaan Kata Harus

  • Kata/frasa “harus” dicantumkan dalam rancperda/perkada dengan maksud untuk memberikan penekanan terhadap keadaan/persyaratan tertentu.
  • Kata/frasa “harus” tidak berdampak pada sanksi pidana/administratif, tapi berdampak pada tidak terpenuhinya persyaratan tertentu.

kata

harus

70 of 102

71 of 102

Penggunaan Kata Wajib

  • Kata/frasa “wajib” dicantumkan dalam rancperda dengan maksud untuk menegakkan perda.
  • Kata/frasa “wajib” berdampak pada sanksi pidana/administratif, bagi yang melanggar pasal/ayat dalam perda.

kata

wajib

72 of 102

73 of 102

  • Peruu yg tinggi kepada yg rendah. Dapat juga untuk yang setingkat yaitu dari UU ke UU atau Perda ke Perda.
  • Harus tegas: (i) ruang lingkup materi muatan yg diatur; dan (ii) jenis perundang-undangan.
  • Ketentuan mengenai diatur dengan Peraturan Bupati (sama sekali belum ada diatur pokok-pokoknya)
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai diatur dengan Peraturan Walikota (sebagian sudah diatur pokok-pokoknya)

Pendelegasian Peruu

I

74 of 102

  • Ketentuan lebih lanjut mengenai diatur dengan Peraturan Gubernur (satu pergub)
  • Ketentuan mengenai diatur dengan Peraturan Bupati (boleh subdelegasi)
  • Ketentuan mengenai diatur dalam Peraturan Walikota (dari beberapa pasal akan didelegasi ke dalam suatu peraturan)

Pendelegasian Peruu

II

75 of 102

  • Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan (untuk mempermudah penentuan judul)
  • Penempatan pendelegasian di ayat terakhir atau pasal tersendiri karena berbeda dengan rangkaian ayat-ayat sebelumnya
  • Tidak boleh delegasi blangko, contoh: “Hal-hal yang belum diatur dalam diatur dengan

Pendelegasian Peruu

III

76 of 102

  • Delegasi kepada lembaga/pejabat tidak dapat didelegasikan lebih lanjut kepada lembaga/pejabat lain kecuali jika ada peraturan yang mendelegasikanya.

Pendelegasian Peruu

IV

77 of 102

Ketentuan Umum

  • Ketentuan Umum diletakkan dalam BAB I.
  • Jika dalam Perda/Perkada tidak ada pengelompokkan BAB, Ketentuan Umum diletakkan dalam pasal 1.
  • Frasa pembuka/awal dalam ketentuan umum berbunyi :

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:

  • Ketentuan Umum dapat memuat lebih dari satu Pasal.
  • Ketentuan Umum berisi:
    • batasan pengertian atau definisi.
    • singkatan atau akronim yang digunakan dalam peraturan.
    • hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal berikutnya, antara lain ketentuan yang mencerminkan azas, maksud, dan tujuan serta ruang lingkup..

78 of 102

Ketentuan Umum

  • Penulisan pengertian atau definisi dilakukan apabila terdapat kata yang disebut lebih 2 (dua) kali di dalam batang tubuh.
  • Kata tersebut terkait nomenklatur kelembagaan, bernilai strategis dan bukan kata sambung, kata sifat, atau kata keterangan
  • Urutan penempatan kata/istilah di BAB I mengikuti ketentuan sebagai berikut:
  • Pengertian yang mengatur tentang lingkup umum ditempatkan lebih dahulu dari yang berlingkup khusus.
  • Pengertian yang terdapat lebih dahulu di dalam materi pokok yang diatur ditempatkan dalam urutan yang lebih dahulu, dan
  • Pengertian yang mempunyai kaitan dengan pengertian di atasnya diletakkan berdekatan secara berurutan.

79 of 102

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:

    • Daerah adalah Daerah Kabupaten Semarang.
    • Bupati adalah Bupati Semarang.
    • Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Semarang.

Pengertian

80 of 102

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

  1. Spasial adalah aspek keruangan suatu objek atau kejadian yang mencakup lokasi, letak, dan posisinya.
  2. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Definisi

81 of 102

Materi Pokok

  • Materi pokok yang diatur ditempatkan langsung setelah BAB I KETENTUAN UMUM.
  • Jika tidak ada pengelompokan BAB, materi pokok yang diatur diletakkan setelah pasal (pasal) ketentuan umum.
  • Pembagian materi pokok ke dalam kelompok yang lebih kecil dilakukan menurut kriteria yang dijadikan dasar pembagian.
  • Materi pokok berisi materi muatan yang sesuai dengan kewenangan Daerah.
  • Materi pokok bersifat lebih detail dan teknis dari peraturan yg lebih tinggi yang menjadi dasar pementukan perda

82 of 102

PERUMUSAN KETENTUAN SANKSI

4

83 of 102

  • Ketentuan Pidana memuat rumusan yang menyatakan penjatuhan Pidana atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berisi norma larangan atau perintah.
  • Perumusan Ketentuan Pidana perlu memperhatikan asas-asas umum ketentuan pidana yang terdapat dalam buku ke satu KUHP.
  • Penentuan lamanya sanksi pidana atau besaran denda perlu kajian/pertimbangan yang matang.

Ketentuan Pidana

84 of 102

  • Ketentuan Pidana ditempatkan dalam Bab tersendiri yaitu BAB KETENTUAN PIDANA yang letaknya setelah materi pokok yang diatur atau sebelum BAB KETENTUAN PERALIHAN.
  • Jika ketentuan peralihan tidak ada, letaknya sebelum BAB KETENTUAN PENUTUP.
  • Jika di dalam Peraturan Daerah tidak dikelompokkan dalam BAB, ketentuan Pidana ditempatkan dalam pasal yang terletak langsung sebelum pasal yang berisi KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PIDANA diletakkan sebelum pasal PENUTUP.

Ketentuan Pidana

85 of 102

  • KETENTUAN PIDANA harus menyebutkan secara tegas nama larangan atau perintah yang dilanggar dan menyebutkan pasal yang memuat norma tersebut.
  • Perlu dihindari pengacuan kepada ketentuan pidana perundang-undangan lain dan KUHP apabila norma yang diacu tidak sama elemen atau unsur-unsurnya.
  • Jika ketentuan pidana berlaku pada siapapun, subyek dari ketentuan pidana dirumuskan dengan frase setiap orang.
  • Rumusan KETENTUAN PIDANA harus menyatakan secara tegas perbuatan yang diancam dengan pidana itu sebagai pelanggaran.

Ketentuan Pidana

86 of 102

BAB IX

KETENTUAN PIDANA

Pasal 53

  1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
  2. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
  3. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah pelanggaran.
  4. Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan penerimaan negara.

87 of 102

  • Sanksi administratif/keperdataan atas pelanggaran norma dapat dirumuskan dalam satu BAB tersendiri atau menjadi satu bagian pasal dengan nomor yang memberikan sanksi administratif atau sanksi keperdataan.
  • Bila dirumuskan dalam bentuk BAB, maka letaknya sebelum BAB KETENTUAN PIDANA.
  • Jika norma sanksi administratif/keperdataan terdapat lebih dari satu pasal, maka sanksinya dirumuskan dalam pasal terakhir bagian (pasal) tersebut.
  • TIDAK BOLEH MERUMUSKAN KETENTUAN SANKSI PERDATA SEKALIGUS MEMUAT SANKSI PIDANA DALAM SATU BAB

Sanksi Administratif

88 of 102

Jenis Sanksi Administratif

  • Pencabutan izin.
  • Pembubaran.
  • Pengawasan.
  • Pemberhentian sementara
  • Denda administratif.
  • Daya paksa polisional.

89 of 102

90 of 102

Ketentuan Lain-Lain

  • Ketentuan Lain-lain memuat materi muatan yang tidak tertampung dalam materi muatan yg sdh dirumuskan.
  • Ketentuan Lain-lain dapat terdiri dari beberapa pasal

91 of 102

92 of 102

Ketentuan Peralihan

  • Ketetuan peralihan memuat penyesuaian pengaturan tindakan hukum atau hubungan hukum yang sudah ada berdasarkan Perda yang lama terhadap Perda yang baru.

  • Tujuan untuk :
  • Menghindari terjadinya kekosongan hukum dan menjamin kepastian hukum.
  • Memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat sementara.

93 of 102

Ketentuan Peralihan

  • Ketentuan peralihan dimuat dalam BAB KETENTUAN PERALIHAN dan ditempatkan di antara BAB KETENTUAN PIDANA dan BAB KETENTUAN PENUTUP.
  • Jika dalam Perda tidak diadakan pengelompokan bab, pasal atau beberapa pasal yang memuat ketentuan peralihan ditempatkan sebelum pasal atau pasal yang memuat ketentuan penutup.
  • Di dalam Perda yang baru, dapat dimuat ketentuan mengenai penyimpangan sementara atau penundaan sementara bagi tindakan hukum atau hubungan hukum tertentu.

94 of 102

95 of 102

PERUMUSAN KETENTUAN PENUTUP

5

96 of 102

  • Ketentuan penutup ditempatkan dalam bab terakhir.
  • Jika tidak diadakan pengelompokkan bab, KETENTUAN PENUTUP ditempatkan dalam pasal atau beberapa pasal terakhir.
  • Pada umunya KETENTUAN PENUTUP memuat ketentuan mengenai :
    1. Penunjukan organ atau alat kelengkapan yang melaksanakan Perda;
    2. Status Perda yang sudah ada; dan
    3. Saat mulai berlaku Perda.

Ketentuan Penutup

97 of 102

Ketentuan Penutup merupakan bagian akhir Perda yang memuat:

  • Rumusan perintah pengundangan dan penempatan Perda dalam Lembaran Daerah Provinsi, Lembaran Daerah Kabupaten/Kota.
  • Penandatanganan pengesahan atau penetapan Perda.
  • Pengundangan atau penetapan Perda, dan
  • Akhir bagian penutup:
    • Rumusan perintah pengundangan dan penempatan Perda dalam lembaran daerah atau berita daerah yang berbunyi sebagai berikut :
    • Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini penempatannya dalam Lembaran Daerah ......

Ketentuan Penutup

98 of 102

Penandatanganan Perda

  • Penandatangan pengesahan atau penetapan Perda/Perkada memuat :
  • Tempat dan tanggal pengesahan atau penetapan;
  • Nama jabatan;
  • Tanda tangan pejabat; dan
  • Nama lengkap pejabat yang menandatangani, tanpa gelar, pangkat, golongan dan nomor induk pegawai.
  • Rumusan tempat dan tanggal pengesahan atau penetapan diletakkan di sebelah kanan.
  • Rumusan tempat dan tanggal pengesahan atau penetapan diletakkan di sebelah kanan

99 of 102

Penandatanganan Perda

  • Nama jabatan dan nama penjabat ditulis dengan huruf kapital. Pada akhir nama jabatan diberi tanda baca koma.
  • Contoh Pengesahan :

Disahkan di ....

pada tanggal ... Nopember 2018

WALIKOTA ....

ttd

NAMA

100 of 102

Nomor Register

  • Dalam setiap Perda wajib dituliskan Nomor Register pada akhir bagian.
  • Penulisan noreg perda diawali dengan Noreg peraturan daerah, nama kabupaten/kota, nama provinsi, nomor urut perda per kabupaten/kota, nomor urut penyampaian perda kabupaten/kota dan tahun.
  • Contoh penulisan Nomor Register:

NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAHAT, PROVINSI SUMATERA SELATAN : 112,268/2018

101 of 102

Semoga Bermanfaat

Dan

Terima Kasih

102 of 102

TERIMA KASIH

102

Salam NKRI