TEKNIK PENYUSUNAN PERDA/PERKADA
BIRO HUKUM SETDA PROVINSI SUMATERA SELATAN
Palembang, Oktober 2025
Setelah mengikuti pedoman ini, Peserta diharapkan mampu menyusun rancangan Perda dan Perkada sesuai dengan standar teknik penyusunan Perda dan Perkada sebagaimana diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Hasil
Setelah mengikuti pedoman ini, Peserta dapat:
.
Indikator Hasil
Materi Pokok
Pedoman ini memberikan pengetahuan konsep sekaligus ketrampilan Peserta dalam menyusun rancangan perda dan perkada yang sesuai dengan standar penulisan perda dan perkada.
Deskripsi Singkat
Dasar Hukum
Alasan Pembentukan Perda
Ps. 35 UU 12/2011
Alasan Pembentukan Perda
Pasal 18 ayat (6)
Pemerintahan daerah berhak menetapkan PERDA dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan
Alasan Pembentukan Perda
Untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan, Daerah membentuk PERDA
(Pasal 236 ayat (1) UU 23/14)
Asas Pembentukan Perda
Asas pembentukan dan materi muatan Perda berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip NKRI
Pasal 237 ayat 1 UU 23/2014
Materi Muatan Perda
2
Ps. 237 UU 23/2014
KERANGKA UMUM PERDA PERKADA
1
Kerangka Umum Perda
Judul Perda/Perkada
1
judul
Substansi Judul Perda/Perkada
Memuat keterangan mengenai jenis, nama daerah, nomor, tahun penetapan dan nama Perda/Perkada.
Standar Penulisan Judul Perda/Perkada
2
1
Standar Penulisan
Contoh
Standar Penulisan Judul Perda/Perkada
CONTOH
Judul Perda
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARA ENIM
NOMOR 1 TAHUN 2024
TENTANG
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Contoh
PERDA
Jenis
nama daerah
Nama Perda
No dan th penetapan
Komponen Judul Perda
Penulisan Judul Perda/Perkada
Judul tidak boleh ditambah dengan singkatan, akronim, kurung buka
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARA ENIM
NOMOR 1 TAHUN 2024
TENTANG
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (PDRD)
Judul
Contoh
Judul Perda Perubahan dan Pencabutan
Perda Perubahan
CONTOH
Perda Perubahan
Sistimatika Perda/Perkada
Menggambarkan tata urutan penguraian/ pengaturan dalam perda dan perkada
BUPATI/WALIKOTA ..�PROVINSI ..
Sistimatika Perda Kab/Kota
Sistimatika Perkada Kab/Kota
Pembukaan Perda/Perkada
2
Kerangka Pembukaan
Kerangka Pembukaan
Penulisan Frasa
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Penulisan Pembentuk Perda
WALIKOTA PALEMBANG,
PERUMUSAN KONSIDERANS PERDA/ PERKADA
2
Konsiderans
Landasan Filosofis
Landasan Sosiologis
Lndasan Yuridis
Jika konsiderans memuat lebih dari satu pertimbangan, rumusan butir pertimbangan terakhir berbunyi sebagai berikut :
Contoh :
Menimbang : a. bahwa.....;� b. bahwa...;� c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang XXXX
Penulisan Konsiderans
Penulisan Konsiderans
Contoh :�Menimbang : a. bahwa ... ;
b. bahwa ... ;
Perumusan Konsiderans
Kategori
Delegasi Langsung
Menimbang CONTOH | : | bahwa untuk melaksanakan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara tentang Pemilihan Kepala Desa; |
Delegasi Langsung
Menimbang | : | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 232 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perangkat Daerah |
Pasal 232 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, berbunyi “Ketentuan lebih lanjut mengenai Perangkat Daerah diatur dengan peraturan pemerintah. ”
Contoh lain
UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Delegasi Tidak Langsung
Menimbang | : |
|
Contoh Delegasi Tidak Langsung
Bukan Delegasi
PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN
NOMOR 9 TAHUN 2018
TENTANG
BALE MEDIASI
Menimbang | : |
|
Dasar Hukum
Dasar Hukum
Dasar Hukum
Dasar Hukum
Wajib dicantumkan:
Mengingat | : |
|
Kata : MEMUTUSKAN
Kata : Menetapkan
Jenis Nama Perda/Perkada
Penulisan Diktum
Penulisan Diktum
Penulisan Diktum
PERUMUSAN BATANG TUBUH PERDA/ PERKADA
3
Batang Butuh
Batang Tubuh
Substansi Batang Tubuh
Ketentuan Umum.
Materi pokok yang diatur.
Ketentuan Pidana (jika diperlukan).
Ketentuan Peralihan (jika diperlukan).
Ketentuan Penutup.
BAB
BAGIAN
PARAGRAF
PASAL
AYAT
Pengelompokkan Materi Muatan
Pengelompokkan Materi
Materi
Penyusunan BAB
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB
Penyusunan Bagian
Bagian Kedua
Pembagian Daerah
Bagian
Penyusunan Paragraf
Paragraf 1
Pemekaran Daerah
Pasal 33
Paragraf
Penyusunan Pasal
Pasal
Pasal 36
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 26 tidak meniadakan kewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam pasal 33.
Penyusunan Ayat
Ayat
Pasal 8
Penulisan Bilangan
Bilangan
Penulisan Bilangan
Bilangan
Penggunaan Kata Harus
kata
harus
Penggunaan Kata Wajib
kata
wajib
Pendelegasian Peruu
I
Pendelegasian Peruu
II
Pendelegasian Peruu
III
Pendelegasian Peruu
IV
Ketentuan Umum
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
Ketentuan Umum
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
Pengertian
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Definisi
Materi Pokok
PERUMUSAN KETENTUAN SANKSI
4
Ketentuan Pidana
Ketentuan Pidana
Ketentuan Pidana
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 53
Sanksi Administratif
Jenis Sanksi Administratif
Ketentuan Lain-Lain
Ketentuan Peralihan
Ketentuan Peralihan
PERUMUSAN KETENTUAN PENUTUP
5
Ketentuan Penutup
Ketentuan Penutup merupakan bagian akhir Perda yang memuat:
Ketentuan Penutup
Penandatanganan Perda
Penandatanganan Perda
Disahkan di ....
pada tanggal ... Nopember 2018
WALIKOTA ....
ttd
NAMA
Nomor Register
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAHAT, PROVINSI SUMATERA SELATAN : 112,268/2018
Semoga Bermanfaat
Dan
Terima Kasih
TERIMA KASIH
102
Salam NKRI