1 of 12

KEWENANGAN PT.TUN DALAM SENGKETA PILKADA

OLEH : H. ANDRI MOSEPA, S.H.,M.H

(HAKIM TINGGI PT.TUN MAKASSAR)

2 of 12

Disampaikan menyambut kunjungan Bawaslu Provinsi Sulawesi-Selatan dan 24 Bawaslu Kabupaten / Kota Se-Sulawesi-Selatan di Kantor PT.TUN Makassar��� Makassar, 30 Mei 2024

3 of 12

Dasar Hukum

Pasal 153 Juncto Pasal 154 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU PILKADA)

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan

4 of 12

SENGKETA DI PT.TUN

Sengketa TUN Pemilihan merupakan sengketa yang timbul dalam bidang TUN Pemilihan antara calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati serta calon Walikota dan calon Wakil Walikota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota. (Pasal 153 ayat (1) UU No.10 Tahun 2016).

Pengadilan bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan Sengketa TUN Pemilihan. (Pasal 2 ayat (1) Perma No 11 Tahun 2016).

Pengadilan adalah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang memeriksa dan memutus Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan yang bersangkutan. (Pasal 154 ayat (2) UU No 10 Tahun 2016 jo Pasal 1 angka 15 Perma No 11 Tahun 2016), .

Pengadilan berwenang mengadili Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan setelah seluruh upaya administrative di Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota telah digunakan (Pasal 154 ayat (2) UU No 10 Tahun 2016 jo, Pasal 2 ayat (2), Pasal 5 ayat (1) Perma No. 11 Tahun 2016).

5 of 12

No

Penggugat

Tergugat

Objek

1

Peserta yang tidak lolos pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi/Komisi Independas Pemilihan (KIP) Aceh

Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh Tentang Penetapan pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur

2

Peserta yang tidak lolos pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati

KPU Kabupaten/KIP Kabupaten

Keputusan KPU Kabupaten/KIP Kabupaten Tentang Penetapan calon Bupati dan calon Wakil Bupati

3

Peserta yang tidak lolos pasangan calon Walikota dan calon Wakil Walikota

KPU Kota/ KIP Kota

Keputusan KPU Kota/KIP Kota Tentang Penetapan calon Walikota dan calon Wakil Walikota

SUBJEK PIHAK + OBJEK SENGKETA

6 of 12

D

LEGAL STANDING DALAM SENGKETA TATA USAHA NEGARA PEMILIHAN

Peserta yang dinyatakan tidak lolos sebagai pasangan calon

Peserta yang lolos dan telah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU Prov/KIP Aceh atau KPU Kab/Kota atau KIP Kab/Kota tidak dapat menggugat dalam sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan

Punya Legal Standing

Tidak Punya Legal Standing

Sema No 03 Tahun 2018 Rumusan Kamar TUN Point No 3

7 of 12

D

GUGATAN

Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia oleh Penggugat atau Kuasanya paling sedikit dalam 5 (lima) rangkap

Dilampiri alat bukti yang dibubuhi meterei cukup berupa:

  1. Putusan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kanupaten/Kota, dan
  2. Sengketa Objek Sengketa

Gugatan selain diajukan dalam bentuk tertulis juga diajukan dalam format digital yang disimpan secara elektronik dalam media penyimpanan berupa Flashdisk atau serupa dengan itu.

Pemeriksaan Sengketa TUN Pemilihan tidak melalui proses dismissal sebagaimana ketentuan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara

8 of 12

AMAR GUGATAN

  1. Dalam hal permohonan tidak beralasan hukum maka permohonan pemohon dinyatakan ditolak. (Pasal 22 ayat (1) Perma 11/2016)
  2. Dalam hal dikabulkan dengan amar :
  3. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  4. Menyatakan batal keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota;
  5. Memerintahkan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota; untuk mencabut objek sengketa tersebut;
  6. Memerintahkan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota; untuk menerbitkan keputusan tentang penetapan penggugat sebagai pasangan calon peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota;
  7. Perintah membayar biaya perkara. (Pasal 22 ayat (1) Perma 11/2016)

9 of 12

Tahapan Waktu Penyelesaian Sengketa TUN Pemilihan di PT.TUN Tahun 2024

Penetapan Pasangan Calon oleh KPU Prov, Kab/Kota

Keberatan/Peserta Tidak Lolos

Peserta Tidak Lolos

22 September 2024

Bawaslu Prov/Kab/Kota

(Pasal 154 UU No 10 Tahun 2016)

TW max 3 hari kerja sejak Pen.Paslon

PT.TUN

TW max 3 hari kerja setelah putusan Bawaslu Prov/Kab/Kota

Lampiran Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024

Max 12 hari kerja sejak permohonan lengkap (perbawaslu 2/2020)

Max 15 hari kerja sejak gugatan lengkap (Perma 11/2016)

KASASI

Max 20 hari kerja

(Perma 11/2016)

TW 5 HARI KERJA

10 of 12

Tahapan Waktu Penyelesaian Sengketa TUN Pemilihan di PT.TUN Tahun 2024

Catatan:

  • Penetapan Paslon 22 September 2024
  • Pelaksanaan pemungutan suara 27 Nov 2024
  • KPU Prov/Kab/Kota wajib menindaklanjuti putusan PTTUN dalam jangka waktu 7 hari sepanjang tidak melewati tahapan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara (Pasal 154 ayat (11, 12) UU No 10 Tahun 2016

11 of 12

PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA TUN PEMILIHAN

Keputusan KPU Prov/KPI Aceh/ KPU Kab/Kota/KIP Kab/Kota Tentang Penetapan

Pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota

Gugatan TW Pengajuan 3 hari Pasal 5

Pengadilan Tinggi TUN

Penujukan MH

Pasal 8 ayat (3)

Gugatan Lengkap

Gugatan tidak lengkap (TW Perbaikan 3 hari) Pasal 8 ayat (5)

Gugatan Lengkap

Tidak lengkap gugatan tidak diterima (Pasal 8 ayat (6)

BHT

Pasal 8 ayat (7)

Kasasi

  • TW Pengajuan 5 hari
  • Putus 20 hari sejak permohonan kasasi diterima dirtalak TUN MA (Pasal 13)

Persidangan

  1. Pembacaan gugatan
  2. Jawaban
  3. Pembuktian
  4. Kesimpulan
  5. Putusan

PTTUN Memutus max 15 hari sejak gugatan lengkap pasal 12

12 of 12

���Sekian & Terima Kasih