KEWENANGAN PT.TUN DALAM SENGKETA PILKADA
OLEH : H. ANDRI MOSEPA, S.H.,M.H
(HAKIM TINGGI PT.TUN MAKASSAR)
Disampaikan menyambut kunjungan Bawaslu Provinsi Sulawesi-Selatan dan 24 Bawaslu Kabupaten / Kota Se-Sulawesi-Selatan di Kantor PT.TUN Makassar��� Makassar, 30 Mei 2024
Dasar Hukum
Pasal 153 Juncto Pasal 154 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU PILKADA)
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan
SENGKETA DI PT.TUN
Sengketa TUN Pemilihan merupakan sengketa yang timbul dalam bidang TUN Pemilihan antara calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati serta calon Walikota dan calon Wakil Walikota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota. (Pasal 153 ayat (1) UU No.10 Tahun 2016).
Pengadilan bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan Sengketa TUN Pemilihan. (Pasal 2 ayat (1) Perma No 11 Tahun 2016).
Pengadilan adalah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang memeriksa dan memutus Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan yang bersangkutan. (Pasal 154 ayat (2) UU No 10 Tahun 2016 jo Pasal 1 angka 15 Perma No 11 Tahun 2016), .
Pengadilan berwenang mengadili Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan setelah seluruh upaya administrative di Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota telah digunakan (Pasal 154 ayat (2) UU No 10 Tahun 2016 jo, Pasal 2 ayat (2), Pasal 5 ayat (1) Perma No. 11 Tahun 2016).
No | Penggugat | Tergugat | Objek |
1 | Peserta yang tidak lolos pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi/Komisi Independas Pemilihan (KIP) Aceh | Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh Tentang Penetapan pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur |
2 | Peserta yang tidak lolos pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati | KPU Kabupaten/KIP Kabupaten | Keputusan KPU Kabupaten/KIP Kabupaten Tentang Penetapan calon Bupati dan calon Wakil Bupati |
3 | Peserta yang tidak lolos pasangan calon Walikota dan calon Wakil Walikota | KPU Kota/ KIP Kota | Keputusan KPU Kota/KIP Kota Tentang Penetapan calon Walikota dan calon Wakil Walikota |
SUBJEK PIHAK + OBJEK SENGKETA
D
LEGAL STANDING DALAM SENGKETA TATA USAHA NEGARA PEMILIHAN
Peserta yang dinyatakan tidak lolos sebagai pasangan calon
Peserta yang lolos dan telah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU Prov/KIP Aceh atau KPU Kab/Kota atau KIP Kab/Kota tidak dapat menggugat dalam sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan
Punya Legal Standing
Tidak Punya Legal Standing
Sema No 03 Tahun 2018 Rumusan Kamar TUN Point No 3
D
GUGATAN
Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia oleh Penggugat atau Kuasanya paling sedikit dalam 5 (lima) rangkap
Dilampiri alat bukti yang dibubuhi meterei cukup berupa:
Gugatan selain diajukan dalam bentuk tertulis juga diajukan dalam format digital yang disimpan secara elektronik dalam media penyimpanan berupa Flashdisk atau serupa dengan itu.
Pemeriksaan Sengketa TUN Pemilihan tidak melalui proses dismissal sebagaimana ketentuan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
AMAR GUGATAN
Tahapan Waktu Penyelesaian Sengketa TUN Pemilihan di PT.TUN Tahun 2024
Penetapan Pasangan Calon oleh KPU Prov, Kab/Kota
Keberatan/Peserta Tidak Lolos
Peserta Tidak Lolos
22 September 2024
Bawaslu Prov/Kab/Kota
(Pasal 154 UU No 10 Tahun 2016)
TW max 3 hari kerja sejak Pen.Paslon
PT.TUN
TW max 3 hari kerja setelah putusan Bawaslu Prov/Kab/Kota
Lampiran Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024
Max 12 hari kerja sejak permohonan lengkap (perbawaslu 2/2020)
Max 15 hari kerja sejak gugatan lengkap (Perma 11/2016)
KASASI
Max 20 hari kerja
(Perma 11/2016)
TW 5 HARI KERJA
Tahapan Waktu Penyelesaian Sengketa TUN Pemilihan di PT.TUN Tahun 2024
Catatan:
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA TUN PEMILIHAN
Keputusan KPU Prov/KPI Aceh/ KPU Kab/Kota/KIP Kab/Kota Tentang Penetapan
Pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota
Gugatan TW Pengajuan 3 hari Pasal 5
Pengadilan Tinggi TUN
Penujukan MH
Pasal 8 ayat (3)
Gugatan Lengkap
Gugatan tidak lengkap (TW Perbaikan 3 hari) Pasal 8 ayat (5)
Gugatan Lengkap
Tidak lengkap gugatan tidak diterima (Pasal 8 ayat (6)
BHT
Pasal 8 ayat (7)
Kasasi
Persidangan
PTTUN Memutus max 15 hari sejak gugatan lengkap pasal 12
���Sekian & Terima Kasih