Akuntansi Mudharabah
Akad Mudharabah
Prinsip Pembagian Hasil Usaha
Bagi Hasil Untuk Akad Mudarabah Musytarakah
Perlakuan Akuntansi Mudarabah
Pengertian Akad Mudarabah
Jenis Akad Mudarabah
Dasar Syariah
Pengertian Akad Mudarabah
Pengertian Akad Mudarabah
Jenis Akad Mudarabah
Mudarabah Muthlaqah
Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah Musytarakah
Mudarabah Muthlaqah
Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah Musytarakah
Dasar Syariah
Sumber Hukum Akad Mudarabah
Rukun dan Ketentuan Syariah Akad Mudarabah
Berakhirnya Akad Mudarabah
QS. Al Baqarah : 283
Dan jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. Tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, karena barangsiapa menyembunyikan nya, sungguh, hatinya kotor (berdosa). Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
QS Al-Jumuah : 10
Apabila salat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi; carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung.
Alqur’an
Sumber Hukum Akad Mudarabah
“Abbas bin Abdul Muthalib jika menyerahkan harta sebagai mudarabah, ia mensyaratkan kepada pengelola dananya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (pengelola dana) harus menanggung risikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas didengar oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wassalam, beliau membenarkannya”
( HR. Thabrani dari Ibnu Abbas )
Dari Shalih bin Suaib Radiallahu’anhu bahwa Rasullullah Shallallahu’alaihi Wassalam bersabda, “Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan : jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudarabah), dan mencampuradukkan gandum dengan jewawul untuk keperluan rumah tangga bukan untuk dijual”
(HR. Ibnu Majah)
Hadits Nabi
Sumber Hukum Akad Mudarabah
Rukun Akad Mudarabah
Pelaku, terdiri pemilik dana dan pengelola dana
Objek Mudarabah, berupa Modal dan Kerja
Ijab Kabul/Serah Terima
Nisbah Keuntungan
Ketentuan Syariah Akad Mudarabah
Pelaku, terdiri pemilik dana dan pengelola dana
Rukun dan Ketentuan Syariah Akad Mudarabah
Objek Mudarabah, berupa Modal dan Kerja
Rukun dan Ketentuan Syariah Akad Mudarabah
Ijab Kabul/Serah Terima
Rukun dan Ketentuan Syariah Akad Mudarabah
Nisbah Keuntungan
Berakhirnya Akad Mudarabah
Dalam hal mudarabah tersebut dibatas waktunya, maka mudarabah berakhir pada waktu yang telah ditentukan
01
Salah satu pihak memutuskan mengundurkan diri
02
Pengelola dana tidak menjalankan amanahnya sebagai pengelola usaha untuk mencapai tujuan sebagiaman yang dituangkan dalam akad
04
Salah satu pihak meninggal dunia
03
Modal sudah tidak ada
04
Prinsip Pembagian Hasil Usaha
Prinsip Pembagian Hasil Usaha (PSAK 105 par.11)
2. Berdasarkan prinsip BAGI HASIL, maka
nisbah Pemilik Dana : Pengelola Dana = 10 : 90
-Pemilik Dana : 10%x Rp 350.000 = Rp 35.000
-Pengelola Dana : 90%x Rp 350.000 = Rp 315.000
Dasar pembagian hasil usaha : laba kotor
nisbah Pemilik Dana : Pengelola Dana = 30 : 70
-Pemilik Dana : 30%x Rp 100.000 = Rp 30.000
-Pengelola Dana : 70%x Rp 100.000 = Rp 70.000
Dasar pembagian hasil usaha : laba bersih
Bagi Hasil untuk Akad �Mudarabah Musytarakah (PSAK 105 par.34)
Bapak A menginvestasikan uang Rp.2.000.000 untuk usaha siomay yang dimiliki Bapak B dengan akad Mudharabah. Nisbah disepakati (1 : 3).
Setelah usaha berjalan, butuh tambahan dana, dengan persetujuan Bapak A, Bapak B ikut investasikan uangnya Rp 500.000.
Bentuk akad menjadi Mudharabah Musytarakah.
Laba bulan Januari 2018 Rp 1 juta.
Alternatif 1 :
Alternatif 2 :
Perlakuan Akuntansi Mudarabah (PSAK 105)
[
[
[
Transaksi (Dalam ribuan rupiah) | Shahibul Maal (Pemilik Dana) | Mudharib (Pengelola Dana) |
1 Januari 2015 Setelah melakukan akad, pemilik dana menyerahkan dana sebesar Rp.100.000. Periode akad : 2 tahun . Nisbah bagi hasil : Pengelola : Pemilik dana = 3:1 | Investasi Mudarabah 100.000 Kas 100.000 | Kas 100.000 Dana Syirkah Temporer 100.000 |
31 Desember 2015 Jika hasil pengolahan dana selama tahun 2015 adalah :
| - | Pengelola dana akan mencatat pendapatan dan beban, kemudian di akhir periode akan dibuat jurnal penutup : Kas/Piutang 10.000 Pendapatan 10.000 Beban 8.000 Kas/Utang 8.000 Pendapatan 10.000 Beban 8.000 Pendapatan yang belum dibagikan 2.000 |
Membagi laba sesuai nisbah : Pengelola dana : ¾ x 2.000 = 1.500 Pemilik dana : ¼ x 2.000 = 500 Pembayran kepada Pemilik Dana Jika tidak dibagi langsung | Kas 500 Pendapatan Bagi Hasil Mudarabah 500 Piutang Bagi Hasil 500 Pendapatan Bagi Hasil 500 Saat Penerimaan uang : Kas 500 Piutang Bagi Hasil 500 | Beban Bagi Hasil Mudarabah 1.500 Beban Bagi Hasil Shahibul Maal 500 Kas 2.000 Beban Bagi Hasil Mudarabah 1.500 Beban Bagi Hasil Shahibul Maal 500 Utang Bagi Hasil 2.000 Saat dibayarkan : Utang Bagi Hasil 2.000 Kas 2.000 |
Penyerahan Dana Investasi dalam bentuk Kas
[
[
Transaksi (Dalam ribuan rupiah) | Shahibul Maal (Pemilik Dana) | Mudharib (Pengelola Dana) |
31 Desember 2015 Melakukan ayat jurnal penutup untuk bagi hasil | | Pendapatan yang Belum Dibagikan 2.000 Beban Bagi Hasil 2.000 |
Penyajian Laporan Keuangan Neraca | Aset : Investasi Mudarabah 100.000 Penyisihan Kerugian 0 100.000 | Utang : Utang Bagi Hasil Mudarabah : 0 Dana Syirkah Temporer 100.000 Penyisihan Kerugian 0 100.000 |
Tahun 2016 | ||
31 Desember 2016 Jika Hasil Pengolahan Dana Selama Tahun 2016 adalah :
| Kerugian Mudarabah 2.000 Penyisihan Kerugian Mudarabah 2.000 | Pengelola dana akan mencatat pendapatan dan beban, kemudian akan ditutup Kas/Piutang 8.000 Pendapatan 8.000 Beban 10.000 Kas/Utang 10.000 Pendapatan 8.000 Penyisihan Kerugian Piutang 2.000 Beban 10.000
|
| Aset : Investasi Mudarabah 100.000 Penyisihan Kerugian 2.000 98.000 | Utang : Utang Bagi Hasil Mudarabah : 0 Dana Syirkah Temporer 100.000 Penyisihan Kerugian 2.000 98.000 |
1 Januari 2017 Pengembalian Investasi Mudarabah pada akhir akad dan menerima Rp.98.000 | Kas 98.000 Penyisihan kerugian Mudarabah 2.000 Investasi Mudarabah 100.000 | Dana Syirkah Temporer 100.000 Kas 98.000 Penyisihan Kerugian 2.000 |
Penyerahan Dana Investasi dalam bentuk Kas
[
[
Transaksi (Dalam ribuan rupiah) | Shahibul Maal (Pemilik Dana) | Mudharib (Pengelola Dana) |
1 Januari 2015 Setelah melakukan akad, pemilik dana menyerahkan aset nonkas dengan : Nilai buku : Rp.80.000 Nilai Pasar : Rp.100.000 Periode akad : 2 tahun, namun mengingat ada kebutuhan bahan baku, operasional usaha akan dimulai 1 Maret 2015. Nisbah bagi hasil pengelola : pemilik dana = 2:2 | Investasi Mudarabah 100.000 Aset Non-Kas 80.000 Keuntungan Tangguhan 20.000 | Aset Non Kas 100.000 Dana Syirkah Temporer 100.000 |
28 Februari 2015 Terjadi penurunan nilai sebelum usaha dimulai sebesar Rp.5.000 | Kerugian Investasi 5.000 Investasi Mudarabah 5.000 | Dana Syirkah Temporer 5.000 Aset Nonkas 5.000 |
31 Desember 2015 Jika hasil pengolahan dana selama periode teretntu adalah :
| Keuntungan Tangguhan 10.000 Keuntungan 10.000 | Pengelola dana akan mencatat pendapatan dan beban, kemudian di akhir periode akan dibuat jurnal penutup : Kas/Piutang 20.000 Pendapatan 20.000 Beban 8.000 Kas/Utang 8.000 Pendapatan 20.000 Beban 8.000 Pendapatan yang belum dibagikan 12.000 |
Penyerahan Dana Investasi dalam bentuk Aset Non Kas
[
[
Transaksi (Dalam ribuan rupiah) | Shahibul Maal (Pemilik Dana) | Mudharib (Pengelola Dana) |
Membagi laba sesuai nisbah : Pengelola dana : 2/4 x 12.000 = 6.000 Pemilik dana : 2/4 x 12.000 = 6.00 Pembayran kepada Pemilik Dana Jika tidak dibagi langsung | Kas 6.000 Pendapatan Bagi Hasil Mudarabah 6.000 Piutang Bagi Hasil 6.000 Pendapatan Bagi Hasil 6.000 Saat Penerimaan uang : Kas 6.000 Piutang Bagi Hasil 6.000 | Beban Bagi Hasil Mudarabah 6.000 Beban Bagi Hasil Shahibul Maal 6.000 Kas 12.000 Beban Bagi Hasil Mudarabah 6.000 Beban Bagi Hasil Shahibul Maal 6.000 Utang Bagi Hasil 12.000 Saat dibayarkan : Utang Bagi Hasil 12.000 Kas 12.000 |
31 Desember 2015 Melakukan ayat jurnal penutup untuk bagi hasil | | Pendapatan yang Belum Dibagikan 12.000 Beban Bagi Hasil 1 2.000 |
Penyajian Laporan Keuangan Neraca | Aset : Investasi Mudarabah 95.000 Penyisihan Kerugian 0 95.000 | Utang : Utang Bagi Hasil Mudarabah : 0 Dana Syirkah Temporer 95.000 Penyisihan Kerugian 0 95.000 |
Penyerahan Dana Investasi dalam bentuk Aset Non Kas
[
[
Transaksi (Dalam ribuan rupiah) | Shahibul Maal (Pemilik Dana) | Mudharib (Pengelola Dana) |
Tahun 2016 | ||
31 Desember 2016 Jika Hasil Pengolahan Dana Selama Tahun 2016 adalah :
| Kerugian Mudarabah 2.000 Penyisihan Kerugian Mudarabah 2.000 Keuntungan Tangguhan 10.000 Keuntungan 10.000 | Pengelola dana akan mencatat pendapatan dan beban, kemudian akan ditutup Kas/Piutang 8.000 Pendapatan 8.000 Beban 10.000 Kas/Utang 10.000 Pendapatan 8.000 Penyisihan Kerugian Piutang 2.000 Beban 10.000
|
| Aset : Investasi Mudarabah 95.000 Penyisihan Kerugian 2.000 93.000 | Utang : Utang Bagi Hasil Mudarabah : 0 Dana Syirkah Temporer 95.000 Penyisihan Kerugian 2.000 93.000 |
1 Januari 2017 Pengembalian Investasi Mudarabah pada akhir akad., jika nilai aset non-kas Rp.95.000 | Aset Non Kas MUdarabah 93.000 Penyisihan kerugian Mudarabah 2.000 Investasi Mudarabah 95.000 | Dana Syirkah Temporer 95.000 Aset Non Kas 93.000 Penyisihan Kerugian 2.000 |
Penyerahan Dana Investasi dalam bentuk Aset Non Kas
“ Ada yang harus kita waspadai yaitu ketika Allah biarkan kita bahagia sementara di dunia. Allah biarkan kita merasa akan selamat dari ancaman Allah di akhirat kelak. Padahal itu bisa jadi sebuah jebakan dari Allah beranama “istidraj” karena kita hidup tidak diatas ketaatan kepada Allah”
Terima Kasih