1 of 30

Akuntansi Mudharabah

2 of 30

Akad Mudharabah

Prinsip Pembagian Hasil Usaha

Bagi Hasil Untuk Akad Mudarabah Musytarakah

Perlakuan Akuntansi Mudarabah

Pengertian Akad Mudarabah

Jenis Akad Mudarabah

Dasar Syariah

3 of 30

Pengertian Akad Mudarabah

  • Asal kata : Adhdharby fil ardhi / qiradh yaitu bepergian untuk urusan dagang.
  • Disebut juga dengan Qiradh yang berasal dari kata alqardhu yang berarti potongan, karena pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungan
  • Dasar : kepercayaan
  • Bagi hasil : tidak boleh menggunakan predictive value tetapi menggunakan nilai realisasi keuntungan

4 of 30

Pengertian Akad Mudarabah

  • Jaminan : prinsipnya tidak boleh ada jaminan, tapi diperbolehkan ada.
  • Dimulai : saat dana diterima pengelola dana
  • Hikmah : memberi keringanan kepada manusia
  • Agar tidak terjadi perselisihan dikemudian hari, maka akad/kontrak sebaiknya dituangkan secara tertulis dan dihadiri para saksi

5 of 30

Jenis Akad Mudarabah

Mudarabah Muthlaqah

Mudharabah Muqayyadah

Mudharabah Musytarakah

6 of 30

  • Mudarabah dimana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya.
  • Jenis mudarabah ini ditentukan masa berlakunya
  • Kebebasan bukan kebebasan yang tak terbatas sama sekali
  • Pengelola dana memiliki kewenangan untuk melakukan apa saja dalam pelaksanaan bisnis.
  • Jika terjadi kecurangan atau kerugian akibat kelalaian pengelola dana maka pengelola dana harus bertanggung jawab, tapi jika kerugian bukan karena kelalaian atau kecurangan pengelola dana, maka kerugian akan ditanggung oleh pemilik dana

Mudarabah Muthlaqah

7 of 30

  • Mudarabah dimana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola antara lain mengenai dana, lokasi, cara, dan/atau objek investasi atau sektor usaha
  • Mudarabah ini disebut juga dengan investasi terikat
  • Apabila pengelola dana bertindak bertentangan dengan syarat-syarat yang diberikan oleh pemilik dana, maka pengelola dana harus bertanggung jawab atas konsekuensi yang ditimbulkannya

Mudharabah Muqayyadah

8 of 30

  • Mudarabah dimana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama investasi
  • Diawal kerjasama modal 100% dari pemilik dana, dalam perjalanan pengelola ikut menanamkan modal sesuai dengan kesepakatan bersama
  • Merupakan gabungan dari akad mudarabah dan musyarakah

Mudharabah Musytarakah

9 of 30

Dasar Syariah

Sumber Hukum Akad Mudarabah

Rukun dan Ketentuan Syariah Akad Mudarabah

Berakhirnya Akad Mudarabah

10 of 30

QS. Al Baqarah : 283

Dan jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. Tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, karena barangsiapa menyembunyikan nya, sungguh, hatinya kotor (berdosa). Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

QS Al-Jumuah : 10

Apabila salat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi; carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung.

Alqur’an

Sumber Hukum Akad Mudarabah

11 of 30

“Abbas bin Abdul Muthalib jika menyerahkan harta sebagai mudarabah, ia mensyaratkan kepada pengelola dananya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (pengelola dana) harus menanggung risikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas didengar oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wassalam, beliau membenarkannya”

( HR. Thabrani dari Ibnu Abbas )

Dari Shalih bin Suaib Radiallahu’anhu bahwa Rasullullah Shallallahu’alaihi Wassalam bersabda, “Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan : jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudarabah), dan mencampuradukkan gandum dengan jewawul untuk keperluan rumah tangga bukan untuk dijual”

(HR. Ibnu Majah)

Hadits Nabi

Sumber Hukum Akad Mudarabah

12 of 30

Rukun Akad Mudarabah

Pelaku, terdiri pemilik dana dan pengelola dana

Objek Mudarabah, berupa Modal dan Kerja

Ijab Kabul/Serah Terima

Nisbah Keuntungan

13 of 30

Ketentuan Syariah Akad Mudarabah

  • Pelaku harus cakap hukum dan baligh
  • Pelaku akad mudarabah dapat dilakukan sesama muslim atau dengan non muslim
  • Pemilik dana tidak boleh ikut campur dalam pengelolaan usaha tatapi ia boleh mengawasi

Pelaku, terdiri pemilik dana dan pengelola dana

14 of 30

Rukun dan Ketentuan Syariah Akad Mudarabah

Objek Mudarabah, berupa Modal dan Kerja

  • Modal
    • Dapat berbentuk uang atau aset lain
    • Modal harus tunai dan tidak utang
    • Jumlahnya harus jelas
    • Tidak boleh memudarabahkan kembali, kecuali ada izin dari pemilik dana
    • Pengelola dana tidak boleh meminjam uang kepada orang lain
    • Pengelola bebas menggunakan dana selagi tidak bertentangan dengan syariah
  • Kerja
    • Kontribusi pengelola dana dapat berbentuk keahlian, keterampilan, dll
    • Pemilik dana tidak boleh mengintervensi pengelola dana
    • Pengelola dana harus bekerja sesuai dengan syariah
    • Pengelola dana harus mematuhi kontrak
    • Pengelola dana berhak mendapatkan upah/gaji

15 of 30

Rukun dan Ketentuan Syariah Akad Mudarabah

Ijab Kabul/Serah Terima

  • Merupakan pernyataan dan ekspresi saling rida/rela di antara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern

16 of 30

Rukun dan Ketentuan Syariah Akad Mudarabah

Nisbah Keuntungan

  • Nisbah adalah besaran yang digunakan untuk pembagian keuntungan, mencerminkan imbalan yang berhak diterima oleh kedua pihak yang bermudarabah atas keuntungan yang diperoleh
  • Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak
  • Pemilik dana tidak boleh meminta pembagian keuntungan dengan menyatakan nilai nominal tertentu karena itu adalah riba
  • Jika terjadi kerugian yang bukan karena kelalaian pengelola dana, maka terlebih dahulu diambil dari keuntungan, apabila melebihi keuntungan, maka diambil dari modal

17 of 30

Berakhirnya Akad Mudarabah

Dalam hal mudarabah tersebut dibatas waktunya, maka mudarabah berakhir pada waktu yang telah ditentukan

01

Salah satu pihak memutuskan mengundurkan diri

02

Pengelola dana tidak menjalankan amanahnya sebagai pengelola usaha untuk mencapai tujuan sebagiaman yang dituangkan dalam akad

04

Salah satu pihak meninggal dunia

03

Modal sudah tidak ada

04

18 of 30

Prinsip Pembagian Hasil Usaha

  • Contoh perhitungan pembagian hasil usaha:

19 of 30

Prinsip Pembagian Hasil Usaha (PSAK 105 par.11)

2. Berdasarkan prinsip BAGI HASIL, maka

nisbah Pemilik Dana : Pengelola Dana = 10 : 90

-Pemilik Dana : 10%x Rp 350.000 = Rp 35.000

-Pengelola Dana : 90%x Rp 350.000 = Rp 315.000

Dasar pembagian hasil usaha : laba kotor

  1. Berdasarkan prinsip BAGI LABA (Profit Sharing), maka

nisbah Pemilik Dana : Pengelola Dana = 30 : 70

-Pemilik Dana : 30%x Rp 100.000 = Rp 30.000

-Pengelola Dana : 70%x Rp 100.000 = Rp 70.000

Dasar pembagian hasil usaha : laba bersih

20 of 30

Bagi Hasil untuk Akad �Mudarabah Musytarakah (PSAK 105 par.34)

  • Contoh :

Bapak A menginvestasikan uang Rp.2.000.000 untuk usaha siomay yang dimiliki Bapak B dengan akad Mudharabah. Nisbah disepakati (1 : 3).

Setelah usaha berjalan, butuh tambahan dana, dengan persetujuan Bapak A, Bapak B ikut investasikan uangnya Rp 500.000.

Bentuk akad menjadi Mudharabah Musytarakah.

Laba bulan Januari 2018 Rp 1 juta.

21 of 30

Alternatif 1 :

  • Pertama, dibagi sesuai nisbah disepakati:
    • Bp A : ¼ x Rp 1 juta = Rp 250.000
    • Bp B : ¾ x Rp 1 juta = Rp 750.000

  • Lalu hasil investasi dikurangi untuk Bp B (Rp 1 juta- Rp 750.000) dibagi sesuai porsi modal :
    • Bp A : Rp 2 juta/Rp 2,5 juta x 250.000 = Rp 200.000
    • Bp B : Rp 500.000/Rp 2,5 juta x 250.000 = Rp 50.000

  • Total untuk A : Rp 200.000
  • Total untuk B : Rp 750.000+Rp 50.000 = Rp 800.000

22 of 30

Alternatif 2 :

  • Pertama, hasil investasi dibagi sesuai porsi modal :
    • Bp A : Rp 2 juta/Rp 2,5 juta x 1.000.000 = Rp 800.000
    • Bp B : Rp 500.000/Rp 2,5 juta x 1.000.000 = Rp 200.000

  • Lalu, hasil investasi dikurangi untuk Bp B (Rp 1 juta- Rp 200.000) dibagi sesuai nisbah disepakati :
    • Bp A : ¼ x Rp 800.000 = Rp 200.000
    • Bp B : ¾ x Rp 800.000 = Rp 600.000

  • Total untuk A : Rp 200.000
  • Total untuk B : Rp 200.000+Rp 600.000 = Rp 800.000

23 of 30

Perlakuan Akuntansi Mudarabah (PSAK 105)

[

24 of 30

[

[

Transaksi (Dalam ribuan rupiah)

Shahibul Maal (Pemilik Dana)

Mudharib (Pengelola

Dana)

1 Januari 2015

Setelah melakukan akad, pemilik dana menyerahkan dana sebesar Rp.100.000. Periode akad : 2 tahun .

Nisbah bagi hasil :

Pengelola : Pemilik dana = 3:1

Investasi Mudarabah 100.000

Kas 100.000

Kas 100.000

Dana Syirkah Temporer 100.000

31 Desember 2015

Jika hasil pengolahan dana selama tahun 2015 adalah :

  • Memperoleh pendapatan : Rp.10.000
  • Menanggung beban : Rp.8.000

-

Pengelola dana akan mencatat pendapatan dan beban, kemudian di akhir periode akan dibuat jurnal penutup :

Kas/Piutang 10.000

Pendapatan 10.000

Beban 8.000

Kas/Utang 8.000

Pendapatan 10.000

Beban 8.000

Pendapatan yang belum dibagikan 2.000

Membagi laba sesuai nisbah :

Pengelola dana : ¾ x 2.000 = 1.500

Pemilik dana : ¼ x 2.000 = 500

Pembayran kepada Pemilik Dana

Jika tidak dibagi langsung

Kas 500

Pendapatan Bagi Hasil Mudarabah 500

Piutang Bagi Hasil 500

Pendapatan Bagi Hasil 500

Saat Penerimaan uang :

Kas 500

Piutang Bagi Hasil 500

Beban Bagi Hasil Mudarabah 1.500

Beban Bagi Hasil Shahibul Maal 500

Kas 2.000

Beban Bagi Hasil Mudarabah 1.500

Beban Bagi Hasil Shahibul Maal 500

Utang Bagi Hasil 2.000

Saat dibayarkan :

Utang Bagi Hasil 2.000

Kas 2.000

Penyerahan Dana Investasi dalam bentuk Kas

25 of 30

[

[

Transaksi (Dalam ribuan rupiah)

Shahibul Maal (Pemilik Dana)

Mudharib (Pengelola

Dana)

31 Desember 2015

Melakukan ayat jurnal penutup untuk bagi hasil

Pendapatan yang Belum Dibagikan 2.000

Beban Bagi Hasil 2.000

Penyajian Laporan Keuangan Neraca

Aset :

Investasi Mudarabah 100.000

Penyisihan Kerugian 0

100.000

Utang :

Utang Bagi Hasil Mudarabah : 0

Dana Syirkah Temporer 100.000

Penyisihan Kerugian 0

100.000

Tahun 2016

31 Desember 2016

Jika Hasil Pengolahan Dana Selama Tahun 2016 adalah :

  • Memperoleh Pendapatan Rp.8.000
  • Memperoleh Beban Rp.10.000

Kerugian Mudarabah 2.000

Penyisihan Kerugian Mudarabah 2.000

Pengelola dana akan mencatat pendapatan dan beban, kemudian akan ditutup

Kas/Piutang 8.000

Pendapatan 8.000

Beban 10.000

Kas/Utang 10.000

Pendapatan 8.000

Penyisihan Kerugian Piutang 2.000

Beban 10.000

  • Penyajian Laporan Keuangan Neraca
  • (31/12/2016)

Aset :

Investasi Mudarabah 100.000

Penyisihan Kerugian 2.000

98.000

Utang :

Utang Bagi Hasil Mudarabah : 0

Dana Syirkah Temporer 100.000

Penyisihan Kerugian 2.000

98.000

1 Januari 2017

Pengembalian Investasi Mudarabah pada akhir akad dan menerima Rp.98.000

Kas 98.000

Penyisihan kerugian Mudarabah 2.000

Investasi Mudarabah 100.000

Dana Syirkah Temporer 100.000

Kas 98.000

Penyisihan Kerugian 2.000

Penyerahan Dana Investasi dalam bentuk Kas

26 of 30

[

[

Transaksi (Dalam ribuan rupiah)

Shahibul Maal (Pemilik Dana)

Mudharib (Pengelola

Dana)

1 Januari 2015

Setelah melakukan akad, pemilik dana menyerahkan aset nonkas dengan :

Nilai buku : Rp.80.000

Nilai Pasar : Rp.100.000

Periode akad : 2 tahun, namun mengingat ada kebutuhan bahan baku, operasional usaha akan dimulai 1 Maret 2015.

Nisbah bagi hasil pengelola : pemilik dana = 2:2

Investasi Mudarabah 100.000

Aset Non-Kas 80.000

Keuntungan Tangguhan 20.000

Aset Non Kas 100.000

Dana Syirkah Temporer 100.000

28 Februari 2015

Terjadi penurunan nilai sebelum usaha dimulai sebesar Rp.5.000

Kerugian Investasi 5.000

Investasi Mudarabah 5.000

Dana Syirkah Temporer 5.000

Aset Nonkas 5.000

31 Desember 2015

Jika hasil pengolahan dana selama periode teretntu adalah :

  • Memperoleh pendapatan Rp.20.000
  • Menanggung beban Rp.8.000

  • Pemilik dana mengamortisas keuntungan tangguhan

Keuntungan Tangguhan 10.000

Keuntungan 10.000

Pengelola dana akan mencatat pendapatan dan beban, kemudian di akhir periode akan dibuat jurnal penutup :

Kas/Piutang 20.000

Pendapatan 20.000

Beban 8.000

Kas/Utang 8.000

Pendapatan 20.000

Beban 8.000

Pendapatan yang belum dibagikan 12.000

Penyerahan Dana Investasi dalam bentuk Aset Non Kas

27 of 30

[

[

Transaksi (Dalam ribuan rupiah)

Shahibul Maal (Pemilik Dana)

Mudharib (Pengelola

Dana)

Membagi laba sesuai nisbah :

Pengelola dana : 2/4 x 12.000 = 6.000

Pemilik dana : 2/4 x 12.000 = 6.00

Pembayran kepada Pemilik Dana

Jika tidak dibagi langsung

Kas 6.000

Pendapatan Bagi Hasil Mudarabah 6.000

Piutang Bagi Hasil 6.000

Pendapatan Bagi Hasil 6.000

Saat Penerimaan uang :

Kas 6.000

Piutang Bagi Hasil 6.000

Beban Bagi Hasil Mudarabah 6.000

Beban Bagi Hasil Shahibul Maal 6.000

Kas 12.000

Beban Bagi Hasil Mudarabah 6.000

Beban Bagi Hasil Shahibul Maal 6.000

Utang Bagi Hasil 12.000

Saat dibayarkan :

Utang Bagi Hasil 12.000

Kas 12.000

31 Desember 2015

Melakukan ayat jurnal penutup untuk bagi hasil

Pendapatan yang Belum Dibagikan 12.000

Beban Bagi Hasil 1 2.000

Penyajian Laporan Keuangan Neraca

Aset :

Investasi Mudarabah 95.000

Penyisihan Kerugian 0

95.000

Utang :

Utang Bagi Hasil Mudarabah : 0

Dana Syirkah Temporer 95.000

Penyisihan Kerugian 0

95.000

Penyerahan Dana Investasi dalam bentuk Aset Non Kas

28 of 30

[

[

Transaksi (Dalam ribuan rupiah)

Shahibul Maal (Pemilik Dana)

Mudharib (Pengelola

Dana)

Tahun 2016

31 Desember 2016

Jika Hasil Pengolahan Dana Selama Tahun 2016 adalah :

  • Memperoleh Pendapatan Rp.8.000
  • Memperoleh Beban Rp.10.000

  • Pemilik dana mengamortisas keuntungan

Kerugian Mudarabah 2.000

Penyisihan Kerugian Mudarabah 2.000

Keuntungan Tangguhan 10.000

Keuntungan 10.000

Pengelola dana akan mencatat pendapatan dan beban, kemudian akan ditutup

Kas/Piutang 8.000

Pendapatan 8.000

Beban 10.000

Kas/Utang 10.000

Pendapatan 8.000

Penyisihan Kerugian Piutang 2.000

Beban 10.000

  • Penyajian Laporan Keuangan Neraca
  • (31/12/2016)

Aset :

Investasi Mudarabah 95.000

Penyisihan Kerugian 2.000

93.000

Utang :

Utang Bagi Hasil Mudarabah : 0

Dana Syirkah Temporer 95.000

Penyisihan Kerugian 2.000

93.000

1 Januari 2017

Pengembalian Investasi Mudarabah pada akhir akad., jika nilai aset non-kas Rp.95.000

Aset Non Kas MUdarabah 93.000

Penyisihan kerugian Mudarabah 2.000

Investasi Mudarabah 95.000

Dana Syirkah Temporer 95.000

Aset Non Kas 93.000

Penyisihan Kerugian 2.000

Penyerahan Dana Investasi dalam bentuk Aset Non Kas

29 of 30

“ Ada yang harus kita waspadai yaitu ketika Allah biarkan kita bahagia sementara di dunia. Allah biarkan kita merasa akan selamat dari ancaman Allah di akhirat kelak. Padahal itu bisa jadi sebuah jebakan dari Allah beranama “istidraj” karena kita hidup tidak diatas ketaatan kepada Allah”

30 of 30

Terima Kasih