Berdasarkan Pasal 41, Ketentuan Peralihan, Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021, PNS yang melanggar ketentuan PP 10 Tahun 1983 jo. PP 45 Th 1990 dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin tingkat berat apabila :
- tidak memberitahukan perkawinan pertamanya secara tertulis kepada Pejabat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan dilangsungkan;
- melakukan perceraian tanpa memperoleh izin bagi yang berkedudukan sebagai penggugat atau tanpa surat keterangan bagi yang berkedudukan sebagai tergugat, terlebih dahulu dari Pejabat;
- beristeri lebih dari seorang tanpa memperoleh izin terlebih dahulu dari Pejabat;
- melakukan hidup bersama diluar ikatan perkawinan yang sah dengan wanita yang bukan isterinya atau dengan pria yang bukan suaminya;