1 of 3

Berdasarkan Pasal 41, Ketentuan Peralihan, Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021, PNS yang melanggar ketentuan PP 10 Tahun 1983 jo. PP 45 Th 1990 dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin tingkat berat apabila :

​

    • tidak memberitahukan perkawinan pertamanya secara tertulis kepada Pejabat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan dilangsungkan;
    • melakukan perceraian tanpa memperoleh izin bagi yang berkedudukan sebagai penggugat atau tanpa surat keterangan bagi yang berkedudukan sebagai tergugat, terlebih dahulu dari Pejabat;
    • beristeri lebih dari seorang tanpa memperoleh izin terlebih dahulu dari Pejabat;
    • melakukan hidup bersama diluar ikatan perkawinan yang sah dengan wanita yang bukan isterinya atau dengan pria yang bukan suaminya;

2 of 3

  • tidak melaporkan perceraiannya kepada Pejabat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan setelah terjadinya perceraian;
  • tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat kepada Pejabat selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan dilangsungkan;
  • setiap atasan yang tidak memberikan pertimbangan dan tidak meneruskan permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian untuk melakukan perceraian, dan atau untuk beristri lebih dari seorang dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan setelah ia menerima permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian;
  • Pejabat yang tidak memberikan keputusan terhadap permintaan izin perceraian atau tidak memberikan surat keterangan atas pemberitahuan adanya gugatan perceraian, dan atau tidak memberikan keputusan terhadap permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan setelah ia menerima permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian;
  • Pejabat yang tidak melakukan pemeriksaan dalam hal mengetahui adanya PNS dalam lingkungannya yang melakukan hidup bersama diluar ikatan perwinan yang sah.

3 of 3

​

  • PNS wanita yang menjadi isteri kedua/ketiga/ keempat dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat sebagai PNS berdasarkan PP. N0. 94 Tahun 2021.

​

  • PNS dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasar PP No. 94 Th. 2021, apabila menolak melaksanakan pembagian gaji dan atau tidak mau menandatangani daftar gajinya sebagai akibat perceraian