1 of 11

Modul Persediaan

Petunjuk Teknis.

No. 17

Reklasifikasi ke Aset

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

2 of 11

Modul Persediaan

Transaksi Reklasifikasi Keluar ke Aset tetap

No.

Uraian

1

Modul

PER

2

Role User

OPR dan APR

3

Modul Lain yang Terkait

GLP dan Modul Aset tetap

4

Transaksi yang Tekait

Reklasifikasi keluar ke Aset TEtap

5

Dokumen Input

BAST Reklasifikasi

6

Output

Semua Laporan pada modul Persediaan

7

Validasi

  • Tanggal Urutan transaksi atas barang sejenis
  • Harus sudah dilakukan approve transaksi di modul aset tetap yaitu transaksi reklasifikasi dari persediaan ke aset tetap
  • Harus dilakukan dalam jangka waktu 1 periode yang sama dengan transaksi reklasifikasi keluar di modul aset tetapnya

DESKRIPSI SINGKAT

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

3 of 11

DESKRIPSI SINGKAT

Sub menu Transaksi Reklasifikasi ke aset tetap ini adalah sub menu yang digunakan untuk merubah klasifikasi barang yang sebelumnya sudah terlanjur diklasifikasikan (didetilkan) sebagai persediaan menjadi klasifikasi barang aset tetap. Menu ini harus digunakan secara bersamaan dengan menu reklasifikasi Aset Tetap ke persediaan dalam periode yang sama.

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

4 of 11

Langkah Pertama:

  1. Login menggunakan user operator Persediaan, kemudian pilih menu Persediaan > Transaksi Keluar > Reklasifikasi Ke Aset
  2. Klik tombol <Rekam>
  3. Pilih dokumen Reklasifikasi Ke Aset yang ingin didetilkan.

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

5 of 11

Modul Persediaan

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

6 of 11

Langkah Kedua :

Form detil perekaman akan tampil seperti gambar dibawah, silahkan isikan parameter perekaman dan klik tombol tambah disebelah kanan untuk mengisikan detil barang persediaan yang akan direkam, jika sudah silahkan klik simpan pada tombol dibawah dan perekaman transaksi sudah siap untuk disetujui oleh Approvall.

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

7 of 11

Modul Persediaan

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

8 of 11

Terima Kasih

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

9 of 11

PanduSAKTI,

Kitab sakti untuk Jawara sejati!

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

10 of 11

youtube.com/SAKTI

Subscribe SAKTI,

Untuk dapatkan jurus SAKTI terkini!

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

11 of 11

Tanya Jawab

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia