Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Penyempurnaan
Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Tahun 2025
Sosialisasi Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah
Tahun 2025
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Tujuan Pembelajaran
1
2
3
Peserta dapat memahami substansi dan teknis penyempurnaan Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah tahun 2025
Peserta dapat memahami manfaat penyempurnaan Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah tahun 2025
Peserta dapat mendemonstrasikan pemahamannya tentang penyempurnaan Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah tahun 2025
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Cakupan Materi
1
2
3
Penyempurnaan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025
Substansi Penyempurnaan Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah
Eksplorasi Teknologi Penyempurnaan Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah
Tanya Jawab
4
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
15 menit
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Para guru tidak perlu menghabiskan banyak waktu untuk melakukan pengelolaan kinerja.
Mulai tahun 2025, pengelolaan kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang lebih simple, tidak ribet dan tidak perlu ribut.
Sasaran Kinerja Pegawai dalam Pengelolaan kinerja cukup 1 tahun sekali, tidak perlu mengunggah dokumen akuntabilitas, dan pengembangan kompetensi tidak lagi berbasis poin serta tidak mengunggah sertifikat/bukti dukung.
Kebijakan tersebut merupakan respon dan jawaban kami atas aspirasi para guru serta pemenuhan arahan Bapak Presiden akan pelayanan birokrasi yang tidak ribet, tidak birokratis, tidak berbelit dan tidak mempersulit masyarakat
Pidato Laporan Mendikdasmen kepada Presiden RI
Pada Puncak Hari Guru Nasional, 28 November 2024
Arahan Mendikdasmen
Arahan Mendikdasmen
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
”Mulai tahun 2025, akan diberlakukan pengelolaan kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang lebih simple, tidak ribet dan tidak perlu ribut”
Sebelum
Beban Administrasi
Indikator yang Relevan
Unjuk Kinerja yang Berdampak
Pegawai tersita waktunya untuk laporan administratif, sementara Atasan mengevaluasi kinerja berdasarkan dokumen administrasi secara manual.
Indikator kinerja Pegawai diukur dari banyaknya indikator membuat fokus peningkatan kinerja sulit tercapai.
Tekanan untuk mencapai kinerja sempurna hanya melahirkan perubahan di atas kertas
Sesudah
Penyelarasan teknologi mempermudah pengelolaan kinerja dengan mengurangi dokumen yang perlu disiapkan dan direviu oleh atasan
Pegawai memilih satu indikator kinerja yang relevan untuk ditingkatkan, sementara Atasan menyusun prioritas indikator sesuai kondisi sekolah dan daerah
Atasan mendukung peningkatan yang berdampak, terutama pembelajaran peserta didik melalui pemantauan, pembinaan dan evaluasi kinerja
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Pengembangan kompetensi berbasis poin
Unggahan Dokumen Akuntabilitas
Periode/Siklus Pengelolaan Kinerja
Guru, KS merasa sistem poin membuat mereka sibuk mengumpulkan sertifikat daripada benar-benar meningkatkan kompetensi
Unggahan dokumen dirasa menambah beban administratif sehingga menyita waktu dan mengurangi fokus dalam layanan pembelajaran
Siklus Pengelolaan kinerja 2 kali setahun (semesteran) dirasa masih menantang karena merupakan kebiasaan baru yang membutuhkan waktu untuk beradaptasi
Masukan di lapangan
1
2
3
Penyempurnaan dalam sistem
Tidak berbasis poin
Tidak perlu mengunggah dokumen
Periode hanya 1 kali dalam setahun
Arahan Menteri
Catatan:�Perubahan tidak mengubah alur yang selama ini sudah diputuskan bersama BKN
Arahan Mendikdasmen
Logo, Nomenklatur, dan Tagline 2025
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Perubahan nomenklatur dan logo Pengelolaan Kinerja merepresentasikan kinerja yang selalu bergerak menuju ke arah yang lebih baik.
Logo
Tagline
mudah, bermakna, dan bermutu untuk semua
20 menit
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Tidak Berbasis Poin
1
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Pengembangan Kompetensi Guru
Pengembangan Kompetensi
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Guru dan Kepala Sekolah mendiskusikan dan menyepakati indikator kompetensi yang perlu ditingkatkan
Guru melaksanakan kegiatan pengembangan kompetensi yang relevan dengan indikator yang perlu ditingkatkan
Guru menuliskan
refleksi hasil belajar dari kegiatan yang telah selesai dilaksanakan
Kepala Sekolah membaca
hasil refleksi Guru dan mempertimbangkan kualitas belajarnya dalam penilaian kinerja
1
2
3
4
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Daftar indikator kompetensi berdasarkan Perdirjen GTK No.2626 tahun 2023 tentang Model Kompetensi Guru
1.
Guru hanya memilih 1 indikator
2.
Kompetensi | Indikator Kompetensi Guru | |
Pedagogik | 1.1 | Lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman bagi peserta didik |
1.2 | Pembelajaran efektif yang berpusat pada peserta didik | |
1.3 | Asesmen, umpan balik, dan pelaporan yang berpusat pada peserta didik | |
Kepribadian | 2.1 | Kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik guru |
2.2 | Pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi | |
2.3 | Orientasi berpusat pada peserta didik | |
Sosial | 2.4 | Kolaborasi untuk peningkatan pembelajaran |
2.4 | Keterlibatan orangtua/wali dan masyarakat dalam pembelajaran | |
2.4 | Keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan pembelajaran | |
Profesional | 3.1 | Pengetahuan konten pembelajaran dan cara mengajarkannya |
3.2 | Karakteristik dan cara belajar peserta didik | |
3.3 | Kurikulum dan cara menggunakannya | |
Pengembangan Kompetensi (Guru)
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Pengembangan Kompetensi
Kepala Sekolah
Pengembangan Kompetensi
Kepala Sekolah
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Pengembangan Kompetensi
Kepala Dinas/Tim Kinerja dan Kepala Sekolah mendiskusikan dan menyepakati
indikator kompetensi yang
perlu ditingkatkan
Kepala Sekolah melaksanakan kegiatan pengembangan kompetensi yang relevan dengan indikator yang perlu ditingkatkan
Kepala Sekolah menuliskan
refleksi hasil belajar dari kegiatan yang telah selesai dilaksanakan
Kepala Dinas Pendidikan membaca hasil refleksi Kepala Sekolah dan mempertimbangkan kualitas belajarnya dalam penilaian kinerja
1
2
3
4
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Pengembangan Kompetensi (Kepala Sekolah)
Daftar indikator kompetensi berdasarkan Perdirjen GTK No.7327 tahun 2023 tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah
1.
Kepala Sekolah hanya memilih 1 indikator
2.
Kompetensi | Indikator Kompetensi Guru | |
Kepribadian | 1.1 | Kematangan moral, emosi, dan spiritual dalam berperilaku sesuai dengan kode etik |
1.2 | Pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi | |
1.3 | Orientasi berpusat pada peserta didik | |
Sosial | 2.1 | Pemberdayaan warga satuan pendidikan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran |
2.2 | Kolaborasi untuk peningkatan kualitas satuan pendidikan. | |
2.3 | Keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan kualitas satuan pendidikan | |
Profesional | 3.1 | Pengembangan visi dan budaya belajar satuan pendidikan |
3.2 | Kepemimpinan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. | |
3.3 | Pengelolaan sumber daya satuan pendidikan secara efektif, transparan, dan akuntabel | |
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Tidak Perlu Mengunggah Dokumen
2
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
1
2
Dokumen akuntabilitas adalah rekam kinerja guru dalam mengerjakan Tugas Pokok dan tanggung jawabnya sehari-hari
3
Tidak ada dokumen yang perlu diunggah ke dalam sistem
4
Atasan cukup menyatakan bahwa ketersediaan dan isi dokumen sudah sesuai.
Guru mengetahui Tugas Pokok (5M) serta dokumen akuntabilitas yang perlu dikonfirmasi oleh Kepala Sekolah
Guru melaksanakan Tugas Pokoknya sehari-harinya
Guru menunjukkan dokumen akuntabilitas Tugas Pokoknya ke atasan di luar sistem
Kepala Sekolah mengkonfirmasi ketersediaan dokumen keseharian Tugas Pokok guru
Pelaksanaan Tugas Guru
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
No | Nama Dokumen | Penjelasan |
1 | Dokumen KOSP | Dokumen yang disusun oleh Kepala Sekolah, Guru dan pemangku kepentingan lainnya yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan proses belajar mengajar sesuai dengan kurikulum yang dipilih dan ditetapkan oleh satuan pendidikan |
2 | Rangkuman kehadiran guru | Dokumen yang berisi rekapitulasi kehadiran bulanan Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan (bukan daftar hadir). |
3 | Surat tugas/keputusan untuk Tugas Tambahan guru | Tugas Tambahan adalah tanggung jawab atau peran ekstra yang diberikan kepada Guru berdasarkan Surat Keputusan atau Surat Tugas dari Kepala Sekolah, di luar tugas utama mengajar. |
Catatan
Penamaan di atas bukan nomenklatur untuk membuat dokumen baru; penamaan dokumen mungkin bisa berbeda di lapangan. Silakan baca kolom ‘Penjelasan’ untuk mencari padanannya.
Dokumen tidak diunggah ke dalam sistem.
Apa Saja Cakupan Dokumen Akuntabilitas Guru?
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Pelaksanaan Tugas Kepala Sekolah
1
2
Dokumen akuntabilitas adalah rekam kinerja Guru dan Kepala Sekolah dalam mengerjakan tugas dan tanggung jawabnya sehari-hari di Satuan Pendidikan
3
Tidak ada dokumen yang perlu diunggah ke dalam sistem
4
Kepala Sekolah cukup menyatakan bahwa ketersediaan dan isi dokumen sudah sesuai.
Kepala Sekolah mengetahui dokumen akuntabilitas yang perlu dimiliki oleh Satuan Pendidikan
Guru dan Kepala Sekolah
melaksanakan tugas sehari-harinya
Guru menunjukkan dokumen kepada Kepala Sekolah
di luar sistem
Kepala Sekolah mengkonfirmasi ketersediaan dokumen akuntabilitas
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Apa Saja Cakupan Dokumen Akuntabilitas Kepala Sekolah?
No | Nama Dokumen | Penjelasan |
1 | Dokumen KSP | Dokumen yang disusun oleh Kepala Sekolah, Guru dan pemangku kepentingan lainnya yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan proses belajar mengajar sesuai dengan kurikulum yang dipilih dan ditetapkan oleh satuan pendidikan |
2 | Dokumen perencanaan satuan pendidikan | Dokumen yang berisikan rencana kerja satuan pendidikan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, atau biasa disebut dokumen rencana kerja tahunan |
3 | Dokumen laporan satuan pendidikan | Dokumen laporan pelaksanaan rencana kerja dan anggaran tahunan. Untuk konteks Pengelolaan Kinerja tahun 2024, maka dokumen yang dimaksud adalah laporan Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran tahun sebelumnya atau tahun 2023. |
4 | Rangkuman kehadiran guru | Dokumen yang berisi rekapitulasi kehadiran bulanan Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan (bukan daftar hadir). |
Catatan
Penamaan di atas bukan nomenklatur untuk membuat dokumen baru; penamaan dokumen mungkin bisa berbeda di lapangan. Silakan baca kolom ‘Penjelasan’ untuk mencari padanannya.
Dokumen tidak diunggah ke dalam sistem.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Periode Hanya 1 Kali Dalam Setahun
3
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Tahapan Pengelolaan Kinerja Guru
Perencanaan
Pelaksanaan, Pemantauan,
dan Pembinaan
Penilaian
Guru memilih 1 Sub Indikator Kinerja dari Indikator Rapor Pendidikan: indikator D1, 8 Sub Indikator Praktik Pembelajaran
Guru memilih fokus untuk 7 aspek perilaku BERAKHLAK yang akan ditingkatkan
Guru memilih 1 indikator kompetensi untuk dikembangkan
Guru mendapatkan Predikat Kinerja Pegawai dan umpan balik untuk persiapan pengelolaan kinerja periode selanjutnya
2
4
A
Diskusi Persiapan
B
Observasi �Kinerja
C
Diskusi Tindak Lanjut
E
Refleksi Tindak Lanjut
D
Upaya
Tindak Lanjut
Menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
Melakukan pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan peningkatan kinerja berkelanjutan
Mendapatkan penilaian
Pengelolaan Praktik Kinerja dilakukan sebanyak 1 kali dalam setahun.
3
Pemutakhiran Data Guru
Prasyarat implementasi pengelolaan kinerja Guru adalah data yang sudah mutakhir dan padan antara Dapodik, SI-ASN, dan Dukcapil.
Dibutuhkan kolaborasi antar aktor lintas K/L.
Memastikan data pegawai sudah dimutakhirkan agar tidak terjadi disparitas
1
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Tahapan Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah
Kepala Sekolah mendapatkan Predikat Kinerja Pegawai dan umpan balik untuk persiapan pengelolaan kinerja periode selanjutnya
Perencanaan
Pelaksanaan
Pemantauan & Pembinaan
Penilaian
Menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
Melakukan pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan peningkatan kinerja berkelanjutan
Mengevaluasi dan menetapkan predikat kinerja pegawai
Pemutakhiran Data
Kepala Sekolah
Prasyarat implementasi pengelolaan kinerja Kepala Sekolah adalah data yang sudah mutakhir dan padan antara Dapodik, SI-ASN, dan Dukcapil.
Dibutuhkan kolaborasi antar aktor lintas K/L.
Memastikan data pegawai sudah dimutakhirkan agar tidak terjadi disparitas
Plotting Tim Kinerja
Membentuk tim kinerja yang akan membantu Pejabat Penilai Kinerja
1
2
3
4
5
Operator SIM Tendik Dinas Pendidikan membentuk Tim Kinerja yang akan membatu Kepala Dinas pada platform SIM Tendik.
Kepala Sekolah memilih 1 Indikator Kinerja yang dikembangkan dari Rapor Pendidikan, indikator D3 terkait Kepemimpinan Pembelajaran
Kepala Sekolah memilih fokus untuk 7 aspek perilaku BERAKHLAK yang akan ditingkatkan
Kepala Sekolah memilih 1 indikator kompetensi untuk dikembangkan
A
Diskusi Persiapan
B
Observasi �Kinerja
C
Diskusi Tindak Lanjut
E
Refleksi Tindak Lanjut
D
Upaya
Tindak Lanjut
Pengelolaan Praktik Kinerja dilakukan sebanyak 1 kali dalam setahun.
Anjuran kalender implementasi Pengelolaan Kinerja Guru
25
Kembali ke Daftar Isi
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Jan
Februari
Maret
Kepala Sekolah
Guru
Triwulan 1
Triwulan 2
Triwulan 3
Triwulan 4
Anjuran kalender implementasi Pengelolaan Kinerja Guru
26
Kembali ke Daftar Isi
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Triwulan 1
Triwulan 2
Triwulan 3
Triwulan 4
Kepala Sekolah
Guru
April
Mei
Juni
Anjuran kalender implementasi Pengelolaan Kinerja Guru
27
Kembali ke Daftar Isi
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Juli
Agustus
Sep-
tember
Kepala Sekolah
Guru
Triwulan 1
Triwulan 2
Triwulan 3
Triwulan 4
Anjuran kalender implementasi Pengelolaan Kinerja Guru
28
Kembali ke Daftar Isi
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Oktober
Novem-ber
Desem-
ber
Kepala Sekolah
Guru
Triwulan 1
Triwulan 2
Triwulan 3
Triwulan 4
Kepala Dinas Pendidikan
Menetapkan predikat kinerja organisasi satuan pendidikan (PKO)
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
https://s.id/PrototypePengkinGuru
Mari melihat pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru di tahun 2025 dengan mengakses
Prototype Pengelolaan Kinerja Guru.
Mohon akses prototype menggunakan laptop.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
30 menit
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Beberapa catatan sebelum kita mengeksplorasi teknologi…
1
2
Anda akan diberikan akses menuju prototipe Pengelolaan Kinerja Guru yang baru. Tidak ada perbedaan peran untuk sesi ini.
Tugas Anda adalah mengeksplorasi perubahan substansi dan teknis pada teknologi. Ikuti instruksi eksplorasi dari Narasumber.
3
Catatan: tampilan teknologi yang Anda akses kali ini belum final. Ketika rilis, mungkin ada perubahan minor.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
https://s.id/PrototypePengkinGuru
Mari melihat pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru di tahun 2025 dengan mengakses
Prototype Pengelolaan Kinerja Guru
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Perencanaan Pengembangan Kompetensi 2024
Perencanaan Pengembangan Kompetensi 2025
Kepala sekolah memilih beberapa kegiatan untuk mencapai 32 poin pada pengembangan kompetensi.
Kepala sekolah memilih 1 indikator dari Model Kompetensi Kepala Sekolah dan mendiskusikan dengan Atasan terkait kegiatan yang ingin dilakukan untuk mengembangkan indikator tersebut.
Pengembangan kompetensi tidak lagi berbasis poin
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Tidak perlu kumpulkan dokumen akuntabilitas
Guru hanya perlu merefleksikan kegiatan pengembangan kompetensi
Kepala Sekolah perlu melakukan validasi dengan memastikan bahwa kegiatan sudah dilakukan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Eksplorasi #1
Sebagai Guru,
silakan membuat SKP
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Eksplorasi #2
Sebagai Kepala Sekolah,
silakan setujui SKP Guru.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Eksplorasi #3
Sebagai Guru, mari sepakati persetujuan Kepala Sekolah
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Eksplorasi #4
Sebagai Guru,
silakan melakukan Pelaksanaan.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Eksplorasi #5
Sebagai Kepala Sekolah,
silakan melakukan Penilaian Praktik Kinerja Guru.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Eksplorasi #6
Sebagai Kepala Sekolah,
silakan melakukan Penilaian Perilaku Kerja Guru.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Eksplorasi #7
Sebagai Kepala Sekolah,
silakan melakukan Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Eksplorasi #8
Sebagai Kepala Sekolah,
silakan melakukan Pengiriman Hasil Penilaian Kinerja
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Eksplorasi #8
Sebagai Kepala Sekolah,
silakan melakukan Penetapan Predikat Kinerja
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Eksplorasi #9
Sebagai Kepala Sekolah,
silakan melakukan Konfirmasi Ketersediaan Dokumen.
Terima Kasih untuk kerja kerasnya!
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Semangat bertugas, Bapak-Ibu!
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
4. Tanya Jawab
20 menit
Terima Kasih
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Visual yang dapat digunakan