1 of 50

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Penyempurnaan

Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Tahun 2025

Sosialisasi Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah

Tahun 2025

2 of 50

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Tujuan Pembelajaran

1

2

3

Peserta dapat memahami substansi dan teknis penyempurnaan Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah tahun 2025

Peserta dapat memahami manfaat penyempurnaan Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah tahun 2025

Peserta dapat mendemonstrasikan pemahamannya tentang penyempurnaan Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah tahun 2025

3 of 50

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Cakupan Materi

1

2

3

Penyempurnaan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025

Substansi Penyempurnaan Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah

Eksplorasi Teknologi Penyempurnaan Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah

Tanya Jawab

4

4 of 50

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

  1. Penyempurnaan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025

15 menit

5 of 50

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Para guru tidak perlu menghabiskan banyak waktu untuk melakukan pengelolaan kinerja.

Mulai tahun 2025, pengelolaan kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang lebih simple, tidak ribet dan tidak perlu ribut.

Sasaran Kinerja Pegawai dalam Pengelolaan kinerja cukup 1 tahun sekali, tidak perlu mengunggah dokumen akuntabilitas, dan pengembangan kompetensi tidak lagi berbasis poin serta tidak mengunggah sertifikat/bukti dukung.

Kebijakan tersebut merupakan respon dan jawaban kami atas aspirasi para guru serta pemenuhan arahan Bapak Presiden akan pelayanan birokrasi yang tidak ribet, tidak birokratis, tidak berbelit dan tidak mempersulit masyarakat

Pidato Laporan Mendikdasmen kepada Presiden RI

Pada Puncak Hari Guru Nasional, 28 November 2024

Arahan Mendikdasmen

6 of 50

Arahan Mendikdasmen

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

”Mulai tahun 2025, akan diberlakukan pengelolaan kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang lebih simple, tidak ribet dan tidak perlu ribut

Sebelum

Beban Administrasi

Indikator yang Relevan

Unjuk Kinerja yang Berdampak

Pegawai tersita waktunya untuk laporan administratif, sementara Atasan mengevaluasi kinerja berdasarkan dokumen administrasi secara manual.

Indikator kinerja Pegawai diukur dari banyaknya indikator membuat fokus peningkatan kinerja sulit tercapai.

Tekanan untuk mencapai kinerja sempurna hanya melahirkan perubahan di atas kertas

Sesudah

Penyelarasan teknologi mempermudah pengelolaan kinerja dengan mengurangi dokumen yang perlu disiapkan dan direviu oleh atasan

Pegawai memilih satu indikator kinerja yang relevan untuk ditingkatkan, sementara Atasan menyusun prioritas indikator sesuai kondisi sekolah dan daerah

Atasan mendukung peningkatan yang berdampak, terutama pembelajaran peserta didik melalui pemantauan, pembinaan dan evaluasi kinerja

7 of 50

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Pengembangan kompetensi berbasis poin

Unggahan Dokumen Akuntabilitas

Periode/Siklus Pengelolaan Kinerja

Guru, KS merasa sistem poin membuat mereka sibuk mengumpulkan sertifikat daripada benar-benar meningkatkan kompetensi

Unggahan dokumen dirasa menambah beban administratif sehingga menyita waktu dan mengurangi fokus dalam layanan pembelajaran

Siklus Pengelolaan kinerja 2 kali setahun (semesteran) dirasa masih menantang karena merupakan kebiasaan baru yang membutuhkan waktu untuk beradaptasi

Masukan di lapangan

1

2

3

Penyempurnaan dalam sistem

Tidak berbasis poin

Tidak perlu mengunggah dokumen

Periode hanya 1 kali dalam setahun

Arahan Menteri

  1. Guru dan KS memilih Indikator kompetensi

  • Guru & KS mengisi refleksi pengembangan kompetensi yang telah dilakukan, dan Atasan melakukan konfirmasi.

  • Tidak ada poin pengembangan kompetensi dan unggah sertifikat.
  1. Guru & KS tidak perlu unggah bukti dukung/dokumen di dalam sistem�
  2. Di sistem, Guru hanya mengonfirmasi bahwa pelaksanaan tugas pokok telah selesai, lalu KS melakukan konfirmasi.

  • Di sistem, KS cukup melakukan konfirmasi ketersediaan dan kesiapan dokumen tanpa perlu mengunggahnya.
  1. Guru & KS melakukan 1 siklus pengelolaan kinerja per tahun

Catatan:�Perubahan tidak mengubah alur yang selama ini sudah diputuskan bersama BKN

Arahan Mendikdasmen

8 of 50

Logo, Nomenklatur, dan Tagline 2025

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Perubahan nomenklatur dan logo Pengelolaan Kinerja merepresentasikan kinerja yang selalu bergerak menuju ke arah yang lebih baik.

Logo

Tagline

mudah, bermakna, dan bermutu untuk semua

9 of 50

  1. Substansi Penyempurnaan Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah

20 menit

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

10 of 50

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Tidak Berbasis Poin

1

11 of 50

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Pengembangan Kompetensi Guru

12 of 50

Pengembangan Kompetensi

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Guru dan Kepala Sekolah mendiskusikan dan menyepakati indikator kompetensi yang perlu ditingkatkan

Guru melaksanakan kegiatan pengembangan kompetensi yang relevan dengan indikator yang perlu ditingkatkan

Guru menuliskan

refleksi hasil belajar dari kegiatan yang telah selesai dilaksanakan

Kepala Sekolah membaca

hasil refleksi Guru dan mempertimbangkan kualitas belajarnya dalam penilaian kinerja

1

2

3

4

  • Indikator kompetensi mengacu pada Perdirjen GTK No.2626 tahun 2023 tentang Model Kompetensi Guru
  • Guru hanya perlu memilih 1 indikator kompetensi
  • Tidak ada standar minimal JP atau poin
  • Tidak ada pembatasan jenis kegiatan
  • Jumlah dan jenis kegiatan didiskusikan dan disepakati oleh Atasan
  • Pegawai menuliskan hasil belajarnya setelah mengikuti kegiatan
  • Tidak ada standar format penulisan refleksi
  • Tidak ada bukti dukung yang perlu diunggah (seperti sertifikat)
  • Berdasarkan refleksi Guru, Kepala Sekolah dapat melakukan dialog lebih lanjut terkait dampak hasil belajar pada praktik kinerja Pegawai

13 of 50

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Daftar indikator kompetensi berdasarkan Perdirjen GTK No.2626 tahun 2023 tentang Model Kompetensi Guru

1.

Guru hanya memilih 1 indikator

2.

Kompetensi

Indikator Kompetensi Guru

Pedagogik

1.1

Lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman bagi peserta didik

1.2

Pembelajaran efektif yang berpusat pada peserta didik

1.3

Asesmen, umpan balik, dan pelaporan yang berpusat pada peserta didik

Kepribadian

2.1

Kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik guru

2.2

Pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi

2.3

Orientasi berpusat pada peserta didik

Sosial

2.4

Kolaborasi untuk peningkatan pembelajaran

2.4

Keterlibatan orangtua/wali dan masyarakat dalam pembelajaran

2.4

Keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan pembelajaran

Profesional

3.1

Pengetahuan konten pembelajaran dan cara mengajarkannya

3.2

Karakteristik dan cara belajar peserta didik

3.3

Kurikulum dan cara menggunakannya

Pengembangan Kompetensi (Guru)

14 of 50

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Pengembangan Kompetensi

Kepala Sekolah

Pengembangan Kompetensi

Kepala Sekolah

15 of 50

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Pengembangan Kompetensi

Kepala Dinas/Tim Kinerja dan Kepala Sekolah mendiskusikan dan menyepakati

indikator kompetensi yang

perlu ditingkatkan

Kepala Sekolah melaksanakan kegiatan pengembangan kompetensi yang relevan dengan indikator yang perlu ditingkatkan

Kepala Sekolah menuliskan

refleksi hasil belajar dari kegiatan yang telah selesai dilaksanakan

Kepala Dinas Pendidikan membaca hasil refleksi Kepala Sekolah dan mempertimbangkan kualitas belajarnya dalam penilaian kinerja

1

2

3

4

  • Indikator kompetensi mengacu pada Perdirjen GTK No.7327 tahun 2023 tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah
  • Kepala Sekolah hanya perlu memilih 1 indikator kompetensi
  • Tidak ada standar minimal JP atau poin
  • Tidak ada pembatasan jenis kegiatan
  • Jumlah dan jenis kegiatan didiskusikan dan disepakati oleh Atasan
  • Kepala Sekolah menuliskan hasil belajarnya setelah mengikuti kegiatan
  • Tidak ada standar format penulisan refleksi
  • Tidak ada bukti dukung yang perlu diunggah (seperti sertifikat)
  • Berdasarkan refleksi, Kepala Dinas dapat melakukan dialog lebih lanjut terkait dampak hasil belajar pada praktik kinerja Kepala Sekolah

16 of 50

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Pengembangan Kompetensi (Kepala Sekolah)

Daftar indikator kompetensi berdasarkan Perdirjen GTK No.7327 tahun 2023 tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah

1.

Kepala Sekolah hanya memilih 1 indikator

2.

Kompetensi

Indikator Kompetensi Guru

Kepribadian

1.1

Kematangan moral, emosi, dan spiritual dalam berperilaku sesuai dengan kode etik

1.2

Pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi

1.3

Orientasi berpusat pada peserta didik

Sosial

2.1

Pemberdayaan warga satuan pendidikan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran

2.2

Kolaborasi untuk peningkatan kualitas satuan pendidikan.

2.3

Keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan kualitas satuan pendidikan

Profesional

3.1

Pengembangan visi dan budaya belajar satuan pendidikan

3.2

Kepemimpinan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

3.3

Pengelolaan sumber daya satuan pendidikan secara efektif, transparan, dan akuntabel

17 of 50

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Tidak Perlu Mengunggah Dokumen

2

18 of 50

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

1

  • Dokumen akuntabilitas bukanlah tambahan dokumen baru
  • Jenis dokumen: Kurikulum satuan pendidikan, rangkuman kehadiran guru, surat tugas/keputusan untuk tugas tambahan guru

2

Dokumen akuntabilitas adalah rekam kinerja guru dalam mengerjakan Tugas Pokok dan tanggung jawabnya sehari-hari

3

Tidak ada dokumen yang perlu diunggah ke dalam sistem

4

Atasan cukup menyatakan bahwa ketersediaan dan isi dokumen sudah sesuai.

Guru mengetahui Tugas Pokok (5M) serta dokumen akuntabilitas yang perlu dikonfirmasi oleh Kepala Sekolah

Guru melaksanakan Tugas Pokoknya sehari-harinya

Guru menunjukkan dokumen akuntabilitas Tugas Pokoknya ke atasan di luar sistem

Kepala Sekolah mengkonfirmasi ketersediaan dokumen keseharian Tugas Pokok guru

Pelaksanaan Tugas Guru

19 of 50

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

No

Nama Dokumen

Penjelasan

1

Dokumen KOSP

Dokumen yang disusun oleh Kepala Sekolah, Guru dan pemangku kepentingan lainnya yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan proses belajar mengajar sesuai dengan kurikulum yang dipilih dan ditetapkan oleh satuan pendidikan

2

Rangkuman kehadiran guru

Dokumen yang berisi rekapitulasi kehadiran bulanan Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan (bukan daftar hadir).

3

Surat tugas/keputusan untuk Tugas Tambahan guru

Tugas Tambahan adalah tanggung jawab atau peran ekstra yang diberikan kepada Guru berdasarkan Surat Keputusan atau Surat Tugas dari Kepala Sekolah, di luar tugas utama mengajar.

Catatan

Penamaan di atas bukan nomenklatur untuk membuat dokumen baru; penamaan dokumen mungkin bisa berbeda di lapangan. Silakan baca kolom ‘Penjelasan’ untuk mencari padanannya.

Dokumen tidak diunggah ke dalam sistem.

Apa Saja Cakupan Dokumen Akuntabilitas Guru?

20 of 50

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Pelaksanaan Tugas Kepala Sekolah

1

  • Dokumen akuntabilitas bukanlah tambahan dokumen baru
  • Jenis dokumen: Kurikulum satuan pendidikan, perencanaan satuan pendidikan, laporan satuan pendidikan, dan rangkuman kehadiran guru

2

Dokumen akuntabilitas adalah rekam kinerja Guru dan Kepala Sekolah dalam mengerjakan tugas dan tanggung jawabnya sehari-hari di Satuan Pendidikan

3

Tidak ada dokumen yang perlu diunggah ke dalam sistem

4

Kepala Sekolah cukup menyatakan bahwa ketersediaan dan isi dokumen sudah sesuai.

Kepala Sekolah mengetahui dokumen akuntabilitas yang perlu dimiliki oleh Satuan Pendidikan

Guru dan Kepala Sekolah

melaksanakan tugas sehari-harinya

Guru menunjukkan dokumen kepada Kepala Sekolah

di luar sistem

Kepala Sekolah mengkonfirmasi ketersediaan dokumen akuntabilitas

21 of 50

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Apa Saja Cakupan Dokumen Akuntabilitas Kepala Sekolah?

No

Nama Dokumen

Penjelasan

1

Dokumen KSP

Dokumen yang disusun oleh Kepala Sekolah, Guru dan pemangku kepentingan lainnya yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan proses belajar mengajar sesuai dengan kurikulum yang dipilih dan ditetapkan oleh satuan pendidikan

2

Dokumen perencanaan satuan pendidikan

Dokumen yang berisikan rencana kerja satuan pendidikan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, atau biasa disebut dokumen rencana kerja tahunan

3

Dokumen laporan satuan pendidikan

Dokumen laporan pelaksanaan rencana kerja dan anggaran tahunan. Untuk konteks Pengelolaan Kinerja tahun 2024, maka dokumen yang dimaksud adalah laporan Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran tahun sebelumnya atau tahun 2023.

4

Rangkuman kehadiran guru

Dokumen yang berisi rekapitulasi kehadiran bulanan Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan (bukan daftar hadir).

Catatan

Penamaan di atas bukan nomenklatur untuk membuat dokumen baru; penamaan dokumen mungkin bisa berbeda di lapangan. Silakan baca kolom ‘Penjelasan’ untuk mencari padanannya.

Dokumen tidak diunggah ke dalam sistem.

22 of 50

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Periode Hanya 1 Kali Dalam Setahun

3

23 of 50

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Tahapan Pengelolaan Kinerja Guru

Perencanaan

Pelaksanaan, Pemantauan,

dan Pembinaan

Penilaian

Guru memilih 1 Sub Indikator Kinerja dari Indikator Rapor Pendidikan: indikator D1, 8 Sub Indikator Praktik Pembelajaran

Guru memilih fokus untuk 7 aspek perilaku BERAKHLAK yang akan ditingkatkan

Guru memilih 1 indikator kompetensi untuk dikembangkan

Guru mendapatkan Predikat Kinerja Pegawai dan umpan balik untuk persiapan pengelolaan kinerja periode selanjutnya

2

4

A

Diskusi Persiapan

B

Observasi �Kinerja

C

Diskusi Tindak Lanjut

E

Refleksi Tindak Lanjut

D

Upaya

Tindak Lanjut

Menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)

Melakukan pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan peningkatan kinerja berkelanjutan

Mendapatkan penilaian

Pengelolaan Praktik Kinerja dilakukan sebanyak 1 kali dalam setahun.

3

Pemutakhiran Data Guru

Prasyarat implementasi pengelolaan kinerja Guru adalah data yang sudah mutakhir dan padan antara Dapodik, SI-ASN, dan Dukcapil.

Dibutuhkan kolaborasi antar aktor lintas K/L.

Memastikan data pegawai sudah dimutakhirkan agar tidak terjadi disparitas

1

24 of 50

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Tahapan Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah

Kepala Sekolah mendapatkan Predikat Kinerja Pegawai dan umpan balik untuk persiapan pengelolaan kinerja periode selanjutnya

Perencanaan

Pelaksanaan

Pemantauan & Pembinaan

Penilaian

Menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)

Melakukan pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan peningkatan kinerja berkelanjutan

Mengevaluasi dan menetapkan predikat kinerja pegawai

Pemutakhiran Data

Kepala Sekolah

Prasyarat implementasi pengelolaan kinerja Kepala Sekolah adalah data yang sudah mutakhir dan padan antara Dapodik, SI-ASN, dan Dukcapil.

Dibutuhkan kolaborasi antar aktor lintas K/L.

Memastikan data pegawai sudah dimutakhirkan agar tidak terjadi disparitas

Plotting Tim Kinerja

Membentuk tim kinerja yang akan membantu Pejabat Penilai Kinerja

1

2

3

4

5

Operator SIM Tendik Dinas Pendidikan membentuk Tim Kinerja yang akan membatu Kepala Dinas pada platform SIM Tendik.

Kepala Sekolah memilih 1 Indikator Kinerja yang dikembangkan dari Rapor Pendidikan, indikator D3 terkait Kepemimpinan Pembelajaran

Kepala Sekolah memilih fokus untuk 7 aspek perilaku BERAKHLAK yang akan ditingkatkan

Kepala Sekolah memilih 1 indikator kompetensi untuk dikembangkan

A

Diskusi Persiapan

B

Observasi �Kinerja

C

Diskusi Tindak Lanjut

E

Refleksi Tindak Lanjut

D

Upaya

Tindak Lanjut

Pengelolaan Praktik Kinerja dilakukan sebanyak 1 kali dalam setahun.

25 of 50

Anjuran kalender implementasi Pengelolaan Kinerja Guru

25

Kembali ke Daftar Isi

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Jan

  • Melaksanakan tugas pokok
  • Berdiskusi dengan KS, menyusun SKP (untuk 1 tahun)

Februari

Maret

  • Melaksanakan tugas pokok
  • Berdiskusi dengan KS untuk persiapan observasi praktik kinerja
  • Menerima umpan balik hasil observasi dari Kepala Sekolah
  • Mulai melakukan kegiatan pengembangan kompetensi sesuai kompetensi yang dipilih

Kepala Sekolah

Guru

  • Mengelola pelaksanaan tugas pokok Guru
  • Menyetujui dan menyepakati SKP Guru
  • Mengelola pelaksanaan tugas pokok Guru
  • Mengobservasi praktik kinerja Guru di kelas
  • Mengirimkan umpan balik hasil observasi ke Guru
  • Menyetujui rencana tindak lanjut Guru
  • Memantau dan membina perilaku kerja Guru

Triwulan 1

Triwulan 2

Triwulan 3

Triwulan 4

26 of 50

Anjuran kalender implementasi Pengelolaan Kinerja Guru

26

Kembali ke Daftar Isi

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

  • Melaksanakan tugas pokok
  • Melaksanakan upaya tindak lanjut peningkatan kinerja yang telah disepakati
  • Melakukan kegiatan pengembangan kompetensi yang dipilih
  • Mengelola pelaksanaan tugas pokok Guru
  • Memantau dan membina upaya tindak lanjut peningkatan kinerja Guru
  • Memantau dan membina perilaku kerja Guru

Triwulan 1

Triwulan 2

Triwulan 3

Triwulan 4

Kepala Sekolah

Guru

April

Mei

Juni

27 of 50

Anjuran kalender implementasi Pengelolaan Kinerja Guru

27

Kembali ke Daftar Isi

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Juli

Agustus

Sep-

tember

Kepala Sekolah

Guru

Triwulan 1

Triwulan 2

Triwulan 3

Triwulan 4

  • Melaksanakan tugas pokok
  • Melaksanakan upaya tindak lanjut peningkatan kinerja yang telah disepakati
  • Melakukan kegiatan pengembangan kompetensi yang dipilih
  • Mulai melakukan refleksi atas upaya peningkatan kinerja dan pelaksanaan kegiatan pengembangan kompetensi
  • Mengelola pelaksanaan tugas pokok Guru
  • Memantau dan membina upaya tindak lanjut peningkatan kinerja Guru
  • Memantau dan membina perilaku kerja Guru

28 of 50

Anjuran kalender implementasi Pengelolaan Kinerja Guru

28

Kembali ke Daftar Isi

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Oktober

  • Melaksanakan tugas pokok
  • Menyelesaikan refleksi atas upaya peningkatan kinerja dan pelaksanaan kegiatan pengembangan kompetensi

Novem-ber

Desem-

ber

Kepala Sekolah

Guru

  • Mengelola pelaksanaan tugas pokok Guru
  • Memberikan umpan balik kepada hasil refleksi peningkatan kinerja dan pelaksanaan kegiatan pengembangan kompetensi Guru
  • Mengkonfirmasi ketersediaan dokumen akuntabilitas pelaksanaan tugas pokok Guru

Triwulan 1

Triwulan 2

Triwulan 3

Triwulan 4

  • Melaksanakan tugas pokok
  • Mendapatkan predikat kinerja tahunan
  • Mengelola pelaksanaan tugas pokok Guru
  • Mengirimkan data penilaian Guru ke Kepala Dinas
  • Menetapkan predikat kinerja tahunan Guru

Kepala Dinas Pendidikan

Menetapkan predikat kinerja organisasi satuan pendidikan (PKO)

29 of 50

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

https://s.id/PrototypePengkinGuru

Mari melihat pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru di tahun 2025 dengan mengakses

Prototype Pengelolaan Kinerja Guru.

Mohon akses prototype menggunakan laptop.

30 of 50

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

  1. Eksplorasi iterasi Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah pada prototipe platform baru

30 menit

31 of 50

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Beberapa catatan sebelum kita mengeksplorasi teknologi…

1

2

Anda akan diberikan akses menuju prototipe Pengelolaan Kinerja Guru yang baru. Tidak ada perbedaan peran untuk sesi ini.

Tugas Anda adalah mengeksplorasi perubahan substansi dan teknis pada teknologi. Ikuti instruksi eksplorasi dari Narasumber.

3

Catatan: tampilan teknologi yang Anda akses kali ini belum final. Ketika rilis, mungkin ada perubahan minor.

32 of 50

33 of 50

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

https://s.id/PrototypePengkinGuru

Mari melihat pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru di tahun 2025 dengan mengakses

Prototype Pengelolaan Kinerja Guru

34 of 50

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Perencanaan Pengembangan Kompetensi 2024

Perencanaan Pengembangan Kompetensi 2025

Kepala sekolah memilih beberapa kegiatan untuk mencapai 32 poin pada pengembangan kompetensi.

Kepala sekolah memilih 1 indikator dari Model Kompetensi Kepala Sekolah dan mendiskusikan dengan Atasan terkait kegiatan yang ingin dilakukan untuk mengembangkan indikator tersebut.

Pengembangan kompetensi tidak lagi berbasis poin

35 of 50

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Tidak perlu kumpulkan dokumen akuntabilitas

Guru hanya perlu merefleksikan kegiatan pengembangan kompetensi

Kepala Sekolah perlu melakukan validasi dengan memastikan bahwa kegiatan sudah dilakukan

36 of 50

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Eksplorasi #1

  1. Memilih indikator praktik kinerja
  2. Memilih indikator kompetensi
  3. Memilih fokus Perilaku Kerja
  4. Membaca rangkuman
  5. Mengirimkan ajuan SKP ke atasan

Sebagai Guru,

silakan membuat SKP

37 of 50

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Eksplorasi #2

Sebagai Kepala Sekolah,

silakan setujui SKP Guru.

  1. Mengecek Hasil Kerja Utama
  2. Mengecek Hasil Kerja Tambahan
  3. Mengecek Perilaku Kerja
  4. Menyetujui Rencana Kinerja Guru

38 of 50

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Eksplorasi #3

Sebagai Guru, mari sepakati persetujuan Kepala Sekolah

  1. Klik cek dan sepakati
  2. Cek apakah ada penyesuaian dari atasan
  3. Klik Sepakati

39 of 50

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Eksplorasi #4

Sebagai Guru,

silakan melakukan Pelaksanaan.

  1. Mengumpulkan Formulir Diskusi Persiapan
  2. Mengecek Rincian
  3. Mengumpulkan Dokumen Tindak Lanjut
  4. Mengumpulkan Formulir Dokumen Tindak Lanjut
  5. Mengumpulkan Dokumen Refleksi Tindak Lanjut

40 of 50

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Eksplorasi #5

Sebagai Kepala Sekolah,

silakan melakukan Penilaian Praktik Kinerja Guru.

  1. Mengumpulkan Rating Observasi Guru
  2. Mengumpulkan Nilai Dokumen Tindak Lanjut
  3. Mengumpulkan Nilai Dokumen Refleksi Tindak Lanjut

41 of 50

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Eksplorasi #6

Sebagai Kepala Sekolah,

silakan melakukan Penilaian Perilaku Kerja Guru.

  1. Membaca panduan menilai
  2. Menilai Perwujudan dan Dampak untuk setiap aspek

42 of 50

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Eksplorasi #7

Sebagai Kepala Sekolah,

silakan melakukan Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen.

  1. Memeriksa Pengembangan Kompetensi
  2. Memeriksa Tugas Tambahan

43 of 50

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Eksplorasi #8

Sebagai Kepala Sekolah,

silakan melakukan Pengiriman Hasil Penilaian Kinerja

  1. Membaca panduan sebelum mengirimkan data
  2. Membaca daftar penilaian kinerja guru
  3. Mengirim data predikat kinerja organisasi ke Dinas Pendidikan

44 of 50

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Eksplorasi #8

Sebagai Kepala Sekolah,

silakan melakukan Penetapan Predikat Kinerja

  1. Membaca panduan penetapan predikat kinerja
  2. Membaca Daftar Penetapan Predikat Kinerja yang sudah terisi otomatis berdasarkan rating
  3. Mengirim Predikat Kinerja ke Guru

45 of 50

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Eksplorasi #9

Sebagai Kepala Sekolah,

silakan melakukan Konfirmasi Ketersediaan Dokumen.

  1. Memberikan ceklis pada pernyataan
  2. Menyimpan pernyataan

46 of 50

Terima Kasih untuk kerja kerasnya!

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Semangat bertugas, Bapak-Ibu!

47 of 50

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

4. Tanya Jawab

20 menit

48 of 50

Terima Kasih

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

49 of 50

Visual yang dapat digunakan

50 of 50