Penyelesaian TDK dan To do List
11 September 2024
Penyelesaian TDK dan To Do List
14 Agustus 2024
14 Agustus 2024
Pelaksanaan Rekonsiliasi Eksternal
TDK Rupiah merupakan penyajian selisih data secara nilai rupiah (Nilai SPAN dan Nilai SAKTI) per elemen data rekonsiliasi
TDK CoA (Chart ofAccount) merupakan penyajian selisih data antara Nilai SPAN dan Nilai SAKTI yang memerlukan tindak lanjut hingga tingkat CoA.
TDK Detail merupakan penyajian selisih data antara Nilai SPAN dan Nilai SAKTI yang memerlukan tindak lanjut hingga tingkat CoA dan pencatatan tanggal serta nomor dokumen sumber
Hasil rekonsiliasi eksternal dituangkan ke dalam Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR)
REKONSILIASI EKSTERNAL
Rekonsiliasi antara Satker selaku UAKPA dengan KPPN selaku UAKBUN-Daerah .
Menyajikan hasil rekonsiliasi Nilai SPAN dan Nilai SAKTI dengan status data sama (selisih 0) atau data rekonsiliasi yang masih terdapat selisih dengan status Transaksi Dalam Konfirmasi (TDK).
TDK meliputi TDK Rupiah, TDK CoA dan TDK Detail
Dilaksanakan setiap bulan
TRANSAKSI DALAM KONFIRMASI
3
Pelaksanaan Rekonsiliasi Eksternal
4
Status Rekonsiliasi Eksternal
Kriteria Satker yang Mendapatkan Persetujuan
4
ILUSTRASI PERIODISASI TINDAK LANJUT REKONSILIASI EKSTERNAL
5
No. | Periode Monitoring Kualitas Data | Periode Penyelesaian Rekonsiliasi SAKTI-SPAN | TMT Pengenaan Sanksi |
1 | Januari | 1 Januari-15 Februari 2XXO | 16 Februari 2XXO |
2 | Februari | 1 Februari-15 Maret 2XXO | 16 Maret 2XXO |
3 | Maret | 1 Maret-15 April 2XXO | 16 April 2XXO |
4 | April | 1 April-15 Mei 2XXO | 16 Mei 2XXO |
5 | Mei | 1 Mei-15 Juni 2XXO | 16 Juni 2XXO |
6 | Juni | Sesuai kebijakan | Sesuai kebijakan |
7 | Juli | 1 Juli-15 Agustus 2XXO | 16 Agustus 2XXO |
8 | Agustus | 1 Agustus-15 September 2XXO | 16 September 2XXO |
9 | September | 1 September-15 Oktober 2XXO/ Sesuai Kebijakan | 16 Oktober 2XXO/ Sesuai Kebijakan |
10 | Oktober | 1 Oktober-15 November 2XXO | 16 November 2XXO |
11 | November | 1 November- 15 Desember 2XXO | 16 Desember 2XXO |
12 | Desember | Sesuai kebijakan | Sesuai kebijakan |
Pelaksanaan Rekonsiliasi Eksternal dilaksanakan secara bulanan
Pengaturan jadwal rekonsiliasi eksternal (SAKTI-SPAN) menyesuaikan penyelesaian Laporan Keuangan Tahunan Audited
5
PERIODISASI TINDAK LANJUT KUALITAS DATA LAPORAN KEUANGAN
6
To Do List Bulanan
To Do List Tahunan
Diselesaikan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya
To Do List Lainnya
dalam hal sampai dengan periode pelaporan, permasalahan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti oleh satker, maka perlu diungkapkan pada catatan atas laporan keuangan.
1
To Do List Triwulanan (Tw I dan III)
Diselesaikan paling lambat tanggal 15 setelah triwulan berkenaan berakhir atau mengikuti kebijakan penyusunan LKKL Triwulanan.
2
To Do List Semester I
Diselesaikan paling lambat tanggal 15 setelah Semester berkenaan berakhir atau mengikuti kebijakan penyusunan LKKL Semesteran.
3
4
5
Diselesaikan paling lambat tanggal 15 setelah Tahun berkenaan berakhir atau mengikuti kebijakan penyusunan LKKL Tahunan.
6
ILUSTRASI PERIODISASI TINDAK LANJUT KUALITAS DATA (TO DO LIST)
7
No. | Periode Monitoring Kualitas Data | Periode Penyelesaian Tindak Lanjut Kualitas Data (To Do List) | TMT Pengenaan Sanksi |
1 | Januari | 1 Januari s.d. 15 Februari 2XXO | 16 Februari 2XXO |
2 | Februari | 1 Februari s.d. 15 Maret 2XXO | 16 Maret 2XXO |
3 | Maret | 1 Maret s.d. 15 April 2XXO | 16 April 2XXO |
4 | April | 1 April s.d. 15 Mei 2XXO | 16 Mei 2XXO |
5 | Mei | 1 Mei s.d. 15 Juni 2XXO | 16 Juni 2XXO |
6 | Juni | Sesuai kebijakan | Sesuai kebijakan |
7 | Juli | 1 Juli s.d. 15 Agustus 2XXO | 16 Agustus 2XXO |
8 | Agustus | 1 Agustus s.d. 15 September 2XXO | 16 September 2XXO |
9 | September | 1 September s.d. 15 Oktober 2XXO/Sesuai kebijakan | 16 Oktober 2XXO |
10 | Oktober | 1 Oktober s.d. 15 November 2XXO | 16 November 2XXO |
11 | November | 1 November s.d. 15 Desember 2XXO | 16 Desember 2XXO |
12 | Desember | Sesuai kebijakan | Sesuai kebijakan |
No. | Periode Monitoring Kualitas Data | Periode Penyelesaian Tindak Lanjut Kualitas Data (To Do List) | TMT Pengenaan Sanksi |
1 | Januari-Maret | 1 Januari s.d. 15 April 2XXO | 16 April 2XXO |
2 | April-Juni | Sesuai kebijakan | Sesuai kebijakan |
3 | Juli-September | 1 Juli s.d. 15 Oktober 2XXO | 16 Oktober 2XXO |
4 | Oktober-Desember | Sesuai kebijakan | Sesuai kebijakan |
No. | Periode Monitoring Kualitas Data | Periode Penyelesaian Tindak Lanjut Kualitas Data (To Do List) | TMT Pengenaan Sanksi |
1 | Januari-Juni | Sesuai kebijakan | Sesuai kebijakan |
2 | Juli-Desember | Sesuai kebijakan | Sesuai kebijakan |
No. | Periode Monitoring Kualitas Data | Periode Penyelesaian Tindak Lanjut Kualitas Data (To Do List) | TMT Pengenaan Sanksi |
1 | Januari-Desember | Sesuai kebijakan | Sesuai kebijakan |
To Do List Bulanan
To Do List Triwulanan
To Do List Semesteran
To Do List Tahunan
1
2
3
4
7
STATUS REKONSILIASI (AKTIF)
8
Monitoring Data per: 11-09-2024 08:33
Status | Jumlah Satker | Persentase |
Permintaan Persetujuan Rekonsiliasi | 32 | 0,16% |
Permintaan Persetujuan Rekonsiliasi ditolak | 3 | 0,02% |
Proses Rekon belum selesai, masih terdapat perbedaan | 756 | 3,87% |
Rekon selesai Hasil Rekonsiliasi Terbentuk | 5.719 | 29,28% |
Rekon Selesai, belum tutup periode dan/atau todolist belum selesai | 13.020 | 66,67% |
Total | 19.530 | 100% |
8
Monitoring To Do List - 1
No | Menu | Modul | Periodisasi | Jumlah |
1 | Persediaan Belum Didetilkan | PER | BULANAN | 46.577 |
2 | Persediaan Belum Approve | PER | BULANAN | 11.546 |
3 | Aset Belum Didetilkan | MAT | BULANAN | 7.477 |
4 | Aset Belum Validasi Approve | MAT | BULANAN | 27.854 |
5 | RK Aset Belum RM | MAT | BULANAN | 6.475 |
6 | TK Internal Belum TM Internal Aset | MAT | BULANAN | 284 |
7 | RK Aset ke Persediaan Belum RM | MAT | BULANAN | 5.472 |
8 | RK Persediaan Belum RM | PER | BULANAN | 18 |
9 | RK Persediaan ke Aset Belum RM | MAT | BULANAN | 7 |
10 | TK Piutang Belum TM | ARE | BULANAN | 2 |
11 | TK Persediaan Belum TM | PER | TRIWULANAN | 12.688 |
12 | TK Internal Belum TM Internal Persediaan | PER | TRIWULANAN | 262 |
13 | Monitoring TK Piutang belum TM Piutang | ARE | TRIWULANAN | 0 |
9
Monitoring To Do List - 2
No | Menu | Modul | Periodisasi | Jumlah |
14 | TK Aset Belum TM | MAT | TRIWULANAN | 0 |
15 | Belum Penyisihan Piutang | ARE | SEMESTERAN | 0 |
16 | Saldo Akun Utang Yang Belum Diterima Tagihannya | GLP | TAHUNAN | 10.475 |
17 | Saldo Akun Kas dan Bank BLU Belum Disahkan | GLP | TAHUNAN | 230 |
18 | Transaksi Resiprokal | GLP | TAHUNAN | 115 |
19 | Pengembalian Melebihi Realisasi Selain Akun 51XXXX | GLP | TAHUNAN | 4 |
20 | Pagu Minus Akun 51XXXX (Basis SP2D) | GLP | LAINNYA | 17.948 |
21 | Saldo Akun Tidak Normal | GLP | LAINNYA | 1.585 |
22 | Ketidaksesuaian Akun Vs Kode Barang Aset Tetap/ATB | MAT | LAINNYA | 4.540 |
23 | Ketidaksesuaian Akun Vs Kode Barang Persediaan | PER | LAINNYA | 2.124 |
24 | Pengembalian Belanja Melebihi Realisasi Belanja (51XXXX) | GLP | LAINNYA | 56 |
25 | Pagu Minus Selain Akun 51XXXX (Basis SP2D) | GLP | LAINNYA | 37 |
26 | Pendapatan Pajak Non DJP dan DJBC | GLP | LAINNYA | 0 |
10
Indikasi Ketidaktepatan Akun dan/atau Jurnal
No. | K/L | Kode Akun | Uraian | Indikasi Ketidaktepatan |
1 | Kemenag, TVRI | 219913 | Utang Jangka Pendek lain-lain | Diindikasikan merupakan utang pajak bendahara yang belum disetor (219961). |
2 | Kemenhan, Kemendikbud | 391117 | Penyesuaian nilai persediaan | Dapat disebabkan adanya void BAST dan/atau jurnal penyesuaian di Modul APK dimana seharusnya menggunakan Modul Persediaan. |
3 | Kominfo | 424116 | Pendapatan Penyelenggaraan Telekomunikasi | Akun tersebut sesuai tusi K/L namun bersaldo tidak normal (Pendapatan debet), dimungkinkan ketidaktepatan jurnal akual modul APK. |
4 | PUPR | 424912 | Pendapatan Jasa Layanan Perbankan BLU yang dibatasi Penggunaannya | Akun tersebut digunakan untuk endowment fund, dimungkinkan seharusnya menggunakan akun Pendapatan Jasa Layanan Perbankan BLU (424911). |
5 | Kejaksaan, Kementan, PUPR | 425719 | Pendapatan Bunga Lainnya | Akun tersebut seharusnya untuk mencatat bunga selain investasi/surat berharga, dimungkinkan seharusnya menggunakan akun Pendapatan Jasa Lembaga Keuangan (Jasa Giro) – 425764. |
6 | BNPB, RRI | 425997 | Pendapatan dari Hibah yang Belum disahkan | Terindikasi substansi sebenarnya adalah penyetoran sisa kas hibah yang sudah disahkan ke kas negara, sehingga seharusnya menggunakan akun 815131. |
7 | KPU | 521214 | Beban Rugi Selisih Kurs | Dimungkinkan salah jurnal karena tidak mengelola aset valas dan nilainya bulat. |
8 | Kejaksaan, Kemendikbud, Kemendag, Kemenag, Kemendagri, dll | 521131, 521241, dll | Akun Khusus Covid | Sesuai S-24/PB/PB.6/2023 tanggal 24 Agustus 2023 seharusnya mulai semester II 2023 tidak digunakan lagi |
11
Penyelesaian TDK Belanja 🡪 Catat SP2D
Cara 1
Memilih SPM dan Klik Catat SP2D Otomatis
Menu Catat di Opr Pembayaran
Pembayaran 🡪 Catat 🡪 Mencatat/Upload SP2D
12
Penyelesaian TDK Belanja 🡪 Catat SP2D
Cara 2
Pilih Data SP2D Satker di OMSPAN Kemudian Unduh dalam format XML,
Pilih dan Upload File Data XML tsb ke Aplikasi SAKTI
Menu Catat di Opr Pembayaran
Pembayaran 🡪 Catat 🡪 Mencatat/Upload SP2D
13
Penyelesaian TDK Belanja
14
Koreksi SP2D
Catat di Modul Pembayaran 🡪 Catat/Upload 🡪 Mencatat Persetujuan SP2D Koreksi
14
Penyelesaian TDK Pengembalian Belanja
15
Satker Belum Catat Setoran ke Kas Negara
Satker Belum Catat SP2D yang terdapat Pengembalian Belanja
15
Penyelesaian TDK Pendapatan Bukan Pajak
16
Satker Belum Catat Setoran
Input melalui Setoran SBS/Setoran Non SBS/ Upload MPN
Setoran SBS
Pencatatan setoran melalui bendahara yang kas masuknya sudah dicatat di Modul Bendahara
Setoran Non SBS
Pencatatan setoran yang dilakukan langsung ke Kas Negara (tidak melalui pencatatan kas bendahara)
Upload MPN (recommended jika tidak ada koreksi setoran)
Unggah data setoran/penerimaan yang telah diunduh dari Aplikasi MPN
16
Penyelesaian TDK Pendapatan Bukan Pajak
17
Kesalahan Input CoA
Koreksi Penerimaan Negara
Kesalahan Penggunaan Menu Setoran
17
Penyelesaian TDK Kas di Bendahara Pengeluaran
18
Satker Belum Catat Pengembalian UP/TUP
Catat transaksi di Modul Bendahara 🡪 Setoran 🡪 Setoran UP/TUP/PNBP Bendahara Pengeluaran
Selisih Kurs Satker LN
Revaluasi Kas BP pada akhir periode pelaporan menyesuaikan dengan kurs tgl pelaporan dan nilai Kas BP di SPAN melalui jurnal manual di Modul GLP
18
Penyelesaian TDK Satker Belum Catat
19
Kas pada Badan Layanan Umum
Kas Lainnya di KL dari Hibah
Pengesahan Hibah Langsung B/J/S
Catat di Modul Pembayaran
19
Akun Non Barang | Salah Catat Barang (Seharusnya tidak mencatat kode barang) | Koreksi | |||
Persediaan | Aset Tetap | GLP | SPM | ||
52xxxx (non barang) | 1xxxxxxxxx (Persediaan) Contoh: Pembayaran Langganan Koran |
| Â | Jurnal manual akrual D. 52xxxx K. 593311 | Â |
523xxx (non barang) | 3xxxxxxxxx (Peralatan dan Mesin)�Harga satuan < 1 Juta Contoh:�Biaya service mobil dinas |  | 1. Rekam pembelian 2. Koreksi Pencatatan |  |  |
523xxx (non barang | 3xxxxxxxxx (Peralatan dan Mesin)�Harga satuan => 1 Juta Contoh:�Biaya service mobil dinas |  | 1. Rekam pembelian 2. Koreksi Pencatatan | Jurnal manual akrual D. 523xxx K. 391116 |  |
523xxx (non barang) | 4xxxxxxxxx (Gedung dan bangunan)�Harga satuan < 25 Juta Contoh:�Biaya pengecatan Gedung
| Â | 1. Rekam pembelian 2. Koreksi Pencatatan | Â | Â |
Penyelesaian Ketidaksesuaian Akun Vs Kode Barang Persediaan/Aset Tetap/ATB
20
20
Akun Non Barang | Kode Barang | Koreksi | |||
Persediaan | Aset Tetap | GLP | SPM | ||
52xxxx (non barang) | 1xxxxxxxxx (Persediaan) Contoh:�1010301001 (Alat Tulis) | Rekam pembelian  |  |  | Koreksi SPM �52 (non-barang) menjadi �52 (barang) |
52xxxx (non barang) | 3xxxxxxxxx �(Peralatan dan Mesin)�Harga satuan => 1 Juta |  | 1. Rekam pembelian |  | Koreksi SPM �52 menjadi 53 |
52xxxx (non barang) | 4xxxxxxxxx �(Gedung dan Bangunan)�Harga satuan => 25 Juta  |  | Jika perolehan pembayaran sekaligus: 1. Rekam Pembelian |  | Koreksi SPM �52 menjadi 53 |
 |  |  | Jika pengembangan langsung: 1. Rekam Perubahan Pengembangan Langsung |  | Koreksi SPM �52 menjadi 53 |
  |  |  | Jika Perolehan KDP: 1. Rekam Pembelian�2. Koreksi Pencatatan�3. Perolehan Lainnya KDP | Jurnal Manual Akrual D. 491429�K. 391116 | Koreksi SPM �52 menjadi 53 |
Petunjuk Teknis Koreksi Ketidaksesuaian Akun Vs Kode Barang Persediaan/Aset Tetap/ATB
21
Akun Menghasilkan Barang | Kode Barang | Koreksi | |||
Persediaan | Aset Tetap | GLP | SPM | ||
52xxxx Akun sesuai substansi  | 1xxxxxxxxx (Persediaan) Salah kode barang antar persediaan Semula 1010301999 (Alat Tulis Kantor Lainnya) 🡪 1010302001 (Kertas HVS) | 1. Rekam pembelian�2. Reklas Keluar (pilih layer sesuai yang dikoreksi jika ada)�3.Reklas Masuk |  |  |  |
52xxxx (ekstra) Akun sesuai substansi   | Semula 1xxxxxxxxx (Persediaan) �🡪 3xxxxxxxx (Peralatan dan Mesin) Salah kode barang antar Persediaan dengan Aset Tetap Semula 1010301999 (ATK Lainnya)�🡪 3050199999 (Alat Kantor Lainnya) | 1. Rekam pembelian�2. Reklasifikasi ke Aset   | 1. Reklas Aset dari Persediaan | Harga Satuan < Kapitalisasi. �Jurnal manual akrual: D. 52xxxx � (ekstra PM)�K. 391151 Jika harga satuan > kapitalisasi tidak perlu jurnal manual |  |
52xxxx Akun tidak sesuai substansi  | Semula 1xxxxxxxxx (Persediaan) 🡪3xxxxxxxx (Peralatan dan Mesin) Salah kode barang antar Persediaan dengan Aset Tetap Semula 1010301999 (ATK Lainnya) �🡪 3050199999 (Alat Kantor Lainnya) | 1. Rekam pembelian 2. Reklasifikasi ke Aset  | 1. Reklas Aset dari Persediaan | Jika harga satuan < kapitalisasi. Jurnal manual akrual: D. 52xxxx (ekstra PM) K. 391151  | Koreksi SPM semula 52xxxx (barang) menjadi 52xxxx (akun barang ekstra) |
Petunjuk Teknis Koreksi Ketidaksesuaian Akun Vs Kode Barang Persediaan/Aset Tetap/ATB
22
22
PERIODISASI TINDAK LANJUT KUALITAS DATA LAPORAN KEUANGAN
23
To Do List Bulanan
To Do List Tahunan
Diselesaikan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya
To Do List Lainnya
dalam hal sampai dengan periode pelaporan, permasalahan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti oleh satker, maka perlu diungkapkan pada catatan atas laporan keuangan.
1
To Do List Triwulanan (Tw I dan III)
Diselesaikan paling lambat tanggal 15 setelah triwulan berkenaan berakhir atau mengikuti kebijakan penyusunan LKKL Triwulanan.
2
To Do List Semester I
Diselesaikan paling lambat tanggal 15 setelah Semester berkenaan berakhir atau mengikuti kebijakan penyusunan LKKL Semesteran.
3
4
5
Diselesaikan paling lambat tanggal 15 setelah Tahun berkenaan berakhir atau mengikuti kebijakan penyusunan LKKL Tahunan.
23
Tindak Lanjut Kualitas Data Laporan Keuangan (1)
24
Satker agar melakukan tindak lanjut dengan mendetailkan BAST yang sudah dibuat sebelumnya pada modul komitmen. Pendetailan persediaan tersebut dilakukan untuk mencatat perolehan persediaan yang berasal dari transaksi pembelian dan transaksi hibah masuk.
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat BAST berupa penerimaan persediaan yang sebelumnya telah dicatat pada modul komitmen namun belum dilakukan pendetailan pada modul persediaan.
1. PERSEDIAAN BELUM DIDETAILKAN
2. ASET BELUM DIDETAILKAN
Satker agar melakukan tindak lanjut dengan mendetailkan BAST yang sudah dibuat sebelumnya pada modul komitmen. Pendetailan Aset Tetap tersebut dilakukan untuk mencatat perolehan Aset Tetap/Aset Lainnya yang merupakan transaksi pembelian, transaksi penyelesaian pembangunan langsung, transaksi pengembangan langsung, transaksi hibah masuk, transaksi perolehan KDP, dan transaksi pengembangan KDP.
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat BAST berupa penerimaan aset tetap/aset lainnya yang sebelumnya telah dicatat pada modul komitmen namun belum dilakukan pendetailan pada modul aset tetap.
24
Tindak Lanjut Kualitas Data Laporan Keuangan (2)
25
Satker agar melakukan tindaklanjut dengan melakukan persetujuan oleh role approver melalui modul persediaan. Dalam hal proses pencatatan persediaan belum tuntas dilakukan sampai dengan persetujuan, maka pencatatan transaksi persediaan tersebut belum dibukukan pada Laporan Keuangan
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat perekaman pencatatan transaksi persediaan yang dilakukan oleh operator persediaan namun belum dilakukan persetujuan oleh approver.
3. PERSEDIAAN BELUM APPROVE
4. ASET BELUM VALIDASI DAN/ATAU APPROVE
Satker agar melakukan tindak lanjut dengan melakukan validasi oleh role validator dan selanjutnya melakukan persetujuan oleh role approver melalui modul aset tetap. Dalam hal proses pencatatan transaksi aset tetap/aset lainnya belum tuntas dilakukan sampai dengan persetujuan, maka pencatatan transaksi aset tetap/aset lainnya tersebut belum dibukukan pada Laporan Keuangan.
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat perekaman pencatatan aset tetap/aset lainnya yang dilakukan oleh operator aset namun belum dilakukan validasi oleh validator dan/atau persetujuan oleh approver
25
Tindak Lanjut Kualitas Data Laporan Keuangan (3)
Satker agar melakukan tindak lanjut dengan melakukan pencatatan reklas masuk melalui modul persediaan. Seluruh transaksi reklasifikasi keluar pada Aplikasi SAKTI harus dilakukan input transaksi reklasifikasi masuknya.
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat reklas keluar kode barang persediaan ke kode barang persediaan lainnya, namun belum dilakukan reklas masuk persediaan pada modul persediaan.
5. RK PERSEDIAAN BELUM RM
6. RK PERSEDIAAN KE ASET BELUM RM
Satker agar melakukan tindak lanjut dengan melakukan pencatatan reklas masuk melalui modul aset tetap. Seluruh transaksi reklasifikasi keluar pada Aplikasi SAKTI harus dilakukan input transaksi reklasifikasi masuknya.
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat reklas keluar kode barang dari persediaan ke kode barang aset tetap/aset lainnya, namun belum dilakukan reklas masuk aset tetap/aset lainnya pada modul aset tetap.
Perekaman reklas keluar dan reklas masuk tersebut dilakukan dalam rangka menyesuaikan klasifikasi atau kodefikasi barang sesuai dengan yang seharusnya.
26
Tindak Lanjut Kualitas Data Laporan Keuangan (3)
27
Satker agar melakukan tindak lanjut dengan melakukan pencatatan reklas masuk melalui modul aset tetap. Seluruh transaksi reklasifikasi keluar pada Aplikasi SAKTI harus dilakukan input transaksi reklasifikasi masuknya.
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat reklas keluar kode barang aset tetap/aset lainnya ke kode barang aset tetap/aset lainnya yang lain, namun belum dilakukan reklas masuk aset tetap/aset lainnya pada modul aset tetap.
7. RK ASET BELUM RM
8. RK ASET KE PERSEDIAAN BELUM RM
Satker agar melakukan tindak lanjut dengan melakukan pencatatan reklas masuk melalui modul persediaan. Seluruh transaksi reklasifikasi keluar pada Aplikasi SAKTI harus dilakukan input transaksi reklasifikasi masuknya.
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat reklas keluar kode barang dari aset tetap/aset lainnya ke kode barang persediaan, namun belum dilakukan reklas masuk persediaan pada modul persediaan.
Perekaman reklas keluar dan reklas masuk tersebut dilakukan dalam rangka menyesuaikan klasifikasi atau kodefikasi barang sesuai dengan yang seharusnya.
27
Tindak Lanjut Kualitas Data Laporan Keuangan (4)
28
Satker agar melakukan tindak lanjut dengan melakukan pencatatan transfer masuk internal melalui modul persediaan. Satker agar memastikan seluruh transaksi Transfer Keluar yang dilakukan telah dicatat transaksi Transfer Masuknya oleh Satker Penerima antara Satker induk dengan subsatker/antar sesama subsatker.
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat transfer keluar persediaan antara induk Satker dengan subsatker dan/atau antar subsatker, namun belum dilakukan transfer masuk persediaan pada modul persediaan.
9. TK INTERNAL BELUM TM INTERNAL PERSEDIAAN
10. TK INTERNAL BELUM TM INTERNAL ASET
Satker agar melakukan tindak lanjut dengan melakukan pencatatan transfer masuk internal melalui modul aset tetap. Satker agar memastikan seluruh transaksi Transfer Keluar yang dilakukan telah dicatat transaksi Transfer Masuknya oleh Satker Penerima antara Satker induk dengan subsatker/antar sesama subsatker.
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat transfer keluar aset tetap/aset lainnya antara induk Satker dengan subsatker dan/atau antar subsatker, namun belum dilakukan transfer masuk aset tetap/aset lainnya pada modul aset tetap.
28
Tindak Lanjut Kualitas Data Laporan Keuangan (5)
29
Satker agar melakukan tindak lanjut dengan melakukan identifikasi pendapatan yang berasal dari penyelesaian piutang dan selanjutnya melakukan transaksi settlement piutang melalui modul piutang.
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat pelunasan piutang baik yang berasal dari potongan SPM, setoran PNBP melalui Surat Bukti Setor (SBS), dan setoran PNBP melalui non SBS, namun belum dilakukan pencatatan transaksi settlement pada modul piutang.
11. PENDAPATAN BELUM DI SETTLE PIUTANG
12. SALDO TIDAK NORMAL
Satker perlu mengidentifikasi penyebab adanya Saldo Tidak Normal melalui buku besar dan melakukan perbaikan yang diperlukan, misalnya saldo tidak normal terjadi karena adanya kesalahan jurnal manual yang dilakukan sehingga diperlukan perbaikan atas jurnal manual tersebut. Saldo tidak normal dikecualikan terhadap beban penyisihan piutang dan restitusi pajak.
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat nilai saldo per akun pada neraca percobaan yang tidak sesuai dengan posisi saldo normalnya baik debit atau kreditnya.
29
Tindak Lanjut Kualitas Data Laporan Keuangan (6)
30
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat penggunaan akun belanja yang tidak sesuai peruntukannya atau kesalahan dalam pemilihan kodefikasi BMN, sehingga terjadi ketidaksesuaian antara akun belanja yang digunakan dalam rangka perolehan persediaan dengan klasifikasi/kodefikasi barang yang dihasilkan.
13. KETIDAKSESUAIAN AKUN VS KODE BARANG PERSEDIAAN
14. KETIDAKSESUAIAN AKUN VS KODE BARANG ASET TETAP/ATB
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat penggunaan akun belanja yang tidak sesuai peruntukannya atau kesalahan dalam pemilihan kodefikasi BMN, sehingga terjadi ketidaksesuaian antara akun belanja yang digunakan dalam rangka perolehan aset tetap/aset lainnya dengan klasifikasi/kodefikasi barang yang dihasilkan.
30
Tindak Lanjut Kualitas Data Laporan Keuangan (7)
31
Satker agar melakukan tindaklanjut dengan melakukan pencatatan transfer masuk melalui modul persediaan. Satker agar memastikan seluruh transaksi Transfer Keluar yang dilakukan telah dicatat transaksi Transfer Masuknya oleh satker Penerima.
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat transfer keluar persediaan antar Satker dalam lingkup pemerintah pusat baik dalam 1 (satu) KL maupun lintas KL, namun belum dilakukan pencatatan transfer masuk pada modul persediaan oleh Satker penerima.
15. TK PERSEDIAAN BELUM TM
Satker agar melakukan tindak lanjut dengan melakukan pencatatan transfer masuk melalui modul modul aset tetap. Satker agar memastikan seluruh transaksi Transfer Keluar yang dilakukan telah dicatat transaksi transfer masuknya oleh satker penerima.
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat transfer keluar berupa aset tetap/aset lainnya antar Satker dalam lingkup pemerintah pusat baik dalam 1 (satu) KL maupun lintas KL, namun belum dilakukan pencatatan transfer masuk pada modul aset tetap oleh Satker penerima.
16. TK ASET BELUM TM
Satker agar melakukan tindak lanjut dengan melakukan TK/TM piutang melalui modul piutang. Satker agar memastikan seluruh transaksi Transfer Keluar yang dilakukan telah dicatat transaksi transfer masuknya oleh satker penerima.
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat transfer keluar piutang antar Satker dalam lingkup pemerintah pusat baik dalam 1 (satu) KL maupun lintas KL, namun belum dilakukan pencatatan transfer masuk pada modul piutang oleh Satker penerima
17. TK PIUTANG BELUM TM
31
Tindak Lanjut Kualitas Data Laporan Keuangan (8)
32
Apabila terdapat data pada menu ini, Satker agar melakukan revisi anggaran secara berjenjang mulai dari KPA, Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat PA, dan Direktorat Jenderal Anggaran sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat realisasi belanja melebihi pagu belanja pada tahun berjalan. Terjadinya pagu minus tidak hanya terjadi pada segmen Satker dan akun BAS namun terjadi pula pada segmen CoA lainnya diantaranya program, kegiatan, output, dan lain-lain.
18. PAGU MINUS (BASIS SP2D)
Pendapatan pajak yang dibukukan oleh Satker di luar Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai umumnya berasal dari kesalahan akun potongan SPM dengan tidak menunjuk kode Satker pada DJP/DJBC. Dalam kondisi tersebut, Satker menindaklanjuti dengan melakukan koreksi dokumen SPM/SP2D.
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat pendapatan pajak yang dibukukan oleh Satker diluar Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Pendapatan pajak seharusnya Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat pendapatan pajak yang dibukukan oleh Satker diluar Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Pendapatan pajak seharusnya
19. PENDAPATAN PAJAK NON DJP DAN DJBC
32
Tindak Lanjut Kualitas Data Laporan Keuangan (9)
33
Satker agar mengidentifikasi penyebab pengembalian belanja melebihi realisasi belanja apakah disebabkan karena kesalahan segmen CoA yang digunakan dalam pengembalian belanja. Satker agar memastikan bahwa segmen CoA yang digunakan untuk pengembalian belanja telah sama dengan segmen CoA yang digunakan dalam realisasi belanja. Dalam kondisi tersebut, Satker menindaklanjuti dengan melakukan koreksi dokumen SPM/SP2D/SSPB
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat pengembalian belanja yang melebihi realisasi belanja selain akun 51xxxx pada tahun berjalan. Terjadinya pengembalian belanja melebihi realisasi belanja tidak hanya terjadi pada segmen Satker dan akun BAS namun terjadi pula pada segmen CoA yang lain diantaranya program, kegiatan, output, dan lain-lain.
20. PENGEMBALIAN BELANJA MELEBIHI REALISASI BELANJA (SELAIN BELANJA PEGAWAI)
Satker agar mengidentifikasi penyebab pengembalian belanja melebihi realisasi belanja apakah disebabkan karena kesalahan segmen CoA yang digunakan dalam pengembalian belanja. Satker agar memastikan bahwa segmen CoA yang digunakan untuk pengembalian belanja telah sama dengan segmen CoA yang digunakan dalam realisasi belanja. Dalam kondisi tersebut, Satker menindaklanjuti dengan melakukan koreksi dokumen SPM/SP2D/SSPB
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat pengembalian belanja yang melebihi realisasi belanja akun 51xxxx pada tahun berjalan. Terjadinya pengembalian belanja melebihi realisasi belanja tidak hanya terjadi pada segmen Satker dan akun BAS namun terjadi pula pada segmen CoA yang lain diantaranya program, kegiatan, output, dan lain-lain.
21. PENGEMBALIAN BELANJA MELEBIHI REALISASI BELANJA (BELANJA PEGAWAI)
33
Tindak Lanjut Kualitas Data Laporan Keuangan (10)
34
Satker agar menindaklanjuti dengan melakukan penyisihan piutang pada modul piutang. Satker memastikan bahwa telah melakukan penyisihan piutang secara periodik setiap semesteran sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi instansi.
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat saldo piutang yang belum dilakukan penyisihan pada modul piutang. Piutang di neraca harus disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value). Penyisihan piutang dilakukan secara periodik setiap semesteran.
22. BELUM PENYISIHAN PIUTANG
Satker agar menindaklanjuti dengan melakukan tutup buku periode 6 dan/atau periode 12 pada modul aset tetap. Tutup buku pada periode semesteran (periode 6 dan/atau 12) secara otomatis akan membentuk penyusutan pada tahun berjalan.
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat saldo aset tetap/ATB yang belum dilakukan penyusutan/amortisasi sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset tetap/ATB. Penghitungan dan pencatatan penyusutan/amortisasi aset tetap/ATB dilakukan setiap akhir semester tanpa memperhitungkan adanya nilai residu.
23. BELUM PENYUSUTAN ASET TETAP DAN AMORTISASI ATB (BELUM TUTUP MODUL ASET TETAP PERIODE SEMESTERAN)
34
Tindak Lanjut Kualitas Data Laporan Keuangan (11)
35
Satker pemberi kerja dan penerima kerja harus melakukan identifikasi penyebab selisih transaksi resiprokal. Dalam hal salah satu pihak pemberi kerja atau penerima kerja tidak melakukan pencatatan transaksi resiprokal dan/atau jumlah nominal transaksi resiprokal yang dicatat oleh Satker pemberi kerja atau Satker penerima kerja berbeda, maka akan terdapat selisih dan akan muncul sebagai selisih transaksi resiprokal. Atas kondisi tersebut, Satker pemberi kerja dan penerima kerja harus melakukan koordinasi untuk melengkapi pencatatan transaksi resiprokal.
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian informasi transaksi resiprokal antara Satker pemberi kerja dengan Satker penerima kerja. Transaksi resiprokal merupakan transaksi timbal balik antara Satker pemberi kerja dengan Satker penerima kerja yang berasal dari entitas akuntansi/pelaporan dalam satu entitas pemerintahan
24. SELISIH TRANSAKSI RESIPROKAL
Satker agar segera melakukan pengesahan hibah ke KPPN (SP2HL dan MPHLBJS). Proses pengesahan hibah ke KPPN berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai administrasi pengelolaan hibah.
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat penerimaan kas hibah pada modul bendahara dan/atau pencatatan BAST hibah barang/jasa/surat berharga pada modul komitmen, namun belum dilakukan pengesahan hibah (SP2HL dan MPHLBJS) ke KPPN.
25. SALDO AKUN HIBAH YANG BELUM DISAHKAN
Apabila terdapat data pada menu ini, Satker agar segera melakukan pengesahan pendapatan/belanja/transitoris BLU ke KPPN. Proses pengesahan hibah ke KPPN berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai pedoman pengelolaan BLU.
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat penerimaan/ pengeluaran kas BLU namun belum dilakukan pengesahan ke KPPN.
26. SALDO BLU YANG BELUM DISAHKAN
35
Tindak Lanjut Kualitas Data Laporan Keuangan (12)
36
Satker melakukan identifikasi apakah BAST tersebut akan dilanjutkan dalam proses pembayaran hingga terbit menjadi SP2D. Dalam hal BAST tidak akan dilanjutkan menjadi SPP, maka perlu dilakukan penghapusan atas BAST tersebut. Pada saat periode penyusunan LK Tahunan tidak diperkenankan adanya BAST gantung atau saldo akun yang belum diterima tagihannya.
Hal tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat saldo akun utang yang belum diterima tagihannya pada neraca percobaan akrual yang timbul pada saat perekaman BAST pada modul komitmen dan/atau validasi SPBy pada modul pembayaran. Akun tersebut akan tereliminasi apabila telah diterbitkan SPP. Pada saat periode penyusunan LK Tahunan, akun tersebut idealnya tidak memiliki saldo.
27. BAST GANTUNG (SALDO AKUN UTANG YANG BELUM DITERIMA TAGIHANNYA)
Satker melakukan identifikasi apakah SPP tersebut akan dilanjutkan dalam proses pembayaran hingga terbit menjadi SP2D. Dalam hal SPP tidak akan dilanjutkan menjadi SP2D, maka perlu dilakukan penghapusan atas SPP tersebut. Pada saat periode penyusunan LK Tahunan tidak diperkenankan adanya SPP gantung.
Hal tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat SPP gantung yang tidak dilanjutkan menjadi SP2D, sehingga berdampak pada akun-akun antara yang seharusnya tereliminasi ketika penerbitan SP2D. Akun antara merupakan akun yang timbul sebagai dampak
dari siklus transaksi pada Aplikasi SAKTI yang belum selesai sampai proses akhir. Akun-akun antara tersebut dapat berupa Belanja yang Masih Harus dibayar yang berasal dari akun realisasi belanja pada SPP dan Piutang Lainnya yang berasal dari akun pendapatan pada potongan SPP.
28. SPP GANTUNG (SALDO AKUN BELANJA YANG MASIH HARUS DIBAYAR)
36
Tindak Lanjut Kualitas Data Laporan Keuangan (13)
37
Apabila terdapat data pada menu ini, satker agar melakukan
identifikasi dan tindak lanjut berupa:
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat selisih saldo Kas pada BLU berkenaan dengan proses transfer kas BLU yang disebabkan
antara lain sebagai berikut:
29. SELISIH TRANSFER KAS BLU ANTAR SATKER BLU
37
38
TERIMA KASIH
www.DJPb.kemenkeu.go.id
@ditjenperbendaharaan
DJPb.KemenkeuRI
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
- DJPb Kemenkeu RI
@DJPbKemenkeu_RI
TERIMA KASIH