1 of 20

ORGANISASI DIFABEL SEBAGAI AKTOR UTAMA PEMBANGUNAN MENUJU INDONESIA YANG INKLUSIF

Muhammad Joni Yulianto

Dewan Pengurus Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Indonesia

Presidium Forum Masyarakat Pemantau untuk Indonesia Inklusif Disabilitas (FORMASI Disabilitas)

2 of 20

Pendahuluan

  • Di tingkat global dan nasional, isu disabilitas / difabel semakin menjadi perhatian yang meluas
  • Program pembangunan, bantuan luar negeri maupun Kerjasama multilateral dan bilateral juga semakin eksplisit menjadikan inklusi sebagai isu prioritas, serta difabel sebagai kelompok sasaran yang perlu menjadi arus utama.

3 of 20

CRPD: Kesepakatan Internasional yang Mengikat dan Mendorong Percepatan Kebijakan tingkat Negara

  • Convention on the Rights of persons with disabilities (CRPD) / Konvensi Hak Difabel mewajibkan negara yang meratifikasi untuk Menyusun dan memberlakukan aturan negara yang mengakui, mempromosikan, menghormati, serta melindungi dan menegakkan pemenuhan hak difabel.
  • CRPD hingga saat ini telah diratifikasi oleh 199 negara.
  • Di Indonesia, CRPD diratifikasi melalui UU 19 / 2011,
    • Diturunkan ke dalam aturan organic (UU 8/2016 tentang penyandang disabilitas),
    • Hingga saat ini telah ada 7 Peraturan Pemerintah, 2 Peraturan Presiden, serta sejumlah Peraturan Menteri dan aturan internal yang menjadi turunan UU Disabilitas.

4 of 20

Isu Difabel Menjadi Prasyarat Bagi Bantuan Internasional dan Program Kerjasama Luar Negeri

  • Australia, dengan ‘Development for All Strategy’.
  • UK: ‘DFID Strategy for Disability Inclusive Development 2018 – 2023’
  • US: ‘US Policy on Disability’
  • UN: ‘UN Disability Inclusion Strategy’.

5 of 20

Setelah Ratifikasi CRPD di Indonesia?

  • Berbagai kebijakan lahir secara massif mulai dari UU 8/2016, 2 PERPRES dan 7 PP turunan dan sejumlah peraturan Menteri serta kebijakan internal Lembaga,
  • Di tingkat daerah (Provinsi dan Kabupaten) sejumlah regulasi daerah sedang berjalan, juga rencana aksi daerah penyandang disabilitas.
  • Lembaga pemantauan hak difabel (KND),
  • Semakin banyak pejabat publik dari kalangan difabel.

6 of 20

Pertanyaan Reflektif:

  • Sudahkah perubahan dan kemajuan tersebut berdampak dan dirasakan oleh difabel di Indonesia?

7 of 20

Kemajuan Saat Ini Menjadi Bumerang Jika:

  • Organisasi difabel sibuk dengan diri kita sendiri
  • tidak menjemput sumber daya yang berlimpah
  • Tidak memanfaatkan / menciptakan bentuk partisipasi bermakna difabel dalam ruang-ruang pengambilan keputusan,
  • Tidak membangun basis organisasi, jejaring dan kolektifitas Gerakan yang kuat

8 of 20

Apa yang Perlu Dibangun Organisasi Difabel?

9 of 20

1. Arah dan Tujuan Organisasi

  • Arah dan tujuan yang kuat akan membantu organisasi menentukan hal-hal utama yang harus dilakukan, serta hal-hal yang tidak / jangan dikerjakan.
  • Arah dan tujuan organisasi yang kuat akan merekatkan setiap orang yang ada dalam organisasi tersebut, memperkuat kepemilikan terhadap organisasi.

10 of 20

2. Organ dan kapasitas Internal

  • Orang-orang yang mendirikan dan bergabung di organisasi perlu terus-menerus ditingkatkan integritas, kepribadian dan kapasitasnya,
  • Aturan main, mulai dari AD, ART, SOP, dan ketentuan-ketentuan lain perlu disiapkan sembari organisasi mulai bekerja.
  • Program kerja yang realistis perlu disusun dan mulai dilaksanakan.
  • Sarana organisasi untuk mendukung kerja Lembaga.

11 of 20

3. Legalisasi

  • Lokal,
  • Nasional,
  • Internasional.

12 of 20

4. Kawan dan Jejaring

  • Organisasi / individu yang sevisi dengan kita,
  • Individu / organisasi yang mendukung Gerakan organisasi kita,
  • Organisasi / individu yang dekat dengan apa yang kita perjuangkan

13 of 20

5. Pengelolaan Dukungan

  • Dari mana sumber dukungan berasal:
  • Internal pelaku organisasi,
  • Mitra / program pembangunan
  • Pemerintah,
  • Swasta,
  • Program luar negeri.

Meliputi:

Bagaimana dukungan diperoleh,

Dimanfaatkan,

Dipertanggungjawabkan

Transparansi dan akuntabilitas membangun kepercayaan.

14 of 20

Peran Apa yang Perlu Diperkuat?

  • Dengan mempertimbangkan Kemajuan saat ini, peran berikut penting untuk menjadi kerja-kerja organisasi difabel.

15 of 20

1. Swabantu / self Help

  • Menjadi system penyedia informasi, dukungan hingga akses terhadap dukungan bagi anggota / dampingan organisasi.
  • Dapat dalam bentuk penyedia layanan, pendampingan, hingga memberikan / mendukung mekanisme rujukan untuk akses layanan / program tertentu.
  • Organisasi perlu memiliki akses luas terhadap keberadaan program pemerintah yang dapat digunakan.
  • Catatan:nantinya semakin kuat inklusifitas pada pelayanan publik, peran swabantu didorong untuk dapat dilakukan oleh penyedia layanan publik.

16 of 20

2. Dukungan Pemberdayaan

  • Menyediakan pelatihan, pendampingan, serta penguatan yang bermuara pada penguatan kemandirian difabel.
  • Catatan: semakin menguatnya pelayanan publik, peran-peran pemberdayaan akan semakin diperkuat oleh program-program penguatan ketenagakerjaan.

17 of 20

3. Advokasi untuk Perubahan Kebijakan

  • Kekuatan utama advokasi adalah:
    • Bukti / Data
    • Dukungan / untuk siapa perubahan yang diperjuangkan.
  • Dua kemampuan utama yang diperlukan:
    • Riset
    • Pengorganisasian

18 of 20

4. Pemantauan / Monitoring

  • Kebijakan adalah janji yang perlu dipantau implementasinya.
  • Advokasi kita esok berangkat dari perubahan dan situasi saat ini yang wajib kita ketahui dan nyatakan.
  • Panduan pemantauan: lihat di http://formasidisabilitas.id

19 of 20

Kesimpulan

  • Organisasi difabel perlu menjadi pembawa perubahan karena “Nothing About Us Without Us”.
  • Untuk mewujudkannya, organisasi difabel perlu bertransformasi sebagai organ yang membangun integritas, transparansi, akuntabilitas, sebagai organisasi yang professional, dan pada saat yang sama menjaga ideologi inklusi dan keadilan bagi difabel.

20 of 20