WIRATMOKO, AK, MAK,CA,QIA CFrA
Audtor Madya Itjen Kemendagri
PERENCANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
TAHUN 2025
2
PEMBINAAN & PENGAWASAN PEMDA
38
416
98
7.277
8.498
75.265
Kab
Kota
Camat
K’lurahan
Desa
Prov
PEMERINTAH
KMDN
K/L TEKNIS
🡪 Bin & Was Umum
Bin & Was Teknis 🡨
GUBERNUR
PROVINSI
BUPATI/WAKO
KAB/KOTA
PASAL 8 ayat (3) UU 23/2014
Binwas Secara Nasional dikoordinasikan Mendagri
Setiap tingkatan pemerintahan mempunyai tanggung jawab dan ruang lingkup pengawasan untuk meyakinkan otonomi daerah berjalan efektif.
BinWas Umum & Teknis
Menteri Teknis 🡪 Prov
GWPP 🡪 Kab/Kota
Gub & Bupati/Waliota sbg Kepala Daerah
Mendagri 🡪 Prov
GWPP 🡪 Kab/Kota
HUBUNGAN KOORDINATIF INSP DAERAH & ITJEN DAGRI
Koordinasi Pengawasan dilakukan dalam aspek perencaanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi ( Pasal 11 PP 12 2017)
Pasal 11C & 33B
PP 72/2019
KDH menyampaikan LHP terkait indikasi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/Daerah kpd Mendagri
Pasal 11C & 33B
PP 72/2019
Mendagri mensupervisi pengawasan Inspektorat Daerah yang terkait indikasi penyalahgunaan wewenang/ kerugian negara/Daerah
Pasal 99A PP 72/2019
KDH berkonsultasi kepada Mendagri dalam pembentukan Panitia seleksi pengisian jabatan inspektur Daerah
Pasal 99B
PP 72/2019
KDH berkonsultasi kepada Mendagri utk Provinsi dan Gub utk Kab/Kota dalam Pemberhentian/mutasi Inspektur dan inspektur pembantu Daerah
Pasal 12
PP 12/2017
Dalam menetapkan Perencanaan Pembinaan dan Pengwasan tahunan
Pasal 13
PP 12/2017
Dalam mengharmonisasi jadwal pelaksanaan Binwas secara nasional
Pasal 28
PP 12/2017
Dalam memutakhirkan Data Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Secara Nasional
Pasal 24
PP 12/2017
Dalam menyusun Ikhtisar Hasil Pembinaan dan Pengawasan secara Nasional
4
ESENSI RENBINWAS PEMDA
4
PP NO. 12/2017 (Pasal 12)
Masukan dari menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian dan kepala daerah, yang memuat:
”SINKRONISASI”
Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemda sinkron dengan Dokumen RPJMN dan RKP
Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahunan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan masukan dari Menteri teknis/ Kepala Lembaga pemerintah nonkementerian”
Tema : Pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan
SUBSTANSI
2024
FOKUS BINWAS INLINE DENGAN KINERJA URUSAN DALAM RKP TAHUN 2025
�Mempercepat Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan berkelanjutan:
PENGELOMPOKKAN FOKUS BINWAS KDH THDP PERANGKAT DAERAH
Dikelompokkan sesuai Psl 18 PP 12/2017, sehingga tidak ada lagi istilah mandatory, karena pengawasan yang dikenal dengan mandatory selama ini esensinya adalah tugas Binwas KDH kepada OPD.
Fokus Was Kinerja Pemda:
LAPORAN
Penyampaian laporan hasil pelaksanaan Binwas oleh KDH sesuai ketentuan perundang-undangan.
PKPT
Ketentuan Renbinwas Pemda Lingkup Kemendagri ditetapkan dengan Keputusan Menteri, Lingkup Pemda ditetapkan dengan Keputusan KDH
PKPT disusun secara cermat memperhatikan kesesuaian kompetensi yang dimiliki Pejabat Fungsional Auditor dan PPUPD
Sasaran dan fokus Renbinwas 2025
Prioritas Nasional (Asta Cita)
Aspek Umum (yang relevan dengan PN)
+
Aspek Umum (Kebijakan Menteri)
Aspek Teknis
(per urusan pemerintahan sesuai PN)
+
Aspek Teknis
(NSPK)
Sasaran
Fokus
Kepala Daerah terhadap Perangkat Daerah
Renbinwas 2025
- Laju Pertumbuhan ekonomi
- Tingkat Kemiskinan
2. Pengawalan SPM
3. Pengawasan Prioritas Daerah ungkit pertumbuhan daerah
4. Tata Kelola Pemerintahan MCP
5. Pengawasan Rutin Inspektorar Daerah
6. Peningkatan Kapabilitas APIP
25
TERIMA KASIH
#ItjenBerintegritas
#SatuDataSatuKata�#ItjenHebat
@itjenkemendagri.ri
Inspektorat Jenderal Kemendagri
INSPEKTORAT JENDERAL
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
“INSPEKTORAT KUAT NEGARA SEHAT”