1 of 25

WIRATMOKO, AK, MAK,CA,QIA CFrA

Audtor Madya Itjen Kemendagri

PERENCANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

TAHUN 2025

2 of 25

2

PEMBINAAN & PENGAWASAN PEMDA

38

416

98

7.277

8.498

75.265

Kab

Kota

Camat

K’lurahan

Desa

Prov

  • Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Daerah (Pasal 7 UU 23/2014)

PEMERINTAH

KMDN

K/L TEKNIS

🡪 Bin & Was Umum

Bin & Was Teknis 🡨

GUBERNUR

PROVINSI

BUPATI/WAKO

KAB/KOTA

  1. Pembagian urusan
  2. Kelembagaan
  3. Kepegawaian
  4. Keuangan daerah
  5. Pembangunan daerah
  6. Pelayanan publik
  7. Kerja sama daerah
  8. Kebijakan daerah
  9. KDH & DPRD
  1. Pelaksaan urusan pemerintahan daerah
  2. Pelaksanaan Tugas Pembantuan
  3. Ketaatan peraturan perundang-undangan
  4. Akuntabilitas keuangan daerah
  1. Capaian Standar Pelayanan Minimal
  2. Ketaatan peraturan perundang-undangan
  3. Dampak pelaksanaan urusan
  4. Akuntabilitas APBN

PASAL 8 ayat (3) UU 23/2014

Binwas Secara Nasional dikoordinasikan Mendagri

Setiap tingkatan pemerintahan mempunyai tanggung jawab dan ruang lingkup pengawasan untuk meyakinkan otonomi daerah berjalan efektif.

BinWas Umum & Teknis

Menteri Teknis 🡪 Prov

GWPP 🡪 Kab/Kota

Gub & Bupati/Waliota sbg Kepala Daerah

Mendagri 🡪 Prov

GWPP 🡪 Kab/Kota

3 of 25

HUBUNGAN KOORDINATIF INSP DAERAH & ITJEN DAGRI

Koordinasi Pengawasan dilakukan dalam aspek perencaanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi ( Pasal 11 PP 12 2017)

Pasal 11C & 33B

PP 72/2019

KDH menyampaikan LHP terkait indikasi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/Daerah kpd Mendagri

Pasal 11C & 33B

PP 72/2019

Mendagri mensupervisi pengawasan Inspektorat Daerah yang terkait indikasi penyalahgunaan wewenang/ kerugian negara/Daerah

Pasal 99A PP 72/2019

KDH berkonsultasi kepada Mendagri dalam pembentukan Panitia seleksi pengisian jabatan inspektur Daerah

Pasal 99B

PP 72/2019

KDH berkonsultasi kepada Mendagri utk Provinsi dan Gub utk Kab/Kota dalam Pemberhentian/mutasi Inspektur dan inspektur pembantu Daerah

Pasal 12

PP 12/2017

Dalam menetapkan Perencanaan Pembinaan dan Pengwasan tahunan

Pasal 13

PP 12/2017

Dalam mengharmonisasi jadwal pelaksanaan Binwas secara nasional

Pasal 28

PP 12/2017

Dalam memutakhirkan Data Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Secara Nasional

Pasal 24

PP 12/2017

Dalam menyusun Ikhtisar Hasil Pembinaan dan Pengawasan secara Nasional

4 of 25

4

ESENSI RENBINWAS PEMDA

4

PP NO. 12/2017 (Pasal 12)

Masukan dari menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian dan kepala daerah, yang memuat:

  1. Fokus Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang disusun berbasis prioritas dan risiko;
  2. Sasaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan
  3. Jadwal Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

”SINKRONISASI”

Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemda sinkron dengan Dokumen RPJMN dan RKP

Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahunan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan masukan dari Menteri teknis/ Kepala Lembaga pemerintah nonkementerian”

Tema : Pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan

5 of 25

SUBSTANSI

2024

FOKUS BINWAS INLINE DENGAN KINERJA URUSAN DALAM RKP TAHUN 2025

Mempercepat Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan berkelanjutan:

PENGELOMPOKKAN FOKUS BINWAS KDH THDP PERANGKAT DAERAH

Dikelompokkan sesuai Psl 18 PP 12/2017, sehingga tidak ada lagi istilah mandatory, karena pengawasan yang dikenal dengan mandatory selama ini esensinya adalah tugas Binwas KDH kepada OPD.

Fokus Was Kinerja Pemda:

  1. Capaian Makro;
  2. Prioritas Daerah menunjang Pertumbuhan;
  3. Tata Kelola Pemerintahan (MCP);
  4. Pengawasan Rutin/atau
  5. Peningkatan Kapabilitas APIP.

LAPORAN

Penyampaian laporan hasil pelaksanaan Binwas oleh KDH sesuai ketentuan perundang-undangan.

PKPT

Ketentuan Renbinwas Pemda Lingkup Kemendagri ditetapkan dengan Keputusan Menteri, Lingkup Pemda ditetapkan dengan Keputusan KDH

PKPT disusun secara cermat memperhatikan kesesuaian kompetensi yang dimiliki Pejabat Fungsional Auditor dan PPUPD

6 of 25

Sasaran dan fokus Renbinwas 2025

Prioritas Nasional (Asta Cita)

Aspek Umum (yang relevan dengan PN)

+

Aspek Umum (Kebijakan Menteri)

Aspek Teknis

(per urusan pemerintahan sesuai PN)

+

Aspek Teknis

(NSPK)

Sasaran

Fokus

Kepala Daerah terhadap Perangkat Daerah

Renbinwas 2025

  1. Memplogi Pancasila, Demokrasi, dan HAM
  2. Memantapkan system Pertahanan kemanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, aoir, ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau dan ekonomi biru
  3. Melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industry kreatif serta mengembangkan agromaritim industry di sentra produksi melalui peran aktif koperasi
  4. Pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, Pendidikan, Kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran Perempuan pemuda (milenial dan Z), penyandang disabilitaa
  5. Melanjutkan hilisasi dan mengembangkan industry berbasis SDA untuk meningkatkan nilai tambah dalam negeri
  6. Membangun di dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan
  7. Memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencagahan dan pemberantasan korupsi, narkotika, judi dan penyekundupan
  8. Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan alam dan budaya serta peningkatan toleransi antar umat Bergama untuk mencapai msyaraky yang adil dan maksmur

  1. Capaian Indikator Makro

- Laju Pertumbuhan ekonomi

- Tingkat Kemiskinan

  • Penagguran terbuka
  • Indeks Modal Manusia
  • Rasio Gini
  • Emisi GRK

2. Pengawalan SPM

3. Pengawasan Prioritas Daerah ungkit pertumbuhan daerah

4. Tata Kelola Pemerintahan MCP

5. Pengawasan Rutin Inspektorar Daerah

6. Peningkatan Kapabilitas APIP

7 of 25

8 of 25

9 of 25

10 of 25

11 of 25

12 of 25

13 of 25

14 of 25

15 of 25

16 of 25

17 of 25

18 of 25

19 of 25

20 of 25

21 of 25

22 of 25

23 of 25

24 of 25

25 of 25

25

TERIMA KASIH

#ItjenBerintegritas

#SatuDataSatuKata�#ItjenHebat

@itjenkemendagri.ri

Inspektorat Jenderal Kemendagri

INSPEKTORAT JENDERAL

KEMENTERIAN DALAM NEGERI

“INSPEKTORAT KUAT NEGARA SEHAT”