الشريعة الإسلامية
MU’AMALAH
RUANG LINGKUP HUKUM MU’AMALAH
PRINSIP UMUM DALAM HUKUM MU’AMALAH
PENGERTIAN MU’AMALAH
HARTA DALAM ISLAM
HUKUM MU’AMALAH DALAM HARTA
MU’AMALAH
“Saling berbuat, saling bertindak, dan saling beramal atau juga berarti kegiatan atau pekerjaan”
“Arti luas dan arti sempit”
“Mu’amalah adalah hukum syar’I yang mengatur hukum manusia di bidang harta benda, seperti jual beli, sewa menyewa, wakaf, hibah, rahn, hiwalah dan sebagainya”
RUANG LINGKUP HUKUM MU’AMALAH�
Hukum Perdata (mu’amalat)
Hukum Waris (al-Mirats)
Hukum Perkawinan (munakahat)
Hukum Pidana (jinayat)
Hukum Politik / Ketatanegaraan (siyasah)
PRINSIP UMUM DALAM HUKUM MU’AMALAH
Kaidah fiqih (hukum islam) yang menyatakan: “pada dasarnya, segala bentuk mu’amalah adalah boleh kecuali dalil yang mengharamkan.
Mu’amalat dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindarkan mudarat.
.
Mu’amalah dilaksanakan dengan melihat nilai keseimbangan dalam pembangunan.
.
Mu’amalat dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilan dan menghindari unsur-unsur kezaliman.
PANDANGAN ISLAM TERHADAP HARTA
Sebagai Bekal Ibadah
Sebagai Ujian Keimanan
Sebagai Amanah
Sebagai Perhiasan Hidup
BAGAIMANA MEMPEROLEH HARTA
Pemilikan harta harus didapatkan dengan usaha atau mata pencaharian yang halal
“Beberapa larangan dalam memperoleh harta ??"
Gharar atau Taghrir
Tadlis (penipuan)
Ghabn (penipuan pada harga barang)
Ihtikar (Penimbunan)
Riba
Al-Masyir (perjudian)
Riba
Menurut Imam Hambali riba adalah tambahan pada sesuatu yang dikhususkan. Abu hanifah mendefinisikan, melebihkan harta dalam suatu transaksi dengan tanpa pengganti atau imbalan.
Proses Keharaman Riba
Allah menunjukkan bahwa riba itu bersifat negatif.
Allah telah memberi isyarat akan keharaman riba melalui kecaman terhadap praktik riba di kalangan masyarakat Yahudi.
Allah mengaharamkan salah satu bentuk riba.
Allah mengharamkan riba secara total dengan segala bentuknya
1
2
3
4
Macam-macam Riba
Riba An-Nasi’ah
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
”Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba“
(QS. Al
Di Lembaga Keuangan syari’ah (LKS) termasuk kegiatan investasi, karena perolehan kembaliaannya (return) tidak pasti dan tidak tetap. Besar kecil return dari waktu ke waktu tergantung kepada hasil usaha yang benar-benar terjadi dan dilakukan bank sebgai mudharib atau pengelola dana.
PERBEDAAN HUTANG UANG DAN HUTANG BARANG
Jenis hutang ada 2, yaitu :
1. Pinjam meminjam uang. Hutang seperti ini uang tidak boleh ada tambahan kecuali dengan alasan yang pasti dan jelas, misalnya biaya materai, notaris dan studi kelayakan
2. Pengadaan barang. Hutang yang terjadi karena biaya pengadaan barang harus jelas dalam satu kesatuan yang utuh atau disebut jual beli.
Perbedaan Bunga & insvestasi
Bunga
Bagi hasil
Perbedaan Bunga & Bagi Hasil