1 of 58

PENANGANAN MAFIA TANAH DAN KONFLIK SENGKETA PERTANAHAN

Dr. H. Noor Rohmat, S.H., M.Kn.

2 of 58

CURRICULUM VITAE

Nama : Dr. H. Noor Rohmat, S.H, M.Kn

TTL : Demak, 15 Oktober 1981

Agama : Islam

Alamat : Jl. Percetakan Negara VIII/18A, Rawasari, Cempaka Putih, Jakpus

No. HP : 08111732929

  • Riwayat Pendidikan
  • Lulus Tahun 1993 : MI Matholiul Falah Demak
  • Lulus Tahun 1996 : MTS RAUM Demak
  • Lulus Tahun 1999 : MA RAUM Demak
  • Lulus Tahun 2013 : Universitas Bung Karno Jakarta Fakultas Hukum (SH.)
  • Lulus Tahun 2016 : Universitas Diponegoro Semarang Program Pendidikan Magister Kenotariatan (S2 Notaris)
  • Lulus Tahun 2021 : Universitas Sultan Agung Semarang Program Doktor Ilmu Hukum

3 of 58

Riwayat/Pengalaman Kerja

Tahun 2002 : Wiraswasta

Tahun 2008 : Pengusaha Salma Tour Travel Umroh Dan Haji Plus

Tahun 2010 : Menjabat sebagai Staff Legal Perusahaan Swasta

Tahun 2013 : Menjabat sebagai Karyawan Notaris

Tahun 2018 : Menjabat Notaris Dan PPAT Sampai Sekarang.

Tahun 2020 : Menjabat Dewan Pengawas YLBH Garuda Kencana Indonesia.

 

Sertifikasi

  1. Sertifikat dengan tema Permasalahan-Permasalahan Notaris Dalam Praktek Dan Solusinya
  2. Sertifikat tentang Diskusi Publik Notaris Dan Perbankan Syariah
  3. Sertifikat dengan tema Menyongsong Ujian Kompetensi Notaris Dan Calon Notaris, Dan Kupas Tuntas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Pajak Penghasilan Dan Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Beserta Peubahannya
  4. Sertifikat tentang Diskusi Hukum Peraturan Pemerintah No. 28/2019 Tentang Jenis dan Taris Atas PNBP, dan BHP dan Tata Cara Penunjukan Wali
  5. Sertifikat dengan tema PPAT Implementasi Kebijakan Hukum Petanahan Dalam Menyelesaikan Permasalahan Permasalahan Agraria Di Indonesia, dan tema Notaris Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Lampu Merah Oleh Majelis Kehomatan Notaris

CURRICULUM VITAE

4 of 58

DASAR HUKUM

  • Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
  • Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
  • Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2015 Tentang Badan Pertanahan Nasional.
  • Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan
  • Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 8 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN
  • Pasal 385 KHUP tentang penyerobotan tanah atau properti
  • Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang memasuki pekarangan rumah orang tanpa izin

5 of 58

MAFIA TANAH

Mafia tanah adalah persekongkolan antara pihak yang beritikad jahat dalam menguasai tanah dengan peran serta oknum pejabat yang memiliki kewenangan dalam menerbitkan legalitas hak atas tanah

6 of 58

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga turut andil sejak tahun 2017 dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah. Pembentukan satgas tersebut bertujuan untuk memberantas praktik kejahatan pertanahan�yang terindikasi mafia tanah

7 of 58

MODUS-MODUS MAFIA TANAH

1. Penggunaan Surat hak-hak tanah yang dipalsukan.�2. Pemalsuan Warkah�3. Pemberian keterangan palsu�4. Pemalsuan alas hak�5. Jual beli fiktif�6. Penipuan atau penggelapan�7. Sewa menyewa�8. Menggugat kepemilikan tanah�9. Menguasai tanah ala preman (pendudukan lahan illegal)�10. Melakukan rekayasa perkara�

8 of 58

1. Seolah-Olah Menjadi Pembeli� pelaku meminjam sertipikat tanah, alasannya mengecek ke Badan Pertanahan Nasiona (BPN), setela itu, mafia tanah akan memalsukan sertipikat, menjual tanah tanpa sepengetahuan pemilik, melibatkan oknum yang sudah disiapkan.�2. Modus Kepemilikan Girik� Sertipikat bisa dikalakan oleh girik, meski pemilik tanah memiliki sertipikat daripada klaim kepemilikan girik�3. Melibatkan Broker Dan Oknum Notaris� Penjualan tanah dilakukan broker, beroker menipu dengan memanfaatkan kondisi usia pemilik sertipikat tanah, broker memainkan harga jual tanah, modusnya harga penjual AJB tidak sesuai untuk pemilik, biasanya melibatkan oknum notaris.�4. Pemalusan Hak Atas Tanah� SK gantirugi dengan ajendam, surat keterangan tanah�5. Memakai surat kuasa palsu� Guna mengurus sertipikat pengganti atas nama pemilik sebenarnya.

9 of 58

penegakan hukum pidana oleh pihak kepolisian dalam memberantas mafia tanah terdapat kendala-kendala yaitu :

  1. Seringkali pejabat BPN belum dapat memberikan data dan informasi terkait degan warkah penerbitan Sertifikat;
  2. Sulit mendapatkan akses untuk cek lokasi dan pengembalian batas oleh pihak pertanahan dan dikenakan biaya sesuai degan luasan obyek tanah;
  3. PPAT/Notaris, belum dapat memberikan informasi dan data sebelum proses sidik

Kendala Penegakan Hukum Dalam Memberantas Mafia Tanah

  1. Memanfaatkan Kelemahan dan Kekurangan Profesionalan PPAT.
  1. Memanfaatkan Celah Hukum.

10 of 58

CARA KERJA MAFIA TANAH YANG MELIBATKAN PPAT DAPAT DIKELOMPOKKAN KEDALAM 2 Kelompok :

  1. Memanfaatkan Kelemahan dan Kekurangan Profesionalan PPAT.
  1. Memanfaatkan Celah Hukum.

11 of 58

KELEMAHAN DAN KEKURANGAN PROFESIONALAN PPAT

  1. Memanfaatkan Kelemahan dan Kekurangan Profesionalan PPAT.
  1. Memanfaatkan Celah Hukum.

Beberapa keadaan dimana PPAT Tidak Profesional :

  1. Akta dibuat dengan kondisi para pihak tidak berhadapan.
  2. Penanda tanganan akta tidak dilakukan dihadapan PPAT.
  3. Data identitas dari salah satu atau kedua belah pihak dalam akta tidak dilakukan pemeriksaan secara teliti.
  4. Data mengenai obyek yang diperjanjikan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
  5. Tanda tangan salah satu pihak atau kedua pihak yang ada dalam minuta sengaja dibuat berbeda.
  6. PPAT tidak melakukan pengecekan kepada kedua pihak apakah pembayaran harga telah dilakukan dan tidak meminta bukti pembayarannya.

12 of 58

CELAH HUKUM DALAM TRANSAKSI PERTANAHAN

Celah Hukum yang sering dimanfaatkan Mafia Tanah Dalam Transaksi Tanah :

  1. Memanfaatkan Kewajiban Menyerahkan Sertifikat Hak Atas Tanah Kepada PPAT.
  2. Memanfaatkan Ketentuan Hukum Bahwa Kewajiban PPAT Hanya Menyampaikan Akta dan Kewajiban Melakukan Pendaftaran Adalah Penerima Hak.
  3. Memanfaatkan Lembaga Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) untuk membuat Akta PPAT

13 of 58

MEMANFAATKAN KEWAJIBAN MENYERAHKAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH KEPADA PPAT.

Beberapa kasus mafia tanah menggunakan aturan ini sebagai jalan masuk untuk dapat menguasai sertifikat asli antara lain sbb :

  1. Sertifikat asli diminta diserahkan kepada PPAT sesuai peraturan hukum dan kemudian oleh Calon Pembeli dengan berbagai dalih dipinjam, kemudian sertifikat digandakan. sertifikat palsu dikembalikan kepada pemilik Asli dan sertifikat asli dikuasai oleh Calon Pembeli.
  2. Sertifikat Asli diminta diserahkan dan disimpan oleh PPAT/Notaris pada kasus Transaksi PPJB belum lunas

14 of 58

Sengketa Tanah yang selanjutnya disebut Sengketa

adalah

perselisihan

pertanahan

antara

lembaga

orang

yang

perseorangan,

badan

hukum,

atau

tidak berdampak luas.

Konflik Tanah yang

selanjutnya disebut Konflik

adalah

perselisihan

pertanahan

antara

orang

perseorangan,

kelompok,

golongan,

organisasi,

mempunyai luas.

badan

hukum,

atau

lembaga

yang

kecenderungan atau sudah berdampak

Perkara Tanah yang selanjutnya disebut Perkara

adalah

perselisihan pertanahan

yang

penanganan

dan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan

PENGERTIAN

15 of 58

TIPOLOGI KASUS PERTANAHAN

Tipologi

kasus

pertanahan

yang ditangani

Kementerian

ATR/BPN dikelompokkan menjadi 8 (delapan)

:

1.

Penguasaan dan pemilikan tanah;

Konflik terkait kehutanan;

Konflik terkain Aset BMN/BUMN;

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

Penetapan hak dan pendaftaran tanah;

Batas/letak bidang tanah;

Pengadaan tanah;

Tanah obyek landreform;

Tuntutan ganti rugi tanah partikelir;

Tanah ulayat;

Pelaksanaan putusan pengadilan.

16 of 58

Sumber sengketa tanah yang terjadi secara umum dapat dibagi menjadi 5 (lima) kelompok

  1. Sengketa disebabkan oleh kebijakan Pemerintah pada masa lalu
  2. Tumpang tindihnya peraturan perundang-undangan tentang sumberdaya agraria
  3. Tumpang tindihnya penggunaan tanah
  4. Kualitas sumberdaya manusia dari aparat pelaksana peraturan sumberdaya agraria
  5. Berubahnya pola pikir masyarakat terhadap penguasaan tanah

17 of 58

BERSIFAT ADMINISTRASI

BERSIFAT KEPERDATAAN

SENGKETA/KONFLIK KEPENTINGAN

SENGKETA/KONFLIK HUKUM

PENGELOMPOKAN SUMBER SENGKETA DAN KONFLIK TANAH

Sumber Sengketa

18 of 58

BERSIFAT ADMINISTRATIF

BERSUMBER DARI PERBUATAN SEPIHAK INSTANSI PEMERINTAH

Dibidang Pendataran Tanah :

BERSIFAT KEPERDATAAN

BERSUMBER DARI PERBUATAN

MELAWAN HUKUM (PMH)

Pengesahan

Berita

Acara

Pengumpulan & Pemeriksaan Data

Fisik yang belum disepakati

Subyek yang berhak atas tanah

penyerobotan/pendudukan tanah yg

dipunyai orang lain

Pemindahan patok-patok tanda batas tanah

Penerbitan

Sertipikat

yang

Data

Yuridis (subyek hak) belum pasti

Penolakan PT berdasarkan putusan

PN

Penyalahgunaan

dokumen/Surat

Kesalahan data fisik/yuridis

rangka pendaftaran tanah

dalam

tanah/keputusan hukum tertentu utk

menguasai tanah orang lain Pemalsuan dokumen tertentu untuk menguasai tanah orang lain

Adanya kerugian akibat perbuatan melawan hukum

Dibidang Pengurusan Hak

Penetapan lokasi

dlm

pengadaan

SENGKETA/KONFLIK HUKUM

19 of 58

POLA PENANGANAN SENGKETA KONFLIK PERTANAHAN

Dalam menyelesaikan konflik dilaksanakan dengan 2 cara :

  1. Proses peradilan

a. Litigasi

b. Arbitrase

2. Proses konsensual Konflik diselesaikan dengan Negosiasi, Mediasi (win win solution)

20 of 58

Lembaga peradilan yang berwenang menyelesaikan sengketa tanah sesuai dengan kompetensinya

  • Melalui Peradilan Umum; manakala menyangkut sengketa hak atas tanah

  • Melalui Peradilan Tata Usaha Negara; manakala menyangkut sengketa terhadap putusan TUN (Badan Pertanahan Nasional) misalnya sertipikat tanah

21 of 58

POLA PENANGANAN SENGKETA KONFLIK PERTANAHAN (Permen ATR/BPN 11/2016)

1.

Penanganan/penyelesaian

Konflik

Pertanahan

yang

merupakan kewenangan Kementerian ATR/BPN :

a.

Kesalahan

prosedur

dalam

proses

luas;

proses

pengukuran,

pemetaan dan/atau perhitungan

b.

Kesalahan

prosedur

dalam

pendaftaran

penegasan dan/atau pengakuan

milik adat;

hak atas tanah bekas

c.

Kesalahan prosedur dalam proses penetapan dan/atau

pendaftaran hak tanah;

d.

Kesalahan

terlantar;

prosedur dalam

proses

penetapan

tanah

e.

tumpang

tindih

hak

atau

sertifikat

hak atas

tanah

yang salah satu alas haknya jelas terdapat kesalahan

22 of 58

f. Kesalahan

prosedur

dalam proses

pemeliharaan

data

pendaftaran tanah;

g. Kesalahan

pengganti;

h. Kesalahan

prosedur

dalam

proses penerbitan

sertifikat

dalam

memberikan

informasi

data

pertanahan;

i. Kesalahan prosedur dalam proses pemberian izin;

j. Penyalahgunaan pemanfaatan ruang; atau

k. Kesalahan lain dalam penerapan peraturan perundang- undangan.

2.

Penanganan/penyelesaian

konflik

pertanahan

untuk

melaksanakan putusan pengadilan.

3.

Penanganan/penyelesaian

konflik

bukan

merupakan

kewenangan

Kementerian

ATR/BPN

dan

menjadi

kewenangan instansi lain (selain tersebut di atas) dilakukan

dengan cara Mediasi

LANJUTAN

23 of 58

MEDIASI/FASILITASI PENANGAN SENGKETA TANAH

Sengketa-sengketa pertanahan yang terjadi hendaknya diselesaikan secara komprehensif dan terintegral dengan lebih mengedepankan prinsip win-win solution yang terbaik melalui jalur nonlitigasi (Mediasi) untuk memperoleh penyelesaian yang menguntungkan kedua belah pihak.

24 of 58

1.

Mengusulkan

Rancangan

Undang-Undang

tentang

Pertanahan

dalam prioritas Program Legislasi Nasional Prioritas di DPR RI;

Melaksanakan Reforma Agraria;

Melaksanakan pengendalian pemberian hak atas tanah skala besar

(HGU dan HGB);

Memberlakukan kebijakan One Map Policy;

Membangun basis data sengketa dan konflik pertanahan

2.

3.

4.

5.

6.

Meningkatkan

kualitas

pencatatan/administrasi

pertanahan

dan

kualitas SDM Pertanahan.

Penyuluhan hukum dan/atau sosialisasi peraturan

7.

8.

pertanahan;

pemberdayaan

Pembinaan,

masyarakat;

peningkatan

partisipasi

dan

9.

Sinkronisasi peraturan pertanahan, (dari 632 peraturan, sebanyak

208 telah dicabut karena tumpang tindih peraturan);

Pencegahan Sengketa menurut ATR/BPN

25 of 58

PERAN PPAT DALAM MENCEGAH

TIMBULNYA SENGKETA

yang diberi

mengenai

perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak

Milik Atas Satuan Rumah Susun (Pasal 1 angka 1 PP 24/2016).

Tugas pokok PPAT melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran

dilakukannya

perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik

dijadikan dasar bagi

pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan

oleh perbuatan hukum itu (Pasal 2 ayat (1) PP 37/1998).

PPAT diangkat dan diberhentikan oleh Menteri (Pasal 5 ayat (1) PP

37/1998).

Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum

kewenangan

untuk

membuat

akta-akta

otentik

tanah

dengan

membuat

akta

sebagai bukti

telah

Atas

Satuan

Rumah

Susun,

yang

akan

26 of 58

PPAT dapat berperan dalam mencegah timbulnya sengketa, konflik dan

perkara dengan melaksanakan tugas pokok dan fungsi PPAT dengan

baik

dan

benar

sesuai yang

diamanatkan

dalam

peraturan

perundang-undangan.

27 of 58

Kewajiban PPAT :

1.

Akta wajib ditandatangani oleh pasangan penjual (istri/suami)

jika sudah menikah atau oleh seluruh ahli waris tanpa kecuali jika boedel waris;

Sebelum akta dibuat wajib dilakukan pengukuran terlebih dahulu

2.

untuk

objek

yang

belum

bersertipikat

atau

objek

yang

akan

dipisahkan;

Melakukan pengecekan sertipikat dengan jangka waktu

tidak terlalu lama dengan pembuatan akta;

3.

yang

4.

Mempelajari

aturan

perundang-undangan

agar

tidak

salah

dalam melakukan tindakan.

28 of 58

  1. Aturan yang berkaitan dengan pemindahan hak atas tanah karena proses jual beli 
    • Peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang berisikan tentang pendaftaran tanah. Lebih tepatnya pada pasal 37 ayat 1. 
    • Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997. Namun pada pasal 32 yang berisikan tentang sertifikat sebagai surat tanda bukti hak yang tentunya dikenal sebagai bukti kuat. 
  2. Aturan yang berkaitan dengan peralihan hak karena pewarisan
    • Pasal 42 ayat 1 dari Peraturan Pemerintan Nomor 24 tahun 1997 mengenai aturan yang berkaitan dengan pendaftaran peralihan hak karena bentuk pewarisan. 
  3. Aturan yang berkaitan dengan sengketa dari batasan tanah 
    • Aturan ini tertera pada Undang-undang nomor 5 Tahun 1960 mengenai Pokok Agraria. 

ATURAN YANG BERKAITAN DENGAN HUKUM SENGKETA TANAH

29 of 58

Kasus Sengketa Tanah Alam Sutera Tahun 2020

  • Berawal dari tersangka berinisial D berpura-pura berseteru dengan tersangka M atas tanah 45 hektare di Alam Sutera. Pada April 2020, D menggugat M secara perdata mengenai kepemilikan lahan itu. Padahal di atas lahan sudah ada warga dan perusahaan yang menempatinya.  Pada Mei 2020, M dan D kemudian bersekongkol untuk berdamai dan melakukan mediasi atas kasus sengketa tanah itu. Setelah terjadi kesepakatan damai, pada Juli 2020 komplotan mafia tanah itu mengajukan eksekusi lahan ke pihak Pengadilan.

  • Hal ini sontak mendapat perlawanan dari warga dan perusahaan yang melapor ke Polres Metro Tangerang Kota. Dari hasil penyelidikan, berkas klaim kepemilikan atas lahan 45 hektare itu ternyata palsu. Keduanya bahkan menyertakan berkas tersebut ke Pengadilan untuk saling gugat. Para tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman 7 tahun penjara

30 of 58

SURAT SEGEL

VERPONDING INDONESIA

31 of 58

SURAT SEGEL

VERPONDING INDONESIA

EIGENDOM VERPONDING

32 of 58

EIGENDOM VERPONDING

SURAT SEGEL

VERPONDING INDONESIA

JENIS-JENIS HAK ATAS TANAH

33 of 58

JENIS-JENIS HAK ATAS TANAH

  • SHM (SERTIPIKAT HAK MILIK)
  • SHGB (SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN)
  • HGU (SERTIPIKAT HAK GUNA USAHA)
  • SHSRS (SERTIPIKAT HAK SATUAN RUMAH SUSUN)
  • HAK PAKAI
  • HAK MEMBUKA TANAH DAN MEMUNGUT HASIL HUTAN
  • dapat menggunakan alat bukti kepemilikan sebelum lahirnya UUPA sebagaimana diatur pada Pasal 24 ayat (1) PP 24/1997, berupa: Grosse akta hak eigendom, Petuk pajak Bumi/Landrete, girik, pipil, ketitir, dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya PP 10/1961

EIGENDOM VERPONDING

SHM (HAK MILIK)

34 of 58

  • Dalam pasal 20, Hak Milik didefinisikan sebagai hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Hak Milik hanya bisa melekat pada warga negara Indonesia atau badan hukum yang sesuai peraturan. SHM ini adalah hak dengan kasta tertinggi dalam kepemilikan tanah. Karena tak ada batas waktu kepemilikan
  • Hak Milik dapat melalui dua cara yaitu :
  • Pertama,terjadi secara organisir yaitu terjadinya Hak Milik atas tanah untuk pertama kalinya menurut hukum adat, penetapan pemerintah, dan karena undang-undang.
  • Kedua, terjadinya Hak Milik secara derivatif yaitu Hak Milik atas tanah yang diperoleh dari orang lain yang semula memang sudah berstatus Hak Milik, misalnya melalui jual beli, tukar menukar, hibah dan pewarisan

SHM (HAK MILIK)

JENIS-JENIS HAK ATAS TANAH

HGB ( HAK GUNA BANGUNAN)

35 of 58

  • HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri. HGB ini bisa berlaku paling lama 30 tahun dan bisa diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun.
  • Hak Guna Bangunan mirip dengan Hak Opstal (yang sudah dihapus), dan Hak Opstal ini sudah digabung dengan Erfpacht (dulu diatur dalam buku kedua BW) yang kemudian dikonversi menjadi Hak Guna Bangunan di atas Hak Milik

HGB ( HAK GUNA BANGUNAN)

SHM (HAK MILIK)

HGU ( HAK GUNA USAHA)

36 of 58

  • Hak Guna Usaha adalah Hak yang khusus untuk mengusahakan tanah yang bukan miliknya sendiri guna perusahaan pertanian, perikanan, dan peternakan. Hak Guna Usaha hanya dapat diberikan untuk keperluan perusahaan pertanian, perikanan, dan peternakan dengan luas tanah paling sedikit 5 (lima) hektar

  • Dalam Pasal 29 diuraikan bahwa Hak Guna Usaha dapat diberikan untuk waktu paling lama 25 (dua puluh lima) tahun, jika suatu perusahaan hak memerlukan waktu yang lebih lama maka haknya dapat diperpanjang lagi dalam jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun. Dan kemudian, atas dasar permintaan dari pihak pemegang Hak Guna Usaha tersebut maka haknya dapat diperpanjang kembali selama 25 (dua puluh lima) tahun.

HGU ( HAK GUNA USAHA)

HGB ( HAK GUNA BANGUNAN)

(SERTIPIKAT HAK SATUAN RUMAH SUSUN)

37 of 58

(SERTIPIKAT HAK SATUAN RUMAH SUSUN)

  • Tak hanya rumah atau lahan tapak yang memiliki sertifikat. Untuk Anda yang tinggal di apartemen atau rumah susun, ada SHSRS yang merupakan sertifikat yang berlaku pada kepemilikan seseorang atas rumah vertikal atau apartemen yang dibangun di atas tanah dengan kepemilikan bersama.
  • Meski sebutannya hak satuan rumah susun, sertifikat ini juga menjadi sertifikat resmi untuk beberapa properti lainnya. Mulai dari perkantoran, kios komersial (bukan milik pemerintah), kondominium, dan flat. SHSRS dapat dipindah tangankan dan bisa dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman dari bank. Jika Anda telah memegang sertifikat ini maka si pemilik punya hak atas tanah menurut persentasenya.

HGU ( HAK GUNA USAHA)

HAK PAKAI

38 of 58

  • Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengelolaan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan yang ada dalam undang-undang pokok agraria.

  • Dalam Pasal 41 ayat (2) Hak Pakai dapat diberikan dalam jangka waktu tertentu atau selama tanahnya digunakan untuk keperluan yang tertentu, dengan cuma-cuma, dengan pembayaran atau pemberian jasa berupa apapun

HAK PAKAI

(SERTIPIKAT HAK SATUAN RUMAH SUSUN)

Hak Membuka Tanah dan Memungut Hasil Hutan

39 of 58

Hak Membuka Tanah dan Memungut Hasil Hutan

  • Hak ini dijelaskan sebagai hak membuka tanah dan memungut hasil hutan secara sah. Walau memiliki hak ini, tapi hak ini tak membuat pemegang hak memiliki Hak Milik terhadap tanah tersebut. tujuan untuk menyelaraskan tata susunan hak-hak atas tanah dalam hukum adat. Padahal hak-hak tersebut bukan hak atas tanah dalam arti yang sebenarnya, karena tidak memberi wewenang untuk menggunakan tanah seperti yang disebut dalam Pasal 4 ayat (2) UUPA.
  • Lebih lanjut, Boedi Harsono menyatakan bahwa dalam Pasal 46 ayat (2) UUPA secara tegas menyebutkan “dengan menggunakan Hak memungut Hasil Hutan secara sah, tidak dengan sendirinya diperoleh Hak Milik atas tanah itu”

HAK PAKAI

GIRIK

40 of 58

GIRIK

  • Girik ini bukanlah seperti sertipikat sebagai bukti kepemilikan tanah, melainkan hanya merujuk pada sebuah surat pertanahan yang menunjukkan penguasaan lahan untuk keperluan perpajakan
  • Dasar Hukum Girik terdapat pada pasal 5 Undang-undang Pokok Agraria tahun 1960
  • Berlaku dari 1961-1997, Setelah berlakunya UUPA dan PP No. 10 Tahun 1961 dirubah menjadi PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah; bukti kepemilikan hak atas tanah yang diakui hanyalah sertifikat hak atas tanah
  • Girik yang dikonversikan menjadi SHM, maka untuk memenuhi pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997, data yuridis permohonan hak tanah akan diumumkan di Kantor Kelurahan dan BPN selama 60 hari

Hak Membuka Tanah dan Memungut Hasil Hutan

PETOK D

41 of 58

PETOK D

  • Sebelum tahun 1960 atau sebelum UUPA terbit, surat Petok D memiliki kekuatan yang setara dengan sertipikat kepemilikan tanah
  • Setelah Undang-Undang Pokok Agraria berlaku pada 24 Desember 1960, kekuatan pembuktian tersebut tidak lagi berlaku, Surat Petok D hanya dianggap sebagai alat bukti pembayaran pajak tanah oleh sang pengguna tanah. Jadi, surat ini sangat lemah jika difungsikan sebagai surat kepemilikan atas tanah.
  • Akibat dari masih banyaknya masyarakat yang tidak tahu dengan adanya perubahan peraturan tersebut, surat Petok D kerap menjadi bukti yang menimbulkan permasalahan dalam jual-beli tanah

GIRIK

Letter C

42 of 58

Letter C

  • Letter C merupakan tanda bukti kepemilikan atas tanah oleh seseorang yang berada di kantor desa/kelurahan. Letter C yang berbentuk buku ini sendiri fungsinya adalah sebagai catatan penarikan pajak dan keterangan mengenai identitas tanah pada zaman kolonial.
  • Dasar Hukum Letter C terdapat pada pasal 5 Undang-undang Pokok Agraria tahun 1960
  • Sebelum ada peraturan (UUPA) dan PP No.24 Tahun 1997 surat letter C diakui sebagai bukti yang sah atas kepemilikan tanah

PETOK D

43 of 58

Sistem Publikasi Dalam Pendaftaran Tanah

Sistem publikasi dalam pendaftaran tanah ada dua jenis, yaitu sistem publikasi positif dan sistem publikasi negatif. Perbedaan kedua sistem publikasi tersebut terletak pada jenis sistem pendaftarannya.

  • Sistem publikasi positif selalu menggunakan sistem pendaftaran hak (registration of titles),
  • Sedangkan sistem publikasi negatif selalu menggunakan sistem pendaftaran akta (registration of deeds)

Letter C

44 of 58

45 of 58

46 of 58

Sistem pendaftaran tanah di Indonesia menurut PP 24/1997 menggunakan sistem pendaftaran tanah publikasi negatif bertendensi positif. Maksud dari sistem publikasi negatif bertendensi positif adalah sistem pendaftaran tanah ini menggunakan sistem pendaftaran hak (sistem Torrens / registration of titles), tetapi sistem publikasinya belum dapat positif murni. Hal ini dikarenakan, data fisik dan data yuridis dalam sertifikat tanah belum pasti benar, meskipun harus diterima oleh Pengadilan sebagai data yang benar selama tidak ada alat pembuktian yang membuktikan sebaliknya

Sistem Publikasi Dalam Pendaftaran Tanah

47 of 58

  • Selain itu, apabila suatu pihak mengalami kehilangan hak atas tanah akibat pengalihan hak atas tanah oleh pihak lain secara ilegal atau kesalahan dalam register, maka pemerintah tidak memberikan jaminan ganti rugi.

  • Guna mengatasi kelemahan sistem publikasi dalam sistem pendaftaran tanah tersebut, selama ini Indonesia menggunakan lembaga rechtsverwerking.

  • Penggunaan lembaga rechtsverwerking disebabkan oleh hukum tanah Indonesia masih menggunakan dasar hukum adat dan tidak mengenal lembaga lain, Dalam hukum adat, apabila seseorang selama sekian waktu membiarkan tanahnya tidak dikerjakan, kemudian tanah itu dikerjakan oleh orang lain yang memperoleh hak atas tanah tersebut dengan itikad baik, maka pemilik tanah semula akan mengalami kehilangan hak atas tanahnya (UUPA)

Sistem Publikasi Dalam Pendaftaran Tanah

48 of 58

  • Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP)  No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menegaskan seseorang yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 (dua puluh) tahun secara terus-menerus dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak atas tanah tersebut

Pendaftaran Hak Atas Tanah Negara

49 of 58

Pasal tersebut berbunyi:  

Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluhtahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu-pendahulunya, dengan syarat: (1) Penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya; (2) Penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya.

50 of 58

Kedudukan hukum penguasaan fisik tanah menjadi sangat penting agar pemegang hak terdorong untuk mengelola, mengurus dan memanfaatkan tanahnya. Aturan tersebut secara implisit bertujuan agar tanah-tanah menjadi produktif dan memiliki nilai ekonomis bagi pemegang hak dan bermanfaat bagi masyarakat umum.

Pemegang hak yang selama bertahun-tahun meninggalkan atau tidak memanfaatkan tanah haknya maka secara hukum dianggap telah meninggalkan haknya. Hal itu ditegaskan di dalam beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, diantaranya adalah: 

Pendaftaran Hak Atas Tanah Negara

51 of 58

  • Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 295 K/Sip/1973 Tanggal 9 Desember 1975 yang menguraikan; “…..mereka telah membiarkannya berlalu sampai tidak kurang dari 20 (dua puluh) tahun semasa hidupnya Daeng Patappu tersebut, suatu masa yang cukup lama sehingga mereka dapat dianggap telah meninggalkan haknya yang mungkin ada atas sawah sengketa, sedangkan Tergugat Pembanding dapat dianggap telah memperoleh hak milik atas sawah sengketa”.

  • Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 329 K/Sip/1957 Tanggal 24 September 1958 menegaskan; “orang yang membiarkan saja tanah menjadi haknya selama 18 (delapan belas) tahun dikuasai oleh orang lain dianggap telah melepaskan hak atas tanah tersebut (rechtsverwerking)”.

Pendaftaran Hak Atas Tanah Negara

52 of 58

Kaidah hukum dari Yurisprudensi di atas menguatkan posisi hukum tindakan penguasaan fisik selama bertahun-tahun, dapat disimpulkan sebagai berikut: 

  1. Pemegang hak yang tidak menguasai fisik selama bertahun-tahun dianggap telah meninggalkan haknya;
  2. Pemegang hak yang tidak menguasai fisik selama bertahun-tahun dianggap telah melepaskan hak atas tanah;
  3. Penguasaan fisik tanah selama bertahun-tahun dianggap telah memperoleh hak milik;
  4. Penguasaan fisik secara jujur harus dilindungi oleh hukum;

Pendaftaran Hak Atas Tanah Negara

53 of 58

Hubungan UU Cipta Kerja terhadap Hukum Tanah

Pengaturan mengenai tanah yang terdapat dalam UU Cipta Kerja telah menjadi perhatian masyarakat luas, terutama ketentuan mengenai Bank Tanah yang terdapat dalam Bagian Keempat tentang Pertanahan dalam UU Cipta Kerja. Sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 125 UU Cipta Kerja bahwa Bank Tanah merupakan badan yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat sebagai badan khusus yang mengelola tanah, yang kekayaannya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Lebih spesifik dalam ayat (4) disebutkan bahwa bank tanah berfungsi untuk melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.

54 of 58

Hubungan UU Cipta Kerja terhadap Hukum Tanah

Pemerintah melihat bahwa keberadaan bank tanah diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan sosial, pemerataan ekonomi, ekonomi konsolidasi lahan dan reforma agraria. Meski demikian adanya berbagai macam tanggapan publik terkait pengaturan mengenai pengadaan tanah, terutama bank tanah dalam UU Cipta Kerja ini membuktikan bahwa publik membutuhkan pemahaman yang mendalam terkait segala kebijakan dan perkembangan tersebut. Oleh karenanya, perlu adanya sosialisasi dari pemerintah baik kepada pelaku usaha maupun masyarakat secara umum.

55 of 58

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang

Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah,

Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah

Alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan statusnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Pendaftaran Tanah bekas hak barat mendasar pada surat pernyataan penguasaan fisik yang diketahui 2 orang saksi yang bertanggung jawab secara perdata dan pidana dengan menerangkan bahwa:

56 of 58

  • Tanah tersebut adalah benar milik yang bersangkutan dan bukan

milik orang lain yang statusnya adalah tanah yang dikuasai

langsung oleh negara bukan tanah bekas milik adat.

  • Tanah tersebut secara fisik dikuasai.
  • Penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara

terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah

  • Penguasaan tersebut tidak dipermasalahkan pihak lainnya

57 of 58

Alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan juga wajib mendaftarkan tanahnya dalam waktu paling lama 5 tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku, jika jangka waktu dinyatakan berakhir maka alat bukti tertulis tanah bekas adat dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian Hak Atas Tanah dan hanya sebagai petunjuk dalam rangka Pendaftaran Tanah.

Surat keterangan tanah, surat keterangan ganti rugi, surat keterangan desa yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah/camat hanya dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka Pendaftaran Tanah.

58 of 58

Dari Salim, dari bapaknya radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Nabiﷺ bersabda:

“Barang siapa yang mengambil sesuatu (sebidang tanah) dari bumi yang bukan haknya maka pada hari kiamat nanti dia akan dibenamkan sampai tujuh bumi.”