PENANGANAN MAFIA TANAH DAN KONFLIK SENGKETA PERTANAHAN
Dr. H. Noor Rohmat, S.H., M.Kn.
CURRICULUM VITAE
Nama : Dr. H. Noor Rohmat, S.H, M.Kn
TTL : Demak, 15 Oktober 1981
Agama : Islam
Alamat : Jl. Percetakan Negara VIII/18A, Rawasari, Cempaka Putih, Jakpus
No. HP : 08111732929
Riwayat/Pengalaman Kerja
Tahun 2002 : Wiraswasta
Tahun 2008 : Pengusaha Salma Tour Travel Umroh Dan Haji Plus
Tahun 2010 : Menjabat sebagai Staff Legal Perusahaan Swasta
Tahun 2013 : Menjabat sebagai Karyawan Notaris
Tahun 2018 : Menjabat Notaris Dan PPAT Sampai Sekarang.
Tahun 2020 : Menjabat Dewan Pengawas YLBH Garuda Kencana Indonesia.
Sertifikasi
CURRICULUM VITAE
DASAR HUKUM
MAFIA TANAH
Mafia tanah adalah persekongkolan antara pihak yang beritikad jahat dalam menguasai tanah dengan peran serta oknum pejabat yang memiliki kewenangan dalam menerbitkan legalitas hak atas tanah
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga turut andil sejak tahun 2017 dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah. Pembentukan satgas tersebut bertujuan untuk memberantas praktik kejahatan pertanahan�yang terindikasi mafia tanah
MODUS-MODUS MAFIA TANAH
1. Penggunaan Surat hak-hak tanah yang dipalsukan.�2. Pemalsuan Warkah�3. Pemberian keterangan palsu�4. Pemalsuan alas hak�5. Jual beli fiktif�6. Penipuan atau penggelapan�7. Sewa menyewa�8. Menggugat kepemilikan tanah�9. Menguasai tanah ala preman (pendudukan lahan illegal)�10. Melakukan rekayasa perkara�
1. Seolah-Olah Menjadi Pembeli� pelaku meminjam sertipikat tanah, alasannya mengecek ke Badan Pertanahan Nasiona (BPN), setela itu, mafia tanah akan memalsukan sertipikat, menjual tanah tanpa sepengetahuan pemilik, melibatkan oknum yang sudah disiapkan.�2. Modus Kepemilikan Girik� Sertipikat bisa dikalakan oleh girik, meski pemilik tanah memiliki sertipikat daripada klaim kepemilikan girik�3. Melibatkan Broker Dan Oknum Notaris� Penjualan tanah dilakukan broker, beroker menipu dengan memanfaatkan kondisi usia pemilik sertipikat tanah, broker memainkan harga jual tanah, modusnya harga penjual AJB tidak sesuai untuk pemilik, biasanya melibatkan oknum notaris.�4. Pemalusan Hak Atas Tanah� SK gantirugi dengan ajendam, surat keterangan tanah�5. Memakai surat kuasa palsu� Guna mengurus sertipikat pengganti atas nama pemilik sebenarnya.
penegakan hukum pidana oleh pihak kepolisian dalam memberantas mafia tanah terdapat kendala-kendala yaitu :
Kendala Penegakan Hukum Dalam Memberantas Mafia Tanah
CARA KERJA MAFIA TANAH YANG MELIBATKAN PPAT DAPAT DIKELOMPOKKAN KEDALAM 2 Kelompok :
KELEMAHAN DAN KEKURANGAN PROFESIONALAN PPAT
Beberapa keadaan dimana PPAT Tidak Profesional :
CELAH HUKUM DALAM TRANSAKSI PERTANAHAN
Celah Hukum yang sering dimanfaatkan Mafia Tanah Dalam Transaksi Tanah :
MEMANFAATKAN KEWAJIBAN MENYERAHKAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH KEPADA PPAT.
Beberapa kasus mafia tanah menggunakan aturan ini sebagai jalan masuk untuk dapat menguasai sertifikat asli antara lain sbb :
▪
Sengketa Tanah yang selanjutnya disebut Sengketa
adalah
perselisihan
pertanahan
antara
lembaga
orang
yang
perseorangan,
badan
hukum,
atau
tidak berdampak luas.
Konflik Tanah yang
▪
selanjutnya disebut Konflik
adalah
perselisihan
pertanahan
antara
orang
perseorangan,
kelompok,
golongan,
organisasi,
mempunyai luas.
badan
hukum,
atau
lembaga
yang
kecenderungan atau sudah berdampak
▪
Perkara Tanah yang selanjutnya disebut Perkara
adalah
perselisihan pertanahan
yang
penanganan
dan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan
PENGERTIAN
TIPOLOGI KASUS PERTANAHAN
Tipologi
kasus
pertanahan
yang ditangani
Kementerian
ATR/BPN dikelompokkan menjadi 8 (delapan)
:
1.
Penguasaan dan pemilikan tanah;
▪
▪
Konflik terkait kehutanan;
Konflik terkain Aset BMN/BUMN;
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
Penetapan hak dan pendaftaran tanah;
Batas/letak bidang tanah;
Pengadaan tanah;
Tanah obyek landreform;
Tuntutan ganti rugi tanah partikelir;
Tanah ulayat;
Pelaksanaan putusan pengadilan.
Sumber sengketa tanah yang terjadi secara umum dapat dibagi menjadi 5 (lima) kelompok
BERSIFAT ADMINISTRASI
BERSIFAT KEPERDATAAN
SENGKETA/KONFLIK KEPENTINGAN
SENGKETA/KONFLIK HUKUM
PENGELOMPOKAN SUMBER SENGKETA DAN KONFLIK TANAH
Sumber Sengketa
BERSIFAT ADMINISTRATIF
BERSUMBER DARI PERBUATAN SEPIHAK INSTANSI PEMERINTAH
Dibidang Pendataran Tanah :
BERSIFAT KEPERDATAAN
BERSUMBER DARI PERBUATAN
MELAWAN HUKUM (PMH)
❑
▪
Pengesahan
Berita
Acara
Pengumpulan & Pemeriksaan Data
Fisik yang belum disepakati
▪
▪
Subyek yang berhak atas tanah
penyerobotan/pendudukan tanah yg
dipunyai orang lain
Pemindahan patok-patok tanda batas tanah
▪
Penerbitan
Sertipikat
yang
Data
Yuridis (subyek hak) belum pasti
Penolakan PT berdasarkan putusan
PN
▪
▪
▪
Penyalahgunaan
dokumen/Surat
▪
Kesalahan data fisik/yuridis
rangka pendaftaran tanah
dalam
tanah/keputusan hukum tertentu utk
menguasai tanah orang lain Pemalsuan dokumen tertentu untuk menguasai tanah orang lain
Adanya kerugian akibat perbuatan melawan hukum
▪
❑
Dibidang Pengurusan Hak
▪
Penetapan lokasi
dlm
pengadaan
▪
▪
SENGKETA/KONFLIK HUKUM
POLA PENANGANAN SENGKETA KONFLIK PERTANAHAN
Dalam menyelesaikan konflik dilaksanakan dengan 2 cara :
a. Litigasi
b. Arbitrase
2. Proses konsensual Konflik diselesaikan dengan Negosiasi, Mediasi (win win solution)
Lembaga peradilan yang berwenang menyelesaikan sengketa tanah sesuai dengan kompetensinya
POLA PENANGANAN SENGKETA KONFLIK PERTANAHAN (Permen ATR/BPN 11/2016)
1.
Penanganan/penyelesaian
Konflik
Pertanahan
yang
merupakan kewenangan Kementerian ATR/BPN :
a.
Kesalahan
prosedur
dalam
proses
luas;
proses
pengukuran,
pemetaan dan/atau perhitungan
b.
Kesalahan
prosedur
dalam
pendaftaran
penegasan dan/atau pengakuan
milik adat;
hak atas tanah bekas
c.
Kesalahan prosedur dalam proses penetapan dan/atau
pendaftaran hak tanah;
d.
Kesalahan
terlantar;
prosedur dalam
proses
penetapan
tanah
e.
tumpang
tindih
hak
atau
sertifikat
hak atas
tanah
yang salah satu alas haknya jelas terdapat kesalahan
f. Kesalahan
prosedur
dalam proses
pemeliharaan
data
pendaftaran tanah;
g. Kesalahan
pengganti;
h. Kesalahan
prosedur
dalam
proses penerbitan
sertifikat
dalam
memberikan
informasi
data
pertanahan;
i. Kesalahan prosedur dalam proses pemberian izin;
j. Penyalahgunaan pemanfaatan ruang; atau
k. Kesalahan lain dalam penerapan peraturan perundang- undangan.
2.
Penanganan/penyelesaian
konflik
pertanahan
untuk
melaksanakan putusan pengadilan.
3.
Penanganan/penyelesaian
konflik
bukan
merupakan
kewenangan
Kementerian
ATR/BPN
dan
menjadi
kewenangan instansi lain (selain tersebut di atas) dilakukan
dengan cara Mediasi
LANJUTAN
MEDIASI/FASILITASI PENANGAN SENGKETA TANAH
Sengketa-sengketa pertanahan yang terjadi hendaknya diselesaikan secara komprehensif dan terintegral dengan lebih mengedepankan prinsip win-win solution yang terbaik melalui jalur nonlitigasi (Mediasi) untuk memperoleh penyelesaian yang menguntungkan kedua belah pihak.
1.
Mengusulkan
Rancangan
Undang-Undang
tentang
Pertanahan
dalam prioritas Program Legislasi Nasional Prioritas di DPR RI;
Melaksanakan Reforma Agraria;
Melaksanakan pengendalian pemberian hak atas tanah skala besar
(HGU dan HGB);
Memberlakukan kebijakan One Map Policy;
Membangun basis data sengketa dan konflik pertanahan
2.
3.
4.
5.
6.
Meningkatkan
kualitas
pencatatan/administrasi
pertanahan
dan
kualitas SDM Pertanahan.
Penyuluhan hukum dan/atau sosialisasi peraturan
7.
8.
pertanahan;
pemberdayaan
Pembinaan,
masyarakat;
peningkatan
partisipasi
dan
9.
Sinkronisasi peraturan pertanahan, (dari 632 peraturan, sebanyak
208 telah dicabut karena tumpang tindih peraturan);
Pencegahan Sengketa menurut ATR/BPN
PERAN PPAT DALAM MENCEGAH
TIMBULNYA SENGKETA
yang diberi
mengenai
perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak
Milik Atas Satuan Rumah Susun (Pasal 1 angka 1 PP 24/2016).
Tugas pokok PPAT melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran
dilakukannya
perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik
dijadikan dasar bagi
pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan
oleh perbuatan hukum itu (Pasal 2 ayat (1) PP 37/1998).
PPAT diangkat dan diberhentikan oleh Menteri (Pasal 5 ayat (1) PP
37/1998).
▪
Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum
kewenangan
untuk
membuat
akta-akta
otentik
▪
tanah
dengan
membuat
akta
sebagai bukti
telah
Atas
Satuan
Rumah
Susun,
yang
akan
▪
PPAT dapat berperan dalam mencegah timbulnya sengketa, konflik dan
perkara dengan melaksanakan tugas pokok dan fungsi PPAT dengan
baik
dan
benar
sesuai yang
diamanatkan
dalam
peraturan
perundang-undangan.
❑ Kewajiban PPAT :
1.
Akta wajib ditandatangani oleh pasangan penjual (istri/suami)
jika sudah menikah atau oleh seluruh ahli waris tanpa kecuali jika boedel waris;
Sebelum akta dibuat wajib dilakukan pengukuran terlebih dahulu
2.
untuk
objek
yang
belum
bersertipikat
atau
objek
yang
akan
dipisahkan;
Melakukan pengecekan sertipikat dengan jangka waktu
tidak terlalu lama dengan pembuatan akta;
3.
yang
4.
Mempelajari
aturan
perundang-undangan
agar
tidak
salah
dalam melakukan tindakan.
ATURAN YANG BERKAITAN DENGAN HUKUM SENGKETA TANAH
Kasus Sengketa Tanah Alam Sutera Tahun 2020
SURAT SEGEL
VERPONDING INDONESIA
SURAT SEGEL
VERPONDING INDONESIA
EIGENDOM VERPONDING
EIGENDOM VERPONDING
SURAT SEGEL
VERPONDING INDONESIA
JENIS-JENIS HAK ATAS TANAH
JENIS-JENIS HAK ATAS TANAH
EIGENDOM VERPONDING
SHM (HAK MILIK)
SHM (HAK MILIK)
JENIS-JENIS HAK ATAS TANAH
HGB ( HAK GUNA BANGUNAN)
HGB ( HAK GUNA BANGUNAN)
SHM (HAK MILIK)
HGU ( HAK GUNA USAHA)
HGU ( HAK GUNA USAHA)
HGB ( HAK GUNA BANGUNAN)
(SERTIPIKAT HAK SATUAN RUMAH SUSUN)
(SERTIPIKAT HAK SATUAN RUMAH SUSUN)
HGU ( HAK GUNA USAHA)
HAK PAKAI
HAK PAKAI
(SERTIPIKAT HAK SATUAN RUMAH SUSUN)
Hak Membuka Tanah dan Memungut Hasil Hutan
Hak Membuka Tanah dan Memungut Hasil Hutan
HAK PAKAI
GIRIK
GIRIK
Hak Membuka Tanah dan Memungut Hasil Hutan
PETOK D
PETOK D
GIRIK
Letter C
Letter C
PETOK D
Sistem Publikasi Dalam Pendaftaran Tanah
Sistem publikasi dalam pendaftaran tanah ada dua jenis, yaitu sistem publikasi positif dan sistem publikasi negatif. Perbedaan kedua sistem publikasi tersebut terletak pada jenis sistem pendaftarannya.
Letter C
Sistem pendaftaran tanah di Indonesia menurut PP 24/1997 menggunakan sistem pendaftaran tanah publikasi negatif bertendensi positif. Maksud dari sistem publikasi negatif bertendensi positif adalah sistem pendaftaran tanah ini menggunakan sistem pendaftaran hak (sistem Torrens / registration of titles), tetapi sistem publikasinya belum dapat positif murni. Hal ini dikarenakan, data fisik dan data yuridis dalam sertifikat tanah belum pasti benar, meskipun harus diterima oleh Pengadilan sebagai data yang benar selama tidak ada alat pembuktian yang membuktikan sebaliknya
Sistem Publikasi Dalam Pendaftaran Tanah
Sistem Publikasi Dalam Pendaftaran Tanah
Pendaftaran Hak Atas Tanah Negara
Pasal tersebut berbunyi:
Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu-pendahulunya, dengan syarat: (1) Penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya; (2) Penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya.
Kedudukan hukum penguasaan fisik tanah menjadi sangat penting agar pemegang hak terdorong untuk mengelola, mengurus dan memanfaatkan tanahnya. Aturan tersebut secara implisit bertujuan agar tanah-tanah menjadi produktif dan memiliki nilai ekonomis bagi pemegang hak dan bermanfaat bagi masyarakat umum.
Pemegang hak yang selama bertahun-tahun meninggalkan atau tidak memanfaatkan tanah haknya maka secara hukum dianggap telah meninggalkan haknya. Hal itu ditegaskan di dalam beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, diantaranya adalah:
Pendaftaran Hak Atas Tanah Negara
Pendaftaran Hak Atas Tanah Negara
Kaidah hukum dari Yurisprudensi di atas menguatkan posisi hukum tindakan penguasaan fisik selama bertahun-tahun, dapat disimpulkan sebagai berikut:
Pendaftaran Hak Atas Tanah Negara
Hubungan UU Cipta Kerja terhadap Hukum Tanah
Pengaturan mengenai tanah yang terdapat dalam UU Cipta Kerja telah menjadi perhatian masyarakat luas, terutama ketentuan mengenai Bank Tanah yang terdapat dalam Bagian Keempat tentang Pertanahan dalam UU Cipta Kerja. Sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 125 UU Cipta Kerja bahwa Bank Tanah merupakan badan yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat sebagai badan khusus yang mengelola tanah, yang kekayaannya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Lebih spesifik dalam ayat (4) disebutkan bahwa bank tanah berfungsi untuk melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.
Hubungan UU Cipta Kerja terhadap Hukum Tanah
Pemerintah melihat bahwa keberadaan bank tanah diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan sosial, pemerataan ekonomi, ekonomi konsolidasi lahan dan reforma agraria. Meski demikian adanya berbagai macam tanggapan publik terkait pengaturan mengenai pengadaan tanah, terutama bank tanah dalam UU Cipta Kerja ini membuktikan bahwa publik membutuhkan pemahaman yang mendalam terkait segala kebijakan dan perkembangan tersebut. Oleh karenanya, perlu adanya sosialisasi dari pemerintah baik kepada pelaku usaha maupun masyarakat secara umum.
�
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang
Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah,
Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah
Alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan statusnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Pendaftaran Tanah bekas hak barat mendasar pada surat pernyataan penguasaan fisik yang diketahui 2 orang saksi yang bertanggung jawab secara perdata dan pidana dengan menerangkan bahwa:
milik orang lain yang statusnya adalah tanah yang dikuasai
langsung oleh negara bukan tanah bekas milik adat.
terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah
Alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan juga wajib mendaftarkan tanahnya dalam waktu paling lama 5 tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku, jika jangka waktu dinyatakan berakhir maka alat bukti tertulis tanah bekas adat dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian Hak Atas Tanah dan hanya sebagai petunjuk dalam rangka Pendaftaran Tanah.
Surat keterangan tanah, surat keterangan ganti rugi, surat keterangan desa yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah/camat hanya dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka Pendaftaran Tanah.
Dari Salim, dari bapaknya radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Nabiﷺ bersabda:
“Barang siapa yang mengambil sesuatu (sebidang tanah) dari bumi yang bukan haknya maka pada hari kiamat nanti dia akan dibenamkan sampai tujuh bumi.”