SURAT EDARAN DIRJEN BADILUM NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN SIDANG DI LUAR GEDUNG PENGADILAN DAN SURAT EDARAN DIRJEN BADILUM NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG OPTIMALISASI LAYANAN HUKUM PEMBEBASAN BIAYA PERKARA (PRODEO)
Oleh : Ibu Rr.Endang Dewi Nugraheni,S.H.,M.H.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sengeti Kelas II
SURAT EDARAN DIRJEN BADILUM NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN SIDANG DI LUAR GEDUNG PENGADILAN
Sidang di luar gedung pengadilan dilaksanakan khususnya untuk perkara yang pembuktiannya mudah atau bersifat sederhana seperti:
Permohonan ganti nama
Permohonan ijin nikah
Permohonan pengangkatan anak
Permohonan akta kelahiran terlambat
Permohonan perbaikan kesalahan dalam akta kelahiran
Apabila fasilitas gedung sidang di tempat sidang tetap (zitting plaats) tidak layak dan kondisinya tidak memungkinkan untuk dilakukan persidangan di tempat tersebut, maka Ketua Pengadilan diminta dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat atau instansi lain untuk menyediakan tempat/ruangan yang layak untuk sidang
Sidang di luar gedung pengadilan yang dilakukan di tempat sidang tetap (zitting plaats), atau pada kantor pemerintah daerah setempat, menggunakan atribut persidangan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Ketua Pengadilan Negeri wajib melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan baik yang dilakukan di tempat sidang tetap (zitting plaats), atau pada kantor pemerintah daerah setempat. Pengawasan melekat yang dimaksud meliputi pencatatannya pada SIPP, penggunaan alokasi anggaran sidang di luar gedung pengadilan serta laporan pelaksanaan melalui pelaporan elektronik
SURAT EDARAN DIRJEN BADILUM NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN SIDANG DI LUAR GEDUNG PENGADILAN
•Pelaksanaannya sidang di luar gedung pengadilan dapat disertakan dengan pelayanan posbakum dan mediasi
SURAT EDARAN DIRJEN BADILUM NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG OPTIMALISASI LAYANAN HUKUM PEMBEBASAN BIAYA PERKARA (PRODEO)
Pencari keadilan yang dapat diberikan layanan hukum pembebasan biaya perkara yaitu Orang perseorangan / sekelompok orang yang memerlukan bantuan untuk menangani dan menyelesaikan masalah hukum di pengadilan yang secara ekonomi tidak mampu atau memiliki kriteria miskin yaitu:
Ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik
Penetapan UMR; atau
Program jaring pengaman sosial lainnya
Negara menanggung pembebasan biaya perkara bagi Pemohon Bantuan Hukum untuk semua jenis perkara perdata dalam tingkat pertama,banding, kasasi dan peninjauan kembali
Pengajuan berperkara secara prodeo untuk perkara perdata diajukan oleh penggugat/pemohon yang tidak mampu secara ekonomi melalui meja I pada PTSP, dengan melampirkan:
Surat Gugatan atau Surat Permohonan
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa setempat, atau
Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau surat pernyataan tidak mampu yang ditandatangani pemohon bantuan hukum dan diketahui KPN
Layanan hukum pembebasan biaya perkara meliputi perkara perdata permohonan, gugatan dan eksekusi dalam tahun berjalan berlaku sejak perkara didaftarkan dan diterima oleh Pengadilan dan besaran pembebasan biaya perkara sebagaimana diatur pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 52/DJU/SK/HK.006/5/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
SURAT EDARAN DIRJEN NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG OPTIMALISASI LAYANAN HUKUM PEMBEBASAN BIAYA PERKARA (PRODEO)
SURAT EDARAN NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG OPTIMALISASI LAYANAN HUKUM PEMBEBASAN BIAYA PERKARA (PRODEO)
Komponen biaya sebagai akibat dari pembebasan biaya perkara terdiri dari:
Materai
Biaya pemanggilan para pihak
Biaya pemberitahuan isi putusan
Biaya sita jaminan
Biaya pemeriksaan setempat
Biaya saksi/ahli, biaya eksekusi
Alat tulis kantor (ATK)
Penggandaan/foto copy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara, penggandaan salinan putusan
Pengiriman pemberitahuan nomor register ke pengadilan pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu, pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi
Pengadaan perlengkapan kerja kepaniteraan yang habis pakai
SURAT EDARAN NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG OPTIMALISASI LAYANAN HUKUM PEMBEBASAN BIAYA PERKARA (PRODEO)
Pengadilan Negeri wajib memastikan Internalisasi layanan prodeo kepada seluruh pegawai Pengadilan berjalan efektif
Petugas PTSP pada meja pelayanan perdata dan pojok e-court agar aktif menyampaikan informasi kepada pengguna layanan bahwa di pengadilan tersedia layanan prodeo bagi Masyarakat tidak mampu
Pengadilan Negeri melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat pencari keadilan mengenai program pembebasan biaya perkara dan manfaatnya untuk seluruh perkara perdata dalam bentuk media cetak dan elektronik antara lain
Papan pengumuman
Brosur
Banner
Website Pengadilan Negeri
Radio
Media sosial pengadilan
Info blast melalui nomor whatsapp pengadilan Negeri
SURAT EDARAN DIRJEN NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG OPTIMALISASI LAYANAN HUKUM PEMBEBASAN BIAYA PERKARA (PRODEO)
Pengadilan Negeri dianjurkan untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah (kelurahan / kecamatan / kotamadya / kabupaten) untuk memaksimalkan sosialisasi layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu
Ketua Pengadilan Negeri agar secara aktif memastikan pelaksanaan prodeo dapat dilaksanakan di Pengadilannya
TERIMA KASIH