1 of 38

  • Amandemen UUD 1945
  • Penghapusan doktrin Dwi Fungsi ABRI
  • Penegakan hukum, HAM, dan pemberantasan KKN
  • Otonomi Daerah
  • Kebebasan Pers
  • Mewujudkan kehidupan demokrasi

Tuntutan Reformasi

Jumlah:

  • 16 bab
  • 37 pasal
  • 49 ayat
  • 4 pasal Aturan Peralihan
  • 2 ayat Aturan Tambahan
  • Penjelasan

Sebelum Perubahan

  • Kekuasaan tertinggi di tangan MPR
  • Kekuasaan yang sangat besar pada Presiden
  • Pasal-pasal multitafsir
  • Pengaturan lembaga negara oleh Presiden melalui pengajuan UU
  • Praktek ketatanegaraan tidak sesuai dengan jiwa Pembukaan UUD 1945

Dasar Pemikiran Perubahan

Menyempurnakan aturan dasar:

  • Tatanan negara
  • Kedaulatan Rakyat
  • HAM
  • Pembagian kekuasaan
  • Kesejahteraan Sosial
  • Eksistensi negara demokrasi dan negara hukum
  • Sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan bangsa

Tujuan Perubahan

  • Pasal 3 UUD 1945
  • Pasal 37 UUD 1945
  • TAP MPR No.IX/MPR/1999
  • TAP MPR No.IX/MPR/2000
  • TAP MPR No.XI/MPR/2001

Dasar Yuridis

  • Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945
  • Tetap mempertahankan NKRI
  • Mempertegas sistem presidensiil
  • Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukan ke dalam pasal-pasal (Batang Tubuh)
  • Perubahan dilakukan dengan cara “adendum”

Kesepakatan Dasar

  • Sidang Umum MPR 1999

Tgl.14-21 Okt 1999

  • Sidang Tahunan MPR 2000

Tgl.7-18 Agt 2000

  • Sidang Tahunan MPR 2001

Tgl.1-9 Nov 2001

  • Sidang Tahunan MPR 2002

Tgl.1-11 Agt 2002

Sidang MPR

Jumlah:

  • 21 bab
  • 73 pasal
  • 170 ayat
  • 3 pasal Aturan Peralihan
  • 2 Pasal AturanTambahan
  • Tanpa Penjelasan

Hasil Perubahan

1

HAL-HAL POKOK DALAM RANGKAIAN

PERUBAHAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

2 of 38

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA

TAHUN 1945

PEMBUKAAN

(Preambule)

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksana kan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2

3 of 38

BAB BENTUK DAN KEDAULATAN

(Pasal 1)

3

Negara Kesatuan

Negara Hukum ***)

Berbentuk Republik

Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD ***)

4 of 38

badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman

KY

UUD 1945

PUSAT

DAERAH

TUN

Militer

Agama

Umum

Lingkungan Peradilan

kpu

bank sentral

DPR

DPD

MPR

PERWAKILAN BPK PROVINSI

LEMBAGA-LEMBAGA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN

menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

BPK

MA

MK

4

TNI/POLRI

dewan pertimbangan

Kementerian Negara

Presiden/

Wakil Presiden

PEMDA PROVINSI

DPRD

KPD

PEMDA KAB/KOTA

DPRD

KPD

5 of 38

Pasal 24 (1)***

memegang kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan

MA

MK

Pasal 4 (1)

memegang kekuasaan pemerintahan

PRESIDEN

Lembaga-lembaga yang memegang kekuasaan menurut UUD

Pasal 20 (1)*

memegang kekuasaan membentuk UU

DPR

5

6 of 38

MPR

Pasal 2 (1)****

1. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar [Pasal 3 ayat (1)*** dan Pasal 37**** ];

2. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden [Pasal 3 ayat (2)***/**** ];

3. Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar [Pasal 3 ayat (3)***/****];

4. Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden [Pasal 8 ayat (2)***];

5. Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan [Pasal 8 ayat (3)****].

Wewenang

BAB MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

6

ANGGOTA DPR

dipilih melalui pemilu

ANGGOTA

DPD

dipilih melalui pemilu

1. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar [Pasal 3 ayat (1)*** dan Pasal 37 ****];

2. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden [Pasal 3 ayat (2)***/**** ];

3. Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar [Pasal 3 ayat (3)***/****];

4. Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden [Pasal 8 ayat (2)***];

5. Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan [Pasal 8 ayat (3)****];

Wewenang

7 of 38

Presiden/

Wakil Presiden

BAB KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA

Presiden/Wakil Presiden

Antara lain:

  1. “…memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD “[Pasal 4 (1)];
  2. “…berhak mengajukan RUU kepada DPR” [Pasal 5 (1)*];
  3. “…menetapkan peraturan pemerintah” [Pasal 5 (2)*];
  4. “…memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”[Pasal 9 (1)*];
  5. “…memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL, dan AU” (Pasal 10);
  6. “…dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain” [Pasal 11 (1)****];
  7. “…membuat perjanjian internasional lainnya… dengan persetujuan DPR” [Pasal 11 (2)***];
  8. “…menyatakan keadaan bahaya” (Pasal 12);
  9. “…mengangkat duta dan konsul” [Pasal 13 (1)]. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR [Pasal 13 (2)*];
  10. “…menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR” [Pasal 13 (3)*];
  11. “…memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA” [Pasal 14 (1)*];
  12. “…memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR” [Pasal 14 (2)*];
  13. “…memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan UU” (Pasal 15)*;
  14. “…membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden” (Pasal 16)****;
  15. Tentang pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri [Pasal 17 (2)*];
  16. Tentang pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR [Pasal 20 (2)*] serta pengesahan RUU [Pasal 20 (4)*];
  17. Tentang hak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti UU dalam kegentingan yang memaksa [Pasal 22 (1)];
  18. Tentang pengajuan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD [Pasal 23 (2)***];
  19. Tentang peresmian keanggotaan BPK yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD [Pasal 23F (1)***];
  20. Tentang penetapan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh KY dan disetujui DPR [Pasal 24A (3)***];
  21. Tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota KY dengan persetujuan DPR [Pasal 24B (3)***];
  22. Tentang pengajuan tiga orang calon hakim konstitusi dan penetapan sembilan orang anggota hakim konstitusi [Pasal 24C (3)***].

Wewenang, Kewajiban, dan Hak

Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. [Pasal 6 (1)***]

Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat [Pasal 6A (1)***]

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

(Pasal 7 *)

Wewenang, Kewajiban dan Hak Presiden/Wakil Presiden

Antara lain:

  1. “…memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD” [Pasal 4 (1)];
  2. “…berhak mengajukan RUU kepada DPR” [Pasal 5 (1)*];
  3. “…menetapkan peraturan pemerintah” [Pasal 5 (2)*];
  4. “…memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa” [Pasal 9 (1)*];
  5. “…memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL, dan AU” (Pasal 10);
  6. “…dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain” [Pasal 11 (1)****];
  7. “…membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR” [Pasal 11 (2)***];
  8. “…menyatakan keadaan bahaya” (Pasal 12);
  9. “…mengangkat duta dan konsul” [Pasal 13 (1)]. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR [Pasal 13 (2)*];
  10. “…menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR” [Pasal 13 (3)*];
  11. “…memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA” [Pasal 14 (1)*];
  12. “…memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR” [Pasal 14 (2)*];
  13. “…memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan UU” (Pasal 15)*;
  14. “…membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden” (Pasal 16)****;
  15. Tentang pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri [Pasal 17 (2)*];
  16. Tentang pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR [Pasal 20 (2)*] serta pengesahan RUU [Pasal 20 (4)*];
  17. Tentang hak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti UU dalam kegentingan yang memaksa [Pasal 22 (1)];
  18. Tentang pengajuan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD [Pasal 23 (2)***];
  19. Tentang peresmian keanggotaan BPK yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD [Pasal 23F (1)***];
  20. Tentang penetapan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh KY dan disetujui DPR [Pasal 24A (3)***];
  21. Tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota KY dengan persetujuan DPR [Pasal 24B (3)***];
  22. Tentang pengajuan tiga orang calon hakim konstitusi dan penetapan sembilan orang anggota hakim konstitusi [Pasal 24C (3)***].

7

8 of 38

MPR

KPU

2

diusulkan sebelum pemilu

[Pasal 6A (2) ***]

4

memperoleh jumlah suara >50% dalam pemilu dengan sedikitnya 20% di setiap Prov. yang tersebar di lebih dari 1/2 jml Prov.

[Pasal 6A (3)***]

4a

dalam hal tidak ada pasangan calon terpilih, dua pasangan calon yang mendapat suara terbanyak 1 dan 2 dlm pemilu dipilih oleh rakyat secara langsung dan yg memperoleh suara terbanyak dilantik

[Pasal 6A (4)****]

5

melantik

[Pasal 3 (2) ***/****]

sebelum memangku jabatan, bersumpah di hadapan

[Pasal 9 (1)*]

Calon

Presiden dan

Wapres

Presiden/

Wapres

Parpol/ Gab. Parpol Peserta Pemilu

3

Pemilu

1

Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat

[Pasal 6A (1)***]

BAB KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat

RAKYAT

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

(Pasal 7 *)

8

9 of 38

BAB KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA

Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden

DPR

MK

MPR

Presiden dan/atau Wakil Presiden terus menjabat

Presiden dan/atau Wakil Presiden diberhentikan

Pasal 7A

1

Pasal 7B (1)

2

Pasal 7B (2)

3

Pasal 7B (3)

4

Pasal 7B (4)

5

Pasal 7B (5)

6

Pasal 7B (6)

Pasal 7B (7)

7

8

Usul tidak diterima

Usul

diterima

  1. DPR mengusulkan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden (Pasal 7A ***);
  2. usul tsb dpt diajukan dgn terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum dan/atau tidak lagi memenuhi syarat [Pasal 7B (1)***];
  3. pendapat DPR tersebut dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan [Pasal 7B (2)***];
  4. pengajuan hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri 2/3 dari jumlah anggota DPR [Pasal 7B (3)***];
  5. wajib memeriksa, mengadili, dan memutus paling lama 90 hari setelah permintaan diterima [Pasal 7B (4)***];
  6. bila terbukti melakukan pelanggaran hukum dan/atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR [Pasal 7B (5)***];
  7. wajib menyelenggarakan sidang untuk memutus usul DPR paling lambat 30 hari sejak usul diterima [Pasal 7B (6)***];
  8. keputusan diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah yang hadir, setelah Presiden dan/atau wakil presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan [Pasal 7B (7)***].
  1. DPR mengusulkan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden (Pasal 7A ***);
  2. usul tsb dpt diajukan dgn terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum dan/atau tidak lagi memenuhi syarat [Pasal 7B (1)***];
  3. pendapat DPR tersebut dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan [Pasal 7B (2)***];
  4. pengajuan hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri 2/3 dari jumlah anggota DPR [Pasal 7B (3)***];
  1. wajib memeriksa, mengadili, dan memutus paling lama 90 hari setelah permintaan diterima [Pasal 7B (4)***];
  2. bila terbukti melakukan pelanggaran hukum dan/atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR [Pasal 7B (5)***];
  1. wajib menyelenggarakan sidang untuk memutus usul DPR paling lambat 30 hari sejak usul diterima [Pasal 7B (6)***];
  2. keputusan diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah yang hadir, setelah Presiden dan/atau wakil presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan [Pasal 7B (7)***].

9

10 of 38

DPR

1

Mengangkat Duta dan Konsul

[Pasal 13 (1)]

3

menerima penempatan duta negara lain

[Pasal 13 (3)*]

5

grasi dan rehabilitasi

[Pasal 14 (1)*]

7

amnesti dan abolisi

[Pasal 14 (2)*]

MA

6

pertimbangan

8

pertimbangan

Presiden

2

Pertimbangan Duta

[Pasal 13 (2) *]

4

pertimbangan

9

Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15 *)

BAB KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA

Mengangkat duta dan konsul, penempatan duta negara lain, pemberian grasi dan rehabilitasi, pemberian amnesti dan abolisi, serta memberi gelar dan tanda jasa

10

11 of 38

Presiden

1

memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD

[Pasal 4 (1)]

2

dalam melakukan kewajiban dibantu oleh satu orang Wapres

[Pasal 4 (2)]

4

dibantu

menteri negara [Pasal 17 (1)]

yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden

[Pasal 17 (2)*]

membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan

[Pasal 17 (3)*]

3

membentuk

dewan pertimbangan #)

(Pasal 16) ****

#) DPA dihapus

BAB KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA DAN BAB KEMENTERIAN NEGARA

11

12 of 38

mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan [Pasal 18 (2)**]

menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh UU ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat

[Pasal 18 (5) **]

berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan

[Pasal 18 (6)**]

NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang [Pasal 18 (1)**]

PEMERINTAHAN DAERAH

KEPALA PEMERINTAH DAERAH

DPRD

BAB PEMERINTAHAN DAERAH

12

12

Anggota DPRD dipilih melalui pemilu

[Pasal 18 (3) **]

Gubernur, Bupati, Walikota dipilih secara demokratis

[Pasal 18 (4)**]

13 of 38

BAB PEMERINTAHAN DAERAH

Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan UU [Pasal 18B (1)**]

Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, yang diatur dalam UU [Pasal 18B (2)**]

Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan UU [Pasal 18A (2)**]

Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan UU dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah [Pasal 18A (1)**]

12

13

14 of 38

DPR

BAB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Fungsi, Wewenang, dan Hak

  1. “…memegang kekuasaan membentuk UU” [Pasal 20 (1)*] ;
  2. “…memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan” [Pasal 20A (1)**] ;
  3. “…mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat” [Pasal 20A (2)**] ;
  4. tentang pengajuan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden [Pasal 7B (1)***] ;
  5. tentang persetujuan dalam menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian [Pasal 11 (1) dan (2)****] ;
  6. tentang pemberian pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan duta [Pasal 13 (2)*] ;
  7. tentang pemberian pertimbangan kepada Presiden dalam menerima penempatan duta negara lain [Pasal 13 (3)*] ;
  1. tentang pemberian pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi [Pasal 14 (2)*] ;
  2. tentang persetujuan atas perpu [Pasal 22 (2)] ;
  3. tentang pembahasan dan persetujuan atas RAPBN yang diajukan oleh Presiden [Pasal 23 (2) dan (3)***] ;
  4. tentang pemilihan anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD [Pasal 23F (1)***] ;
  5. tentang persetujuan calon hakim agung yang diusulkan oleh KY [Pasal 24A (3)***] ;
  6. tentang persetujuan pengangkatan dan pemberhentian anggota KY [Pasal 24B (3)***] ;
  7. tentang pengajuan tiga orang calon anggota hakim konstitusi [Pasal 24C (3)***] ;

14

Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum

[Pasal 19 (1)**]

Anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang

(Pasal 22B**)

Fungsi, Wewenang, dan Hak DPR

  1. “…memegang kekuasaan membentuk UU” [Pasal 20 (1)*];
  2. “…memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan” [Pasal 20A (1)**];
  3. “…mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat” [Pasal 20A (2)**];
  4. tentang pengajuan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden [Pasal 7B (1)***];
  5. tentang persetujuan dalam menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian [Pasal 11 (1) dan (2)****];
  6. tentang pemberian pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan duta [Pasal 13 (2)*];
  7. tentang pemberian pertimbangan kepada Presiden dalam menerima penempatan duta negara lain [Pasal 13 (3)*];
  1. tentang pemberian pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi [Pasal 14 (2)*];
  2. tentang persetujuan atas perpu [Pasal 22 (2)];
  3. tentang pembahasan dan persetujuan atas RAPBN yang diajukan oleh Presiden [Pasal 23 (2) dan (3)***];
  4. tentang pemilihan anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD [Pasal 23F (1)***];
  5. tentang persetujuan calon hakim agung yang diusulkan oleh KY [Pasal 24A (3)***];
  6. tentang persetujuan pengangkatan dan pemberhentian anggota KY [Pasal 24B (3)***];
  7. tentang pengajuan tiga orang calon anggota hakim konstitusi [Pasal 24C (3)***];

15 of 38

YA

DPR

UU

Presiden

3

dibahas bersama

[Pasal 20 (2)*]

RUU

4b

mengesahkan

[Pasal 20 (4)*]

4c

dalam hal RUU tidak disahkan, dalam waktu 30 hari, RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan

[Pasal 20 (5)**]

1a

memegang kekuasaan membentuk UU

[Pasal 20 (1)*]

anggota berhak mengajukan usul RUU

(Pasal 21*)

4a

tidak boleh diajukan lagi dalam persi-dangan masa itu

[Pasal 20 (3)*]

4

persetujuan bersama

BAB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Pembentukan UU

1b

berhak mengajukan RUU

[Pasal 5 (1)*]

2

RUU

tertentu

ikut

membahas

memberi pertimbangan

DPD

TIDAK

15

16 of 38

DPR

Presiden

3b

harus dicabut

[Pasal 22 (3)]

1

dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang

[Pasal 22 (1)]

2

peraturan pemerintah pengganti UU itu harus mendapat persetujuan

[Pasal 22 (2)]

3a

menjadi

UU

3

persetujuan

BAB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Peraturan Pemerintah pengganti UU

TIDAK

YA

16

17 of 38

DPD

BAB DEWAN PERWAKILAN DAERAH

Wewenang

  1. dapat mengajukan RUU tertentu [Pasal 22D (1)***];
  2. ikut membahas RUU tertentu [Pasal 22D (2)***];
  3. memberikan pertimbangan atas RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, agama dan RAPBN [Pasal 22D (2)***];
  4. memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK [Pasal 23F (1)***];
  5. melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU tertentu, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR [Pasal 22D (3)***].

17

Anggota DPD dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang

[Pasal 22D (4)***]

Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui Pemilu.

Anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota DPD itu tidak lebih 1/3 jumlah anggota DPR.

[Pasal 22C (1)*** dan (2)***]

18 of 38

DPR

UU

tertentu

3

membahas bersama

4

persetujuan bersama

4b

mengesahkan

[Pasal 20 (4)*]

4c

dalam hal RUU tidak disahkan, dalam waktu 30 hari, RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan

[Pasal 20 (5)**]

4a

tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan masa itu [Pasal 20 (3)*]

1

dapat mengajukan

[Pasal 22D (1)***]

RUU

tertentu

Presiden

2

membahas RUU tertentu

[Pasal 22D (2)***]

DPD

BAB DEWAN PERWAKILAN DAERAH

Pembentukan UU tertentu

YA

TIDAK

18

19 of 38

Anggota

DPRD

Anggota

DPR

Presiden/

Wapres

Anggota

DPD

3

dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat

[Pasal 6A (1)***]

diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu [Pasal 6A (2)***]

5

Peserta dari

Perseorangan

[Pasal 22E (4)***]

4

Peserta dari

Partai Politik

[Pasal 22E (3)***]

2

‘luber jurdil’ setiap 5 tahun

[Pasal 22E (1)***]

untuk memilih

[Pasal 22E (2)***]

1

diselenggarakan oleh

komisi pemilihan umum

yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri

[Pasal 22E (5)***]

BAB PEMILIHAN UMUM

PEMILU

19

20 of 38

DPR

Presiden

1

mengajukan

[Pasal 23 (2)***]

RAPBN

4

persetujuan

DPD

4b

Pemerintah menjalankan

Tahun lalu

[Pasal 23 (3)***]

APBN

4a

Pemerintah menjalankan

APBN

2

memberi pertimbangan

[Pasal 23 (2)***]

BAB HAL KEUANGAN

Penyusunan APBN

3

membahas bersama

[Pasal 23 (2)***]

RAPBN

YA

TIDAK

20

21 of 38

susunan

kedudukan

kewenangan

tanggungjawab

independensi

BAB HAL KEUANGAN

bank sentral

diatur dengan undang-undang

bank sentral

Pasal 23D ****

21

22 of 38

BPK

BAB BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Keanggotaan Tugas dan Wewenang

Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri [Pasal 23E (1)***]

BPK berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi

[Pasal 23G (1)***]

22

Anggota dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden

[Pasal 23F (1)***]

menyerahkan hasil pemeriksaan keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya

[Pasal 23E (2)***]

23 of 38

BPK

2

hasil pemeriksaan diserahkan

[Pasal 23E (2)***]

3

hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang

[Pasal 23E (3)***]

DPD

DPRD

1

memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab

keuangan negara

[Pasal 23E (1)***]

BAB BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Pemeriksaan Keuangan Negara

DPR

23

24 of 38

Anggota BPK terpilih

DPR

Presiden

DPD

2

memberikan pertimbangan

1

memilih calon

3

diresmikan

BAB BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Pemilihan Anggota BPK [Pasal 23 F (1)***]

24

25 of 38

BAB KEKUASAAN KEHAKIMAN

Mahkamah Agung

TUN

Militer

Agama

Umum

MA

Pasal 24A ***

Kewajiban dan Wewenang

  1. berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang [Pasal 24A (1)***];
  2. mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi [Pasal 24C (3)***];
  3. memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi [Pasal 14 (1)*].

25

Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum

[Pasal 24A (2)***]

Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat per-setujuan dan ditetap-kan sebagai hakim agung oleh Presiden [Pasal 24A (3)***]

26 of 38

BAB KEKUASAAN KEHAKIMAN

Mahkamah Konstitusi

MK

Pasal 24C ***

Kewajiban dan Wewenang

  1. berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum [Pasal 24C (1)***];
  2. wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar [Pasal 24C (2)***].

Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara

[Pasal 24C (5)***]

26

mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh MA, tiga orang oleh DPR dan tiga orang oleh Presiden

[Pasal 24C (3)***]

27 of 38

BAB KEKUASAAN KEHAKIMAN

Komisi Yudisial

KY

Pasal 24B ***

Wewenang

  1. mengusulkan pengangkatan hakim agung [Pasal 24B (1)***];
  2. mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim [Pasal 24B (1)***].

27

Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela

[Pasal 24B (2)***]

Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR

[Pasal 24B (3)***]

28 of 38

BAB WILAYAH NEGARA

WILAYAH NEGARA

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 25A) **

28

29 of 38

WARGA NEGARA DAN PENDUDUK

BAB WARGA NEGARA DAN PENDUDUK

Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya [Pasal 27 (1)]

Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan [Pasal 27 (2)]

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 28)

Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara [Pasal 27 (3)**]

29

warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara [Pasal 26 (1)]

Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia

[Pasal 26 (2)**]

30 of 38

HAK ASASI MANUSIA

BAB HAK ASASI MANUSIA

30

membentuk keluarga, keturunan dan perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi

(Pasal 28B) **

mengembangkan dan memajukan diri, serta mendapat pendidikan dan manfaat dari IPTEK

(Pasal 28C) **

kebebasan beragama, meyakini kepercayaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal, kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat (Pasal 28E) **

berkomunikasi dan memperoleh informasi

(Pasal 28F) **

pengakuan yang sama di hadapan hukum, hak untuk bekerja dan kesempatan yg sama dalam pemerintahan

(Pasal 28D) **

hidup sejahtera lahir dan batin, memperoleh pelayanan kesehatan, mendapat perlakuan khusus (Pasal 28H) **

tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut dan bebas dari perlakuan diskriminatif

(Pasal 28I) **

berkewajiban menghargai hak orang dan pihak lain serta tunduk kepada pembatasan UU

(Pasal 28J) **

mempertahankan hidup dan kehidupan

(Pasal 28A) **

perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda serta bebas dari penyiksaan

(Pasal 28G) **

31 of 38

Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa [Pasal 29 (1)]

Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu [Pasal 29 (2)]

BAB AGAMA

A G A M A

31

32 of 38

sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum

[Pasal 30 (4)**]

Pertahanan dan Keamanan Negara

TNI (AD, AL, AU)

POLRI

Tugas

BAB PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA

Susunan dan kedudukan TNI, POLRI, hubungan kewenangan TNI dan POLRI di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha hankamneg, serta hal-hal yang terkait dengan hankam diatur dengan UU [Pasal 30 (5)**]

sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara

[Pasal 30 (3)**]

32

Usaha hankamneg dilaksanakan melalui sishankamrata oleh TNI dan POLRI sbg kekuatan utama, dan rakyat sbg kekuatan pendukung

[Pasal 30 (2)**]

Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara

[Pasal 30 (1)**]

33 of 38

PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional [Pasal 31 (4)****]

negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya Nasional [Pasal 32 (2)****]

Pemerintah memajukan ilmu penge- tahuan dan teknologi dengan men- junjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia [Pasal 31 (5)****]

Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang [Pasal 31 (3)****]

negara memajukan kebudayaan Nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya

[Pasal 32 (1)****]

Setiap warga negara berhak

mendapatkan pendidikan

[Pasal 31 (1)****]

Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya

[Pasal 31 (2)****]

BAB PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

33

34 of 38

34

BAB PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PEREKONOMIAN NASIONAL

DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan

[Pasal 33 (1)]

Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara [Pasal 33 (2)]

Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat [Pasal 33 (3)]

diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional [Pasal 33 (4)****]

Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara

[Pasal 34 (1)****]

Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan mem-berdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan

[Pasal 34 (2)****]

Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak [Pasal 34 (3)****]

35 of 38

BAB BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN

ATRIBUT KENEGARAAN

Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih (Pasal 35)

Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia (Pasal 36)

Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika (Pasal 36A) **

Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya (Pasal 36B) **

35

36 of 38

MPR

berwenang mengubah dan menetapkan

[Pasal 3 (1)***]

Pasal-pasal Perubahan

UUD

Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR [Pasal 37 (1)****]

Setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya [Pasal 37 (2)****]

Untuk mengubah pasal-pasal UUD, sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR [Pasal 37 (3)****]

Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% + 1 anggota dari seluruh anggota MPR [Pasal 37 (4)****]

Khusus mengenai bentuk NKRI tidak dapat dilakukan perubahan [Pasal 37 (5)****]

BAB PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR

36

37 of 38

Pasal I

Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini ****)

Pasal II

Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini ****)

Pasal III

Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung ****)

ATURAN PERALIHAN

ATURAN PERALIHAN

37

38 of 38

Pasal I

Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003 ****)

Pasal II

Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal ****)

ATURAN TAMBAHAN

ATURAN TAMBAHAN

38