Tuntutan Reformasi
Jumlah:
Sebelum Perubahan
Dasar Pemikiran Perubahan
Menyempurnakan aturan dasar:
Tujuan Perubahan
Dasar Yuridis
Kesepakatan Dasar
Tgl.14-21 Okt 1999
Tgl.7-18 Agt 2000
Tgl.1-9 Nov 2001
Tgl.1-11 Agt 2002
Sidang MPR
Jumlah:
Hasil Perubahan
1
HAL-HAL POKOK DALAM RANGKAIAN
PERUBAHAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945
PEMBUKAAN
(Preambule)
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksana kan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2
BAB BENTUK DAN KEDAULATAN
(Pasal 1)
3
Negara Kesatuan
Negara Hukum ***)
Berbentuk Republik
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD ***)
badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman
KY
UUD 1945
PUSAT
DAERAH
TUN
Militer
Agama
Umum
Lingkungan Peradilan
kpu
bank sentral
DPR
DPD
MPR
PERWAKILAN BPK PROVINSI
LEMBAGA-LEMBAGA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN
menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
BPK
MA
MK
4
TNI/POLRI
dewan pertimbangan
Kementerian Negara
Presiden/
Wakil Presiden
PEMDA PROVINSI
DPRD
KPD
PEMDA KAB/KOTA
DPRD
KPD
Pasal 24 (1)***
memegang kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
MA
MK
Pasal 4 (1)
memegang kekuasaan pemerintahan
PRESIDEN
Lembaga-lembaga yang memegang kekuasaan menurut UUD
Pasal 20 (1)*
memegang kekuasaan membentuk UU
DPR
5
MPR
Pasal 2 (1)****
1. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar [Pasal 3 ayat (1)*** dan Pasal 37**** ];
2. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden [Pasal 3 ayat (2)***/**** ];
3. Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar [Pasal 3 ayat (3)***/****];
4. Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden [Pasal 8 ayat (2)***];
5. Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan [Pasal 8 ayat (3)****].
Wewenang
BAB MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
6
ANGGOTA DPR
dipilih melalui pemilu
ANGGOTA
DPD
dipilih melalui pemilu
1. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar [Pasal 3 ayat (1)*** dan Pasal 37 ****];
2. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden [Pasal 3 ayat (2)***/**** ];
3. Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar [Pasal 3 ayat (3)***/****];
4. Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden [Pasal 8 ayat (2)***];
5. Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan [Pasal 8 ayat (3)****];
Wewenang
Presiden/
Wakil Presiden
BAB KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Presiden/Wakil Presiden
Antara lain:
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. [Pasal 6 (1)***]
Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat [Pasal 6A (1)***]
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
(Pasal 7 *)
Wewenang, Kewajiban dan Hak Presiden/Wakil Presiden
Antara lain:
7
MPR
KPU
2
diusulkan sebelum pemilu
[Pasal 6A (2) ***]
4
memperoleh jumlah suara >50% dalam pemilu dengan sedikitnya 20% di setiap Prov. yang tersebar di lebih dari 1/2 jml Prov.
[Pasal 6A (3)***]
4a
dalam hal tidak ada pasangan calon terpilih, dua pasangan calon yang mendapat suara terbanyak 1 dan 2 dlm pemilu dipilih oleh rakyat secara langsung dan yg memperoleh suara terbanyak dilantik
[Pasal 6A (4)****]
5
melantik
[Pasal 3 (2) ***/****]
sebelum memangku jabatan, bersumpah di hadapan
[Pasal 9 (1)*]
Calon
Presiden dan
Wapres
Presiden/
Wapres
Parpol/ Gab. Parpol Peserta Pemilu
3
Pemilu
1
Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat
[Pasal 6A (1)***]
BAB KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat
RAKYAT
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
(Pasal 7 *)
8
BAB KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden
DPR
MK
MPR
Presiden dan/atau Wakil Presiden terus menjabat
Presiden dan/atau Wakil Presiden diberhentikan
Pasal 7A
1
Pasal 7B (1)
2
Pasal 7B (2)
3
Pasal 7B (3)
4
Pasal 7B (4)
5
Pasal 7B (5)
6
Pasal 7B (6)
Pasal 7B (7)
7
8
Usul tidak diterima
Usul
diterima
9
DPR
1
Mengangkat Duta dan Konsul
[Pasal 13 (1)]
3
menerima penempatan duta negara lain
[Pasal 13 (3)*]
5
grasi dan rehabilitasi
[Pasal 14 (1)*]
7
amnesti dan abolisi
[Pasal 14 (2)*]
MA
6
pertimbangan
8
pertimbangan
Presiden
2
Pertimbangan Duta
[Pasal 13 (2) *]
4
pertimbangan
9
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15 *)
BAB KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Mengangkat duta dan konsul, penempatan duta negara lain, pemberian grasi dan rehabilitasi, pemberian amnesti dan abolisi, serta memberi gelar dan tanda jasa
10
Presiden
1
memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
[Pasal 4 (1)]
2
dalam melakukan kewajiban dibantu oleh satu orang Wapres
[Pasal 4 (2)]
4
dibantu
menteri negara [Pasal 17 (1)]
yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
[Pasal 17 (2)*]
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
[Pasal 17 (3)*]
3
membentuk
dewan pertimbangan #)
(Pasal 16) ****
#) DPA dihapus
BAB KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA DAN BAB KEMENTERIAN NEGARA
11
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan [Pasal 18 (2)**]
menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh UU ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat
[Pasal 18 (5) **]
berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan
[Pasal 18 (6)**]
NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang [Pasal 18 (1)**]
PEMERINTAHAN DAERAH
KEPALA PEMERINTAH DAERAH
DPRD
BAB PEMERINTAHAN DAERAH
12
12
Anggota DPRD dipilih melalui pemilu
[Pasal 18 (3) **]
Gubernur, Bupati, Walikota dipilih secara demokratis
[Pasal 18 (4)**]
BAB PEMERINTAHAN DAERAH
Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan UU [Pasal 18B (1)**]
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, yang diatur dalam UU [Pasal 18B (2)**]
Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan UU [Pasal 18A (2)**]
Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan UU dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah [Pasal 18A (1)**]
12
13
DPR
BAB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Fungsi, Wewenang, dan Hak
14
Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum
[Pasal 19 (1)**]
Anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang
(Pasal 22B**)
Fungsi, Wewenang, dan Hak DPR
YA
DPR
UU
Presiden
3
dibahas bersama
[Pasal 20 (2)*]
RUU
4b
mengesahkan
[Pasal 20 (4)*]
4c
dalam hal RUU tidak disahkan, dalam waktu 30 hari, RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan
[Pasal 20 (5)**]
1a
memegang kekuasaan membentuk UU
[Pasal 20 (1)*]
anggota berhak mengajukan usul RUU
(Pasal 21*)
4a
tidak boleh diajukan lagi dalam persi-dangan masa itu
[Pasal 20 (3)*]
4
persetujuan bersama
BAB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pembentukan UU
1b
berhak mengajukan RUU
[Pasal 5 (1)*]
2
RUU
tertentu
ikut
membahas
memberi pertimbangan
DPD
TIDAK
15
DPR
Presiden
3b
harus dicabut
[Pasal 22 (3)]
1
dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang
[Pasal 22 (1)]
2
peraturan pemerintah pengganti UU itu harus mendapat persetujuan
[Pasal 22 (2)]
3a
menjadi
UU
3
persetujuan
BAB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Peraturan Pemerintah pengganti UU
TIDAK
YA
16
DPD
BAB DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Wewenang
17
Anggota DPD dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang
[Pasal 22D (4)***]
Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui Pemilu.
Anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota DPD itu tidak lebih 1/3 jumlah anggota DPR.
[Pasal 22C (1)*** dan (2)***]
DPR
UU
tertentu
3
membahas bersama
4
persetujuan bersama
4b
mengesahkan
[Pasal 20 (4)*]
4c
dalam hal RUU tidak disahkan, dalam waktu 30 hari, RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan
[Pasal 20 (5)**]
4a
tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan masa itu [Pasal 20 (3)*]
1
dapat mengajukan
[Pasal 22D (1)***]
RUU
tertentu
Presiden
2
membahas RUU tertentu
[Pasal 22D (2)***]
DPD
BAB DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Pembentukan UU tertentu
YA
TIDAK
18
Anggota
DPRD
Anggota
DPR
Presiden/
Wapres
Anggota
DPD
3
dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat
[Pasal 6A (1)***]
diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu [Pasal 6A (2)***]
5
Peserta dari
Perseorangan
[Pasal 22E (4)***]
4
Peserta dari
Partai Politik
[Pasal 22E (3)***]
2
‘luber jurdil’ setiap 5 tahun
[Pasal 22E (1)***]
untuk memilih
[Pasal 22E (2)***]
1
diselenggarakan oleh
komisi pemilihan umum
yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri
[Pasal 22E (5)***]
BAB PEMILIHAN UMUM
PEMILU
19
DPR
Presiden
1
mengajukan
[Pasal 23 (2)***]
RAPBN
4
persetujuan
DPD
4b
Pemerintah menjalankan
Tahun lalu
[Pasal 23 (3)***]
APBN
4a
Pemerintah menjalankan
APBN
2
memberi pertimbangan
[Pasal 23 (2)***]
BAB HAL KEUANGAN
Penyusunan APBN
3
membahas bersama
[Pasal 23 (2)***]
RAPBN
YA
TIDAK
20
susunan
kedudukan
kewenangan
tanggungjawab
independensi
BAB HAL KEUANGAN
bank sentral
diatur dengan undang-undang
bank sentral
Pasal 23D ****
21
BPK
BAB BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Keanggotaan Tugas dan Wewenang
Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri [Pasal 23E (1)***]
BPK berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi
[Pasal 23G (1)***]
22
Anggota dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden
[Pasal 23F (1)***]
menyerahkan hasil pemeriksaan keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya
[Pasal 23E (2)***]
BPK
2
hasil pemeriksaan diserahkan
[Pasal 23E (2)***]
3
hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang
[Pasal 23E (3)***]
DPD
DPRD
1
memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab
keuangan negara
[Pasal 23E (1)***]
BAB BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pemeriksaan Keuangan Negara
DPR
23
Anggota BPK terpilih
DPR
Presiden
DPD
2
memberikan pertimbangan
1
memilih calon
3
diresmikan
BAB BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pemilihan Anggota BPK [Pasal 23 F (1)***]
24
BAB KEKUASAAN KEHAKIMAN
Mahkamah Agung
TUN
Militer
Agama
Umum
MA
Pasal 24A ***
Kewajiban dan Wewenang
25
Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum
[Pasal 24A (2)***]
Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat per-setujuan dan ditetap-kan sebagai hakim agung oleh Presiden [Pasal 24A (3)***]
BAB KEKUASAAN KEHAKIMAN
Mahkamah Konstitusi
MK
Pasal 24C ***
Kewajiban dan Wewenang
Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara
[Pasal 24C (5)***]
26
mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh MA, tiga orang oleh DPR dan tiga orang oleh Presiden
[Pasal 24C (3)***]
BAB KEKUASAAN KEHAKIMAN
Komisi Yudisial
KY
Pasal 24B ***
Wewenang
27
Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela
[Pasal 24B (2)***]
Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR
[Pasal 24B (3)***]
BAB WILAYAH NEGARA
WILAYAH NEGARA
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 25A) **
28
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
BAB WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya [Pasal 27 (1)]
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan [Pasal 27 (2)]
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 28)
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara [Pasal 27 (3)**]
29
warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara [Pasal 26 (1)]
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
[Pasal 26 (2)**]
HAK ASASI MANUSIA
BAB HAK ASASI MANUSIA
30
membentuk keluarga, keturunan dan perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi
(Pasal 28B) **
mengembangkan dan memajukan diri, serta mendapat pendidikan dan manfaat dari IPTEK
(Pasal 28C) **
kebebasan beragama, meyakini kepercayaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal, kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat (Pasal 28E) **
berkomunikasi dan memperoleh informasi
(Pasal 28F) **
pengakuan yang sama di hadapan hukum, hak untuk bekerja dan kesempatan yg sama dalam pemerintahan
(Pasal 28D) **
hidup sejahtera lahir dan batin, memperoleh pelayanan kesehatan, mendapat perlakuan khusus (Pasal 28H) **
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut dan bebas dari perlakuan diskriminatif
(Pasal 28I) **
berkewajiban menghargai hak orang dan pihak lain serta tunduk kepada pembatasan UU
(Pasal 28J) **
mempertahankan hidup dan kehidupan
(Pasal 28A) **
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda serta bebas dari penyiksaan
(Pasal 28G) **
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa [Pasal 29 (1)]
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu [Pasal 29 (2)]
BAB AGAMA
A G A M A
31
sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum
[Pasal 30 (4)**]
Pertahanan dan Keamanan Negara
TNI (AD, AL, AU)
POLRI
Tugas
BAB PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
Susunan dan kedudukan TNI, POLRI, hubungan kewenangan TNI dan POLRI di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha hankamneg, serta hal-hal yang terkait dengan hankam diatur dengan UU [Pasal 30 (5)**]
sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara
[Pasal 30 (3)**]
32
Usaha hankamneg dilaksanakan melalui sishankamrata oleh TNI dan POLRI sbg kekuatan utama, dan rakyat sbg kekuatan pendukung
[Pasal 30 (2)**]
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
[Pasal 30 (1)**]
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional [Pasal 31 (4)****]
negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya Nasional [Pasal 32 (2)****]
Pemerintah memajukan ilmu penge- tahuan dan teknologi dengan men- junjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia [Pasal 31 (5)****]
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang [Pasal 31 (3)****]
negara memajukan kebudayaan Nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya
[Pasal 32 (1)****]
Setiap warga negara berhak
mendapatkan pendidikan
[Pasal 31 (1)****]
Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
[Pasal 31 (2)****]
BAB PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
33
34
BAB PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
PEREKONOMIAN NASIONAL
DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
[Pasal 33 (1)]
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara [Pasal 33 (2)]
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat [Pasal 33 (3)]
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional [Pasal 33 (4)****]
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara
[Pasal 34 (1)****]
Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan mem-berdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan
[Pasal 34 (2)****]
Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak [Pasal 34 (3)****]
BAB BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN
ATRIBUT KENEGARAAN
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih (Pasal 35)
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia (Pasal 36)
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika (Pasal 36A) **
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya (Pasal 36B) **
35
MPR
berwenang mengubah dan menetapkan
[Pasal 3 (1)***]
Pasal-pasal Perubahan
UUD
Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR [Pasal 37 (1)****]
Setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya [Pasal 37 (2)****]
Untuk mengubah pasal-pasal UUD, sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR [Pasal 37 (3)****]
Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% + 1 anggota dari seluruh anggota MPR [Pasal 37 (4)****]
Khusus mengenai bentuk NKRI tidak dapat dilakukan perubahan [Pasal 37 (5)****]
BAB PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
36
Pasal I
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini ****)
Pasal II
Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini ****)
Pasal III
Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung ****)
ATURAN PERALIHAN
ATURAN PERALIHAN
37
Pasal I
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003 ****)
Pasal II
Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal ****)
ATURAN TAMBAHAN
ATURAN TAMBAHAN
38