1 of 14

PMK-58/PMK.03/2022

Tentang

Penunjukkan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah

www.pajak.go.id

2 of 14

POKOK PENGATURAN

Hal

Pengaturan PMK

Penunjukan Pihak Lain sebagai pemungut pajak

Pihak Lain berupa:

  1. Ritel Daring Pengadaan dan
  2. Marketplace Pengadaan

ditunjuk sebagai pemungut pajak untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak atas penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh rekanan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan.

Kewajiban dikukuhkan sebagai PKP

Pihak Lain dan rekanan wajib mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, termasuk rekanan yang memenuhi kriteria pengusaha kecil.

Kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan

Pihak Lain wajib melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut.

Besaran pungutan pajak

  1. Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,5% dari seluruh nilai pembayaran yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
  2. Pajak Pertambahan Nilai sebesar tarif pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak; dan
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang berlaku dengan dasar pengenaan pajak.

Dokumen pemungutan

Dokumen tagihan merupakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan bukti pemungutan Pajak Penghasilan dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

SPT yang digunakan

  • SPT Masa Pajak Penghasilan Unifikasi
  • SPT Masa PPN 1107 PUT bagi Pihak Lain

www.pajak.go.id

2

3 of 14

3

RUANG LINGKUP

transaksi pengadaan barang dan/atau jasa dilakukan dalam Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah, Contoh: Toko Daring dan SIPLah;

transaksi pengadaan difasilitasi oleh PPMSE berupa marketplace pengadaan atau ritel daring pengadaan; dan

pembayaran dilakukan menggunakan Uang Persediaan (UP) melalui marketplace pengadaan atau ritel daring pengadaan.

www.pajak.go.id

4 of 14

4

SUBJEK

MARKETPLACE DAN RITEL DARING

PPMSE

merupakan

PIHAK LAIN

YANG DITUNJUK SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK (PPh DAN PPN)

atas pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah

1

(WAJIB PKP)

2

REKANAN PEMERINTAH

merupakan

PENGUSAHA

YANG MELAKUKAN PENYERAHAN BARANG DAN/ATAU JASA MELALUI Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah

  • MERCHANT yang terdaftar pada marketplace
  • RITEL DARING

(WAJIB PKP, kecuali bagi yang ditetapkan lain )

3

INSTANSI PEMERINTAH

merupakan

USER SISTEM PENGADAAN

TERDIRI ATAS INSTANSI PEMERINTAH PUSAT, DAERAH, DAN DESA

bertindak sebagai pembeli

BUKAN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK

www.pajak.go.id

5 of 14

5

OBJEK PEMUNGUTAN, TARIF, DAN SAAT PENYETORAN PAJAK

Penghasilan Rekanan Pemerintah dari instansi pemerintah atas penyerahan barang, jasa, dan/atau sewa harta melalui PIHAK LAIN

Penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKP Rekanan Pemerintah kepada instansi pemerintah melalui PIHAK LAIN

PPN dan PPh PASAL 22:

  • DISETOR OLEH PIHAK LAIN TIAP MASA PAJAK PALING LAMBAT TANGGAL 15 BULAN BERIKUTNYA
  • DILAPOR TIAP MASA PAJAK PALING LAMA 20 (DUA PULUH) HARI SETELAH AKHIR MASA PAJAK

PPh PASAL 22

0,5%

DIPUNGUT

DIPUNGUT/

DIPOTONG

PPN

11%*

dari seluruh nilai pembayaran dalam invoice

PPh 22 yang dipungut merupakan:

  1. kredit pajak bagi Rekanan Pemerintah; atau
  2. bagian dari pelunasan PPh yang bersifat final dari Rekanan Pemerintah (tidak dapat dikreditkan).

PPnBM

*sesuai ketentuan apabila ada

&

1

2

www.pajak.go.id

6 of 14

6

PIHAK LAIN TIDAK MELAKUKAN PEMUNGUTAN PAJAK

Pajak Penghasilan 22 atas:

  • Pembayaran sehubungan dengan penyerahan jasa angkutan umum oleh rekanan wajib pajak orang pribadi; dan
  • Pembayaran atas transaksi yang dilakukan oleh rekanan yang pembayarannya melalui mekanisme Pembayaran Langsung

Pajak Pertambahan Nilai atau PPNBM atas:

  1. Penyerahan barang dan/atau jasa yang tidak dikenakan PPN;
  2. Penyerahan jasa angkutan umum oleh orang pribadi;
  3. Penyerahan barang dan/atau jasa yang tidak dipungut PPN atau dibebaskan dari PPN; dan
  4. Penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh rekanan yang pembayarannya dilakukan melalui mekanisme Pembayaran Langsung..

www.pajak.go.id

7 of 14

7

KONSEP FAKTUR PAJAK & BUKTI PEMUNGUTAN PPh PASAL 22

Invoice yang diterbitkan melalui sistem PMSE PIHAK LAIN diperlakukan sebagai:

  • Dokumen Tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak; dan
  • Dokumen yang dipersamakan dengan Bukti Pemungutan PPh

Invoice paling sedikit memuat:

  1. nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Rekanan;
  2. nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli atau penerima jasa;
  3. nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pihak Lain;
  4. jenis barang dan/atau jasa;
  5. seluruh nilai pembayaran atas transaksi yang dilakukan melalui Pihak Lain;
  6. jumlah Pajak Penghasilan yang dipungut;
  7. jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut; dan
  8. nomor dan tanggal pembuatan dokumen tagihan.

www.pajak.go.id

8 of 14

8

  • SPT MASA UNIFIKASI PPh dan
  • SPT MASA PPN 1107 PUT

SPT MASA BAGI PIHAK LAIN

Paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak.

PIHAK LAIN melaporkan pajak yang dipungut

termasuk PPnBM

PPh

&

PPN

Data invoice yang dibuat melalui sarana atau sistem Pihak Lain dipertukarkan secara elektronik dengan DJP melalui saluran tertentu yang ditentukan oleh DJP

CATATAN:

Dalam hal SPT Masa bagi Pihak Lain belum tersedia, maka SSP = SPT, sepanjang data invoice telah disampaikan oleh Pihak Lain ke DJP melalui saluran tertentu yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak

www.pajak.go.id

9 of 14

9

PPMSE

PKP MERCHANT

INSTANSI PEMERINTAH

1

Marketplace menyetor:

  1. PPh (0,5%) &
  2. PPN (11%)

yang telah dipungut.

Instansi Pemerintah melakukan belanja

(Harga + PPN)

2

4

3

Marketplace a.n. merchant membuat invoice

5

  1. Marketplace melaporkan:�PPN yang dipungut dalam SPT Masa PPN 1107 PUT
  2. PPh yang dipungut dalam SPT Masa PPh Unifikasi

6

Marketplace meneruskan uang dari Instansi Pemerintah, dikurangi PPh Pasal 22 & PPN yang dipungut

Merchant input data NPWP dan checklist sebagai PKP

GAMBARAN PEMUNGUTAN PAJAK OLEH PIHAK LAIN (MARKETPLACE)

www.pajak.go.id

10 of 14

10

PPMSE

RITEL DARING

INSTANSI PEMERINTAH

1

Ritel daring menyetor:

  1. PPh (0,5%) &
  2. PPN (11%)

yang telah dipungut.

Instansi Pemerintah melakukan belanja

(Harga + PPN)

2

4

3

Ritel daring membuat invoice

5

  1. Ritel Daring melaporkan:�PPN yang dipungut dalam SPT Masa PPN 1107 PUT
  2. PPh yang dipungut dalam SPT Masa PPh Unifikasi

6

Ritel daring memungut PPh Pasal 22 & PPN dari pembayaran yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah.

Melakukan penjualan menggunakan sarana PMSE melalui SIPP.

PEMUNGUTAN PAJAK OLEH PIHAK LAIN (RITEL DARING)

www.pajak.go.id

11 of 14

11

PEMUNGUTAN PAJAK ATAS TRANSAKSI OLEH PEMUNGUT MELALUI SALURAN ELEKTRONIK

Transaksi Melalui SIPP

Kondisi Existing

Kondisi PMK

Transaksi tunai � ≤Rp2.000.000

  • PPN dipungut oleh penjual
  • PPh tidak dipungut

PPN dan PPh Pasal 22 dipungut oleh Pihak Lain

Transaksi tunai >Rp2.000.000

PPN dan PPh Pasal 22 dipungut oleh Instansi Pemerintah

Transaksi kartu kredit

  • PPN dipungut oleh penjual
  • PPh Pasal 22 tidak dipungut

www.pajak.go.id

12 of 14

12

CONTOH SOAL

Pada 10 Juni 2022, Satker A melakukan belanja Laptop kepada rekanan PT XX (bukan WP yang memiliki peredaran bruto tertentu) di marketplace Z yang tergabung dalam Sistem Informasi Pengadaan dengan total belanja 5 juta rupiah, maka:

  • Marketplace Z memungut PPh pasal 22 sebesar 0,5% yaitu sebesar Rp.25.000,- dan disetor ke kas negara paling lambat 15 juli 2022
  • Marketplace Z melapor PPh yang telah dipungut paling lambat 20 juli 2022

Pada 01 Mei 2022, Satker E menyewa ruangan untuk keperluan kickoff konser di gedung komersial menara Y milik rekanan PT MM (di marketplace K yang tergabung dalam Sistem Informasi Pengadaan sebesar 30 juta rupiah, maka:

  • Marketplace K memungut PPh pasal 22 sebesar 0,5% yaitu sebesar Rp.150.000,- dan disetor ke kas negara paling lambat 15 juni 2022
  • Marketplace K melapor PPh yang telah dipungut paling lambat 20 juni 2022
  • Masih ada kekurangan PPh final yang harus disetor oleh PT MM yakni sebesar 9,5% (10% - 0,5%) atau Rp. 2.850.000,- dimana harus dibayar sendiri oleh PT MM paling lambat tanggal 15 Juni 2022 dan dilapor dalam SPT Masa unifikasi paling lambat 20 Juni 2022.

www.pajak.go.id

13 of 14

www.pajak.go.id

14 of 14

www.pajak.go.id