PMK-58/PMK.03/2022
Tentang
Penunjukkan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah
www.pajak.go.id
POKOK PENGATURAN
Hal | Pengaturan PMK |
Penunjukan Pihak Lain sebagai pemungut pajak | Pihak Lain berupa:
ditunjuk sebagai pemungut pajak untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak atas penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh rekanan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan. |
Kewajiban dikukuhkan sebagai PKP | Pihak Lain dan rekanan wajib mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, termasuk rekanan yang memenuhi kriteria pengusaha kecil. |
Kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan | Pihak Lain wajib melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut. |
Besaran pungutan pajak |
|
Dokumen pemungutan | Dokumen tagihan merupakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan bukti pemungutan Pajak Penghasilan dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. |
SPT yang digunakan |
|
www.pajak.go.id
2
3
RUANG LINGKUP
transaksi pengadaan barang dan/atau jasa dilakukan dalam Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah, Contoh: Toko Daring dan SIPLah;
transaksi pengadaan difasilitasi oleh PPMSE berupa marketplace pengadaan atau ritel daring pengadaan; dan
pembayaran dilakukan menggunakan Uang Persediaan (UP) melalui marketplace pengadaan atau ritel daring pengadaan.
www.pajak.go.id
4
SUBJEK
MARKETPLACE DAN RITEL DARING
PPMSE
merupakan
PIHAK LAIN
YANG DITUNJUK SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK (PPh DAN PPN)
atas pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah
1
(WAJIB PKP)
2
REKANAN PEMERINTAH
merupakan
PENGUSAHA
YANG MELAKUKAN PENYERAHAN BARANG DAN/ATAU JASA MELALUI Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah
(WAJIB PKP, kecuali bagi yang ditetapkan lain )
3
INSTANSI PEMERINTAH
merupakan
USER SISTEM PENGADAAN
TERDIRI ATAS INSTANSI PEMERINTAH PUSAT, DAERAH, DAN DESA
bertindak sebagai pembeli
BUKAN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK
www.pajak.go.id
5
OBJEK PEMUNGUTAN, TARIF, DAN SAAT PENYETORAN PAJAK
Penghasilan Rekanan Pemerintah dari instansi pemerintah atas penyerahan barang, jasa, dan/atau sewa harta melalui PIHAK LAIN
Penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKP Rekanan Pemerintah kepada instansi pemerintah melalui PIHAK LAIN
PPN dan PPh PASAL 22:
PPh PASAL 22
0,5%
DIPUNGUT
DIPUNGUT/
DIPOTONG
PPN
11%*
dari seluruh nilai pembayaran dalam invoice
PPh 22 yang dipungut merupakan:
PPnBM
*sesuai ketentuan apabila ada
&
1
2
www.pajak.go.id
6
PIHAK LAIN TIDAK MELAKUKAN PEMUNGUTAN PAJAK
Pajak Penghasilan 22 atas:
Pajak Pertambahan Nilai atau PPNBM atas:
www.pajak.go.id
7
KONSEP FAKTUR PAJAK & BUKTI PEMUNGUTAN PPh PASAL 22
Invoice yang diterbitkan melalui sistem PMSE PIHAK LAIN diperlakukan sebagai:
Invoice paling sedikit memuat:
www.pajak.go.id
8
SPT MASA BAGI PIHAK LAIN
Paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak.
PIHAK LAIN melaporkan pajak yang dipungut
termasuk PPnBM
PPh
&
PPN
Data invoice yang dibuat melalui sarana atau sistem Pihak Lain dipertukarkan secara elektronik dengan DJP melalui saluran tertentu yang ditentukan oleh DJP
CATATAN:
Dalam hal SPT Masa bagi Pihak Lain belum tersedia, maka SSP = SPT, sepanjang data invoice telah disampaikan oleh Pihak Lain ke DJP melalui saluran tertentu yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak
www.pajak.go.id
9
PPMSE
PKP MERCHANT
INSTANSI PEMERINTAH
1
Marketplace menyetor:
yang telah dipungut.
Instansi Pemerintah melakukan belanja
(Harga + PPN)
2
4
3
Marketplace a.n. merchant membuat invoice
5
6
Marketplace meneruskan uang dari Instansi Pemerintah, dikurangi PPh Pasal 22 & PPN yang dipungut
Merchant input data NPWP dan checklist sebagai PKP
GAMBARAN PEMUNGUTAN PAJAK OLEH PIHAK LAIN (MARKETPLACE)
www.pajak.go.id
10
PPMSE
RITEL DARING
INSTANSI PEMERINTAH
1
Ritel daring menyetor:
yang telah dipungut.
Instansi Pemerintah melakukan belanja
(Harga + PPN)
2
4
3
Ritel daring membuat invoice
5
6
Ritel daring memungut PPh Pasal 22 & PPN dari pembayaran yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah.
Melakukan penjualan menggunakan sarana PMSE melalui SIPP.
PEMUNGUTAN PAJAK OLEH PIHAK LAIN (RITEL DARING)
www.pajak.go.id
11
PEMUNGUTAN PAJAK ATAS TRANSAKSI OLEH PEMUNGUT MELALUI SALURAN ELEKTRONIK
Transaksi Melalui SIPP | Kondisi Existing | Kondisi PMK |
Transaksi tunai � ≤Rp2.000.000 |
| PPN dan PPh Pasal 22 dipungut oleh Pihak Lain |
Transaksi tunai >Rp2.000.000 | PPN dan PPh Pasal 22 dipungut oleh Instansi Pemerintah | |
Transaksi kartu kredit |
|
www.pajak.go.id
12
CONTOH SOAL
Pada 10 Juni 2022, Satker A melakukan belanja Laptop kepada rekanan PT XX (bukan WP yang memiliki peredaran bruto tertentu) di marketplace Z yang tergabung dalam Sistem Informasi Pengadaan dengan total belanja 5 juta rupiah, maka:
Pada 01 Mei 2022, Satker E menyewa ruangan untuk keperluan kickoff konser di gedung komersial menara Y milik rekanan PT MM (di marketplace K yang tergabung dalam Sistem Informasi Pengadaan sebesar 30 juta rupiah, maka:
www.pajak.go.id
www.pajak.go.id
www.pajak.go.id