1 of 12

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN BUMKAL

SAMSUL BAKRI, S.IP. M.M.

2 of 12

Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021

Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021

PERDA Kab. Sleman N0. 13 Th. 2019

3 of 12

BUMDES

KETENTUAN UMUM

BAB I

Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat desa.

4 of 12

BAB I

4

Tujuan

  • melakukan kegiatan usaha ekonomi
  • melakukan kegiatan pelayanan umum
  • memperoleh laba bersih untuk peningkatan pendapatan asli Desa, dan mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa;
  • pemanfaatan aset desa;
  • mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.

Landasan

Semangat:

  • kekeluargaan;
  • kegotongroyongan;

Prinsip:

  • profesional;
  • terbuka dan bertanggung jawab;
  • partisipatif;
  • prioritas sumber daya lokal;
  • berkelanjutan;

Fungsi

  • konsolidasi produk;
  • produksi;
  • penampung, pembeli, pemasar;
  • inkubasi usaha masyarakat;
  • stimulasi dan dinamisasi usaha masyarakat;
  • pelayanan kebutuhan dasar dan umum;
  • peningkatan kemanfaatan dan nilai ekonomi kekayaan budaya, religiusitas, dan s- umber daya alam;
  • Peningkatan nilai tambah atas Aset Desa dan pendapatan asli Desa.

KETENTUAN UMUM

5 of 12

6 of 12

BUMKal SLEMAN

31

4

3

86

BUMDes Tumbuh

BUMDes Berkembang

BUMDes Maju

DESA

25

BUMDes Dasar

63

BUMDes

7 of 12

BAB VII UNIT USAHA

7

Kedudukan badan hukum unit usaha terpisah dari BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Unit usaha yang memiliki fungsi strategis & berhubungan dengan hajat hidup orang banyak dan kesejahteraan umum maka sebagian besar modalnya harus dimiliki BUM Desa/BUM Desa bersama.

BUM Desa/BUM Desa bersama dapat memiliki modal di luar unit usahanya.

Aset Desa yang dikelola, dipakai-sewa, dipinjam dan diambil manfaatnya pada saat penutupan unit usaha tidak dapat dijadikan jaminan, ganti rugi, pemenuhan kewajiban atau prestasi lain yang menjadi tanggung jawab hukum unit usaha.

BUM DESA

8 of 12

JENIS USAHA YANG BISA DILAKUKAN BUMKAL

HOLDING

(Mewadahi)

BANKING

(Keuangan)

RENTING

(Sewa-Menyewa)

BROKERING DAN TRADING

(Agen dan Penjualan)

GOALS

SERVING

(Layanan)

9 of 12

PENDATAAN, PEMERINGKATAN, PEMBINAAN, & PENGEMBANGAN

BAB XV

PENDATAAN

Menteri Desa melakukan pendataan dan pemeringkatan BUM Desa sebagai dasar untuk evaluasi, pembinaan, dan pengembangan BUM Desa/BUM Desa bersama.

PEMBINAAN & PENGEMBANGAN

Pembinaan dan pengembangan dilaksanakan oleh:

  1. Menteri Desa untuk pembinaan dan pengembangan umum;
  2. menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian untuk pembinaan dan pengembangan teknis;

10 of 12

KEBIJAKAN DINAS PMK KABUPATEN SLEMAN

  • Pendampingan dan Motivasi untuk Pembentukan BUMKal.

  • Program Peningkatan Kapasitas Pengurus BUMKal.

  • Program Peningkatan Kapasitas tentang Management Keuangan.

  • Mengembangkan Jaringan dan Kerjasama BUMKal.

  • Pembentukan Forkom BUMKal.

  • Memfasilitasi Pembentukan UPK-BKAD Eks PNPM-MPd Menjadi BUMKal Bersama.

11 of 12

BAB IX

KERJA SAMA

KERJA SAMA USAHA

  • Seperti: kerja sama dengan pemerintah Desa dalam bidang pemanfaatan Aset Desa.
  • dilarang menjaminkan atas Aset Desa yang dikerjasamakan.

KERJA SAMA NON USAHA

Seperti: transfer teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan kebudayaan, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

STAKEHOLDER KERJASAMA

  • Pemerintah Pusat
  • Pemerintah Daerah
  • Pemerintah Desa
  • dunia usaha atau koperasi
  • lembaga nonpemerintah
  • lembaga pendidikan
  • lembaga sosial budaya
  • BUM Desa/BUM Desa bersama lain

12 of 12

THANK YOU

“INDONESIA BERSINAR BUKAN DARI NYALA OBOR DI JAKARTA

TETAPI DARI NYALA LILIN – LILIN DI DESA”