1 of 29

PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

TAHUN 2022

PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 7 TAHUN 2021

SOSIALISASI & PENINGKATAN KAPASITAS

PENDAMPING DESA P3MD

Oleh :

Didik Fatkurrohman

2 of 29

PRIORITAS PENGGUNAAN

DANA DESA

1. DIATUR DAN DIURUS OLEH DESA BERDASARKAN KEWENANGAN DESA

2. DIARAHKAN UNTUK PROGRAM DAN ATAU KEGIATAN PERCEPATAN PENCAPAIAN SDGS DESA MELALUI :

A. PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL SESUAI KEWENANGAN DESA

B. PROGRAM PRIORITAS NASIONAL SESUAI KEWENANGAN DESA

C. MITIGASI BENCANA ALAM DAN NON ALAM SESUAI KEWENANGAN DESA

Permendesa No. 7 Tahun 2021 Pasal 5

3 of 29

PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL SESUAI KEWENANGAN DESA

PENAGGULANGAN KEMISKINAN UNTUK MEWUJUDKAN DESA TANPA KEMISKINAN

PEMBENTUKAN, PENGEMBANGAN, PENINKATAN KAPASITAS BUMDES/BUMDESMA UNTUK PERTUMBUHAN EKONOMI DESA MERATA

PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN USAHA EKONOMI PRODUKTIF YANG DIUTAMAKAN DIKELOLA BADAN USAHA MILIK DESA/BADAN USAHA MILIK DESA BERSAMA UNTUK MEWUJUDKAN KONSUMSI DAN PRODUKSI DESA SADAR LINGKUNGAN

Permendesa No. 7 Tahun 2021 Pasal 6 ayat 1

4 of 29

Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa

pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan Desa;

pengembangan Desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;

penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan;

pencegahan stunting untuk mewujudkan Desa sehat dan sejahtera; dan

Pengembangan Desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan Desa.

Permendesa No. 7 Tahun 2021 Pasal 6 ayat 2

5 of 29

Penggunaan Dana Desa untuk mitigasi dan penanganan Bencana Alam dan Nonalam sesuai dengan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

a. mitigasi dan penanganan bencana alam;

b. mitigasi dan penanganan bencana nonalam; dan

c. mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa;

(4) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permendesa No. 7 Tahun 2021 Pasal 6 ayat 3

6 of 29

PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa penyusunan RKP Desa

01

Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan kesepakatan mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa yang dituangkan dalam berita acara

02

Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pedoman Pemerintah Desa dalam penyusunan Peraturan Desa yang mengatur mengenai RKP Desa.

03

Dalam penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mengikuti tahapan perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

04

Permendesa No. 7 Tahun 2021 Pasal 7

7 of 29

  1. Pelaksanaan program dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan melalui swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal Desa.
  2. Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa.
  3. Pendanaan Padat Karya Tunai Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dialokasikan untuk upah pekerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari dana kegiatan Padat Karya Tunai Desa.
  4. Dana Desa yang digunakan untuk mendanai pengembangan kapasitas masyarakat dilakukan melalui swakelola oleh Desa atau badan kerja sama antar-Desa.
  5. Swakelola oleh badan kerja sama antar-Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permendesa No. 7 Tahun 2021 Pasal 8

8 of 29

PERMENDESA NO.7 TAHUN 2021

Pasal 9

  1. Pelaksanaan program dan/atau kegiatan melalui swakelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat dilakukan dengan cara kerja sama antar desa dan/atau kerja sama desa dengan pihak ketiga dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Dalam hal dibutuhkan adanya kerja sama antara desa dengan kelurahan untuk melaksanakan program dan/atau kegiatan melalui swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

  1. Masyarakat Desa berpartisipasi dalam penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.
  2. Partisipasi masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:

a. terlibat aktif dalam setiap tahapan penyusunan Prioritas Penggunaan Dana Desa;

b. menyampaikan usulan program dan/atau kegiatan;

c. memastikan prioritas penggunaan Dana Desa ditetapkan dalam dokumen RKP Desa dan APB Desa; dan

d. ikut serta mensosialisasikan Prioritas Penggunaan Dana Desa.

3. Pemerintah Desa berkewajiban untuk melibatkan masyarakat dalam penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Pasal 11

(1) Prioritas Penggunaan Dana Desa menjadi bagian dari RKP Desa.

(2) Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:

a. Hasil pendataan SDGs Desa oleh Desa;

b. Data yang disediakan oleh Kementerian; dan

c. Aspirasi masyarakat Desa.

(3) RKP Desa yang memuat Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan APB Desa.

9 of 29

PASAL 13

PUBLIKASI

(1) Kepala Desa menyampaikan laporan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa kepada Menteri melalui Kementerian.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan dalam bentuk dokumen digital menggunakan sistem informasi Desa yang disediakan oleh Kementerian.

(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah RKP Desa ditetapkan.

PASAL 14

PELAPORAN

(1) Kepala Desa menyampaikan laporan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa kepada Menteri melalui Kementerian.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan dalam bentuk dokumen digital menggunakan sistem informasi Desa yang disediakan oleh Kementerian.

(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah RKP Desa ditetapkan.

PASAL 15

PEMBINAAN

(1) Menteri melakukan pembinaan melalui sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi Prioritas Penggunaan Dana Desa secara nasional dengan menggunakan aplikasi digital sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Gubernur dan bupati/wali kota melakukan pembinaan melalui sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi Prioritas Penggunaan Dana Desa secara berjenjang.

(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilimpahkan kepada Perangkat Daerah dan/atau camat.

(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibantu oleh Tenaga Pendamping Profesional dan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 12

PUBLIKASI

(1) Pemerintah Desa wajib mempublikasikan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.

(2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. hasil Musyawarah Desa; dan

b. data Desa, peta potensi dan sumber daya pembangunan, dokumen RPJM Desa, dokumen RKP Desa, Prioritas Penggunaan Dana Desa, dan dokumen APB Desa

(3) Publikasi APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran

10 of 29

LAMPIRAN

PERATURAN MENTERI DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 7 TAHUN 2021

TENTANG

PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

TAHUN 2022

Oleh

Didik Fatkurrohman

11 of 29

A. LATAR BELAKANG

Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 telah diprioritaskan untuk penanganan COVID-19. Kegiatannya berupa Desa tanggap Covid 19, Padat Karya Tunai Desa, dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. Selanjutnya, untuk memperkuat adaptasi kebiasaan baru dan pemulihan ekonomi di Desa, penggunaan Dana Desa Tahun 2021 juga difokuskan untuk membiayai Desa Aman COVID-19 dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) untuk pemberdayaan ekonomi Desa melalui badan usaha milik desa.

Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 tetap diarahkan pada jaring pengaman sosial, Desa Aman COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang mencakup sektor strategis nasional. Sektor strategis nasional antara lain meliputi komunikasi, pariwisata, pencegahan stunting, Desa inklusif, dan mitigasi dan penanganan bencana.

C. PRINSIP-PRINSIP

Prioritas Penggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsip :

1. Kemanusiaan adalah pengutamaan hak-hak dasar, harkat dan martabat manusia;

2. Keadilan adalah pengutamaan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan;

3. Kebhinekaan adalah pengakuan dan penghormatan terhadap keanekaragaman budaya dan kearifan lokal sebagai pembentuk kesalehan sosial berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan universal;

4. Keseimbangan alam adalah pengutamaan perawatan bumi yang lestari untuk keberlanjutan kehidupan manusia; dan

5. Kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan Desa sebagaimana tertuang didalam Rencana Kerja Pemerintah tahun 2022 dengan tetap memperhatikan kewenangan Desa.

12 of 29

Pemulihan Ekonomi Nasional Sesuai Kewenangan Desa

Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa meliputi:

1. Penanggulangan kemiskinan, untuk mewujudkan Desa tanpa kemiskinan

2. Pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk mewujudkan ekonomi Desa tumbuh merata

3. Pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif

Lampiran Permendesa No. 7 Tahun 2021

13 of 29

Penanggulangan kemiskinan, untuk mewujudkan Desa tanpa kemiskinan

Penurunan beban pengeluaran antara lain pemberian bantuan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT), pemberian jaminan sosial masyarakat miskin, usia lanjut, difabel.

Peningkatan pendapatan antara lain pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pengembangan ekonomi lokal, penyediaan akses pekerjaan/Padat Karya Tunai Desa.

Meminimalkan wilayah kantong kemiskinan dengan meningkatkan / mendekatkan akses layanan dasar yang sesuai kewenangan Desa antara lain :

1. Membangun atau mengembangkan Posyandu,

2. Pos Kesehatan Desa (Poskesdes),

3. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD),

4. Meningkatkan konektivitas antar wilayah Desa antara lain membangun jalan Desa, jalan usaha tani, jembatan sesuai kewenangan Desa.

Lampiran Permendesa No. 7 Tahun 2021

14 of 29

2. PEMBENTUKAN, PENGEMBANGAN, DAN PENINGKATAN KAPASITAS PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA/BADAN USAHA MILIK DESA BERSAMA UNTUK MEWUJUDKAN EKONOMI DESA TUMBUH MERATA, MENCAKUP :

pendirian badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama;

penyertaan modal badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama;

penguatan permodalan badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa Bersama

pengembangan usaha badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan

kegiatan lainnya untuk mewujudkan pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa

1) pengelolaan hutan Desa;

2) pengelolaan hutan adat;

3) pengelolaan air minum;

4) pengelolaan pariwisata Desa;

5) pengolahan ikan (pengasapan, penggaraman, dan perebusan);

6) pengelolaan wisata hutan mangrove (tracking, jelajah mangrove dan wisata edukasi);

7) pelatihan sentra pembenihan mangrove dan vegetasi pantai;

8) pelatihan pembenihan ikan;

9) pelatihan usaha pemasaran dan distribusi produk perikanan; dan

10) Pengelolaan sampah.

Lampiran Permendesa No. 7 Tahun 2021

15 of 29

3. PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN USAHA EKONOMI PRODUKTIF

Bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan/atau perikanan yang difokuskan pada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau perdesaan;

Bidang jasa serta usaha industri kecil dan/atau industri rumahan yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau perdesaan;

Bidang sarana/prasarana pemasaran produk unggulan Desa dan/atau perdesaan;

Pemanfaatan potensi wilayah hutan dan optimalisasi perhutanan sosial;

Pemanfaatan teknologi tepat guna yang ramah lingkungan dan berkelanjutan; dan

Kegiatan lainnya untuk mewujudkan pengembangan usaha ekonomi produktif ramah lingkungan yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.

16 of 29

PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PROGRAM PRIORITAS NASIONAL SESUAI KEWENANGAN DESA

MELIPUTI :

PENDATAAN DESA

PEMETAAN POTENSI DAN SUMBER DAYA PEMBANGUNAN DESA

PENGELOLAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

PENGEMBANGAN DESA WISATA

PENGUATAN KETAHANAN PANGAN NABATI DAN HEWANI

PENCEGAHAN STUNTING DI DESA

PENGEMBANGAN DESA INKLUSIF

17 of 29

pendataan Desa

a. pendataan potensi dan sumberdaya pembangunan Desa;

b. pendataan pada tingkat rukun tetangga;

c. pendataan pada tingkat keluarga;

d. pemutakhiran data Desa termasuk data kemiskinan; dan

e. pendataan Desa lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.

pemetaan potensi dan sumber daya pembangunan Desa

penyusunan peta potensi dan sumber daya pembangunan Desa

pemutakhiran peta potensi dan sumber daya pembangunan Desa

pemetaan potensi dan sumber daya pembangunan Desa lainnya yang sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.

DANA DESA

Lampiran Permendesa No. 7 Tahun 2021

18 of 29

1) tower untuk jaringan internet;

2) pengadaan komputer;

3) smartphone; dan

4) langganan internet.

pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi

a. pengelolaan sistem informasi Desa berbasis aplikasi digital yang disediakan oleh Pemerintah;

b. penyediaan informasi pembangunan Desa berbasis aplikasi digital; dan

c. pengadaan sarana/prasarana teknologi informasi dan komunikasi berbasis aplikasi digital meliputi :

d. pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi lainnya sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam Musyawarah Desa.

Lampiran Permendesa No. 7 Tahun 2021

19 of 29

PENGEMBANGAN DESA WISATA

a. pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Desa wisata

b. promosi Desa wisata diutamakan melalui gelar budaya dan berbasis digital

c. pelatihan pengelolaan Desa wisata

d. pengelolaan Desa wisata

e. kerjasama dengan pihak ketiga untuk investasi Desa wisata; dan

f. pengembangan Desa wisata lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam Musyawarah Desa.

Lampiran Permendesa No. 7 Tahun 2021

20 of 29

PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

A. Kewenangan Desa

  1. Prioritas Penggunaan Dana Desa dilakukan berdasarkan peraturan Desa mengatur mengenai Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal- Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
  2. Dalam hal Desa tidak memiliki peraturan Desa mengatur mengenai Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, dasar penentuan Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah peraturan bupati/wali kota tentang daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Dalam hal tidak memiliki peraturan bupati/wali kota Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, Desa tetap dapat menentukan Prioritas Penggunaan Dana Desa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

Lampiran Permendesa No. 7 Tahun 2021

21 of 29

SWAKELOLA

1. Program dan/atau kegiatan yang dibiayai dengan Dana Desa harus dilaksanakan secara swakelola oleh Desa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

2. Desa dalam melaksanakan swakelola penggunaan Dana Desa dapat melakukan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa di Desa.

3. Kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat Desa yang didanai Dana Desa dilaksanakan secara swakelola oleh Desa atau badan kerjasama antar-Desa, dilaksanakan di Desa dan dilarang dikerjakan oleh penyedia barang/jasa.

Lampiran Permendesa No. 7 Tahun 2021

22 of 29

Padat Karya Tunai Desa

  1. Penggunaan Dana Desa diutamakan untuk dilaksanakan dengan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD);
  2. pekerja diprioritaskan bagi penganggur, setengah penganggur, Perempuan Kepala keluarga (PEKKA), anggota keluarga miskin, serta anggota masyarakat marginal lainnya;
  3. besaran anggaran upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total biaya per kegiatan yang dilakukan menggunakan pola PKTD;
  4. pembayaran upah kerja diberikan setiap hari;
  5. pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dikelola dengan menerapkan protokol kesehatan untuk menjaga para pekerja dari COVID-19, meliputi: menggunakan masker, menerapkan jarak aman antara satu pekerja dengan pekerja lainnya minimum 2 (dua) meter, dan warga Desa yang sakit dilarang ikut bekerja di PKTD

23 of 29

JENIS KEGIATAN PADAT KARYA TUNAI DESA (PKTD)

MELIPUTI ANTARA LAIN :

PERTANIAN DAN PERKEBUNAN UNTUK KETAHANAN PANGAN

WISATA DESA

PERDAGANGAN LOGISTIK PANGAN

PERIKANAN

PETERNAKAN

INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PERGUDANGAN UNTUK PANGAN

1) pemanfaatan lahan kosong milik Desa untuk tanaman pangan dan perkebunan;

2) pemanfaatan lahan kosong milik warga untuk penanaman sayuran dan lain-lain; dan

3) penanaman tumpang sari tanaman pokok dilahan-lahan perkebunan.

1) kebersihan tempat wisata yang dikelola badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama;

2) kebersihan tempat kuliner yang dikelola badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan

3) membuka partisipasi warga untuk berusaha di lokasi-lokasi wisata.

1) pemeliharaan bangunan pasar;

2) badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama berperan sebagai aggregator untuk membeli komoditas Desa untuk dijual kembali di pasar yang lebih luas;

3) badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama memberikan talangan kepada petani dan pengusaha kecil untuk melakukan produksi; dan

4) tambahan penyertaan modal badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama kepada produksi yang menguntungkan di Desa.

1) pemasangan atau perawatan karamba bersama;

2) bagi hasil budidaya ikan air tawar melalui badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan

3) membersihkan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan tempat penjualan ikan lainnya yang dikelola badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama.

1) membersihkan kandang ternak milik badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama;

2) penggemukan ternak bersama dengan sistem bagi hasil yang dikelola badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan

3) kerja sama badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama dan peternak dalam pemanfaatan kotoran ternak untuk pupuk organik.

1) perawatan gudang milik badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama;

2) perawatan alat penggilingan padi milik badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan

3) penyewaan gudang secara murah yang sebagian dibayar melalui dana Desa.

PKTD

Lampiran Permendesa No. 7 Tahun 2021

24 of 29

Penentuan Prioritas Penggunaan Dana Desa

Hal-hal yang diperhatikan dalam penentuan Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah sebagai berikut :

berdasarkan permasalahan dan potensi penyelesaian masalah yang ada di Desa dipilih program/kegiatan yang paling dibutuhkan masyarakat Desa dan yang paling besar kemanfaatannya untuk masyarakat Desa, sehingga Dana Desa dilarang untuk dibagi rata

program dan/atau kegiatan yang direncanakan harus lebih banyak melibatkan masyarakat Desa khususnya Padat Karya Tunai Desa (PKTD)

program dan/atau kegiatan yang direncanakan harus dilaksanakan secara swakelola dengan menggunakan sumberdaya yang ada di Desa

program dan/atau kegiatan yang direncanakan harus dipastikan adanya keberlanjutan manfaat bagi generasi mendatang

program dan/atau kegiatan yang direncanakan harus dikelola secara partisipatif, transparan dan akuntabel

Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa harus merujuk kepada data masalah dan potensi Desa sebagaimana hasil pemutakhiran data berbasis SDGs Desa yang sudah dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Desa (SID).

Dalam hal SID belum bisa dimanfaatkan secara optimal karena dalam proses transisi, maka dapat menggunakan data IDM yang dimiliki oleh Desa.

Lampiran Permendesa No. 7 Tahun 2021

25 of 29

Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 diprioritaskan untuk menjalankan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitasi Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang, maka pembangunan kantor kepala Desa, balai Desa dan/atau tempat ibadah tidak diperbolehkan.

PENGEMBANGAN KEGIATAN DI LUAR PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

Lampiran Permendesa No. 7 Tahun 2021

26 of 29

KETERBUKAAN INFORMASI PEMBANGUNAN DESA

MUSYAWARAH DUSUN/KELOMPOK

MUSYAWARAH DESA

Desa menginformasikan secara terbuka kepada masyarakat Desa hal- hal sebagai berikut:

a. data Desa serta peta potensi dan sumber daya pembangunan Desa;

b. dokumen RPJMDesa;

c. program/proyek masuk Desa;

d. besaran anggaran Desa dan sumber pembiayaan pembangunan Desa; dan

e. kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam yang mendukung SDGs Desa.

a. warga Desa mendiskusikan rencana Prioritas Penggunaan Dana Desa berdasarkan data dan informasi yang diberikan oleh Desa melalui berbagai forum diskusi.

b. tim penyusunan RPJMDesa atau tim penyusunan RKP Desa menyelenggarakan musyawarah dusun/kelompok untuk mendiskusikan rencana Prioritas Penggunaan Dana Desa.

c. masyarakat Desa merumuskan usulan program dan kegiatan yang diprioritaskan untuk didanai dengan Dana Desa; dan

d. hasil Musyawarah dusun/kelompok menjadi usulan warga dalam Musyawarah Desa.

Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa. Masyarakat Desa wajib mengawal usulan Prioritas Penggunaan Dana Desa agar dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa.

Berita acara Musyawarah Desa menjadi pedoman dalam penyusunan dokumen RPJMDesa, RKP Desa, dan APBDesa

TAHAPAN PERENCANAAN PENGGUNAAN DANA DESA

Lampiran Permendesa No. 7 Tahun 2021

27 of 29

PUBLIKASI DAN PELAPORAN

A. Publikasi

Prioritas Penggunaan Dana Desa wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa yang dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat Desa.

Sarana publikasi Prioritas Penggunaan Dana Desa dapat dilakukan melalui:

1. baliho;

2. papan informasi Desa;

3. media elektronik;

4. media cetak;

5. media sosial;

6. website Desa;

7. selebaran (leaflet);

8. pengeras suara di ruang publik; dan

9. media lainnya sesuai dengan kondisi di Desa.

Lampiran Permendesa No. 7 Tahun 2021

28 of 29

B. Pelaporan

  1. Pelaporan Prioritas Penggunaan Dana Desa dapat dikelola dengan mengggunakan aplikasi sistem informasi Desa yang disediakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
  2. Bagi Desa-Desa yang tidak memiliki akses internet sehingga tidak dapat menggunakan aplikasi sistem informasi Desa secara online, dapat melakukan pelaporan Prioritas Penggunaan Dana Desa secara offline dengan difasilitasi oleh Tenaga Pendamping Profesional.

Lampiran Permendesa No. 7 Tahun 2021

29 of 29

Terimakasih

Didik Fatkurrohman