TINDAK PIDANA TERTENTU DALAM KUHP�
WEWENANG PENUNTUT UMUM :
Pengertian Surat Dakwaan
Syarat-Syarat Surat Dakwaan
HUKUM PIDANA
1. Unsur Obyektif :
Adalah unsur - unsur yang ada di luar diri pelaku
Dapat berupa :
a. Perbuatan : ( berbuat atau tidak berbuat )
b. Akibat : ( delik materiel )
c. Keadaan/Kejadian : ( delik formil )
2. Unsur Subyektif :
Adalah unsur yang terdapat pada diri pelaku.Terdiri dari :
- Kesalahan ( Schuld )
- Sengaja ( Opzet )
- Lalai ( Culpa )
B. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
Hal dapat dipertanggung jawabkan si pelaku terhadap perbuatan yang dilakukan :
- Keadaan jiwa orang itu sedemikian rupa hingga dapat mengerti akan nilai perbuatan dan
akibatnya.
- Keadaan jiwa orang itu sedemikian rupa hingga dapat menentukan kehendaknya atas
perbuatannya.
- Sadar bahwa perbuatannya dilarang.
Tidak dipertanggungjawabkan kalau pada diri sipelaku terdapat alasan pembenar atau
pemaaf pada Pasal 44, 45, 48, 49, 50 dan 51 KUHP
C. PEMIDANAAN
Cara bagaimana pengenaan pidana dapat dilaksanakan apabila ada orang disangka melakukan
tindak pidana (Hukum Acara Pidana)
Tiada piadana tanpa kesalahan
UNSUR – UNSUR TINDAK PIDANA
SIMON :
Moeljatno :
SISTEMATIKA KUHP
TENTANG KETENTUAN UMUM
TENTANG KEJAHATAN
TENTANG PELANGGARAN
RKUHP
31 TITEL
BUKU II KUHP
TITEL
BUKU III KUHP
TITEL
9 TITEL
Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh
Kejahatan Terhadap Nyawa
- Pembunuhan biasa/tidak direncanakan (Psl 338 KUHP)
- Pembunuhan diikuti, disertai atau didahului tindak pidana lain (Psl 339 KUHP)
- Pembunuhan berencana (Psl 340 KUHP)
- Pembunuhan anak (oleh ibu) (Psl 341 KUHP)
- Pembunuhan anak berencana (Psl 342 KUHP)
- Pembunuhan atas permintaan si korban (Psl 344 KUHP)
- Membujuk atau menolong orang bunuh diri (Psl 345 KUHP)
- Pengguguran kandungan (aborsi) Psl 346 – Psl 349 KUHP
Pembunuhan (doodslag) �Pasal 338 KUHP
- dengan sengaja
- menghilangkan
- nyawa
- orang lain
Unsur kesengajaan ada di depan unsur-unsur menghilangkan, nyawa, orang lain. Jadi PU harus membuktikan opzet pelaku terhadap unsur-unsur yang mengikutinya
Opzet dalam pembunuhan
berperilaku secara tertentu dan dalam berperilaku tsb. dengan sengaja tidak peduli terhadap kemungkinan timbulnya suatu akibat tertentu yang dilarang dan diancam pidana oleh UU
Menghilangkan Nyawa Orang Lain
Pembunuhan diikuti, disertai atau didahului tindak pidana lain �(Psl 339 KUHP)
Kepergok (tertangkap basah)/ betrapping op heterdaad
Pasal 365 ayat (3) VS Pasal 339
- Pasal 365 ayat (3): ada orang yang hilang nyawanya akibat dari kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan dengan kesengajaan
- Pasal 339: hilangnya nyawa orang akibat dari kesengajaan untuk menghilangkan nyawa orang
Pembunuhan Berencana (Moord)�Pasal 340 KUHP
Perbedaan �doodslag dan moord
sama sekali bukan terletak pada jangka waktu tertentu yang terdapat antara waktu pengambilan keputusan dengan pelaksanaannya, melainkan pada sikap kejiwaan atau pemikiran tentang perilaku selanjutnya dari pelaku setelah pada dirinya timbul maksud untuk melakukan sesuatu
Modderman
Pembunuhan Anak (Kinderdoodslag) Pasal 341
Unsur-unsurnya:
Takut diketahui telah melahirkan anak
Opzet
Segera setelah dilahirkan
Noyon-Langemeijer:
Pendapat Noyon-Langemeijer terlalu sempit, karena mungkin saja si ibu sangat sayang pada anaknya dan setelah menerima anaknya itu kemudian mengurusnya dan mungkin saja pernah menyusuinya sebelum ia menyadari bahwa apabila anaknya itu dibiarkan hidup maka ia akan mendapat malu karena akan diketahui oleh orang lain bahwa ia telah melahirkan seorang anak
Simons
Pembunuhan Anak yang direncanakan lebih dulu (Kindermoord) Pasal 342
Dengan rencana
Penyertaan dalam Tindak Pidana Pembunuhan Anak
Pembunuhan atas permintaan korban (Pasal 344 KUHP)
Sengaja Mendorong Orang Lain Untuk Bunuh Diri (Pasal 345 KUHP)
Pengguguran Kandungan
Jenis-jenis Pengguguran Kandungan (menurut KUHP)
Meski Demikian Aborsi tetap banyak dilakukan dengan alasan..
Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa, membolehkan praktik aborsi untuk korban pemerkosaan
(Sumber : Kartini, No. 2141 tahun 2005)
Dengan syarat :
Usia janin belum 40 hari dan hanya bagi korban perkosaan saja.
Aborsi
Dokter yang melakukan tindakan medis tertentu dalam keadaan darurat untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya.
UU Kesehatan �(UU N0. 36 tahun 2009)
- Tindakan aborsi dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang
Pasal 76
Pengguguran Kandungan�(Pasal 346 – Pasal 348 KUHP)