1 of 16

IDIS 3.0

BUKU PETUNJUK

DIREKTORAT PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI DAN DIGITALISASI MANAJEMEN ASN

2 of 16

2

INSTRUKSI

MOHON DIBACA DARI AWAL SAMPAI AKHIR

3 of 16

3

ASN (Melaporkan)

Melaporkan pelanggaran disiplin ASN

PROSES BISNIS IDIS

Verifikator / Admin Instansi (Memeriksa)

Verifikator memeriksa laporan, verifikator dapat menyesuaikan atasan jika atasan terlapor tidak sesuai.

Verifikator / Admin Instansi (Mengidentifikasi)

Verifikator mengidentifikasi laporan pelanggaran disiplin, membuat SK TIM, Membuat Surat Pemanggilan 1

Atasan Terlapor (Menandatangani Surat Pemanggilan 1)

Atasan terlapor menandatangani Surat Pemanggilan 1 secara digital

1

2

3

4

Penandatangan SK Tim (Menandatangani SK Tim)

Pejabat yang ditunjuk sebagai penandatangan SK Tim menandatangani dokumen SK Tim

5

Verifikator / Admin Instansi (Mengkonfirmasi Kehadiran Pemanggilan Terlapor)

Verifikator menginput terlapor hadir atau tidak, jika tidak maka harus membuat Surat Pemanggilan ke 2.

Kemudian Surat Pemanggilan tsb harus di TTE oleh Atasan terlapor

Verifikator / Admin Instansi (Mengunggah BAP, LHP dan Dok Lainnya)

Verifikator mengunggah dokumen BAP, LHP dan Dokumen lainnya

Verifikator / Admin Instansi (Membuat SK Penetapan Hukdis)

Verifikator membuat SK penetapan Hukdis, dan jika diperlukan rekomendasi wasdal maka perlu menunggu rekomendasi wasdal terlebih dahulu

6

7

8

9

Pejabat Penandatangan SK (Menandatangani SK Hukdis)

Pejabat menandatangani SK Penetapan Hukdis

4 of 16

4

TATA CARA PELAPORAN

Input Pelaporan Pelanggaran PPPK

Input Pelaporan Pelanggaran PNS

  1. Akses menu pelaporan
  2. Klik
  3. Isikan NIP PNS/PPPK lalu klik cari
  4. Pilih Dugaan Pelanggaran
  5. Isikan Uraian Dugaan
  6. Isikan Keterangan Pelanggaran khusus untuk PPPK
  7. Unggah dokumen bukti (Anda dapat memilih dokumen lebih dari dokumen dalam 1 kali unggah)
  8. Simpan
  9. Untuk melihat/mereview detail klik
  10. Untuk hapus laporan klik
  11. Jika sudah yakin Anda dapat mengirimkan dengan klik

5 of 16

5

TATA CARA VERIFIKASI/MEMPROSES PELAPORAN PELANGGARAN LANGKAH-1

  • Akses menu verifikasi
  • Pilih laporan yang akan di verifikasi Klik pada kolom aksi
  • Anda dapat mempreview terlebih dahulu laporannya dan juga melihat dokumen buktinya
  • Jika atasan pada tampilan tidak sesuai Anda dapat menyesuaikan dengan klik

  • Pilih ASN jika atasan terlapor ASN, masukkan NIP dan cari lalu klik simpan
  • Pilih Non ASN jika atasan terlapor Non ASN lalu isikan nama dan jabatan kemudian klik simpan.
  • Jika laporan ditolak klik lalu isikan alasan tolak dan simpan
  • Jika Anda setuju untuk memproses laporan maka klik

Atasan ASN

Atasan Non ASN

6 of 16

6

TATA CARA VERIFIKASI/MEMPROSES PELAPORAN PELANGGARAN LANGKAH-2

  • Pilih Jenis Hukuman Disiplin
  • Pilih dengan tim pemeriksa atau tidak, jika Hukuman Disiplin Berat wajib menggunakan Tim Pemeriksa
  • Klik lalu isikan NIP/NIK cari kemudian pilih unsur dan simpan
  • Klik pilih Generate SK jika SK Tim ingin dibuatkan oleh sistem dan di TTE melalui IDIS, pilih Unggah SK jika SK Tim dibuat diluar sistem, lalu isikan NIP/NIK penandatangan dan cari, isikan no SK, tanggal SK, tempat SK dan tembusan
  • Klik pilih Generate Surat jika surat pemanggilan ingin dibuatkan oleh sistem dan di TTE melalui IDIS, pilih Unggah Surat jika surat pemanggilan dibuat diluar sistem, isikan tanggal pemanggilan, tanggal pemeriksaan, tempat pemeriksaan, pasal, pelanggaran, tanggal surat, tempat surat, tembusan.
  • Jika pilih generate surat klik untuk mengirim dokumen ke penandatangan.
  • Jika sudah ditandatangani Anda dapat lanjut ke langkah selanjutnya, jika pilih ungga dokumen maka bisa langsung lanjut

7 of 16

7

TATA CARA VERIFIKASI/MEMPROSES PELAPORAN PELANGGARAN LANGKAH-3

  • Pilih hadir jika dalam pemanggilan pertama terlapor hadir dan lanjut ke langkah selanjutnya
  • Pilih tidak hadir jika terlapor tidak hadir pada pemanggilan pertama dan lanjutkan dengan Buat Surat Pemanggilan Kedua
  • Klik pilih Generate Surat jika surat pemanggilan ingin dibuatkan oleh sistem dan di TTE melalui IDIS, pilih Unggah Surat jika surat pemanggilan dibuat diluar sistem, isikan tanggal pemanggilan, tanggal pemeriksaan dan waktunya, tempat pemeriksaan, pasal, pelanggaran, tanggal surat, tempat surat, tembusan.
  • Jika sudah ditandatangani Anda dapat lanjut ke langkah selanjutnya, jika pilih ungga dokumen maka bisa langsung lanjut

8 of 16

8

TATA CARA VERIFIKASI/MEMPROSES PELAPORAN PELANGGARAN LANGKAH-4

  • Pilih Dokumen BAP
  • Pilih Dokumen LHP
  • Pilih Dokumen lainnya jika diperlukan
  • Lalu klik

9 of 16

9

TATA CARA VERIFIKASI/MEMPROSES PELAPORAN PELANGGARAN LANGKAH-5

TIDAK TERBUKTI

  • Pilih Tidak Terbukti jika laporan tidak terbukti lalu isikan catatannya kemudian klik

10 of 16

10

TATA CARA VERIFIKASI/MEMPROSES PELAPORAN PELANGGARAN LANGKAH-5

TERBUKTI HUKDIS RINGAN

  • Pilih Terbukti
  • Pilih Hukuman
  • Pilih Jenis Pelanggaran
  • Isikan NIP/NIK PyB yang menghukum lalu klik
  • Pilih Generate Surat jika surat keputusan ingin dibuatkan oleh sistem dan di TTE melalui IDIS, pilih Unggah Surat jika surat keputusan dibuat diluar sistem, isikan no sk, tempat penandatanganan, tanggal ditetapkan, tanggal diberlakukan, tembusan lalu klik atau
  • Jika sudah ditandatangani maka SK hukdis sudah selesai ditetapkan, jika pilih unggah dokumen maka SK hukdis sudah selesai ditetapkan.

11 of 16

11

TATA CARA VERIFIKASI/MEMPROSES PELAPORAN PELANGGARAN LANGKAH-5

TERBUKTI HUKDIS SEDANG

  • Pilih Terbukti
  • Pilih Hukuman
  • Pilih Jenis Pelanggaran
  • Isikan NIP/NIK PyB yang menghukum lalu klik
  • Pilih Generate Surat jika surat keputusan ingin dibuatkan oleh sistem dan di TTE melalui IDIS, pilih Unggah Surat jika surat keputusan dibuat diluar sistem, isikan no sk, tempat penandatanganan, tanggal ditetapkan, tanggal diberlakukan, tembusan lalu klik atau
  • Jika sudah ditandatangani maka SK hukdis sudah selesai ditetapkan, jika pilih unggah dokumen maka SK hukdis sudah selesai ditetapkan.

*jika hukuman penurunan golongan maka, golongan barunya wajib diisi

12 of 16

12

TATA CARA VERIFIKASI/MEMPROSES PELAPORAN PELANGGARAN LANGKAH-5

TERBUKTI HUKDIS BERAT

  • Pilih Terbukti
  • Pilih Hukuman
  • Pilih Jenis Pelanggaran
  • Isikan NIP/NIK PyB yang menghukum lalu klik
  • Pilih Generate Surat jika surat keputusan ingin dibuatkan oleh sistem dan di TTE melalui IDIS, pilih Unggah Surat jika surat keputusan dibuat diluar sistem, isikan no sk, tempat penandatanganan, tanggal ditetapkan, tanggal diberlakukan, tembusan lalu klik atau
  • Jika sudah ditandatangani maka SK hukdis sudah selesai ditetapkan, jika pilih unggah dokumen maka SK hukdis sudah selesai ditetapkan.

*jika hukuman:

  • Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
  • Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

Maka harus dikirim ke IMUT dengan klik , jika sudah dapat rekomendasi dari imut, rekomendasi dapat dilihat dengan kl ik

Lalu unggah dokumen atau klik

13 of 16

13

TATA CARA VERIFIKASI/MEMPROSES PELAPORAN PELANGGARAN

PERBAIKAN PADA LANGKAH TERTENTU 1/2/3/4

  • Contoh kita akan memperbaiki langkah 4
  • Klik lalu unggah dokumen kembali
  • Jika sudah selesai klik lalu lanjut ke tahapan selanjutnya.

14 of 16

14

TATA CARA PENANDATANGANAN SK TIM

  • Pilih menu Inbox TTE lalu pilih sub menu Tim Pemeriksa untuk menandatangani SK TIM
  • Anda dapat melihat dokumennya terlebih dahulu dari kolom aksi
  • Ceklis Laporan yang akan ditandatangan atau ceklis semua jika ingin menandatangani sekaligus kemudian isikan passphrase

15 of 16

15

TATA CARA PENANDATANGANAN SURAT PEMANGGILAN 1 dan 2

  • Pilih menu Inbox TTE lalu pilih sub menu Pemanggilan untuk menandatangani Surat Pemanggilan
  • Anda dapat melihat dokumennya terlebih dahulu dari kolom aksi
  • Ceklis Laporan yang akan ditandatangan atau ceklis semua jika ingin menandatangani sekaligus kemudian isikan passphrase

16 of 16

TERIMA KASIH