1 of 14

Hukum Sanksi

Tim Pengajar Hukum Sanksi

Fakultas Hukum Universitas Indonesia

2 of 14

Hukum Sanksi = Hukum Pelaksanaan Pidana

3 of 14

Hukum Pelaksanaan Pidana

Hukum pelaksanaan pidana atau dikenal dengan istilah hukum penitensier pada masa lalu diterjemahkan sebagai keseluruhan ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan yang berisi tentang cara bagaimana melaksanakan putusan hakim terhadap seseorang yang memiliki status sebagai terhukum

4 of 14

Van Bemmelen

Hukum yang berkenaan dengan tujuan, daya kerja organisasi dari lembaga-lembaga pemidanaan

5 of 14

Hukum Pelaksanaan Pidana Tidak Semata-Mata Bicara Soal Penjara

Rutan

BAPAS

RUPBASAN

6 of 14

Sistem Pemidanaan

suatu sistem yang menyangkut pemberian atau penjatuhan sanksi pidana. Agar pemberian pidana dapat benar-benar terwujud, sistem pidana harus direncanakan melalui beberapa tahap yaitu:

  • (1) tahap penetapan pidana oleh pembuat Undang-Undang,
  • (2) tahap pemberian pidana oleh badan yang berwenang memberikan pidana, serta
  • (3) tahap pelaksanaan pidana oleh instansi pelaksana yang berwenang menjalankan pidana.

7 of 14

Sistem Pemidanaan

apakah merupakan

sistem pemasyarakatan ????

8 of 14

UU Pemasyarakatan �No.12 Tahun 1995

suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara Pembina, yang dibina dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas warga binaan pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulang tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggungjawab.

9 of 14

UU Pemasyarakatan

  • dalam Ordonnantie op de VoorwaardelijkeInvrijheidstelling (Stb. 1917-749, 27 Desember 1917 jo. Stb. 1926- 488) sepanjang yang berkaitan dengan pemasyarakatan,
  • Gestichten Reglement (Stb.1917- 708, 10 Desember 1917),
  • Dwangopvoeding Regeling (Stb. 1917-741, 24 Desember 1917) dan
  • Uitvoeringsordonnantie op de Voorwaardelijke Veroordeeling(Stb. 1926-487, 6 November 1926) sepanjang yang berkaitan dengan pemasyarakatan

10 of 14

Snarr

“Corrections....focuses on correcting a problem or series of problems in society. It has come to stand for a broad category of activities ranging from incarceration of offender, to assisting ex- offender in security employment and education in the community, to providing assistance for victims of crime.”

11 of 14

Sistem Pemasyarakatan

Sistem Perlakuan :

  • Perlakuan terhadap orang (Rutan/Bapas/Lapas)
  • Perlakuan terhadap barang (Rupbasan)

12 of 14

BAPAS

Fungsi :

  • Memberikan pembimbingan baik klien anak maupun dewasa sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
  • Melaksanakan pembinaan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap klien diluar Lembaga Pemasyarakatan.

13 of 14

BAPAS

Tugas:

  • Melakukan LITMAS untuk bahan peradilan atas dasar permintaan dari LAPAS, RUTAN, BAPAS lain, Kepolisian dan intansi lain yang terkait;
  • Melakukan registrasi klien pemasyarakatan;
  • Melakukan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak;
  • Melakukan sidang di Pengadilan Negeri dan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di BAPAS, LAPAS, RUTAN;
  • Menyelenggarakan Bimbingan Mental dan Sosial, serta latihan kerja baik yang dilaksanakan sendiri maupun bekerja sama dengan instansi lain.

14 of 14

Rupbasan

Melaksanakan tugas penyimpanan terhadap barang sitaan