MASUKNYA PIHAK KETIGA�DAN �SITA JAMINAN
Disriani Latifah Soroinda, SH, MH, MKn.
MASUKNYA PIHAK KETIGA
Masuknya pihak ketiga
3
INTERVENSI
Terjadi apabila pihak ketiga atas kehendaknya sendiri mencampuri sengketa yang sedang berlansung antara Penggugat dan Tergugat
4
BENTUK INTERVENSI
Apabila pihak ketiga menempatkan diri di tengah pihak yang berperkara untuk membela kepentingannya sendiri
Dasar hukum: 279 – 282 Rv
5
BENTUK INTERVENSI
2. Voeging
Apabila pihak ketiga mencampuri sengketa yang sedang berlansung antara Penggugat dan Tergugat dengan bersikap memihak kepada salah satu pihak/ menggabungkan diri dengan salah satu pihak.
Dasar hukum: 279 – 282 Rv
6
VRIJWARING
Disebut juga dengan penjaminan
Apabila salah satu pihak yang sedang bersengketa menarik pihak ketiga ke dalam sengketa.
Jadi ikut sertanya pihak ketiga ini bukan karena kehendak pihak ketiga itu sendiri.
Dasar hukum : 70 sd 76 Rv
7
DERDENVERZET
Derdenverzet adalah perlawanan pihak ketiga terhadap suatu putusan apabila hak2 pihak ketiga tersebut dirugikan
8
DERDENVERZET
9
PERBEDAAN - PERSAMAAN
Bedakan antara Intervensi, Vrijwaring dengan Derdenverzet
10
CONTOH
Berikan contoh Tussenkomst, Voeging, Vrijwaring dan Derdenverzet
11
SKEMA MASUKNYA PIHAK KETIGA
12
SITA JAMINAN
MACAM SITA
Disriani Latifah Soroinda
CONSERVATOIR BESLAG
Sita jaminan terhadap barang-barang milik tergugat baik yang bergerak atau yang tidak bergerak selama proses berlangsung, terlebih dahulu disita.
Harus ada sangka yg beralasan
(Ps. 227 HIR).
15
REVINDICATOIR BESLAG
Sita Revindicatoir
Sita bukan hanya barang-barang tergugat saja yang dapat disita, akan tetapi juga terhadap barang-barang BERGERAK milik pihak penggugat sendiri yang ada pada penguasaan tergugat juga dapat diletakkan sita jaminan (Ps. 226 HIR)
16
MARITALE BESLAG
Sita Marital
sita yang dimohonkan oleh pihak “isteri” terhadap barang-barang bergerak dan tidak bergerak milik “suami” agar selama proses perceraian berlangsung suami tidak menjual atau menghilangkan barang-barang tersebut. Ini untuk menjamin agar setelah proses perceraian selesai “isteri” tetap mendapat harta bagiannya (Ps. 823a RV).
17
PAND BESLAG
Sita gadai
Sita yang biasanya dimohonkan oleh seseorang yang menyewakan rumah agar perabotan milik orang yang menyewa disita untuk menjamin agar ia membayar uang sewa rumah
Ps. 751 RV).
18
SITA PENYESUAIAN �VERGELIJKENDE BESLAG
19
MACAM CARA PELETAKAN SITA
Sita Jaminan dan Sita eksekusi.
Sita Jaminan, untuk menjamin pelaksanaan suatu putusan dikemudian hari barang-barang yang disita tidak dapat dialihkan, diperjual belikan atau dengan jalan lain dipindah tangankan kepada orang lain
Sita Eksekusi, sita yang ditetapkan dan dilaksanakan setelah suatu perkara mempunyai putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap
20
PERBEDAAN
| SITA JAMINAN | SITA EKSEKUSI |
TUJUAN | Untuk menjamin gugatan Penggugat, agar gugatan tidak hampa pada saat putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. | Untuk melaksanakan lelang eksekusi asset Tergugat guna memenuhi pelaksanaan putusan |
PELAKSANAAN | Sebelum putusan BHT | Setelah putusan BHT |
KEWENANGAN | Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara | Ketua Pengadilan Negeri |
SEKIAN - TERIMAKASIH
Disriani Latifah Soroinda