BUKU SAKU�PENILAIAN KEPATUHAN STANDAR PELAYANAN���
Bagian Organisasi
SETDA KAB. KLATEN
DIMENSI INPUT (Kompetensi)
1. Komponen Standar Pelayanan :
2. Tugas dan Kewenangan Jabatan
3. Lembaga Ombusman
Perilaku atau Perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau mengabaikan kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan public sehingga menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial bagi masayarakat dan orang perorang.
4. Maladministrasi
BENTUK- BENTUK MALADMINISTRASI
5. Rekomendasi Ombudsman
6. Layanan yang ramah kelompok rentan/marginal
Bentuk Layanannya adalah memberikan sarana dan prasarana khusus yang tidak boleh digunakan oleh selain pengguna layanan khusus :