1 of 72

Pajak Penghasilan Pasal 21

2 of 72

Pajak Penghasilan Pasal 21

  • Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:
    • pemberi kerja yang membayar gaji, dll sebagai imbalan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
    • bendahara pemerintah yang membayar gaji, dll sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;
    • dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dll;
    • badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan
    • penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

2

3 of 72

Definisi

3

Pajak yang dikenakan terhadap WP Orang Pribadi Dalam Negeri atas penghasilan yang terkait dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

Penghasilan yang dimaksud dapat berbentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, pensiun, atau pembayaran lain dengan nama apapun.

Saat yang lebih dahulu antara akhir bulan diterimanya pembayaran atau akhir bulan diperolehnya penghasilan.

Saat Terutang

Pajak yang dikenakan terhadap WP Orang Pribadi Dalam Negeri atas penghasilan yang terkait dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

Penghasilan yang dimaksud dapat berbentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, pensiun, atau pembayaran lain dengan nama apapun.

4 of 72

Subjek Pajak

Pegawai.

Penerima uang pesangon, pensiun, Tunjangan/ Jaminan Hari Tua (THT/ JHT), termasuk ahli waris.

Bukan Pegawai yang melakukan pemberian jasa.

Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas non pegawai.

Mantan pegawai.

Peserta kegiatan.

5 of 72

Subjek Pajak�(Bukan Pegawai yang Melakukan Pemberian Jasa)

    • Tenaga ahli yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
    • Pekerja seni.
    • Olahragawan.
    • Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.
    • Pengarang, peneliti, dan penerjemah.
    • Pemberi jasa dalam segala bidang atau kepada suatu kepanitiaan.
    • Agen iklan.
    • Pengawas atau pengelola proyek.
    • Pembawa pesanan atau perantara.
    • Petugas penjaja barang dagangan.
    • Petugas dinas luar asuransi.
    • Distributor MLM, direct selling, atau sejenis.

6 of 72

Pengecualian Subjek

6

    • Bukan WNI.
    • Di Indonesia tidak memperoleh penghasilan di luar jabatannya.
    • Berasal dari negara yang memberikan perlakuan timbal balik.

Pejabat negara asing seperti perwakilan diplomatik atau konsulat, berikut orang yang diperbantukan kepadanya, dengan syarat:

    • Bukan WNI.
    • Di Indonesia tidak menjalankan usaha/ kegiatan/ pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan.

Pejabat perwakilan organisasi internasional, dengan syarat:

7 of 72

Objek Pajak (1)

7

Penghasilan Pegawai Tetap.

Penghasilan teratur penerima pensiun.

Pembayaran sekaligus uang pesangon, pensiun, THT, JHT selepas 2 tahun sejak berhenti bekerja.

Upah pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas secara harian, mingguan, satuan, borongan atau yang dibayarkan secara bulanan.

8 of 72

Objek Pajak (2)

8

Imbalan kepada Bukan Pegawai yang melakukan pemberian jasa.

Imbalan kepada peserta kegiatan.

Penghasilan anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas non pegawai.

Pembayaran kepada mantan pegawai.

Penarikan dana pensiun oleh pegawai.

9 of 72

Pengecualian Objek

9

Santunan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, dan asuransi beasiswa.

Natura yang diberikan oleh WP atau Pemerintah.

Iuran kepada dana pensiun , THT, JHT dibayar pemberi kerja.

Zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang diterima OP.

Beasiswa.

10 of 72

Ketentuan Khusus

10

Natura dan/ atau kenikmatan lain diperhitungkan sebagai penghasilan, jika dan hanya jika, diberikan oleh: bukan WP, WP yang dikenai PPh final, atau WP yang menggunakan norma penghitungan khusus.

Natura dan/ atau kenikmatan lainnya yang diukur berdasarkan harga pasar atau nilai wajar.

11 of 72

Objek PPh 21 Final

11

Penghasilan tidak tetap atau tidak teratur yang menjadi beban APBN atau APBD.

(PMK No. 262/ PMK.03/ 2010)

Dana pensiun yang dialihkan dengan membeli anuitas seumur hidup.

(Kepdirjen No. 333/ PJ/ 2001)

Uang tebusan pensiun. (PP No. 68 Tahun 2009)

Uang pesangon. (PP No. 68 Tahun 2009)

12 of 72

Pemotong, Penyetor, dan Pelapor

12

Pemberi kerja berbentuk OP, Badan, atau BUT.

Bendaharawan Pemerintah.

Dana pensiun, penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, THT, atau JHT.

OP atau Badan yang melakukan pembayaran kepada WP DN yang melakukan pekerjaan bebas atau SPLN.

Penyelenggara kegiatan.

13 of 72

Pengecualian Pemotong

13

Kantor perwakilan negara asing.

Organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menkeu.

Pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

14 of 72

Lapisan Tarif

14

No.

Lapisan Penghasilan Kena Pajak

Tarif

1

0 s/d Rp 50.000.00,00

5%

2

Di atas Rp 50.000.000,00 s/d Rp 250.000.000,00

15%

3

Di atas Rp 250.000.000,00 s/d Rp 500.000.000,00

25%

4

Di atas Rp 500.000.000,00

30%

15 of 72

Kepemilikan NPWP

15

Bagi wajib pajak tidak memiliki NPWP, maka untuk setiap lapisan tarif dikenakan persentase 20% lebih tinggi.

Pengenaan tarif lebih tinggi tidak berlaku untuk objek PPh 21 yang bersifat final.

Jika NPWP diperoleh di pertengahan tahun berjalan, maka perubahan penghitungan berlaku untuk periode setelahnya dan tidak berlaku surut.

Atas pajak lebih bayar yang dibebankan di periode sebelumnya di tahun berjalan, dapat dijadikan dasar untuk meyesuaikan (mengurangi) pajak di periode setelahnya.

16 of 72

Dasar Pengenaan (1)

16

    • Berlaku PKP = Penghasilan netto - PTKP
      • Pegawai tetap.
      • Penerima pensiun berkala.
    • Berlaku PKP = Penghasilan bruto - PTKP
      • Pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayarkan bulanan.
      • Pegawai tidak tetap dengan penghasilan kumulatif sebulan melebihi Rp 4.500.000,00.
    • Berlaku PKP = 50% dari penghasilan bruto – PTKP per bulan
      • Bukan pegawai yang menerima penghasilan berkesinambungan (baik tenaga ahli maupun bukan).

Penghasilan Kena Pajak (PKP)

17 of 72

Dasar Pengenaan (2)

17

    • Berlaku bagi pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, mingguan, satuan, atau borongan.
    • Berlaku sepanjang penghasilan kumulatif sebulan tidak melebihi Rp 4.500.000,00.

Penghasilan yang Melebihi Rp 450.000,00 Sehari

    • Bukan pegawai yang menerima penghasilan tidak berkesinambungan (baik tenaga ahli maupun bukan).

50% dari Penghasilan Bruto

    • Seluruh jumlah penghasilan yg diterima atau diperoleh dalam suatu periode atau saat dibayarkan.
    • Berlaku atas penghasilan yang diterima oleh pihak selain yang telah diatur berdasar ketiga DPP sebelumnya.

Penghasilan Bruto

18 of 72

Elemen PTKP

18

18

No.

Elemen

PTKP

1

WP Sendiri

Rp 54.000.000,00

2

Status Kawin

Rp 4.500.000,00

3

Tanggungan, per orang, dengan jumlah maksimal tiga orang tanggungan.

Rp 4.500.000,00

4

PTKP bagi istri yang penghasilannya digabung.

Rp 4.500.000,00

19 of 72

Tata Cara Penghitungan

19

Tata Cara Penghitungan

Pegawai Tetap

Penghasilan di Akhir Masa Kerja

Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Kerja Lepas

Bukan Pegawai

Peserta Kegiatan

Penerima Lain

Penerima Atas Beban APBN/ APBD

20 of 72

Pegawai Tetap (1)

20

Penghasilan Bruto

    • Dikurangi

Biaya Jabatan

    • Dikurangi

Iuran Dana Pensiun, JHT, THT Dibayar Sendiri

    • Diperoleh

Penghasilan Netto

5% dari penghasilan bruto.

Maksimal Rp 500.000 / bulan atau Rp 6.000.000 / tahun.

21 of 72

Tata Cara Penghitungan (2)

21

Penghasilan Netto

    • Dikurangi

PTKP

    • Diperoleh

Penghasilan Kena Pajak

    • Dikalikan Tarif

Pajak Terutang

22 of 72

Penghasilan Pegawai Tetap

22

Gaji Pokok

Tunjangan Berkesinambungan

Uang Rapel

Imbalan Tahunan

Natura

23 of 72

Perspektif Pemberi Kerja

23

Pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja

Diakui sebagai “Beban Gaji” di Laporan Laba Rugi

Memunculkan “Utang PPh 21” di Laporan Posisi Keuangan

24 of 72

Penghitungan Teknis

24

25 of 72

Ilustrasi - Gaji Bulanan

25

  • Arbi pada tahun 2020 memperoleh gaji sebulan sebesar Rp 6.000.000,00 dan membayar iuran pensiun yang ditanggung sendiri sebesar Rp 250.000,00.
  • Arbi telah menikah dan memiliki dua orang anak.
  • Bagaimanakah penghitungan PPh 21 dan jurnal yang dibuat pada saat membayar gaji?

Gaji

6,000,000

6,000,000

Pengurang

Biaya jabatan

300,000

Iuran pensiun

250,000

550,000

Total Penghasilan

5,450,000

Penghasilan setahun

65,400,000

PTKP sendiri

54,000,000

Kawin

4,500,000

Tanggungan 2

9,000,000

67,500,000

Penghasilan Kena Pajak

(2,100,000)

Pajak

-

Beban gaji 6.000.000

Kas 6.000.000

26 of 72

Ilustrasi - Gaji Bulanan

26

  • Harun pada tahun 2020 memperoleh gaji sebulan sebesar Rp 10.000.000,00 dan membayar iuran pensiun yang ditanggung sendiri sebesar Rp 500.000,00.
  • Arbi telah menikah dan memiliki tiga orang anak.
  • Bagaimanakah penghitungan PPh 21 dan jurnal yang dibuat pada saat membayar gaji?

Gaji

10,000,000

Pengurang

Biaya jabatan

500,000

Iuran pensiun

500,000

1,000,000

Total Penghasilan

9,000,000

Penghasilan setahun

108,000,000

PTKP sendiri

54,000,000

Kawin dan Tanggungan 3

18,000,000

72,000,000

Penghasilan Kena Pajak

36,000,000

Pajak 36.000.000 x 5%

1.800.000

Pajak per bulan

150.000

 

Beban gaji

10,000,000

 

Utang PPh 21

 

150.000

Kas

 

9,850,000

27 of 72

Ilustrasi - Gaji Bulanan

27

27

  • Ardi pada tahun 2020 bekerja sebagai karyawan swasta memperoleh gaji sebulan sebesar Rp 15.000.000,00 dan membayar iuran pensiun yang ditanggung sendiri sebesar Rp 500.000,00. Perusahaan memberikan fasilitas asuransi kecelakaan kerja, kesehatan, kematian Rp 600.000 dan memberikan tunjangan hari tua Rp 400.000.
  • Ardi telah menikah dan memiliki tiga orang anak dan menanggung ibunya yang tidak memiliki penghasilan. Istri Ardi bekerja sebagai pegawai negeri.
  • Bagaimanakah penghitungan PPh 21 dan jurnal yang dibuat pada saat membayar gaji?

28 of 72

Ilustrasi - Gaji Bulanan

28

28

Jawaban : Beban gaji 15.000.000

Tunjangan 1.000.000

Utang PPh 21 685.833

Utang iuran pensiun 900.000

Utang asuransi 600.000

Kas 13.814.167

29 of 72

Ilustrasi (Gaji Bulanan)

29

  • Karta adalah pegawai yang menikah dengan dua anak dan memperoleh gaji sebulan Rp 10.000.000.
  • Perusahaan mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0.5% dan 0.3% dari gaji.
  • Perusahan menanggung iuran JHT setiap bulan yakni 3.7% dari gaji, sedangkan Karta membayar iuran JHT sebesar 2% dari gaji tiap bulan. Di samping itu, perusahaan juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya dengan membayar iuran pensiun untuk Karta ke dana pensiun yang pendiriannya disahkan oleh Menkeu, setiap bulan sebesar Rp 300.000,00. Karta sendiri membayar iuran pensiun sebesar Rp 400.000,00.
  • Bagaimanakah penghitungan PPh 21 atas Karta? Bagaimana jurnal yang dibuat pemberi kerja?

30 of 72

Ilustrasi - Gaji Bulanan

30

30

31 of 72

Ilustrasi - Gaji Bulanan

31

31

Jawaban :

Jurnal Pemberi Kerja

Beban Gaji 10.000.000

Beban JKK 50.000

Beban JKM 30.000

Beban JHT 370.000

Beban Dapen 300.000

Utang JKK 50.000

Utang JKM 30.000

Utang JHT 570.000

Utang Dana Pensiun 700.000

Utang PPh 21 479.733

Kas 8.920.267

32 of 72

Penghasilan Karyawati

32

Atas suami yang berstatus memiliki penghasilan, karyawati tidak berhak atas elemen PTKP “Status Kawin” Rp 4.500.000,00.

Atas suami yang berstatus tidak berpenghasilan, karyawati berhak atas elemen PTKP “Status Kawin” sebesar

Rp 4.500.000,00.

Syarat yang harus dipenuhi adalah keberadaan surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat, minimal di tingkat Kecamatan.

33 of 72

Penghitungan di Masa Pajak Terakhir

33

33

Masa Pajak Terakhir

Bulan Desember

(Bagi pegawai yang bekerja sepanjang tahun)

PPh 21 = Pajak di bulan sebelumnya

(Ketika tidak ada perubahan penghasilan)

PPh 21 diperhitungkan kembali

(Ketika ada perubahan penghasilan)

Bulan terakhir saat pegawai berhenti bekerja.

34 of 72

Pemindahan Lokasi Tugas

34

34

Pemindahan Lokasi Tugas

Besaran penghasilan mengalami perubahan.

PPh diperhitungkan kembali sesuai besaran penghasilan baru.

Di akhir periode di lokasi baru, dilakukan penghitungan pajak kurang (lebih) bayar.

Besaran penghasilan tidak mengalami perubahan.

PPh lokasi baru = PPh lokasi lama

35 of 72

Penghasilan dalam Mata Uang Asing

35

Atas penghasilan dalam mata uang asing, nilai yang dijadikan dasar penghitungan PPh perlu dikonversikan terlebih dahulu ke dalam mata uang domestik berdasar Kurs Keputusan Menteri Keuangan (Kurs KMK) di pekan berjalan.

36 of 72

Kepemilikan NPWP di Pertengahan Tahun

36

36

Penghitungan kembali PPh terutang dilakukan setelah WP menyerahkan fotokopi kartu NPWP kepada pemberi kerja.

Atas pajak lebih bayar di periode – periode sebelumnya sepanjang tahun berjalan, nilainya dapat diperhitungkan sebagai pengurang pajak terutang di periode berjalan dan/ atau periode yang akan datang.

37 of 72

Pola Pembayaran

37

Penghasilan di Akhir Masa Kerja

Diterima Sekaligus

Pesangon

Pensiun

Diterima Berkala

Dana Pensiun

Dialihkan ke Anuitas Seumur Hidup

38 of 72

Penghasilan di Akhir Masa Kerja�Dibayarkan Sekaligus

38

Penghasilan di akhir masa kerja yang dibayarkan sekaligus dapat berbentuk pesangon, manfaat pensiun, THT, atau JHT.

Pemotongan pajak penghasilan bersifat final.

Pembayaran secara sekaligus dapat dibayarkan melalui beberapa kali pembayaran sepanjang maksimal dua tahun kalender, dan dikenai tarif yang berlaku khusus.

Atas pembayaran yang dibayarkan di tahun ketiga atau setelahnya, pemotongan pajak penghasilan bersifat tidak final dan dikenai tarif umum Pasal 17 Ayat (1) Huruf (a).

39 of 72

Lapisan Tarif Khusus dan Dasar Pengenaan�(Pesangon: PP No. 68 Tahun 2009)

39

39

No.

Lapisan Penghasilan Bruto

Tarif

1

0 s/d Rp 50.000.00,00

0%

2

Di atas Rp 50.000.000,00 s/d Rp 100.000.000,00

5%

3

Di atas Rp 100.000.000,00 s/d Rp 500.000.000,00

15%

4

Di atas Rp 500.000.000,00

25%

Dasar Pengenaan: Penghasilan bruto tanpa dikurangi PTKP

40 of 72

Ilustrasi�(Pesangon Diterima Sekaligus)

40

40

Abiyasa (berstatus menikah dan memiliki dua anak) memasuki masa pensiun di akhir bulan Maret 2022, dan atas pengabdiannya perusahaan hendak membayarkan uang pesangon secara sekaligus, sebesar 40 kali gaji pokok terakhir yang dibayarkan. Sesuai slip gaji di bulan Februari, Abiyasa menerima penghasilan bruto senilai Rp 11.143.000,00 yang di dalamnya tercakup pula komponen iuran JKK dan JKM yang dibayarkan oleh perusahaan masing – masing sebesar 1% dan 0,3% dari gaji pokok. Jika pesangon tersebut baru akan dibayarkan di bulan April 2020, bagaimanakah perlakuan pemotongan PPh 21 dan berikut sifatnya? Bagaimana penjurnalan oleh pemberi kerja?

41 of 72

Ilustrasi�(Pesangon Diterima Sekaligus)

41

41

Jawaban:

Jurnal Beban pesangon 440.000.000

Utang PPh final 53.500.000

Kas 386.500.000

42 of 72

Lapisan Tarif Khusus dan Dasar Pengenaan�(Manfaat Pensiun, THT, JHT)

42

42

No.

Lapisan Penghasilan Bruto

Tarif

1

0 s/d Rp 50.000.00,00

0%

2

Di atas Rp 50.000.000 – Rp.100.000.000

5%

3

Di atas Rp 100.000.000 – Rp.500.000.000

15%

4

Di atas Rp 500.000.000

25%

Dasar Pengenaan: Penghasilan bruto tanpa dikurangi PTKP

43 of 72

Ilustrasi�(Manfaat Pensiun Diterima Sekaligus)

43

43

Bhisma (berstatus menikah dan memiliki seorang anak) di akhir bulan November 2022 mengajukan permohonan pensiun dini dan disetujui. Perusahaan akan membayarkan uang manfaat pensiun secara sekaligus dengan nilai Rp 525.000.000,00. Manfaat pensiun tersebut akan dibayarkan dalam empat termin, masing masing senilai Rp 35.000.000,00 di November 2022, Rp 60.000.000,00 di April 2023, Rp 260.000.000,00 di Mei 2023, serta sisanya di Desember 2023. Bagaimanakah perlakuan pemotongan PPh 21 atas pembayaran manfaat pensiun tersebut dan berikut sifatnya?

44 of 72

Ilustrasi�(Manfaat Pensiun Diterima Sekaligus)

44

44

Jawaban:

Periode

Pembayaran

Pajak Terutang

Kumulatif

Sifat

Nov ’22

35.000.000

0% x 35.000.000

= 0

35.000.000

Final

Apr ’23

60.000.000

0% x 15.000.000

+ 5% x 45.000.000

= 2.250.000

95.000.000

Final

Mei ’23

260.000.000

5% x 5.000.000 +

15% x 255.000.000

= 38.500.000

355.000.000

Final

Des ’23

170.000.000

15% x 140.000.000

+ 25% x 25.000.000

=27.250.000

525.000.000

Final

45 of 72

Pola Pembayaran

45

45

Penghasilan Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Kerja Lepas

Upah Harian

Upah Satuan

Upah Borongan

Upah Harian yang Dibayarkan Bulanan

46 of 72

Tata Cara Penghitungan

46

46

Upah Harian, Satuan, Borongan

    • Upah dikonversikan ke dalam upah harian yang ekuivalen dengan ketentuan pengupahan terkait.
    • Atas upah harian hasil konversi, dikenakan ketentuan tarif dan DPP yang bersesuaian.

Upah Harian yang Dibayarkan Bulanan

    • Upah disetahunkan.
    • Upah dikurangi dengan PTKP untuk memperoleh PKP.
    • Berlaku tarif umum Pasal 17 Ayat (1) Huruf (a).

47 of 72

Tata Cara Penghitungan

47

47

Penghasilan Bukan Pegawai

Bersifat Berkesinambungan

Memiliki NPWP dan berpenghasilan hanya dari satu pemberi kerja.

DPP = 50% x Penghasilan bruto – PTKP Bulanan

Berpenghasilan lebih dari satu pemberi kerja.

DPP = 50% x Penghasilan bruto

Bersifat Tidak Berkesinambungan

DPP = 50% x Penghasilan bruto

Tarif yang berlaku adalah tarif umum Pasal 17 Ayat (1) Huruf (a) UU PPh.

WP yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif 20% lebih tinggi.

48 of 72

Cara Hitung PPh 21 Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Kerja Lepas

48

PP 58 Tahun 2023 mengatur bahwa pegawai tidak tetap yang memiliki penghasilan bruto harian hingga Rp 450.000 maka tarif pajaknya adalah 0%. Sementara untuk pegawai tidak tetap yang memiliki penghasilan bruto di atas Rp 450.000 sampai dengan Rp 2.500.000 maka tarif pajaknya 0,5%.

A. Pegawai Tidak Tetap yang Menerima atau Memperoleh Upah Harian dengan Jumlah Penghasilan Bruto sampai dengan Rp 2.500.000 Sehari

Tuan K bekerja di PT P. Pada bulan Januari 2024, Tuan K melakukan pekerjaan perakitan jam tangan selama 20 (dua puluh) hari dan menerima atau memperoleh penghasilan yang dibayarkan secara harian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari.

49 of 72

  • Berdasarkan jumlah penghasilan bruto sehari sebesar Rp500.000 besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan K dalam sehari dihitung berdasarkan tarif efektif harian sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu dengan tarif efektif harian sebesar 0,5%.
  • Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan K per hari sebesar 0,5% x Rp500.000,00 = Rp2.500

50 of 72

B. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Tidak Tetap yang Menerima atau Memperoleh Upah Borongan dengan Jumlah Penghasilan Bruto sampai dengan Rp2.500.000 Sehari

Tuan L bekerja pada PT 0. Pada bulan Juni 2024, Tuan L melakukan pekerjaan perakitan bingkai foto selama 10 hari. Atas penyelesaian pekerjaan tersebut, Tuan L menerima atau memperoleh penghasilan sebesar Rp4.500.000.

51 of 72

  • Rata-rata jumlah penghasilan bruto sehari yang diterima atau diperoleh Tuan L atas pekerjaan pemasangan bingkai yaitu sebesar Rp4.500.000: 10 = Rp450.000
  • Berdasarkan rata-rata jumlah penghasilan bruto sehari sebesar Rp450.000, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan L dalam sehari dihitung berdasarkan tarif efektif harian sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu dengan tarif sebesar 0%.
  • Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan L per hari sebesar 0% x Rp450.000 = Rp0,00.

52 of 72

C. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Tidak Tetap yang Menerima atau Memperoleh Upah Satuan dengan Jumlah Penghasilan Bruto Lebih dari Rp2.500.000 Sehari

Tuan M bekerja pada PT N. Tuan M menerima atau memperoleh penghasilan harian berdasarkan jumlah unit TV yang diperbaiki dengan besaran penghasilan yang dibayarkan adalah sebesar Rp300.000 per unit TV. Tuan M menyelesaikan perbaikan TV sebanyak 10 (sepuluh) buah dalam sehari dan menerima atau memperoleh penghasilan sebesar Rp3.000.000. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan M sebagai berikut:

53 of 72

  • Berdasarkan jumlah penghasilan bruto sehari sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan M dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat ( 1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan dengan 50% dari jumlah penghasilan bruto sehari.
  • Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan M sebesar 5% x 50% x Rp3.000.000,00 = Rp75.000.

54 of 72

D. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Tidak Tetap yang Menerima atau Memperoleh Upah Borongan dengan Jumlah Penghasilan Bruto Lebih dari Rp2.500.000 Sehari

  • Tuan Z bekerja pada PT A. Tuan Z melakukan pekerjaan pengecekan material selama 5 (lima) hari. Atas penyelesaian pekerjaan tersebut, Tuan Z menerima atau memperoleh penghasilan sebesar Rp15.000.000.Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan Z sebagai berikut:

55 of 72

  • Rata-rata jumlah penghasilan bruto sehari yang diterima atau diperoleh Tuan Z sebesar Rp 5.000.000,00 : 5 = Rp3.000.000,00.
  • Berdasarkan rata-rata jumlah penghasilan bruto sehari sebesar Rp3.000.000, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan Z dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang Undang Pajak Penghasilan dikalikan dengan 50% dari rata-rata jumlah penghasilan bruto sehari.
  • Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan Z per hari sebesar 5% x 50% x Rp3.000.000 = Rp75.000.

56 of 72

Perhitungan PPh Pasal 21 WP tidak memiliki NPWP

  • Pak Bagus sudah menikah dan memiliki 2 anak, bekerja sebagai karyawan di PT Kencana dengan penghasilan sebesar Rp35.000.000 gross setiap bulannya dan tidak punya NPWP.
  • Maka, penghitungan PPh 21 Pak Kelik adalah:

Gaji Pokok setahun

= Rp.35.000.000 x 12 bulan

= Rp420.000.000

Biaya Jabatan:

 

 

Biaya jabatan sebulan

= 5% x Rp.35.000.000 = Rp.1.750.000

 

Biaya jabatan setahun

= 500.000 x 12 bulan

= Rp….6.000.000 (-)

Penghasilan Neto

 

= Rp.414.000.000

PTKP (K/2)

 

= Rp.67.000.000 (-)

Penghasilan Kena Pajak

 

= Rp.347.000.000

PPh 21 Terutang:

 

 

5% x 120% x Rp50.000.000

= Rp.3.000.000

 

15% x 120% x Rp200.000.000

= Rp.36.000.000

 

25% x 120% x Rp147.000.000

= Rp.44.100.000 (+)

 

PPh Terutang setahun

 

= Rp.83.100.000

PPh Terutang sebulan

= Rp.83.100.000 / 12 bulan

= Rp.6.925.000

Gaji yang diterima sebulan

= Rp.35.000.000 – Rp.6.925.000

= Rp.28.075.000

57 of 72

Ketentuan Khusus (1)

57

Jika penyedia jasa bukan pegawai tersebut mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya dengan upah yang diketahui, maka:

Penghasilan bruto = Jumlah pembayaran – Upah pegawai dipekerjakan

Jika penyedia jasa bukan pegawai tersebut melakukan penyerahan material atau barang, maka:

Penghasilan bruto = Jumlah pembayaran – Nilai material atau barang

58 of 72

Ketentuan Khusus (2)

58

Atas dokter yang melakukan praktik di RS atau klinik, maka:

Penghasilan bruto = Jumlah pembayaran dari pasien sebelum dikurangi biaya dan bagi hasil oleh RS atau klinik.

Agar dapat memperoleh pemotongan PTKP, wanita bukan pegawai yang telah menikah wajib diserahkan fotokopi NPWP suami, fotokopi surat nikah, dan fotokopi kartu keluarga.

59 of 72

Tata Cara Penghitungan

59

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) =

Jumlah penghasilan bruto yang bersifat utuh dan tidak dipecah

Tarif yang berlaku adalah tarif umum Pasal 17 Ayat (1) Huruf (a) UU PPh.

WP yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif 20% lebih tinggi.

60 of 72

Bentuk Pembayaran

60

60

Penerima Penghasilan Lain

Honorarium Anggota Dewan Komisaris Non Pegawai

Jasa Produksi, Tantiem, Gratifikasi, Bonus Diterima Mantan Pegawai

Penarikan Dana Pensiun oleh Pegawai Aktif

61 of 72

Tata Cara Penghitungan

61

Tarif yang berlaku merupakan tarif umum sesuai ketentuan Pasal 17 Ayat (1) Huruf (a) UU PPh.

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) merupakan jumlah kumulatif dari penghasilan bruto yang diterima selama satu tahun kalender.

62 of 72

Ilustrasi �(Honorarium Komisaris)

62

Puntadewa merupakan seorang komisaris independen di suatu perusahaan, tanpa melakukan rangkap jabatan. Perusahaan membayarkan honorarium kepada setiap komisarisnya secara periodik per kuartal dengan nominal tetap senilai Rp 135.000.000,00. Berapakah besar PPh 21 yang seharusnya dikenakan terhadap Puntadewa atas penghasilan tersebut?

63 of 72

Ilustrasi �(Honorarium Komisaris)

63

Jawaban :

Periode

Pembayaran

Pajak Terutang

Kumulatif

Kuartal I

135.000.000

5% x 50.000.000 + 15% x 85.000.000

= 15.250.000

135.000.000

Kuartal II

135.000.000

15% x 115.000.000 + 25% x 20.000.000

= 22.250.000

270.000.000

Kuartal III

135.000.000

25% x 135.000.000

= 33.750.000

405.000.000

Kuartal IV

135.000.000

25% x 95.000.000 + 30% x 40.000.000

=35.750.000

540.000.000

64 of 72

Ilustrasi �(Penarikan Pensiun Pegawai Aktif)

64

Samiaji, seorang lajang, bekerja sebagai pegawai tetap bagi suatu perusahaan, dengan menerima penghasilan bulanan yang terdiri atas gaji pokok senilai Rp 4.000.000,00 dan tunjangan pendidikan anak senilai Rp 500.000,00 per bulan. Samiaji mengikuti program pensiun sejak pertama kali bekerja di perusahaan, dan di tahun 2013 ia membayarkan iuran dana pensiun senilai Rp 535.000,00 per bulan.

Samiaji menghadapi kekurangan penghasilan dan melakukan penarikan dana pensiun yang telah disetorkannya masing – masing senilai Rp 10.000.000,00 di Bulan Januari, Rp 12.500.000,00 di Bulan Februari, Rp 17.500.000,00 di Bulan Maret, dan Rp 25.000.000,00 di Bulan April. Berapakah besar PPh 21 yang seharusnya dikenakan terhadap Samiaji atas penarikan tersebut?

65 of 72

Ilustrasi �(Penarikan Pensiun Pegawai Aktif)

65

Jawaban :

Periode

Pembayaran

Pajak Terutang

Kumulatif

Januari

10.000.000

5% x 10.000.000

= 500.000

10.000.000

Februari

12.500.000

5% x 12.500.000

= 625.000

22.500.000

Maret

17.500.000

5% x 17.500.000

= 875.000

40.000.000

April

25.000.000

5% x 10.000.000 + 15% x 15.000.000

=2.750.000

65.000.000

66 of 72

PPh 21 Terkait APBN/ APBD

66

Penggunaan APBN/ APBD, PPh 21 Dipotong Bendaharawan

Penggajian PNS Berstatus Tetap.

Penggajian Tenaga Honorer, Wiyata Bakti, dan Pegawai Tidak Tetap Lain.

Remunerasi kepada bukan pegawai yang dimanfaatkan jasanya.

Kompensasi bagi peserta kegiatan, perlombaan, dan sejenisnya.

67 of 72

Pola Pembayaran

67

Penghasilan Dibebankan ke APBN/ APBD

Bersifat Tetap dan Teratur

DPP = Penghasilan Netto - PTKP

Berlaku tarif umum Pasal 17 Ayat (1) Huruf (a)

Bersifat Tidak Tetap dan Tidak Teratur

DPP = Penghasilan Bruto

Berlaku tarif khusus, bersifat final.

Biaya perjalanan dinas bukan merupakan penghasilan.

68 of 72

Tarif Penghasilan Tidak Tetap dan Tidak Teratur�(PMK No. 262/ PMK.03/ 2010)

68

    • Penghasilan bagi PNS Gol. I & II, Tamtama & Bintara TNI/ Polri, berikut pensiunannya.

0% dari Penghasilan bruto, atas:

    • Penghasilan bagi PNS Gol. III, Perwira Pertama TNI/ Polri, berikut pensiunannya.

5% dari Penghasilan bruto, atas:

    • Penghasilan bagi PNS Gol. IV, Perwira Menengah & Tinggi TNI/ Polri, berikut pensiunannya.

15% dari Penghasilan bruto, atas:

69 of 72

Pencatatan Transaksi PPh 21

  • Pembayaran Imbalan oleh Pemberi Kerja
    • Jumlah yang ditanggung pemberi kerja

🡪 Menambah beban gaji.

    • Jumlah yang ditanggung pegawai

🡪 Mengurangi kas yang diterima pegawai.

    • Jumlah komitmen pada pihak lain

🡪 Diakui sebagai utang (misal pajak, iuran pensiun, dan asuransi).

69

70 of 72

Ilustrasi �(Pencatatan Transaksi Iuran Pensiun)

70

PT. Awangga membayarkan gaji bruto sebesar Rp 3.500.000,00, dengan iuran pensiun sebesar Rp 65.000,00 dan PPh 21 sebesar Rp 42.250,00. Bagaimanakah PT. Awangga melakukan penjurnalan jika:

  1. Iuran pensiun ditanggung dan dibayarkan oleh perusahaan.
  2. Iuran pensiun ditanggung dan dibayarkan oleh pegawai.
  3. Iuran pensiun ditanggung oleh pegawai, namun dan dibayarkan oleh perusahaan.

71 of 72

Ilustrasi �(Pencatatan Transaksi Iuran Pensiun)

71

71

Jawaban :

72 of 72

72

TERIMA KASIH