Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
2
Definisi
3
Pajak yang dikenakan terhadap WP Orang Pribadi Dalam Negeri atas penghasilan yang terkait dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
Penghasilan yang dimaksud dapat berbentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, pensiun, atau pembayaran lain dengan nama apapun.
Saat yang lebih dahulu antara akhir bulan diterimanya pembayaran atau akhir bulan diperolehnya penghasilan.
Saat Terutang
Pajak yang dikenakan terhadap WP Orang Pribadi Dalam Negeri atas penghasilan yang terkait dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
Penghasilan yang dimaksud dapat berbentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, pensiun, atau pembayaran lain dengan nama apapun.
Subjek Pajak
Pegawai.
Penerima uang pesangon, pensiun, Tunjangan/ Jaminan Hari Tua (THT/ JHT), termasuk ahli waris.
Bukan Pegawai yang melakukan pemberian jasa.
Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas non pegawai.
Mantan pegawai.
Peserta kegiatan.
Subjek Pajak�(Bukan Pegawai yang Melakukan Pemberian Jasa)
Pengecualian Subjek
6
Pejabat negara asing seperti perwakilan diplomatik atau konsulat, berikut orang yang diperbantukan kepadanya, dengan syarat:
Pejabat perwakilan organisasi internasional, dengan syarat:
Objek Pajak (1)
7
Penghasilan Pegawai Tetap.
Penghasilan teratur penerima pensiun.
Pembayaran sekaligus uang pesangon, pensiun, THT, JHT selepas 2 tahun sejak berhenti bekerja.
Upah pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas secara harian, mingguan, satuan, borongan atau yang dibayarkan secara bulanan.
Objek Pajak (2)
8
Imbalan kepada Bukan Pegawai yang melakukan pemberian jasa.
Imbalan kepada peserta kegiatan.
Penghasilan anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas non pegawai.
Pembayaran kepada mantan pegawai.
Penarikan dana pensiun oleh pegawai.
Pengecualian Objek
9
Santunan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, dan asuransi beasiswa.
Natura yang diberikan oleh WP atau Pemerintah.
Iuran kepada dana pensiun , THT, JHT dibayar pemberi kerja.
Zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang diterima OP.
Beasiswa.
Ketentuan Khusus
10
Natura dan/ atau kenikmatan lain diperhitungkan sebagai penghasilan, jika dan hanya jika, diberikan oleh: bukan WP, WP yang dikenai PPh final, atau WP yang menggunakan norma penghitungan khusus.
Natura dan/ atau kenikmatan lainnya yang diukur berdasarkan harga pasar atau nilai wajar.
Objek PPh 21 Final
11
Penghasilan tidak tetap atau tidak teratur yang menjadi beban APBN atau APBD.
(PMK No. 262/ PMK.03/ 2010)
Dana pensiun yang dialihkan dengan membeli anuitas seumur hidup.
(Kepdirjen No. 333/ PJ/ 2001)
Uang tebusan pensiun. (PP No. 68 Tahun 2009)
Uang pesangon. (PP No. 68 Tahun 2009)
Pemotong, Penyetor, dan Pelapor
12
Pemberi kerja berbentuk OP, Badan, atau BUT.
Bendaharawan Pemerintah.
Dana pensiun, penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, THT, atau JHT.
OP atau Badan yang melakukan pembayaran kepada WP DN yang melakukan pekerjaan bebas atau SPLN.
Penyelenggara kegiatan.
Pengecualian Pemotong
13
Kantor perwakilan negara asing.
Organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menkeu.
Pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Lapisan Tarif
14
No. | Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif |
1 | 0 s/d Rp 50.000.00,00 | 5% |
2 | Di atas Rp 50.000.000,00 s/d Rp 250.000.000,00 | 15% |
3 | Di atas Rp 250.000.000,00 s/d Rp 500.000.000,00 | 25% |
4 | Di atas Rp 500.000.000,00 | 30% |
Kepemilikan NPWP
15
Bagi wajib pajak tidak memiliki NPWP, maka untuk setiap lapisan tarif dikenakan persentase 20% lebih tinggi.
Pengenaan tarif lebih tinggi tidak berlaku untuk objek PPh 21 yang bersifat final.
Jika NPWP diperoleh di pertengahan tahun berjalan, maka perubahan penghitungan berlaku untuk periode setelahnya dan tidak berlaku surut.
Atas pajak lebih bayar yang dibebankan di periode sebelumnya di tahun berjalan, dapat dijadikan dasar untuk meyesuaikan (mengurangi) pajak di periode setelahnya.
Dasar Pengenaan (1)
16
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Dasar Pengenaan (2)
17
Penghasilan yang Melebihi Rp 450.000,00 Sehari
50% dari Penghasilan Bruto
Penghasilan Bruto
Elemen PTKP
18
18
No. | Elemen | PTKP |
1 | WP Sendiri | Rp 54.000.000,00 |
2 | Status Kawin | Rp 4.500.000,00 |
3 | Tanggungan, per orang, dengan jumlah maksimal tiga orang tanggungan. | Rp 4.500.000,00 |
4 | PTKP bagi istri yang penghasilannya digabung. | Rp 4.500.000,00 |
Tata Cara Penghitungan
19
Tata Cara Penghitungan
Pegawai Tetap
Penghasilan di Akhir Masa Kerja
Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Kerja Lepas
Bukan Pegawai
Peserta Kegiatan
Penerima Lain
Penerima Atas Beban APBN/ APBD
Pegawai Tetap (1)
20
Penghasilan Bruto
Biaya Jabatan
Iuran Dana Pensiun, JHT, THT Dibayar Sendiri
Penghasilan Netto
5% dari penghasilan bruto.
Maksimal Rp 500.000 / bulan atau Rp 6.000.000 / tahun.
Tata Cara Penghitungan (2)
21
Penghasilan Netto
PTKP
Penghasilan Kena Pajak
Pajak Terutang
Penghasilan Pegawai Tetap
22
Gaji Pokok
Tunjangan Berkesinambungan
Uang Rapel
Imbalan Tahunan
Natura
Perspektif Pemberi Kerja
23
Pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja
Diakui sebagai “Beban Gaji” di Laporan Laba Rugi
Memunculkan “Utang PPh 21” di Laporan Posisi Keuangan
Penghitungan Teknis
24
Ilustrasi - Gaji Bulanan
25
Gaji | | 6,000,000 |
| | 6,000,000 |
Pengurang | | |
Biaya jabatan | | 300,000 |
Iuran pensiun | | 250,000 |
| | 550,000 |
Total Penghasilan | | 5,450,000 |
Penghasilan setahun | | 65,400,000 |
PTKP sendiri | 54,000,000 | |
Kawin | 4,500,000 | |
Tanggungan 2 | 9,000,000 | 67,500,000 |
Penghasilan Kena Pajak | | (2,100,000) |
Pajak | | - |
Beban gaji 6.000.000
Kas 6.000.000
Ilustrasi - Gaji Bulanan
26
Gaji | | 10,000,000 |
Pengurang | | |
Biaya jabatan | | 500,000 |
Iuran pensiun | | 500,000 |
| | 1,000,000 |
Total Penghasilan | | 9,000,000 |
Penghasilan setahun | | 108,000,000 |
PTKP sendiri | 54,000,000 | |
Kawin dan Tanggungan 3 | 18,000,000 | 72,000,000 |
Penghasilan Kena Pajak | | 36,000,000 |
Pajak 36.000.000 x 5% |
| 1.800.000 |
| | |
Pajak per bulan | | 150.000 |
| |
|
Beban gaji | 10,000,000 |
|
Utang PPh 21 |
| 150.000 |
Kas |
| 9,850,000 |
Ilustrasi - Gaji Bulanan
27
27
Ilustrasi - Gaji Bulanan
28
28
Jawaban : Beban gaji 15.000.000
Tunjangan 1.000.000
Utang PPh 21 685.833
Utang iuran pensiun 900.000
Utang asuransi 600.000
Kas 13.814.167
Ilustrasi (Gaji Bulanan)
29
Ilustrasi - Gaji Bulanan
30
30
Ilustrasi - Gaji Bulanan
31
31
Jawaban :
Jurnal Pemberi Kerja
Beban Gaji 10.000.000
Beban JKK 50.000
Beban JKM 30.000
Beban JHT 370.000
Beban Dapen 300.000
Utang JKK 50.000
Utang JKM 30.000
Utang JHT 570.000
Utang Dana Pensiun 700.000
Utang PPh 21 479.733
Kas 8.920.267
Penghasilan Karyawati
32
Atas suami yang berstatus memiliki penghasilan, karyawati tidak berhak atas elemen PTKP “Status Kawin” Rp 4.500.000,00.
Atas suami yang berstatus tidak berpenghasilan, karyawati berhak atas elemen PTKP “Status Kawin” sebesar
Rp 4.500.000,00.
Syarat yang harus dipenuhi adalah keberadaan surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat, minimal di tingkat Kecamatan.
Penghitungan di Masa Pajak Terakhir
33
33
Masa Pajak Terakhir
Bulan Desember
(Bagi pegawai yang bekerja sepanjang tahun)
PPh 21 = Pajak di bulan sebelumnya
(Ketika tidak ada perubahan penghasilan)
PPh 21 diperhitungkan kembali
(Ketika ada perubahan penghasilan)
Bulan terakhir saat pegawai berhenti bekerja.
Pemindahan Lokasi Tugas
34
34
Pemindahan Lokasi Tugas
Besaran penghasilan mengalami perubahan.
PPh diperhitungkan kembali sesuai besaran penghasilan baru.
Di akhir periode di lokasi baru, dilakukan penghitungan pajak kurang (lebih) bayar.
Besaran penghasilan tidak mengalami perubahan.
PPh lokasi baru = PPh lokasi lama
Penghasilan dalam Mata Uang Asing
35
Atas penghasilan dalam mata uang asing, nilai yang dijadikan dasar penghitungan PPh perlu dikonversikan terlebih dahulu ke dalam mata uang domestik berdasar Kurs Keputusan Menteri Keuangan (Kurs KMK) di pekan berjalan.
Kepemilikan NPWP di Pertengahan Tahun
36
36
Penghitungan kembali PPh terutang dilakukan setelah WP menyerahkan fotokopi kartu NPWP kepada pemberi kerja.
Atas pajak lebih bayar di periode – periode sebelumnya sepanjang tahun berjalan, nilainya dapat diperhitungkan sebagai pengurang pajak terutang di periode berjalan dan/ atau periode yang akan datang.
Pola Pembayaran
37
Penghasilan di Akhir Masa Kerja
Diterima Sekaligus
Pesangon
Pensiun
Diterima Berkala
Dana Pensiun
Dialihkan ke Anuitas Seumur Hidup
Penghasilan di Akhir Masa Kerja�Dibayarkan Sekaligus
38
Penghasilan di akhir masa kerja yang dibayarkan sekaligus dapat berbentuk pesangon, manfaat pensiun, THT, atau JHT.
Pemotongan pajak penghasilan bersifat final.
Pembayaran secara sekaligus dapat dibayarkan melalui beberapa kali pembayaran sepanjang maksimal dua tahun kalender, dan dikenai tarif yang berlaku khusus.
Atas pembayaran yang dibayarkan di tahun ketiga atau setelahnya, pemotongan pajak penghasilan bersifat tidak final dan dikenai tarif umum Pasal 17 Ayat (1) Huruf (a).
Lapisan Tarif Khusus dan Dasar Pengenaan�(Pesangon: PP No. 68 Tahun 2009)
39
39
No. | Lapisan Penghasilan Bruto | Tarif |
1 | 0 s/d Rp 50.000.00,00 | 0% |
2 | Di atas Rp 50.000.000,00 s/d Rp 100.000.000,00 | 5% |
3 | Di atas Rp 100.000.000,00 s/d Rp 500.000.000,00 | 15% |
4 | Di atas Rp 500.000.000,00 | 25% |
Dasar Pengenaan: Penghasilan bruto tanpa dikurangi PTKP
Ilustrasi�(Pesangon Diterima Sekaligus)
40
40
Abiyasa (berstatus menikah dan memiliki dua anak) memasuki masa pensiun di akhir bulan Maret 2022, dan atas pengabdiannya perusahaan hendak membayarkan uang pesangon secara sekaligus, sebesar 40 kali gaji pokok terakhir yang dibayarkan. Sesuai slip gaji di bulan Februari, Abiyasa menerima penghasilan bruto senilai Rp 11.143.000,00 yang di dalamnya tercakup pula komponen iuran JKK dan JKM yang dibayarkan oleh perusahaan masing – masing sebesar 1% dan 0,3% dari gaji pokok. Jika pesangon tersebut baru akan dibayarkan di bulan April 2020, bagaimanakah perlakuan pemotongan PPh 21 dan berikut sifatnya? Bagaimana penjurnalan oleh pemberi kerja?
Ilustrasi�(Pesangon Diterima Sekaligus)
41
41
Jawaban:
Jurnal Beban pesangon 440.000.000
Utang PPh final 53.500.000
Kas 386.500.000
Lapisan Tarif Khusus dan Dasar Pengenaan�(Manfaat Pensiun, THT, JHT)
42
42
No. | Lapisan Penghasilan Bruto | Tarif |
1 | 0 s/d Rp 50.000.00,00 | 0% |
2 | Di atas Rp 50.000.000 – Rp.100.000.000 | 5% |
3 | Di atas Rp 100.000.000 – Rp.500.000.000 | 15% |
4 | Di atas Rp 500.000.000 | 25% |
Dasar Pengenaan: Penghasilan bruto tanpa dikurangi PTKP
Ilustrasi�(Manfaat Pensiun Diterima Sekaligus)
43
43
Bhisma (berstatus menikah dan memiliki seorang anak) di akhir bulan November 2022 mengajukan permohonan pensiun dini dan disetujui. Perusahaan akan membayarkan uang manfaat pensiun secara sekaligus dengan nilai Rp 525.000.000,00. Manfaat pensiun tersebut akan dibayarkan dalam empat termin, masing masing senilai Rp 35.000.000,00 di November 2022, Rp 60.000.000,00 di April 2023, Rp 260.000.000,00 di Mei 2023, serta sisanya di Desember 2023. Bagaimanakah perlakuan pemotongan PPh 21 atas pembayaran manfaat pensiun tersebut dan berikut sifatnya?
Ilustrasi�(Manfaat Pensiun Diterima Sekaligus)
44
44
Jawaban:
Periode | Pembayaran | Pajak Terutang | Kumulatif | Sifat |
Nov ’22 | 35.000.000 | 0% x 35.000.000 = 0 | 35.000.000 | Final |
Apr ’23 | 60.000.000 | 0% x 15.000.000 + 5% x 45.000.000 = 2.250.000 | 95.000.000 | Final |
Mei ’23 | 260.000.000 | 5% x 5.000.000 + 15% x 255.000.000 = 38.500.000 | 355.000.000 | Final |
Des ’23 | 170.000.000 | 15% x 140.000.000 + 25% x 25.000.000 =27.250.000 | 525.000.000 | Final |
Pola Pembayaran
45
45
Penghasilan Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Kerja Lepas
Upah Harian
Upah Satuan
Upah Borongan
Upah Harian yang Dibayarkan Bulanan
Tata Cara Penghitungan
46
46
Upah Harian, Satuan, Borongan
Upah Harian yang Dibayarkan Bulanan
Tata Cara Penghitungan
47
47
Penghasilan Bukan Pegawai
Bersifat Berkesinambungan
Memiliki NPWP dan berpenghasilan hanya dari satu pemberi kerja.
DPP = 50% x Penghasilan bruto – PTKP Bulanan
Berpenghasilan lebih dari satu pemberi kerja.
DPP = 50% x Penghasilan bruto
Bersifat Tidak Berkesinambungan
DPP = 50% x Penghasilan bruto
Tarif yang berlaku adalah tarif umum Pasal 17 Ayat (1) Huruf (a) UU PPh.
WP yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif 20% lebih tinggi.
Cara Hitung PPh 21 Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Kerja Lepas
48
PP 58 Tahun 2023 mengatur bahwa pegawai tidak tetap yang memiliki penghasilan bruto harian hingga Rp 450.000 maka tarif pajaknya adalah 0%. Sementara untuk pegawai tidak tetap yang memiliki penghasilan bruto di atas Rp 450.000 sampai dengan Rp 2.500.000 maka tarif pajaknya 0,5%.
A. Pegawai Tidak Tetap yang Menerima atau Memperoleh Upah Harian dengan Jumlah Penghasilan Bruto sampai dengan Rp 2.500.000 Sehari
Tuan K bekerja di PT P. Pada bulan Januari 2024, Tuan K melakukan pekerjaan perakitan jam tangan selama 20 (dua puluh) hari dan menerima atau memperoleh penghasilan yang dibayarkan secara harian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari.
B. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Tidak Tetap yang Menerima atau Memperoleh Upah Borongan dengan Jumlah Penghasilan Bruto sampai dengan Rp2.500.000 Sehari
Tuan L bekerja pada PT 0. Pada bulan Juni 2024, Tuan L melakukan pekerjaan perakitan bingkai foto selama 10 hari. Atas penyelesaian pekerjaan tersebut, Tuan L menerima atau memperoleh penghasilan sebesar Rp4.500.000.
C. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Tidak Tetap yang Menerima atau Memperoleh Upah Satuan dengan Jumlah Penghasilan Bruto Lebih dari Rp2.500.000 Sehari
Tuan M bekerja pada PT N. Tuan M menerima atau memperoleh penghasilan harian berdasarkan jumlah unit TV yang diperbaiki dengan besaran penghasilan yang dibayarkan adalah sebesar Rp300.000 per unit TV. Tuan M menyelesaikan perbaikan TV sebanyak 10 (sepuluh) buah dalam sehari dan menerima atau memperoleh penghasilan sebesar Rp3.000.000. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan M sebagai berikut:
D. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Tidak Tetap yang Menerima atau Memperoleh Upah Borongan dengan Jumlah Penghasilan Bruto Lebih dari Rp2.500.000 Sehari
Perhitungan PPh Pasal 21 WP tidak memiliki NPWP
Gaji Pokok setahun | = Rp.35.000.000 x 12 bulan | = Rp420.000.000 |
Biaya Jabatan: |
|
|
Biaya jabatan sebulan | = 5% x Rp.35.000.000 = Rp.1.750.000 |
|
Biaya jabatan setahun | = 500.000 x 12 bulan | = Rp….6.000.000 (-) |
Penghasilan Neto |
| = Rp.414.000.000 |
PTKP (K/2) |
| = Rp.67.000.000 (-) |
Penghasilan Kena Pajak |
| = Rp.347.000.000 |
PPh 21 Terutang: |
|
|
5% x 120% x Rp50.000.000 | = Rp.3.000.000 |
|
15% x 120% x Rp200.000.000 | = Rp.36.000.000 |
|
25% x 120% x Rp147.000.000 | = Rp.44.100.000 (+) |
|
PPh Terutang setahun |
| = Rp.83.100.000 |
PPh Terutang sebulan | = Rp.83.100.000 / 12 bulan | = Rp.6.925.000 |
Gaji yang diterima sebulan | = Rp.35.000.000 – Rp.6.925.000 | = Rp.28.075.000 |
Ketentuan Khusus (1)
57
Jika penyedia jasa bukan pegawai tersebut mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya dengan upah yang diketahui, maka:
Penghasilan bruto = Jumlah pembayaran – Upah pegawai dipekerjakan
Jika penyedia jasa bukan pegawai tersebut melakukan penyerahan material atau barang, maka:
Penghasilan bruto = Jumlah pembayaran – Nilai material atau barang
Ketentuan Khusus (2)
58
Atas dokter yang melakukan praktik di RS atau klinik, maka:
Penghasilan bruto = Jumlah pembayaran dari pasien sebelum dikurangi biaya dan bagi hasil oleh RS atau klinik.
Agar dapat memperoleh pemotongan PTKP, wanita bukan pegawai yang telah menikah wajib diserahkan fotokopi NPWP suami, fotokopi surat nikah, dan fotokopi kartu keluarga.
Tata Cara Penghitungan
59
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) =
Jumlah penghasilan bruto yang bersifat utuh dan tidak dipecah
Tarif yang berlaku adalah tarif umum Pasal 17 Ayat (1) Huruf (a) UU PPh.
WP yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif 20% lebih tinggi.
Bentuk Pembayaran
60
60
Penerima Penghasilan Lain
Honorarium Anggota Dewan Komisaris Non Pegawai
Jasa Produksi, Tantiem, Gratifikasi, Bonus Diterima Mantan Pegawai
Penarikan Dana Pensiun oleh Pegawai Aktif
Tata Cara Penghitungan
61
Tarif yang berlaku merupakan tarif umum sesuai ketentuan Pasal 17 Ayat (1) Huruf (a) UU PPh.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) merupakan jumlah kumulatif dari penghasilan bruto yang diterima selama satu tahun kalender.
Ilustrasi �(Honorarium Komisaris)
62
Puntadewa merupakan seorang komisaris independen di suatu perusahaan, tanpa melakukan rangkap jabatan. Perusahaan membayarkan honorarium kepada setiap komisarisnya secara periodik per kuartal dengan nominal tetap senilai Rp 135.000.000,00. Berapakah besar PPh 21 yang seharusnya dikenakan terhadap Puntadewa atas penghasilan tersebut?
Ilustrasi �(Honorarium Komisaris)
63
Jawaban :
Periode | Pembayaran | Pajak Terutang | Kumulatif |
Kuartal I | 135.000.000 | 5% x 50.000.000 + 15% x 85.000.000 = 15.250.000 | 135.000.000 |
Kuartal II | 135.000.000 | 15% x 115.000.000 + 25% x 20.000.000 = 22.250.000 | 270.000.000 |
Kuartal III | 135.000.000 | 25% x 135.000.000 = 33.750.000 | 405.000.000 |
Kuartal IV | 135.000.000 | 25% x 95.000.000 + 30% x 40.000.000 =35.750.000 | 540.000.000 |
Ilustrasi �(Penarikan Pensiun Pegawai Aktif)
64
Samiaji, seorang lajang, bekerja sebagai pegawai tetap bagi suatu perusahaan, dengan menerima penghasilan bulanan yang terdiri atas gaji pokok senilai Rp 4.000.000,00 dan tunjangan pendidikan anak senilai Rp 500.000,00 per bulan. Samiaji mengikuti program pensiun sejak pertama kali bekerja di perusahaan, dan di tahun 2013 ia membayarkan iuran dana pensiun senilai Rp 535.000,00 per bulan.
Samiaji menghadapi kekurangan penghasilan dan melakukan penarikan dana pensiun yang telah disetorkannya masing – masing senilai Rp 10.000.000,00 di Bulan Januari, Rp 12.500.000,00 di Bulan Februari, Rp 17.500.000,00 di Bulan Maret, dan Rp 25.000.000,00 di Bulan April. Berapakah besar PPh 21 yang seharusnya dikenakan terhadap Samiaji atas penarikan tersebut?
Ilustrasi �(Penarikan Pensiun Pegawai Aktif)
65
Jawaban :
Periode | Pembayaran | Pajak Terutang | Kumulatif |
Januari | 10.000.000 | 5% x 10.000.000 = 500.000 | 10.000.000 |
Februari | 12.500.000 | 5% x 12.500.000 = 625.000 | 22.500.000 |
Maret | 17.500.000 | 5% x 17.500.000 = 875.000 | 40.000.000 |
April | 25.000.000 | 5% x 10.000.000 + 15% x 15.000.000 =2.750.000 | 65.000.000 |
PPh 21 Terkait APBN/ APBD
66
Penggunaan APBN/ APBD, PPh 21 Dipotong Bendaharawan
Penggajian PNS Berstatus Tetap.
Penggajian Tenaga Honorer, Wiyata Bakti, dan Pegawai Tidak Tetap Lain.
Remunerasi kepada bukan pegawai yang dimanfaatkan jasanya.
Kompensasi bagi peserta kegiatan, perlombaan, dan sejenisnya.
Pola Pembayaran
67
Penghasilan Dibebankan ke APBN/ APBD
Bersifat Tetap dan Teratur
DPP = Penghasilan Netto - PTKP
Berlaku tarif umum Pasal 17 Ayat (1) Huruf (a)
Bersifat Tidak Tetap dan Tidak Teratur
DPP = Penghasilan Bruto
Berlaku tarif khusus, bersifat final.
Biaya perjalanan dinas bukan merupakan penghasilan.
Tarif Penghasilan Tidak Tetap dan Tidak Teratur�(PMK No. 262/ PMK.03/ 2010)
68
0% dari Penghasilan bruto, atas:
5% dari Penghasilan bruto, atas:
15% dari Penghasilan bruto, atas:
Pencatatan Transaksi PPh 21
🡪 Menambah beban gaji.
🡪 Mengurangi kas yang diterima pegawai.
🡪 Diakui sebagai utang (misal pajak, iuran pensiun, dan asuransi).
69
Ilustrasi �(Pencatatan Transaksi Iuran Pensiun)
70
PT. Awangga membayarkan gaji bruto sebesar Rp 3.500.000,00, dengan iuran pensiun sebesar Rp 65.000,00 dan PPh 21 sebesar Rp 42.250,00. Bagaimanakah PT. Awangga melakukan penjurnalan jika:
Ilustrasi �(Pencatatan Transaksi Iuran Pensiun)
71
71
Jawaban :
72
TERIMA KASIH