1 of 32

SERTIFIKASI BENIH

2 of 32

  • Sertifikasi Benih adalah :
  • Suatu cara pemberian sertifikat atas cara perbanyakan, produksi dan penyaluran benih sesuai dengan peraturan yang ditetapkan departemen pertanian Republik Indonesia
  • Proses pemberian sertifikat benih tanaman setelah melalui pemeriksaan, pengujian dan pengawasan, hasilnya dipasarkan untuk Umum (Kuswanto, 2001).
  • Suatu sistem pengujian benih secara berkala untuk mengarahkan, mengendalikan dan mengorganisasi perbanyakan dan produksi benih. (Mugnisjah dan Asep, 1991)

3 of 32

  • TUJUAN : memelihara kemurnian mutu benih dari varitas unggul serta meneyediakan nya secara kontinyu kepada petani
  • Analisis Benih adalah : pengujian contoh benih yang dikirim oleh penangkar benih (submitted sample) ke Lembaga Sertifikasi Benih untuk menentukan mutu benih serta mendapatkan sertifikat sebelum benih dipasarkan.
  • Dasar Hukumnya adalah : SK Menteri Pertanian Nomor 460/Kpts/Org/XI/1971 pasal 9 ayat 1

4 of 32

BADAN BENIH NASIONAL

  • BBN BERADA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTANIAN DAN BERTANGGUNG JAWAB KEPADA MENTERI PERTANIAN

  • FUNGSI : MEMBANTU MENTAN DALAM MERENCANAKAN DAN MERUMUSKAN KEBIJAKAN DI BIDANG PERBENIHAN

5 of 32

BENIH BINA

  • ADALAH BENIH DARI JENIS DAN ATAU VARITAS TANAMAN YANG BENIHNYA SUDAH DITETAPKAN UNTUK DIATUR DAN DIAWASI DALAM PEMASARANNYA BERDASARKAN PERATURAN YANG BERLAKU

6 of 32

PROSEDUR PELAKSANAAN� SERTIFIKASI BENIH

  • PEMERIKSAAN LAPANGAN : 4 X
  • PEMERIKSAAN GUDANG DAN PERALATAN
  • PENGAWASAN TERHADAP BENIH YANG SEDANG DIOLAH ATAU DISIMPAN
  • PEMERIKSAAN LABORATORIUM : KADAR AIR, KEMURNIAN, DAYA TUMBUH
  • PEMASANGAN LABEL DAN PENYEGELAN BENIH BERSERTIFIKAT

7 of 32

MANFAAT PENGGUNAAN�BENIH BERSERTIFIKAT

  • HEMAT BENIH

  • KESERAGAMAN PERTUMBUHAN DAN WAKTU PANEN

  • HASIL TINGGI DAN MUTU SERAGAM

8 of 32

  • Di Indonesia yang harus memiliki sertifikat sebelum diperdagangkan adalah:

1. Padi

2. Palawija

    • Jagung
    • Kedelai
    • Kacang tanah
    • Kacang hijau
    • Sorgum

3. Sayuran (kubis, sawi, wortel dan cabe)

9 of 32

STANDAR SERTIFIKASI BENIH

  • STANDAR LAPANGAN

  • STANDAR LABORATORIUM

10 of 32

KELAS DAN SUMBER �BENIH BERSERTIFIKAT

  • BENIH PENJENIS (BREEDERS SEED = BS)

  • BENIH DASAR (FOUNDATION SEED = FS)

  • BENIH POKOK (STOCK SEED = SS)

  • BENIH SEBAR (EXTENSION SEED = ES)

11 of 32

CONTOH PROGRAM SERTIFIKASI BENIH PADI

  • AHLI PEMULIA TANAMAN AKAN MEMPRODUKSI BENIH INTI ± 2 KG YANG AKAN DIJADIKAN BENIH PENJENIS ± 100 KG.
  • PRODUKSI SELANJUTNYA ADALAH BENIH DASAR ± 4000 KG YANG AKAN DIPERBANYAK MENJADI BENIH POKOK ± 120.000 KG DAN KEMUDIAN MENJADI BENIH SEBAR ± 3.600.000 KG

12 of 32

Pemeriksaan lapangan.

  • Harus dilakukan oleh pengawas benih.
  • Penangkar benih harus menyampaikan permintaan pemeriksaan lapangan paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan pemeriksaan lapangan kepada BPSB
  • Pemeriksaan lapangan dilakukan pada fase pertumbuhan tertentu, sesuai dengan petunjuk pemeriksaan lapangan untuk tiap-tiap jenis tanaman.

13 of 32

  • Bila pada fase –fase tertentu, ternyata dalam pemeriksaan lapangan tidak memenuhi standar lapangan, produsen/ penangkar benih diperkenakan untuk memperbaiki keadaan pertanamannya dan dapat meminta pemeriksaan lapangan ulangan setelah perbaikan selesai.

14 of 32

Pengawasan panen, pengeringan, dan pengolahan.�

  • Peralatan dan/ atau cara panen, dan pengolahan diperiksa sebagaimana yang ditetapkan untuk menjamin bahwa benih yang dipanen, dan diolah tersebut tidak tercampur varietas lain.

15 of 32

Pemeriksaan gudang dan tempat penyimpanan benih

  • Pemeriksaan tempat penyimpanan termasuk pemeriksaan gudang dilakukan sebelum benih disimpan.
  • Pemeriksaan tempat penyimpanan dilakukan oleh pengawas benih.
  • Permohonan pemeriksaan tempat penyimpanan paling lambat satu minggu sebelum penyimpanan benih kepada BPSB.

16 of 32

Pemeriksaan tempat penyimpanan meliputi �

    • Cukup tersedianya tempat dan ruangan penyimapanan ;
    • Kebersihan gudang penyimpanan sebelum menyimpan benih ;
    • Sarana untuk melindungi benih dari hama dan penyakit ;
    • Keadaan ventilasi yang cukup ;
    • Sarana untuk pengeringan ulangan dari benih yang bersangkutan.

17 of 32

Pengambilan contoh benih

1. Hanya dilakukan oleh pengawas benih.

2. Hanya dapat diambil dari kelompok benih

yang seragam mutunya dan mempunyai

identitas serta sejarah pembentukan yang

jelas.

3. Besarnya/ beratnya satu kelompok benih

tidak melebihi ketentuan yang tercantum

pada pedoman pengambilan contoh benih.

18 of 32

4. Wadah benih harus disusun sedemikian rupa sehingga pengambilan contoh dapat dilaksanakan dengan mudah dan lancar.

5. Pengawas benih dapat menolak pengambilan contoh apabila ternyata bahwa kelompok benih tersebut tidak memenuhi ketentuan 2, 3, dan 4 di atas.

19 of 32

  • Alat, cara-cara pengambilan contoh benih secara acak, dan jumlah/ berat contoh benih yang disampaikan pada laboratorium benih harus sesuai dengan pedoman pengambilan contoh benih.
  • Contoh untuk pengujian kadar air harus dikirim ke laboratorium benih dalam wadah yang kedap uap air dan terpisah dari contoh yang diambil untuk pengujian kemurnian daya tumbuh.
  •  

20 of 32

  • Pengujian laboratories dilakukan bila pertanaman telah lulus pemeriksaan lapangan terakhir.
  • Bila pertanaman dilapangan tidak lulus pemeriksaan lapangan terakhir pengujian laboratorium tidak dilakukan.

21 of 32

Pengujian di laboratorium.

  • Pengujian benih harus dilakukan di laboratorium pusat, laboratorium Balai Pengawasan dan Sertifikasi benih di laboratorium yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pertanaman Tanaman Pangan bilamana sangat diperlukan.

22 of 32

  • Macam pengujian (rutin) yang dikerjakan adalah sebagai berikut :
    • Pengujian kadar air ;
    • Pengujian kemurnian untuk mengetahui komposisi contoh yang diuji yang akan mencerminkan komposisi kelompok benih ;
    • Penguji daya tumbuh untuk mengetahui presentase benih murni dari benih yang diuji, yang dapt menghasilkan bibit normal.

23 of 32

  • Prosedur pengujian benih secara terperinci ditetapkan lebih lanjut dalam pedoman pengujian benih laboratories.
  • Pengujian ulangan benih yang tidak lulus pada pengujian laboratorium dibatasi hanya satu kali saja.

24 of 32

Laporan�

  • Semua laporan mengenai pemeriksaan lapangan, pengujian benih dilaboratorium dan pemeriksaan tempat penyimpanan harus dibuat dalam bentuk yang itetapkan dengan cara yang ditentukan dan harus selesai dalam satu minggu setelah selesai pemeriksaan.

25 of 32

  • Bila semua pemeriksaan suatu kelompok benih sudah selesai dengan baik dan memenuhi standar, suatu laporan akan dikeluarkan untuk produsen/ penangkar benih yang menyatakan bahwa kelompok benih tersebut diberi sertifikat untuk kelas benih tertentu yang sesuai.

26 of 32

Pemasangan label dan penyegelan benih sertifikat

  • Penangkar benih akan diberi label benih yang ditetapkan menurut kelas benih yang dinyatakan bersetifikat dalam jumlah yang cukup untuk ditempelkan satu label pada setiap wadah benih dari kelompok benih yang bersertifikat.
  •  

27 of 32

  • Proses sertifikasi selesai dan kelompok benih tersebut dinyatakan bersertifikat bila label telah ditempel dengan teratur pada masing-masing wadah benih dan disegel.

28 of 32

Manfaat Penggunaan Benih Bersertifikat

  • Hemat benih
  • Keseragaman pertumbuhan dan waktu panen
  • Hasil tinggi dan mutu seragam

29 of 32

  • Arti Pemberian Sertifikat pada benih:
  • Produsen/Penangkar benih

a. sertifikat merupakan kepastian hukum .

Artinya bahwa benih yang bersertifikat memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah

b. sertifikat merupakan promosi.

Karena dalam sertifikat tersebut terdapat gambaran kualitas benih sehingga petani pengguna benih dapat mengetahui apa yang akan diperoleh sebelum menentukan pilihannya

30 of 32

2. Pemerintah

a. Pemberian sertifikat merupakan kontrol terhadap benih yang akan dipasarkan sehingga kepentingan petani pengguna benih dapat terlindungi.

b. Pemberian sertifikat dapat dipakai untuk menentukan standar bagi benih yang diproduksi agar sesuai dengan ketentuan pemerintah sehingga hanya benih yang memenuhi standar saja yang boleh diperdagangkan.

31 of 32

3. Konsumen

a. Sertifikat merupakan jaminan mutu benih, sehingga jika terjadi penyimpangan yang merugikan dan tidak sesuai dengan keterangan yang terdapat dalam label sertifikat maka konsumen akan dapat menuntut produsennya.

b. Sumber informasi bagi petani pengguna karena dalam label sertifikat tertulis kondisi benih.

32 of 32

SEKIAN