SERTIFIKASI BENIH
BADAN BENIH NASIONAL
BENIH BINA
PROSEDUR PELAKSANAAN� SERTIFIKASI BENIH
MANFAAT PENGGUNAAN�BENIH BERSERTIFIKAT
1. Padi
2. Palawija
3. Sayuran (kubis, sawi, wortel dan cabe)
STANDAR SERTIFIKASI BENIH
KELAS DAN SUMBER �BENIH BERSERTIFIKAT
CONTOH PROGRAM SERTIFIKASI BENIH PADI
Pemeriksaan lapangan.
Pengawasan panen, pengeringan, dan pengolahan.�
Pemeriksaan gudang dan tempat penyimpanan benih
Pemeriksaan tempat penyimpanan meliputi �
Pengambilan contoh benih
1. Hanya dilakukan oleh pengawas benih.
2. Hanya dapat diambil dari kelompok benih
yang seragam mutunya dan mempunyai
identitas serta sejarah pembentukan yang
jelas.
3. Besarnya/ beratnya satu kelompok benih
tidak melebihi ketentuan yang tercantum
pada pedoman pengambilan contoh benih.
4. Wadah benih harus disusun sedemikian rupa sehingga pengambilan contoh dapat dilaksanakan dengan mudah dan lancar.
5. Pengawas benih dapat menolak pengambilan contoh apabila ternyata bahwa kelompok benih tersebut tidak memenuhi ketentuan 2, 3, dan 4 di atas.
Pengujian di laboratorium.
Laporan�
Pemasangan label dan penyegelan benih sertifikat
Manfaat Penggunaan Benih Bersertifikat
a. sertifikat merupakan kepastian hukum .
Artinya bahwa benih yang bersertifikat memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah
b. sertifikat merupakan promosi.
Karena dalam sertifikat tersebut terdapat gambaran kualitas benih sehingga petani pengguna benih dapat mengetahui apa yang akan diperoleh sebelum menentukan pilihannya
2. Pemerintah
a. Pemberian sertifikat merupakan kontrol terhadap benih yang akan dipasarkan sehingga kepentingan petani pengguna benih dapat terlindungi.
b. Pemberian sertifikat dapat dipakai untuk menentukan standar bagi benih yang diproduksi agar sesuai dengan ketentuan pemerintah sehingga hanya benih yang memenuhi standar saja yang boleh diperdagangkan.
3. Konsumen
a. Sertifikat merupakan jaminan mutu benih, sehingga jika terjadi penyimpangan yang merugikan dan tidak sesuai dengan keterangan yang terdapat dalam label sertifikat maka konsumen akan dapat menuntut produsennya.
b. Sumber informasi bagi petani pengguna karena dalam label sertifikat tertulis kondisi benih.
SEKIAN