1 of 11

Dr. Elviandri,S.HI., M.Hum

Dosen Fakultas Hukum

Universitas Muhammadiyah Kaliamantan Timur

KONSTITUSIONALITAS IKN

Di Sampaikan pada Webinar Series Kerjasama UMKT dan UM Surabaya

Jumat, 25 Maret 2022

2 of 11

Mewacanakan pemindahan IKN ke Kota Palangkaraya di Pulau Kaliamantan. Namun, karena kondisi sosial politik ketika yang teus mengalami turbulensi wacana pindah IKN pun mulai hilang.

Presiden Soekarno Pada tahun 1949

Presiden Kedua Soeharto menerbitkan Keppres Nomor 1 Tahun 1997

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) September 2010

Agustus 2019, Presiden Joko Widodo memunculkan wacana dan isu pemindahan IKN

Keppres Nomor 1 Tahun 1997 tentang Koordinasi Pengembangan Kawasan Jonggol Sebagai Kota Mandiri. Dari sini muncul pemindahan IKN dari Jakarta ke Jonggol, yang saat itu dibuka seluas 30 ribu hekatare. Seiring terjadinya krisis tahun 1998 dan lengsernya Soeharto maka wacana pindah IKN pun menguap.

SBY membentuk tim khusus untuk mengkaji relokasi IKN. Tim khusus ini menghasilkan tiga rekomendasi, yaitu: Jakarta tetap IKN, namun perlu dibenahi, IKN perlu direlokasi, namun tetap berada di pulau Jawa, dan IKN direlokasi ke luar pulau Jawa.

Joko Widodo memunculkan wacana dan isu pemindahan IKN Indonesia akan pindah ke wilayah Kalimantan Timur. Setelah melalui proses dan kajian panjang, IKN baru diputuskan untuk pindah ke Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur

SEJARAH PEMINDAHAN

IBU KOTA NEGARA (IKN)

3 of 11

Proses atau Tahapan Undang-Undang

Naskah Akademik (NA)

Aspek:

- Filosofis

- Yuridis

- Sosiologis

Rancangan Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang

4 of 11

Kajian Naskah Akademik�UU IKN

Pembentukan UU sebagaimana ditentukan Pasal 43 UU P3 No.12 Tahun 2011 harus disertai dengan naskah akademik sebagaimana bunyi Pasal 43 ayat (3): “Rancangan UU yang berasal dari DPR, Presiden atau DPD harus disertai Naskah Akademik”

Naskah akademik menurut UU P3 berarti naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiahsebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.

Naskah Akademik UU IKN

Dipertanyakan dan Diperdebatkan banyak Ahli Terutama Aspek: Filosofis, Sosiologis dan Yuridis

5 of 11

POLEMIK RUU IKN – UU IKN

01

02

03

UU IKN dikerjakan Pemerintah dan DPR hanya dalam tempo 43 hari.

Tercepat membahas aturan penting dalam sejarah DPR

RUU IKN Minim Partisipasi Publik

Pemindahan IKN dilakukan disaat ekonomi sedang turun akibat pandemi covid-19

Tidak transparan dari awal. Terkesan mengabaikan Asas Keterbukaan, Pasal 5 UU No, 12 Tahun 2011

04

6 of 11

1

2

3

4

Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IKN (disusun Kementerian ATR/BPN)

Otorita IKN amanat Pasal 5 dan 11 UU IKN (Diinisasi Kementerian PPN/Bappenas)

Rencana Induk IKN amanat Pasal 7 UU IKN (Diinisasi Kementerian PPN/Bappenas)

Perolehan tanah dan pengelolaan pertanahan di IKN (diinisiasi Kementerian ATR/BPN)

ATURAN TURUNAN

UNDANG- UNDANG

IKN BERBENTUK

PERATURAN PRESIDEN

7 of 11

ATURAN TURUNAN

UNDANG- UNDANG

IKN BERBENTUK

PERATURAN PEMERINTAH

1

2

Kewenangan Khusus Otorita IKN amanat Pasal 12 UU IKN (Inisiasi Kemendagri)

Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan Pembangunan IKN, Amanat pasal 24, 25, 26, 35 dan 36 (Inisiasi Kementerian Keuangan)

8 of 11

IKN dan Multidimesi Efek

Pemindahan IKN akan mendatangkan multidimensi efek mulai dari geo politik nasional, sosio-budaya, sosio-ekonomi, inflasi dan iklim investasi serta pusat bisnis baru yang tidak hanya dirasa oleh masyarakat lokal dan pendatang, namun juga akan memiliki dampak berantai ke seluruh penjuru tanah air.

Pembangunan IKN harus dapat memastikan berbagai elemen masyarakat lokal tidak hanya menjadi penonton namun harus dilibatkan aktif dalam membangun dan mengisi keberadaan IKN. Perwujudan visi IKN dengan melibatkan masyarakat tempatan perlu pula disertai dengan upaya membangun kualitas kehidupan sosial budayanya dan pembangunan Sumber Daya Manusianya.

Akulturasi dan pertemuan budaya antara masyarakat lokal dan para pendatang. Pertemuan budaya tersbut akan dapat merubah struktur sosial dan menciptakan berbagai potensi positif maupun negatif. Membangun IKN dengan semangat Moderasi Kebangsaan menjadi jalan tengah untuk tetap menghadirkan harmonisasi kehidupan di IKN dengan beragam suka, adat istiadat dan budaya.

9 of 11

Kita harus mampu melihat bahwa hadirnya IKN ditengah Pandemi Covid-19 yang belum usai ditambah naiknya inflasi membawa harapan baru dan semangat kebangsaan sekaligus menyadarkan kita, bahwa kita masih punya hutang terhadap peradaban ini.

Mengahdirkan IKN sebagai smart city dan penguatan identitas kebangsaan menjadi legacy dan penanda kebangkitan peradaban yang akan dicatat dengan tinta emas sejarah Indonesia.

Membangun, menata dan membentuk IKN sebagai Kota Dunia dengan kemajuannya dan tetap kokoh berdiri diatas aras Identitas Bangsa Indonesia

10 of 11

POLELMIK KEBERADAAN OTORITA IKN

1

2

3

Pengaturan Otorita ini dianggap Melanggar Konstitusi, ini didasarkan pada Pasal 18, 18A ayat (1) dan 18B ayat (1) dan Pasal 18B UUD Tahun 1945 yang yang menyebutkan jenis pemerintahan daerah yang meliputi provinsi dan kabupaten/kota. Konstitusi memang mengakui adanya pemerintahan daerah yang bersifat khusus, tapi pengaturannya masih dalam bentuk provinsi maupun kabupaten/kota bukan dalam bentuk Otorita.

Memotret dari sisi Pelaksanaan Demokrasi. Otorita IKN nantinya hanya akan melaksanakan pemilihan umum presiden dan wakil presiden, Pemilu anggota DPR, dan Pemilu anggota DPD. Pemilu Gubernur dan DPRD tempat Otorita IKN itu berada ditiadakan, dengan demikian penyerapan aspirasi rakyat lokal tidak bisa diwujudkan. Sementara semangat yang diusung demokrasi adalah sebagai jalur aspirasi atau penyerapan konteks representasi warga. Dan yang lebih dihawatirkan adalah otorita di IKN ini bisa saja menajadi otoritarianisme ditingkat lokal karena hanya dikendalikan oleh eksekutif.

Administasi Negara. Maka, konsep Otorita pda dasarnya adalah organisasi pemerintah pusat yang pejabatnya mendapat delegasi dari pemerintah pusat untuk melaksanakan kewenangan tertentu Otorita, bukan daerah atau badan hukum. Prinsipnya sebagai delegasi dan cabang kekuasaan pemerintah pusat untuk mengurusi kepentingan pemerintah pusat yang ada di kawasan itu maka, Otorita IKN mestinya hanya menjalankan peran atau perpanjangan tangan pemerintah pusat tidak dapat mengatur kepentingan-kepentingan publik atau masyarakat.

11 of 11

Kedudukan Otorita IKN

IKN Berakhir Menjadi Daerah Khusus

Pengelolaan Otorita IKN

Otorita Badan Persiapan IKN

Harus dipastikan terlebih dahulu tentang kedudukan, kewenangan dan fungsi Otorita IKN, jangan sampai dalam perjalanannya nanti tumpang tindih dengan Pemda setempat. Karena, wilayah otorita ini merupakan bagian dari wilayah Pemda yang menjadi “tuan rumah” atas wilayah tersebut.

dalam pengelolaan Otorita IKN ini semestinya Gubernur Kaltim, Bupati Penajam Paser Utara, Walikota Samarinda dan Walikota Balikpapan sebagai kota penyangga IKN baru menjadi Jabatan Ex-Officio pada struktur Otorita IKN. Karena bagaimana pun juga IKN baru berada pada wilayah mereka.

Otorita IKN didesain hanya sebagai sebuah badan atau lembaga yang diperuntuk kan untuk mempersiapkan dan mewujudkan IKN baru, mulai dari infra struktur dan supra strukturnya. Nantinya apabila IKN baru ini telah selesai dibangun maka dengan sendirinya tugas dan kewenangan Otorita IKN ini berkahir.

Setelah berakhirnya tugas dan kewenangan Otorita IKN maka IKN baru menjadi bagian daerah khusus. Kalau daerah khusus maka tetap ada gubernur dan DPRD sebagaimana amanah UUD 1945.

Jangan sampai pembentukan peraturan yang mengatur Otorita IKN dan IKN baru serta seluruh turunan kebijakannya itu mengedepankan friksi-friksi dan kepentingan politik tertentu dan mengabaikan kepentingan bangsa. IKN baru ini harus dibangun dengan spirit nilai-nilai Pancasila yang diarahkan untuk mencapai pemerataan nasional dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan sebagai perwujudan dari Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia