1 of 15

STANDAR PENGELOLAAN

Pasal 31-39

mutupendidikan.com

2 of 15

(1) Standar pengelolaan merupakan kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

PASAL 31

mutupendidikan.com

(2) Perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerapkan prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik untuk melaksanakan misi perguruan tinggi.

3 of 15

  1. Perencanaan kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dilakukan oleh perguruan tinggi dengan menyusun perencanaan pengembangan jangka panjang yang dinyatakan dalam rencana strategis perguruan tinggi.

PASAL 32

mutupendidikan.com

2) Perencanaan kegiatan pendidikan untuk peningkatan proses dan hasil belajar secara berkelanjutan dituangkan dalam rencana jangka menengah dan jangka pendek.

4 of 15

(1) Pelaksanaan kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dilakukan:

a. dengan menjunjung tinggi integritas dan etika akademik; dan

b. dalam kerangka kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan yang bertanggung jawab.

PASAL 33

(2) Pelaksanaan kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal meliputi:

    • pengelolaan dan pelayanan kepada mahasiswa;
    • pengelolaan sumber daya;
    • pengelolaan data dan informasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

5 of 15

(1) Pengawasan dan pengendalian kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dilakukan dalam bidang akademik dan nonakademik berdasarkan misi perguruan tinggi.

PASAL 34

mutupendidikan.com

6 of 15

PASAL 34

mutupendidikan.com

(2) Pengawasan dan pengendalian kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal meliputi:

    • pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pendidikan serta efektivitas kebijakan akademik;
    • pemantauan potensi risiko;
    • penjaminan kepatuhan pada pengaturan otoritas akademik dan etika akademik;
    • penerimaan, pendokumentasian, pemrosesan dan penyelesaian keluhan, laporan atau pengaduan terhadap dugaan pelanggaran etika akademik, pelanggaran peraturan perguruan tinggi, dan pelanggaran peraturan perundang-undangan; dan
    • pelaporan dan akuntabilitas terhadap pemanfaatan bantuan pendanaan dan/atau sumber daya dari mitra.

7 of 15

Pengelolaan dan pelayanan kepada mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a minimal meliputi:

PASAL 35

mutupendidikan.com

a. penerimaan mahasiswa baru;

b. penyiapan mahasiswa; dan

c. layanan mahasiswa.

8 of 15

(2) Penerimaan mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat:

PASAL 36

(1) Penerimaan mahasiswa baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dilakukan berdasarkan potensi serta prestasi mahasiswa dalam bidang akademik dan/atau nonakademik.

mutupendidikan.com

    • afirmatif dengan menunjukkan keberpihakan kepada mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi;
    • inklusif dengan memperhatikan kebutuhan khusus mahasiswa; dan
    • adil dengan memberi kesempatan terbuka tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan.

9 of 15

(3) Penerimaan mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

PASAL 36

mutupendidikan.com

    • diumumkan secara terbuka di laman resmi perguruan tinggi dan dapat diakses oleh masyarakat; dan
    • dilakukan melalui mekanisme seleksi yang transparan dan akuntabel.

(4) Perguruan tinggi dalam penerimaan mahasiswa baru dapat melakukan rekognisi pembelajaran lampau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10 of 15

(1)Penyiapan mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b dilakukan bagi mahasiswa baru yang akan mulai mengikuti pendidikan.

PASAL 37

mutupendidikan.com

(2) Penyiapan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal meliputi:

    • penjelasan umum perguruan tinggi;
    • cara belajar yang menjunjung prinsip integritas akademik;
    • cara mewujudkan kampus yang bebas dari kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi; dan
    • cara beradaptasi pada kehidupan di perguruan tinggi yang aman, sehat, dan ramah lingkungan.

11 of 15

(3) Seluruh kegiatan dalam penyiapan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bebas dari kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi.

PASAL 37

mutupendidikan.com

12 of 15

PASAL 38

(2) Layanan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh unit khusus atau terintegrasi dalam pengelolaan perguruan tinggi.

mutupendidikan.com

a. administrasi akademik;

b. bimbingan konseling;

c. kesehatan; dan

d. keperluan dasar untuk mahasiswa berkebutuhan khusus.

(1) Layanan mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c minimal meliputi layanan:

13 of 15

(1) Pengelolaan data dan informasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c bertujuan untuk:

PASAL 39

mutupendidikan.com

    • memastikan keamanan, kebenaran, akurasi, kelengkapan dan kemutakhiran data akademik;
    • mendukung perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengambilan keputusan dalam pengelolaan perguruan tinggi;
    • melaporkan data profil dan kinerja perguruan tinggi pada PD Dikti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    • menyediakan data dan informasi perguruan tinggi yang dapat diakses publik.

14 of 15

(2) Data dan informasi perguruan tinggi yang dapat diakses publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disajikan minimal melalui laman resmi perguruan tinggi.

PASAL 39

15 of 15

THANK YOU

mutupendidikan.com