STANDAR PENGELOLAAN
Pasal 31-39
mutupendidikan.com
(1) Standar pengelolaan merupakan kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
PASAL 31
mutupendidikan.com
(2) Perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerapkan prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik untuk melaksanakan misi perguruan tinggi.
PASAL 32
mutupendidikan.com
2) Perencanaan kegiatan pendidikan untuk peningkatan proses dan hasil belajar secara berkelanjutan dituangkan dalam rencana jangka menengah dan jangka pendek.
(1) Pelaksanaan kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dilakukan:
a. dengan menjunjung tinggi integritas dan etika akademik; dan
b. dalam kerangka kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan yang bertanggung jawab.
PASAL 33
(2) Pelaksanaan kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal meliputi:
(1) Pengawasan dan pengendalian kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dilakukan dalam bidang akademik dan nonakademik berdasarkan misi perguruan tinggi.
PASAL 34
mutupendidikan.com
PASAL 34
mutupendidikan.com
(2) Pengawasan dan pengendalian kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal meliputi:
Pengelolaan dan pelayanan kepada mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a minimal meliputi:
PASAL 35
mutupendidikan.com
a. penerimaan mahasiswa baru;
b. penyiapan mahasiswa; dan
c. layanan mahasiswa.
(2) Penerimaan mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat:
PASAL 36
(1) Penerimaan mahasiswa baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dilakukan berdasarkan potensi serta prestasi mahasiswa dalam bidang akademik dan/atau nonakademik.
mutupendidikan.com
(3) Penerimaan mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
PASAL 36
mutupendidikan.com
(4) Perguruan tinggi dalam penerimaan mahasiswa baru dapat melakukan rekognisi pembelajaran lampau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1)Penyiapan mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b dilakukan bagi mahasiswa baru yang akan mulai mengikuti pendidikan.
PASAL 37
mutupendidikan.com
(2) Penyiapan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal meliputi:
(3) Seluruh kegiatan dalam penyiapan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bebas dari kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi.
PASAL 37
mutupendidikan.com
PASAL 38
(2) Layanan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh unit khusus atau terintegrasi dalam pengelolaan perguruan tinggi.
mutupendidikan.com
a. administrasi akademik;
b. bimbingan konseling;
c. kesehatan; dan
d. keperluan dasar untuk mahasiswa berkebutuhan khusus.
(1) Layanan mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c minimal meliputi layanan:
(1) Pengelolaan data dan informasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c bertujuan untuk:
PASAL 39
mutupendidikan.com
(2) Data dan informasi perguruan tinggi yang dapat diakses publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disajikan minimal melalui laman resmi perguruan tinggi.
PASAL 39
THANK YOU
mutupendidikan.com